dan dasar negara - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

dan dasar negara

Description:

Sidang MPR Dlm Amandemen UUD 1945. SU MPR 1999 (14-12 Oktober 1999) ST ... Periode berlakunya UUD. 1. 18 Agustus 1945 ... UUD 1945 ( 19 Oktober 1999 sekarang ) ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:356
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 41
Provided by: Temb
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: dan dasar negara


1
pancasila sebagai ideologi
dan dasar negara
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
KELAS VIII SEMESTER I
2
A.Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi
Negara
1.Perlunya Ideologi bagi suatu Negara
a. Pengertian Ideologi
Ideologi Bhs Inggris idea
gagasan, pengertian Bhs
Yunani oida mengetahui
Logos pengetahuan

Pengetahuan tentang gagasan
Pengetahuan tentang ide - ide
Arti Ideologi

Science of Ideas ajaran tentang pengertian
dasar
3
Beberapa pengertian Ideologi menurut beberapa
ahli
? DESTUTT DE TRACY Perancis .
Ideologi adalah Scence of ideas yaitu suatu
progam yang di harapkan Dapat membawa perubahan
Institusional dalam masyarakat perancis.
? KARL MARK.
Ideologi sebagai pandangan hidup yang
dikembangkan berdasarkan Kepentingan golongan /
kelas sosial tertentu dalam bidang
politik, Sosial dan ekonomi.
? GUNAWAN SETIARDJO.
Ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang
manusia dan seluruh Realitas yang di jadikan
pedoman dan cita cita hidup.
3
4
? RAMLAN SURBAKTI.
Ada 2 pengertian
  • Ideologi secara fungsional.
  • seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama
  • di anggap paling baik.


Ideologi doktriner
Pragmatis
  • Ideologi secara struktural.
  • sitem pembenaran, seperti gagasan dan formula
  • politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang

di ambil oleh penguasa.
4
5
? Jadi Ideologi
adalah kumpulan gagasan, ide, keyakinan yang
Menyeluruh dan
sistematis, yang menyangkut sebagai bidang
Kehidupan manusia. Ciri ciri Ideologi menurut
NOTO NEGORO. ? Mempunyai derajat yang tertingi
sebagai nilai hidup Kebangsaan dan
kenegaraan. ? Mewujutkan asas kerohanian,
pandangan dan pedoman hidup.
A Pentingnya Ideologi bagi suatu Negara.

Membentuk identitas/ciri kelompok/bangsa

Mempersatukan sesama kita dari berbagai pandangan
hidup.
Mengatasi berbagai pertentangan/konflik/ketegangan
sosial
Fungsi Ideologi

