KONSTITUSI TERTULIS DAN TAK TERTULIS (4) - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

KONSTITUSI TERTULIS DAN TAK TERTULIS (4)

Description:

amandemen uud 1945 uud 1945 telah diamandemen sebanyak 4 (empat) kali dari tahun 1999-2002 oleh mpr ; apa yang dikhawatirkan oleh banyak kalangan yaitu akan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:139
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 19
Provided by: DR231557
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KONSTITUSI TERTULIS DAN TAK TERTULIS (4)


1
KONSTITUSI TERTULIS DAN TAK TERTULIS (4)
  • UNDANG-UNDANG LEBIH BESAR KEWIBAWAANNYA DARIPADA
    KONVENSI
  • PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG LEBIH MUDAH
    DIKETAHUI DAN DAPAT DIAMBIL TINDAKAN LEBIH
    CEPAT. UNTUK SEORANG HAKIM LEBIH GAMPANG
    MENAFSIRKAN UNDANG-UNDANG DARIPADA KONVENSI YANG
    TAK TERTULIS
  • UNDANG-UNDANG BIASANYA TERANG DAN TEGAS
    PERUMUSANNYA. KONVENSI BIASANYA TIMBUL DARI
    KEBIASAAN DAN KADANG-KADANG SUKAR MENETAPKAN
    KAPAN SUATU KEBIASAAN MENJADI KONVENSI
  • KONSTITUSI TERTULIS (WRITTEN CONSTITUTION)
  • UNDANG-UNDANG DASAR AMERIKA SERIKAT YANG DISUSUN
    PADA TAHUN 1787 DAN DIRESMIKAN TAHUN 1789
    MERUPAKAN NASKAH YANG TERTUA DI DUNIA. HAK AZASI
    WARGA NEGARA TERCANTUM DALAM SUATU NASKAH
    TERSENDIRI YANG DINAMAKAN BILL OF RIGHTS. DI
    SAMPING ITU ADA BEBERAPA KETENTUAN KETATANEGARAAN
    YANG TIDAK TERMUAT DALAM UNDANG-UNDANG DASAR,
    MISALNYA ADANYA PARTAI-PARTAI POLITIK ATAU
    WEWENANG MAHKAMAH AGUNG UNTUK MENGUJI
    UNDANG-UNDANG (JUDICIAL REVIEW)

2
KONSTITUSI TERTULIS DAN TAK TERTULIS (5)
  • KETENTUAN-KETENTUAN KONSTITUSIONAL AMERIKA
    SERIKAT TERDAPAT DALAM
  • NASKAH UNDANG-UNDANG DASAR
  • SEJUMLAH UNDANG-UNDANG
  • SEJUMLAH KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG BERDASARKAN
    HAK UJI
  • UNDANG-UNDANG DASAR AMERIKA SERIKAT TIDAK
    MENYEBUT ADANYA PARTAI POLITIK DAN HAL INI DIATUR
    DALAM UNDANG-UNDANG. SELAIN PARTAI-PARTAI POLITIK
    YANG TIDAK DISEBUT DALAM UNDANG-UNDANG DASAR,
    JUGA ADANYA SEPULUH DEPARTEMEN, DASAR SERTA
    STRUKTUR DARI BADAN PENGADILAN FEDERAL DAN ADANYA
    BADAN-BADAN LAIN SEPERTI BUREAU OF THE BUDGET
    YANG MENYUSUN ANGGARAN BELANJA, TIDAK DISEBUT
    DALAM UNDANG-UNDANG DASAR, TETAPI DIATUR DENGAN
    UNDANG-UNDANG

