Title: REFORMASI BIROKRASI DALAM REFORMASI PERADILAN DI INDONESIA
1REFORMASI BIROKRASI DALAM
REFORMASI PERADILAN DI INDONESIA
Disampaikan pada rapat MA dengan TQA RB, Februari
2012
2REFORMASI BIROKRASI DALAM REFORMASI PERADILAN DI
INDONESIA
Pembaruan dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi teknis peradilan.
REFORMASI PERADILAN
Untuk mengembalikan citra Mahkamah Agung serta
Pengadilan di bawahnya sebagai lembaga yang
terhormat dan dihormati
Pembaruan dilakukan berkaitan dengan perbaikan
dukungan terhadap Pengadilan dalam meningkatkan
kinerjanya.
REFORMASI BIROKRASI
3(No Transcript)
4PERJALANAN REFORMASI PERADILAN DAN BIROKRASI
CETAK BIRU PERADILAN 2004 - 2009
CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
- Manajemen SDM
- Manajemen Keuangan
- Manajemen Teknologi Informasi
- Manajemen Perkara
- Manajemen Pengawasan
- Visi, misi, nilai-nilai dan organisasi MA dan
Pengadilan di bawahnya - Arahan pembaruan fungsi teknis dan manajemen
perkara - Arahan fungsi pendukung ( penelitian dan
pengembangan pengelolaan SDM sistem diklat
pengelolaan anggaran pengelolaan aset
pengelolaal TI) - Arahan pembaruan akuntabilitas (pengawasan dan
keterbukaan informasi)
5PERJALANAN REFORMASI PERADILAN DAN BIROKRASI
CETAK BIRU PERADILAN 2004 - 2009
CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
- Manajemen Perkara
- Manajemen Pengawasan
- Manajemen SDM
- Manajemen Keuangan
- Manajemen Teknologi Informasi
- Visi, misi, nilai-nilai dan organisasi MA dan
Pengadilan di bawahnya - Arahan pembaruan fungsi teknis dan manajemen
perkara - Arahan fungsi pendukung ( penelitian dan
pengembangan pengelolaan SDM sistem diklat
pengelolaan anggaran pengelolaan aset
pengelolaal TI) - Arahan pembaruan akuntabilitas (pengawasan dan
keterbukaan informasi)
6SASARAN REFORMASI BIROKRASI ? REFORMASI PERADILAN
MANAJEMEN PENYELESAIAN PERKARA
- Program terstruktur pengikisan tunggakan perkara
- SK KMA Nomor 138/KMA/SK/IX/2009 Tentang Jangka
Waktu Penanganan Perkara Pada Mahkamah Agung RI - Penyempurnaan sistem pendataan perkara
- Redistribusi perkara dan percepatan minutasi
- Penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan perkara
di MA - Penyempurnaan ketentuan mengenai peninjauan
kembali - Transparansi dan akuntabilitas publik terhadap
informasi putusan dan perkara
CETAK BIRU PERADILAN 2004 - 2009
7SASARAN REFORMASI BIROKRASI ? REFORMASI PERADILAN
AKUNTABILITABILITAS PUBLIK ? LAPORAN TAHUNAN
CETAK BIRU PERADILAN 2004 - 2009
8SASARAN REFORMASI BIROKRASI ? REFORMASI PERADILAN
Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja
birokrasi
Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas
korupsi, kolusi, dan nepotisme
Meningkatnya kualitas pelayanan publik
QUICK WINS
- TRANSPARANSI PUTUSAN/PERADILAN
- PENGEMBANGAN IT
- IMPLEMENTASI KODE ETIK
- PNBP
- ANALISA PEKERJAAN, EVALUASI PEKERJAAN DAN
REMUNERASI (TUNJANGAN KINERJA)
CETAK BIRU PERADILAN 2004 - 2009
9QUICK WINS KETERBUKAAN INFORMASI
- MEJA INFORMASI PENGADILAN
- Meja Informasi Mahkamah Agung
- Meja Informasi Pengadilan Tingkat Banding dan
Tingkat Pertama (218 pengadilan telah memiliki
meja informasi) - SISTEM ON-LINE LAYANAN INFORMASI DAN LAYANAN
PENGADUAN (24 JAM) - SISTEM LAYANAN INFORMASI PERKARA
- INFORMASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
10QUICK WINS PENGEMBANGAN IT
- Pemanfaatan Teknologi Informasi di MA dan
Pengadilan di Bawahnya - MANAJEMEN PERKARA
- PENGAWASAN DAN PENGADUAN
- PELAPORAN KEUANGAN PERKARA
- MANAJEMEN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
- MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
- MANAJEMEN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN - WEBSITE MA DAN PENGADILAN DI BAWAHNYA (514
Pengadilan Tingkat Pertama dan 51 Pengadilan
Tingkat Banding telah memiliki website sendiri) - LAYANAN E-MAIL (saat ini telah ada 256 pegawai
terdiri dari pimpinan, pejabat eselon 1 sampai
dengan eselon 3 telah memiliki akun email dengan
domain mahkamahagung.go.id) - TATA PERSURATAN
11QUICK WINS IMPLEMENTASI KODE ETIK
- Agustus 2007 Desember 2008, sebanyak lebih dari
2,000 hakim telah mengikuti pelatihan Pedoman
Perilaku Hakim - Pelatihan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia
dalam 23 sesi
12QUICK WINS IMPLEMENTASI KODE ETIK
Sejak September 2008 Oktober 2008 penyerahan
LHKPN dari MA mencapai 80
13QUICK WINS PNBP
- BIAYA PERKARA HARUS LANGSUNG DISETOR KE KAS
NEGARA - Keputusan pengelolaan biaya perkara ini tercantum
dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun
2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di
Bawahnya. - Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2
Tahun 2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang Biaya
Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya
pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di
Bawahnya - Perma Nomor 04 /2008 tentang Pemungutan Biaya
Perkara yang mewajibkan pembayaran biaya perkara
harus melalui bank - SEMA Nomor 09 Tahun 2008 tentang Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Uang Perkara pada
Pengadilan
14QUICK WINS ANALISA DAN EVALUSI PEKERJAAN
- HASIL
- 875 URAIAN PEKERJAAN
- 26 TINGKATAN PEKERJAAN/GRADING
- STRUKTUR TUNJANGAN KINERJA
- ANALISA BEBAN KERJA
15EVALUASI CETAK BIRU PERADILAN 2004 2009 DAN
PENGEMBANGAN CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010
- 2035
16HASIL SURVEY TERHADAP INTERNATIONAL FRAMEWORK
COURT OF EXCELLENCE
NO PARAMATER TINGKATAN TINGKATAN TINGKATAN TINGKATAN TINGKATAN TINGKATAN
NO PARAMATER PERENCANAAN PERENCANAAN PENERAPAN PENERAPAN PENCAPAIAN PENCAPAIAN
NO PARAMATER INTERNAL EKSTERNAL INTERNAL EKSTERNAL INTERNAL EKSTERNAL
1 Manajemen dan Kepemimpinan 38,22 46,17 42,77
2 Kebijakan Peradilan 42,65 51,80 46,50
3 SDM, Keuangan, Sarana dan rasarana 37,83 47,46 44,10
4 Proses Peradilan 41,48 28,20 51,67 34,97 46,53 32,14
5 Kepuasan Pengguna Peradilan 33,90 22,73 41,78 26,19 38,78 26,77
6 Keterjangkaun Pelayanan Pengadilan 39,39 25,67 48,97 29,28 46,00 28,67
7 Kepercayaan Publik 37,95 28,78 48,57 33,09 44,79 29,61
17TINGKAT KESIAPAN ORGANISASI UNTUK BERUBAH
NO TINGKATAN NILAI PENJELASAN
1 Organisasi secara umum (MA dan badan-badan peradilan di bawahnya) 67,9 Secara umum MA dan badan-badan peradilan di bawahnya pada semua tingkatan, dapat digolongkan sebagai siap untuk mendukung perubahan atau untuk berubah.
2 Mahkamah Agung 64,7 Secara umum MA dan badan-badan peradilan di bawahnya pada semua tingkatan, dapat digolongkan sebagai siap untuk mendukung perubahan atau untuk berubah.