Pembentuk solidaritas / kebersamaan
6
c.Pengertian Dasar Negara.
Dasar Negara
Pedoman hidup bernegara Yang mencangkup cita
Cita, tujuan dan norma Negara.
Landasan kehidupan Bernegara.
Suatu dasar untuk mengatur Penyelenggaraan Negara.
7
2. Latar belakang Pancasila sebagai Ideologi
Negara.
a. Sejarah lahirnya Pancasila sebagai
Ideologi Negara Dan Dasar Negara
BPUPKI
Badan bentukan dari Pemerintahan militer Jepang.
Di lantik pada tanggal 28 Mei 1945.
Tugasnya menyelidiki Dan mengumpulkan Usul-usul
bagi kemer Dekaan Indonesia.
8
Sidang I 29 Juni 1945 1 Juni 1945 ? Muh.
Yamin 29 JUni 1945 Ususl mengenai Dasar
Negara secara lisan. ? Ir. Soekarno 1 Juni
1945 usul mengenai calon Dasar Negara
Lahir istilah Pancasila
Sidang BPUPKI
Pembentukan panitia kecil 1 Juni 1945
tugasnya menampung usulan yang masuk Dan
memeriksanya.
Pembentukan panitia sembilan 22 Juni 1945
sidang yang berhasil merumuskan calon
Mukodimah hukum dasar piagam Jakarta
Sidang II 10 Juni 16 Juni 1945 Merumuskan
rancangan Hukum Dasar
9
PPKI
Badan bentukan Pemerintah Militer Jepang
Di lantikTgl 9 Agustus 1945
Dengan menjunjung tinggi rasa persatuan
danKesatuan, akhirnya sepakat untuk Menghilang
Kan kata dengan kewajiban menjalankan Syariat
islam bagi pemeluk - pemeluknya
Pada tgl 18 Agustus 1945 menyadang sidang Hasil
sidang ?Mengesahkan rancangan hukum dasar
dengan Prembulunya pembukaan ?memilih
Presiden dan wakil Presiden ?untuk sementara
waktu di bentuklah KNIP.
10
? Kesimpulan dari alinea pembukaan UUD 1945
Bagian pertama
Terdiri atas alinea I, II dan III. Yang
menggambarkankeadaan Indonesia sebelum dan saat
kemerdekaan
Bagian kedua
Alinea IV, yang mengambarkan keadaan Indonesia
Sesudah kemerdekaan, isinya
  • 1. Terbentuknya NKRI
  • 2. Tujuan Negara
  • 3. Ketentuan adanya UUD
  • 4. Ketentuan bentuk Negara Republik yang
  • Berkedaulatan rakyat
  • 5. Ketentuan adanya dasar Negara / Ideologi
  • Negara Pancasila

11
b. Pancasila dan Ideologi lain.
? Pancasila dipandang cocok bagi bangsa
Indonesia, sehingga perlu
Dipertahankan Melalui pengamalan
diberbagai bidang kehidupan.
? Beberapa Ideologi Negara lain.
? Liberalisme
Negara diumpamakan sebagai penjaga malam /
Polisis lalulintas. Rakyat mempunyai kebebasan
untuk berbuat / Bertindak asal tidak
melanggar hukum. Kepentingan dan hak WN lebih
penting dari Pada kepentingan Negara.
Contoh Negara barat dan eropa AS, Inggris,
Belanda, Spanyol
12
? Sosialisme
Kepentingan Negara lebih diutamakan dari pada
kepentingan WN. Kekuasaan Negara lebih besar
dibanding kekuasaan WN. contoh negera Rusia,
Cina, Korea utara dan Vietnam.
? Negara dengan Ideologi Pancasila.
? Hubungan antara WN dengan Negara adalah
seimbang. ? Agama erat hubunganya dengan Negara.
13
Hubungan Agama dengan Negara
Negara Liberal ? Negara tidak mencam
Puri agama WN ? agama menjadi urusan
Pribadi setiap WN ? WN bebas beragama,
Tetapi juga babas tidak Beragama.
Nagara dg Ideologi
Pancasila ? agama erat hubungan Nya dengan
Negara ? Negara memperhatikan Kehidupan
beragama ? Negara menjamin ke Bebasan untuk
memilih Salah satu agama yang Diakui
oleh pemerintah ? tidak adanya atheis
Negara Sosialis ? Kehidupan agama ter
Pisah dengan urusan Negara ? WN
bebas beragama bebas tidak beragama
bebas untuk propaganda Anti
agama.
14

Bidang pendidikan
Negara sosialis Diarahkan untuk
WN.senantiasa Patu dan taat pada Perintah
Negara
Negara Indonesia Untuk membentuk WN bertanggng
Jawab, memiliki Aklak mulia, dan Takwa kepada
Tuhan YME
Negara liberal Pengembangan
Demokrasi
15
B. Nilai nilai Pancasila sebagai ideologi
Negara dan dasar Negara
1. Nilai Pancasila sebagai Ideologi.
Nilai material Nilai vital Nilai kebenaran
Nilai estetis Nilai etis Nilai religius
Nilai kerohanian
Nilai Pancasila
Sebagai Ideologi
Bersifat obyektif dan Subyektif. Bersifat
universal.
16
Bersifat obyektif
mempunyai makna yang terdalam bersifat Umum
universal. tetap ada sepanjang masa. pokok
kaidah yang mendasar.
Nilai Pancasila
Bersifat subyektif
timbul dari bangsa Indonesia. pandangan
hidup bangsa Indonesia. nilai nilai
kerohaniaan, yang bersumber Pada kepribadian
bangsa.
17
2. Nilai nilai Pancasila sebagai dasar Negara.