3
UUD YANG FLEKSIBEL DAN KAKU
  • UUD JUGA DIBAGI ANTARA YANG BERSIFAT FLEKSIBEL
    (FLEXIBLE) DAN YANG KAKU (FIXED / RIGID). DASAR
    PERBEDAAN INI MENURUT C.F.STRONG IALAH APAKAH
    PROSEDUR UNTUK MENGUBAH UNDANG-UNDANG DASAR SAMA
    DENGAN PROSEDUR MEMBUAT UNDANG-UNDANG
  • SUATU UNDANG-UNDANG DASAR YANG DAPAT DIUBAH
    DENGAN PROSEDUR MEMBUAT UNDANG-UNDANG DISEBUT
    FLEKSIBEL, SEPERTI DI INGGRIS, SELANDIA BARU DAN
    DI ITALIA SEBELUM PD-II
  • UUD YANG HANYA DAPAT DIUBAH DENGAN PROSEDUR YANG
    BERBEDA DENGAN PROSEDUR MEMBUAT UNDANG-UNDANG
    DISEBUT KAKU, SEPERTI KONSTITUSI AMERIKA
    SERIKAT, CANADA
  • UNDANG-UNDANG DASAR YANG FLEKSIBEL
  • INGGRIS GAGASAN MENGENAI UNDANG-UNDANG DASAR
    YANG FLEKSIBEL BERDASARKAN KONSEP SUPREMASI
    PARLEMEN (PARLIAMENTARY SUPREMACY)
  • PARLEMEN DIANGGAP SEBAGAI SATU-SATUNYA LEMBAGA
    YANG BOLEH MENGUBAH ATAU MEMBATALKAN
    UNDANG-UNDANG YANG PERNAH DIBUAT OLEH BADAN ITU

4
UUD YANG FLEKSIBEL DAN KAKU (1)
  • PARLEMEN DAPAT MENYATAKAN BAHWA SUATU TAFSIRAN
    SEORANG HAKIM ADALAH SALAH DAN MENGGANTINYA
    DENGAN TAFSIRAN PARLEMEN SENDIRI. MISALNYA
    MENURUT PARLIAMENT ACT 1911, PARLEMEN HARUS
    DIBUBARKAN SETELAH LIMA TAHUN. TETAPI DALAM
    TAHUN1915, WAKTU PERANG SEDANG BERLANGSUNG,
    PARLEMEN SAMPAI LIMA KALI MENERIMA UNDANG-UNDANG
    YANG MEMPERPANJANG HIDUPNYA, SEHINGGA BARU
    DIBUBARKAN TAHUN 1918
  • SELANDIA BARU PERUBAHAN DARI NEGARA FEDERAL
    MENJADI NEGARA KESATUAN DALAM TAHUN 1879,
    DILAKUKAN DENGAN UNDANG-UNDANG BIASA BEGITU
    PULA PEMBUBARAN MAJELIS TINGGI TAHUN 1951
  • DALAM UNDANG-UNDANG DASAR SELANDIA BARU YANG
    BERUPA NASKAH DIKATAKAN SECARA EKSPLISIT BAHWA
    PARLEMEN BOLEH BERTINDAK DENGAN LELUASA TERMASUK
    MENGUBAH UNDANG-UNDANG DASAR

5
UUD YANG FLEKSIBEL DAN KAKU (2)
  • UNDANG-UNDANG DASAR YANG KAKU
  • UUD YANG KAKU BIASANYA MERUPAKAN HASIL KERJA
    DARI SUATU KONSTITUANTE YANG DIANGGAP LEBIH
    TINGGI KEKUASAANNYA DARIPADA PARLEMEN, KARENA
    MEMILIKI KEKUASAAN MEMBUAT UNDANG-UNDANG DASAR
    (POUVOIR CONSTITUANT)
  • OLEH KARENA BIASANYA KONSTITUANTE DIBUBARKAN PADA
    SAAT TUGASNYA SELESAI, MAKA DIRASA PERLU UNTUK
    MEMBERI PEDOMAN BAGI GENERASI MENDATANG MENGENAI
    PROSEDUR MENGUBAH UUD YANG BARU DISUSUN ITU
  • ADAKALANYA DICANTUMKAN KETENTUAN BAHWA ADA
    BEBERAPA HAL YANG TIDAK BOLEH DIUBAH. MISALNYA
    UNDANG UNDANG DASAR REPUBLIK PERANCIS IV (1946)
    DAN ITALIA (1947) MENGATAKAN BAHWA BENTUK
    REPUBLIK TIDAK BOLEH DIUBAH, SEDANGKAN UUD
    REPUBLIK FEDERASI JERMAN MELARANG DIADAKANNYA
    PERUBAHAN DALAM BENTUK FEDERALNYA

