Title: KELAS XI SMA
1KELAS XI SMA
BAB 5
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
2Waktu 6 x 45 Menit(Keseluruhan KD)
Kompetensi Dasar 5.1. Mendeskripsikan sistem
hukum dan peradilan internasional. 5.2.
Menjelaskan penyebab tim-bulnya sengketa
internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah
Internasional. 5.3. Menghargai putusan
Mahkamah Internasional.
- Standar
- Kompetensi
- 5. Menganalisis Sistem Hukum dan Peradilan
Internasional
3Waktu 2 x 45 Menit
Standar Kompetensi Menganalisis Sistem Hukum
dan Peradilan Internasional
Kompetensi Dasar 5.1. Mendeskripsikan sistem
hukum dan peradilan internasional.
4(Indikator)Hasil Yang Diharapkan
- Menguraikan pengertian sistem hukum dan asal mula
hukum internasional. - Menjelaskan hukum internasional dalam arti
modern, asas-asas, sumber hukum dan subjek hukum
internasional. - Mendeskripsikan hubungan hukum internasional
dengan hukum nasional dan proses ratifikasi hukum
internasional. - Menganalisis tentang peradilan internasional.
5PETA KONSEP (KD 5.1.)
6- Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
- Sistem Hukum Internasional
Sistem hukum internasional, adalah satu kesatuan
hukum yang berlaku untuk komunitas internasional
(semua negara-negara di dunia) yang harus
dipatuhi dan diataati oleh setiap negara. Sistem
hukum internasional juga merupakan aturan-aturan
yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara
anggota yang melintasi batas-batas negara.
Kepatuhan terhadap sistem hukum internasional
tersebut, adakalanya karena negara tersebut
terlibat langsung dalam proses pembuatan dan
tidak sedikit juga yang tinggal meratifikasinya.
7- Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional (HI) adalah bagian hukum yang
mengatur aktivitas entitas berskala
internasional.
- J.G. Starke, Hukum internasional, adalah
sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian
besar terdiri dari asas-asas dan karena itu
biasanya ditaati dalam hubungan antar negara. - Wirjono Prodjodikoro, Hukum internasional, adalah
hukum yang mengatur perhubungan hukum antara
berbagai bangsa di berbagai negara. - Mochtar Kusumaatmadja, Hukum internasional,
adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas
yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas-batas negara antara - negara dan negara
- negara dan subjek hukum lain bukan negara atau
subjek hukum bukan negara satu sama lain.
8- Asal Mula Hukum Internasional
Bangsa Romawi sudah mengenal hukum internasional
sejak tahun 89 SM, dengan istilah Ius Gentium
(hukum antar bangsa). Ius Gentium yang kemudian
berkembang menjadi Ius Inter Gentium ialah hukum
yang diterapkan bagi kaula negara (orang asing),
yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing.
Kemudian berkembang menjadi Volkernrecht (bahasa
Jerman), Droit des Gens (bahasa Prancis) dan Law
of Nations atau International Law (Bahasa Inggis).
9Lanjutan .
- Dalam perkembangan berikutnya, pemahaman
- tentang hukum internasional dapat dibedakan dalam
- 2 (dua) hal, yaitu
- Hukum perdata Internasional, yaitu hukum
internasional yang mengatur hubungan hukum antar
warga negara suatu negara dan warga negara dari
negara lain (antar bangsa). - Hukum Publik Internasional, yaitu hukum
internasional yang mengatur negara yang satu dan
negara yang lain dalam hubungan internasional
(hukum antar negara).
10- Hukum Internasional Dalam Arti Modern
Terwujudnya Hukum Internasional yang kita kenal
sekarang mrp hasil konferensi di Wina 1969.
- Hukum Tertulis
- Bahwa ruang lingkup hukum internasional hanya
berlaku utk perjanjian-perjanjian antar negara. - Menghasilkan suatu perjanjian tertulis yang
dikenal dengan nama Vienna Convention on the Law
of Treaties. - Perjanjian Internasional tertulis tunduk pada
ketentuan hukum kebiasaan internasional dan
yurisprudensi atau prinsip-prinsip hukum umum.
11Lanjutan .
