MATERI KULIAH PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

MATERI KULIAH PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH

Description:

... mengajar Dik ijazah yg menyatakan bahwa pemiliknya mempunyai kewenangan mengajar pd jenjang tertentu dl pendidikan ... agama Ps 1 & 49 B.Asas ... pengurusan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:201
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 47
Provided by: Imam45
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: MATERI KULIAH PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH


1
MATERI KULIAH PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
HUKUM KE PPAT-ANMAHASISWA MAGISTER
KENOTARIATANFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS
BRAWIJAYATAHUN 2014/2015
  • Oleh
  • Prof.Dr.Suhariningsih,S.H.SU
  • Eko Handoko,S.H.Not.
  • Imam Koeswahyono,S.H.MHum
  • _at_ Hak Cipta Pada Penulis Dilarang Keras Mengcopy
    Diedarkan Untuk Tujuan Komersial

2
KONTRAK BELAJAR (Student Based Learning )
  • 1. Serius
  • 2. Tertib Cermat
  • 3. Tepat waktu
  • 4. Partisipasi (totalitas)
  • 5. Kekompakan/ Kebersamaan dgn tugas ke-lompok
  • 6. Kejujuran
  • 7. Keberanian (dlm kebenaran)
  • 8. Transparansi (Sistem Penilaian Hasil Bela-jar)
  • 9. Keterbukaan Fikiran (Positif)
  • 10.Mencapai Terbaik

3
BAHAN PUSTAKA
  • Oloan Sitorus HM Zaki Sierrad.,2006., Hukum
    Agraria In-donesia, Konsep Dasar Implementasi,
    Cetakan Pertama, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia,
    Yogyakarta
  • Boedi Harsono.,2009., UUPA Sejarah Penyusunan dan
    Pelak-sanaannya, Djambatan, Jakarta Jilid/Bag I
    dan II
  • Muchsin Imam Koeswahyono.,2007.,Hukum Agraria
    Indonesia Dalam Perspektif Sejarah, Refika
    Aditama, Bandung
  • Arie Sukanti Hutagalung (Editor,Penulis).,2011.,
    The Princi-ples of Indonesian Agrarian Law, Bd
    Penerbit FH-UI, Jakarta
  • Arie Sukanti Hutagalung dkk.,2012.,Hukum
    Pertanahan di Belanda dan Indonesia, UvG,UvL,UI,
    Pustaka Larasan BaliUrip santoso.,2011.,
    Perolehan Hak Atas Tanah,PT Revka Petra Media,
    Surabaya
  • Basic Agrarian Law (UUPA) Buku Boedi Harsono ?
    keharusan memiliki tiap peserta pembelajaran

4
SATUAN ACARA PEMBELAJARAN
  • Tujuan memberikan pemahaman mahasiswa MKn yg
    komprehensif mengenai hak atas tanah, pendaftaran
    tanah serta hk ke PPAT-an dgn urutan sebagai
    berikut
  • Pengertian hak atas tanah,jenis HAT, transaksi
    berobyek tanah
  • Seluk beluk Akta yang bertautan dengan tanah
  • Pengaturan PPAT sejarah, tugas pokok fungsi
    PPAT
  • Macam-macam Akta PPAT beruatan dengan tanah
  • Urutan Pembahasan Per Pokok Bahasan Garis
    Besarnya
  • Pengertian hak atas tanah,jenis HAT, transaksi
    berobyek tanah
  • Seluk beluk Akta yang bertautan dengan tanah
  • Pengaturan PPAT sejarah, tugas pokok fungsi
    PPAT
  • Macam-macam Akta PPAT berkaitan dengan tanah
  • Peran PPAT Notaris Dlm Pengembangan hk agraria
    Masalah Terkait