6
UNDANG-UNDANG DASAR INDONESIA
  • DALAM SEJARAH KETATANEGARAAAN INDONESIA,
    DIKETEMUKAN BAHWA BANYAK KETENTUAN KONSTITUSIONAL
    TERDAPAT DI LUAR NASKAH UNDANG-UNDANG DASAR YNG
    TERTULIS ITU, MALAHAN ADA PERATURN YANG SAMA
    SEKALI MENGUBAH NASKAH UNDANG-UNDANG DASAR. HAL
    INI DISEBABKAN KARENA DAHSYATNYA PERKEMBANGAN
    REVOLUSI SERTA PERGOLAKAN-PERGOLAKAN YANG
    DIAKIBATKAN OLEHNYA. BEBERAPA KEJADIAN DAPAT
    DISEBUT DI BAWAH INI
  • DARI AGUSTUS 1945 SAMPAI AKHIR 1949 BERLAKU UUD
    1945. MENURUT KETENTUAN UUD INI, SISTEM
    PEMERINTAHAN INDONESIA BERSIFAT PRESIDENSIIL
    DALAM ARTI BAHWA PARA MENTERI TIDAK BERTANGGUNG
    JAWAB KEPADA BADAN LEGISLATIF, TETAPI HANYA
    BERTINDAK SEBAGAI PEMBANTU PRESIDEN. PRESIDEN
    MERUPAKAN APA YANG KADANG-KADANG DISEBUT
    EKSEKUTIF TETAP (FIXED EXECUTIVE), OLEH KARENA
    ITU TIDAK DAPAT DIJATUHKAN OLEH BADAN LEGISLATIF.
    AKAN TETAPI, MULAI NOVEMBER 1945, BERDASARKAN
    MAKLUMAT WAKIL PRESIDEN NO. X, 16 OKTOBER 1945,
    PENGUMUMAN BADAN PEKERJA, 11 NOVEMBER 1945,
    TANGGUNG JAWAB POLITIK TERLETAK DI TANGAN PARA
    MENTERI. JADI HAL INI, MERUPAKAN AWAL DARI SUATU
    SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER YANG PRAKTIS
    DIPERTAHANKAN SAMPAI TAHUN 1959 PADA MASA UUD
    1945 DINYATAKAN BERLAKU KEMBALI MELALUI DEKRIT
    PRESIDEN TANGGAL 5 JULI 1959

7
UNDANG-UNDANG DASAR INDONESIA (1)
  • DALAM PADA ITU, SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
    TERSEBUT DI ATAS DALAM PRAKTEKNYA TELAH TIGA KALI
    DISISIHKAN DENGAN MAKSUD UNTUK MEMUSATKAN KEMBALI
    KEKUASAAN DI TANGAN PRESIDEN DAN DENGAN DEMIKIAN
    MEMBERI KESEMPATAN KEPADA PEMERINTAH UNTUK
    MENANGGULANGI DENGAN CEPAT KEADAAN DARURAT YANG
    TELAH TIMBUL. HAL INI TERJADI TIGA KALI YAITU
  • DENGAN MAKLUMAT PRESIDEN, PRESIDEN MENGAMBIL ALIH
    KEKUASAAN DARI MASA 28 JUNI SAMPAI 2 OKTOBER 1947
    UNTUK MENGATASI KEADAAN DARURAT YANG DIAKIBATKAN
    OLEH PENCULIKAN TERHADAP BEBERAPA ANGGOTA KABINET
    OLEH ORGANISASI PERSATUAN PERJUANGAN. ORGANISASI
    INI TIDAK MENYETUJUI PERUNDINGAN DENGAN PIHAK
    BELANDA
  • DENGAN MAKLUMAT PRESIDEN, PRESIDEN MENGAMBIL ALIH
    KEKUASAAN DARI 27 JUNI 1947 SAMPAI 3 JULI 1947
    UNTUK MENGATASI KEADAAN DARURAT YANG TIMBUL
    SEBAGAI AKIBAT DARI PENANDATANGANAN PERSETUJUAN
    LINGGARJATI