- Hukum Tidak Tertulis
- Masih terdapat hukum kebiasaan internasional
(hukum tidak tertulis) yg ruang lingkupnya hanya
utk perjanjian antar negara. - Perjanjian-perjanjian antar negara dengan subjek
hukum lain, ada pengaturan tersendiri seperti
perjanjian antar negara dan organisasi-organisasi
internasional. - Dalam perjanjian tidak tertulis (International
Agreement Not in Written Form), contohnya adalah
Prancis (1973) mengadakan percobaan nuklir di
Atol Aruboa yg banyak menuai protes dari negara
lain bahkan, masalahnya diajukan kepada Mahkamah
Internasional di Den Haag. - Selanjutnya negara Prancis tidak lagi melakukan
percobaan sejenis dan bila ingkar janji, negara
lain dapat menuduh, memprotes dan mengadakan
tuntutan.
12- Asas-asas Hukum Internasional
- Dalam menjalin hubungan antar bangsa, setiap
negara - harus memperhatikan asas-asas hukum internasional
- Asas Teritorial
- Asas Kebangsaan
- Asas Kepentingan
- Umum
- Asas lain sebagai berikut
- Pacta sunt servanda
- Egality rights
- Reciprositas
- Courtesy
- Right sig stantibus
13- Sumber Hukum Internasional
Mochtar Kusumaatmadja, membedakan sumber hukum
dalam arti material dan sumber hukum dalam arti
formal.
14Lanjutan .
- Sumber-sumber hukum internasional sesuai Piagam
- Mahkamah Internasional Pasal 38, sebagai berikut
- Perjanjian Internasional (Traktat Treaty),
- Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti
dalam praktek umum dan diterima sbg hukum, - Asas-asas umum hukum yang diakui oleh
bangsa-bangsa beradab, - Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para
ahli hukum internasional dari berbagai negara
sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan - Pendapat-pendapat para ahli hukum terkemuka.
15- Subjek Hukum Internasional
- Negara
- Tahta Suci
- Palang Merah Internasional
- Organisasi Internasional
- Orang Perseorangan
- Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Subjek
Hukum Internasional
16Setelah mempelajari materi-materi tentang
Pengertian, Asal Mula, Asas-asas dan Subyek
Hubungan Internasional, serta hubungan antara
Hukum Internasional dan Hukum Nasional,
dilanjutkan penugasan dengan menjawab pertanyaan
sebagai berikut
- Berikan ulasan kembali tentang pengertian Hukum
Internasi-onal sesuai pendapat anda dan
tokoh-tokoh terkenal ! Pendapat anda tentang
hubungan internasional ? ......................
No Tokoh Uraian Singkat
1. Sam Suhaedi ..............................................................................................................................................................
2. Wirjono P. ..............................................................................................................................................................
17Lanjutan .
- Menurut J.G. Starke Hukum internasional, adalah
sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian
besar terdiri dari asas-asas dan karena itu
biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.
Berikan penjelasan singkatnya ! !
- Terdiri dari asas-asas .........................
................................... - Hubungan antar negara ...........................
..............................
- Perjanjian Internasional tertulis, tunduk pada
ketentuan hukum kebiasaan internasional dan
yurisprudensi atau prinsip-prinsip hukum umum. - Beri penjelasan singkat ! .......................
................................
Hukum Kebiasaan Internasional Yurisprudensi
....................................... .......................................
18- Berikan tanggapan penjelasan, mengapa dalam hukum
internasional pemberontak dan pihak dalam
sengketa dapat menjadi salah satu subjek hukum
internasional ! ..................................
..................................................
.......................
- Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara
hukum perdata internasional dan hukum publik
internasional di bawah ini !
Persamaan Perbedaan
.................................................... .................................................... .................................................... ....................................................
19- Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Terdapat 2 (dua) aliran (monoisme dan dualisme)
yang memberikan gambaran bagaimana keterkaitan
antara hukum internasional dengan hukum nasional
- Aliran Monoisme (tokohnya Hanz Kelsen dan Georges
Scelle), bahwa antara hukum internasional dan
hukum nasional merupakan satu kesatuan,
disebabkan - Walaupun kedua sistem hukum itu mempunyai istilah
yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama,
yaitu individu-individu yang terdapat dalam suatu
negara. - Sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
20- Aliran Dualisme (tokohnya Triepel dan Anzilotti),
berang-gapan bahwa hukum internasional (HI) dan
hukum nasio-nal (HN) mrp dua sistem terpisah yg
berbeda, karena - Perbedaan Sumber Hukum, HN bersumber pada hukum
kebiasaan dan tertulis suatu negara, sedangkan HI
berdasarkan pada hukum kebiasaan dan kehendak
bersama negara-negara dlm masyarakat
internasional. - Perbedaan Mengenai Subjek, subjek HN adalah
individu-individu yg terdapat dlm suatu negara,
sedang-kan subjek HI adalah negara-negara
internasional - Perbedaan Mengenai Kekuatan Hukum, HN mempunyai
kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna jika
dibandingkan dengan HI yang lebih banyak bersifat
mengatur hubungan negara-negara secara horizontal.