3 Pengadilan tingkat banding 66,6 Secara umum MA dan badan-badan peradilan di bawahnya pada semua tingkatan, dapat digolongkan sebagai siap untuk mendukung perubahan atau untuk berubah.
4 Pengadilan tingkat pertama 68,5 Secara umum MA dan badan-badan peradilan di bawahnya pada semua tingkatan, dapat digolongkan sebagai siap untuk mendukung perubahan atau untuk berubah.
18CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
- Visi, misi, nilai-nilai dan organisasi MA dan
Pengadilan di bawahnya - Arahan pembaruan fungsi teknis dan manajemen
perkara - Arahan fungsi pendukung ( penelitian dan
pengembangan pengelolaan SDM sistem diklat
pengelolaan anggaran pengelolaan aset
pengelolaan TI) - Arahan pembaruan akuntabilitas (pengawasan dan
keterbukaan informasi)
PROGRAM PRIORITAS TAHUNAN MA DAN BADAN PERADILAN
DI BAWAHNYA
19TIM REFORMASI PERADILAN TIM REFORMASI BIROKRASI
20TIM REFORMASI PERADILAN TIM REFORMASI BIROKRASI
21SASARAN RB SASARAN REFORMASI PERADILAN
Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja
birokrasi
Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas
korupsi, kolusi, dan nepotisme
Meningkatnya kualitas pelayanan publik
LAPORAN TAHUNAN 2011
CETAK BIRU PERADILAN 2004 - 2009
22APRESIASI PEMBARUAN PERADILAN 2011 DAMPAK
REFORMASI BIROKRASI 2011
- Pada September 2011 Komisi Informasi Pusat
memberikan penghargaan kepada MA sebagai badan
publik nomor 6 (dari 82 badan publik pusat)
memberikan keterbukaan informasi melalui situs
webnya. - Survei integritas KPK yang dirilis November 2011
terhadap 89 instansi - melibatkan 15.540
responden pada total 507 jenis layanan juga
menempatkan lembaga peradilan pada posisi yang
cukup membanggakan - Mahkamah Agung RI berada pada peringkat Indeks
Integritas Nasional (IIN) tertinggi ke-3 dari
Integritas 7 instansi vertikal - Dari sisi jenis layanan, Peradilan Umum dan
pelayanan sidang tilang berada pada posisi ke-6
dan ke-8 dari total 43 jenis pelayanan yang
diberikan oleh unit layanan pada instansi
vertikal pemerintah (layanan peradilan umum dan
pelayanan sidang tilang gagal) - Dalam sektor tata kelola keuangan, tahun 2011 MA
mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
(sebelumnya sejak tahun 2006 Mahkamah Agung RI
selalu mendapat opini Disclaimer) - Rapat Kerja Nasional 2011 merupakan rapat kerja
pertama yang sepenuhnya berbasis teknologi dan
informasi (paperless). Penggunaan teknologi
informasi diarahkan untuk menekan secara
signifikan biaya yang selama ini dikeluarkan
untuk pencetakan materi, bahan persidangan serta
kebutuhan transportasi dan penyimpanan dokumen - MA menduduki peringkat terbaik dalam pelaporan
LHKPN. Keberhasilan ini diharapkan menjadi
percontohan bagi instansi pemerintah lainnya
dalam hal pelaporan harta kekayaan negara bagi
pejabatnya
CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
23PEMBARUAN FUNGSI TEKNIS DAN MANAJEMEN PERKARA
KINERJA PENANGANAN PERKARA
- Tingkat clearance rate yang berhasil dicatat
sepanjang tahun 2011 mencapai 117,19. Dari
12.990 perkara yang masuk, Mahkamah Agung
berhasil mengirim kembali 15.223 perkara ke
pengadilan pengaju. - Catatan ini sangat baik, karena berarti tumpukan
perkara di Mahkamah Agung terus berkurang,
meskipun di saat yang sama laju pertambahan
perkara masuk terus naik. - Hal ini menunjukkan keberhasilan upaya sistematis
peningkatan metode minutasi, serta monitoring dan
evaluasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
sepanjang tahun 2011
CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
24PEMBARUAN FUNGSI TEKNIS DAN MANAJEMEN PERKARA
IMPLEMENTASI SISTEM KAMAR
Ketua Mahkamah Agung menandatangani Surat
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (SK KMA) Nomor
142/KMA/SK/IX/2011 tentang Penerapan Sistem Kamar
di Mahkamah Agung.