5
Kesimpulan Pluralitas Hk Tanah
  • Hukum Tanah Barat ( Liberal-Individualistik)
    sumber a.Tertulis BK II Eigendom (Ps 571),
    Opstal (Ps 711) Erfpacht (Ps 720), Gebruik (Ps
    818),III jual-beli (Ps 1457-1458), sewa-menyewa
    Ps 1588-1600), IV Acquisitive Verjaring,BW (Psl
    610-1955, 1963), b.Tdk Tertulis (Hk Kebiasaan
    Blnd Kuno sblm BW 1848), Agrarisch Wet 1870,
    Agrarisch Besluit 1870 /118(Tnh Adm)
  • Hukum Tanah Adat a. Tertulis? diciptakan Pem
    Hind Bld/ Pem Swapraja b. Tdk Tertulis berlaku
    sebag gol Inlanders/ Bm Putra
  • Tanah Hak Indonesia (Tdk diatur Hk Tnh Barat)
  • Dibuat Pem Swapraja berlaku di Kasultanan DIY,
    Solo, Sumt Tmr
  • Dibuat Pem Hind Belanda Hak Agrarisch Eigendom S
    1872/117 S 1873-38 Grond Vervreemdings verbod S
    1875-179
  • Pengaturan dlm Psl 62 RR 1854? Psl 51 IS
  • Hak Ulayat, Huta (Tapanuli), Negari (Minangkabau)
  • Hak Anggaduh Kagungan Dalem (DIY Solo)
  • Apanage Stelsel pemberian HAT dari raja kpd
    kelg/ kaula
  • Tanah Gogolan/ Pekulen/ Kelakeran (Minahasa)/
    Pusako (Minangkabau) (Communal Bezitrecht)
    membuka tnh hutan, tdk boleh dialihkan

6
PRE TEST
  • 1. Apa yang anda fahami mengenai akta?2. Apa
    perbedaan antara akta dan surat resmi lain?3.
    Dimana letak hukum akta ?
  • 4. Apa tujuan pendaftaran tanah ?
  • 5. Bagaimana pemahaman anda mengenai tugas pokok
    dan fungsi PPAT dalam kaitannya dengan tanah ?

7
Dua Bagian Hukum Tanah (E Utrecht)
  • Hukum Tanah Adm mengatur hak penguasaan atas
    unsur SDA, Agraria, kept masy/umum
  • Hukum Tanah Perdatamengatur hub hk suby oby
  • Garis besar Perkemb Hk Tanah Indonesia
  • Hukum Tanah Adat (Indigenous/ Folk Law)
  • Hukum Tanah Barat ( Burgerlijk Wetboek 1848) Bk
    II HAT Hak Jaminan, Bk III jual-beli, BK IV
    Daluwarsa
  • SIMPULAN Dualistik

HK Tnh Adat
Ketent Pokok
Dualistik
HK Tnh Barat
Pluralistik
Hk Tnh Antar Gol
Ketent Pelengkap
Hk Tnh Administrasi
Hk Tnh Swapraja
8
PEMBENTUKAN PEMBANGUNAN HUKUM TANAH NASIONAL
  • Garis Besar Hukum Tanah Sblm lahirnya UUPA
  • Hukum Tanah Adat? 7 tiang Hk Adat? van
    Vollenhoven
  • 1. Rechtsgemeenschappen (teritorial, genealogis,
    campuran)
  • 2. Hak Ulayat
  • 3. Adat Rechtskringen
  • 4. Perjanjian adalah perb hukum in concrito
  • 5. Tdk mengenal konstruksi hukum yg abstracto
  • 6. Makes sensory perception the basis of legal
    catagories distinction/ tdk mengenal right in
    rem right in per-sonam
  • 7.Sifat susunan keluarga patrileneal,
    matrilineal,parental
  • Karakter hukum tertulis tdk tertulis ? folk
    law
  • Jenis hak milik individual, komunal, Agrarisch
    Eigendom (Ps 15 Ay (7) IS),Grant Sultan, Grant
    Deli, Hak Konsesi, Vorstenlanden, Andarbe,
    Anggaduh dsb.
  • KONSEPSI HUKUM TANAH BARAT
  • Konsepsi ? liberal individualistik
  • Persepsi ? semua tanah ? Res Nullius ?Occupatie

9
HUKUM TANAH BARAT (Lanjutan..)
  • Dasar Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata) Buku II
    (Benda), Buku III (Perjanjian) S 1834 No.27 (
    Overschrijvings Ordonnantie) ? Over-schrijvings
    Ambtenaar (Pejabat Baliknama)
  • Hukum Tanah Antar Golongan (Intergentiel recht) ?
    naar personele en zakelijke verschillende
    rechtsstelsels en rechtsnormen? asas? tnh
    memiliki status sendiri, tdk dipengaruhi hk
    subyek hak
  • Grond vervreemdingsverbod S 1875 No.179/ larangan
    pengasingan tanah? pri ke non pribumi?noway
  • Hukum Tanah Swapraja? pem otonom krn kontrak
    politis dg kolonial/ daerah tdk langsung? rakyat
    punya Hak Anggaduh
  • Ketentuan Penting !!!?Pasal 62 RR 1854 (3 ayat) ?
    Pasal 51 IS 1925? 1870 No.55 (Agrarisch Wet)
  • AW dilaks ?Koninklijk Besluit? Agrarisch Besluit
    (1870 No.118) ?Psl 1 Asas Domein Verklaring/
    Domein Statement
  • Jenis Hak Eigendom (570 BW), Erfpacht (720 BW),
    Opstal (711 BW), Suyling Opstal Erfpacht

