HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA

Description:

HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA Kurnia Toha Ditha Wiradiputra Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha Fakultas Hukum Universitas indonesia – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:254
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 32
Provided by: Ditha
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA


1
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
  • Kurnia Toha
  • Ditha Wiradiputra
  • Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha
  • Fakultas Hukum Universitas indonesia
  • 2009

2
Agenda
  • Pendahuluan
  • Dasar Hukum
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  • Proses Hukum di KPPU
  • Proses Hukum di Pengadilan Negeri
  • Proses Hukum di Mahkamah Agung

3
Pendahuluan
  • Latar belakang lahirnya UU No.5/1999
  • Latar belakang perlunya hukum acara tersendiri
    terhadap perkara Hukum Persaingan Usaha
  • Proses penegakkan Hukum Persaingan Usaha sebelum
    UU No.5/1999

4
Gambar Proses Penegakkan Hukum Persaingan Usaha
MA
PT
PT
PN
Penuntut
Penyidik
KPPU
Individu
Perdata
Pidana
UU No.5/99
5
Agenda
  • Pendahuluan
  • Dasar Hukum
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  • Proses Hukum di KPPU
  • Proses Hukum di Pengadilan Negeri
  • Proses Hukum di Mahkamah Agung

6
Dasar Hukum
  • Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan
    Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Peraturan Perundang-undangan yang tidak
    bertentangan dengan Undang-undang No.5 Tahun1999
  • Keputusan Presiden No.75 Tahun 1999 tentang
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  • Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2005 tentang
    Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan
    Terhadap Putusan KPPU
  • Peraturan KPPU No.1 Tahun 2006 tentang Tata Cara
    Penanganan Perkara di KPPU

7
Agenda
  • Pendahuluan
  • Dasar Hukum
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  • Proses Hukum di KPPU
  • Proses Hukum di Pengadilan Negeri
  • Proses Hukum di Mahkamah Agung

8
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
UU No.5/1999

KPPU
Mengawasi menegakkan UU No.5/1999 di Seluruh
Wilayah Indonesia
9
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  • Tugas (Pasal 35 UU No.5/1999)
  • Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang
    dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
    dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
    diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16
  • Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan
    atau tindakan pelaku usaha yang dapat
    mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
    atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
    diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24
  • Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak
    adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat
    mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
    atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
    diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28
  • Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang KPPU
    sebagaimana diatur dalam Pasal 36
  • Memberikan saran dan pertimbangan terhadap
    kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan
    praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
    sehat
  • Menyusun pedoman dan atau publikasi yang
    berkaitan dengan Undang-Undang ini
  • Memberikan laporan secara berkala atas hasil
    kerja KPPU kepada Presiden dan Dewan Perwakilan
    Rakyat.

10
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  • Wewenang (Pasal 36 UU No.5/1999)
  • menerima laporan dari masyarakat dan atau dari
    pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek
    monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
  • melakukan penelitian tentang dugaan adanya
    kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha
    yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
    monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
  • melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan
    terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau
    persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh
    masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang
    ditemukan oleh KPPU sebagai hasil dari
    penelitiannya
  • menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau
    pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek
    monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
  • memanggil pelaku usaha yang diduga telah
    melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
    undang-undang ini

11
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  • Wewenang (Pasal 36 UU No.5/1999)
  • memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan
    setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran
    terhadap ketentuan undang-undang ini
  • meminta bantuan penyidik untuk meghadirkan pelaku
    usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang yang
    tidak bersedia memenuhi panggilan KPPU
  • meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam
    kaitannya dengan penyelidikan dan atau
    pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar
    ketentuan undang-undang ini
  • mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat,
    dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan
    dan atau pemeriksaan
  • memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya
    kerugian di pihak pelaku usaha lain atau
    masyarakat
  • memberitahukan putusan KPPU kepada pelaku usaha
    yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau
    persaingan usaha tidak sehat
  • menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif
    kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan
    Undang-undang ini.