- distribusi perkara akan dilakukan hanya kepada
kamar-kamar tertentu, yang anggota memang
memiliki latar belakang yang sesuai dan
permasalahan yang ditangani. - Kebijakan ini adalah perubahan yang signifikan
dengan tiga alasan utama, yaitu - Mengembangkan kepakaran dan keahlian Hakim Agung
dalam memeriksa dan memutus perkara, karena Hakim
Agung hanya memutus perkara yang sesuai dengan
kompetensi dan keahliannya. - Meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan
perkara, karena Hakim Agung hanya memeriksa
perkara yang sejenis, dan pada akhirnya tercipta
konsistensi. - Memudahkan pengawasan putusan dalam rangka
menjaga kesatuan hukum. Bila kepastian hukum
dapat ditingkatkan maka dalam jangka panjang
diharapkan arus permohonan kasasi yang tidak
beralasan dapat ditekan
CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
25PELAYANAN PUBLIK AKSES TERHADAP KEADILAN DAN
KETERBUKAAN INFORMASI
- Akses terhadap Putusan Pengadilan
- Pada akhir tahun 2011, total putusan yang sudah
tersedia dan dapat diunduh oleh publik saat ini
berjumlah 150,000-an putusan (telah naik lebih
dari 6 kali lipat dibanding tahun pertama-2007). - Koleksi putusan tidak lagi terbatas pada putusan
Kasasi/PK Mahkamah Agung saja, namun seluruh
putusan pengadilan tingkat pertama dan banding
pada empat lingkungan peradilan - Keterbukaan Informasi
- Melakukan penyempurnaan terhadap SK KMA Nomor
144/KMA/VII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di
Pengadilan melalui SK KMA Nomor
1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Layanan
Informasi di Pengadilan. - Menyusun Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA)
Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di
Pengadilan
CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
26PELAYANAN PUBLIK PELAYANAN DAN BANTUAN HUKUM
- Pelayanan dan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat
Miskin dan Marginal - Pada tahun 2011 Mahkamah Agung mengalokasikan
anggaran untuk Posbakum dan dana pendampingan
bagi seluruh perkara jinayat di Mahkamah
Syariyah di Aceh sebesar Rp4.152.000.000,-dan
target penyelesaian 11.553 perkara melalui
Posbakum. - Ternyata pada Desember 2011 Pos Bantuan Hukum
pada peradilan agama berhasil menangani 34.647
pengguna, atau kelebihan target 300, dengan
penyerapan Rp4.053.968.138. - peradilan agama telah mulai menerapkan prosedur
sidang keliling bagi Warga Negara Indonesia yang
berada di luar negeri
CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
27PELAYANAN PUBLIK PELAYANAN DAN BANTUAN HUKUM
Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama
Palembang, Sumatera Selatan
CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Giri
Menang Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta
28PEMBARUAN AKUNTABILITAS PENGAWASAN INTERNAL DAN
PENEGAKAN KEHORMATAN PERILAKU
- Pengawasan Internal dan Penegakan Kehormatan
Perilaku dan Rekrutmen - Mengembangkan pengaduan online pada URL
http//www.mahkamahagung.go.id/di_web3/index.asp..
