Title: KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA
1KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA (K P H I)
Sebagai pelaksanaan Amar Undang-Undang Nomor 13
tahun 2008 Pasal 12 disampaikan pada
acara Harlah 32 IPHI, 16 Juni 2013 Jakarta
Convention Centre
2Tugas KPHI
KPHI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 13/P tahun 2013, dengan tugas
- Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap
Penyelenggaraan Ibadah Haji baik di tanah air
maupun di Arab Saudi. - Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk
penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji. - Menyampaikan masukan kepada Menteri Agama atas
hasil pengawasan dan pemantauan untuk
ditindaklanjuti dalam rangka penyempurnaan
penyelenggaraan ibadah haji.
3Fungsi KPHI
- Melakukan pemantauan dan menganalisis kebijakan
operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji baik di
tanah air maupun di Arab Saudi. - Menganalisis hasil pengawasan dari berbagai
lembaga pengawasan dan masyarakat. - Menerima masukan dan saran dari masyarakat
mengenai penyelenggaraan ibadah haji. - Merumuskan pertimbangan dan saran penyempurna-an
kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji
4Wewenang KPHI
- Menerima laporan dan pengaduan masyarakat tentang
sikap dan perilaku aparat penyelenggara ibadah
haji. - Menerima laporan dan pengaduan masyarakat tentang
penyelenggaraan ibadah haji, baik di tanah air
maupun di Arab Saudi. - Membuat laporan, rekomendasi dan/atau saran yang
berkaitan dengan aparat penyelenggara ibadah
haji. - Membuat laporan, rekomendasi dan/atau saran yang
berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji baik
di tanah air maupun di Arab Saudi.
5Ruang lingkup
- Pengawasan dan pemantauan meliputi
- Aspek pengorganisasian dan SDM
- Aspek pembinaan jemaah dan kelembagaan
- 3. Aspek Pelayanan, terdiri atas
- Pelayanan di embarkasi dan debarkasi
- Pelayanan pemondokan dan perkemahan,
- b. Pelayanan katering,
- c. Pelayanan transportasi,
- d. Pelayanan umum dan Ibadah,
- e. Pelayanan kesehatan,
- f. Pelayanan keamanan jemaah dan barang, dan
- Pelayanan pemulangan ke tanah air.
- 4. Aspek pengelolaan dana haji
6Penyelenggaraan Ibadah Haji
UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji menegaskan bahwa Penyelenggaraan
Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi
tanggung jawab Pemerintah yang dikoordinasikan
oleh Menteri Agama.
Pendaftaran Haji
Bimbingan Jemaah Haji
Administrasi dan Dokumen Haji
Transportasi Jemaah Haji
Akomodasi dan konsumsi
Kesehatan Jemaah Haji
Keamanan dan Perlindungan Jemaah Haji
TANGGUNG JAWAB PELAYANAN meliputi
7OPERATIONAL PENGAWASAN
PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN Dalam Negeri dan Arab
Saudi
- Organisasi dan Petugas Haji
- Pengelolaan Anggaran Haji
- Dokumen Perjalanan Haji
- Transportasi
- Pemondokan dan perkemahan
- Katering
- Pelayanan Kesehatan
- Sist. Informasi Teknologi
- Perlengkapan
- Penyedia Jasa
Implementasi peraturan perundangan dan kebijakan
(ISO 90012008)
OUTPUT Layanan Haji Berkualitas
Faktor yang mempengatuhi
8Tahapan Pengawasan dan Pemantauan
- Pra Operasional melakukan pemantauan bahwa semua
unsur layanan sudah siap dan tersedia sebelum
operasional haji. - Masa Operasional melakukan pengawasan dan
pemantauan di Embarkasi di Arab Saudi tentang
implementasi pelayanan sesuai dengan tahapan dan
SOP. - Pasca Operasi melakukan evaluasi terhadap
seluruh jenis pelayanan dan masukan masyarakat
guna penyempurnaan operasional tahun berikutnya.
9Pemantauan di Embarkasi
Tujuan 1. Untuk mengetahui dan memastikan apakah
layanan haji di seluruh embarkasi telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan
Pemerintah. 2. Untuk mengetahui dan memastikan
bahwa seluruh jamaah haji mendapatkan bimbingan
serta pelayanan yang memadai. 3. Untuk
mengetahui dan memastikan apakah sumberdaya yang
ada (sumber daya manusia, sarana prasarana, dan
dana) telah dimanfaatkan untuk layanan jamaah
haji secara optimal.