12
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  • KPPU Berwenang menjatuhkan sanksi tindakan
    administratif, berupa
  • Penetapan pembatalan perjanjian
  • Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan
    integrasi vertikal
  • Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan
    kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek
    monopoli dan/atau menyebabkan persaingan usaha
    tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat
  • Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan
    penyalahgunaan posisi dominan
  • Penetapan pembatalan atas penggabungan atau
    peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham
  • Penetapan pembayaran ganti rugi
  • Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp
    1.000.000.000,00 dan setinggi-tingginya Rp
    25.000.000.000,00.
  • (Pasal 47 UU No.5/1999)

13
Agenda
  • Pendahuluan
  • Dasar Hukum
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  • Proses Hukum di KPPU
  • Proses Hukum di Pengadilan Negeri
  • Proses Hukum di Mahkamah Agung

14
Proses Hukum di KPPU
  • Laporan
  • Pemeriksaan pendahuluan
  • Pemeriksaan lanjutan
  • Putusan
  • Pasca putusan

15
Proses Hukum di KPPU
Inisiatif KPPU
Penyidikan
Pemeriksaan Pendahuluan
Pemeriksaan Lanjutan
Laporan
Pembuatan Putusan
Pembacaan Putusan
Pelaksanaan Putusan
16
Proses Hukum di KPPU
  • Sumber Perkara
  • ? Laporan
  • Setiap orang yg mengetahui terjadinya dugaan
    pelanggaran terhadap UU Pasal 38 ayat (1) UU
    No.5/1999
  • Pihak yang dirugikan Pasal 38 ayat (2) UU
    No.5/1999
  • ? Inisiatif KPPU Pasal 40 ayat (1) UU
    No.5/1999

17
Proses Hukum di KPPU
  • Pemeriksaan Pendahuluan
  • Jangka waktu 30 hari Pasal 39 ayat (1) UU
    No.5/1999
  • Untuk menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan
    pemeriksaan lanjutan Pasal 39 ayat (1) UU
    No.5/1999

18
Proses Hukum di KPPU
  • Pemeriksaan Lanjutan
  • Jangka waktu 60 hari dan dapat diperpanjang
    paling lama 30 hari Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU
    No.5/1999
  • KPPU wajib melakukan pemeriksaan terhadap pelaku
    usaha yg dilaporkan Pasal 39 ayat (2) UU
    No.5/1999
  • KPPU wajib menjaga kerahasian informasi yg
    diperoleh dari pelaku usaha yg dikatagorikan
    rahasia perusahaan Pasal 39 ayat (3) UU
    No.5/1999
  • KPPU dapat mendengarkan keterangan saksi, saksi
    ahli atau pihak lain Pasal 39 ayat (4) UU
    No.5/1999

19
Proses Hukum di KPPU
  • Pemeriksaan Lanjutan
  • Pelaku usaha dan atau pihak lain yg diperiksa
    wajib menyerahkan alat bukti yg diperlukan dalam
    penyelidikan pemeriksaan Pasal 41 ayat (1) UU
    No.5/1999
  • Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa,
    memberikan informasi atau menghambat proses
    pemeriksaan Pasal 41 ayat (2) UU No.5/1999
  • KPPU dapat menyerahkan kepada penyidik untuk
    dilakukan penyidikan sesuai dgn ketentuan yg
    berlaku apabila pelaku usaha melanggar ketentuan
    di atas Pasal 41 ayat (3) UU No.5/1999

20
Proses Hukum di KPPU
  • Pemeriksaan lanjutan
  • Alat bukti pemeriksaan KPPU berupa
  • Keterangan saksi
  • Keterangan ahli
  • Surat dan atau dokumen
  • Petunjuk
  • Keterangan pelaku usaha
  • (Pasal 42 UU No.5/1999)

21
Proses Hukum di KPPU
  • Putusan
  • Selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak
    selesainya pemeriksaan lanjutan Pasal 43 ayat
    (3) UU No.5/1999
  • Harus dibacakan dalam suatu sidang yang
    dinyatakan terbuka untuk umum dan segera
    diberitahukan kepada pelaku usaha Pasal 43 ayat
    (4) UU No.5/1999

22
Proses Hukum di KPPU
  • Pasca Putusan
  • Pelaku usaha menerima dan melaksanakan putusan
    Pasal 44 ayat (1) UU No.5/1999
  • Pelaku usaha tidak menerima dan mengajukan
    keberatan ke PN pasal 44 ayat (2) UU No.5/1999
  • Pelaku usaha tidak menerima dan tidak juga
    mengajukan keberatan ke PN maka KPPU menyerahkan
    putusan kepada Penyidik untuk melakukan
    penyidikan pasal 44 ayat (4) UU No.5/1999

23
Agenda
  • Pendahuluan
  • Dasar Hukum
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  • Proses Hukum di KPPU
  • Proses Hukum di Pengadilan Negeri
  • Proses Hukum di Mahkamah Agung

