Title: MATERI KULIAH PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
1MATERI KULIAH PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
HUKUM KE PPAT-ANMAHASISWA MAGISTER
KENOTARIATANFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS
BRAWIJAYATAHUN 2014/2015
- Oleh
- Prof.Dr.Suhariningsih,S.H.SU
- Eko Handoko,S.H.Not.
- Imam Koeswahyono,S.H.MHum
- _at_ Hak Cipta Pada Penulis Dilarang Keras Mengcopy
Diedarkan Untuk Tujuan Komersial
2KONTRAK BELAJAR (Student Based Learning )
- 1. Serius
- 2. Tertib Cermat
- 3. Tepat waktu
- 4. Partisipasi (totalitas)
- 5. Kekompakan/ Kebersamaan dgn tugas ke-lompok
- 6. Kejujuran
- 7. Keberanian (dlm kebenaran)
- 8. Transparansi (Sistem Penilaian Hasil Bela-jar)
- 9. Keterbukaan Fikiran (Positif)
- 10.Mencapai Terbaik
3BAHAN PUSTAKA
- Oloan Sitorus HM Zaki Sierrad.,2006., Hukum
Agraria In-donesia, Konsep Dasar Implementasi,
Cetakan Pertama, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia,
Yogyakarta - Boedi Harsono.,2009., UUPA Sejarah Penyusunan dan
Pelak-sanaannya, Djambatan, Jakarta Jilid/Bag I
dan II - Muchsin Imam Koeswahyono.,2007.,Hukum Agraria
Indonesia Dalam Perspektif Sejarah, Refika
Aditama, Bandung - Arie Sukanti Hutagalung (Editor,Penulis).,2011.,
The Princi-ples of Indonesian Agrarian Law, Bd
Penerbit FH-UI, Jakarta - Arie Sukanti Hutagalung dkk.,2012.,Hukum
Pertanahan di Belanda dan Indonesia, UvG,UvL,UI,
Pustaka Larasan BaliUrip santoso.,2011.,
Perolehan Hak Atas Tanah,PT Revka Petra Media,
Surabaya - Basic Agrarian Law (UUPA) Buku Boedi Harsono ?
keharusan memiliki tiap peserta pembelajaran
4SATUAN ACARA PEMBELAJARAN
- Tujuan memberikan pemahaman mahasiswa MKn yg
komprehensif mengenai hak atas tanah, pendaftaran
tanah serta hk ke PPAT-an dgn urutan sebagai
berikut - Pengertian hak atas tanah,jenis HAT, transaksi
berobyek tanah - Seluk beluk Akta yang bertautan dengan tanah
- Pengaturan PPAT sejarah, tugas pokok fungsi
PPAT - Macam-macam Akta PPAT beruatan dengan tanah
- Urutan Pembahasan Per Pokok Bahasan Garis
Besarnya - Pengertian hak atas tanah,jenis HAT, transaksi
berobyek tanah - Seluk beluk Akta yang bertautan dengan tanah
- Pengaturan PPAT sejarah, tugas pokok fungsi
PPAT - Macam-macam Akta PPAT berkaitan dengan tanah
- Peran PPAT Notaris Dlm Pengembangan hk agraria
Masalah Terkait
5Kesimpulan Pluralitas Hk Tanah
- Hukum Tanah Barat ( Liberal-Individualistik)
sumber a.Tertulis BK II Eigendom (Ps 571),
Opstal (Ps 711) Erfpacht (Ps 720), Gebruik (Ps
818),III jual-beli (Ps 1457-1458), sewa-menyewa
Ps 1588-1600), IV Acquisitive Verjaring,BW (Psl
610-1955, 1963), b.Tdk Tertulis (Hk Kebiasaan
Blnd Kuno sblm BW 1848), Agrarisch Wet 1870,
Agrarisch Besluit 1870 /118(Tnh Adm) - Hukum Tanah Adat a. Tertulis? diciptakan Pem
Hind Bld/ Pem Swapraja b. Tdk Tertulis berlaku
sebag gol Inlanders/ Bm Putra - Tanah Hak Indonesia (Tdk diatur Hk Tnh Barat)
- Dibuat Pem Swapraja berlaku di Kasultanan DIY,
Solo, Sumt Tmr - Dibuat Pem Hind Belanda Hak Agrarisch Eigendom S
1872/117 S 1873-38 Grond Vervreemdings verbod S
1875-179 - Pengaturan dlm Psl 62 RR 1854? Psl 51 IS
- Hak Ulayat, Huta (Tapanuli), Negari (Minangkabau)
- Hak Anggaduh Kagungan Dalem (DIY Solo)
- Apanage Stelsel pemberian HAT dari raja kpd
kelg/ kaula - Tanah Gogolan/ Pekulen/ Kelakeran (Minahasa)/
Pusako (Minangkabau) (Communal Bezitrecht)
membuka tnh hutan, tdk boleh dialihkan
6PRE TEST
- 1. Apa yang anda fahami mengenai akta?2. Apa
perbedaan antara akta dan surat resmi lain?3.
