Title: GOOD CORPORATE GOVERNANCE
1GOOD CORPORATE GOVERNANCE
- Kelompok Manuella Suliman dan Riswono
2Corporate Governance
- Tata kelola perusahaan
- adalah rangkaian proses, kebiasaan,
kebijakan, aturan, dan institusi yang
mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta
pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi.
Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan
antara para pemangku kepentingan (stakeholder)
yang terlibat serta tujuan pengelolaan
perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola
perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan
dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya
termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan
kreditor lain, regulator, lingkungan, serta
masyarakat luas.
3- Salah satu topik utama dalam tata kelola
perusahaan adalah menyangkut masalah
akuntabilitas dan tanggung jawab mandat,
khususnya implementasi pedoman dan mekanisme
untuk memastikan perilaku yang baik dan
melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus
utama lain adalah efisiensi ekonomi yang
menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan
harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil
ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan
para pemegang saham, pemangku kepentingan
menuntuk perhatian dan akuntabilitas lebih
terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham,
misalnya karyawan atau lingkungan.
4- Perhatian terhadap praktik tata kelola
perusahaan di perusahaan modern telah meningkat
akhir-akhir ini, terutama sejak keruntuhan
perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron
Corporation dan Worldcom. - Di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap
masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite
Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir
tahun 2004.
5Membangun Tatakelola Perusahaan Menurut
Prinsip-Prinsip GCG
- Sistem tatakelola organisasi perusahaan yang
baik ini menuntut dibangunnya dan dijalankannya
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (GCG)
dalam proses manajerial perusahaan. Dengan
mengenal prinsip-prinsip yang berlaku secara
universal ini diharapkan perusahaan dapat hidup
secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi
para stakeholdernya.
6Prinsip-Prinsip GCG
- Akuntabilitas (Accountability)
- Pertanggungan Jawab (Responsibility)
- Keterbukaan (Transparancy)
- Kewajaran (Fairness)
- Kemandirian (Independency)
7Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP-RI)
- Tim GCG BPKP mendefinisikan GCG dari segi soft
definition yang mudah dicerna, sekalipun orang
awam, yaitu - "KOMITMEN, ATURAN MAIN, SERTA PRAKTIK
PENYELENGGARAAN BISNIS SECARA SEHAT DAN BERETIKA"
8PERAN BPKP DALAM PENGEMBANGAN GCG
- Sesuai surat Nomor S-359/MK.05/2001 tanggal 21
Juni 2001 tentang Pengkajian Sistem Manajemen
BUMN dengan prinsip-prinsip good corporate
governance, Menteri Keuangan meminta Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk
melakukan kajian dan pengembangan sistem
manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
mengacu pada prinsip Good Corporate Governance
(GCG). Selanjutnya, BPKP telah membentuk Tim Good
Corporate Governance dengan Surat Keputusan
Kepala BPKP Nomor KEP-06.02.00-316/K/2000 yang
diperbaharui dengan KEP-06.02.00-268/K/2001. - Tim GCG tersebut mempunyai tugas
- "MERUMUSKAN PRINSIP-PRINSIP PEDOMAN EVALUASI,
IMPLEMENTASI DAN SOSIALISASI PENERAPAN GCG, SERTA
MEMBERIKAN MASUKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM
MENGEMBANGKAN SISTEM PELAPORAN KINERJA DALAM
RANGKA PENERAPAN GCG PADA BUMN/BUMD DAN BADAN
USAHA LAINNYA (BUL)"
9PRODUK BPKP DALAM PENGUKURAN DAN PENGEMBANGAN CGG
- Modul Pengenalan GCG
- Pedoman Evaluasi GCG
- Pedoman Asistensi GCG
- Pedoman/Referensi Lain
- 1. Kamus Scorecard GCG BPKP
- 2. Frequently Asked Question Good Corporate
Governance
10Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
- Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar
yang saling berhubungan, yaitu negara dan
perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha
sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai
pengguna produk dan jasa dunia usaha.
11Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh
masing-masing pilar adalah
- Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan
perundang-undangan yang menunjang iklim usaha
yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum
secara konsisten (consistent law enforcement) - Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG
sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha. - Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia
usaha serta pihak yang terkena dampak dari
keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan
melakukan kontrol sosial (social control) secara
obyektif dan bertanggung jawab.
