PENUNTUTAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PENUNTUTAN

Description:

penuntutan dr. setyo utomo,sh., m.hum ( 8 ) surat tuntutan * tehnik menyusun surat tuntutan (requsitor) tuntutan pidana perkara biasa dan perkara penting pendahuluan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:90
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 13
Provided by: TOTO128
Category:
Tags: penuntutan

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PENUNTUTAN


1
PENUNTUTAN
  • Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum

2
  • ( 8 )
  • SURAT TUNTUTAN

3
TEHNIK MENYUSUN SURAT TUNTUTAN (REQUSITOR)
  • TUNTUTAN PIDANA PERKARA BIASA DAN PERKARA PENTING
  • Pendahuluan
  • Antara lain memuat
  • Prakata
  • Uraian Latar Belakang Jenis Tindak Pidana yang
    terjadi Secara Umum.
  • Pengaruh dampak terhadap masyarakat, bangsa dan
    negara
  • Akibat/kerugian yang ditimbulkan
  • Hal lain yang menggambarkan betapa bahayanya
    jenis tindak pidana yang sejenis dengan yang
    dituntut.
  • Identitas Terdakwa
  • Status Tahanan
  • Tahan Rutan oleh Penyidik dari s/d
  • Tahanan Rumah oleh PU dari s/d
  • Tahanan Kota oleh Hakim dari s/d
  • Tindak pidana yang didakwakan (sesuai surat
    dakwaan)
  • Uraian Pelimpahan Perkara
  • Surat Pelimpahan Perkara
  • Penetapan Hakim
  • Sidang Berlangsung beberapa kali.

4
TEHNIK PENYUSUNAN SURAT TUNTUTAN
  • Fakta Sidang
  • Dari hasil pemeriksaan di sidang diperoleh
    fakta-fakta melalui keterangan Saksi, keterangan
    ahli, surat, keterangan terdakwa dan barang
    bukti, sebagai berikut
  • Keterangan Saksi
  • Saksi , menerangkan di sidang pengadilan di
    bawah sumpah, sebagai berikut
  • (Kutip keterangan saksi, yang ia lihat, dengan
    dan alami sendiri dgn menyebut alasannya tentang
    apa yang terjadi, siapa yang melakukan, kapan dan
    dimana kejadiannya, bagaimana perbuatan
    dilakukan, akibat perbuatan, fakta lain yang ada
    hubungannya dengan tindak pidana)
  • Hindari testimonium de auditu, pendapat,
    kesimpulan
  • Tanggapan terdakwa terhadap keterangan saksi.
  • Saksi dan seterusnya
  • Ketarangan Ahli
  • Jenis keterangan ahli
  • Kesimpulan / pendapat ahli
  • Bukti Surat
  • Tgl, No. , pembuat surat
  • Isi / bunyi surat yang berhubungan dengan tindak
    pidana
  • Keterangan Terdakwa
  • Apa yang terdakwa lakukan, alami, ketahui
  • Pengakuan penyangkalan
  • Keterangan di luar sidang
  • Barang Bukti

5
TEHNIK PENYUSUNAN SURAT TUNTUTAN
  • III. ANALISA FAKTA
  • Hanya fakta /kejadian yang didukung alat bukti
    yang memenuhi syarat dan benar yang dapat
    digunakan membuktikan unsur delik yang didakwakan
  • Oleh sebab itu nilai kekuatan pembuktian
    masing-masing alat bukti terlbeih dahulu
  • Keterangan Saksi
  • Apakah dibeberikan di pengadilan di bawah sumpah
  • Apakah keterangan saksi berdiri sendiri atau
    bersesuaian dengan keterangan saksi atau alat
    bukti yang lain
  • Apakah saksi ada hubungan keluarga sedarah /
    suami-istri dengan terdakwa
  • Usahakan melumpuhkan nilai pembuktian saksi a de
    charge
  • Apakah BAP saksi dibacakan di sidang diberikan di
    bawah sumpah di penyidikan
  • Nilai kesaksian ketting bewijs (kesaksian
    berantai)
  • Dan lain-lain
  • Keterangan Ahli
  • Apakah keterangan ahli dalam bentuk laporan atau
    diberikan di sidang pengadilan
  • Apakah telah diberikan di bawah sumpah
  • Kalau dalam bentuk laporan apakah memenuhi syarat
  • Usahakan melumpuhkan keterangan ahli yang
    diajukan terdakwa / penasehat hukum kalau
    merugikan
  • Apakah ahli mempunyai hubungan keluarga sedarah /
    suami-istri dengan terdakwa
  • Dan lain-lain

