Tugas Fiqh PBI 1E kelompok 7 MENGURUS JENAZAH - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Tugas Fiqh PBI 1E kelompok 7 MENGURUS JENAZAH

Description:

Tugas Fiqh PBI 1E kelompok 7 MENGURUS JENAZAH Disusun oleh : Zein Zarkasih Erna Yuniarti Vessy Sarwenda HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN KEPADA JENAZAH SETELAH MENINGGAL ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1599
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 20
Provided by: Zah80
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Tugas Fiqh PBI 1E kelompok 7 MENGURUS JENAZAH


1
Tugas Fiqh PBI 1Ekelompok 7MENGURUS JENAZAH
  • Disusun oleh
  • Zein Zarkasih
  • Erna Yuniarti
  • Vessy Sarwenda

2
HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN KEPADA JENAZAH
SETELAH MENINGGAL
  • Memejamkan kedua matanya.
  • Mengikat kedua bibirnya.
  • Menggerak-gerakkan melemaskan persendiannya.
  • Mengikat kedua kakinya agar tidak keluar kotoran.
  • Melepaskan pakaiannya dengan tetap menjaga
    auratnya.
  • Meletakkan sesuatu yang berat di atas perutnya
    agar tidak kembung.

3
  • Meletakkannya di atas ranjang atau tempat yang
    tinggi agar tubuhnya tidak terpengaruh oleh tanah
    atau lantai yang dingin/basah.
  • Menutupinya dengan kain, kecuali meninggal dalam
    keadaan ihram.
  • Berdoa untuk mayit.
  • Keluarga yang ditinggalkan harus bersabar dan
    ridho.
  • Mengucapkan kalimat Istirja.
  • Tidak menyebutnya kecuali dengan kebaikan.
  • Melunasi hutang-hutangnya.

4
  • Bersegera mempersiapkan pengurusannya berupa
    memandikan, mengkafani, mesholati
    menguburkannya.
  • Dikuburkan di tempat dia meninggal.
  • Memberitahukan kerabatnya untuk menghadiri shalat
    mengurus jenazahnya.
  • Yang mendengarkan kematian, dianjurkan mendoakan
    memohonkan ampun.
  • Menyegerakan wasiatnya

5
-MEMANDIKAN JENAZAH-
  • Memandikan jenazah hukumnya adalah fardhu
    kifayah. Dalam artian jika ada sebagian orang
    yang telah menjalankannya, maka kewajiban untuk
    melaksanakannya telah gugur bagi yang lain. Hal
    ini dalam rangka melaksanakan perintah Allah swt.
    Dan memenuhi hak bagi kaum muslimin.
  • Mayat orang yang beragama Islam wajib
    dimandikan, kecuali jika mereka mati dalam
    peperangan.

6
1. SYARAT-SYARAT YANG MEMANDIKAN
  • Islam
  • Berakal
  • Amanah
  • Alim
  • Merahasiakan

7
II .SYARAT TEMPAT MEMANDIKAN
  • Suci dan bersih (Tidak di WC atau kamar mandi)
  • Tertutup atap dan dindingnya
  • Tidak terdapat patung dan gambar makhluk bernyawa

8
IV. TATA CARA MEMANDIKAN
  • Letakkan mayit di atas pemandian. Lepaskan
    pakaiannya dengan tetap menjaga menutup
    auratnya. Dudukkan dan tekan perut mayit dengan
    tangan kanan sambil diurut-urut 3 atau 5 kali
    untuk mengeluarkan sisa kotoran yang ada.
  • Gunakan sarung tangan atau kain untuk
    membersihkan mayit di bawah kain penutupnya.
    Pakai masker, celemek.
  • Mulailah dengan mewudhukan mayit seperti wudhunya
    sholat.
  • Pemandian pertama dengan menggunakan air yang
    dicampur daun bidara hingga berbusa.
  • Mulai dengan membasuh kepala, wajah, dada
    ketiak mayit 3x

9
  • Mulai dengan sisi kanan mayit. Membasuh tangan
    mulai dari pangkal hingga pergelangan tangan,
    pundak, pinggang hingga betis kanannya. Tuangkan
    air dari atas dan bawah kain penutup tanpa
    membuka aurat. Hal yang serupa dilakukan pada
    sisi kiri mayit.
  • Kemudian mayit dibalikkan dengan posisi bertumpu
    pada sisi kiri hingga punggung, pinggang, paha
    betis kanannya bisa dibersihkan. Mayit tidak
    boleh ditelungkupkan.
  • Tuangkan air ke seluruh tubuh mulai dari kepala
    hingga kaki. Mayit dalam keadaan terlentang.