Dimana letak hukum akta ? - 4. Apa tujuan pendaftaran tanah ?
- 5. Bagaimana pemahaman anda mengenai tugas pokok
dan fungsi PPAT dalam kaitannya dengan tanah ?
7Dua Bagian Hukum Tanah (E Utrecht)
- Hukum Tanah Adm mengatur hak penguasaan atas
unsur SDA, Agraria, kept masy/umum - Hukum Tanah Perdatamengatur hub hk suby oby
- Garis besar Perkemb Hk Tanah Indonesia
- Hukum Tanah Adat (Indigenous/ Folk Law)
- Hukum Tanah Barat ( Burgerlijk Wetboek 1848) Bk
II HAT Hak Jaminan, Bk III jual-beli, BK IV
Daluwarsa - SIMPULAN Dualistik
HK Tnh Adat
Ketent Pokok
Dualistik
HK Tnh Barat
Pluralistik
Hk Tnh Antar Gol
Ketent Pelengkap
Hk Tnh Administrasi
Hk Tnh Swapraja
8PEMBENTUKAN PEMBANGUNAN HUKUM TANAH NASIONAL
- Garis Besar Hukum Tanah Sblm lahirnya UUPA
- Hukum Tanah Adat? 7 tiang Hk Adat? van
Vollenhoven - 1. Rechtsgemeenschappen (teritorial, genealogis,
campuran) - 2. Hak Ulayat
- 3. Adat Rechtskringen
- 4. Perjanjian adalah perb hukum in concrito
- 5. Tdk mengenal konstruksi hukum yg abstracto
- 6. Makes sensory perception the basis of legal
catagories distinction/ tdk mengenal right in
rem right in per-sonam - 7.Sifat susunan keluarga patrileneal,
matrilineal,parental - Karakter hukum tertulis tdk tertulis ? folk
law - Jenis hak milik individual, komunal, Agrarisch
Eigendom (Ps 15 Ay (7) IS),Grant Sultan, Grant
Deli, Hak Konsesi, Vorstenlanden, Andarbe,
Anggaduh dsb. - KONSEPSI HUKUM TANAH BARAT
- Konsepsi ? liberal individualistik
- Persepsi ? semua tanah ? Res Nullius ?Occupatie
9HUKUM TANAH BARAT (Lanjutan..)
- Dasar Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata) Buku II
(Benda), Buku III (Perjanjian) S 1834 No.27 (
Overschrijvings Ordonnantie) ? Over-schrijvings
Ambtenaar (Pejabat Baliknama) - Hukum Tanah Antar Golongan (Intergentiel recht) ?
naar personele en zakelijke verschillende
rechtsstelsels en rechtsnormen? asas? tnh
memiliki status sendiri, tdk dipengaruhi hk
subyek hak - Grond vervreemdingsverbod S 1875 No.179/ larangan
pengasingan tanah? pri ke non pribumi?noway - Hukum Tanah Swapraja? pem otonom krn kontrak
politis dg kolonial/ daerah tdk langsung? rakyat
punya Hak Anggaduh - Ketentuan Penting !!!?Pasal 62 RR 1854 (3 ayat) ?
