Title: Biodata
1(No Transcript)
2Biodata
- Nama DR. HUSNIYATUS SALAMAH
- ZAINIYATI
- Jabatan WAKIL DEKAN II FTK
- UINSA
- Kantor Jl. A. Yani 117 Surabaya
- Alamat HP 08155256307
- Email husniyatus_at_yahoo.comq
3Membangun
KESEPAKATAN
3
4PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015
- LPTK UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
5Dasar Pelaksanaan Sergur 2015
- Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, - Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, - Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, - Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008
Tentang Guru menyatakan guru adalah pendidik
profesional.
6- Guru yang dimaksud meliputi guru kelas, guru mata
pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau
konselor. - Guru profesional dipersyaratkan memiliki
kualifikasi akademik yang relevan dengan mata
pelajaran yang diampu dan menguasai kompetensi
sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Guru dan
Dosen. - Pengakuan guru sebagai pendidik profesional
dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang
diperoleh melalui suatu proses sistematik yang
disebut sertifikasi.
7PETA KEBIJAKAN PEMBINAAN GURU DI INDONESIA
8LANJUTAN.......
91. PETA REGULASI GURU
1
UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH SKB KEMENTERIAN PERMENDIKNAS/KEP MENDIKNAS
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen UU NO 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjanga Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tanggal 8 Juni 2009 Perpres No. 52 tahun 2009 tentang Tambahan Pengahasilan Guru Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal Departemen Agama dan Direktur Jenderal PMPTK Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007 tanggal 7 Agustus 2007 Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendiknas dan Ka. BKN No 03/V/PB/2010 dan No.14/2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Kep Mendiknas No. 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Kep Mendiknas No. 056/P/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru, tanggal 13 Juli 2007 Permendiknas No. 36 tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru tanggal 13 November 2007 Permendiknas No 58 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan , tanggal 7 OKtober 2008 Permendiknas No 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru, tanggal 1 Desember 2008 Permenegpan No. 16 Th.2009 pengganti Permenegpan No. 84 Th. 1993, tentang Jabatan Fungsional Guru, dan Angka Kreditnya Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan tanggal 2 Maret 2009 Kep Mendiknas No. 018/P/2009 tentang Penetapan Lembaga Pendiidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan bagi Guru SD Lulusan S-1 PGSD Berasrama tanggal 17 Maret 2009
10UNDANG UNDANG PERATURAN PEMERINTAH SKB KEMENTERIAN PERMENDIKNAS/KEP MENDIKNAS
Kep Mendiknas No. 022/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru bagi Guru Dalam Jabatan tanggal 13 April 2009 Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan beban kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan tanggal 30 Juni 2009 Penerbitan Permendiknas No.7 Th. 2010, tentang Pemenuhan Kebutuhan, Peningkatan Profesionalisme, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Kepala Sekolah / Madrasah, dan Pengawas di Kawasan Perbatasan dan Pulau Kecil Terluar Permendiknas No.27 Th.2010 tentang Program Induksi Permendiknas No.28 Th.2010 tentang Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah Permendiknas No.35 Th 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Permendiknas No. 22 Th. 2010 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS dan Angka Kreditnya (Perbaikan Permendiknas No. 47 Th 2007) Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru termasuk instrumennya Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Panduan Diklat Calon Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru.
11- BAGAIMANA PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015
- LPTK UIN SUNAN AMPEL ??
12- Mulai tahun 2012 atau tahun keenam sertifikasi
guru dalam jabatan, dilaksanakan kebijakan yang
cukup mendasar dalam penyelenggaraan sertifikasi
guru yaitu Uji Kompetesi Awal (UKA) sebagai
persyaratan bagi guru yang sertifikasinya
mengikuti pola PLPG. - UKA diukur menggunakan instrumen dengan komposisi
70 komponen materi bidang studi dan 30 komponen
pedagogik dan dilaksanakan serentak di seluruh
Indonesia. Berdasarkan hasil UKA dilakukan
perubahan struktur program PLPG
13- Merujuk Permendikbud no. 160 tahun 2015 tentang
pemberlakukan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013
(kurikulum nasional), maka pelaksanaan PLPG tahun
2015 memfasilitasi penguasaan dan kemampuan
peserta sertifikasi dalam mengimplementasikan
kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 (kurikulum
nasional). - Rambu-rambu pelaksanaan PLPG tahun 2015 tertuang
dalam Buku 4 Panduan Sergur
14- Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG harus
membawa Buku Panduan Guru (Buku Guru) dan Buku
Teks Pelajaran (Buku Siswa) yang ditetapkan
sebagai dokumen kurikulum 2013. - Disamping itu peserta PLPG diharapkan membawa
dokumenpendukungkurikulum 2013 (SKL, standar isi,
standar proses, standar penilaian).
15- dan contoh RPP, serta referensi yang relevan
dengan bidang keahlian masing-masing. Bagi guru
pengampu mata pelajaran yang belum tersedia Buku
Guru dan Buku Siswa, wajib membawa contoh RPP
yang sesuai dengan Kurikulum 2013 dan buku atau
referensi yang relevan
16- Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat
kompetensi guru, yaitu (1) pedagogik, (2)
profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial.
