STRUKTUR PERLEMEN - PowerPoint PPT Presentation

1 / 37
About This Presentation
Title:

STRUKTUR PERLEMEN

Description:

Title: Posisi Dominan dan Hubungan Terafiliasi Dalam Persaingan Usaha di Indonesia Author: All User Last modified by: Valued Acer Customer Created Date – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:82
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 38
Provided by: AllU204
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: STRUKTUR PERLEMEN


1
STRUKTUR PERLEMEN
  • MOH. SALEH
  • FAKULTAS HUKUM
  • UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA
  • 2013

Sumber Ginandjar Kartasasmita, Bikamiralisme di
Indonesia, Makalah, Jakarta, 2 Maret 2006 dan
Muchammad Ali Safaat, Parlemen Bikameral Studi
Perbandingan di Amerika serikat, Perancis,
Belanda, Inggris, Austria, dan Indonesia, UB
Press, 2010.
2
STRUKTUR PARLEMEN
  1. Unikameral
  2. Bikameral

Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945
Setelah Perubahan Keempat, (Jakarta Pusat Studi
Hukum Tata Negara FHUI, 2002), hal.33
3
UNIKAMERAL
  • Tidak dikenal adanya dua badan yang terpisah
    seperti Majelis Tinggi dan Majelis Rendah.
  • Di Asia, sistem unikameral ini misalnya dianut
    oleh Vietnam, Singapura, Laos, Lebanon, Syiria,
    Kuwait.
  • Legislatif terpusat pada satu badan legislatif
    tertinggi dalam struktur negara

4
NEGARA UNIKAMERAL
  • Negara-negara yang berukuran kecil lebih menyukai
    untuk memilih satu kamar dari pada dua kamar
  • negara-negara kesatuan sosialis, sistem bikameral
    dipandang membawa kepada komplikasi-komplikasi,
    penundaan-penundaan dan biaya-biaya, dengan
    sedikit kompensasi yang menguntungkan
  • Parlemen-parlemen unikameral mendominasi sejumlah
    negara-negara yang memperoleh kemerdekaannya
    baru-baru ini

5
BIKAMERAL
  • Bikameralisme adalah komponen yang esensial pada
    separation of power
  • Terdiri dari Majelis Tinggi (Upper House ) atau
    kamar kedua (Second chamber ) dan Majelis Rendah
    (Lower House ) atau kamar pertama (First chamber
    ).
  • Mejelis Tinggi dikenal dengan variasi nama,
    contoh di Inggris House Of Lords di
    Switzerland Council Of State (Standerat) di
    Jerman Bundesrat di Malaysia Dewan Negara,
    dan sebagian besar seperti di Australia, Amerika
    Serikat, Canada, Perancis, masing-masing
    dinamakan dengan Senate.

6
SURVEY INTERNATIONAL PARLIAMENTARY UNION (IPU)
  • 2/3 negara-negar di dunia menerapkan sistem
    unikameral.
  • Parlemen di 122 negara adalah unikameral dan di
    61 negara bikameral.
  • Sebagian besar negara di dunia yang bersifat
    kesatuan menganut sistem unikameral, sedangkan
    negara federal menganut sistem bikameral

7
Survey IDEA (Institute for Democracy and
Electoral Assistance) Terhadap 54 Negara Demokrasi
  • 32 negara memilih bikameral dan 22 negara memilih
    unikameral
  • Semua negara federal memilih sistem bikameral
  • Negara-negara kesatuan terbagi seimbang. 22
    negara memilih sistem unikameral dan 20 negara
    memilih sistem bikameral.
  • Semua negara demokrasi dengan jumlah penduduk
    besar (kecuali Bangladesh) memiliki dua majelis.
  • Semua negara demokrasi yang memiliki wilayah luas
    (kecuali Mozambique) memiliki dua majelis.

