PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES

Description:

PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA BY ISNAWATI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA Dalam hal ihwal kegentingan yang ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:262
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 19
Provided by: USER3459
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES


1
PROSES PEMBENTUKANRANCANGAN PERPU, PP, PERPRES
PERDA
  • BY ISNAWATI
  • PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
  • UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA

2
PENYUSUNAN RANCANGAN PERPU
  • Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,
    Presiden memerintahkan penyusuhan Perpu.
  • Presiden menugaskan penyusunan Rancangan Perpu
    kepada menteri yang tugas dan tanggung jawabnya
    meliputi materi yang akan diatur dalam Perpu
    tersebut.

3
SELANJUTNYA
  • Dalam penyusunan Rancangan Perpu, menteri yang di
    tugasi Presiden, berkoordinasi dengan menteri
    yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
    peraturan perundang-undangan dan menteri/pimpinan
    lembaga terkait.
  • Setelah Perpu ditetapkan oleh Presiden, menteri
    yang ditugasi Presiden menyusun RUU mengenai
    penetapan Perpu menjadi Undang-Undang.

4
PENYUSUNAN RANCANGAN PP
  • Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah,
    menteri/pimpinan lembaga pemerintah non
    departemen (pemrakarsa) membentuk Panitia Antar
    departemen.
  • Tata cara pembentukan panitia Antardepartemen,
    pengharmonisasian, penyusunan dan Penyampaian
    Rancangan Peraturan Pemerintah kepada presiden
    berlaku mutatis mutandis.

5
PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN
  • Tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Presiden
    adalah sama dengan penyusunan Rancangan Peraturan
    Pemerintah seperti tersebut di atas.

6
SUMBER PERATURAN DAERAH
  • Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu
    ciri daerah yang mempunyai hak mengatur dan
    mengurus rumah tangganya sendiri (otonom).
  • Urusan rumah tangga daerah berasal dari dua
    sumber
  • Dari Perda otonomi adalah Perda yang bersumber
    dari atribusi
  • Perda di bidang tugas pembantuan adalah perda
    yang bersumber dari kewenangan delegasi.

7
PRODUK HUKUM DAERAH
  • Pengaturan, yakni Peraturan Daerah atau sebutan
    lain, Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan
    bersama Kepala Daerah,
  • Penetapan, yakni Keputusan Kepala Daerah dan
    lnstruksi Kepala Daerah.

8
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PERDA)
  • Pembentukan Perda merupakan kewenangan Kepala
    Daerah bersama-sama DPRD.
  • lnisiatif Kepala Daerah,
  • Inisiatif dari DPRD.

9
MEKANISME USULAN KEPALA DAERAH
  • Pimpinan satuan kerja perangkat daerah menyusun
    Raperda. Penyusunan dapat didelegasikan kepada
    Biro Hukum atau Bagian Hukum.
  • Dalam rangka penyusunan Raperda, dibentuk Tim
    Antar Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diketuai
    oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah
    pemrakarsa atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala
    daerah dan sebagai sekretaris tim adalah kepala
    biro hukum atau kepala bagian hukum.

10
LANJUTAN
  • Pembahasan Raperda dititikberatkan kepada
    permasalahan yang bersifat prinsip mengenai objek
    yang diatur, jangkauan dan arah pengaturan.
  • Ketua tim melaporkan perkembangan Raperda dan /
    atau permasalahannya kepada Sekretaris Daerah
    untuk memperoleh arahan.
  • Raperda yang telah dibahas harus mendapatkan
    paraf koordinasi selanjutnya mengajukan Raperda
    tersebut kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris
    Daerah.

11
LANJUTAN
  • Sekretaris Daerah dapat melakukan perubahan dan /
    atau penyempurnaan terhadap Raperda. Hasil
    penyempurnaan Raperda disampaikan kembali kepada
    Sekretaris Daerah setelah dilakukan paraf
    koordinasi oleh kepala biro hukum atau kepala
    bagian hukum dan pimpinan satuan perangkat daerah
    terkait.
  • Raperda selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk
    dilakukan pembahasan.
  • Dalam rangka pembahasan Raperda bersama DPRD,
    dibentuk Tim Assistensi yang diketuai oleh
    Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh
    Kepala Daerah dengan sekretariat berada di biro
    hukum atau bagian hukum.

12
MEKANISME USULAN DPRD
  • Sekurang-kurangnya lima orang anggota DPRD yang
    berasal dari tiga fraksi dapat mengajukan suatu
    usul prakarsa Raperda.
  • Usul pemrakarsa disampaikan kepada Pimpinan DPRD
    dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah disertai
    penjelasan secara tertulis dan diberikan nomor
    Pokok oleh Sekretariat DPRD.
  • Usul prakarsa tersebut oleh Pimpinan DPRD
    disampaikan kepada Rapat Paripurna DPRD setelah
    mendapat pertimbangan dari Panitia Musyawarah.
  • Dalam Rapat Paripuma para pengusul diberi
    kesempatan memberikan penjelasan atas usul
    pemrakarsa.

13
LANJUTAN
  • Pembicaraan mengenai sesuatu usul prakarsa
    dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada
  • a. Anggota DPRD lainnya untuk memberikan
    pandangan
  • b. Kepala Daerah untuk memberikan pendapat
  • c. Para pengusul memberikan jawaban atas
    pandangan para anggota dan pendapat Kepala
    Daerah.
  • Usul prakarsa sebelum diputuskan menjadi prakarsa
    DPRD, para pengusul berhak mengajukan perubahan
    dan/atau mencabutnya kembali.
  • Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang
    menerima atau menolak usul prakarsa menjadi
    prakarsa DPRD.
  • Tata cara pembahasan Raperda atas prakarsa DPRD
    mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan
    Raperda atas prakarsa Kepala Daerah

14
PEMBAHASAN DI DPRD
  • a. Pembicaraan tahap Pertama, meliputi
  • 1) Penjelasan Kepala Daerah dalam Rapat
    Paripurna tentang penyampaian Raperda yang
    berasal dari Kepala Daerah.
  • 2) Penjelasan dalam Rapat Paripurna oleh
    Pimpinan Komisi/ gabungan komisi atau pimpinan
    Pansus terhadap Raperda dan/ atau perubahan
    Perda atas usul, prakarsa DPRD.

15
TAHAP KEDUA
  • 1) Dalam hal Raperda yang berasal dari Kepala
    Daerah
  • a. Pemandangan umum dari fraksi-fraksi
    terhadap Raperda yang berasal dari Kepala
    Daerah.
  • b. Jawaban Kepala Daerah terhadap
    pemandangan umum fraksi-fraksi.
  • 2) Dalam hal Raperda atas usul DPRD
  • a. Pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda atas
    usul DPRD.
  • b. Jawaban dari fraksi-fraksi terhadap pendapat
    Kepala Daerah.

16
TAHAP KETIGA
  • Pembahasan dalam rapat komisi gabungan dan/ atau
  • Rapat Panitia Khusus dilakukan bersama-sama
    dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

17
TAHAP KEEMPAT
  • Pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna yang
    didahului dengan
  • a. Laporan hasil pembicaraan tahap ketiga
  • b. Pendapat akhir fraksi
  • c. Pengambilan keputusan.
  • Penyampaian sambutan Kepala Daerah terhadap
    Pengambilan keputusan.
  • Sebelum dilakukan pembicaraan diadakan rapat
    fraksi.
  • Apabila dipandang perlu Panitia Musyawarah dapat
    menentukan bahwa pembicaraan tahap ketiga
    dilakukan dalam rapat gabungan komisi atau dalam
    rapat Pansus.

18
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com