12Peraturan INTERNATIONAL tentang GCG
- UNCAC pasal 12, 21, 22,
- SOX Act
- POBO (Prevention of Bribery Ordinance)
13Peraturan Nasional Negara Indonesia tentang GCG
terangkum dalam
- KUMPULAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK
PIDANA KORUPSI, EDISI PERTAMA 2006 - UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION,
2003 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSAMENENTANG
KORUPSI, 2003) - UU RI NOMOR 7 TAHUN 2006, TENTANG PENGESAHAN
UNITED NATION CONVENTION AGAINST CORRUPTION 2003. - UU RI NOMOR 30 TAHUN 2002, TENTANG KOMISI
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, - PENJELASAN UU RI NOMOR 30 TAHUN 2002, TENTANG
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI - UU RI NOMOR 31 TAHUN 1999, TENTANG PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI - UU RI NOMOR 20 TAHUN 2001, TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI - UU RI NOMOR 28 TAHUN 1999, TENTANG PENYELENGGARA
NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI
DAN NEPOTISME - PENJELASAN UU RI NOMOR 28 TAHUN 1999, TENTANG
PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI
KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME - Yang Diterbitkan oleh
- DIREKTORAT PEMBINAAN KERJA ANTAR KOMISI
DAN INSTANSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
14ETIKA BISNIS PEDOMAN PERILAKU
- Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka
panjang, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh
integritas yang tinggi. Oleh karena itu,
diperlukan pedoman perilaku (code of conduct)
yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan
dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai
(values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian
dari budaya perusahaan.
15Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan
adalah
- Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai
perusahaan (corporate values) yang menggambarkan
sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan
usahanya. - Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam
pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki
rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ
perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika
bisnis yang berkesinambungan akan membentuk
budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari
nilai-nilai perusahaan. - Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan
perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut
dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan
diterapkan.
16Pedoman Pokok Pelaksanaan
- A. Nilai-nilai Perusahaan
- 1. Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan
moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan.
Oleh karena itu, sebelum merumuskan nilai-nilai
perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi
perusahaan. - 2. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya
universal, namun dalam merumuskannya perlu
disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter
dan letak geografis dari masing-masing
perusahaan. - 3. Nilai-nilai perusahaan yang universal antara
lain adalah terpercaya, adil dan jujur.
17- B. Etika Bisnis
- 1. Etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan
dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam
berinteraksi dengan pemangku kepentingan
(stakeholders) . - 2. Penerapan nilai-nilai perusahaan dan etika
bisnis secara berkesinambungan mendukung
terciptanya budaya perusahaan. - 3. Setiap perusahaan harus memiliki rumusan
etika bisnis yang disepakati bersama dan
dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku.
18- C. Pedoman Perilaku
- Fungsi Pedoman Perilaku
- 1. Pedoman perilaku merupakan penjabaran
nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam
melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi
organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan - 2. Pedoman perilaku mencakup panduan tentang
benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan
hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan,
kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap
perilaku yang tidak etis.
19KODE ETIK
- I. PERNYATAAN ETIKA BISNIS
- A. Pernyataan Kebijakan
- B. Tujuan Pernyataan etika Bisnis
- C. Ruang Lingkup dan Penerapan
- II. DASAR KEBIJAKAN ETIKA BISNIS
- Kebijakan Etika
- Kebijakan Konflik Kepentingan
- Kebijakan Pemberian dan Hiburan
- Kebijakan Keamanan
- Kebijakan Lingkungan
- Kebijakan Hubungan Pengguna dan Kualitas Produk
- Kebijakan Persamaan Kesempatan Pegawai
- III. KEPATUHAN
- IV. LAPORAN KOMUNIKASI TERBUKA
20Implementasi Good Corporate Governance di Sektor
Swasta, BUMN dan BUMD
21- Corporate governance adalah seperangkat tata
hubungan diantara manajemen, direksi, dewan
komisaris, pemegang saham dan para pemangku
kepentingan/stakeholders lainnya yang mengatur
dan mengarahkan kegiatan perusahaan (OECD, 2004)
22- Good Corporate Governance (GCG) diperlukan untuk
menjaga kelangsungan hidup perusahaan melalui
pengelolaan yang didasarkan pada asas
transparansi, akuntabilitas, responsibilitas,
independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
23- Analisis implementasi GCG dilakukan dengan
mengukur implementasi berdasarkan prinsip-prinsip
GCG yaitu transparansi, akuntabilitas,
responsibilitas, independensi, dan fairness,
serta berdasarkan kerangka kerja GCG yaitu
compliance, conformance, dan performance. Selain
itu, secara khusus dilihat aspek code of conduct,
pencegahan korupsi dan disclosure.
