Title: PENGELOLAAN TEKNOLOGI BERPATEN
1PENGELOLAAN TEKNOLOGI BERPATEN
- Budi Agus Riswandi
- Direktur Eksekutif Pusat HKI
- Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta - Anggota Arbitrase dan Mediasi HKI (BAM HKI)
Jakarta - Jl. Lawu No. 1 Kotabaru Yogyakarta
- Tlp. 0274-545658 - Hp. 081-79403620
- Emailbudifhuii_at_yahoo.com -Websitepusathki.uii.ac
.id
2PENGANTAR
KESEJAHTERAAN RAKYAT
INDUSTRI
ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI YANG MAJU
MASYARAKAT KREATIF/PENELITI/DOSEN/INVENTOR
3NILAI STRATEGIS TEKNOLOGI
- Membantu memecahkan permasalahan dalam suatu
kegiatan industri - Membantu produktivitas usaha dalam skala yang
besar dengan lebih efektif dan efesien - Membantu terciptanya keunggulan usaha dan produk
yang dihasilkan oleh suatu industri - Membantu dalam menciptakan produk leader
dipasaran global
4TATA KELOLA TEKNOLOGI
Riset dan Pengembangan
Proteksi
Promosi/Komersialisasi
5TATA KELOLA TEKNOLOGI
- Tiga aktor yang harus ada dalam tata kelola
teknologi - Inventor yang Kreatif dan Inovatif
- Manager Komersial yang Dinamis
- Manager Hukum yang Handal
6RISET DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI
- Kegiatan Riset dan Pengembangan Teknologi
- Berorentasi kepada menghasilkan teknologi baru
- Berorentasi kepada pengembangan teknologi lama
- Berorentasi kepada penyempurnaan teknologi lama
- Kegiatan Riset dan Pengembangan Teknologi di
Indonesia - Berorentasi kepada menghasilkan teknologi baru
- Cenderung Spekulatif
- Tidak beroretansi kepada pasar, tapi kepada
peneliti
7RISET DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI
- Perlu dimanfaatkan Informasi Paten dalam kegiatan
riset. Sumber-sumber informasi paten adalah - Internet - Data base Paten
- Kantor paten - Berita Paten
- Jurnal Ilmiah - Bidang-bidang spesifik
- CDROM - Info paten, literatur khusus
- Majalah Index - Abstrak
- Jasa Informasi - Biro jasa, WIPO, Law firm dll
8RISET DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI
- Alamat Website yang memuat informasi paten GRATIS
adalah - http//www.wipo.int/pctdb/en/index.jsp
- http//www.uspto.gov/patft/index.html
- http//www.google.com/patents
- http//www.ipdl.ncipi.go.jp/homepg_e.ipdl
- http//www.searchip.sg
- http//ep.espacenet.com/
- http//www.freepatentsonline.com
- http//www.ipaustralia.gov.au
- http//opac.pdii.lipi.go.id/
9RISET DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI
- Manfaat informasi paten adalah
- Kemungkinan dapat/tidak mendapatkan paten
(penelusuran kebaruan) - Informasi lain yang berkaitan dengan status legal
permohonan paten yang sama yang telah terdaftar
sebelumnya (penelusuran legal status) - Informasi kompetitor
- Informasi kemungkinan mengembangkan RD
- Informasi untuk mencegah pelanggaran paten
- Informasi untuk investasi bersama pihak lain
yang memiliki hak paten - Informasi untuk mengetahui wilayah perlindungan
paten - Informasi untuk mengetahui potensi pasar dan
manfaat ekonominya - Informasi untuk mengetahui legal status
permohonan paten milik pemohon yang telah
diajukan sebelumnya. - Informasi yang khusus mempersiapkan dokumen
permohonan. - Informasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
paten orang lain dan tindakan lain apakah
mengajukan permohonan sendiri atau dengan pihak
lain atau tidak mengajukan permohonan paten
karena sebab-sebab lain (penelusuran dengan
pendekatan bisnis).