8
CARA PEMILIHAN MAJELIS TINGGI MENURUT IDEA
NO CARA PEMILIHAN JUMLAH CONTOH
1 Dipilih Langsung 20 32 USA, Jepang, Australia, Swiss, Indonesia
2 Dipilih Tidak Langsung 12 19 Afrika Selatan, Pakistan, Perancis
3 Sebagian dipilih langsung, sebagian tidak langsung 3 5 Italia, Venezuela
4 Sebagian dipilih, sebagian diangkat 10 16 Malaysia, India
5 Diangkat semua 17 27 Inggris, Kanada, Thailand
62 100
9
PEMILIHAN MEJELIS TINGGI
  • Canada, di mana para anggota Senat diangkat oleh
    Gubernur Jenderal atas usul Perdana Menteri untuk
    seumur hidup.
  • Federation Council Rusia terdiri dari dua anggota
    untuk setiap negara bagian, masing-masing satu
    orang diangkat oleh pemerintah negara bagian dan
    dewan perwakilan negara bagian.
  • Dewan Negara Malaysia sebagian diangkat oleh
    dewan perwakilan negara bagian, sebagian diangkat
    oleh pemerintah (Yang Dipertuan Agung atas usul
    Perdana Menteri).
  • Di Jerman anggota Bundesrat diangkat oleh
    pemerintah negara bagian.

10
REKRUTMENT THE SECOND CHAMBER
  • a. Tidak dengan pemilihan (non elective)
  • dengan keturunan (hereditary)
  • dengan pengangkatan (nominated)
  • b. Dengan pemilihan (elective)
  • seluruhnya dipilih (fully elected)
  • sebagian dipilih (partially elected)

C.F. Strong, 196.
11
MASA JABATAN MAJELIS TINGGI
  • Masa jabatan sama dengan Majelis Rendah, seperti
    Indonesia.
  • Masa Jabatan lebih panjang dari Majelis Rendah,
    sepeprti Senat di USA selama 6 tahun, 9 tahun di
    Perancis, dan bahkan seumur hidup di Inggris.

12
PERALIHAN STRUKTUR PARLEMEN
  • Beberapa negara yang tadinya menganut sistem
    bikameral telah beralih ke unikameral yaitu
    Selandia Baru (1950), Denmark (1953), Swedia
    (1971).
  • Namun ada juga yang tadinya unikameral berubah ke
    bikameral seperti Comorros (1992) dan tentunya
    Indonesia sendiri

13
ALASAN BIKAMERALISME(Patterson dan Mughan 1999)
  • REPRESENTATION
  • Keterwakilan Penduduk dan Teritorial, Namun ada
    pula negara yang menerapkan azas keterwakilan
    berdasarkan keturunan, dan kelompok sosial,
    seperti agama, budaya dan bahasa, kelompok
    ekonomi, serta kelompok minoritas
  • REDUNDANCY
  • Sistem yang menjamin bahwa keputusan-keputusan
    politik yang penting, dibahas secara berlapis
    (redundancy) sehingga berbagai kepentingan
    dipertimbangkan secara masak dan mendalam

14
ALASAN PEMBENTUKAN SECOND CHAMBER MENURUT C.F.
STRONG
  1. The existence of a Second Chamber prevent the
    passage of precipitate and ill considered by a
    single house
  2. The sense of unchecked power on the part of
    single Assembly, concious of having only itself
    to consult, may lead to abuse of power ang
    tyrany
  3. The should be a centre of resistance to the pre
    dominate power in the state at any given moment,
    whether it be the people as a whole or a
    political party supported by a majority of voters

15
Lanjutan
  1. In the case of a federal state there is a special
    argument in favour of a Second Chamber which is
    so arranged as to embody the federal principle or
    to enshrine the popular will of each of the
    states, as distinc from that of the federation as
    a whole.