setiap mengambil keputusan berpedoman pd
pancasila memelihara budi pekerti kemanusiaan
yang luhur. suber acuan dalam menyusun etika
kehidupan Berbangsa.
Nilai pancasila Sebagai dasar Negara.
  • -kerangka pikir
  • sumber nilai.
  • Orientasi dasar.
  • Suber asas.
  • Arah dan tujuan
  • Proses dlm suatu
  • bidang

Para digma pembangunan.

landasan bagi pembangu Nan bidang
  • politik
  • hukum
  • sosial budaya
  • ekonomi.

18
C. sikap positif terhadap pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, Berbangsa dan
bernegara.
? Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila
berarti sikap yang baik Dalam menanggapi
dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam
Pancasila.
1. Karakteristik Ideologi Pancasila
Ciri khas yang dimiliki oleh pancasila sbg
Ideologi Negara, yg membedakan dengan Ideology
lain.
Karakteristik
Tuhan Yang Maha Esa. penghargaan kpd sesame
umat manusia Apapun perbedaanya. menjunjung
tinggi persatuan bangsa. kehidupan
bermasyarakat dan bernegara Berdasarkan sistim
demokrasi. keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Karakteristik pancasila
19
2. Arti pentingnya Pancasila dlm mempertahankan
NKRI.
? Pancasila sebagai acuan bersama baik dlm
memecahkan perbedaan Serta pertentangan
politik. ? tetap mempertahankan keutuhan NKRI
dengan landasan dan dasar Ideologi
Pancasila.
3. upaya mempertahankan ideologi dan dasar
Negara pancasila
? Mengapa pancasila harus dipertahankan.
Sebagai dasar atau pondasi berdirinya NKRI.
memenuhi keinginan semua pihak. dapat
mempersatukan bangsa Indonesia. berisikan
sila-sila sesuai dengan keinginan / kebutuhan
bangsa Indonesia.
20
Usaha mempertahankan Pancasila
Melaksanakan sila sila Pancasila.
Melaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat.
melalui bidang pendidikan.
21
KONSTITUSI
yang pernah di gunakan
DI INDONESIA
KELAS VIII SEMESTER I
22
A. Konstitusi konstitusi yang pernah berlaku
di Indonesia.
Undang undang dasar
? Konstitusi
Constitution
Hukum dasar
? Menurut Sri Soemantri 1987 , konstitusi
memuat hal hal pokok
  • Jaminan terhadap HAM dan WN.
  • Susunan ketatanegaraan suatu Negara.
  • Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.

Menjadi pegangan dalam penyelenggaraan Negara
? Fungsi Konstitusi.
Sebagai aturan dasar dalam Negara.
23
? UUD mempunyai kedudukan tertinggi dalam
peraturan perundang - undangan di Indonesia.
? Periode berlakunya UUD.
  • 1. 18 Agustus 1945 27 Desember 1945 UUD
    1949
  • 2. 27 Desember 1949 17 Agustus 1950
    Konstitusi RIS 1949
  • 3. 17 Agustus 1950 5 Juli 1959
    UUDS 1950
  • 4. 5 Juli 1959 Sekarang
    UUD 1945 hasil