24- Sebuah perusahaan wajib memiliki Komite Audit,
Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Manajemen
Resiko, Komite Asuransi, Komite Kepatuhan, Komite
Eksekutif, dan Komite GCG.
25- Lembaga-lembaga yang berfungsi mengawasi dan
membina seperti Bank Indonesia, Menneg BUMN dan
Bapepam LK agar lebih proaktif dalam mengawasi
implementasi GCG terutama berkaitan dengan
potensi terjadinya benturan kepentingan. Selain
itu, perlu diterbitkan peraturan yang dapat
memaksa perusahaan swasta yang belum terbuka dan
BUMD untuk menerapkan GCG.
26- Implementasi Good Goverment dan Clean Goverment
pada institusi pemerintah terutama yang berkaitan
dengan pelayanan publik seperti Ditjen Pajak, Bea
Cukai, Imigrasi, BPN, Institusi yang mengeluarkan
perizinan, dan institusi penegak hukum.
27- Perlu adanya sosialisasi yang intensif tentang
pedoman umum GCG, penyusunan code of conduct,
kaitan GCG dengan pencegahan korupsi, dan best
practices dalam penerapan GCG melalui berbagai
media
28Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance
(KNKCG)
- Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance
(KNKCG) dibentuk berdasarkan Keputusan Menko
Ekuin Nomor KEP/31/M.EKUIN/08/1999
29KNKG pengganti KNKCG
- Pemerintah dengan Keputusan Menko Bidang
Perekonomian Nomor KEP/49/M.EKON/11/2004 telah
menyetujui pembentukan Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG) yang terdiri dari Sub-Komite
Publik dan Sub-Komite Korporasi.
30Pedoman Sektoral (pedoman pokok pelaksanaan GCG)
yang diterbitkan oleh KNKG
- Bab I - PENCIPTAAN SITUASI KONDUSIF UNTUK
MELAKSANAKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE - Bab II - ASAS GOOD CORPORATE GOVERNANCE
- Bab III - ETIKA BISNIS DAN PEDOMAN PERILAKU
- BAB IV - ORGAN PERUSAHAAN
- BAB V - PEMEGANG SAHAM
- BAB VI - PEMANGKU KEPENTINGAN
- BAB VII - PERNYATAAN TENTANG PENERAPAN PEDOMAN
GCG - BAB VIII - PEDOMAN PRAKTIS PENERAPAN GCG
-
31PERKEMBANGAN GCG DI INDONESIA
- Peringkat Corruption Perception Index (CPI) atau
Indek Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Diantara
Negara-negara ASEAN tahun 2008
32Corruption Perceptions Index 2009
33- Indonesia (CPI 2009 Score 2,8 / Convidence
Range 2,4-3,2) still has a long way to go to
eradicate corruption but the recent tough
approach by the Corruption Eradication Commission
(KPK) is encouraging. The KPK has reported a 100
per cent conviction rate for corruption cases
involving some of the country's highest-ranking
officials. A crucial task for the new
administration is to continue support of the KPK.
Local anti-corruption advocate must ensure that
this agency is not weakened. Source transparency
international 2009, http//www.transparency.org
34Parameter Implementasi GCG
- Compliance (kepatuhan) yaitu sejauh mana
perusahaan telah mematuhi aturan-aturan yang ada
dalam memenuhi prinsip-prinsip GCG - Conformance (kesesuaian dan kelengkapan) yaitu
sejauh mana perusahaan telah berperilaku sesuai
dengan berbagai aspek yang menjadi prinsip GCG
dan kelengkapan perangkat dalam memenuhi
kebutuhan implementasi GCG - Performance (unjuk kerja) yaitu sejauh mana
perusahaan telah menampilkan bukti (evidence)
yang menunjukkan bahwa perusahaan telah
mendapatkan manfaat yang nyata dari perapan
prinsip GCG di dalam perusahaan.
35Tentang Transparency International
- Transparency International (TI), merupakan
sebuah organisasi kemasyarakatan yang memfokuskan
diri melawan korupsi dengan menyertakan seluruh
masyarakat ke dalam sebuah koalisi internasional
yang kuat dalam rangka membasmi efek buruk dari
korupsi yang berimbas kepada kaum lelaki,
perempuan dan anak-anak di seluruh dunia. Misi
utama dari TI adalah untuk menciptakan sebuah
lingkungan yang bersih dari praktik korupsi. - Transparency International berpusat di
Berlin, Jerman dan mempunyai cabang di 99 negara.