- SMS pengaduan ditujukan ke Badan Pengawasan
Mahkamah Agung RI.melalui nomor 0852-824.90.900
dengan mengetik format namapelapornipsatkeribuk
otapropinsiterlaporisipengaduan - Pada tahun 2011 tercatat Mahkamah Agung dan
Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis
Kehormatan Hakim sebanyak empat kali. - 1 orang hakim diberhentikan tidak hormat,
- 1 orang hakim diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri,
CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
29PEMBARUAN AKUNTABILITAS PENGAWASAN INTERNAL DAN
PENEGAKAN KEHORMATAN PERILAKU
- Penyusunan Instrumen Audit Kinerja dan Audit
Integritas - pada tahun 2011 ini Badan Pengawasan berhasil
melakukan audit di 105 satker dari target 100
satker. - Pembentukan Tim Penghubung dan Tim Asistensi
- meningkatkan koordinasi pelaksanaan fungsi
pengawasan bagi aparat peradilan, diperlukan
suatu upaya untuk mensinergikan kegiatan
pengawasan baik yang bersifat internal maupun
eksternal - Peningkatan Kualitas Aparat Pengawas Internal
Pemerintah (APIP) - Manajemen risiko merupakan salah satu unsur dalam
pengendalian intern pemerintah, khususnya bagi
aparat pengawas intern (sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)). - Pengawasan Terhadap Tingkah Laku Hakim Pengadilan
Pajak dan Tingkah Laku Pejabat Pengadilan Pajak - Penyediaan tempat layanan pengaduan hakim dengan
mengacu pada SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/2011
tentang pedoman pelayanan informasi pengadilan
dan meja pengaduan - Kegiatan pemeriksaan reguler, audit kinerja dan
monitoring hasil pemeriksaan reguler pengadilan
Pajak
CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
30PEMBARUAN FUNGSI PENDUKUNG PENGELOLAAN SDM
- Pembaruan Sistem Pengelolaan Sumber Daya Manusia
- penilaian kompetensi individu (individual
assessment) dalam proses pemilihan dan penempatan
pejabat struktural Eselon I. Sistem ini akan
dilanjutkan untuk proses pemilihan - Aplikasi Sistem Kepegawaian (SIKEP)
- 34.229 (90) pegawai Mahkamah Agung dan empat
lingkungan Peradilan di bawahnya terdaftar secara
aktif dalam Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP)
Mahkamah Agung - Mahkamah Agung RI termasuk dalam 10 besar
instansi yang memiliki kecocokan data dengan BKN - Bekerjasama dengan pihak ketiga untuk tahapan
tertentu dalam proses seleksi - Sampai dengan akhir Desember 2011 tercatat
sebanyak 90.14 pejabat di Mahkamah Agung yang
telah melaporkan harta kekayaan atau sejumlah 256
pejabat, sedangkan secara total keseluruhan
sebanyak 87.68 atau 9.514 pejabat telah
melaporkan harta kekayaan mereka ke negara
CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
31PEMBARUAN FUNGSI PENDUKUNG PENGELOLAAN ANGGARAN
Kerjasama yang dilakukan oleh mahkamah agung
dengan lembaga negara lain yaitu, majelis
permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat,
dewan perwakilan daerah, badan pemeriksa
keuangan, komisi yudisial, dan mahkamah
konstitusi dalam hal menandatangani kesapakatan
mengenai pengembangan dan pengelolaan sistem
informasi sebagai sarana dalam rangka pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Manfaat yang diharapkan yaitu akan terbentuk
pusat data BPK dengan menggabungkan data
elektronik BPK (E-BPK) dengan data elektronik
auditee (e-auditee), mempermudah pelaksanaan
pemeriksaan BPK, dan mendorong transparansi dan
akuntabilitas data auditee.
CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
32PEMBARUAN FUNGSI PENDUKUNG ASET, INFRASTRUKTUR
DAN FASILITAS TEKNOLOGI INFORMASI
- Pengembangan laboratorium sistem informasi
administrasi perkara di direktorat jenderal badan
peradilan agama dalam upaya mendorong kemandirian
pengelolaan sistem dan teknologi informasi - mengembangkan berbagai aplikasi seperti aplikasi
SMS Pengaduan, aplikasi Persuratan, aplikasi
Kearsipan, aplikasi database kepegawaian dan
aplikasi Database Pemeriksaan Aset Tetap untuk
badan pengawasan - Saat ini telah terdapat 829 situs web pengadilan
di seluruh Indonesia. Jumlah ini naik 3,625
dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sejumlah
800 situs web - Saat ini Mahkamah Agung telah memiliki alat bantu
untuk memantau perkembangan jumlah situs web
pengadilan di semua lingkungan peradilan
sebagaimana terlihat dalam gambar berikut ini. - Alat bantu ini mampu memeriksa kondisi website
dengan kategori Website Aktif, Tidak Aktif, dan
Belum Ada
CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
33PEMBARUAN FUNGSI PENDUKUNG PENELITIAN,
PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN HUKUM DAN
PERADILAN
- Implementasi Program Pendidikan Calon Hakim
- Kerjasama dengan Studiecentrum Rechtspleging
(SSR) Belanda - Pelaksanaan Program Master Degree dengan Fakultas
Hukum (FH) UI - Peningkatan Kapasitas SDM Manajemen Penelitian
- Program Beasiswa Rintisan Gelar S2 dan S3
CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
34HASIL KUESIONER
35HASIL KUESIONER MANAJEMEN PERUBAHAN
Siapa yang biasanya terlibat dalam proses
sosialisasi?