  • Perubahan / amandemen

24
? UUD 1945 18 Agustus 1945 27 Desember 1949
Disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dimuat dalam berita RI No. 7 tahun II 1946.
Terdiri atas 3 bagian yaitu Pembukaan, Batang
tubuh dan Penjelasan. Batang tubuh terdiri
dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal AP, 2 ayat AT.
Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang
berbentuk Republik. kepala Negara dijabat oleh
Presiden, diangkat melalui pemilihan. MPR
adalah lembaga tertinggi Negara. presiden RI
memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Menteri menteri Negara adalah pembantu Presiden
dan bertanggung Jawab Kepada presiden bukan
kepada DPR. Lembaga tinggi Negara Presiden,
DPR, DPA, BPK dan MA.
25
? Pereode konstitusi RIS 27 Desember 1949 17
Agustus 1950
  • 1 Belanda ingin menjajah kembali Indonesia.
  • 2 Membentuk Negara Boneka seperti
    Negara Sumatra Timur,
  • Pasundan Dan jawa timur didalam Negara
    RI.
  • Agresi Militer Belanda I tahun 1947 dan II tahun
    1948.
  • 4 PBB menyelengarakan KMB untuk mengatasi
    pertikaian Belanda
  • denganIndonesia tanggal 23 Agustus 2
    Nopember 1949 di Belanda.
  • Peerta KMB Wakil RI, gabungan Negara Boneka
    BFO dan komisi
  • PBB untuk Indonesia.
  • Salah satu isi KMB didirikanya Negara RIS.
  • 7 Mulai 27 Desember 1949 berlakunya
    konstitusi RIS.
  • 8 Isi konstitusi RIS Mukodimah 4 alinea,
    batang tubuh 6 bab dan
  • 197 pasal Serta sebuah lampiran.
  • Pasal 1 ayat 1 RIS yang merdeka dan berdaulat
    adalah Negara
  • hukum Yang demokratis dan berbentuk federasi.

26
10. Pada Negara RIS terdapat beberapa Negara
bagian. 11. Wilayah Negara bagian beribukota di
Yogyakarta. 12. Sistim pemerintahan adalah
sistim parlementer. 13. Presiden tidak dapat di
ganggu gugat, dimana sebagai kepala
Negara bukan Kepala pemerintahan. 14. Menteri
menteri bertanggung jawab atas segala kebijakan.
15. Kepala pemerintahan di jabat oleh perdana
Menteri. 16. Pemerintah bertanggung jawab kepada
parlemen DPR 17. Lembaga Negara terdiri dari
Presiden, Menteri, Senat, DPR, MA, dan
dewan pengawas keuangan.
27
? Pereode UUDS 1950 17 Agustus 1950 5 Juli
1959
  • Muncul kesepakatan antara RIS dengan RI untuk
  • kembali ke Bentuk Negara kesatuan.
  • 15 Agustus 1950 ditetapkan UU Federal
  • No 7 tahun 1950 tentang UUDS 1950 dan
  • berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950.
  • Terdiri atas Mukodimah, Batang tubuh 6 bab
  • dan 146 pasal.
  • d Pasal I ayat I RI yang merdeka dan
    berdaulat
  • ialah suatu Negara Hukum yang
    demokratis dan
  • berbentuk kesatuan.
  • Sistim pemerintahan adalah sistim parlementer.
  • f Presiden dan wakil presiden tidak dapat
  • di gangu gugat.
  • g Lembaga Negara terdiri dari
  • Presiden dan wakil presiden, Menteri
  • DPR, MA dan dewan pengawas keuangan.

28
  • h.Konstituante ( lembaga pembuat UUD )
    bersama
  • pemerintah,selekasnya menetapkan UUD RI
  • penganti UUDS.
  • anggota konstituante di pilih melalui pemilu
    1955.
  • konstituante belum menghasilkan sebuah
  • UUD faktor penyebab
  • pertentengan di antara partai partai
    politik di badan
  • konstitusi Dan di DPR serta badan
    pemerintahan.
  • 22 April 1959 Presiden SOEKARNO menyampaikan
  • amanat Yang berisi anjuran untuk kembali ke
    UUD 1945.
  • demi keselamatan bangsa dan Negara, maka pada 5
    Juli1959
  • SOEKARNO mengeluarakan DEKRIT PRESIDEN isinya
  • 1. Menetapkan pembubaran konstituante.
  • 2. Menetapkan berlakunya kembali UUD
    1945 dan tidak
  • Berlakunya lagi UUDS 1950
  • 3. Pembentukan MPRS dan DPAS.