10
USAHA PENYESUAIAN HUKUM AGRARIA KOLONIAL
  • Argumentasi dasar filosofi berbeda? Barat Adat
  • Argumentasi Yuridik Dualisme Hukum?Ketidakpastian
  • Argumentasi Sosial ek ketimpangan struktur
  • Argumentasi Pragmatik membuat hk baru/ memodify
  • Pilihan kebijakan memodifikasi peraturan lama
    (7)
  • a.Penghapusan Desa Perdikan
  • b.Penghapusan Hak Konversi di wil Vorstenlanden
  • c.Penghapusan Tanah Partikelir
  • d.Penataan Pengaturan Tanah Perkebunan
  • e.Menaikkan Canon Cijns
  • f.Larangan Okupasi Illegal
  • g.Merubah Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian
  • UNIFIKASI HUKUM TANAH NASIONAL
  • Berdasarkan Hukum Adat ,konsepsi, asas,
    lembaga, sistem pengaturan ? Hk Prismatik
    (Pluralisme Hukum)

11
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN DASAR
POKOK-POKOK AGRARIA
  • Dasar Filosofi Pancasila Dasar
    Konstitusional Psl 33 (3) UUD ? Komunalistik
    Religius
  • Dasar Pengaturan Hukum Adat ( Hukum Prismatik)
    kepentingan nasional ngr, sosialisme Ind, perat
    dlm UUPA, perat lain, unsur yg berdasar hk agama
  • Tujuan 2 ?a. menciptakan unifikasi hk agraria
  • Dasar b. Menciptakan unifikasi hak
    penguasaan (HAT hak jaminan) melalui Konversi
  • Fungsi UUPA a. menghapus Dualisme hk tnh
  • b. unifikasi HAT hak
    jaminan dg Konversi
  • c. Meletakkan landasan
    hk bg pemb hk agr
  • Azas Hukum Tanah Nasional , nasionalitas, fungsi
    sosi-al, pemerataan keadilan, penatagunaan tnh
    peme-liharaan lingk hidup, kekeluargaan
    kegotongroyongan, pemisahan horisontal,
    berkarakter hukum publik
  • Sumber Hk Tanah Nasional a. tertulis b. tdk
    tertulis

12
ASAS- ASAS DASAR HUKUM TANAH NASIONAL
  • A.Asas Religiositas? memperhatikan unsur hk agama
    Ps 1 49
  • B.Asas Kebangsaan?mendahulukan kept nasional Ps
    9, 20, 55
  • C.Asas Demokrasi?tdk membedakan gender, suku,
    agama, wil Ps 4 ,9
  • D.Asas pemerataan, pembatasan keadilan?- gol ek
    lemah khususnya petani Ps 11, 12
  • E.Asas kepastian hk keterbukaan? gol petani Ps
    11,13,19
  • F.Asas tnh SDA strategik?optimal,
    sustainable,terenc Ps 13, 14
  • G.Asas kemanusiaan yg adil beradab?peny sengketa

13
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH MENURUT HK TANAH
NASIONAL
  • A.Pengertian hub hk yg memberikan kewng suby hk
    thd oby hk
  • B. Pembidangan bersifat hk publik dan hk perdata
  • C. Ruang lingkup hk tnh, hk air, hk
    pertambangan, hk perik,hk penguasaan tenaga
    unsur ruang angkasa
  • D. Tata jenjang/ hirarkhi
  • 1. hak bangsa (Psl 1)
  • 2. hak menguasai negara (Psl 2)
  • Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi
    No.3/PUU-VIII/2010 tanggal 16 Juni 2010
    memperluas makna penguasaan negara atas sumber
    daya agraria termasuk di dalamnya tanah
    dikonstruksi bahwa rakyat secara kolektif
    memberikan mandat kepada negara untuk
  • Mengadakan kebijakan (beleid)
  • Mengadakan pengaturan (regelendaad)
  • Melakukan pengurusan (bestuursdaad)
  • Melakukan pengelolaan (beheersdaad)
  • Melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad)
  • 3. hak Ulayat (Psl 3)
  • 4. hak perorangan terbagi
  • a. hak atas tanah orisinal/ primer HM,
    HGB,HGU,HPk, HPL
  • b. hak atas tnh derivatif/ skunderHGB,Hpk,HSw
    ,HUBHs,HGd