C.F. Strong, Modern Political Constitution An
Introduction to the Comparative Study Of Their
History ang Existing Forms, (London Sidwick
Jackson, 1963), p.195 196
16
PILIHAN STRUKTUR PARLEMEN
  • Semua negara federal memiliki dua majelis,
    kecuali Venezuela (konstitusi 1999) dan Timor
    Leste.
  • Negara-negara kesatuan terbagi seimbang, sebagian
    Unikameral dan sebagian bikameral
  • Sebagian besar negara dengan jumlah penduduk yang
    besar memiliki dua majelis demikian pula
    sebagian besar negara yang memiliki wilayah luas
    memiliki dua majelis, kecuali Bangladesh dan
    Mozambique

17
DUA MACAM BICAMERALISM(Nadrew S. Ellis, Lembaga
Legislatif Bikameral, 2001)
  • Strong Bicameralism
  • Pembuatan undang-undang biasanya dimulai dari
    majelis manapun, dan harus dipertimbangkan oleh
    kedua majelis dalam forum yang sama sebelum bisa
    disahkan.
  • Soft Bicameralism
  • Majelis yang satu memiliki status yang lebih
    tinggi. misalnya, majelis pertama dapat
    mengesampingkan RUU yang diajukan oleh majelis
    kedua.

18
Lanjutan
  • Sistem bikameral yang ada di dunia terbagi merata
    antara yang kuat dan lunak.
  • Banyak sistem yang kuat ditemukan dalam sistem
    presidensiil
  • Tidak ada sistem presidensiil yang juga memakai
    sistem bikameral lunak, Seperti di Amerika
    Serikat, Amerika Selatan dan Philipina.

19
SURVEY IDEA TERHADAP BICAMERALISM
  • Dari 32 negara yang menganut sistem bikameral,
    antara yang kuat dan yang lemah terbagi sama
    masing-masing 16. (belum termasuk Indonesia).
  • Majelis tinggi yang langsung dipilih oleh rakyat
    mempunyai legitimasi yang tertinggi makin tidak
    langsung, makin kurang legitimasinya .
  • Terdaat hubungan sistemik antara tingkat
    legitimasi dengan kewenangan formal yang
    diberikan kepada majelis tinggi. Makin tinggi
    legitimasinya, makin kuat kewenangannya (Contoh
    Amerika Serikat, Swiss, Itali, ilipina) (Mastias
    dan Grange 1987).

20
KATEGORI SISTEM PARLEMEN(Arend Lijphart,
Patterns of Democracy Government Forms and
Performance in Thirty Six Countries, 1999)
  • Strong Bicameralism Symmetrical and incongruent
    Chambers (Australia, Jerman, Swiss, Amerika
    Serikat, Kolumbia setelah 1991)
  • Medium-Stength Bicameralism Symmetrical and
    Congruent Chambers (Belgia, Italia, Jepang,
    Belanda, Kolumbia, Kolumbia sebelum 1991, Denmark
    sebelum 1953, Swedia sebelum 1970)
  • Medium-Stength Bicameralism Asymmetrical and
    incongruent Chambers (Kanada, Perancis, India,
    Spanyol, Venezuela)
  • Between Medium-Stength and Week Bicameralism
    (Botswana, Inggris)

21
Lanjutan
  • Week Bicameralism Asymmetrical and Congruent
    Chambers (Austria, Bahama, Barbados, Ireland,
    Jamaica, Trinidad, Swedia, New Zealand sebelum
    1950)
  • One and Half Chambers (Norwegia, Iceland, Iceland
    sebelum 1991)
  • Unicameralism Costa Rica, Finlandia, Yunani,
    Israel, Luxemburg, Malta, Mauritius, Papua
    Nugini, Portugal, Denmark, New Zealand, Denmark
    setelah 1953, Iceland setelah 1991, New Zealand
    setelah 1950, Swedia setelah 1970.
  • NB Symmetrical / Asymmetrical dilihat pada
    keseimbangan kekuasaan dan Incongruent/ Congruent
    dilihat pada keseimbangan pengisian jabatan