10
  • Lakukan hal tersebut untuk kedua kalinya. Yang
    ketiga menggunakan air yang dicampur dengan kapur
    barus. Karena kapur barus dapat mendinginkan,
    menguatkan, mengeraskan tubuh mayat, mengusir
    serangga, dan mencegah tubuhnya cepat busuk.
  • Setelah selesai, keringkan tubuhnya dengan
    kain/handuk. Ganti kain penutupnya dengan yang
    baru dan kering dengan tetap menjaga auratnya.
  • Pindahkan mayit dengan hati-hati ke tempat
    pengkafanan.
  • memandikan jenazah wanita sebagaimana jenazah
    pria, hanya saja setelah dimandikan, rambutnya
    digerai dan disisir kemudian dikepang menjadi
    tiga bagian kemudian dikebelakangkan.atau boleh
    juga disanggul

11
-MENGAFANI JENAZAH-
  • Mengafani jenazah dengan sesuatu yang dapat
    menutup seluruh badannya meskipun dengan satu
    baju hukumnya adalah fardhu kifayah.
  • I HAL-HAL YANG DIANJURKAN KETIKA MENGAFANI
    JENAZAH
  • Dalam mengafani jenazah, ada beberapa hal yang
    harus diperhatikan, diantaranya
  • Kain yang dipergunakan untuk mengafani mayat
    adalah kain yang bagus,suci dan bisa menutupi
    semua badan mayat.
  • Kain kafan hendaknya berwarna putih.
  • Diolesi dengan minyak/wewangian.
  • kain kafan yang dipergunakan untuk laki-laki
    sebanyak 3 (tiga) lapis, dan untuk perempuan
    sebanyak 5 (lima) lapis .

12
II TATA CARA MENGAFANI
  • Cara Mengukur Kain Kafan
  • Panjang ukur panjang mayit dengan meteran dari
    mulai ujung kepala hingga ujung kaki dengan
    melebihkannya kira-kira 60cm. penambahan kain
    disesuaikan agar dapat mengikat ujung kepala
    hingga ujung kaki.
  • Lebar ukur lebar mayit mulai dari ujung bahu
    kanan mayit hingga ujung kiri, kemudian hasil
    pengukuran dikalikan tiga.
  • Letakkan lipatan kain pertama pada bagian kepala
    dilebihkan kira-kira 40cm dan bagian kaki 20cm.
  • Letakkan lipatan kedua dan ketiga di atas lipatan
    yang pertama dengan cara serupa. Lalu tambahkan
    kapas di atasnya.

13
  • kain kafan yang telah siap kemudian ditaburi
    wewangian dan kapur barus. Kemudian letakkan
    mayit di atasnya dengan hati-hati dan tetap
    menjaga auratnya.
  • oleskan minyak wangi pada tubuh mayit yang
    dianjurkan pada tujuh anggota sujud (kening,
    lutut, telapak kaki, telapak tangan, hidung) dan
    di sela-sela persendian.
  • lalu ambil ujung kain yang pertama (paling
    bawah/dalam) arah kanan kemudian lipat ke sebelah
    kiri secara bersamaan mulai dari kaki hingga
    kepala. Setelah itu pegang ujungnya dengan kuat
    dan lipat atau putar. Lalu pegang lipatan ujung
    kain dengan tangan kiri, lalu ambil kain yang
    kedua dan lakukan seperti yang pertama, begitu
    juga dengan yang ketiga.
  • ikat dengan kuat dan jadikan ikatannya di sebelah
    sisi kiri mayit. Selimuti mayit yang telah
    dikafani agar benar-benar tertutup dan terjaga
    sebelum dikuburkan.

14
-MENYALATI JENAZAH-
  • Hukum menyalati jenazah adalah fardhu kifayah.
    Keutamaan shalat jenazah menurut Abu Hurairah
    bahwasanya Rasulullah bersabda, Siapa yang
    mengantar jenazah dan menyalatinya, maka baginya
    satu qirath. Siapa mengantar jenazah sampai
    selesai (proses pemakamannya, maka baginya dua
    qirath. Yang paling kecil adalah seperti gunung
    Uhud atau salah satu dari keduanya adalah seperti
    gunung Uhud.
  • I Syarat Shalat Jenazah
  • Syarat jenazah memiliki beberapa syarat
    sebagaimana syarat dalam melaksanakan shalat
    fardhu, yaitu
  • Badannya suci.
  • Suci dari hadats kecil maupun besar.
  • Menghadap kiblat.
  • Menutup aurat.

