RUU KMIP dan Penyelenggaraan Pemerintahan - PowerPoint PPT Presentation

1 / 21
About This Presentation
Title:

RUU KMIP dan Penyelenggaraan Pemerintahan

Description:

RUU KMIP dan Penyelenggaraan Pemerintahan Dr. Eko Harry Susanto, M.Si APTIKOM, Fakultas Ilmu Komunikasi Univ. Tarumanagara Jakarta Media Center- Gedung Dewan Pers – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:100
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 22
Provided by: d1716
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: RUU KMIP dan Penyelenggaraan Pemerintahan


1
RUU KMIP dan Penyelenggaraan Pemerintahan
  • Dr. Eko Harry Susanto, M.Si
  • APTIKOM, Fakultas Ilmu Komunikasi Univ.
    Tarumanagara
  • Jakarta Media Center- Gedung Dewan Pers
  • 15 Mei 2007

2
I. Pendahuluan
  • Rancangan Undang Undang Kebebasan Informasi
    diharapkan segera disahkan menjadi Undang
    Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
    IndonesiA.
  • Apakah pasal pasal dan penjelasan yang terdapat
    di dalamnya mampu memberikan kontribusi dalam
    kebebasan masyarakat memperoleh informasi masih
    mungkin untuk diperdebatkan.
  • Yang menonjol justru banyaknya pengertian dan
    batasan yang menghambat kebebasan informasi.

3
II. Informasi Yang Dikecualikan
  • Materi yang terkandung di dalam Rancangan Undang
    Undang tersebut penuh dengan pengecualian
  • Ada pasal berisi tentang informasi yang
    merugikan kepentingan nasional
  • Pasal yang menegaskan tentang informasi yang
    dilarang disampaikan oleh Badan Publik karena
    merugikan kepentingan nasional dan kerahasian
    pribadi seseorang
  • Ketentuan bahwa Badan Publik dapat menahan
    sementara waktu untuk memberikan informasi
    kepada Pengguna informasi karena informasi
    tersebut masih dalam proses perumusan.

4
II. Informasi Yang Dikecualikan4
  • Dalam paradigma komunikasi, pasal pengecualian
    berkaitan dengan proses pengorganisasian pesan
    sebelum didifusikan kepada khalayak.
  • Artinya, sangat mungkin yang muncul ke
    permukaan atau yang disampaikan kepada publik
    tidak natural lagi karena sudah direkayasa.
  • Sebenarnya informasi dalam telaahan ilmiah
    komunikasi, dapat berjalan linier secara terus
    menerus menembus berbagai macam lapisan khalayak
    tanpa menghiraukan implikasinya.

5
II. Informasi Yang Dikecualikan
  • Informasi juga bisa berjalan secara interaktif
    dan mampu dengan cepat menghasilkan umpan balik
    yang membentuk persepsi terhadap masalah yang
    didiskusikan.
  • Informasi penting untuk mengurangi (mereduksi)
    ketidakpastian terhadap suatu persoalan.

6
II. Informasi Yang Dikecualikan
  • Dengan berpijak pada hak hidup informasi
    tersebut, maka pasal pasal pengecualian,
    berpotensi membatasi kebebasan informasi.
  • Khususnya dalam model komunikasi interaktif yang
    banyak di lakukan oleh rakyat, lembaga
    lembaga swadaya masyarakat dan pers dalam
    menginvestigasi persoalan yang menyangkut
    pelayanan publik dari pemerintah.

7
II. Informasi Yang Dikecualikan
  • Jika mengelola informasi dengan prinsip
    pengorganisasian pesan yang baik untuk memberikan
    kejelasan kepada pengguna informasi, tidak
    menjadi persoalan besar.
  • Bagaimana bila setiap informasi harus ditahan
    terlebih dahulu, dikemas dengan prinsip kepatutan
    untuk mengelabui atau mengalihkan perhatian,
    sehingga substansi untuk mengklarifikasi suatu
    persoalan menjadi menghilang.

