Perencanaan dan Kebijakan Spektrum Broadband Wireless Access (BWA) - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Perencanaan dan Kebijakan Spektrum Broadband Wireless Access (BWA)

Description:

Title: Slide 1 Author. Last modified by: user Created Date: 7/7/2005 10:12:46 AM Document presentation format: On-screen Show Company. Other titles – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:101
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 24
Provided by: C441
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Perencanaan dan Kebijakan Spektrum Broadband Wireless Access (BWA)


1
Perencanaan dan Kebijakan Spektrum Broadband
Wireless Access (BWA)
  • Direktorat Spektrum Frekuensi Radio
  • dan Orbit Satelit
  • Ditjen Postel-Depkominfo
  • Jakarta, 13 Juli 2005

2
Pendahuluan
  • Kebijakan dan perencanaan spektrum
  • Perencanaan frekuensi memperhatikan hal-hal sbb
    (Referensi PP53/2000, pasal 4)
  • tidak saling mengganggu,
  • efisien dan ekonomis, perkembangan teknologi,
  • kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan
    dan/atau
  • mendahulukan kepentingan pertahanan keamanan
    negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan
    marabahaya (Safety and Distress), pencarian dan
    pertolongan (Search and Rescue/ SAR),
    kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum.
  • Bilamana menggunakan sumber daya terbatas
    (spektrum, penomoran) dilakukan proses seleksi
    (Referensi Kepmenhub 20/200, Psl.60)
  • Pemerintah (Ditjen Postel) bertekad melaksanakan
    hukum secara konsisten, fair dan transparan
  • Peminat BWA (termasuk WiMax) sangat banyak dan
    jauh melebihi ketersediaan spektrum frekuensi

3
Dasar Hukum
  • UU 36/1999 tentang Telekomunikasi
  • UU 32/2002 tentang Penyiaran
  • PP 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
  • PP 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi
    Radio dan Orbit Satelit
  • Kepmen 5/2001 tentang Penyempurnaan Tabel Alokasi
    Frekuensi Indonesia
  • Kepmen 20/2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan
    Telekomunikasi
  • Pasal 60 Bilamana menggunakan sumber daya
    terbatas (spektrum, penomoran) dilakukan proses
    seleksi
  • Peraturan Dirjen 155/2005 SOP Perizinan
    Frekuensi

4
Perizinan Stasiun Radio (Izin Frekuensi)
  • Catatan
  • Setiap perangkat komunikasi radio harus telah
    disertifikasi
  • Izin Prinsip harus telah mendapatkan persetujuan
    alokasi frekuensi terlebih dahulu
  • Inspeksi Teknis Konstruksi Stasiun Radio
    dilakukan oleh UPT Balmon maks 6 bulan
  • Perizinan frekuensi mengikuti kebijakan dan
    perencanaan alokasi spektrum frekuensi radio
    untuk setiap pita dan servis
  • Proses peizinan tidak diberlakukan untuk
    perangkat berdaya pancar sangat rendah dan
    Wireless LAN 2.4 GHz

5
Diagram hubungan perizinan frekuensi dengan izin
telekomunikasi / siaran type approval
6
Diagram Alur Proses Perizinan Frekuensi
7
Perkembangan Teknologi
  • Broadband Wireless Access (BWA) adalah jaringan
    akses lokal untuk penyelenggaraan komunikasi
    multimedia ataupun data berpita lebar.
  • BWA dapat menyediakan jaringan akses lokal dengan
    kapasitas melebihi 2 Mbps.
  • Berdasarkan regulasi saat ini, Indonesia masih
    menganut eksklusifitas untuk penyelenggara
    jaringan teleponi (PSTN) lokal. Penyelenggara BWA
    tidak dapat menyelenggarakan layanan komunikasi
    telepon konvensional.
  • Terdapat sejumlah standar regional yang
    kompetitif pada pita frekuensi yang sama, yaitu
  • Standar Eropa (BWA, HiperLAN, dsb)
  • Standar Amerika Serikat (Wi-Fi, pre-Wimax, MMDS,
    dsb)
  • Standar Jepang, China, dll