22
Hasil Penelitian Arend Lijphart 1996
  • Dari 36 negara demokrasi terdapat 13 negara yang
    menerapkan Unikameral.
  • Ke 13 negara berpenduduk kecil, negara
    berpenduduk terbesar adalah Spanyol yaitu klebih
    dari 10juta.
  • Dari 36 negara terdapat 27 negara kesatuan
    terbagi seimbang 13 Unikameral dan 13
    Bikameral, kecuali Norwegia yang menerapkan one-
    and-half chamber.
  • 4 negara berubah dari bikameral ke Unikameral,
    yaitu Ne Zealand 1950, Denmark 1953, Swedia 1970,
    Iceland 1991.
  • Menurut CF. Strong bahwa terdapat juga negara
    yang awalnya Unikameral berubah menjadi
    Bikameral, yaitu Turki 1923 dan Maroko 1990.

23
PARLEMEN AMERIKA SERIKAT
  • Badan Legislatifnya dinamakan Congress dan
    terdiri dari dua kamar, yaitu Senate dan House of
    Representative.
  • Senate beranggotakan 100 orang yang berasal dari
    50 negara bagian
  • Sejak 1913 pemilihan Senat dilakukan direct
    popular vote, sebelum tahun 1913 senator dipilih
    oleh legislatif negara bagian. Sepertiga
    bagiannya dipilih setiap dua tahun sekali secara
    bergantian.

24
PARLEMEN AMERIKA SERIKAT
  • House of Representative (435) dan Senate (100).
  • Setiap negara bagian diwakili oleh 2 Senator yang
    dipilih secara langsung.
  • Masa jabatan Senat 6 tahun, sepertiga bagiannya
    dipilih setiap dua tahun sekali secara
    bergantian, dan setiap senator mempunyai satu
    suara.
  • Wakil Presiden menjadi Ketua Senat, tetapi tidak
    mempunyai hak suara dan apabila berhalangan hadir
    dalam sidang, Senat memilih ketua sementara.
  • HoR dipilih secara langsung dari negara bagian
    untuk masa jabatan 2 tahun.

25
KEKUASAAN SENAT HoR AMERIKA SERIKAT
KEKUASAAN SENAT HoR
LEGISLASI Mengajukan RUU Mengajukan RUU
Merubah RUU Merubah RUU
Menolak /Menyetujui RUU Menolak/ Menyetujui RUU
Membatalkan Veto Presiden (Joint Session) Membatalkan Veto Presiden (Joint Sesion)
Memberikan Pertimbangan, Megubah dan Mengesahkan atau Menolak Perjanjian Internasional
PENGAWASAN Meminta keterangan, debat dan menyelidiki Meminta keterangan, debat dan menyelidiki
Mengadili Impeachment Mengadili Impeachment
NOMINASI Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap nominasi duta besar, Hakim Agung, dan Pejabat Publik Lainnya.
26
PARLEMEN PERANCIS
  • Menganut sistem bicameral terdiri dari National
    Assembly (577) dan Senate (321).
  • Senat dipilih untuk masa 9 tahun dan berakhir
    bergantian setiap sepertiga anggota. Senat
    dipilih secara tidak langsung dari setiap
    depertemen melalui voting di electoral colleges.
  • Department meliputi Deputies Department, General
    Councillors Department, dan delegasi dari
    Municipal Council.
  • National Assembly dipilih secara langsung dengan
    suara mayoritas absolut untuk masa jabatan 5
    tahun