8
II. Informasi Yang Dikecualikan
  • Pengecualian informasi sebagai rahasia negara,
    secara substansial akan berpengaruh
    terhadap kualitas hubungan antara pers dengan
    pemerintah yang sudah berjalan cukup baik pada
    pasca reformasi politik.
  • Pengecualian dalam bingkai rahasia negara
    dikhawatirkan akan memburuk karena diwarnai
    oleh perbedaan kepentingan dalam menyuarakan
    informasi yang faktual.
  • Pemerintah selanjutnya akan menciptakan jarak
    kekuasaan dengan menutup diri dan membatasi
    akses transparansi informasi yang dituntut media
    massa.

9
III. Menganalogikan dengan Negara Lain
  • Pernyataan Umum tentang Hak Azasi Manusia
    Perserikatan Bangsa Bangsa, setiap orang
    berhak atas kebebasan mempunyai pendapat dengan
    tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari,
    menerima dan menyampaikan keterangan dan
    pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak
    memandang batas batas (Lihat Asasi, Juni
    1999).
  • Pernyataan ini jelas tidak sejalan dengan
    beberapa pasal pengecualian dalam Rancang
    Undang Undang Kebebasan Memperoleh Informasi
    Publik.

10
III. Menganalogikan dengan Negara Lain
  • Freedom of Information Act (FOIA) tahun 1967 di
    Amerika membatasi sembilan pengecualian dalam
    kebebasan memperoleh informasi yang menyangkut
    keamanan nasional, penegakan hukum dan
    perlindungan privasi individu.
  • FOIA secara prinsipiil menciptakan sebuah
    perintah, bahwa informasi resmi harus dapat
    diakses oleh publik, sehingga publik dapat
    memeriksanya. (Rodney A. Samola, 2001).

11
III. Menganalogikan dengan Negara Lain
  • AS punya komitmen untuk menciptakan budaya
    terbuka. Memberikan perlindungan yang berarti
    terhadap kebebasan berbicara, kebebasan pers,
    kebebasan berkumpul, kebebasan beragama, dan
    kebebasan melakukan protes massal.
  • AS juga membuka proses proses perdebatan di
    dalam pemerintah itu sendiri ke depan mata dan
    telinga masyarakat. (Rodney A. Samola, 2001).

12
III. Menganalogikan dengan Negara Lain
  • Esensinya, Indonesia tidak perlu membandingkan
    kebebasan informasi dengan negara lain.
  • Laporan Komisi tentang Kebebasan Informasi Dewan
    Perwakilan Rakyat Amerika Serikat 1976,
    menyebutkan, kekuasaan yang membendung fakta
    fakta dari suatu pemerintahan adalah kekuasaan
    yang akan menghancurkan pemerintahan tersebut
    (Rodney A. Samola, 2001).

13
III. Menganalogikan dengan Negara Lain
  • Mac Bride (1983 46), kebebasan, termasuk di
    dalamnya kebebasan memperoleh informasi adalah
    syarat demokrasi yang paling berharga, biasanya
    diperoleh melalui perjuangan yang sulit
    melawan kekuatan ekonomi, politik dan penguasa
    dengan banyak pengorbanan, bahkan jiwa sekaligus
    kebebasan merupakan penjaga demokrasi yang
    ampuh.
  • Demokrasi dalam wacana komunikasi definisikan
    sebagai proses dimana individu sebagai partner
    yang aktif bukan hanya sebagai obyek komunikasi,
    keanekaragaman pesan bertambah dan perkembangan
    kualitas turut serta dan diwakili masyarakat
    didalam komunikasi yang selalu didorong.
    (MacBride, 1983 252 ).

14
IV. Kebebasan informasi dan Transparansi
Pemerintahan
  • RUU KMIP harus segera disahkan menjadi Undang
    Undang. Kebebasan informasi, yang di dalamnya
    mengatur tentang hak dan kewajiban Pengguna
    Informasi dan Badan Publik harus segera
    diwujudkan.
  • UU KMIP dapat mengurangi terjadinya korupsi
    di berbagai badan publik dan bisa meminimalisir
    pola korupsi yang dilakukan secara sistematis
    melalui pelembagaan sikap dan perilaku ke dalam
    budaya organisasi yang korup.