14
KETENTUAN UMUM HAT (RAMBU PEMBATAS) Sitorus 2005,
78-79)
  • 1.Tidak boleh menimbulkan kerugian bagi pihak
    lain (misbruik van recht/ abus de droit,
    vergunning, Psl 6 UUPA)
  • 2.Sesuai dgn isi sifat HAT itu sendiri (Psl 20,
    28, 35 UUPA)
  • 3. Sesuai dgn Renc Tata Ruang (RTRW) Renc Tata
    Guna Tnh (Land-use planning) (Psl 14 UUPA jo UU
    26/ 2007)
  • 4. Tdk boleh digunakan untuk praktik pemerasan
    (Psl 10 (1), 11 (1) UUPA)
  • 5. Tdk boleh menggunakan Ruang Atas Tnh Ruang
    bwh tnh yg tdk berkaitan lsg dgn penggunaan tnh
    (Psl 8 UUPA)
  • FUNGSI SOSIAL HAT? Psl 6? 18 UUPA

15
HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT UUPA
Urutan Jenis/ Macam Hak Atas Tanah Pasal (dlm UUPA) Jangka Waktu
1. Hak Milik 20 - 27 Tak terbatas
2. Hak Guna Usaha (HGU) 28 - 34 Maks 25 Thn, wkt gt 35 thn diperpanjang 25 thn
3. Hak Guna Bangunan (HGB) 35 40 jo PP No.40 Thn 1996 Maks 30 thn diperpanjang 20 thn
4. Hak Pakai menggunakan dan/ memungut hsl dr tnh org lain/ TN 41 44 jo PP No.40 Thn 1996 Maks 25 Thn, perpanj 20 thn
5. Hak Pengelolaan (HPL) pecahan TN Quasi HAT Psl 6 PMA No.9 Th 1965 jis PMDN No.1 Th 1977, 1 PP No.40 Thn 1996, Psl 7 (1) UU No.16 Th 1985 Tergantung HAT Sekundernya
16
HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT UUPA
Urutan Jenis/ Macam Hak Atas Tanah Pasal (dlm UUPA) / Per UU-an Lain Jangka Waktu
6. Hak Sewa ( Bangunan) Psl 44 45 UUPA
7. Hak Membuka Tanah Memungut Hasil Hutan Psl 4 (2), 46 UUPA, UU No.41 Th 1999
8. Hak Tanggungan (HT) Psl 53 UUPA, UU No.4 Th 1996
9. Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS) UU No.16 Th 1985, PP No.4 Th 1988
10. 11. 12. Hak Guna Air, Pemeliharaan penangkapan Ikan Hak Guna Ruang Angkasa (Spasial) HAT Keperluan Suci Sosial Psl 47 (1) (2) UUPA Psl 48 UUPA Psl 49 UUPA
17
HAT YG WAJIB DIDAFTAR
Hak Primer
Hak Sekunder
HAK ATAS TANAH
HMSRS
JENIS HAK
Hak Waqaf
HAK JAMINAN ATAS TANAH
Hak Tanggungan
18
PENJENISAN SERTIFIKAT TANAH BERDASAR JENIS HAT
Salinan Buku Tanah
Sertifikat HAT
Surat Ukur
Salinan Buku Tanah
Sertifikat Sementara HAT
JENIS SERTIFIKAT
Gambar Situasi
Salinan Buku Tanah Hak Tanggungan
Sertifikat Hak Tanggungan
Akta Pemberian Hak Tanggungan
Salinan Buku Tanah
Gambar Denah Sarusun
Sertifikat HMSRS
Surat Ukur
Gambar Denah
19
SKEMA PENDAFTARAN JUAL-BELI TANAH
JUAL-BELI TANAH
PENJUAL
PEMBELI
Akta Jual-Beli Berkas-berkas
Pendaftaran Jual-beli ke Kantor Pertanahan
Dibuat Oleh PPAT
Tnh Hak Yg Sdh Bersertifikat
Tanah Hak yg Blm Bersertifikat
20
Pokok Bahasan II Administrasi pertanahan
pengertian, pengaturan, mekanisme, implikasi,
konteks pemetaan kasus
  • Pengertian administrare (to serve), KUBI usaha
    kegiatan yg berkaitan dg penyelenggaraan
    kebijks untukmencapai tujuan/ kegiatan yg berhub
    dg penyelenggaaan pem kegiatan kantor tata
    usaha, (D Suganda dlm Murad 1997 1 )org
    manajemen dr semua sumbernya scr berdaya
    berhasil guna dpt mencapai tujuan yg ditentukan.
  • Pertanahan kebijakan negara/ pemerintah dlm
    mengatur hubungan manusia dengan SD tanah(Psl 2
    4 UUPA).
  • Pengaturan UUPA, Kep Pres No.7/ 1979, UU 4/
    1996, UU No-.30/ 2004, PP 40/1996, PP 41/1996, PP
    24/1997, PP 36/1998, PP 37/1998,PP 46/2002, PMA
    3/ 1997, Per Pres No.11 / 2005, Per Pres No.36
    /2005, PMA 2/ 1999, PMA No.1/ 1999, Instrk MenAgr
    No.1/ 1999 dsb.