21- Proses Ratifikasi Hukum Internasional menjadi
Hukum Nasional
Dalam UU No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional, bahwa dalam pembuatan perjanjian
internasional harus didasarkan pada
prinsip-prinsip persamaan, saling menguntungkan
dan memperhatikan hukum nasional atau hukum
internasional yang berlaku.
Harus didahului dengan konsultasi dan koordinasi
dengan menteri luar negeri, dan posisi pemerintah
harus dituangkan dalam suatu pedoman delegasi.
22Tahap-tahap Dalam Pembuatan Perjanjian
Internasional
23Pengesahan perjanjian internasional mrp tahap
penting dalam proses pembuatan perjanjian
internasional, karena suatu negara telah
menyatakan diri untuk terikat secara definitif.
Tentang pengesahan perjanjian internasional,
dapat dibedakan antara pengesahan dengan
undang-undang dan pengesahan dengan keputusan
presiden.
24(No Transcript)
25- Suatu perjanjian internasional dapat berakhir
bila - Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur
yg ditetapkan dalam perjanjian - Tujuan perjanjian tersebut telah dicapai
- Terdapat perubahan dasar yang mempengaruhi
pelaksanaan perjanjian - Salah satu pihak tidak melaksanakan atau
melanggar ketentuan dalam perjanjian - Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan
perjanjian lama - Munculnya norma-norma baru dalam hukum
internasional - Hilangnya objek perjanjian
- Terdapat hal-hal yg merugikan kepentingan
nasional.
26Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain.
- Bahwa perjanjian yang harus disampaikan kepada
DPR untuk - mendapat persetujuan sebelum disahkan oleh
presiden ialah - perjanjian-perjanjian yang lazimnya berbentuk
treaty dan - mengandung materi
- Soal-soal politik atau soal-soal yang dapat
mempengaruhi haluan politik negara (perjanjian
persahabatan, perubahan wilayah, atau penetapan
tapal batas. - Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya dapat
mempengaruhi haluan politik negara, perjanjian
kerjasma ekonomi, atau pinjaman uang. - Soal-soal yang menurut UUD atau menurut sistem
perundangan harus diatur dengan undang-undang,
seperti soal-soal kewarganegaraan dan soal-soal
kehakiman.
27Carilah sumber informasi lain baik dari buku,
koran, majalah, internet, buletin sebagainya,
kemudian lakukan hal-hal berikut
- Rumuskan kembali pemahaman tentang proses
ratifikasi hukum Internasional menjadi hukum
nasional ! - Berikan alasan penjelasan, mengapa di dalam
pelakasanaan perundingan suatu perjanjian
internasional terlebih dahulu dilakukan oleh
delegasi yang dipimpin serorang menteri ! - Berikan penjelasan makna penandatangan suatu
perjanjian internasional ! - Berikan penjelasan, mengapa suatu ratifikasi
(pengesahan) perjanjian internasional ada yang
dengan Undang-Undang dan ada yang cukup dengan
Keputusan Presiden ! - Berikan penjelasan bagaimana ratifikasi suatu
perjanjian internasional menurut Pasal 11 UUD
1945 !
28- Peradilan Internasional
- Komponen-komponen Lembaga Peradilan Internasional
- Komposisi terdiri dari 15 orang Hakim dan masa
jabatan 9 tahun. Dipilih oleh MU DK (5 ang dari
negara anggota tetap DK PBB) - Berfungsi, menyelesaikan kasus kasus
persengketaan internasional yang subjeknya
negara. - Yurisdiksi adalah kewenangan MI untuk memu-tuskan
perkara-perkara pertikaian dan memberi opini yang
bersifat nasihat.
- Mahkamah Internasional (The International Court
of Justice)
29Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu
perkara, berpedoman pada perjanjian-perjanjian
internasional (traktat-traktat dan
kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumber
hukum. Keputusan Mahkamah Internasional,
merupakan keputusan terakhir walaupun dapat
diminta banding. Di samping pengadilan Mahkamah
Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrasi
internasional. Arbitrasi internasional hanya
untuk perselisihan hukum, dan keputusan para
arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum.