8
Kondisi eksisting spektrum yang diidentifikasi
untuk BWA
  • Beberapa pita frekuensi yang diajukan untuk BWA
    berdasarkan berkas permohonan yang diterima
    Ditjen Postel antara lain
  • Pita frekuensi 1.9 GHz
  • Pita frekuensi 2.3 2.7 GHz
  • Pita frekuensi 3.3 3.7 GHz
  • Pita frekuensi 5.8 GHz
  • Pita frekuensi 10.5 GHz
  • Beberapa pita frekuensi yang dialokasikan untuk
    layanan BWA
  • Pita frekuensi 2.5 GHz (2500 2520 MHz dan 2670
    2690 MHz)
  • Pita frekuensi 3.3 GHz (3300 3400 MHz)
  • Pita frekuensi 3.5 GHz ? sekunder terhadap
    layanan Satelit
  • Pita frekuensi 5.8 GHz (5725 5825 MHz)
  • Pita frekuensi 10.5 GHz (10150 10300 MHz dan
    10500 10650 MHz)
  • Beberapa pita frekuensi radio telah diberikan
    izin kepada pengguna BWA
  • Secara ekslusif di suatu lokasi
  • Digunakan bersama dengan servis lain
  • Hal ini disebabkan pita frekuensi untuk BWA
    terlebih dahulu banyak digunakan terutama untuk
    sistem komunikasi selular, microwave link, dan
    juga sistem telekomunikasi satelit.

9
Pita Frekuensi 2.5 2.69 GHz
  • Kondisi saat ini
  • Pada pita frekuensi 2500 2690 MHz masih
    terdapat microwave link teknologi lama di
    beberapa lokasi tertentu, sejak tahun 1980-an.
    Referensi Rec ITU-R F.283
  • Pita frekuensi 2520 2670 MHz digunakan untuk
    satelit penyiaran digital Cakrawarta (Indovision)
    cakupan nasional, sejak tahun 1997
  • Pada tahun 2001 telah dialokasikan untuk beberapa
    penyelenggara Broadband Wireless Access di pita
    frekuensi 2500 2520 MHz dan 2670 2690 MHz.
  • Standar teknologi yang digunakan TDMA dan OFDM
    dengan teknik duplexing TDD.
  • Ketersediaan bandwidth untuk alokasi BWA sebesar
    2 x 20 MHz dengan lebar tiap kanal 6 MHz gt 6
    kanal
  • Trend perkembangan teknologi
  • Pita 2.5 GHz telah ditetapkan sebagai pita
    tambahan untuk band IMT2000 pada sidang WRC-2000.
    Referensi Rec ITU-R.M.1036-2
  • Pita 2.5 GHz merupakan salah satu pita frekuensi
    yang diidentifikasikan untuk WiMAX (IEEE 802.16)
  • Beberapa permasalahan pokok
  • Pengalaman membuktikan sharing frekuensi tidak
    bisa efektif dilakukan di Indonesia.
  • Indovision banyak mengeluh gangguan akibat
    spurious emission dan out-of band emission yang
    kemungkinan diidentifikasi dari penyelenggara BWA
    di adjacent channel.
  • Penggusuran pengguna spektrum lama, seperti
    microwave link tidak mudah dilakukan
  • Rencana Aksi
  • Ditjen Postel akan membuat suatu draft kebijakan
    dan perencanaan penggunaan frekuensi di pita 2.5
    GHz termasuk standarisasi dan spesifikasi
    perangkat dan akan dikonsultasikan ke publik,
    melibatkan pakar, industri, masyarakat, dsb untuk
    mendapatkan tanggapan
  • Dalam jangka waktu tertentu DItjen Postel akan
    menentukan kebijakan setelah mempertimbangkan
    beberapa masukan, termasuk mekanisme seleksi
    bilamana pita frekuensi tersedia
  • Sebelum kebijakan ditetapkan, tidak akan
    dikeluarkan izin baru

10
Pengkanalan BWA eksisting pada pita 2.5 GHz
  • Keterangan
  • 1. 2520 - 2670 MHz alokasi untuk BSS (Indostar)
  • 2. Pada kanal 29 terjadi overlapping dengan kanal
    yang digunakan oleh Indostar
  • 3. Perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap
    alokasi frekuensi yang telah diberikan