10Tujuan Pemantauan di Arab Saudi
- Untuk mengetahui tingkat kepuasan jemaah haji
terhadap pelayanan haji. - Untuk memastikan seluruh jemaah haji dapat
melaksanakan ibadah sesuai tuntunan manasik haji - Untuk memberikan masukan kepada Pemerintah
tentang berbagai permasalahan penyelenggaraan
ibadah haji sebagai bahan pertimbangan
peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji
pada masa yang akan datang.
11Permasalahan yang mungkin timbul
- Penempatan jemaah di Madinah tidak sesuai
rencana, karena ketidaksiapan hotel. - Masa tinggal di Madinah tidak memenuhi 40 waktu
shalat fardhu (arbain) sehingga timbul protes
jemaah. - Majmuah tidak konsisten dengan kontrak
Pemondokan di Madinah - Tidak ada kepastian sejak awal penetapan hotel
bagi jemaah, sedangkan jemaah sudah
tiba/mendarat di Madinah. - Perbedaan perhitungan awal dan akhir shalat
arbain antara Majmuah dengan petugas kloter,
yang menimbulkan ketidak nyamanan jemaah haji. - Penempatan jamaah indonesia bersama jamaah asing
pada hotel yang disewa Indonesia
12Lanjutan
7. Penempatan kloter di Makkah tidak sesuai/tidak
berdasarkan hasil qurah, sehingga jemaah haji
protes. 8. Jemaah haji tidak setuju penempatan
jemaah pria wanita (suami isteri) yang
terpisah. 9. Adanya keluhan pelayanan ibadah bagi
jemaah uzur/sakit 10.Ketersediaan bus untuk
angkutan shalawat bagi jemaah haji yang menempati
pemondokan lebih dari 2.000 m tidak sesuai
kontrak. 11. Adanya jemaah negara lain yang ikut
naik bus yang disewa Indonesia
13Hal yang harus diwaspadai
- Dugaan adanya indikasi penyimpangan yang
dilakukan bersama oleh oknum dari Indonesia. - Penempatan jemaah di rumah/hotel di bawah standar
karena motivasi tertentu. - Kepastian penempatan jamaah di Madinah tidak
sejak awal karena unsur tertentu. - Penempatan jemaah di pemondokan Makkah tidak
sesuai Qurah atau karena adanya kesengajaan. - Adanya profokasi dari oknum tertentu yang
mengajak jemaahnya menolak pemondokan di suatu
rumah (tidak cocok), sehingga jemaah terlantar.
14Lanjutan
- Demikian pula adanya profokasi dari oknum
tertentu yang memprotes perkemahan di Arafah-Mina
(tidak cocok). Padahal penempatan di kemah,
adalah kewenangan Muassasah, Pemerintah Indonesia
tidak banyak berperan dalam penyediaan
perkemahan. - 7. Kebijakan Pemerintah Arab Saudi mengurangi
kuota jemaah haji (termasuk Indonesia) akan
berdampak gejolak bagi jemaah haji yang terkena
pengurangan.
15Penutup
- Pada kesempatan yang berbahagia ini kami
mengajak seluruh komponen Ikaran Persaudaraan
Haji Indonesia (IPHI) untuk memberikan penjelasan
kepada jemaah haji yang akan berangkat tahun
1434H ini terkait kebijakan Pemerintah Arab
Saudi. - IPHI sebagai mitra Pemerintah perlu kordinasi dan
kerjasama yang sinergi dengan stake holder
(pemangku kepentingan) dalam penyelenggaraan
ibadah haji demi kepentingan jemaah haji. - IPHI kiranya dapat bertindak sebagai Dewan
Pertimbangan (Wantim) Pemerintah dalam perumusan
kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. - IPHI kiranya menjadi pelopor bagi jemaah haji
dalam upaya menjaga kemabruran ibadah pasca
menunaikan ibadah dan kembali ke masyarakat
lingkungan masing-masing.
16Terima kasih
atas perhatian bapak ibu hadirin
Selamat memperingatai harlah IPHI
??????? ????? ????? ???? ???????
17(No Transcript)
18(No Transcript)
19(No Transcript)