8
UNDANG-UNDANG DASAR INDONESIA (2)
  • DENGAN SUATU UNDANG-UNDANG BADAN LEGISLATIF
    (YAITU BADAN PEKERJA YANG BERTINDAK ATAS NAMA
    KPMITE NASIONAL), MEMBERI KEKUASAAN PENUH KEPADA
    PRESIDEN SELAMA TIGA BULAN MULAI 15 SEPTEMBER
    1948 (UNDANG-UNDANG NO. 20 SEPTEMBER 1948)
    PEMBERIAN KEKUASAAAN PENUH INI DIMAKSUD UNTUK
    MENGATASI PEMBERONTAKAN PKI DI MADIUN
  • BAIK UNDANG-UNDANG DASAR 1945, MAUPUN
    UNDANG-UNDANG DASAR 1949 DAN 1950, TIDAK MENYEBUT
    ADANY PARTAI POLITIK, SEDANGKAN JUSTRU PADA MASA
    ITU (1945-1959) PARTAI-PARTAI POLITIK MEMAINKAN
    PERANAN PENTING DALAM PERKEMBANGAN INDONESIA
  • MENURUT C.F.STRONG, BAIK UUD 1945 MAUPUN UUD 1949
    DAN UUD 1950 BOLEH DINAMAKAN UUD YANG KAKU,
    KARENA PROSEDUR MENGADAKAN PERUBAHAN ATAS
    UNDANG-UNDANG DASAR ITU BERBEDA DENGAN PROSEDUR
    MEMBUATNYA. HAL INI DAPAT KITA LIHAT DARI HAL-HAL
    BERIKUT
  • MENURUT KETENTUAN UUD 1945 (PASAL 37), UNTUK
    MENGUBAH UDNAG-UNDANG DASAR, SEKURANG-KURANGNYA
    2/3 DARI JUMLAH ANGGOTA MPR HARUS HADIR DAN
    SEKURANG-KURANGNYA 2/3 DARI JUMLAH ANGGOTA MPR
    YANG HADIR HARUS MENYETUJUI USUL PERUBAHAN
    UNDANG-UNDANG DASAR ITU. SEDANGKAN PROSEDUR
    PEMBUATAN UNDANG-UNDANG DILAKUKAN OLEH PRESIDEN
    DENGAN PERSETUJUAN DPR (PASAL 5)

9
UNDANG-UNDANG DASAR INDONESIA (3)
  • MENURUT PASAL 190NUUD 1949 (RIS), BAIK SENAT
    MAUPUN DPR MEMPUNYAI WEWENANG UNTUK MENGADAKAN
    PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR, DENGAN KETENTUAN
    BAHWA SEKURANG-KURANGNYA 2/3 DARI JUMLAH ANGGOTA
    SIDANG HARUS HADIR, SEDANGKAN DARI JUMLAH ANGGOTA
    YANG HADIR 2/3 HARUS MENERIMA USUL PERUBAHAN
    UNDANG-UNDANG DASAR. SEDANGKAN PROSEDUR PEMBUATAN
    UNDANG-UNDANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH
    BERSAMA-SAMA DENGAN DPR (DAN SENAT) TANPA
    DITENTUKAN SYARAT QUORUM SEPERTI DALAM HAL
    MENGADAKAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR (PASAL
    127)
  • JADI JELASLAH BAHWA PROSEDUR UNTUK MENGADAKAN
    PERUBAHAN PADA UUD 1949 ADALAH TIDAK SAMA DENGAN
    PROSEDUR PEMBUATAN UNDANG-UNDANG, SEHINGGA OLEH
    KARENANYA UUD 1949 DAPAT DIGOLONGKAN SEBAGAI
    UNDANG-UNDANG DASAR YANG KAKU KALAU DIPAKAI
    KLASIFIKASI C.F.STRONG.