11
Pita frekuensi 3.3 3.4 GHz
  • Kondisi saat ini
  • Pita alokasi 3300 3400 MHz, footnote RR 5.429
    alokasi tambahan untuk BWA di Indonesia dan
    negara-negara lain. Satuan unit kanal terkecil 2
    MHz.
  • Pada tahun 2001-an diberikan untuk sejumlah
    penyelenggara BWA di beberapa lokasi
  • Trend perkembangan teknologi
  • Semula diperuntukkan untuk pengembangan industri
    nasional.
  • Akibat derasnya permintaan permohonan,
    diakomodasi untuk sistem lain
  • Teknologi yang digunakan Frequency Hopping CDMA
    dengan teknik duplexing FDD dan TDD.
  • Beberapa permasalahan pokok
  • Tidak ada permasalahan sharing dengan servis
    satelit, memudahkan implementasi
  • Bukan alokasi regional/global, sehingga relatif
    sulit mendapatkan perangkat
  • Rencana Aksi
  • Ditjen Postel akan membuat suatu draft kebijakan
    dan perencanaan penggunaan frekuensi di pita
    3.3-3.4 GHz termasuk standarisasi dan spesifikasi
    perangkat dan akan dikonsultasikan ke publik,
    melibatkan pakar, industri, masyarakat, dsb untuk
    mendapatkan tanggapan
  • Dalam jangka waktu tertentu DItjen Postel akan
    menentukan kebijakan setelah mempertimbangkan
    beberapa masukan, termasuk mekanisme seleksi
    bilamana pita frekuensi tersedia
  • Sebelum kebijakan ditetapkan, tidak akan
    dikeluarkan izin baru

12
Pengkanalan BWA eksisting pada pita 3.3 3.4 GHz
13
Rekapitulasi penyelenggara BWA di pita 3.3-3.4 GHz
No. Lokasi Operator Eksisting Operator Eksisting Kesempatan Penambahan operator baru
    Jumlah Penetapan kanal  
1 Jabotabek 3 FDD 1 operator (FDD) dan 8 operator (TDD)
2 Jawa Barat 2 FDD 2 operator (FDD) dan 7 operator (TDD)
    1 TDD  
3 Jawa Timur 1 FDD 3 operator (FDD) dan 8 operator (TDD)
4 Jawa Tengah 2 FDD 2 operator (FDD) dan 8 operator (TDD)
5 DI Jogjakarta 2 FDD 2 operator (FDD) dan 8 operator (TDD)
6 Bali 2 FDD 2 operator (FDD) dan 8 operator (TDD)
7 Kalimantan 1 FDD 3 operator (FDD) dan 8 operator (TDD)
8 Sulawesi 1 FDD 3 operator (FDD) dan 8 operator (TDD)
9 Sumatera Selatan 1 FDD 3 operator (FDD) dan 8 operator (TDD)
10 Wilayah lain 0   Masing-masing 4 operator (FDD) dan 8 operator (TDD)
  • gt Pemberian alokasi kanal untuk tiap operator
    dalam 1 wilayah maksimum 3 kanal (FDD 3 kanal
    berpasangan, TDD 3 kanal tidak berpasangan)
  • gt Dalam lokasi yang sama dapat dialokasikan
    untuk 4 operator FDD dan 8 operator TDD

14
Pita Frekuensi 3.5 GHz
  • Kondisi saat ini dan permasalahan
  • Pita frekuensi 3400 3700 MHz telah digunakan
    terlebih dahulu oleh Penyelenggara Satelit (ext-C
    band) yaitu Telkom, PSN dan ACeS
  • Pada tahun 2000 ditetapkan BWA 3.5 GHz harus
    sharing frekuensi dengan servis satelit sesuai
    Kepdirjen No. 119/DIRJEN/2000 sharing antara
    tetap satelit (DL) dengan WLL data (WLL status
    sekunder dikota sedangkan status primer di
    non-kota)
  • Pada tahun 2000 diberikan untuk sejumlah
    penyelenggara BWA di beberapa lokasi dengan
    Teknik Duplex FDD dengan pita alokasi awal 3410
    3497.5 MHz dan 3510 3597.5 MHz.
  • Perencanaan kanal BWA semula disediakan 25 kanal,
    karena adanya keluhan gangguan dari operator
    satelit adanya gangguan interferensi dari
    operator BWA, maka beberapa waktu lalu melalui
    forum antara operator BWA 3.5 dan Operator
    Satelit sepakat BWA hanya dapat menggunakan 5
    kanal untuk menghindari servis satelit dan tetap
    berstatus sekunder
  • Beberapa pengguna eksisting masih harus
    menyesuaikan dengan ketentuan hanya 5 kanal yang
    dapat dipergunakan.
  • Teknologi yang digunakan Frequency Hopping CDMA
    dengan teknik duplexing FDD dan TDD
  • Trend perkembangan teknologi
  • Pita 3.5 GHz merupakan salah satu pita frekuensi
    yang diidentifikasikan untuk WiMAX (IEEE 802.16)
  • Pita 3.5 GHz juga merupakan alokasi pita
    frekuensi standar yang banyak digunakan untuk
    FWA/BWA di beberapa negara, sehingga ketersediaan
    perangkat memadai
  • Beberapa permasalahan pokok
  • Postel perlu meninjau kembali perencanaan BWA 3.5
    GHz secara keseluruhan karena hingga saat ini
    secara teknis masih belum dapat diatasi gangguan
    interferensi terhadap servis satelit
  • Perlu eksplorasi lebih dalam pada band 3.5 GHz
    mengingat adanya teknologi baru akan beroperasi
    di band tersebut (WiMAX)
  • Rencana Aksi
  • Ditjen Postel akan membuat suatu draft kebijakan
    dan perencanaan penggunaan frekuensi di pita
    3.4-3.7 GHz termasuk standarisasi dan spesifikasi
    perangkat dan akan dikonsultasikan ke publik,
    melibatkan pakar, industri, masyarakat, dsb untuk
    mendapatkan tanggapan
  • Dalam jangka waktu tertentu DItjen Postel akan
    menentukan kebijakan setelah mempertimbangkan
    beberapa masukan, termasuk mekanisme seleksi
    bilamana pita frekuensi tersedia
  • Sebelum kebijakan ditetapkan, tidak akan
    dikeluarkan izin baru