Siapa saja yang ditunjuk oleh Ketua/Wakil Ketua
Pengadilan/Pansek
MANAJEMEN PERUBAHAN
Semua kegiatan berkaitan dengan reformasi
birokrasi atau pembaruan lainnya, seperti cetak
biru, surat-surat keputusan, sistem atau prosedur
yang baru selalu disosialisasikan ke seluruh
pengadilan tingkat pertama segera setelah
diperoleh informasi/ketrampilannya dari Mahkamah
Agung/Direktorat Jenderal terkait
Ketua/Wakil Ketua Pengadilan/Pansek
Dilakukan kalau ada kesempatan
Dilakukan lt 3 bulan
Dalam bentuk apakah sosialisasi biasanya
diberikan?
Dilakukan lt 1 bulan
Rapat-rapat/sesi khusus yang diadakan untuk
pengarahan/pelatihan
36HASIL KUESIONER PENATAAN DAN PENGUATAN
ORGANISASI
Bagaimana setiap hakim/pejabat/staf pengadilan
tingkat banding dan tingkat pertama bisa
mengetahui apa yang menjadi peran, tugas, dan
tanggungjawabnya?
Apakah pada pengadilan tingkat banding dimana
saudara berada dan pengadilan tingkat pertama
yang menjadi tanggungjawab saudara, telah ada
penanggungjawab untuk masing-masing tugas yang
menyangkut kepegawaian dan pelayanan publik?
mengetahui dari penjelasan yang disampaikan oleh
atasan masing-masing
Ada namun tidak secara khusus didedikasikan untuk
menangani tugas tersebut (masih ditangani oleh
staf yang juga mengerjakan tugas lain)
mengetahui dari uraian pekerjaan yang telah
dimiliki oleh Pengadilan
Ketua/Wakil Ketua Pengadilan/Pansek
Ada dan didedikasikan untuk menangani tugas
tersebut (ditangani oleh staf yang berbeda)
37HASIL KUESIONER PENATAAN TATALAKSANA
Apakah pada Pengadilan Tingkat Banding yang
saudara pimpin dan Pengadilan Tingkat Pertama
yang menjadi tanggungjawab saudara telah tersedia
standar prosedur operasional (SOP) khususnya
untuk tugas-tugas teknis peradilan?
Tidak tersedia
Tersedia
38HASIL KUESIONER PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM
APARATUR
Apakah pengelolaan kepegawaian, baik di
Pengadilan Tingkat Banding yang saudara pimpin
dan Pengadilan Tingkat Pertama yang menjadi
tanggungjawab saudara, menggunakan database
kepegawaian SIKEP?
Apakah ada mekanisme dan kriteria pengukuran
kinerja yang digunakan untuk memperkuat DP3,
selain absensi?
Dikelola secara manual
Belum ada
Ya
Tersedia
Ada namun masih uji coba dilakukan pada hakim
atau staf pengadilan
Menggunakan database namun bukan SIKEP melainkan
database yang dikembangkan oleh Dirjen
Ada dan sudah dilakukan oleh baik hakim, pejabat
dan staf pengadilan
39HASIL KUESIONER PENGUATAN PENGAWASAN (1)
Menurut Saudara, sebarapa baik pemahaman para
hakim, pejabat dan staf pengadilan baik di
Pengadilan Tingkat Banding yang saudara pimpin
dan Pengadilan Tingkat Pertama yang menjadi
tanggungjawab saudara terhadap semua
aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan, mekanisme
yang diberlakukan Mahkamah Agung terkait
pengawasan?