30Mahkamah Pidana Internasional (The International
Criminal Court)
- Yurisdiksi adalah kewenangan untuk menegakkan
aturan hukum internasional terhadap pelaku
kejahatan berat.
- Komposisi adalah 18 orang hakim yang masa
jabatannya 9 tahun. Dipilih berdasarkan 2/3 suara
Majelis Negara Pihak.
- Kejahatan Genosida
- Kejahatan terhadap kemanusiaan
- Kejahatan perang
- Kejahatan agresi
4 Jenis Kejahatan (Pasal 5-8 Statuta Mahkamah)
31- Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional (
The International Criminal Tribunals/ICT)
Berwenang mengadili para tersangka kejahatan
berat internasional yang bersifat tidak permanen,
artinya setelah selesai mengadili, peradilan
dibubarkan
- Contoh
- International Criminal Tribunal for Former
Yugoslavia - Special Court for cambodia
32Waktu 2 x 45 Menit
Standar Kompetensi Menganalisis Sistem Hukum
dan Peradilan Internasional
Kompetensi Dasar 5.2. Menjelaskan penyebab
timbulnya sengketa internasional dan cara
penyelesaian oleh Mahkamah Internasional. 5.3.
Menghargai putusan Mahkamah Internasional.
33(Indikator)Hasil Yang Diharapkan
- Mendeskripsikan tentang sengketa nasional, faktor
penyebabnya dan dalam menyelesaikan sengketa
internasional. - Menganalisis peran hukum Internasional dalam
menjaga perdamaian dunia dan berdampingan secara
damai. - Menghargai keputusan Mahkamah Internasional dalam
menyelesaikan masalah internasional.
34PETA KONSEP (KD 5.2. 5.3)
Sengketa internasional dan faktor penyebabnya
Penyelesaian Sengketa
SENGKETA INTERNASIONAL DAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
Prosedur Penyelesaian
Peran Mahkamah Internasional
Keputusan Sengketa
Menjaga Perdamaian Dunia
Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai
Menghargai Keputusan Mahkamah Internasional
35- Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional oleh
Mahkamah Internasional
- Sengketa Internasional dan Faktor Penyebabnya
- Sengketa internasional adalah sengketa atau
- perselisihan yang terjadi antar negara baik yang
- berupa masalah
- Wilayah,
- Warganegara,
- Hak Asasi Manusia,
- Terorisme, dll.
Faktor politis atau perbatasan wilayah, mrp
faktor potensial timbulnya ketegangan dan
sengketa internasional yg dapat memicu terjadi
perang terbuka.
36- Segi Politis (Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta
Perdamaian) - Hak Atas Suatu Wilayah Teritorial
- Pengembangan Senjata Nuklir atau Senjata Biologi
- Permasalahan Terorisme
- Ketidakpuasan Terhadap Rezim Yang Berkuasa.
- Adanya Hegemoni (pengaruh kekuatan) Amerika.
Beberapa Faktor Penyebab
37- Peran mahkamah Internasional Dlm Menyelesaikan
Sengketa Internasional
Dalam prosedur penyelesaian sengketa
internasional melalui Mahkamah Internasional,
dikenal dengan istilah Adjudication, yaitu suatu
teknik hukum untuk menyelesaikan persengkataan
internasional dengan menyerahkan putusan kepada
lembaga peradilan. Adjudikasi berbeda dari
arbitrase, karena adjudikasi mencakup proses
kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan
tetap, sementara arbitrase dilakukan melalui
prosedur ad hoc.
38Lanjutan .
- Wewenang ratione personae, yaitu siapa-siapa saja
yang dapat menga-jukan perkara ke mahkamah, dan - Wewenang ratione materiae, yaitu mengenai jenis
sengketa-sengketa yang dapat diajukan.
Mahkamah Internasional
Wewenang wajib (compulsory jurisdiction), yaitu
hanya dapat terjadi jika negara-negara sebelumnya
dalam suatu persetujuan menerima wewenang tsb.
- Berdasarkan Ketentuan Konvensional
- Klausula Opsional
39Lanjutan .