Pasal 51 IS 1925? 1870 No.55 (Agrarisch Wet) - AW dilaks ?Koninklijk Besluit? Agrarisch Besluit
(1870 No.118) ?Psl 1 Asas Domein Verklaring/
Domein Statement - Jenis Hak Eigendom (570 BW), Erfpacht (720 BW),
Opstal (711 BW), Suyling Opstal Erfpacht
10USAHA PENYESUAIAN HUKUM AGRARIA KOLONIAL
- Argumentasi dasar filosofi berbeda? Barat Adat
- Argumentasi Yuridik Dualisme Hukum?Ketidakpastian
- Argumentasi Sosial ek ketimpangan struktur
- Argumentasi Pragmatik membuat hk baru/ memodify
- Pilihan kebijakan memodifikasi peraturan lama
(7) - a.Penghapusan Desa Perdikan
- b.Penghapusan Hak Konversi di wil Vorstenlanden
- c.Penghapusan Tanah Partikelir
- d.Penataan Pengaturan Tanah Perkebunan
- e.Menaikkan Canon Cijns
- f.Larangan Okupasi Illegal
- g.Merubah Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian
- UNIFIKASI HUKUM TANAH NASIONAL
- Berdasarkan Hukum Adat ,konsepsi, asas,
lembaga, sistem pengaturan ? Hk Prismatik
(Pluralisme Hukum)
11UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN DASAR
POKOK-POKOK AGRARIA
- Dasar Filosofi Pancasila Dasar
Konstitusional Psl 33 (3) UUD ? Komunalistik
Religius - Dasar Pengaturan Hukum Adat ( Hukum Prismatik)
kepentingan nasional ngr, sosialisme Ind, perat
dlm UUPA, perat lain, unsur yg berdasar hk agama - Tujuan 2 ?a. menciptakan unifikasi hk agraria
- Dasar b. Menciptakan unifikasi hak
penguasaan (HAT hak jaminan) melalui Konversi - Fungsi UUPA a. menghapus Dualisme hk tnh
- b. unifikasi HAT hak
jaminan dg Konversi - c. Meletakkan landasan
hk bg pemb hk agr - Azas Hukum Tanah Nasional , nasionalitas, fungsi
sosi-al, pemerataan keadilan, penatagunaan tnh
peme-liharaan lingk hidup, kekeluargaan
kegotongroyongan, pemisahan horisontal,
berkarakter hukum publik - Sumber Hk Tanah Nasional a. tertulis b. tdk
tertulis
12ASAS- ASAS DASAR HUKUM TANAH NASIONAL
- A.Asas Religiositas? memperhatikan unsur hk agama
Ps 1 49 - B.Asas Kebangsaan?mendahulukan kept nasional Ps
9, 20, 55 - C.Asas Demokrasi?tdk membedakan gender, suku,
agama, wil Ps 4 ,9 - D.Asas pemerataan, pembatasan keadilan?- gol ek
lemah khususnya petani Ps 11, 12 - E.Asas kepastian hk keterbukaan? gol petani Ps
11,13,19 - F.Asas tnh SDA strategik?optimal,
sustainable,terenc Ps 13, 14 - G.Asas kemanusiaan yg adil beradab?peny sengketa
13HAK PENGUASAAN ATAS TANAH MENURUT HK TANAH
NASIONAL
- A.Pengertian hub hk yg memberikan kewng suby hk
thd oby hk - B. Pembidangan bersifat hk publik dan hk perdata
- C. Ruang lingkup hk tnh, hk air, hk
pertambangan, hk perik,hk penguasaan tenaga
unsur ruang angkasa - D. Tata jenjang/ hirarkhi
- 1. hak bangsa (Psl 1)
- 2. hak menguasai negara (Psl 2)
- Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi
No.3/PUU-VIII/2010 tanggal 16 Juni 2010
memperluas makna penguasaan negara atas sumber
daya agraria termasuk di dalamnya tanah
dikonstruksi bahwa rakyat secara kolektif
memberikan mandat kepada negara untuk - Mengadakan kebijakan (beleid)
- Mengadakan pengaturan (regelendaad)
- Melakukan pengurusan (bestuursdaad)
- Melakukan pengelolaan (beheersdaad)
- Melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad)
- 3. hak Ulayat (Psl 3)
- 4. hak perorangan terbagi
- a. hak atas tanah orisinal/ primer HM,
HGB,HGU,HPk, HPL - b. hak atas tnh derivatif/ skunderHGB,Hpk,HSw
,HUBHs,HGd
14KETENTUAN UMUM HAT (RAMBU PEMBATAS) Sitorus 2005,
78-79)
- 1.Tidak boleh menimbulkan kerugian bagi pihak
lain (misbruik van recht/ abus de droit,
vergunning, Psl 6 UUPA) - 2.Sesuai dgn isi sifat HAT itu sendiri (Psl 20,
28, 35 UUPA) - 3. Sesuai dgn Renc Tata Ruang (RTRW) Renc Tata
Guna Tnh (Land-use planning) (Psl 14 UUPA jo UU
26/ 2007) - 4. Tdk boleh digunakan untuk praktik pemerasan
(Psl 10 (1), 11 (1) UUPA) - 5. Tdk boleh menggunakan Ruang Atas Tnh Ruang
bwh tnh yg tdk berkaitan lsg dgn penggunaan tnh
(Psl 8 UUPA) - FUNGSI SOSIAL HAT? Psl 6? 18 UUPA
15HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT UUPA
Urutan Jenis/ Macam Hak Atas Tanah Pasal (dlm UUPA) Jangka Waktu
1. Hak Milik 20 - 27 Tak terbatas
2. Hak Guna Usaha (HGU) 28 - 34 Maks 25 Thn, wkt gt 35 thn diperpanjang 25 thn
3. Hak Guna Bangunan (HGB) 35 40 jo PP No.40 Thn 1996 Maks 30 thn diperpanjang 20 thn
4. Hak Pakai menggunakan dan/ memungut hsl dr tnh org lain/ TN 41 44 jo PP No.40 Thn 1996 Maks 25 Thn, perpanj 20 thn
5. Hak Pengelolaan (HPL) pecahan TN Quasi HAT Psl 6 PMA No.9 Th 1965 jis PMDN No.1 Th 1977, 1 PP No.40 Thn 1996, Psl 7 (1) UU No.16 Th 1985 Tergantung HAT Sekundernya
16HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT UUPA
Urutan Jenis/ Macam Hak Atas Tanah Pasal (dlm UUPA) / Per UU-an Lain Jangka Waktu
6. Hak Sewa ( Bangunan) Psl 44 45 UUPA
7. Hak Membuka Tanah Memungut Hasil Hutan Psl 4 (2), 46 UUPA, UU No.41 Th 1999
8. Hak Tanggungan (HT) Psl 53 UUPA, UU No.4 Th 1996
9. Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS) UU No.16 Th 1985, PP No.4 Th 1988
10. 11. 12. Hak Guna Air, Pemeliharaan penangkapan Ikan Hak Guna Ruang Angkasa (Spasial) HAT Keperluan Suci Sosial Psl 47 (1) (2) UUPA Psl 48 UUPA Psl 49 UUPA
17HAT YG WAJIB DIDAFTAR
Hak Primer
Hak Sekunder
HAK ATAS TANAH
HMSRS
JENIS HAK
Hak Waqaf
HAK JAMINAN ATAS TANAH
Hak Tanggungan
18PENJENISAN SERTIFIKAT TANAH BERDASAR JENIS HAT
Salinan Buku Tanah
Sertifikat HAT
Surat Ukur
Salinan Buku Tanah
Sertifikat Sementara HAT
JENIS SERTIFIKAT
Gambar Situasi
Salinan Buku Tanah Hak Tanggungan
Sertifikat Hak Tanggungan
Akta Pemberian Hak Tanggungan
Salinan Buku Tanah
Gambar Denah Sarusun
Sertifikat HMSRS
Surat Ukur
Gambar Denah
19SKEMA PENDAFTARAN JUAL-BELI TANAH
JUAL-BELI TANAH
PENJUAL
PEMBELI
Akta Jual-Beli Berkas-berkas
Pendaftaran Jual-beli ke Kantor Pertanahan
Dibuat Oleh PPAT
Tnh Hak Yg Sdh Bersertifikat
Tanah Hak yg Blm Bersertifikat
20Pokok Bahasan II Administrasi pertanahan
pengertian, pengaturan, mekanisme, implikasi,
konteks pemetaan kasus
- Pengertian administrare (to serve), KUBI usaha
kegiatan yg berkaitan dg penyelenggaraan
kebijks untukmencapai tujuan/ kegiatan yg berhub
dg penyelenggaaan pem kegiatan kantor tata
usaha, (D Suganda dlm Murad 1997 1 )org
manajemen dr semua sumbernya scr berdaya
berhasil guna dpt mencapai tujuan yg ditentukan.