29
? Pereode UUD 1945 ( 5 Juli 1959 19 Oktober
1999 )
  • Mengalami terjadinya beberapa penyimpangan,
    dengan kurun waktu
  • a Pereode orde lama ( 1959 -1966 )
  • b Pereode orse baru ( 1966 - 1999 )


2. Pada masa pemerintahan orde lama ?
sering terjadi penyimpanagan dilakukan oleh
presiden dan MPR ? penyimpangan yang
bertentangan dengan UUD 1945. ?
penyelengaraan pemerintah terpusat pada kekuasaan
seorang presiden ? lemahnya kontrol DPR
terhadap kebijaksanaan presiden. ? munculnya
pemberontakan G 30 S PKI 1965. ? Ir.
Soekarno memberikan perintah kepada Letjen.
Soeharto. Melalui surat perintah
11 Maret 1966 ( SUPERSEMAR ) ? isi Supersemar
mengambil segala tindakan yang di perlukan bagi
terjaminya Keamanan, ketertipan, ketenangan, dan
kesetabilan jalanya Pemerintah.
30
? sebagai orde baru adalah melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. ? dominannya kekuasaan presiden dan
lemahnya kontrol DPR ? UUD 1945 yang bersifat
luwes ( fleksibel ) memungkinkan Munculnya
berbagai penyimpangan. ? orde baru bertekat
untuk mempertahankan dan tidak merubah UUD
1945.
3. Pada masa pemerintahan orde baru.
31
? Pereode UUD 1945 ( 19 Oktober 1999 sekarang )
  • a Muncul adanya reformasi setelah
    lengsernya presiden
  • Soeharto sebagai Penguasa orde baru.
  • UUD 1945 telah mengalami 4 tahab perubahan (
    AMANDEMEN )
  • Yaitu tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.

c. peruban tersebut menyangkut
? Kelembagaan Negara.
? Pemilu.
? Pembatasan kekuasaan Presiden dan wakil
presiden
? Memperkuat kedudukan DPR
? Pemda.
? HAM.
32
  • d. Setelah adanya perubahan, ada beberapa
    praktek
  • ketatanegaraan
  • yang melibatkan rakyat secara langsung
    seperti
  • ? Pemilihan presiden dan wakil presiden.
  • ? Pemilihan kepala daerah ( gubernur,
    walikota dan bupati )
  • e. Lembaga Negara setelah Amandemen
  • Presiden. 5. BPK
  • 2 MPR. 6. MA
  • 3 DPR. 7. MK
  • 4 DPD. 8. KY

33
B. Penyimpangn penyimpangan terhadap
konstitusi.
  • Penyimpangan terhadapUUD 1945 pada awal
    kemerdekaan
  • Keluarnya maklumat presiden No X pada tanggal 16
    Oktober 1965
  • Mengubah KNIP dengan kekuasaanya
    legislative dengan ikut
  • Menetapkan GBHN.
  • Keluarnya maklumat presiden tanggal 14 November
    1945
  • Mengubah presidensial menjadi Parlementer.

2. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa orde
lama. a. Presiden mengeluarakan peraturan
penetapan presiden. b. Ketetapan MPRS No. 1/
MPRS / 1960 menetapkan pidato presiden
17 Agustus 1959 sebagai GBHN yang tetap c.
Pimpinan lembaga Negara kedudukanya sama dengan
menteri. d. Hak Budget tidak berjalan.
e. Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955.
f. MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai
presiden seumur hidup.
34
3. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa prde
baru a. MPR berketapan tidak berkehendak
dan tidak akan melakukan perubahan
terhadap UUD 1945 dan melaksanakan secara murni
dan konsekuen. b. MPR mengeluarkan
tap MPR No. IV / MPR / 1983 tentang
REFERENDUM.
35
C. Hasil hasil perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945
AMANDEMEN (agenda Reformasi)
Pencabutan
Penambahan
Perbaikan
  • ? Latar belakang dasar pemikiran perubahan UUD
    1945
  • 1 Presiden diberikan kekuasaan eksekutif
    dan legislatif
  • khususnya Membentuk UU.
  • 2 Pasal pasal terlalu fleksibel ( luwes )
  • 3 Kedudukan penjelasan mempunyai kekuatan
    hukum
  • seperti pasal pasal.

36
Menyempurnakan aturan dasar tatanan Kenegaraan.
Menyempurnakan aturan dasar jaminan Pelaksanaan
kedaulatan.
Menyempurnakan aturan dasar jaminan Perlindungan
HAM.
2. Tujuan Amandemen UUD 1945
Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraAn
Negara secara demokrasi dan modern.
Melengkapi aturan dasar dalam Pengaturan Wilayah
dan pemilu.
Menyempurnakan aturan dasar kehidupan ber Bangsa
dan bernegara sesuai perkembanganJaman.
37
Kesepakatan dasar yang penting Dalam amandemen
UUD 1945
Tidak mengubah pembukaan UUD 1945. Tetap
mempertahankan NKRI. Mempertegas sistim
pemerintahan Presidensial. Penjelasan UUD
1945 yang memuat Hal normatif masuk ke batang
tubuh
SU MPR 1999 (14-12 Oktober 1999)
3. Sidang MPR Dlm Amandemen UUD
1945.
ST MPR 2000 (7-18 Agustus 2000)
ST MPR 2001 (1-9 November 2001)
ST MPR 2002 (1-11 Agustus 2002)
38
? Hasil perubahan Amandemen UUD
1945
Perubahan I 9 pasal 16 ayat
Perubahan II 27 pasal dalam 7 bab
Perubahan III 23 pasal dalam 7 bab
perubahan IV 19 pasal
? 31 butir ketentuan
? 1 butir di hapuskan
Sebelum Sesudah
Bab 16 21
Pasal 37 73
Ayat 49 170
Aturan peralihan 4 pasal 3 pasal
Aturan tambahan 2 ayat 2 pasal
Penjelasan Di lengkapi Tidak ada
Perubahan yang Terjadi
39
D. Sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945
hasil perubahan.
? Presiden dalam memberikan amnesti dan
Rehabilitasi harus memperhatikan pertimbangan ?
MPR lembaga Negara yang sejajar dengan
Lembaga Negara yang lain ? DPR sebagai pembentuk
UU ? Presiden dan wakil presiden dapilih langsung
Oleh rakyat dalam satu pasangan. ? Masa
jabatan Presiden dan wakil Presiden
Maksimal 2 kali masa jabatan. ? Mahkamah
konstitusi terbungkus di lembaga Penguji UU
terhadap UUD ? Presiden dalam mengangkat dan
menerima duta Dari Negara lain harus
mendapat pertimbangan DPR.
Garis besar Amandemen
40
? Menghargai upaya para mahasiswa dan politisi
Dalam perjuangan reformasi tatanan kehidupan
Bernegara. ? Menghargai upaya MPR yang telah
melakukan Perubahan UUD 1945. ? Menyadari
manfaat hasil perubahan UUD 1945. ? Mengkritisi
penyelengaraan Negara bila tidak Sesuai
amandemen UUD 1945 ? Mematuhi aturan dasar hasil
perubahan UUD 1945 ? Berpartisipasi secara
aktif dan bertanggung Jawab dalam
melaksanakan perubahan UUD 1945.
? Sikap positif WN dalam Amandemen
UUD 1945
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com