21
URUSAN AGRARIA DARI SENTRALISASI KE
DESENTRALISASI ?
  • Latar Belakang Pergantian Rezim? Orde Baru ?
    Transisi
  • Maraknya kasus agraria
    (pertanahan)? Lihat Tabel KPA
  • Konflik kelembagaan
    norma
  • Kebijakan Yang Ada Desentralisasi UU No.32 Th
    2004
  • Bentuk Kebijakan TAP IX/ MPR/ 2001
  • Keputusan Presiden No.34 Tahun 2003 ? Penyerahan
    Urusan Pusat ke Daerah ? 9 Urusan
  • Kebijakan lanjutan PP No.38 Thn 2007
  • Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
    ayat
  • (3) terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang
    urusan pemerintahan meliputi
  • a. pendidikan
  • b. kesehatan
  • c. pekerjaan umum . . .
  • c. pekerjaan umum
  • d. perumahan
  • e. penataan ruang
  • f. perencanaan pembangunan
  • g. perhubungan
  • h. lingkungan hidup
  • i. pertanahan

22
Pokok Bahasan II mekanisme, implikasi, konteks
pelayanan pertanahan
  • MekanismeInstruksi Ka BPN No.3 Th.1998
    peningkatan efisiensi kualitas pelayanan masy
    di bid pertanahan
  • Implikasiefisiensi, produktivitas kualitas
    layanankejelasan prosedur, kelengkapan
    persyaratan, kepastian biaya, kejelasan
    kepastian waktu, informasi tertib administrasi
    ( Catur tertib Pertanahan) ada ketaatan SOP yg
    standar
  • Pelayanan Pertanahan? Catur Tertib Pertanahan?
    kepastian peruntukan, penggunaan, persediaan,
    pemeliharaan
  • Pelibatan Aktif ? Notaris, Pejabat Pembuat Akta
    Tanah, PemDa
  • Pengawasan? peruntukan, pemilikan, penggunaan dsb
  • Pelayanan ? dgn prinsip cepat, mudah, murah,
    sederhana? PP No.24 Thn 1997 jo Permenag No.3 Thn
    1997
  • Penekanan pada Masyarakat Miskin Terpinggirkan
    (?)

23
KETERKAITAN PENGATURAN AGRARIA SDA LAINNYA
24
PENDAFTARAN TANAH (LAND REGISTRATION)
  • Pengertian rangkaian kegiatan yg dilakukan oleh
    pem, secara trs menerus, berkesinambungan
    teratur meliputi pengumpulan, pengolahan,
    pembukuan serta penyajian serta pemeliharaan data
    fisik data yuridik dlm bentuk peta daftar
    bidang tanah sarusun termasuk pemberian
    sertifikat sbg tanda bukti haknya bagi bidang tnh
    yg sdh ada haknya HMSRS serta hak tertentu yg
    membebaninya.
  • Dasar Pengaturan
  • Psl 19 Ayat (1) UUPA, PP No.24 Th 1997 PMNA
    No.3 Thn 1997
  • Institusi Penyelenggara Pemerintah? BPN?
    Kantah?Sie PT
  • Tujuan Pendaftaran Tanah
  • 1.Kepastian hukum org/bdn hk sbg pemegang HAT,
    kepastian lokasi, kepastian bidang tnh serta
    kepastian HAT
  • 2. Menyediakan informasi bagi pihak yg
    berkepentingan
  • 3.Untuk terselenggaranya tertib adm pertanahan