Fungsi konsultatif, yaitu memberikan
pendapat-pendapat yang tidak mengikat atau apa
yang disebut advisory opinion
Mahkamah Internasional
- Natur Yuridik Pendapat Hukum (Advisory Opinion)
- Permintaan Pendapat Mahkamah Internasional
- Badan yang dapat meminta pendapat mahkamah
- Pemberian pendapat oleh mahkamah
40- Beberapa istilah penting yang berhubungan dengan
- upaya-upaya penyelesaian Internasional.
- Advisory Opinion, suatu opini hukum yang dibuat
oleh pengadilan dalam melarasi permasalahan yang
diajukan oleh lembaga berwenang. - Compromis, suatu kesepakatan awal di anatara
pihak yang bersengketa yang menetapkan ketentuan
ihwal persengketaan yang akan diselesaikan,
melalui - Penetapan ihwal persengketaan,
- Menetapkan prinsip untuk memandu peradilan, dan
- Membuat aturan prosedur yang harus diikuti dalam
menentukan kasus. - Suatu putusan dapat bersifat nihil bila peradilan
melampaui otoritasnya seperti yang ditentukan
oleh pihak yang bersangkutan dalam compromis. - Ex Aequo Et Bono, asas untuk menetapkan keputusan
oleh pengadilan internasional atas dasar keadilan
dan keterbukaan.
41- Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional
Melalui Mahkamah Internasional
42Lanjutan .
- Beberapa hal terkait dengan prosedur penyelesaian
- sengketa Internasional melalui Mahkamah
Internasional. - Wewenang Mahkamah, yaitu dapat mengambil tindakan
sementara dalam bentuk ordonasi (melindungi
hak-hak dan kepentingan pihak-pihak yang
bersengketa sambil menunggu keputusan dasar atau
penyelesaian lainnya secara defenitif. - Penolakan Hadir di Mahkamah, bahwa sikap salah
satu pihak tidak muncul di mahkamah atau tidak
mempertahankan perkaranya, pihak lain dapat
meminta mahkamah mengambil keputusan untuk
mendukung tuntutannya. Jika negara bersengketa
tidak hadir di mahkamah, tidak menghalangi organ
tersebut untuk mengambil keputusan.
43Lanjutan .
- Kep Mahkamah Internasional dlm Menyelesaikan
Sengketa Internasional
- Keputusan Mahkamah Internasional diambil dengan
suara mayo - ritas dari hakim-hakim yang hadir. Jika suara
seimbang, suara - ketua atau wakilnya yg menentukan. Terdiri dari 3
bagian - Pertama berisikan komposisi mahkamah, informasi
mengenai pihak-pihak yang bersengketa, serta
wakil-wakilnya, analisis mengenai fakta-fakta,
dan argumentasi hukum pihak-pihak yang
bersengketa. - Kedua berisikan penjelasan mengenai motivasi
mahkamah yang merupakan suatu keharusan karena
penyelesaian yuridiksional sering merupakan salah
satu unsur dari penyelesaian yang lebih luas dari
sengketa dan karena itu, perlu dijaga
sensibilitas pihak-pihak yang bersengketa. - Ketiga berisi dispositif, yaitu berisikan
keputusan mahkamah yang mengikat negara-negara
yang bersengketa.
44- Peranan Hukum Internasional Dalam Menjaga
Perdamaian Dunia
- Berikut ini ada beberapa contoh mengenai peranan
- hukum internasional (berdasarkan
sumber-sumbernya) - dalam menjaga perdamaian dunia
- Perjanjian pemanfaatan Benua Antartika secara
damai (Antartika Treaty) pada tahun 1959. - Perjanjian pemanfaatan nuklir untuk kepentingan
perdamaian (Non-Proliferation Treaty) tahun 1968. - Perjanjian damai Dayton (Ohio- AS) tahun 1995
yang mengharuskan pihak Serbia, Muslim Bosnia,
dan Kroasia untuk mematuhinya. Untuk itu, NATO
menempatkan pasukannya guna meneggakkan hukum
internasional yang telah disepakati.
45- Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai
Berdasarkan Persamaan Derajat
- Prinsip penyelesaian sengketa internasional
secara damai dida- - sarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional
yang berlaku - secara universal
- Bahwa negara tidak akan menggunakan kekerasan
yang bersifat mengancam integritas teritorial
atau kebebasan politik suatu negara, atau
menggunakan cara-cara lainnya yang tidak sesuai
dengan tujuan-tujuan PBB. - Non-intervensi dalam urusan dalam negeri dan luar
negeri suatu negara. - Persamaan hak menentukan nasib sendiri bg setiap
bangsa. - Persamaan kedaulatan negara.