- Pertanahan kebijakan negara/ pemerintah dlm
mengatur hubungan manusia dengan SD tanah(Psl 2
4 UUPA). - Pengaturan UUPA, Kep Pres No.7/ 1979, UU 4/
1996, UU No-.30/ 2004, PP 40/1996, PP 41/1996, PP
24/1997, PP 36/1998, PP 37/1998,PP 46/2002, PMA
3/ 1997, Per Pres No.11 / 2005, Per Pres No.36
/2005, PMA 2/ 1999, PMA No.1/ 1999, Instrk MenAgr
No.1/ 1999 dsb.
21URUSAN AGRARIA DARI SENTRALISASI KE
DESENTRALISASI ?
- Latar Belakang Pergantian Rezim? Orde Baru ?
Transisi - Maraknya kasus agraria
(pertanahan)? Lihat Tabel KPA - Konflik kelembagaan
norma - Kebijakan Yang Ada Desentralisasi UU No.32 Th
2004 - Bentuk Kebijakan TAP IX/ MPR/ 2001
- Keputusan Presiden No.34 Tahun 2003 ? Penyerahan
Urusan Pusat ke Daerah ? 9 Urusan - Kebijakan lanjutan PP No.38 Thn 2007
- Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat - (3) terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang
urusan pemerintahan meliputi - a. pendidikan
- b. kesehatan
- c. pekerjaan umum . . .
- c. pekerjaan umum
- d. perumahan
- e. penataan ruang
- f. perencanaan pembangunan
- g. perhubungan
- h. lingkungan hidup
- i. pertanahan
22Pokok Bahasan II mekanisme, implikasi, konteks
pelayanan pertanahan
- MekanismeInstruksi Ka BPN No.3 Th.1998
peningkatan efisiensi kualitas pelayanan masy
di bid pertanahan - Implikasiefisiensi, produktivitas kualitas
layanankejelasan prosedur, kelengkapan
persyaratan, kepastian biaya, kejelasan
kepastian waktu, informasi tertib administrasi
( Catur tertib Pertanahan) ada ketaatan SOP yg
standar - Pelayanan Pertanahan? Catur Tertib Pertanahan?
kepastian peruntukan, penggunaan, persediaan,
pemeliharaan - Pelibatan Aktif ? Notaris, Pejabat Pembuat Akta
Tanah, PemDa - Pengawasan? peruntukan, pemilikan, penggunaan dsb
- Pelayanan ? dgn prinsip cepat, mudah, murah,
sederhana? PP No.24 Thn 1997 jo Permenag No.3 Thn
1997 - Penekanan pada Masyarakat Miskin Terpinggirkan
(?)
23KETERKAITAN PENGATURAN AGRARIA SDA LAINNYA
24PENDAFTARAN TANAH (LAND REGISTRATION)
- Pengertian rangkaian kegiatan yg dilakukan oleh
pem, secara trs menerus, berkesinambungan
teratur meliputi pengumpulan, pengolahan,
pembukuan serta penyajian serta pemeliharaan data
fisik data yuridik dlm bentuk peta daftar
bidang tanah sarusun termasuk pemberian
sertifikat sbg tanda bukti haknya bagi bidang tnh
yg sdh ada haknya HMSRS serta hak tertentu yg
membebaninya. - Dasar Pengaturan
- Psl 19 Ayat (1) UUPA, PP No.24 Th 1997 PMNA
No.3 Thn 1997 - Institusi Penyelenggara Pemerintah? BPN?