10
AMANDEMEN UUD 1945
  • UUD 1945 TELAH DIAMANDEMEN SEBANYAK 4 (EMPAT)
    KALI DARI TAHUN 1999-2002 OLEH MPR
  • APA YANG DIKHAWATIRKAN OLEH BANYAK KALANGAN YAITU
    AKAN TERJADINYA PERUBAHAN TERHADAP PEMBUKAAN UUD
    1945, TIDAK TERJADI. ANGGOTA MPR BERSEPAKAT
    BAHWA PEMBUKAAN TIDAK PERLU DIUBAH, JUMLAH PASAL
    TETAP 37 PASAL, NAMUN TERJADI PENAMBAHAN
    AYAT-AYAT PADA HAMPIR SETIAP PASAL
  • MPR MENGGUNAKAN SISTEM DUA KAMAR DAN MPR TIDAK
    LAGI MENJADI LEMBAGA TERTINGGI NEGARA, SEHINGGA
    KONSEKUENSINYA
  • PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TIDAK LAGI DIANGKAT
    OLEH MPR TETAPI DIANGKAT MELALUI PEMILIHAN UMUM
    SECARA LANGSUNG
  • MPR TIDAK LAGI MENETAPKAN GBHN YANG DIGUNAKAN
    OLEH PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI
    MANDATARIS MPR. KINI DENGAN PEMILU PRESIDEN
    SECARA LANGSUNG, PRESIDEN BUKAN LAGI MANDATARIS
    MPR

11
AMANDEMEN UUD 1945 (1)
  1. DIBENTUK BEBERAPA LEMBAGA NEGARA BARU YAITU
    MAHKAMAH KONSTITUSI, KOMISI JUDICIAL,
    SEDANGKAN LEMBAGA TINGGI NEGARA DEWAN
    PERTIMBANGAN AGUNG, DITIADAKAN
  2. BILA PADA UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945
    TERDIRI DARI PEMBUKAAN, BATANG TUBUH, DAN
    PENJELAN UMUM, YANG KETIGANYA MERUPAKAN SATU
    KESATUAN, SETELAH AMANDEMEN PENJELASAN UMUM,
    TIDAK LAGI SECARA INTEGRATED MERUPAKAN SATU
    KESATUAN DARI UUD 1945
  3. TAHUN 2007 ADA WACANA UNTUK MELAKUKAN AMANDEMEN
    YANG KELIMA KALINYA, TERUTAMA ADANYA PERMINTAAN
    BEBERAPA KALANGAN YANG MENGINGINKAN PERLUASAN
    TUGAS DAN FUNGSI ANGGOTA-ANGGOTA DPD YANG
    SEMENTARA INI DIANGGAP KURANG MEMADAI DALAM ERA
    OTONOMI DAERAH SEJAK TAHUN 2000.

12
HAK AZASI MANUSIA (HAM)
  • PENGERTIAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN
  • HAK AZASI MANUSIA (HAM) ADALAH HAK YANG DIMILIKI
    SETIAP MANUSIA YANG MELEKAT (INHERENT) PADA
    SETIAP MANUSIA. DALAM PEMBUKAAN PERJANJIAN
    INTERNASIONAL HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK PBB
    DINYATAKAN THESE RIGHTS DERIVE FROM THE
    INHERENT DIGNITY OF THE HUMAN PERSON
    (HAK-HAK INI BERASAL DARI MARTABAT YANG
    INHEREN/MELEKAT DALAM MANUSIA)
  • HAM SIFATNYA SANGAT MENDASAR DAN PELAKSANAANNYA
    MUTLAK AGAR MANUSIA DAPAT BERKEMBANG SESUAI
    DENGAN BAKAT, CITA-CITA SERTA MARTABATNYA. HAM
    DIANGGAP UNIVERSAL, DIMILIKI SETIAP MANUSIA
    TANPA MEMBEDAKAN RAS, AGAMA, BANGSA DAN JENIS
    KELAMIN
  • DALAM PROSES GLOBALISASI DIBEDAKAN TIGA GENERASI
    HAM YAITU
  • GENERASI PERTAMA HAK-HAK POLITIK DAN SIPIL YANG
    SUDAH LAMA DIKENAL DAN SELALU DIASOSIASIKAN
    DENGAN PEMIKIRAN DI NEGARA-NEGARA BARAT
  • GENERASI KEDUA HAK-HAK EKONOMI DAN SOSIAL YANG
    DIPERJUANGKAN NEGARA-NEGARA SOSIALIS / KOMUNIS DI
    PBB DENGAN DUKUNGAN NEGARA-NEGARA DUNIA KETIGA
  • GENERASI KETIGA HAK ATAS PERDAMAIAN DAN
    PEMBANGUNAN YANG DIPENGARUHI KEPENTINGAN
    NEGARA-NEGARA DUNIA KETIGA

