Title: PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
1PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
- DITJEN BINA ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH
- DEPARTEMEN DALAM NEGERI
2DANA PERIMBANGAN
Dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan
kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah
dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi (sumber
penerimaan/pendapatan daerah)
DANA PERIMBANGAN
- 1. DANA BAGI HASIL PAJAK DAN BUKAN PAJAK (SDA) ?
sumber penerimaan dgn pertimbangan potensi daerah
penghasil. - 2. DANA ALOKASI UMUM (DAU)? tujuan pemerataan,
dgn pertimbangan luas daerah, jlh penduduk,
tingkat pendapatan masyarakat, ikk dsb. - DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) ? kebutuhan2 khusus
daerah. - DANA DARURAT ? keadaan mendesak, sptBencana Alam
-
(Psl 6 UU 25/1999)
3DANA BAGI HASIL PAJAK
1. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
Untuk Pusat dibagi sebesar 10 dan untuk
Daerah sebesar 90
Penerimaan Pusat sebesar 10 dibagikan secara
merata ke seluruh Kabupaten dan Kota
Penerimaan Daerah sebesar 90 dibagikan dengan
rincian
- Sebesar 9 untuk Biaya Pemungutan
- Sebesar 16,2 untuk Daerah Propinsi ybs
- Sebesar 64,8 untuk Daerah Kabupaten/Kota
- ybs.
42. BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
(BPHTB)
Dibagikan untuk Pusat sebesar 20 dan untuk
Daerah sebesar 80
Penerimaan Pusat sebesar 20 dibagikan secara
merata ke seluruh Kabupaten dan Kota
Penerimaan Daerah sebesar 80 dibagikan dengan
rincian
- - Sebesar 16 untuk Daerah Propinsi.
- Sebesar 64 untuk Daerah Kabupaten/Kota ybs.
5 BAGI HASIL SDA
1. SEKTOR KEHUTANAN
Dibagikan untuk Pusat sebesar 20 dan untuk
Daerah sebesar 80
Penerimaan sumber daya sektor kehutanan terdiri
dari a. Penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan
(IHPH)
IHPH dibagi untuk Provinsi sebesar 16, dan
untuk Kabupaten/Kota Penghasil sebesar 64
b. Penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
PSDH dibagi untuk Provinsi ybs sebesar 16
Kabupaten/Kota Penghasil sebesar 32 dan
Kabupaten/Kota lain dalam Provinsi ybs sebesar 32
62. SEKTOR PERTAMBANGAN UMUM
Dibagikan untuk Pusat sebesar 20 dan untuk
Daerah sebesar 80
Penerimaan sumber daya sektor kehutanan terdiri
dari Iuran Tetap/Land-rent dan Iuran Eksplorasi
Eksploitasi/Royalti
Iuran Tetap/Land-rent dibagi untuk Provinsi
sebesar 16 dan untuk Kabupaten/Kota Penghasil
sebesar 64
Iuran Eksplorasi Eksploitasi/Royalti dibagi utk
Provinsi sebesar 16, Kabupaten/Kota Penghasil
sebesar 32 dan Kabupaten/Kota lain dalam
Provinsi ybs sebesar 32
73. SEKTOR PERIKANAN
Dibagikan untuk Pusat sebesar 20 dan untuk
Daerah sebesar 80
Penerimaan Sektor Perikanan terdiri dari a.
Penerimaan Pungutan Pengusahaan Perikanan b.
Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan
KEDUA PENERIMAAN TERSEBUT DIBAGIKAN DENGAN PORSI
YANG SAMA BESAR BAGI KABUPATEN/KOTA YBS DI
SELURUH INDONESIA
8BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM (SDA)
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI
Dibagikan untuk Pusat sebesar 85 dan untuk
Daerah sebesar 15
Bagian Daerah tersebut dibagi untuk Provinsi
sebesar 3, Kabupaten/Kota Penghasil sebesar 6
dan Kabupaten/Kota Lain dalam Provinsi ybs
sebesar 6 dibagi secara merata.