- Prinsip hukum internasional mengenai kemerdekaan,
kedaulatan, dan integritas teritorial suatu
negara. - Itikad baik dalam hubungan internasional.
- Keadilan dan hukum internasional.
46- Setelah mempelajari materi-materi tentang
Penyebab Timbulnya - Sengketa Internasional dan Cara Penyelesaian Oleh
Mahkamah - Internasional, lakukan Strategi Pembelajaran
dengan Penugasan - Cooperative Integrated Reading and Composition
(CIRC) atau - Kooperatif Terpadu Membaca dan Menulis.
- Langkah-langkah
- Bentuk kelompok dengan anggotanya antara 4 5
orang. - Diberikan wacana atau kliping sesuai topik
bahasan. - Setiap kelompok bekerja sama saling membacakan
dan menemukan ide pokok serta memberi tanggapan
terhadap wacana/kliping, dan ditulis pada lembar
kertas. - Mempresentasikan atau membacakan hasil kelompok.
- Buatlah kesimpulan bersama.
- Penutup.
47- Menghargai Keputusan Internasional
No Pihak-Pihak Yang Terlibat Uraian Kasus atau Kejadian Keterangan
1. Amerika Serikat di Filipina, Indo China Jepang Tahun 1906, tentara Amerika telah melakukan kejahatan perang dengan membunuh warga Filipina (moro massacre). Tahun 1968, peristiwa yang lebih dikenal dengan My Lai Massacre, sebuah kompi Amerika menyapu warga desa dengan senjata otomatis hingga menewaskan sekitar 500 korban. Pada tahun 1945, lebih dari 40.000 rakyat Jepang yang tidak berdosa telah terpanggang dengan dijatuhkannya bom atom di Hirosima dan Nagasaki (Jepang). Para pelaku ke-jahatan perang telah diajukan ke pengadilan mili-ter, namun tidak lama kemudian banyak yang di-bebaskan. (Mah-kamah interna-sional belum dapat berbuat banyak).
482. Jerman Jepang dalam aksinya di Eropa dan Asia. Periode antara tahun 1933 s.d. 1939 Jerman di bawah pimpinan Adolf Hitler telah melakukan pembasmian terhadap lawan politik maupun orang-orang Yahudi serta penyerbuan terhadap negara Austria, Polandia dan Cekoslowakia dengan cara-cara yang sangat biadab (holocaust). Pasukan Jepang baik di Indonesia, Korea maupun di China yang sangat kejam selama pendudukan. Di Indonesia, selama pendudukan Jepang Tidak kurang dari 10.000 rakyat hilang dan tidak pernah kembali selama berlangsungnya romusha tersebut. Sebelum Perang Dunia II, kolonia-lisme Barat de-ngan jutaan kor-ban tidak tersen-tuh. Baru setelah sekutu membuka Pengadilan Nu-remberg (1945-1946) untuk Nazi dan Jepang, di-mulailah proses pelembagaan untuk kejahatan perang melalui empat Konvensi Geneva tahun 1949.
493 Serbia di Kroasia dan Bosnia Herzegovina (Yugoslavia) Kurun waktu antara tahun 1992-1995, pasukan Serbia telah melakukan pemmbersihan etnik (etnic cleansing) terutama terhadap warga sipil muslim Bosnia (di Sarajevo) dan daerah-daerah lain serta di Kroasia yang ingin melepaskan diri dari Serbia setelah bubarnya negara federasi Yugoslavia. Tidak kurang 700.000 warga sipil telah disiksa dan dibunuh dengan kejam. Beberapa nama yang harus bertanggungjawab atas perbuatan kejahatan perang tersebut antara lain Stanislav Galic, Gojko Jankovic, Janco Janjic, Dragon Zelenovic, Karadzic, Mladic, dan lain-lain. Tahun 1994 pe-ngadilan terhadap para penjahat pe-rag telah terbukti di Den Haag (Belanda). Proses pengadilan terus berlangsung, namun hasilnya belum sesuai harapan. Banyak yang masih gagal ditangkap.