13
HAK AZASI MANUSIA (1)
  • CIKAL BAKAL KONSEP HAM
  • DIMULAI DARI MAGNA CHARTA TAHUN 1215 ANTARA RAJA
    JOHN DARI INGGRIS DENGAN SEJUMLAH BANGSAWAN YAITU
    HAK-HAK POLITIK DAN SIPIL YANG DIBERIKAN KEPADA
    PARA PANGERAN DAN BANGSAWAN YANG TELAH MEMBIAYAI
    PEMERINTAHAN DAN BERBAGAI PEPERANGAN. KEMUDIAN
    INI MENJADI BAGIAN DARI SISTEM KONSTITUSIONAL
    INGGRIS SEBAGAI PERLINDUNGAN ATAS KEBEBASAN SEMUA
    WARGA NEGARA
  • KONSEP DEVINE RIGHTS OF KINGS (HAK SUCI RAJA)
    MULAI ABAD XVI YANG MEMBERI WARNA KEWAHYUAN
    KEPADA KEKUASAAN RAJA-RAJA. KARENA BANYAK
    RAJA-RAJA YANG BERTINDAK SEWENANG-WENANG, ABAD
    XVII DAN XVIII MULAI MENDAPATKAN TENTANGAN DENGAN
    MUNCULNYA MASA PENCERAHAN (ENLIGHTMENT) YAITU
    DENGAN ADANYA ALIRAN LIBERALISME KLASIK DARI
    THOMAS HOBBES (1588-1679), JOHN LOCKE
    (1632-1704), MONTESQUIEU (1689-1755) DAN ROUSSEAU
    (1712-1778). MEREKA MENGHENDAKI MANUSIA HARUS
    MEMILIKI HAK-HAK ALAMNYA BERDASARKAN KONTRAK
    SOSIAL
  • DI PERANCIS KITA KENAL DECLARATION DES DROITS DE
    LHOMME ET DU CITOYEN (PERNYATAAN MENNGENAI
    HAK-HAK MANUSIA DAN WARGANEGARA) TAHUN 1789 YAITU
    YANG DIRUMUSKAN PADA AWAL REVOLUSI RAKYAT
    PERANCIS DENGAN MENCANANGKAN HAK KEBEBASAN
    (LIBERTE), KESAMAAN (EGALITE) DAN KESETIAKAWANAN
    (FRATERNITE)

14
HAK AZASI MANUSIA (2)
  • PADA TAHUN YANG SAMA , TAHUN 1789, RAKYAT AMERIKA
    SERIKAT MENERIMA BILL OF RIGHTS (UNDANG-UNDANG
    HAK). NASKAH INI MERUMUSKAN HAK-HAK AZASI
    MANUSIA DALAM BENTUK SEPULUH AMANDEMEN YANG
    DITERIMA KONGRES TAHUN 1791
  • DALAM ABAD XX YAITU TAHUN 1929-1934 TERJADI
    DEPRESSI BESAR (THE GREAT DEPRESSION) YANG
    MELANDA SEBAGIAN BESAR DUNIA YANG MEMPUNYAI
    DAMPAK YANG BESAR TERUTAMA BANYAKNYA ORANG YANG
    KEHILANGAN PEKERJAAN DAN MENGALAMI KELAPARAN.
    PRESIDEN AS, ROOSEVELT, MENCANANGKAN PROGRAM
    PEMBANGUNAN BESAR-BESARAN YAITU NEW DEAL.
    MASALAH EKONOMI MULAI MENDAPAT PERHATIAN DAN
    TEKANAN DAN TAHUN 1941 ROOSEVELT MERUMUSKAN THE
    FOUR FREEDOMS (EMPAT KEBEBASAN) YAITU
  • KEBEBASAN UNTUK BERBICARA DAN MENYATAKAN PENDAPAT
    (FREEDOM OF SPEECH)
  • KEBEBASAN BERAGAMA (FREEDOM OF RELIGION)
  • KEBEBASAN DARI KETAKUTAN (FREEDOM FROM FEAR)
  • KEBEBASAN DARI KEMISKINAN (FREEDOM FROM WANT)
  • HAK-HAK EKONOMI MULAI MUNCUL DAN DI BARAT MULAI
    DISADARI PENTINGNYA