Bagi Hasil sektor Minyak Bumi yang menjadi bagian
Daerah tersebut diperhitungkan setelah dikurangi
komponen pajak
9BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM (SDA)
PERTAMBANGAN GAS ALAM
Dibagikan untuk Pusat sebesar 70 dan untuk
Daerah sebesar 30
Bagian Daerah tersebut, dibagi untuk Provinsi
sebesar 6, Kabupaten/Kota Penghasil sebesar 12
dan Kabupaten/Kota Lain dalam Provinsi ybs
sebesar 12 dibagi secara merata
Bagi Hasil sektor Gas Alam yang menjadi bagian
Daerah tersebut diperhitungkan setelah dikurangi
komponen pajak
10DANA PERIMBANGAN
BAGIAN DAERAH DARI PBB, BPHTB SDA (Sesuai UU
No. 25 THN 1999)
PUSAT 10 20 20 20 20 85
70
DAERAH 90 80 80 80 80 15
30
JENIS
PBB ) BPHTB ) SDA - KEHUTANAN (IHPH
Prop 16 , Kab/Kota Penghasil 64 ) (PROVISI
Prop 16, Kab/KotaPenghasil 32 , Kab/Kota
Lain 32 ) - PERTAMBANGAN UMUM (Iuran Tetap
Prop 16 , Kab/Kota64 ) (Iuran eksp
ekspl/royalti Prop 16 , Kab/Kota Pengh 32
,Kab/Kota lain 32 - PERIKANAN (Pungutan
Pengusahaan/Hsl Perikanandibagi merata ke
seluruh Kab/Kota) - TAMBANG MINYAK ) (Prop 3
, Kab/Kota Pengh 6 , Kab/Kota lain 6 ) - Gas
Alam ) Prop 6 , Kab/kota Pengh 12 ,
Kab/Kota lain 12
) Penerimaan Pusat (10 dr PBB 20 dari
BPHTB dibagikan kpd selurh kab/kota )
diperhitungkan sesudah dikurangi komponen pajak
11DANA ALOKASI UMUM
- DAU bersumber dari APBN (besarnya secara Nasional
Sekurang2nya 25 dari penerimaan APBN) - Sebagai salah satu bentuk transfer dana dari
Pemerintah Pusat ke Daerah - DAU mengatasi fiskal gap/ketimpangan fiskal
horizontal ( equalization grant ) - DAU menduduki porsi jumlah terbesar dibandingkan
komponen lain dalam Dana Perimbangan (Bagi Hasil,
DAK) - by formula
12PENGHITUNGAN DAU
Dialokasikan dengan tujuan untuk pemerataan
kemampuan keuangan antar Daerah untuk membiayai
kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi
DAU untuk Propinsi ditetapkan sebesar 10 dan
untuk Kabupaten/Kota ditetapkan sebesar 90
Dana Alokasi Umum bagi masing-masing Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dihitung
berdasarkan perkalian dari Jumlah DAU bagi
seluruh Daerah dengan bobot Daerah yang
bersangkutan dibagi jumlah masing-masing bobot
seluruh Daerah di seluruh Indonesia
Bobot Daerah ditetapkan berdasarkan Kebutuhan
Wilayah Otonomi Daerah dan Potensi Ekonomi Daerah
13Dasar Penyaluran/ Pencairan DAU olehDJA/Depkeu
P R E S I D E N
KEPPRES
DEPKEU DEPDAGRI
?
14DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
DAK Dialokasikan dari APBN kepada Daerah tertentu
untuk membiayai kebutuhan khusus dengan
memperhatikan tersedianya dana dalam APBN
Kebutuhan khusus dimaksud adalah (1) Kebutuhan
yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan
menggunakan rumus alokasi umum, atau (2)
kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas
nasional
Kriteria Teknis sektor/kegiatan yang dapat
dibiayai dari DAK ditetapkan oleh Menteri
Teknis/Instansi Terkait
Penerimaan negara yang berasal dari Dana
Reboisasi sebesar 40 disediakan kepada Daerah
Penghasil sebagai bagian DAK untuk membiayai
reboisasi dan penghijauan di Daerah penghasil
15PERSYARATAN UMUM DAK
- Adanya usulan Daerah yang diajukan ke Menteri
Teknis/Instansi Terkait - Daerah tidak mampu membiayai keseluruhan kegiatan
tersebut dari PAD, DAU, Bagi Hasil dan Penerimaan
lain yang sah - Dana Pendamping 10
- Memenuhi kriteria Teknis sektor/kegiatan yang
ditetapkan oleh Menteri Teknis/Instansi terkait.
16KEBUTUHAN KHUSUS YANG DIBIAYAI DARI DAK
- Kebutuhan yg tdk dapat diperkirakan secara umum
dengan rumus alokasi umum - Kegiatan Investasi, pengadaan dan atau
peningkatan/ perbaikan prasarana fisik dengan
umur ekonomis yang panjang serta bermanfaat bagi
masyarakat - Kegiatan OP prasarana dan sarana untuk periode
terbatas tidak melebihi 3 tahun yang bermanfaat
bagi masyarakat dan diberikan dalam kondisi
tertentu - Kegiatan Reboisasi dan penghijauan (dibiayai oleh
40 penerimaan negara yang bersumber dari Dana
Reboisasi
17DAK DANA REBOISASI
- Sebesar 40 dari penerimaan Dana Reboisasi
bersumber dari - - Rencana Karya Tahunan
- - Ijin rencana pemanfaatan kayu
- - Tunggakan
- - Keberhasilan penanganan kayu
- ilegal
- DAK DR disediakan bagi daerah penghasil
18PEDOMAN PELAKSANAAN
- Surat Edaran bersama
- DepKeu No. SE-59/A/2001
- DepHut No. SE-720/Menhut-11/2001
- Depdagri No. SE-522.4/947/V/Bangda tanggal 21 Mei
2001 dan - Bappenas No. SE-2035/D.IV/05/2001 tentang
Pedoman Umum Pengelolaan DAK DR.
19DAK Non DR
- Diarah kan untuk membiayai krbutuhan fisik sarana
dan prasarana dasar yang merupakan prioritas
nasional bidang pendidikan, kesehatan,
infrastruktur, dan sarana pemerintahan