504 Pemerintah Rwanda terhadap etnis Hutu dan Tutsi Dalam waktu tiga bulan di tahun 1994, tidak kurang 500.000 etnis Hutu dan Tutsi telah terbunuh. Pemerintah Rwanda bertanggung-jawab atas kasus terbunuhnya kedua etnis tersebut. PBB menggelar pengadilan keja-hatan perang yang digelar di Arusha (Tan-zania), namun hanya mampu menyerat 29 orang yang diadilli.
Catatan Berdasarkan modal Pengadilan Rwanda ini, akhirnya PBB menggelar pengadilan untuk penjahat-penjahat perang. Internasionalisasi pengadilan penjahat perang semakin menjadi penting dengan disetujuinya oleh 91 negara sebuah Statuta Roma 1998, sebuah langkah untuk membentuk ICC (International Criminal Court) yang permanen. Namun, banyak pengamat mengkritik pengadilan di Den Haag saja, lebih banyak gagal daripada suksesnya, apalagi model ICC. Catatan Berdasarkan modal Pengadilan Rwanda ini, akhirnya PBB menggelar pengadilan untuk penjahat-penjahat perang. Internasionalisasi pengadilan penjahat perang semakin menjadi penting dengan disetujuinya oleh 91 negara sebuah Statuta Roma 1998, sebuah langkah untuk membentuk ICC (International Criminal Court) yang permanen. Namun, banyak pengamat mengkritik pengadilan di Den Haag saja, lebih banyak gagal daripada suksesnya, apalagi model ICC. Catatan Berdasarkan modal Pengadilan Rwanda ini, akhirnya PBB menggelar pengadilan untuk penjahat-penjahat perang. Internasionalisasi pengadilan penjahat perang semakin menjadi penting dengan disetujuinya oleh 91 negara sebuah Statuta Roma 1998, sebuah langkah untuk membentuk ICC (International Criminal Court) yang permanen. Namun, banyak pengamat mengkritik pengadilan di Den Haag saja, lebih banyak gagal daripada suksesnya, apalagi model ICC. Catatan Berdasarkan modal Pengadilan Rwanda ini, akhirnya PBB menggelar pengadilan untuk penjahat-penjahat perang. Internasionalisasi pengadilan penjahat perang semakin menjadi penting dengan disetujuinya oleh 91 negara sebuah Statuta Roma 1998, sebuah langkah untuk membentuk ICC (International Criminal Court) yang permanen. Namun, banyak pengamat mengkritik pengadilan di Den Haag saja, lebih banyak gagal daripada suksesnya, apalagi model ICC.
51LATIHAN UJI KOMPETENSI
SOAL ESSAY/URAIAN Jawablah pertanyaan-pertanyaan
berikut ini dengan singkat dan jelas !
- Berikan alasan, mengapa dalam kehidupan antar
bangsa diperlukan hukum internasional ? - Rumuskan kembali tentang hukum internasional dari
berbagai pendapat para ahli ! - Berikan 2(dua) contoh tentang penerapan asas
kebangsaan kebangsaan dalam hukum internasional ! - Jelaskan perbedaan antara hukum internasional
tertulis dan tidak tertulis ! - Tuliskan kembali sumber-sumber hukum
internasional berdasarkan Pasal 38 Piagam Mahkama
Internasional !
52Lanjutan .
- Jelaskan bagaimana proses ratifkasi yang
dilakukan di negara Indonesia ! - Jelaskan bagaimana proses/prosedur penyelesaian
sengketa Internasional yang melibatkan 2(dua)
atau lebih negara yang terliibat ! - Tuliskan kembali apa yang menjadi tugas dan
fungsi Mahkamah Internasional dalam upaya
menyelesaikan sengketa-sengketa internasional ! - Jelaskan mengapa setiap bangsa atau negara
menghendaki hidup berdampingan secara damai! - Jelaskan dengan memberi alasan, mengapa kita
harus menghormati keputusan Mahkamah
Internasional !