15
HAK AZASI MANUSIA (3)
  • DI RUSIA STELAH REVOLUSI BOLSHEVIK TAHUN 1917
    BERHASIL MENGGULINGKAN CZAR, STALIN YANG
    MENGAMBIL ALIH TAMPUK PIMPINAN DARI LENIN
    (1870-1924) UNI SOVIET DI BAWAH PIMPINAN STALIN
    BERUSAHA MENGUBAH SOVIET DARI NEGARA AGRARIS YANG
    MISKIN MENJADI NEGARA INDUSTRI. MASALAH EKONOMI
    DI SINI DILAKSANAKAN MELALUI PENYEDIAAN
    KESEMPATAN KERJA, PERUMAHAN, SERTA PENDIDIKAN,
    DIANGGAP LEBIH SUBSTANTIF DARIPADA PEMENUHAN
    HAK-HAK POLITIK YANG DIANGGAP BORJUIS DAN HANYA
    PROSEDUR SAJA. HAK POLITIK DI SINI DIANGGAP
    DAPAT MENGGANGGU USAHA MENGKOSOLIDAI KOMUNISME.
  • DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK AZASI MANUSIA DAN
    HELSINKI ACCORD
  • PADA TAHUN 1948, PBB SECARA AKLAMASI MENERIMA
    UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS YAITU 48
    NEGARA SETUJU DAN 8 NEGARA ANTARA LAIN UNI
    SOVIET, ARAB SAUDI DAN AFRIKA SELATAN MENOLAK.
    DEKLARASI INI SIFATNYA TIDAK MENGIKAT SECARA
    YURIDIS. DEKLARASI INI SEBAGAI PEDOMAN SEKALIGUS
    STANDARD MINIMUM YANG DICITA-CITAKAN OLEH UMAT
    MANUSIA UNTUK MENCPTAKAN DUNIA YANG LEBIH
    SEMPURNA, MERUMUSKAN BERBAGAI HAK SEOLAH-OLAH
    TANPA PEMBATASAN. SATU-SATUNYA PEMBATASAN YAITU
    PASAL 29 UNTUK MENGHORMATI HAK DAN KEBEBASAN
    ORANG LAIN DAN YANG PERLU UNTUK MORALITAS,
    KETERTIBAN DAN KESEJAHTERAAN UMUM

16
HAK AZASI MANUSIA (4)
  • UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS 1948 OLEH
    PBB, PADA TAHUN 1966 DIJABARKAN DALAM DUA
    PERJANJIAN DALAM SIDANG UMUM PBB YANG DISETUJUI
    SECARA AKLAMASI YAITU
  • INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND
    CULTURAL RIGHTS (PERJANJIAN INTERNASIONAL TENTANG
    HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA)
  • INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL
    RIGHTS (PERJANJIAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK
    SIPIL DAN POLITIK)
  • OPTIONAL PROTOCOL TO THE INTERNATIONAL COVENANT
    ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS
  • CATATAN
  • KETIGA NASKAH INI BESRTA DEKLARASI UNIVERSAL,
    DISEBUT SEBAGAI INTERNATIONAL BILLL OF HUMAN
    RIGHTS (UNDANG-UNDANGINTERNASIONA MENGENAI
    HAK-HAK MANUSIA)
  • KETIGA NASKAH TERSEBUT MULAI BERLAKU TAHUN 1976
    SETELAH DIRATIFIKASI OLEH 35 NEGARA