Struktur kurikulum PLPG dikembangkan oleh
Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG)LPTK - Materi PLPG diarahkan agar peserta PLPG dapat
mengimplementasikan kurikulum 2013, terutama
dalam menganalisis SKL, SI, Standar Proses,
Penilaian serta mengembangkan perangkat
pembelajarannya.
17- Proses pembelajaran dalam PLPG mendorong/
mengakomodasi guru untuk dapat menerapkan
prinsip-prinsip pembelajaran kurikulum 2013 yang
meliputi
18PERUBAHAN MINDSET
Kompetensi Keterampilan Guru
Kualitas Implementasi Kurikulum
- Merancang
- Melaksanakan
- Mengevaluasi
- Tingkat Keberterimaan
- Recieving (menerima)
- Responding (merespon)
- Valuing (menghargai)
- Organizing (mengorganisasi)
- Charactering (karakter)
Perubahan Mindset hanya dapat dilakukan dengan
Kemauan dan Kegigihan serta melatih diri untuk
berbuat ikhlas dalam menerima perubahan
19Perubahan Pola Pembelajaran
20PERUBAHAN PRILAKU GURU
Mulut kecil sedikit ceramah siswa banyak
mencari tahu
Mata kecil tidak memperhatikan siswa yang
memerlukan motivasi
Mulut besar banyak ceramah Memberi tahu
Mata lebar memperhatikan siswa yang memerlukan
motivasi /bantuan
Telunjuk jentik sering menyalahkan siswa kurang
kreatif
Telinga besar mendengarkan keluhan dan
kebutuhan siswa yang masing-masingnya mempunyai
kekhasan
Tangan terbuka welcome terhadap kesalahan
siswa kreatif
Telinga kecil kurang mendengarkan keluhan dan
kebutuhan siswa yang masing-masingnya mempunyai
kekhasan
21GURU YANG EFEKTIF
Teaching skills
Good example/ practices
Knowledgeable
GURU
Dynamic curriculum
Professional attitude
Technology
Learning equipment/ /media
22PELAKSANAAN PLPG 2015
- PLPG LPTK UINSA DIBAGI MENJADI 10 TAHAP
- 9 TAHAP PLPG UNTUK GURU MADRASAH
- 1 TAHAP UNTUK GURU PAIS
23KUOTA SERGUR LPTK UINSA
- Kuota 6000
- Hanya Terpenuhi 5646 peserta
- Madrasah 5092
- PAIS 554
- Sisa Kuota 354
24Jumlah Kelulusan
Total Madrasah
Total PAIS
L TL L TL
5066 26 547 7
99,5 0,5 98,7 1,3
JUMLAH LULUS PLPG JUMLAH LULUS PLPG
L TL
5613 33
5613 33
99,4 0,6
5646
25Evaluasi PLPG Madrasah
- Kedisiplinan dalam Mengikuti PLPG
- Ada Beberapa Peserta PLPG ternyata Bukan Guru
- Masih Banyak Guru yang Mengajar Tidak Membuat RPP
- RPP sudah dibuat dari Rumah, sehingga ketika
diacak materinya mereka tidak mau merubah - Kemauan Membaca Guru Perlu Ditingkatkan
-
26- BAGAIMANA MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU PASCA
SERTIFIKASI GURU????
27PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
28PENGERTIAN PKB
PKB merupakan pembaruan secara sadar akan
pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru
sepanjang kehidupan kerjanya.
PKB dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang
profesional, bermatabat dan sejahtera sehingga
guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk
insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME,
unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi,
memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti
luhur, dan berkepribadian
PKB dilakukan terus menerus
29Proses PKB
REFLEKSI
PERENCANAAN
PENGEMBANGAN
BERKELANJUTAN
PKB
KEPROFESIAN
EVALUASI
IMPLEMENTASI
30KOMPONEN PKB (Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan
RB Nomor 16 Tahun 2009)
KARYA INOVATIF
PKB
PENGEM-BANGAN DIRI
PUBLIKASI ILMIAH
31KEPAKARAN LUAR LAINNYA
JARINGAN SEKOLAH
DALAM SEKOLAH
32MACAM DAN JENIS KEGIATAN PKB
NO Macam PKB Jenis Kegiatan
1 Pengembangan Diri Diklat fungsional Kegiatan kolektif guru
2 Publikasi Ilmiah Presentasi pada forum ilmiah Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru
3 Karya Inovatif Menemukan teknologi tepat guna Menemukan/menciptakan karya seni Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum Mengikuti pengembangan penyusunan standar . pedoman., soal dan sejenisnya
33PENUTUPJangan Biarkan Mutu Pendidikan Meredup
Seperti Sinar Mentari Di Kala Senja.
- Terima Kasih Perhatiannya
- Wass.Wr.Wb