Title: IMPLEMENTASI NATIONAL SINGLE WINDOW DI DEPARTEMEN KESEHATAN
1IMPLEMENTASI NATIONAL SINGLE WINDOWDI
DEPARTEMEN KESEHATAN
DISAMPAIKAN DALAM SOSIALISASI DAN PENERAPAN
E-LICENSING DEPARTEMEN KESEHATAN MERCURE
CONVENTION CENTRE, 13 DESEMBER 2008
2LATAR BELAKANG
Implementasi ASEAN Single Window pada tahun 2009
mewajibkan Indonesia sebagai negara anggota ASEAN
untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut dan
harus menyiapkan National Single Window) pada
akhir 2008. Kegiatan Single Window di level
nasional harus sudah terlaksana secara menyeluruh
mencakup semua Departemen dan Kementerian/Lembaga
Negara sebagai GA (Government Agencies) yang
mempunyai aktivitas perizinan terkait dengan
Ekspor dan Impor pada akhir tahun 2008
3 PERIZINAN YANG TERKAIT DALAM INSW DI DEPARTEMEN
KESEHATAN
- Surat Persetujuan Impor Prekursor.
- Surat Persetujuan Impor Psikotropika.
- Surat Persetujuan Impor Narkotika.
- Registrasi Alat Kesehatan Luar (AKL).
- Registrasi Perbekalan Kesehatan Rumah
- Tangga Luar (PKL).
- Surat Keterangan Impor (SKI).
4PAYUNG HUKUM
- 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
- 2008 tentang Penggunaan Sistem
- Elektronik Dalam Kerangka National
- Single Window
- 2. Cetak Biru (Blue Print) Penerapan
- Sistem National Single Window (NSW) di
- Indonesia
- 3. Di Departemen Kesehatan adalah
- Keputusan Menteri Kesehatan RI
- Nomor 825/Menkes/SK/IX/2008
5- Keputusan Menteri Kesehatan RI
- No. 825/MENKES/SK/IX/2008
- Tanggal 3 September 2008
- Tentang
- Pemberlakuan Sistem Elektronik Dalam Kerangka
Indonesia National Single Window - Lingkungan Departemen Kesehatan
6MENETAPKAN Kesatu Memberlakukan Sistem
Elektronik Indonesia National Single
Window (INSW) di lingkungan
Departemen Kesehatan dalam dokumen
kepabeanan dan perizinan yang berkaitan dengan
ekspor dan/atau impor Narkotika,
Psikotropika, prekursor, Alat
Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan
Rumah Tangga Kedua Pelaksanaan Sistem
elektronik Indonesia National Single
Wndow (INSW) di lingkungan Departemen
Kesehatan dimaksud dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat
Kesehatan.
7 Ketiga Ketentuan teknis pelaksanaan
prosedur operasional standar
Indonesia National Single
Window (INSW) dan Service Level
Arrangement ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat
Kesehatan Keempat Dalam hal sistem
elektronik tidak berfungsi
sebagaimana mestinya, penanganan secara
manual dapat dilaksanakan sesuai
prosedur keadaan darurat yang
ditetapkan oleh Menteri
Keuangan Kelima Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal
ditetapkan, ditetapkan di Jakarta, tanggal 3
September 2008
8E-LICENSING DEPARTEMEN KESEHATAN
Ditjen Binfar dan Alkes sudah membangun
Elektronik-Licensing (E-Licensing) untuk
perizinan terkait dengan Eksport dan Import serta
sudah terkoneksi dan terintegrasi dengan Portal
NSW di Bea Cukai dengan memanfaatkan jaringan
online yang ada di Pusat Data dan Informasi
(Pusdatin) Depkes RI.
9Pengiriman Perijinan ke Portal NSW
http//www.insw.go.id
Web-Service
Database
Portal NSW
Intermediary Application
- Web Service adalah program aplikasi yang dapat
diakses oleh aplikasi lain sehingga memungkinkan
terjadinya inter-operabilitas dan interkoneksi
antar sistem aplikasi. - Departemen Kesehatan telah memiliki in-house
system yang berfungsi sebagai web-service untuk
proses transfer data perijinan ke portal NSW
10TUJUAN PELATIHAN
- PESERTA MAMPU MENGAKSES SISTEM YANG ADA UNTUK
PELAKSANAAN IMPORT PRODUK ALKES, PKRT, NARKOTIK
DAN PSIKOTROPIK
11PERIZINAN SPI/IP/IT ELEKTRONIK
Importir/kuasanya Petugas Administrasi BPOM Petugas Teknis Pejabat Penindak lanjut I II Pejabat Perekomendasi Pejabat Penandatangan
1 2 3 4 5 6 7
Setuju
Permohonan SPI/IP/IT
Aplikasi Online
IP/IT
SPI
Dokumen Pendukung
Verifikasi administrasi
Analisa
Print out
Hasil analisa
Rekomendasi
Tanda Tangan
Verifikasi teknis
Tindak lanjut 1
SPI
Tidak
Ya
Setuju
Konfirmasi ke Pengguna Jasa
Tindak lanjut 2
Revisi jumlah
Transfer data ke NSW Portal
Selesai
12ALAMAT E-LICENSING DEPARTEMEN KESEHATAN
http//www.depkes.go.id http//www.binfar.depkes.g
o.id http//www.e-pharm.depkes.go.id
13Terima Kasih
Untuk Informasi Ditjen Binfar dan Alkes Gedung
Departemen Kesehatan Jalan HR Rasuna Said Kav X-5
No 04-09 Kuningan Jakarta Selatan Perizinan
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Telp/Fax
5201590 Ext. 8176 Perizinan Alat Kesehatan dan
PKRT Telp/Fax 5201590 Ext. 7201
http//www.depkes.go.id http//www.binfar.depkes.g
o.id http//www.e-pharm.depkes.go.id