25
PENDAFTARAN TANAH (LAND REGISTRATION)
  • SYARAT Pendaftaran Tanah
  • A. Peta kadastral dpt digunakan rekonstruksi di
    lapangan digambarkan batas yg sah sesuai hak
  • B.Daftar ukur membuktikan pemegang hak terdaftar
    sbg pemegang hak yg sah menurut hukum
  • C.Setiap HAT dan peralihannya harus didaftar
  • FUNGSI Pendaftaran Tanah
  • 1.Dlm rangka permohonan pembebanan hak
    tanggungan
  • A. Sbg syarat konstitutif lahirnya HT
  • B. Untuk kepentingan pembuktian HT krn pencatatan
    nama pemegang HT dlm bk tnh sertifikat HT
  • 2. Dlm rangka jual-beli tnh, maka fungsinya
  • A. Untuk memperkuat pembuktian krn peralihan HAT
    dicatat pd bk tnh sertifikat
  • B. Untuk memperluas pembuktian krn dgn
    pendaftaran jual-beli dpt diketahui umum/ yg
    berkepentingan

26
PENDAFTARAN TANAH (LAND REGISTRATION)
  • Penyelenggara pendaftaran Tanah? BPN
  • OBYEK Pendaftaran Tanah Psl 9 PP No.24 Thn 1997
  • 1. bId tnh yg sdh dimiliki dgn MH, HGU,HGB,HPk
  • Tnh HPL
  • Tnh Waqaf
  • MHSRS
  • Hak Tanggungan
  • Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
  • 1. pendaftaran Tnh untuk pertama kali (initial
    registration)
  • 2.Pemeliharaan data pendaftaran tanah
  • Wilayah Tata Usaha Pendaftaran Tanah per desa/
    kelurahan, khusus HGU,HGB, HPL, HT,TN? Kab/Kota
  • Azas PT sederhana, aman, terjangkau, mutakhir,
    terbuka

27
KONSEP, DEFINISI, UNSUR HMSRS
  • Konsep menurut Sofian Effendi adalah istilah dan
    definisi yang digunakan untuk menggambarkan
    secara abstrak kejadian, keadaan, kelompok atau
    individu yang menjadi pusat perhatian ilmu
    sosial.
  • Konsep berfungsi menyederhanakan pemikiran dengan
    menggunakan satu istilah untuk beberapa kejadian
    (events) yang berkaitan satu dengan lainnya.
  • Konsep rumah susun dapat diketahui dari Pasal 1
    angka 1 UU No.20 Thn 2011
  • Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat
    yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi
    dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara
    fungsional, baik dalam arah horizontal maupun
    vertikal dan merupakan satuan-satuan yang
    masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara
    terpisah, terutama untuk tempat hunian yang
    dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama,
    dan tanah bersama.

28
TIGA KONSEP DASAR RUSUN MENURUT UU No.20 th 2011
  • 4.Tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau
    tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas
    dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di
    atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan
    batasnya dalam persyaratan izin mendirikan
    bangunan.
  • 5. Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang
    dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian
    bersama dalam kesatuan fungsi dengan
    satuan-satuan rumah susun.
  • 6. Benda bersama adalah benda yang bukan
    merupakan bagian rumah susun melainkan bagian
    yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk
    pemakaian bersama.

29
TUJUAN PEMBANGUNAN RUSUN
  • Pasal 3
  • a. menjamin terwujudnya rumah susun yang layak
    huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat,
    aman, harmonis, dan berkelanjutan serta
    menciptakan permukiman yang terpadu guna
    membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya
  • b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas
    pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan
    ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam
    menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta
    serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip
    pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
    lingkungan
  • c. mengurangi luasan dan mencegah timbulnya
    perumahan dan permukiman kumuh
  • d. mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan
    yang serasi, seimbang, efisien, dan produktif
  • e. memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang
    menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat
    dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan
    kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak,
    terutama bagi MBR
  • f. memberdayakan para pemangku kepentingan di
    bidang pembangunan rumah susun
  • g. menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun
    yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR
    dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan
    berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola
    perumahan dan permukiman yang terpadu dan
  • h. memberikan kepastian hukum dalam penyediaan,
    kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah
    susun.

30
PERSYARATAN PEMBANGUNAN RUSUN ?
  • Persyaratan Pembangunan ?Pasal 23
  • (1) Pembangunan rumah susun dilakukan melalui
    peren-canaan teknis, pelaksanaan, dan pengawasan
    teknis.
  • (2) Perencanaan teknis, pelaksanaan, dan
    pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
  • Pasal 24 Persyaratan pembangunan rumah susun
    melipu-ti
  • a. persyaratan administratif
  • b. persyaratan teknis dan
  • c. persyaratan ekologis.

31
4.JENIS RUSUN MENURUT TUJUAN PENGGUNAANNYA
  • . 1.Rumah susun umum adalah rumah susun yang
    diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah
    bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  • 2.Rumah susun khusus adalah rumah susun yang
    diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
  • 3.Rumah susun negara adalah rumah susun yang
    dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat
    tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga,
    serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat
    dan/atau pegawai negeri.
  • 4.Rumah susun komersial adalah rumah susun yang
    diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.