17
HAK AZASI MANUSIA (5)
  • PADA TAHUN 1975 SUATU PERJANJIAN DI HELSINKI
    YAITU CONFERENCE ON SECURITY AND COOPERATION IN
    EUROPE (CSCE), KONPERENSI KEAMANAN DAN
    KERJASAMA DI EROPA, DITANDATANGANI 35 NEGARA
    ANGGOTA NATO, PAKTA WARSAWA DAN DARI 13 NEGARA
    NETRAL DAN NON BLOK EROPA LAINNYA. HELSINKI
    ACCORD INI SELAIN MERUMUSKAN HAK-HAK AZASI
    MANUSIA, JUGA MENGATUR MASALAH KEAMANAN DI EROPA
    DAN PENGAKUAN TERHADAP BATAS-BATAS NEGARA EROPA
    PASCA PD-II
  • HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK MENCAKUP ANTAR LAIN
  • RIGHT TO LIFE (HAK ATAS HIDUP PASAL 6)
  • RIGHT TO LIBERTY AND SECURITY OF PERSON (HAK ATAS
    KEBEBASAN DAN KEAMANAN DIRI PASAL 9)
  • RIGHT TO EQUALITY BEFORE THE COURTS AND TRIBUNALS
    (HAK ATAS KESAMAAN DI MUKA BADAN-BADAN PERADILAN
    PASAL 14)
  • RIGHT TO FREEDOM OF THOUGHT, CONSCIENCE ANG
    RELIGION (HAK ATAS KEBEBASAN BERPIKIR, MEMPUNYAI
    CONSCIENCE, BERAGAMA PASAL 18)
  • RIGHT TO HOLD OPINION WITHOUT INTERFERENCE (HAK
    UNTUK MEMPUNYAI PENDAPAT TANPA MENGALAMI GANGGUAN
    PASAL 19)
  • RIGHT TO PEACEFUL ASSEMBLY (HAK ATAS KEBEBASAN
    BERKUMPUL SECARA DAMAI PASAL 21)
  • RIGHT TO FREEDOM OF ASSOCIATION (HAK UNTUK
    BERSERIKAT PASAL 22)

18
HAK AZASI MANUSIA (6)
  • HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA MENCAKUP
    ANTARA LAIN
  • RIGHT TO WORK (HAK ATAS PEKERJAAN, PASAL 6)
  • RIGHT TO FORM TRADE UNIONS (HAK UNTUK MEMBENTUK
    SERIKAT PEKERJA, PASAL 8)
  • RIGHT TO SOCIAL SECURITY (HAK ATAS PENSIUN, PASAL
    9)
  • RIGHT TO AN ADEQUATE STANDARD OF LIVING FOR
    HIMSELF AND HIS FAMILY, INCLUDING ADEQUATE FOOD,
    CLOTHING AND HOUSING (HAK ATAS TINGKAT KEHIDUPAN
    YANG LAYAK BAGI DIRINYA SERTA KELUARGANYA,
    TERMASUK PANGAN, PAKAIAN DAN PERUMAHAN YANG
    LAYAK, PASAL 11)
  • RIGHT TO EDUCATION (HAK ATAS PENDIDIKAN, PASAL
    13)
  • UNTUK MEMANTAU PERKEMBANGAN PELAKSANAAN HAK-HAK
    POLITIK, DIDIRIKAN HUMAN RIGHTS COMMITTEE
    (KOMITE HAK-HAK MANUSIA) YANG BERHAK SERTA
    MENYELIDIKI PENGADUAN DARI SUATU NEGARA PESERTA
    TERHADAP NEGARA PESERTA LAIN, JIKA TELAH TERJADI
    PELANGGARAN TERHADAP HAK AZASI MANUSIA YANG
    TERCANTUM DALAM PERJANJIAN
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com