Bagaimana Saudara memperkenalkan dan memberikan
pemahaman mengenai semua aturan-aturan atau
kebijakan-kebijakan, mekanisme yang diberlakukan
Mahkamah Agung terkait pengawasan?
Membagikan aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan,
mekanisme yang dimaksud kemudian membahasnya
dalam rapat formal saja
Semua sudah mengetahui dan betul-betul memahami
Ya
Tersedia
Semua sudah mengetahui namun baru sebagian yang
betul-betul memahaminya
Membagikan aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan,
mekanisme yang dimaksud kemudian membahasnya
dalam sesi-sesi khusus untuk hal tersebut. Selain
itu juga mengingatkan dalam rapat-rapat rutin
40HASIL KUESIONER PENGUATAN PENGAWASAN (2)
Bagaimanakah kondisi jumlah temuan pelanggaran
(semua jenis temuan) baik di Pengadilan Tingkat
Banding yang saudara pimpin dan Pengadilan
Tingkat Pertama yang menjadi tanggungjawab
saudara?
Apakah dari jumlah temuan pelanggaran (semua
jenis temuan) di atas, ditindaklanjuti?
bertambah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya
Hampir tidak ada (kurang 50) temuan yang
ditindaklanjuti
Ya
Tersedia
Tidak semua (diatas 50) temuan bisa/ sempat
ditindaklanjuti
relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya
berkurang atau menurun dibandingkan tahun-tahun
sebelumnya
Ya, semua (100) temuan ditindaklanjuti
41HASIL KUESIONER PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA
Bagaimanakah tingkat pengetahuan, pemahaman dan
ketrampilan penanggungjawab penyusunan materi
LAKIP baik di Pengadilan Tingkat Banding yang
Saudara pimpin maupun Pengadilan-pengadilan
Tingkat Pertama yang menjadi tanggungjawab
Saudara?
belum memiliki pengetahuan dan pemahaman serta
ketrampilan yang cukup dalam menyusun materi LAKIP
Bagaimanakah dukungan Pengadilan Tingkat Banding
yang Saudara pimpin dalam penyusunan LAKIP
Mahkamah Agung?
Berusaha mengarahkan dan mengkoordinir
pengumpulan materi LAKIP dari Pengadilan-pengadila
n Tingkat Pertama yang menjadi tanggungjawab saya
serta serta mengolahnya, lalu mengirimkan hasil
olahan materi tersebut mengirimkannya pada
Mahkamah Agung namun seringkali melewati batas
waktu yang ditetapkan
belum memiliki pengetahuan dan pemahaman serta
ketrampilan yang cukup dalam menyusun materi LAKIP
memiliki pengetahuan dan betul-betul memahami
serta memiliki ketrampilan yang baik dalam
menyusun materi LAKIP
Ya
Tersedia
Mengarahkan dan mengkoordinir pengumpulan materi
LAKIP dari Pengadilan-pengadilan Tingkat Pertama
yang menjadi tanggungjawab saya serta
mengolahnya, lalu mengirimkan hasil olahan materi
tersebut pada Mahkamah Agung sesuai batas waktu
yang ditetapkan
memiliki pengetahuan namun belum semuanya
betul-betul memahami dan memiliki ketrampilan
yang baik dalam menyusun materi LAKIP
42HASIL KUESIONER PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK (1)
Apakah Pengadilan Tingkat Banding yang Saudara
pimpin dan Pengadilan-pengadilan Tingkat Pertama
yang menjadi tanggungjawab Saudara telah memiliki
fasilitas-fasilitas atau mekanisme untuk menerima
pengaduan publik ?
belum memiliki pengetahuan dan pemahaman serta
ketrampilan yang cukup dalam menyusun materi LAKIP
Apakah Pengadilan Tingkat Banding yang Saudara
pimpin dan Pengadilan-pengadilan Tingkat Pertama
yang menjadi tanggungjawab Saudara, mengumumkan
jadwal sidang kepada masyarakat yang tersedia
dalam bentuk pengumuman pada papan, situs resmi
pengadilan dan media pengumuman lainnya yang
mudah dilihat masyarakat?