15
  • Yang membedakan antara shalat jenazah dan
    shalat fardhu adalah bahwa shalat jenazah tidak
    terikat waktu.
  • II Rukun Shalat Jenazah
  • Niat
  • Berdiri bagi yang mampu
  • Takbir sebanyak empat kali (mengangkat dua tangan
    saat takbir)
  • Membaca Al-Fatihah dengan suara lirih
  • Membaca shalawat kepada Rasulullah saw
  • Doa kepada mayat
  • Membaca doa setelah takbir ke empat
  • Salam

16
II Cara Menyalati Jenazah
  • Letakkan jenazah di hadapan imam. Imam berdiri di
    hadapan kepala mayit jika mayit itu laki-laki.
    Jika mayitnya perempuan, maka imam berdiri di
    tengah-tengah mayit. Kemudian makmum berdiri di
    belakang imam.
  • Imam bertakbiratul ihram diikuti makmum.
  • bertaawudz, membaca basmallah, tidak membaca
    doa iftitah, membaca al-fatihah. Semuanya di
    baca lirih.
  • takbir ke dua seraya mengangkat tangan kemudian
    membaca shalawat.
  • kemudian takbir ketiga sambil mengangkat tangan
    dan bedoa untuk mayit.
  • takbir terakhir lalu salam.

17
-MEMAKAMKAN JENAZAH-
  • Hukum menguburkan mayit adalah fardhu kifayah.
    Pemakaman boleh dilakukan malam hari jika sudah
    dishalati.
  • I Tata Cara Membawa Jenazah
  • 1. Letakkan mayit di atas keranda dengan
    terlentang.
  • 2. Tutup dengan selimut/kain. Keranda mayit
    wanita sebaiknya ditutup dengan kubah/kayu.
  • 3. Disunnahkan yang membawa keranda sebanyak
    empat orang.
  • 4. Disunnahkan untuk bersegera dalam berjalan.

18
  • II Liang Lahat
  • Disunnahkan memperdalam dan memperluas liang
    lahat. Tujuannya agar baunya tidak tercium dan
    jasadnya tidak dimakan binatang buas ataupun
    burung.
  • III Tata Cara Menguburkan
  • Memasukkan mayit ke dalam kubur boleh kepala
    ataupun kaki terlebih dahulu.
  • Yang memasukkan mayit ke dalam kubur adalah
    laki-laki. Yang diberi wasiat untuk itu. Bila
    mayit tidak berwasiat, maka kerabat dekatnya.
  • bila memasukkan mayit wanita, maka kuburnya
    ditutup.
  • letakkan mayit perlahan dengan berbaring di sisi
    lambung kanannya, karena dia menyerupai orang
    tidur yang menghadap ke kiblat.
  • buka ikatan kain kafannya dengan tanpa membuka
    wajahnya.
  • dekatkan dan masukkan mayit ke liang lahat,
    kemudian tahan dengan batu atau tanah di depannya
    dan di pertengahan punggungnya agar mayit tidak
    terbalik. Tutup lahat dengan kayu. Tutup bagian
    yang kosong antara kayu dengan tanah liat agar
    mayit tidak kejatuhan tanah saat dikubur

19
  • masukkan tanah ke dalam kubur dan tinggikan dari
    atas permukaan tanah sejengkal lalu dibentuk
    seperti punuk.
  • perciki kubur dengan air kemudian taburi kerikil
    agar kubur tidak terbawa angin dan aliran air.
    Tandai dengan kayu atau batu pada bagian kepala.
  • setelah itu berdoa untuk mayit.
  • Tidak diperbolehkan duduk, bersandar dan
    melangkahi makam. Tempat yang lebih utama untuk
    memakamkan jenazah ialah di tempat pemakaman kaum
    muslimin. Karena dengan begitu, orang yang masih
    hidup tidak terganggu dengannya dan juga
    seakan-akan jenazah tersebut berada di tempat
    yang semestinya, ia lebih banyak mendapatkan doa.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com