27
KEKUASAAN SENAT NATIONAL ASSEMBLY PERANCIS
KEKUASAAN SENAT - 321 NATIONAL ASSEMBLY - 577
LEGISLASI Mengajukan RUU Mengajukan RUU, untuk Rancangan Keuangan dari Pemerintah diajukan pada National Assembly terlebih dahulu
Merubah RUU Merubah RUU
Menolak /Menyetujui RUU Menolak/ Menyetujui RUU
Jika ada perbedaan pendapat antara kedua kamar dalam legislasi yang bukan organik enactment, maka pada akhirnya yang menentukan adalah keputusan National Assembly
Perjanjian Internasional melalui proses legislasi biasa Perjanjian Internasional melalui proses legislasi biasa
28
KEKUASAAN SENAT NATIONAL ASSEMBLY
PENGAWASAN Pembahasan pernyataan Pemerintah, mengajukan pertanyaan, penyelidikan dan temporary information assignment. Pembahasan pernyataan Pemerintah, mengajukan pertanyaan, penyelidikan dan temporary information assignment.
Mensahkan Mosi Percaya Memberikan Mosi Percaya atau mengajukan Mosi tidak Percaya terhadap kebijakan Pemerintah yang berakibat jatuhnya kebinet atau penggantian menteri.
NOMINASI Memilih 3 dari 9 anggota Constitutional Council Memilih 3 dari 9 anggota Constitutional Council
Memilih anggota High Court of Justice dari anggota Senat Memilih anggota High Court of Justice dari anggota National Assembly
29
PARLEMEN BELANDA (Staaten Generaal)
  • Menganut sistem bicameral terdiri dari Tweende
    Kamer/second chamber (150) dan Eerste Kamer/first
    chamber (75).
  • Amandemen 1995 Parlemen mewakili seluruh
    rakyat, bukan mewakili provinsi.
  • Anggota Eerste Kamer dipilih oleh Provincial
    Councils, tiga bulan setelah pemilihan Provincial
    Councils
  • Anggota Tweende Kamer dipilih secara langsung.
  • Masa Jabatan Tweende Kamer dan Eerste Kamer
    sama-sama 4 tahun.

30
KEKUASAAN EERSTE KAMER TWEEDE KAMER DI BELANDA
KEKUASAAN EERSTE KAMER - 75 TWEEDE KAMER - 150
LEGISLASI Mengajukan RUU sebagai bagian dari Joint Session Mengajukan RUU, baik sendiri maupun Joint Session dan menerima terlebih dahulu RUU Pemerintah
Merubah RUU sebagai bagian dari Joint Session Merubah RUU, baik sendiri maupun Joint Session
Menolak /Menyetujui RUU tanpa hak merubah Menolak/ Menyetujui RUU
Persetujuan terhadap Perjanjian internasional
PENGAWASAN Megajukan pertanyaan, tetapi jawaban hanya tertulis, penyelidikan. Megajukan pertanyaan dan dijawab baik secara lisan dan tulisan, penyelidikan.
31
KEKUASAAN EERSTE KAMER TWEEDE KAMER
PENGAWASAN Menyetujui kebijakan umum Pemerintah Memberikan Mosi Percaya atau mengajukan Mosi Tidak Percaya yang berakibat pada jatuhnya Kebinet atau pengunduran diri Menteri atau Sekretaris Negara.
NOMINASI Mengajukan rekomendasi nama-nama calon hakim MA dan General Chamber of Audit
Memilih Angggota Ombudsman Nasional
Memberikan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Menteri atau Sekretaris Negara
32
PARLEMEN INGGRIS
  • Terdiri dari House of Lords dan House of Commons.
  • Anggota House of Lords berdasarkan keturunan dan
    penunjukan Ratu atas masukan dari Perdana
    Menteri.
  • Anggota House of Lords lebih besar dari House of
    Commons.
  • House of Lords terdiri dari Hereditary Peers
    (keturunan), Life Peers (diangkat), dan Lords of
    Appeal in Ordinary (12 orang berdasarkan masukan
    PM).
  • Sejak tahun 2000, rekomendari anggota House of
    Lords melalui Appointments Commission.
  • House of Commons dipilih langsung dalam pemilihan
    single-member constituencies untuk masa 5 tahun.