Kantah?Sie PT - Tujuan Pendaftaran Tanah
- 1.Kepastian hukum org/bdn hk sbg pemegang HAT,
kepastian lokasi, kepastian bidang tnh serta
kepastian HAT - 2. Menyediakan informasi bagi pihak yg
berkepentingan - 3.Untuk terselenggaranya tertib adm pertanahan
25PENDAFTARAN TANAH (LAND REGISTRATION)
- SYARAT Pendaftaran Tanah
- A. Peta kadastral dpt digunakan rekonstruksi di
lapangan digambarkan batas yg sah sesuai hak - B.Daftar ukur membuktikan pemegang hak terdaftar
sbg pemegang hak yg sah menurut hukum - C.Setiap HAT dan peralihannya harus didaftar
- FUNGSI Pendaftaran Tanah
- 1.Dlm rangka permohonan pembebanan hak
tanggungan - A. Sbg syarat konstitutif lahirnya HT
- B. Untuk kepentingan pembuktian HT krn pencatatan
nama pemegang HT dlm bk tnh sertifikat HT - 2. Dlm rangka jual-beli tnh, maka fungsinya
- A. Untuk memperkuat pembuktian krn peralihan HAT
dicatat pd bk tnh sertifikat - B. Untuk memperluas pembuktian krn dgn
pendaftaran jual-beli dpt diketahui umum/ yg
berkepentingan
26PENDAFTARAN TANAH (LAND REGISTRATION)
- Penyelenggara pendaftaran Tanah? BPN
- OBYEK Pendaftaran Tanah Psl 9 PP No.24 Thn 1997
- 1. bId tnh yg sdh dimiliki dgn MH, HGU,HGB,HPk
- Tnh HPL
- Tnh Waqaf
- MHSRS
- Hak Tanggungan
- Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
- 1. pendaftaran Tnh untuk pertama kali (initial
registration) - 2.Pemeliharaan data pendaftaran tanah
- Wilayah Tata Usaha Pendaftaran Tanah per desa/
kelurahan, khusus HGU,HGB, HPL, HT,TN? Kab/Kota - Azas PT sederhana, aman, terjangkau, mutakhir,
terbuka
27KONSEP, DEFINISI, UNSUR HMSRS
- Konsep menurut Sofian Effendi adalah istilah dan
definisi yang digunakan untuk menggambarkan
secara abstrak kejadian, keadaan, kelompok atau
individu yang menjadi pusat perhatian ilmu
sosial. - Konsep berfungsi menyederhanakan pemikiran dengan
menggunakan satu istilah untuk beberapa kejadian
(events) yang berkaitan satu dengan lainnya. - Konsep rumah susun dapat diketahui dari Pasal 1
angka 1 UU No.20 Thn 2011 - Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat
yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi
dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara
fungsional, baik dalam arah horizontal maupun
vertikal dan merupakan satuan-satuan yang
masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara
terpisah, terutama untuk tempat hunian yang
dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama,
dan tanah bersama.
28TIGA KONSEP DASAR RUSUN MENURUT UU No.20 th 2011
- 4.Tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau
tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas
dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di
atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan
batasnya dalam persyaratan izin mendirikan
bangunan. - 5. Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang
dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian
bersama dalam kesatuan fungsi dengan
satuan-satuan rumah susun. - 6. Benda bersama adalah benda yang bukan
merupakan bagian rumah susun melainkan bagian
yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk
pemakaian bersama.
29TUJUAN PEMBANGUNAN RUSUN
- Pasal 3
- a. menjamin terwujudnya rumah susun yang layak
huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat,
aman, harmonis, dan berkelanjutan serta
menciptakan permukiman yang terpadu guna
membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya - b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan
ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam
menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta
serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan - c. mengurangi luasan dan mencegah timbulnya
perumahan dan permukiman kumuh - d. mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan
yang serasi, seimbang, efisien, dan produktif - e. memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang
menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat
dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan
kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak,
terutama bagi MBR - f. memberdayakan para pemangku kepentingan di
bidang pembangunan rumah susun - g. menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun
yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR
dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan
berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola
perumahan dan permukiman yang terpadu dan - h. memberikan kepastian hukum dalam penyediaan,
kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah
susun.
30PERSYARATAN PEMBANGUNAN RUSUN ?
- Persyaratan Pembangunan ?Pasal 23
- (1) Pembangunan rumah susun dilakukan melalui
peren-canaan teknis, pelaksanaan, dan pengawasan
teknis. - (2) Perencanaan teknis, pelaksanaan, dan
pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. - Pasal 24 Persyaratan pembangunan rumah susun
melipu-ti - a. persyaratan administratif
- b. persyaratan teknis dan
- c. persyaratan ekologis.
314.JENIS RUSUN MENURUT TUJUAN PENGGUNAANNYA
- . 1.Rumah susun umum adalah rumah susun yang
diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah
bagi masyarakat berpenghasilan rendah. - 2.Rumah susun khusus adalah rumah susun yang
diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. - 3.Rumah susun negara adalah rumah susun yang
dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat
tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga,
serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat
dan/atau pegawai negeri. - 4.Rumah susun komersial adalah rumah susun yang
diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.