6
TEHNIK PENYUSUNAN SURAT TUNTUTAN
  • 3. Keterangan Terdakwa
  • apakah keterangannya bersifat pengakuan /
    penyangkalan
  • Kalau menyangkal, buktikan bahwa ia berbohong
    melalui BAP tersangka (BA-15) keterangan
    terdakwa di luar sidang
  • Kalau terdiri dari beberapa terdakwa, keterangan
    terdakwa tidak boleh digunakan membuktikan
    kesalahan terdakwa yang lain
  • Dan lain-lain
  • 4. Surat
  • apakah surat itu mempunyai nilai sebagai alat
    bukti surat
  • Apakahisi surat itu ada hubungannya dengan tindak
    pidana itu
  • Apakah memenui syarat penyitaan
  • Apakah telah dibacakan di sidang pengadilan
  • Ingat BAP tersangka (BA-15) bukan alat bukti
    surat
  • Dan lain-lain

7
TEHNIK PENYUSUNAN SURAT TUNTUTAN
  • 5. Barang Bukti
  • Apakah telah memenuhi syarat penyitaan
  • apakah ada izin/persetujuan Ketua PN
  • Apakah diajukan di sidang
  • Bagaimana tanggapan saksi / terdakwa
  • Apakah mempunyai nilai petunjuk
  • Tentukan status barang bukti
  • dirampas untuk negara
  • dirampas untuk dimusnahkan
  • dikembalikan kepada yang berhak (sebutkan
    namanya)
  • 6. Petunjuk
  • apakah alat bukti petunjuk memenuhi syarat
  • Apakah diperoleh dari alat bukti
  • Saksi tidak disumpah bersesuaian dengan
    keterangan saksi yang disumpah di pengadilan
  • Keterangan ahli / surat biasa yang tidak memenuhi
    syarat bersesuaian dengan alat bukti lain
  • Keterangan terdakwa di luar sidang bersesuaian
    dengan alat bukti lain
  • Barang bukti yang dibenarkan saksi / terdakwa
  • Dan lain-lain
  • Dari alat bukti sah dan benar yang bersesuaian
    antara yang satu dengan yang lain diperoleh fakta
    hukum sbb

8
TEHNIK PENYUSUNAN SURAT TUNTUTAN
  • IV. ANALISA YURIDIS
  • Terdakwa diajukan kesidang pengadilan dengan
    dakwaan yang disusun secara (tunggal, subsidair,
    alternatif, kumulatif atau gabungan) yang
    unsur-unsurnya
  • Unsur barang siapa (setiap orang)
  • Uraikan persesuaian antara unsur delik dengan
    fakta hukum
  • Unsur ke 2 dan seterusnya
  • Catatan
  • Dalam hal dakwaan primair telah terbukti dakwaan
    subsidair tidak dibuktikan lagi
  • Dalam hal dakwaan kumulatif, maka semua dakwaan
    harus dibuktikan
  • Dalam hal dakwaan alternatif, hanya salah satu
    saja yang harus dibuktikan
  • Oleh karena semua unsur delik yang didakwakan
    telah terbukti, maka terdakwa harus dipersalahkan
    melakukan tindak pidana (sebutkan kwalifikasi
    deliknya) dan oleh karena itu terdakwa harus
    dipertanggungjawabkan secara pidana atas
    perbuatannya tersebut.