15
IV. Kebebasan informasi dan Transparansi
Pemerintahan
  • Masyarakat yang memiliki kebebasan berkomunikasi
    mau melaporkan sekecil apapun korupsi yang
    terjadi disekitarnya
  • Jika masyarakat diberikan hak dengan tanpa
    berbagai macam ketentuan yang terkesan
    birokratis, mereka tentu akan mencari informasi
    sebagai masukan untuk pengusutan korupsi,

16
IV. Kebebasan informasi dan Transparansi
Pemerintahan
  • Informasi adalah kebutuhan individual dan
    kelompok, atau sebagai sumber daya organisasi
    maupun badan publik, sangat dimungkinkan mampu
    menjaga konsistensi dalam pemberantasan korupsi
    yang dilakukan oleh pejabat publik.
  • Masyarakat khususnya yang peduli terhadap
    penyelenggraan pemerintahan yang bersih, tidak
    pernah mengetahui sejauh mana informasi yang
    dipasok masyarakat memang dimanfaatkan dalam
    pengangkatan dan penolakan pejabat publik.

17
IV. Kebebasan informasi dan Transparansi
Pemerintahan
  • Semangat RUU Kebebasan Informasi, seperti yang
    ditunjukkan dalam Bab III tentang Badan Publik
    yang wajib memberikan informasi sangat relevan
    dengan upaya pemberantasan korupsi.
  • Setiap lembaga pemerintah atau badan publik,
    secara transparan memberikan informasi
    tertulis tentang sistem pelaksanaan pekerjaan,
    yang dilengkapi dengan struktur organisasi,
    diagram arus pekerjaan dan visualisasi lain yang
    menunjang serta mampu kejelasan kepada masyarakat
    pengguna informasi.

18
V. Penutup
  • Perwujudan dari azas keterbukaan informasi,
    yang memberikan hak masyarakat untuk memperoleh
    informasi yang benar, berguna untuk mengetahui
    berbagai tindakan yang memiliki potensi
    kerjasama melawan hukum antara badan publik dan
    pihak pihak lain yang merugikan rakyat maupun
    negara.
  • Transparansi informasi juga penting untuk
    meningkatkan peningkatan pelayanan publik yang
    lebih baik. Ini semua bisa dicapai, jika badan
    publik mendukung terciptanya transparansi
    informasi yang dibutuhkan masyarakat.

19
V. Penutup
  • Masyarakat diharapkan tidak perlu ragu untuk
    mencari informasi yang dibutuhkan, karena
    tindakannya dilindungi oleh Undang Undang.
  • Tetapi jika pasal pasal dalam Rancangan Undang
    Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik
    itu masih memuat beberapa perkecualian dan
    pembatasan, maka yang potensial muncul dalam
    ranah komunikasi adalah kebebasan semu dalam
    informasi.
  • UU KMIP harus dapat menjamin penyelenggaraan
    pemerintahan yang bersih dan mampu meningkatkan
    pelayanan kepada publik.

20
Referensi
  • Asasi.1999. Majalah Hukum dan HAM, bulan Juni,
    Jakarta ELSAM
  • Delia, Jesse G (1987 ), Communication Research
    A History, dalam Charles R. Berger (ed), Handbook
    of Communication, California Newburry Sage
    Publication.
  • MacBride, Sean.1983. Communication and Society
    Today and Tomorrow Many Voices One World,
    London Kogan Page.
  • Samola, Rodney A. 2001. Naskah Kesepuluh Hak
    Masyarakat untuk Tahu Transparansi di dalam
    Lembaga Lembaga Pemerintah dalam Demokrasi,
    USIS Jakarta.

21
Terimakasih
  • Dr. Eko Harry Susanto
  • ekohs_at_centrin.net.id, ekoharry_at_yahoo.com
  • Telp. 021-7205479, Fax 021-7204714, HP.
    0818.12.6750
  • Jakarta Media Center Gedung Dewan Pers
  • 15 Mei 2007
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com