32
(No Transcript)
33
BABAK KE DUA
  • TENTANG KE-PPAT-AN
  • ( HUKUM AGRARIA DUA)

34
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  • 1. Pengertian
  •   PPAT  adalah Pejabat Umum yang diberik
    kewenangan untuk membuat akta-akta otentik
    mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak
    atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah
    Susun  Biasanya jabatan ini dirangkap oleh
    Notaris
  • PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang
    ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan
    tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah
    yang belum cukup terdapat PPAT.
  • PPAT Khusus  adalah Pejabat Badan Pertanahan
    Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk
    melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT
    tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program
    atau tugas Pemerintah tertentu

35
PENGERTIAN AKTA SECARA BAHASA
  • akta /akta/ n surat tanda bukti berisi
    pernyataan (keterangan, pengaku-an, keputusan,
    dsb) tt peristiwa hukum yg dibuat menurut
    peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan
    oleh pejabat resmi -- kelahiran --
    perka-winan-- autentik akta yg dibuat oleh atau
    di hadapan pejabat umum yg berwenang membuat akta
    da-lam bentuk yg ditentukan oleh undang-undang
    -- mengajar Dik ijazah yg menyatakan bahwa
    pemiliknya mempunyai kewenangan mengajar pd
    jenjang tertentu dl pendidikan formal --
    mengajar dua Dik kewenangan mengajar di tingkat
    sekolah dasar dan sekolah menengah pertama --
    mengajar empat Dik kewenangan mengajar di tingkat
    sekolah mene-ngah atas -- mengajar lima Dik
    kewenangan untuk mengajar di tingkat perguruan
    tinggi -- mengajar satu Dik kewenangan mengajar
    di tingkat sekolah dasar -- mengajar tiga Dik
    kewenangan untuk mengajar di tingkat sekolah
    menengah pertama dan sekolah menengah atas --
    pendirian keterangan tertulis oleh notaris atau
    pejabat yg berwenang, yg memuat anggaran dasar
    perusahaan yg didirikan

36
PENGERTIAN AKTA SECARA BAHASA
  • 1. surat tanda bukti berisi pernyataan
    (keterangan, pengakuan, keputusan, dsb) tt
    peristiwa hukum yg dibuat menurut peraturan yg
    berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat
    resmi -- kelahiran -- perkawinan -- autentik
    akta yg dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum
    yg berwenang membuat akta dl bentuk yg ditentukan
    oleh undang-undang -- mengajar Dik ijazah yg
    menyatakan bahwa pemiliknya mempunyai kewenangan
    mengajar pd jenjang tertentu dl pendidikan
    formal -- mengajar dua Dik kewenangan mengajar
    di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah
    pertama -- mengajar empat Dik kewenangan
    mengajar di tingkat sekolah menengah atas --
    mengajar lima Dik kewenangan untuk mengajar di
    tingkat perguruan tinggi -- mengajar satu Dik
    kewenangan mengajar di tingkat sekolah dasar --
    mengajar tiga Dik kewenangan untuk mengajar di
    tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah
    menengah atas -- pendirian keterangan tertulis
    oleh notaris atau pejabat yg berwenang, yg memuat
    anggaran dasar perusahaan yg didirikan

37
AKTA PPAT
  • Psl 1 PP No.37 Tahun 1998 angka 4 Akta PPAT
    adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti
    telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu
    mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas
    Satuan Rumah Susun.
  • Psl 1 angka 5 Protokol PPAT adalah kumpulan
    dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh
    PPAT yang terdiri warkah pendukung akta, arsip
    laporan, agenda dan surat-surat lainnya

38
BGMN TUPOKSI PPAT
  • TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PPAT
  • Pasal 2
  • (1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian
    kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta
    sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum
    tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik
    Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan
    dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran
    tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu
  • Pasal 3
  • (1) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 seorang PPAT mempunyai
    kewenangan membuat akta otentik mengenai semua
    perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    2 ayat (2) mengenai hak atas tanah dan Hak Milik
    Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam
    daerah kerjanya.
  • (2) PPAT khusus hanya berwenang membuat akta
    mengenai perbuatan hukum yang disebut secara
    khusus dalam penunjukannya

39
BGMN TUPOKSI PPAT
  • Pasal 4
  • (1) PPAT hanya berwenang membuat akta mengenai
    hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah
    Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya
  • (2) Akta tukar menukar, akta pemasukan ke dalam
    perusaha-an, dan akta pembagian hak bersama
    mengenai beberapa hak atas tanah dan Hak Milik
    Atas Satuan Rumah Susun yang tidak semuanya
    terletak di dalam daerah kerja seorang PPAT dapat
    dibuat oleh PPAT yang daerah kerjanya meliputi
    salah satu bidang tanah atau satuan rumah susun
    yang haknya menjadi obyek perbuatan hukum dalam
    akta.