32(No Transcript)
33BABAK KE DUA
- TENTANG KE-PPAT-AN
- ( HUKUM AGRARIA DUA)
34 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- 1. Pengertian
- PPAT adalah Pejabat Umum yang diberik
kewenangan untuk membuat akta-akta otentik
mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak
atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun Biasanya jabatan ini dirangkap oleh
Notaris - PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang
ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan
tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah
yang belum cukup terdapat PPAT. - PPAT Khusus adalah Pejabat Badan Pertanahan
Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk
melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT
tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program
atau tugas Pemerintah tertentu -
35PENGERTIAN AKTA SECARA BAHASA
- akta /akta/ n surat tanda bukti berisi
pernyataan (keterangan, pengaku-an, keputusan,
dsb) tt peristiwa hukum yg dibuat menurut
peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan
oleh pejabat resmi -- kelahiran --
perka-winan-- autentik akta yg dibuat oleh atau
di hadapan pejabat umum yg berwenang membuat akta
da-lam bentuk yg ditentukan oleh undang-undang
-- mengajar Dik ijazah yg menyatakan bahwa
pemiliknya mempunyai kewenangan mengajar pd
jenjang tertentu dl pendidikan formal --
mengajar dua Dik kewenangan mengajar di tingkat
sekolah dasar dan sekolah menengah pertama --
mengajar empat Dik kewenangan mengajar di tingkat
sekolah mene-ngah atas -- mengajar lima Dik
kewenangan untuk mengajar di tingkat perguruan
tinggi -- mengajar satu Dik kewenangan mengajar
di tingkat sekolah dasar -- mengajar tiga Dik
kewenangan untuk mengajar di tingkat sekolah
menengah pertama dan sekolah menengah atas --
pendirian keterangan tertulis oleh notaris atau
pejabat yg berwenang, yg memuat anggaran dasar
perusahaan yg didirikan
36PENGERTIAN AKTA SECARA BAHASA
- 1. surat tanda bukti berisi pernyataan
(keterangan, pengakuan, keputusan, dsb) tt
peristiwa hukum yg dibuat menurut peraturan yg
berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat
resmi -- kelahiran -- perkawinan -- autentik
akta yg dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum
yg berwenang membuat akta dl bentuk yg ditentukan
oleh undang-undang -- mengajar Dik ijazah yg
menyatakan bahwa pemiliknya mempunyai kewenangan
mengajar pd jenjang tertentu dl pendidikan
formal -- mengajar dua Dik kewenangan mengajar
di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah
pertama -- mengajar empat Dik kewenangan
mengajar di tingkat sekolah menengah atas --
mengajar lima Dik kewenangan untuk mengajar di
tingkat perguruan tinggi -- mengajar satu Dik
kewenangan mengajar di tingkat sekolah dasar --
mengajar tiga Dik kewenangan untuk mengajar di
tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah
menengah atas -- pendirian keterangan tertulis
oleh notaris atau pejabat yg berwenang, yg memuat
anggaran dasar perusahaan yg didirikan
37AKTA PPAT
- Psl 1 PP No.37 Tahun 1998 angka 4 Akta PPAT
adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti
telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu
mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun. - Psl 1 angka 5 Protokol PPAT adalah kumpulan
dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh
PPAT yang terdiri warkah pendukung akta, arsip
laporan, agenda dan surat-surat lainnya
38 BGMN TUPOKSI PPAT
- TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PPAT
- Pasal 2
- (1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian
kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta
sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum
tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik
Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan
dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran
tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu - Pasal 3
- (1) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 seorang PPAT mempunyai
kewenangan membuat akta otentik mengenai semua
perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) mengenai hak atas tanah dan Hak Milik
Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam
daerah kerjanya. - (2) PPAT khusus hanya berwenang membuat akta
mengenai perbuatan hukum yang disebut secara
khusus dalam penunjukannya
39BGMN TUPOKSI PPAT
- Pasal 4
- (1) PPAT hanya berwenang membuat akta mengenai
hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya - (2) Akta tukar menukar, akta pemasukan ke dalam
perusaha-an, dan akta pembagian hak bersama
mengenai beberapa hak atas tanah dan Hak Milik
Atas Satuan Rumah Susun yang tidak semuanya
terletak di dalam daerah kerja seorang PPAT dapat
dibuat oleh PPAT yang daerah kerjanya meliputi
salah satu bidang tanah atau satuan rumah susun
yang haknya menjadi obyek perbuatan hukum dalam
akta.
