KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK - PowerPoint PPT Presentation

1 / 15
About This Presentation
Title:

KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK

Description:

http://contoh.in Sri Rahayu, SE, M.Si Pendahuluan Dewasa ini setelah era reformasi, makin banyak bermunculan organisasi profesi dari kelompok profesi sejenis, contoh ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:134
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 16
Provided by: Compu754
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK


1
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
http//contoh.in
  • Sri Rahayu, SE, M.Si

2
Pendahuluan
http//contoh.in
  • Dewasa ini setelah era reformasi, makin banyak
    bermunculan organisasi profesi dari kelompok
    profesi sejenis, contoh IAI untuk para akuntan,
    IDI untuk para dokter, dan PGRI untuk para guru,
    dan wadah organisasi untuk pejabat keuangan
    publik (pemerintah/negara) adalah Departemen
    Keuangan RI. Setiap organisasi tersebut makin
    menyadari perlunya membuat kode etik untuk
    menjadi pedoman perilaku bagi para anggotanya,
    tujuan khususnya adalah untuk mengembangkan
    kompetensi secara berkelanjutan sekaligus untuk
    melakukan pengendalian perilaku para anggotanya.

3
Kode Etik Pejabat Keuangan
Publik
http//contoh.in
  • Dimaksudkan untuk menegakkan dan
    memelihara standar aturan tingkah laku
    profesional yang tinggi sebagai pedoman atau
    kerangka acuan bagi para pegawai/pejabat di
    lingkungan organisasi.

4
Tujuan Kode Etik Pejabat Keuangan Publik
http//contoh.in
  • Agar terpenuhi prinsip-prinsip kerja yang
    sehat dan terlaksananya pengendalian pekerjaan,
    baik pekerjaan audit maupun non audit sehingga
    dapat terwujud kinerja yang tinggi dalam
    pelaksanaan tugas pokok

5
Kode Etik Pejabat Keuangan Publik
http//contoh.in
6
Nilai Nilai Dasar Pribadi
  • Independen, tidak terpengaruh bersikap netral.
  • Terbuka, transparan dalam melaksanakan tugas.
  • Jujur, dapat dipercaya dalam perkataan dan
    tindakan.
  • Berani, bersikap tegas dan rasional dalam membuat
    keputusan.
  • Berintegritas, mewujudkan perilaku yang
    bermartabat bertanggung jawab.
  • Tangguh, tegar dalam menghadapi godaan, hambatan,
    tantangan, ancaman dan intimidasi.
  • Profesional, menjalankan keahlian profesi
    mencegah benturan kepentingan.
  • Kompeten, meningkatkan mengembangkan
    pengetahuan keahlian.
  • Sederhana, bersikap sopan dalam penampilan.

7
Standar Perilaku
  • Kepastian hukum, mengutamakan landasan peraturan
    perundang-undangan,
  • Keterbukaan, membuka diri memberi akses kpd
    masyarakat untuk memperoleh informasi yang
    jujur, benar tidak diskriminatif.
  • Akuntabilitas, hasil akhir kegiatan organisasi
    harus dapat dipertanggungjawabkan kpd pimpinan
    masyarakat.
  • Kepentingan umum, mendahulukan kepentingan umum
    daripada kepentingan pribadi.
  • Proporsionalitas, mengutamakan kepentingan tugas
    tanggung jawab organisasi dg kepentingan lain
    yang sah secara seimbang.

8
Kewajiban Setiap anggota wajib bersikap
berperilaku
  • Menghormati agama kepercayaan orang lain.
  • Mentaati norma-norma hukum dan moral.
  • Bersikap independen dalam melaksanakan tugas.
  • Menghindari setiap perilaku pelanggaran hukum.
  • Menjaga kerahasiaan data informasi milik
    organisasi.
  • Meningkatkan kualitas kerja secara terus menerus.
  • Mengikuti pelatihan kode etik.
  • Membatasi pertemuan diluar kedinasan dengan
    pihak-pihak yang dapat menimbulkan benturan
    kepentingan.