40
BGMN TUPOKSI PPAT
  • PP No.24 Thn 1997 Psl 1 angka 24 menyebutkan
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah selanjutnya disebut
    PPAT adalah pejabat umum yg diberi kewenangan
    untuk membuat akta-akta tanah tertentu
  • PP No.24 Thn 1997 Psl 6 (2) kedudukan PPAT
  • Dlm melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala
    Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan pejabat
    lain yg ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan
    tertentu menurut PP ini dan peraturan
    perundang-undangan yang bersangkutan.
  • PP No.37 Thn 1998 Psl 1 angka 1 PPAT adalah
  • Pejabat umum untuk membuat akta-akta otentik
    mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak
    atas tanah atau hak atas satuan rumah susun.

41
BGMN TUPOKSI PPAT
  • Sikap PPAT dlm menjalankan tugas harus
  • 1. Profesional? memiliki pengetahuan hukum
    perdataorang, keluarga, perjanjian, jaminan,
    waris, pembuktian daluwarsa
  • 2.Mampu memformulasi merealisasikan kehendak
    para pihak yang dituangkan dlm formulasi tertentu
    secara tepat benar
  • 3. Bersikap mandiri (independent), tak berpihak
    (imparsial), teliti, meneliti kebenaran obyektif
  • 4.Jujur berjiwa sosial (Psl 32 (2) PP 37 Th
    1998)
  • 5. Memiliki jiwa Pancasilais nasionalisme

42
PROTOKOL PPAT
  • Protokol PPAT yang terdiri dari daftar akta,
    akta-akta asli yang harus dijilid, warkah
    pendukung data, arsip laporan, agenda dan
    surat-surat lainnya.
  • Berbeda dengan protokol Notaris masih ada yang
    tidak termasuk yaitu buku klapper yang berisikan
    nama, alamat, pekerjaan, akta tentang apa dan
    singkatan isi akta, nomor dan tanggal akta dibuat.

43
TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PPAT
44
Sengketa tanah upaya solusinya
  • Boedi Harsono (2002) sengketa yg diakibatkan
    oleh dilakukannya perb hk/ terjadinya peristiwa
    hk mengenai satu bid tnh tertentu
  • 1. Data bidang tanahnya
  • 2.Letak bidang tanahnya
  • 3.Batas bidang tanahnya
  • 4.Luas bidang tanahnya
  • 5.Status dan/atau subyek hak
  • 6.Hak yg membebaninya
  • 7.Pemindahan haknya
  • 8.Batalnya hak menjadi Tn Ngr
  • 9.Pelepasan/ penyerahan hak
  • 10. Pengosongan tanah

11.Sengketa ganti rugi/ pesa-ngon 12.Sengketa
pembatalan hak 13.Sengketa pencabutan
hak 14.Sengketa pemberian hak 15.Sengketa
penerbitan sertf 16.Sengketa alat bukti hak/
perbuatan hukum
45
Sengketa tanah upaya solusinya
  • Maria SW Sumardjono (1982, 1996) peta
    permasalahan pertanahan
  • Masalah penggarapan rakyat atas tnh areal kehut,
    perkeb, proyek perumh
  • Masalah pelanggaran keten-tuan Land Reform
  • Ekses-ekses dalam pengadaan tanah untuk
    kepentingan pemb
  • Sengketa keperdataan bero-byek tanah
  • Masalah yg berkaitan dg Hak Ulayat Masyarakat
    (hk) Adat
  • Data 1994, 1995 E. Suhendar Jenis Fihak yg
    bersengketa
  • Ganti rugi peng tnh 34,7
  • Status penguasaan 31,5
  • Status pemiikan tnh 22,6
  • Status penggunaan 11,3
  • Fihak Yg Bersengketa
  • 1, Masyarakat Vs Pemerintah 57
  • 2.Masyarakat vs pengusaha 30
  • 3.Sesama masyarakat 11
  • Data KPA 1970 2000
  • 1.Masy vs pemerintah 719
  • 2.Masy vs perush swasta 833
  • 3.Masy vs Perush pemerintah 219

46
THANK YOU VERY MUCH
  • DO THE BEST
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com