Ada tetapi belum seluruh pengadilan
Belum seluruhnya mengumumkan jadwal sidang kepada
masyarakat
Ya
Tersedia
Ada pada seluruh pengadilan
Ya seluruhnya telah mengumumkan jadwal sidang,
sebagian besar melalui papan pengumuman
43HASIL KUESIONER PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK (2)
Apakah Pengadilan Tingkat Banding yang Saudara
pimpin dan Pengadilan-pengadilan Tingkat Pertama
yang menjadi tanggungjawab Saudara, memberikan
informasi secara terbuka kepada masyarakat (dalam
bentuk pengumuman pada papan, situs resmi
pengadilan dan media pengumuman lainnya) mengenai
biaya perkara dan tatacara pembayarannya juga hak
dan kewajiban pengadilan dan masyarakat terkait
biaya perkara?
Apakah Pengadilan Tingkat Banding yang Saudara
pimpin dan Pengadilan-pengadilan Tingkat Pertama
yang menjadi tanggungjawab Saudara, menyediakan
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) beserta ruangan dan
sarana prasarananya yang mudah diakses oleh
pihak-pihak yang memerlukan?
Ya seluruhnya menyediakan Pos Bantuan Hukum
(Posbakum) beserta ruangan dan sarana
prasarananya yang mudah diakses oleh pihak-pihak
yang memerlukan
Tidak ada yang menyediakan Pos Bantuan Hukum
(Posbakum) beserta ruangan dan sarana
prasarananya yang mudah diakses oleh pihak-pihak
yang memerlukan
Belum seluruhnya memberikan informasi secara
terbuka kepada masyarakat mengenai biaya perkara
dan tatacara pembayarannya juga hak dan kewajiban
pengadilan dan masyarakat terkait biaya perkara
Ya
Ya seluruhnya telah memberikan informasi secara
terbuka kepada masyarakat mengenai biaya perkara
dan tatacara pembayarannya juga hak dan kewajiban
pengadilan dan masyarakat terkait biaya perkara,
sebagian besar melalui papan pengumuman
Belum seluruhnya menyediakan Pos Bantuan Hukum
(Posbakum) beserta ruangan dan sarana
prasarananya yang mudah diakses oleh pihak-pihak
yang memerlukan
44HASIL KUESIONER PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK (3)
Apakah Pengadilan Tingkat Banding yang Saudara
pimpin dan Pengadilan-pengadilan Tingkat Pertama
yang menjadi tanggungjawab Saudara, menyediakan
Advokat Piket (bekerjasama dengan Lembaga
penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada
Posbakum dan memberikan layanan hukum?
Apakah Pengadilan Tingkat Banding yang Saudara
pimpin dan Pengadilan-pengadilan Tingkat Pertama
yang menjadi tanggungjawab Saudara, menyediakan
akses informasi terhadap putusan secara online
atau melalui situs pengadilan, dengan melakukan
proses pengaburan terhadap identitas pihak-pihak
yang tercantum dalam putusan?
Ya seluruhnya menyediakan akses informasi
terhadap putusan secara online atau melalui situs
pengadilan, dengan melakukan proses pengaburan
terhadap identitas pihak-pihak yang tercantum
dalam putusan
Tidak ada yang menyediakan Advokat Piket
(bekerjasama dengan Lembaga penyedia bantuan
hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan
layanan hukum
Ya seluruhnya menyediakan Advokat Piket
(bekerjasama dengan Lembaga penyedia bantuan
hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan
layanan hukum
Ya
Tersedia
Belum seluruhnya menyediakan akses informasi
terhadap putusan secara online atau melalui situs
pengadilan, dengan melakukan proses pengaburan
terhadap identitas pihak-pihak yang tercantum
dalam putusan
Belum seluruhnya menyediakan Advokat Piket
(bekerjasama dengan Lembaga penyedia bantuan
hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan
layanan hukum
45HASIL KUESIONER PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK (4)
Apakah Pengadilan Tingkat Banding yang Saudara
pimpin dan Pengadilan-pengadilan Tingkat Pertama
yang menjadi tanggungjawab Saudara telah memiliki
standar/kriteria pelayanan publik?
belum memiliki pengetahuan dan pemahaman serta
ketrampilan yang cukup dalam menyusun materi LAKIP
Belum
Sudah
Ya
Tersedia
Sedang dikembangkan
46TERIMA KASIH