10SISTEM PERLINDUNGAN TEKNOLOGI
- Sistem Perlindungan Hukum ada dua
- Sistem perlindungan non HKI
- Sistem perlindungan melalui kontrak
- Sistem perlindungan melalui perbuatan melawan
hukum/persaingan curang - Sistem perlindungan HKI
- Sistem perlindungan paten
- Sistem perlindungan rahasia dagang
11SISTEM PERLINDUNGAN HKI
- Sistem perlindungan paten dilakukan dengan cara
first to file principle. Syarat-syaratnya - Novelty
- Inventif Stap
- Industrial Applicable
- Sistem perlindungan rahasia dagang dilakukan
dengan merahasiakan informasi teknologi
Syarat-syaratnya - Informasi teknologi
- Tidak diketahui oleh orang lain
- Dijaga kerahasiaannya
12SISTEM PROMOSI DAN KOMERSIALISASI TEKNOLOGI
- Promosi teknologi melalui
- Database paten
- Penawaran
- Mediasi antara Inventor dan Industri
- Pameran
- dst
- Komersialisasi teknologi melalui
- Lisensi
- Technical Asistent
- Joint Venture
13ALASAN PROMOSI DAN KOMERSIALISASI
- Teknologi yang telah dipatenkan merupakan asset
tak berwujud yang sifatnya teridentifikasi. Oleh
karena itu, teknologi yang telah dipatenkan ini
dapat - Dilisensikan
- Dijual
- Dijadikan alat untuk join venture dalam
menjalankan kegiatan usaha - Dapat dijaminkan untuk pinjaman uang.
14LISENSI SEBAGAI METODE KOMERSIALISASI PATEN
- Pengertian lisensi paten
- izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada
pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak
untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten
yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan
syarat tertentu.
15DUA ISU YANG BERHUBUNGAN DENGAN LISENSI
- Bentuk lisensi
- Sistem pembayaran royalti
16BENTUK LISENSI PATEN
EKSKLUSIF
LISENSI UMUM
NON-EKSKLUSIF
MACAM LISENSI
LISENSI WAJIB
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
17HAK-HAK PEMBERI DAN PENERIMA LISENSI
- Secara umum Pemberi lisensi memiliki hak untuk
- a. Memperoleh imbalan (royalty) sesuai
kesepakatan, - b. Menanyakan laporan atau audit
pembayaran royalty secara - reguler sesuai kesepakatan.
- c. Tetap dicantumkannya identitas pemberi
lisensi, kecuali - diperjanjikan lain.
- Secara umum Penerima Lisensi memiliki hak untuk
- a. Menggunakan desain Industri yang
dilisensikan sesuai - kesepakatan,
- b. Menanyakan hak-hak yang diperoleh dari
lisensi yang - diterima.
-
-
18KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LISENSI
- Secara umum pemberi lisensi memiliki kewajiban
untuk - a. Memeberikan hak kepada penerima lisensi
untuk melaksanakan - hak Desain Industri yang dilisensikan,
- b. Menjamin kelangsungan Desain Industri
yang dilisensikan - sesuai kesepakatan.
- c. Melarang pihak lain tanpa ijin selain
pihak yang diberi lisensi - atau yang diberi ijin melaksanakan hak
desain industri secara - sendiri atau bekerjasama dengan
penerima lisensi - d. Menjaga kesepakatan yang telah dibuat.
- Secara umum Penerima Lisensi memiliki kewajiban
untuk - a. Membayar imbalan atau royalty sesuai
kesepakatan, - b. Menjaga kerahasiaan apabila diperlukan,
- c. Tetap mencantumkan identitas pemberi
lisensi, kecuali - diperjanjikan lain,
- c. Menjaga kesepakatan yang telah dibuat.
19PERALIHAN DALAM LISENSI
- Antara hak moral dan hak ekonomi
- Dalam lisensi yang beralih adalah hak
ekonomi. Sedangkan hak moral (misal identitas
pendesain) tidak beralih/tetap tidak berubah. - Antara Lisensi dan Sole Agent
- Kecuali diperjanjikan, secara umum lisensi
mempunyai lingkup yang lebih luas dibandingkan
dengan sole agent. Hal tersebut karena lisensi
mencakup pelaksanaan hak yang meliputi membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau
mengedarkan barang yang diberi hak desain
Industri. Sementara sole agent lazimnya tidak
seluas lingkup lisensi. -
20MANFAAT EKONOMI
- Lisensi menambah sumber daya pengusaha pemberi
lisensi secara tidak langsung. - Lisensi memungkinkan perluasan wilayah usaha
secara tidak terbatas. - Lisensi memperluas pasar dari produk hingga dapat
menjangkau pasar. - Lisensi mempercepat proses pengembangan usaha
bagi industri
21MANFAAT EKONOMI
- Lisensi memudahkan dalam penyebaran produk.