15
3.4 3.6 GHz Eksisting
Spasi kanal 3.5 MHz
DownLink
25
1
5
9
7
8
6
4
3
2
10
14
18
16
17
15
13
12
11
19
23
24
22
21
20
Channel
3410
3497.5
3438
3441.5
3480
3483.5
3476.5
UpLink
3510
3517
3520.5
3559
3562.5
3597.5
2 EV
3 EV
3440
3480
5 EV
3520
3560
3600
4
MHz
1 EH
2EH
3EH
3402
3438
3442
3478
3482
3EH
4EH
5EH
3518
3522
3558
3562
3598
Notes
DTH TELKOM
SCPC PSN
16
PENGKANALAN PITA 3.5 GHz(5 kanal BWA hasil
kesepakatan sementara dengan penyelenggara
satelit)
  • Keterangan
  • Satelit downlink Ext-C band PT. Telkom dan PT.
    PSN untuk layanan VSAT dan DTH

17
PITA FREKUENSI 5.8 GHz
  • Kondisi saat ini dan permasalahan
  • Pita alokasi yang digunakan 5725 5825 MHz
  • Pada tahun 2001 telah diberikan kepada sejumlah
    penyelenggara BWA 5 kanal dengan lebar pita 15
    MHz dengan teknologi yang digunakan Spread
    Spectrum dengan teknik duplexing TDD
  • Penggunaan pita frekuensi 5.8 GHz adalah secara
    bersama (sharing) tertuang dalam Kepdirjen No.
    74A/Dirjen/2000 tentang Alokasi pita frekuensi
    5725 5825 MHz untuk keperluan Broadband
    Wireless Access (BWA)
  • Trend perkembangan teknologi
  • Pita 5.8 GHz merupakan salah satu pita frekuensi
    yang diidentifikasikan untuk WiMAX (IEEE 802.16)
  • Pita 5.8 GHz merupakan salah satu pita frekuensi
    WiFi. Di beberapa negara banyak digunakan untuk
    class license atau license exempt untuk low power
    devices
  • Beberapa permasalahan pokok
  • Postel perlu meninjau kembali perencanaan BWA
    5.8 GHz secara keseluruhan
  • Ditengarai banyak penggunaan perangkat WiFi 5.8
    GHz secara illegal, akibat misinterprestasi
    unlicensed band di beberapa negara yang belum
    diterapkan di Indonesia
  • Perlu dievaluasi perkembangan pemegang izin BWA
    TDD yang telah diberi izin
  • Rencana Aksi
  • Ditjen Postel akan membuat suatu draft kebijakan
    dan perencanaan penggunaan frekuensi di pita 5.8
    GHz termasuk standarisasi dan spesifikasi
    perangkat dan akan dikonsultasikan ke publik,
    melibatkan pakar, industri, masyarakat, dsb untuk
    mendapatkan tanggapan
  • Dalam jangka waktu tertentu DItjen Postel akan
    menentukan kebijakan setelah mempertimbangkan
    beberapa masukan, termasuk mekanisme seleksi
    bilamana pita frekuensi tersedia
  • Sebelum kebijakan ditetapkan, tidak akan
    dikeluarkan izin baru