24
Proses Hukum di PN
  • Keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan
    pelaku usaha terlapor kepada PN ditempat
    kedudukan usaha pelaku usaha tersebut Pasal 2
    ayat (1) PERMA No.3/2005
  • Jika Keberatan diajukan lebih dari 1 pelaku usaha
    untuk putusan KPPU yg sama, dan memiliki
    kedudukan hukum yg sama, perkara tersebut harus
    didaftar dengan nomor yg sama Pasal 4 ayat (3)
    PERMA No.3/2005
  • Namun jika berbeda tempat kedudukan hukumnya,
    KPPU dapat mengajukan permohonan tertulis kepada
    MA untuk menunjuk salah satu PN disertai usulan
    Pengadilan mana yang akan memeriksa keberatan
    tersebut Pasal 4 ayat (4) PERMA No.3/2005

25
Proses Hukum di PN
  • PN harus memeriksa keberatan pelaku usaha dalam
    waktu 14 hari sejak diterimanya keberatan Pasal
    45 ayat (1) UU No.5/1999
  • Ketua PN menunjuk hakim yg sedapat mungkin
    terdiri dari hakim yg mempunyai pengetahuan yg
    cukup di bidang hukum persaingan usaha Pasal 5
    ayat (1) PERMA No.3/2005
  • KPPU wajib menyerahkan putusan dan berkas
    perkaranya kepada PN yg memeriksa perkara
    keberatan pada hari persidangan pertama Pasal 5
    ayat (2) PERMA No.3/2005
  • Pemeriksaan dilakukan tanpa melalui proses
    mediasi Pasal 5 ayat (3) PERMA No.3/2005

26
Proses Hukum di PN
  • Dalam hal Majelis hakim berpendapat perlu
    pemeriksaan tambahan maka melalui putusan sela
    memerintahkan kepada KPPU untuk dilakukan
    pemeriksaan tambahan Pasal 6 ayat (1) PERMA
    No.3/2005
  • Dalam hal perkara dikembalikan sisa waktu
    pemeriksaan keberatan ditangguhkan Pasal 6 ayat
    (3) PERMA No.3/2005
  • PN harus memberikan putusan dalam waktu 30 hari
    sejak dimulanya pemeriksaan keberatan Pasal 45
    ayat (2) UU No.5/1999

27
Agenda
  • Pendahuluan
  • Dasar Hukum
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  • Proses Hukum di KPPU
  • Proses Hukum di Pengadilan Negeri
  • Proses Hukum di Mahkamah Agung

28
Proses Hukum di MA
  • KPPU (termohon keberatan) maupun pelaku usaha
    (pemohon keberatan) dapat mengajukan kasasi
    Pasal 45 ayat (3) UU No.5/1999
  • MA harus memberikan putusan dalam waktu 30 hari
    sejak permohonan kasasi diterima Pasal 45 ayat
    (4) UU No.5/1999

29
tambahan
  • SANKSI PIDANA
  • PIDANA POKOK
  • Pasal 48
  • (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4,
    Pasal 9sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai
  • dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan
    Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya
  • Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima
    miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.
  • 100.000.000.000,00 (seratus milar rupiah),
    atau pidana kurungan pengganti denda
    selamalamanya 6 (enam) bulan.
  • (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5
    sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai
  • dengan Pasal 24, dan Pasal 26
    Undang-Undang ini diancam pidana denda
    serendahrendahnya
  • Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar) rupiah
    dan setinggi-tingginya
  • Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima
    miliar rupiah) denda selama-lamanya 5 (lima)
    bulan.
  • (3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41
    Undang-Undang ini diancam pidana denda
  • serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,00
    (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
  • Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
    atau pidana kurungan pengganti denda selamalamya
  • 3 (tiga) bulan.

30
tambahan
  • PIDANA TAMBAHAN
  • Pasal 49
  • Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab
    Undang-Undang Hukum Pidana, terhadap pidana
    sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat
    dijatuhkan pidana tambahan berupa
  • a. pencabutan izin usaha
  • b. larangan kepada pelaku usaha yang telah
    terbukti melakukan pelanggaran terhadap
    Undang-Undang ini untuk menduduki jabatan
    direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua)
    tahundan selama-lamanya 5 (lima) tahun atau
  • c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu
    yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak
    lain.

31
Gambar Proses Hukum Acara Persaingan
Usaha Sumber www.kppu.go.id
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com