36ORGANISATION FOR ECONOMIC CO-OPERATION AND
DEVELOPMENT
- OECD Principles of Corporate Governance
- THE RIGHTS OF SHAREHOLDERS
- THE EQUITABLE TREATMENT OF SHAREHOLDERS
- THE ROLE OF STAKEHOLDERS IN CORPORATE GOVERNANCE
- DISCLOSURE AND TRANSPARENCY
- THE RESPONSIBILITIES OF THE BOARD
37Implementasi GCG pada Perusahaan Manufaktur /Jasa
berdasarkan prinsip moral dan etika pada struktur
organisasi (hardware) dan berdasarkan moral,
etika visi dan misi (software).
- Implementasi Good Corporate Governance (GCG) di
PT Petrokimia Gresik tercermin dalam Wujud
Komitmen, sbb - Anggaran Dasar Perusahaan
- Board Policy Manual (BPM)
- Corporate Policy Manual (CPM)
- Pedoman Perilaku Bisnis (PPB)
- Pedoman Manajemen Risiko (PMR)
- Sistem Manajemen
- State of Corporate Intent (SCI)
- Contract Management (KPI)
- Internal Audit Charter (IAC)
- Coommittee Audit Charter (CAC)
- Risk Based Audit
- RJP, RKAP, SK. M. BUMN No. 100/MBU/2002
- Hubungan Anak Perusahaan, Anggota Holding
- Corporate Social Responsibility (CSR)
- Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan
dengan penerapan GCG
38SURAT EDARAN BANK INDONESIA NO. 9/12/DPNP PERIHAL
PELAKSANAANGOOD CORPORATE GOVERNANCE BAGI BANK
UMUM
- Pokok-pokok penjelasan dalam SE-BI ini
- Memperjelas difinisi independen atau independensi
bagi Komisaris Independen dan Pihak Independen
termasuk Presiden Direktur. - Memperjelas tata cara melakukan self assessment
pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG). - Memperjelas aspek-aspek yang perlu diungkap dalam
Laporan Pelaksanaan GCG.
39cara Bank melakukan self assessmnet pelaksanaan
Good Corporate Governance (GCG)
- Self assessment GCG dilakukan dengan mengisi
Kertas Kerja Self Assessment GCG yang telah
ditetapkan, yang meliputi 11 (sebelas) Faktor
Penilaian, dengan cara - a. Menetapkan Nilai Peringkat per Faktor, dengan
melakukan Analisis Self Assessment dengan cara
membandingkan Tujuan dan Kriteria/Indikator yang
telah ditetapkan dengan kondisi Bank yang
sebenarnya. - b. Menetapkan Nilai Komposit hasil self
assessment , dengan cara membobot seluruh Faktor,
menjumlahkannya dan selanjutnya memberikan
Predikat Kompositnya.
40penulisan Laporan Pelaksanaan Good Corporate
Governance dalam Laporan Tahunan Bank
- Laporan Pelaksanaan GCG dapat menjadi Bab
tersendiri dalam Laporan Tahunan Bank atau
disajikan terpisah dari Laporan Tahunan Bank yang
disampaikan bersamasama dengan Laporan Tahunan
Bank
41Bagaimana perlakuan terhadap hasil pelaksanaan
self assessment GCG Bank yang berbeda dengan
hasil pemeriksaan/pengawasan Bank Indonesia
- Apabila hasil pelaksanaan self assessment GCG
Bank menunjukkan perbedaan yang material yakni
mengakibatkan hasil Predikat Komposit yang
berbeda, maka Bank wajib menyampaikan revisi
hasil pelaksanaan self assessment GCG Bank
tersebut secara lengkap kepada Bank Indonesia. - Revisi hasil self assessment pelaksanaan GCG Bank
tersebut, harus dipublikasikan dalam Laporan
Keuangan Publikasi Bank pada periode terdekat,
meliputi Nilai 5 Komposit dan Predikatnya.