40BGMN TUPOKSI PPAT
- PP No.24 Thn 1997 Psl 1 angka 24 menyebutkan
- Pejabat Pembuat Akta Tanah selanjutnya disebut
PPAT adalah pejabat umum yg diberi kewenangan
untuk membuat akta-akta tanah tertentu - PP No.24 Thn 1997 Psl 6 (2) kedudukan PPAT
- Dlm melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala
Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan pejabat
lain yg ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan
tertentu menurut PP ini dan peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan. - PP No.37 Thn 1998 Psl 1 angka 1 PPAT adalah
- Pejabat umum untuk membuat akta-akta otentik
mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak
atas tanah atau hak atas satuan rumah susun.
41BGMN TUPOKSI PPAT
- Sikap PPAT dlm menjalankan tugas harus
- 1. Profesional? memiliki pengetahuan hukum
perdataorang, keluarga, perjanjian, jaminan,
waris, pembuktian daluwarsa - 2.Mampu memformulasi merealisasikan kehendak
para pihak yang dituangkan dlm formulasi tertentu
secara tepat benar - 3. Bersikap mandiri (independent), tak berpihak
(imparsial), teliti, meneliti kebenaran obyektif - 4.Jujur berjiwa sosial (Psl 32 (2) PP 37 Th
1998) - 5. Memiliki jiwa Pancasilais nasionalisme
42PROTOKOL PPAT
- Protokol PPAT yang terdiri dari daftar akta,
akta-akta asli yang harus dijilid, warkah
pendukung data, arsip laporan, agenda dan
surat-surat lainnya. - Berbeda dengan protokol Notaris masih ada yang
tidak termasuk yaitu buku klapper yang berisikan
nama, alamat, pekerjaan, akta tentang apa dan
singkatan isi akta, nomor dan tanggal akta dibuat.
43TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PPAT
44Sengketa tanah upaya solusinya
- Boedi Harsono (2002) sengketa yg diakibatkan
oleh dilakukannya perb hk/ terjadinya peristiwa
hk mengenai satu bid tnh tertentu - 1. Data bidang tanahnya
- 2.Letak bidang tanahnya
- 3.Batas bidang tanahnya
- 4.Luas bidang tanahnya
- 5.Status dan/atau subyek hak
- 6.Hak yg membebaninya
- 7.Pemindahan haknya
- 8.Batalnya hak menjadi Tn Ngr
- 9.Pelepasan/ penyerahan hak
- 10. Pengosongan tanah
11.Sengketa ganti rugi/ pesa-ngon 12.Sengketa
pembatalan hak 13.Sengketa pencabutan
hak 14.Sengketa pemberian hak 15.Sengketa
penerbitan sertf 16.Sengketa alat bukti hak/
perbuatan hukum
45Sengketa tanah upaya solusinya
- Maria SW Sumardjono (1982, 1996) peta
permasalahan pertanahan - Masalah penggarapan rakyat atas tnh areal kehut,
perkeb, proyek perumh - Masalah pelanggaran keten-tuan Land Reform
- Ekses-ekses dalam pengadaan tanah untuk
kepentingan pemb - Sengketa keperdataan bero-byek tanah
- Masalah yg berkaitan dg Hak Ulayat Masyarakat
(hk) Adat
- Data 1994, 1995 E. Suhendar Jenis Fihak yg
bersengketa - Ganti rugi peng tnh 34,7
- Status penguasaan 31,5
- Status pemiikan tnh 22,6
- Status penggunaan 11,3
- Fihak Yg Bersengketa
- 1, Masyarakat Vs Pemerintah 57
- 2.Masyarakat vs pengusaha 30
- 3.Sesama masyarakat 11
- Data KPA 1970 2000
- 1.Masy vs pemerintah 719
- 2.Masy vs perush swasta 833
- 3.Masy vs Perush pemerintah 219
46THANK YOU VERY MUCH