9
TEHNIK PENYUSUNAN SURAT TUNTUTAN
  • V. FAKTOR YANG MEMPERBERAT
  • Pelanggaran suatu kewajiban jabatan yang khusus
    diancam dengan pidana, atau tindak pidana
    dilakukan pegawai negeri dengan menyalahgunakan
    kewenangan, kesempatan, atau sarana yang
    diberikan kepadanya karena jabatannya
  • Penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan
    atau lambang negara Indonesia pada waktu
    melakukan tindak pidana
  • Penyalahgunaan keahlian atau profesi untuk
    melakukan tindak pidana
  • Tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa
    bersama-sama dengan anak di bawah umur 18 tahun
  • Tindak pidana yang dilakukan secara bersekutu
    bersama-sama, dengan kekerasan, dengan ancaman
    kekerasan atau dengan berencana
  • Tindak pidana yang dilakukan pada waktu huru hara
    atau bencana alam
  • Tindak pidana yang dilakukan pada waktu negara
    dalam keadaan bahaya
  • Melakukan pengulangan tindak pidana
  • Melakukan perbarengan tindak pidana
  • Catatan
  • Jangan menjadikan faktor memperberat kejadian
    yang merupakan unsur delik.
  • Contoh dalam perkara korupsi kerugian negara
    dijadikan faktor
  • memperberat

10
TEHNIK PENYUSUNAN SURAT TUNTUTAN
  • VI. FAKTOR MEMPERINGAN
  • Percobaan melakukan tindak pidana
  • Pembantuan terjadinya tindak pidana
  • Penyerahan diri secara sukarela kepada yang
    berwajib
  • Tindak pidana dilakukan wanita hamil
  • Pemberian ganti rugi yang layak, perbaikan
    kerusakan secara sukarela akibat tindak pidana
    yang dilakukan
  • Tindak pidana yang dilakukan karena kegoncangan
    jiwa yang hebat
  • Menderita psychopaat (sakit ingatan)
  • Catatan
  • Jangan menjadikan faktor memperingan atau
    memperberat hal-hal yang tidak terungkap di
    sidang
  • Jangan menuntut ringan kalau faktor memperberat
    yang dominan, dan sebaliknya.

11
TEHNIK PENYUSUNAN SURAT TUNTUTAN
  • VII. MENUNTUT
  • Berdasarkan uraian di atas dengan berdasarkan
    ketentuan perundang-undangan yang berhubungan
    dengan perkara ini, kami Penuntut Umum pada
    Kejaksaan Negeri di . MENUTUT supaya PN di ,
    yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa,
    memutus dengan menyatakan
  • Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
    bersalah melakukan tindak pidana (sebutkan
    kwalifikasi deliknya)
  • Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama
    tahun bulan dengan dikurangi sepenuhnya dengan
    lamanya terdakwa di tahan
  • Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. ,
    subsidair bulan kurungan.
  • Menghukum terdakwa mengembalikan kerugian
    keuangan negera sebasar Rp. ( )
  • Menetapkan barang bukti (bukti surat)
  • Dikembalikan kepada (sebut namanya)
  • Dirampas untuk negara (dimusnahkan)
  • Dilampirkan dalam berkas perkara (surat)
  • Menghukum terdakwa membayar biaya perkara
    (minimal Rp. 500,- maksimal RP. 10.000,- untuk
    semua tingkat pemeriksaan)
  • Demikian tuntutan pidana ini dibacakan dan
    diserahkan dalam sidang kepada Hakim Ketua
    Majelis, terdakwa dan Penasehat Hukumnya pada
    hari ini tanggal bulan tahun
  • Penuntut Umum
  • Ttd
  • Nama
  • Pangkat, NIP

12
Selesai
Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com