- Lisensi dapat melakukan transfer of technology.
- Lisensi dapat memberikan keuntungan berupa nama
besar.
22ROYALTI
- Sistem kompensasi atas pemanfaatan nilai ekonomi
yang terdapat dalam paten. - Penhitungan royalti ditentukan berdasarkan
prosesntase dari - Harga pokok produksi, atau
- Harga pokok eceran, atau
- Harga distribusi, atau
- Penghematan biaya produksi yang diakibatkan oleh
penerapan teknologi
Sumber Ahdiar Romadani HKI LPIK ITB, 2013
23KRITERIA VALUASI PATEN
- Transferability mampu dipertukarkan dengan aset
yang lain (uang tangable property, dll) - Separability identifiable, capable of legal
enforcement and legal transfer - Economic life durasi manfaat ekonomi
- Extent of novelty kemampuan untuk pengembangan
da flesibilitas
Sumber Ahdiar Romadani HKI LPIK ITB, 2013
24METODE VALUASI PATEN
- Cost Approach
- Income Approach
- Market Approach
Sumber Ahdiar Romadani HKI LPIK ITB, 2013
25COST APPROACH
- Metode tercepat dan termudah untuk menilai paten
- Penentuan valuasi suatu paten berdasarkan biaya
yang dibutuhkan untuk menghasilkan paten tersebut
Sumber Ahdiar Romadani HKI LPIK ITB, 2013
26COST APPROACH
- Unsur-unsur biaya dalam cost approach
- Manpower cost (engeneer, scientist, supporting
staff) - Overhead sarana dan prasarana
- Bahan/material
- Biaya prototipe
- Sertifikasi dan jasa pihak lain
- Pilot plan
- Proses perlindungan hukum
Sumber Ahdiar Romadani HKI LPIK ITB, 2013
27INCOME APPROACH
- Ada manfaat ekonomi yang berkelanjutan di masa
datang - Nilai saat ini dari manfaat ekonomi di masa
datang (net present value) - Faktor-faktor yang dipergunakan
- Manfaat ekonomi yang diharapkan
- Durasi manfaat ekonomi yang dapat diperoleh
- Jenis dan besaran resiko
- Fluktuasi manfaat ekonomi
Sumber Ahdiar Romadani HKI LPIK ITB, 2013
28INCOME APPROACH
- Keuntungan
- Secara teori perhitungan yang paling baik karena
menghitung manfaat ekonomi di masa datang dan
cash flow dari implementasi paten - Strategi perhitungan yang paling banyak diterima
dan dipahami - Kerugian
- Perhitungan cash flow subjektif
- Dalam perhitungan banyak mengandalkan asumsi
- Banyak data yang diperlukan untuk simulasi cash
flow - Memerlukan alternatif skenariao-skenario
perhitungan.
Sumber Ahdiar Romadani HKI LPIK ITB, 2013
29MARKET APPROACH
- Menentukan value dari transaksi pasar terhadap
paten/produk sejenis - Bagaimana memperoleh informasi pasar? Kendala
utama - Value dibandingan dengan kesepakatan harga antara
buyer dan seller terhadap paten sejenis.
Sumber Ahdiar Romadani HKI LPIK ITB, 2013
30MARKET APPROACH
- Keuntungan
- Pendekatan praktis karena menggunakan harga yang
dibayar terhadap paten sejenis - Transaksi dan perusahaan yang bisa
diperbandingkan dapat digunakan untuk pendekatan
market approach - Kerugian
- Suatu paten kadang unik dan tidak dapat
diperbandingkan - Informasi transaksi bisnis lebih mudah didapat
dan transaksi paten sulit didapat
Sumber Ahdiar Romadani HKI LPIK ITB, 2013
31TERIMA KASIH