9
Larangan,Setiap anggota dilarang bertindak
perilaku
  • Menggunakan wewenangnya, untuk kepentingan
    pribadi/golongan.
  • Menghilangkan asset dan dokumen milik negara.
  • Meminta/menerima pemberian dari siapapun dalam
    bentuk apapun yang bertentangan dengan
    undang-undang.
  • Membuat, mengkonsumsi memperdagangkan segala
    bentuk narkotika.
  • Melakukan perbuatan immoral.
  • Tanpa otorisasi membuat komitmen yang dapat
    mengikat organisasi.

10
Standar Pelaksanaan
  • Nilai-nilai dasar pribadi dan standar perilaku
    dilaksanakan dalam bentuk ucapan, sikap dan
    tindakan.
  • Wajib menjaga kewenangan yang dimilikinya dengan
    berperilaku sesuai dengan kode etik baik dalam
    ucapan, sikap maupun tindakan.
  • Wajib menempatkan loyalitas kepada hukum, norma,
    etika dan moral di atas kepentingan pribadi dan
    atau golongan dalam pelaksanaan tugasnya.
  • Kode Etik diterapkan dengan tegas, dan mengandung
    sanksi profesi dan penjatuhan hukuman disiplin
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku bagi pejabat yang melanggarnya.

11
  • Setelah mempelajari masing-masing kode etik
    profesi baik profesi akuntan maupun profesi
    pejabat keuangan publik, dapat diketahui bahwa
  • (1) Tidak ada sistematika baku dalam penulisan
    kode etik
  • (2)Terdapat banyak istilah konsep yang sama,
    tetapi pemaknaan istilah atau konsep tsb bisa
    jadi berbeda.
  • (3) Banyak istilah konsep yang maknanya tumpah
    tindih.
  • Mengingat adanya perbedaan dalam sitematika,
    substansi, konsep istilah yang dipergunakan,
    maka untuk lebih memudahkan pemahaman atas
    masing-masing kode etik profesi dapat digunakan
    model penalaran kode etik berdasarkan acuan pada
    unsur-unsur pokok suatu profesi.

12
Model Penalaran Kode Etik Profesi
13
Keterangan Model Penalaran Kode Etik Profesi
http//contoh.in
  • Semua profesi berdampak atau bermanfaat bagi
    kepentingan umum, meskipun arti umum mempunyai
    tingkat keluasan yang berbeda. Contoh pengertian
    umum untuk
  • Auditor internal manajemen
    suatu entitas.
  • Akuntan publik para
    steakholder.
  • Pejabat keuangan publik
    masyarakat/seluruh rakyat.
  • Setiap kegiatan harus dapat dipertanggung
    jawabkan kepada pimpinan dan masyarakat.
  • Untuk menjaga kepercayaan publik, perlu
    memelihara kompetensi tinggi secara berkelanjutan
    yang mencakup pengetahuan melalui pendidikan
    formal, ketrampilan teknis, dan sikap perilaku.

14
Kesimpulan
  • Pejabat keuangan publik dituntut untuk
    meningkatkan kinerjanya secara sungguh-sungguh
    dalam memberikan pelayanan publik yang
    berkualitas, dalam hal
  • - Daya tanggap (responsiveness) terhadap
    tuntutan publik,
  • - Menterjemahkan dalam bentuk perencanaan dan
    pelaksanaan,
  • - Evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan
    (accountability)

15
http//contoh.in
  • Bila seorang profesional benar-benar menghayati
    profesinya dan mau mematuhi kode etik yang
    ditetapkan atas dasar kesadaran diri dalam
    melaksanakan profesinya, maka sebenarnya ia telah
    menjalani kehidupan sesuai dengan hakikat manusia
    seutuhnya, yaitu hidup dengan menyeimbangkan
    pemenuhan PQ, IQ, EQ dan SQ.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com