42Beberapa Contoh Software aplikasi untuk penerapan
Good Corporate Governance
- Microsoft SAM (Software Asset Management)
- Corporate Governance Software/Board Management
Software - Boardvantage corporate governance software
- Compliance360 web-based corporate governance
software - Protiviti's Governance Portal, etc
43Catatan
- Corporate Politics
- Politik organisasional Adalah penggunaan
kekuasaan untuk mempengaruhi pengambil keputusan
dalam organisasi atau pada perilaku
anggota-anggotanya yang bersifat mementingkan
diri sendiri dan secara organisasional tidak
bersangsi. - Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap
perilaku politik yakni - A. Faktor indifidu
- B. Faktor organisasi
- Realokasi sumber daya
- Keputusan promosi
- Tingkat kepercayaan rendah
- Ambiguitas peran
- Sistem evaluasi kinerja tidak jelas
- Praktik-praktik imbalan zero-sum
- Pengambilan keputusan yang demokratis
- Tekanan kinerja tinggi
- Para manajer yang egois
44STRUKTUR ORGANISASI
- Pengertian
- Robbins (2003 176). Struktur organisasi
menetapkan cara tugas pekerjaan dibagi,
dikelompokkan, dan dikoordinasikan secara formal. - Gibson et al. (2006 7). Struktur organisasi
adalah cetak biru yang mengindikasikan bagaimana
orang dan pekerjaan dikelompokkan bersama dalam
suatu organisasi. Struktur digambarkan oleh
suatu bagan organisasi. - Robbins dan Judge (2007 478)
- Struktur organisasi didefinisikan bagaimana
tugas pekerjaan dipisahkan secara formal. - McShane dan Glinow (2006 233)
- Struktur organisasi merujuk pada pembagian
karyawan dan pola koordinasi, komunikasi,
aliran kerja, dan kekuasan formal yang langsung
pada aktivitas organisasi.
45- Elemen struktur organisasi
- Robbins (2003)
- Rentang kendali
- Sentralisasi dan desentralisasi
- Formalisasi
- Departementalisasi
- Spesialisasi pekerjaan
- Rantai komando
- McShane Glinow (2006)
- Rentang kendali
- Sentralisasi dan desentralisasi
- Formalisasi
- Departementalisasi
46- TIPE/DESAIN ORGANISASI
- Robbins (2003)
- Desain org yg lazim
- Sederhana
- Birokrasi
- Matrik
- Pilihan desain baru
- Struktur tim
- Organisasi virtual
- Org tanpa tapal batas
- McShane Glinow (2006), Tipe departementalisasi
murni - Struktur sederhana
- Struktur fungsional
- Struktur divisional
- Struktur matrik
- Struktur tim
47- Power
-
- Power merupakan sesuatu yang penting di lingkup
manajerial. Power adalah kemampuan menyuruh orang
lain melakukan apa yang kita ingin untuk mereka
lakukan. Power berbeda dengan pengaruh
(influence). Pengaruh adalah suatu respon yang
berupa tindakan atas digunakannya power.
48- Perbedaan antara kepemimpinan dengan kekuasaan
yakni terkait dengan kesesuaian tujuan. Kekuasaan
tidak mensyaratkan kesesuaian tujuan hanya
ketergantugan, sebaliknya kepemimpinan
mensyaratkan keserasian antara tujuan pemimpin
dan mereka yang dipimpin. Perbedaan kedua
berkaitan dengan arah pengaruh. Kepemimpinan
berfokus pada pengaruh kebawah kepada para
pengikut. Kepemimpinan meminimalkan pola-pola
pengaruh kesamping dan keatas kekuasaan tidak
demikian.
49- Empowerment adalah proses melalui mana para
manajer membantu pihak lain mendapatkan dan
menggunakan power yang diperlukan untuk membuat
keputusan yang mempengaruhi mereka sendiri dan
kerja mereka.
50- Struktur organisasi adalah bagaimana organisasi
membagi tugas dan pekerjaan serta bagaimana
mengkoordinasikannya. Ada enam elemen struktur
organisasi yaitu spesialisasi pekerjaan,
departementalisasi, rantai komando, rentang
kendali, sentralisasi dan desentralisasi, serta
formalisasi. Tipe struktur atau desain
organisasi yang dikenal adalah struktur
sederhana, fungsional, divisional, matrik, tim,
birokrasi, organissi virtual, dan organisasi
tanpa tapal batas. Perbedaan struktur/desain
organisasi antara organisasi yang satu dengan
yang lain dipengaruhi oleh faktor lingkungan,
ukuran organisasi, teknologi, dan strategi
organisasi. - Budaya organisasi merupakan serangkaian praktik
organisasi yang dapat dilihat sebagai
karakteristik yang sifatnya spesifik dan relatif
konstan jika dibandingkan dengan sifat organisasi
lain. Ada tujuh karakteristik primer dari budaya
organisasi inovasi dan pengambilan risiko,
perhatian terhadap detail, orientasi hasil,
orientasi orang, orientasi tim, keagresifan, dan
kemantapan.