Title: KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE
1KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE INFORMED
CONSENT
Oleh
2KONFLIK ETIK MORAL
- Konflik etik moral terjadi karena adanya
perbedaan antara prinsip moral antarindividu. - Menurut Johnson (1990), terdapat 2 tipe konflik
etik moral, yaitu - 1. Konflik dalam prinsip yang sama
- Cth
Bila seorang bidan berprinsip untuk menjunjung
tinggi autonomi, autonomi siapa yang ia
perjuangkan? Autonomi bidan atau autonomi
kliennya? Keduanya memiliki kedudukan dan
kepentingan yang sama, sehingga sering kali
menimbulkan konflik bagi bidan
3- 2. Konflik dalam prinsip yang berbeda
- Cth
- Selain itu, terdapat beberapa contoh lain
mengenai konflik etik moral ini di masyarakat,
antara lain - Aborsi
-
Dalam kasus ibu yang menolak episiotomi, bidan
memiliki konflik antara kewajiban untuk
menghargai hak hidup janin sekaligus menghargai
autonomi dan keinginan si ibu.
Secara umum aborsi adalah ilegal. Dimana di
negara-negara berkembang terdapat pembatasan yang
ketat terhadap aborsi, sehingga tidak jarang
perempuan yang ingin melakukan aborsi mencari
bantuan ke tenaga nonmedis, antara lain dengan
cara meminum ramuan/melakukan pemijatan
pengguguran kandungan yang berbahaya.
4- Di Indonesia, hukum tentang aborsi didasarkan
pada hukum kesehatan tahun 1992. Secara umum
hukum tersebut mengizinkan aborsi apabila
perempuan yang akan melakukan aborsi - Mempunyai surat dokter yang menyatakan bahwa
kehamilannya membahayakan kehidupannya. - Mempunyai surat dari suami atau anggota keluarga
yang mengizinkan pengguguran kandungannya. - Mempunyai hasil test laboratorium yang menyatakan
bahwa dia positif hamil pernyataan menjamin
bahwa setelah melakukan aborsi dia akan
menggunakan kontrasepsi
5Sewa rahim adalah menggunakan rahim wanita lain
untuk mengandungkan benih wanita (ovum) yang
telah disewa dengan benih lelaki (sperma). Janin
tersebut dikandung hingga dilahirkan. Kemudian
anak yang telah dilahirkan diberikan kembali
kepada pasangan suami istri (sperma berasal dari
si suami) untuk dibesarkan dan dipelihara. Teknol
ogi reproduksi buatan ini menjadi permasalahan
hukum dan etik moral apabila sperma/ovum berasal
dari pasangan keluarga yang sah dalam hubungan
pernikahan. Apalagi apabila menggunakan rahim
dari wanita/sperma dari lelaki diluar pernikahan.
6- Upaya mengatasi etik moral, setiap pihak (nakes
klien) harus menyadari hak kewajibannya serta
mampu menempatkan dirinya dalam porsi yang tepat. - Upaya yang dapat mempertemukan kebutuhan kedua
belah pihak tanpa merugikan salah satu pihak
adalah melalui komunikasi interpersonal/konseling.
- Komunikasi tersebut terwujud dalam bentuk
informed choice informed consent
7INFORMED CHOICE
- Menurut John M. Echols (Kamus Inggris-Indonesia,
2003) - Informed telah diberitahukan, telah disampaikan,
telah diinformasikan. - Choice pilihan.
- Secara umum informed choice memberitahukan atau
menjelaskan pilihan-pilihan yang ada kepada klien.
8- Menurut Sara Wickham (2002)
- Informed Choice adalah suatu keputusan yang
dibuat setelah melalui pertimbangan matang
terhadap bukti-bukti ilmiah yang relevan.
Keputusan tersebut dipengaruhi oleh lingkungan,
keyakinan, pengalaman orang tersebut.
9- Sebelum meminta persetujuan klien mengenai
tindakan medik yang akan diambil, tenaga
kesehatan wajib memberi informasi yang jelas
mengenai alternatif pilihan yang ada, beserta
manfaat dan risiko yang menyertainya. - Keberadaan tenaga kesehatan sangat penting untuk
terus mendampingi klien memilih memilah
informasi yang tepat untuk mendukung proses
pengambilan keputusan yang tepat dan tidak
merugikan pihak manapun.
10RAMBU-RAMBU DALAM INFORMED CHOICE
- Informed choice bukan sekedar mengetahui berbagai
pilihan yang ada, namun juga mengenai benar
manfaat risiko dari setiap pilihan yang
ditawarkan. - Informed choice tidak sama dengan membujuk atau
memaksa klien mengambil keputusan yang menurut
orang lain baik (meskipun dilakukan dengan cara
halus).
CTH Secara tidak sadar bidan sering kali
melakukan pemaksaan saat proses informed
choice, misalnya melalui ucapan sebagai berikut
11- Yahjika hal itu terjadi pada saya, maka saya
akan. - Ingat bahwa bidan bukan klien, sebesar apapun
empati bidan terhadap penderitaan klien tidak
akan pernah sama, karena bidan tidak merasakan
apa yang dirasakan klien. - Biasanya kami melakukan tindakan medis X, karena
hal itu sudah merupakan kebijakan rumah sakit
ini. - Biasanya untuk mempercepat proses pengambilan
keputusan, bidan sering kali mengatasnamakan
rumah sakit, sehingga klien menuruti keinginan si
bidan.
12- Sesuatu yang buruk akan menimpa bayi anda bila
anda tidak melakukan tindakan X. - Dengan melakukan tindakan ini, berarti secara
tidak langsung bidan telah memaksa klien dengan
cara menakut-nakuti klien sehingga akhirnya klien
menuruti keinginan bidan. -
13INFORMED CONSENT
- Menurut John M. Echols (Kamus Inggris-Indonesia,
2003) - Informed telah diberitahukan, telah disampaikan,
telah diinformasikan. - Consent persetujuan yang diberikan kepada
seseorang untuk berbuat sesuatu.
14- Menurut Jusuf Hanafiah (1999)
- Informed consent adalah persetujuan yang
diberikan pasien kepada dokter/bidan setelah
diberi penjelasan. - Perlu diingat Informed consent bukan sekedar
formulir persetujuan yang diberikan kepada
pasien, juga bukan sekedar tandatangan pihak
keluarga, namun merupakan proses komunikasi.
15- Inti dari proses informed consent adalah
kesepakatan antara tenaga kesehatan klien,
sedangkan formulir hanya merupakan
pendokumentasian hasil kesepakatan. - Informed consent harus dilakukan setiap kali akan
melakukan tindakan medis, sekecil apapun tindakan
tersebut.
16Menurut Culver Gert, 4 komponen yg harus
dipahami pd suatu consent
- Sukarela (voluntariness)
- Informasi (information)
- Kompetensi (competence)
- Keputusan (decision
17Pasien yang dinyatakan memiliki kapasitas untuk
memberi consent apabila
- Pasien mampu memahami keputusan medis berdasarkan
berbagai informasi yang ia peroleh - Persetujuan dibuat tanpa tekanan
- Sebelum memberi consent, pasien harus diberikan
informasi yang memadai (Informed choice)
18SEKIAN TERIMA KASIH