53STUDI KASUS
Tugas Pengadilan Internasional Kongo Satu-satunya pengadilan kejahatan perang internasional yang permanen memulai perkara pertamanya, dalam kasus pemimpin milisi di Republik Demokratik Kongo. Para hakim di Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) akan memutuskan apakah Thomas Lubanga akan diadili atas tuduhan merekrut tentara anak-anak. Konflik di Kongo yang terjadi selama empat tahun menyebabkan sekitar empat juta orang tewas. Amerika Serikat dengan keras menentang pembentukan ICC, karena khawatir tentaranya akan diadili secara politik. ICC dirancang untuk menggantikan berbagai pengadilan ad hoc kejahatan perang yang didirikan di beberapa negara, termasuk pengadilan yang menangani kejahatan perang di bekas Yugoslavia dan pembantaian etnik di Rwanda. Thomas Lubanga, 45 tahun, memimpin milisi Persatuan Patriot Kongo (UPC) di distrik Ituri di Kongo timur laut, tempat peperangan terus pecah setelah perang lima tahun secara resmi berakhir pada tahun 2003. Jaksa mengatakan dia mengunjungi kamp latihan bagi tentara milisi etnik Hema, yang termasuk anak-anak mulai umur 10 tahun, sewaktu mereka mempersiapkan diri untuk bertempur dengan lawan mereka, milisi etnik Lendu. Sambil mendorong mereka untuk bertempur, mereka -- Lubanga dan wakilnya -- juga mengancam anak-anak itu akan dibunuh jika berusaha melarikan diri dari kamp, kata pernyataan kantor jaksa yang dikutip oleh kantor berita AFP.
54 Tentara anak-anak itu kemudian diperintahkan
untuk membunuh semua etnik Lendu termasuk pria,
wanita dan anak-anak, tambah pernyataan itu,
berdasarkan kesaksian dari enam orang anak.
Lubanga menyangkal tiga dakwaan kejahatan perang.
Para pengacaranya mengatakan Lubanga berusaha
menghentikan konflik dan dia dihukum oleh
masyarakat internasional karena menolak untuk
memberi kemudahan bagi perusahaan-perusahaan
asing di daerah pertambangan yang dia
kuasai. Berbicara tentang musuh-musuhnya, Lubanga
pernah mengatakan kepada pasukan penjaga
perdamaian PBB Mereka yang melakukan melakukan
genosida atau pembantaian harus dihukum.
Wartawan BBC Mark Doyle mengatakan konflik di
Ituri terlihat seperti perang antar etnik, tetapi
akar permasalahannya adalah penambangan emas dan
mineral lainnya. Sumber BBCIndonesia (Faisal -
Tempo News Room) http//acehlong.wordpress.com/200
6/11/09/tugas-pengadilan-internasional/
55Tagihan Tugas
- Berdasarkan wacana studi kasus di atas, berikan
pendapat, tanggapan - atau analisis anda !
- Setelah disimak dan baca baik-baik, jelaskan
kembali apa telah ditulis sesuai dengan persepsi
yang ada dibenak anda ! - Berikan beberapa penjelasan tentang judul berita
yang dimaksud Tugas Pengadilan Internasional
dan hubungannya dengan tentara Amerika Serikat
yang ada di Kongo ! - Jelaskan dengan memberi alasan, apa sesungguhnya
yang dilakukan Thomas Lubanga memimpin milisi
Persatuan Patriot Kongo (UPC) sehubungan dengan
keberadaan pengadilan internasional ! - Tentukan langkah-langkah nyata dalam upaya
mengurangi konflik atau sengketa internasional
yang terjadi di Kongo ! - Berikan usulan konkrit, apa yang harus anda
lakukan guna meningkatkan kesadaran para pemimpin
di Kongo agar menghormati hukum internasional,
jika anda - Sebagai salah satu rakyat Kongo !
- Sebagai perwakilan tetap negara Indonesia di PBB
! - Sebagai salah satu hakim di Mahkamah
Internasional PBB !
56INQUIRI (TUGAS KELOMPOK)
- Carilah referansi lebih lanjut atau dari kliping
untuk bahan diskusi tentang peranan Mahkamah
Internasional dalam menyelesaikan sengketa
intarnasional terutama yang berhubungan dengan
masalah-masalah yang dihadapi oleh negara
Indonesia ! - Berikan pendapat atau pandangan anda tentang
- Mahkamah Internasional yang memutuskan bahwa
pulau Sipadan dan Ligitin menjadi bagian wilayah
Malaysia ! - Bagaimana upaya-upaya bangsa Indonesia yang telah
dilakukan ! - Apa dan bagaiamana yang harus kita lakukan
terhadap negara Malaysia ! - Carilah informasi dari berbagai sumber tentang
bagaimana prosedur untuk menyelesaikan sengketa
internasional melalui Mahkamah Internasional !
57TERIMAKASIH
KITA TELAH BERGABUNG
SEMOGA PEMBELAJARAN HARI INI BERMANFAAT
WASSALAMUALAIKUM WR.WB.