33
KEKUASAAN HOUSE OF LORDS HOUSE OF COMMONS DI
INGGRIS
KEKUASAAN HOUSE OG LORDS HOUSE OF COMMONS
LEGISLASI Mengajukan RUU dan menerima RUU terlebih dahulu kecuali masalah keuangan Mengajukan RUU dan menerima terlebih dahulu dan RUU tentang keuangan harus ke House of Commons dulu.
Mengajukan Usulan Perubahan kepada House of Commons Merubah RUU dan memutuskan usulan perubahan dari House of Lords
Menunda RUU Perjanjian Internasional sama prosesnya dengan RUU Biasa Menolak/menyetuji RUU Perjanjian Internasional sama prosesnya dengan RUU Biasa
PENGAWASAN Debat terhadap masalah yang mengemuka, mengajukan pertanyaan, dan melakukan penyelidikan Debat terhadap masalah yang mengemuka, mengajukan pertanyaan, dan melakukan penyelidikan
Memberikan mosi Percaya atau mengajukan Mosi tidak Percaya yang berakibat pada jatuhnya Kabinet atau pengunduran diri Menteri atau Sekretaris Negara.
34
PARLEMEN AUSTRIA (Bundesvammlung)
  • Budesvammlung dalam joint session terdiri dari
    Bundesrat (64) dan Nationalrat (183).
  • anggota Bundesrat dipilih oleh parlemen negara
    bagian untuk masa jabatan sesuai dengan masa
    jabatan parlemen negara bagian.
  • Jumlah anggota Bundesrat tergantung jumlah warga
    negara di negara bagian, yang dipilih atas
    prinsip perwakilan proporsional dari parpol.
  • Anggota Nationalrat dipilih secara langsung untuk
    masa jabatan 4 tahun.

35
KEKUASAAN BUNDESRAT NATIONALRAT DI AUSTRIA
KEKUASAAN BUSDESRAT - 64 NATIONALRAT - 138
LEGISLASI Mengajukan RUU dan menerima RUU yang diajukan Pemerintah, RUU Keuangan hanya dibahas di Nationalrat
Menerrma RUU yang telah dibahas Nationalrat dan jika ada keberatan diajukan ke Nationalrat, kecuai RUU Keuangan Merubah RUU dan memutus menerima atau mengesampingkan keberatan Bundesrat.
Menolak/Menyetujui RUU
Memutuskan berlakunya perjanjian Internasional
Persetujuan resolusi perang dalam joint session Persetujuan resolusi perang dalam joint session
36
KEKUASAAN BUSDESRAT NATIONALRAT
PENGAWASAN Ikut menentukan kebijakan masalah transportasi, Pos, telegram, tarif telpon, harga komoditi monopoli, dan gaji pegawai federal.
Debat, pertanyaan, dan penyelidikan Debat, pertanyaan, dan penyelidikan
Mengajukan usulan Mosi tidak percaya pada Nationalrat Memberikan Mosi Percaya atau Misi tidak Percaya yang berakibat pada jatuhnya kabinet atau pengunduran menteri
Memutuskan referendum pemberhentian Presiden (Joint Session) Mengusulkan pemberhentin Presiden. Dalam Joint Session memutuskan referendum pemberhentian presiden.
37
CENDRAWASIH BURUNG IRIAN
DI ACEH
E.KALIMANTAN
N.SUMATRA
N.SULAWESI
RIAU
W.KALIMANTAN
C.SULAWESI
C.KALIMANTAN
MALUKU
JAMBI
RIAU
JAMBI
C.KALIMANTAN
W.SUMATRA
S.SUMATRA
IRIAN JAYA
S.KALIMANTAN
PAPUA
S.SULAWESI
LAMPUNG
SE.SULAWESI
BENGKULU
C.JAVA
E.JAVA
W.JAVA
W.JAVA
Terima kasih Cukup sekian
BALI
DI YOGYAKARTA
E.NUSA TENGGARA
W.NUSA TENGGARA
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com