18
Pengkanalan pita frekuensi 5.8 GHz pengguna BWA
eksisting
19
PITA FREKUENSI 10.5 GHz
  • Kondisi saat ini dan permasalahan
  • Pita frekuensi 10.5 GHz banyak digunakan untuk
    microwave link backbone transmiei (Rec. ITU-R
    F.747)
  • Sejak tahun 2001 telah diberikan kepada sejumlah
    penyelenggara BWA dengan alokasi yang digunakan
    10150 10300 MHz dan 10500 10650 MHz
  • Trend perkembangan teknologi
  • Pita 10.5 GHz merupakan salah satu pita frekuensi
    yang diidentifikasikan untuk beberapa teknologi
    yang berbeda seperti WiMAX (IEEE 802.16), BWA,
    microwave link, dsb
  • Beberapa permasalahan pokok
  • Postel perlu meninjau kembali perencanaan BWA
    10.5 GHz secara keseluruhan
  • Kesulitan dalam analisa interferensi dan sharing
    antara BWA 10.5 GHz microwave link
  • Perlu dievaluasi perkembangan pemegang izin BWA
    yang telah diberi izin
  • Rencana Aksi
  • Ditjen Postel akan membuat suatu draft kebijakan
    dan perencanaan penggunaan frekuensi di pita 10.5
    GHz termasuk standarisasi dan spesifikasi
    perangkat dan akan dikonsultasikan ke publik,
    melibatkan pakar, industri, masyarakat, dsb untuk
    mendapatkan tanggapan
  • Dalam jangka waktu tertentu DItjen Postel akan
    menentukan kebijakan setelah mempertimbangkan
    beberapa masukan, termasuk mekanisme seleksi
    bilamana pita frekuensi tersedia
  • Sebelum kebijakan ditetapkan, tidak akan
    dikeluarkan izin baru

20
PENGKANALAN PITA 10.5 GHz
21
Rencana perencanaan dan penetapan frekuensi serta
proses seleksi
  • Ditjen Postel akan membuat suatu draft kebijakan
    dan perencanaan penggunaan frekuensi di seluruh
    pita frekuensi yang diidentifikasikan untuk
    aplikasi BWA termasuk standarisasi dan
    spesifikasi perangkat dan akan dikonsultasikan ke
    publik, melibatkan pakar, industri, masyarakat,
    dsb untuk mendapatkan tanggapan
  • Ditjen Postel akan mengumumkan secara terbuka
    kepada publik kesempatan untuk memperoleh izin
    prinsip BWA melalui mekanisme bilamana kebijakan
    dan perencanaan pita frekuensi dimaksud sudah
    ditetapkan. Kriteria persyaratan teknis dan
    non-teknis yang harus dipenuhi dalam aplikasi
    permohonan akan juga disampaikan.
  • Proses penentuan akan dilakukan berdasarkan
    mekanisme seleksi yang terbuka dan adil.
  • Ditjen Postel saat ini sedang mengkaji
    kemungkinan penerapan upfront fee sebagai salah
    satu mekanisme seleksi. Saat ini penyiapan
    regulasi dan kebijakan dibantu pakar manajemen
    frekuensi dari Australia (Didukung oleh Depkeu).
  • Akan disiapkan ketentuan pengenaan Biaya Hak
    Penggunaan (BHP) pita frekuensi yang dihitung
    berdasarkan lebar pita yang digunakan serta
    wilayah pelayanan. Sebagai penyederhanaan
    pengenaan BHP frekuensi berdasarkan stasiun radio
    yang kurang efektif
  • Perencanaan kebijakan spektrum frekuensi radio
    untuk Broadband Wireless Access (BWA) yang
    melibatkan industri serta konsultasi publik
    memerlukan persiapan dan waktu yang cukup agar
    hasilnya optimal

22
Keterangan alokasi frekuensi lain
  • Pita 1.9 GHz adalah pita frekuensi utama IMT-2000
    atau Sistem Telekomunikasi Bergerak Generasi ke-3
    yang saat ini akan dibuat kebijakan penataan
    ulang frekuensinya
  • Permohonan pita frekuensi 1.9 GHz untuk BWA tidak
    sesuai dengan peruntukannya
  • Ditjen Postel dalam melakukan pendekatan
    perencanaan kebijakan frekuensi IMT-2000 (3G)
    untuk pita 1.9 GHz ini melakukan konsultasi
    publik dalam jangka waktu tidak terlalu lama

23
Terima kasih
Website Ditjen Postel www.postel.go.id Koresponde
nsi denny_at_postel.go.id aju_at_postel.go.id intan_pra
ethy_at_depkominfo.go.id
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com