Perencanaan Nasional - PowerPoint PPT Presentation

1 / 27
About This Presentation
Title:

Perencanaan Nasional

Description:

... Pendidikan Pemb 4: Pangan Reformasi birokrasi & tata kelola Pendidikan Kesehatan Ketahanan Pangan Infrastruktur Energi Kesenjangan Antar Daerah Pertumbuhan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1037
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 28
Provided by: menlhGoI
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Perencanaan Nasional


1
REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN NASIONAL/BAPPENAS
Perencanaan Nasional Dana Alokasi Khusus TA 2012
Oleh Dr. Ir. Budhi Santoso, MA Direktur Otonomi
Daerah
Disampaikan pada Sosialisasi DAK Bidang
Lingkungan Hidup TA 2012 Kementerian Lingkungan
Hidup Nusa Dua Bali, 22 November 2011
2
Pengantar
3
PENINGKATAN DAN PERLUASAN PROGRAM PRO-RAKYAT
MASTER PLAN EKONOMI
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, serta
Perluasan dan Peningkatan Kesempatan Kerja
Pengurangan Angka Kemiskinan
  • Klaster-1
  • BEASISWA MISKIN
  • JAMKESMAS
  • RASKIN
  • PKH
  • BLT (Bila diperlukan)
  • Dll.

Klaster-2 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(PNPM)
Klaster-3 KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)
  • Klaster-4
  • PROGRAM RUMAH SANGAT MURAH
  • PROGRAM KENDARAAN ANGKUTAN UMUM MURAH
  • PROGRAM AIR BERSIH UNTUK RAKYAT
  • PROGRAM LISTRIK MURAH HEMAT
  • PROGRAM PENINGKATAN KEHIDUPAN NELAYAN )
  • PROGRAM PENINGKATAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PINGGIR
    PERKOTAAN )

) PROGRAM PENINGKATAN KEHIDUPAN NELAYAN DAN
PROGRAM PENINGKATAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PINGGIR
PERKOTAAN MERUPAKAN PROGRAM DENGAN TARGET SASARAN
KELOMPOK TERTENTU, PADA UMUMNYA 60 RTS TERMISKIN.
4
(No Transcript)
5
KEBIJAKAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI
DAERAH Pembagian Urusan Pemerintahan Antar
Tingkat Pemerintahan
6
KEBIJAKAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH
Alur Belanja APBN (Money Follows Function)
1. DBH 2. DAU 3. DAK
7
Dana Alokasi Khusus
Dana Alokasi Khusus adalah dana perimbangan yang
ditujukan untuk mencapai prioritas nasional, yang
dilaksanakan melalui kegiatan khusus yang telah
menjadi kewenangan daerah, pada daerah tertentu.
  1. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
    pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah
    untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka
    pelaksanaan Desentralisasi,
  2. Prioritas Nasional sebagaimana telah ditetapkan
    dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP),
  3. Kegiatan khusus merujuk pada kegiatan dari
    kementerian/lembaga yang khusus (fisik) ditujukan
    untuk mencapai prioritas nasional sebagaimana
    telah diamanatkan dalam RKP,
  4. Kewenangan daerah merujuk pada PP No. 38 Tahun
    2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
    Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
    Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
  5. Daerah Tertentu merujuk pada pengalokasian DAK
    sesuai dengan Kriteria Umum, Kriteria Khusus, dan
    Kriteria Teknis.

8
Pembagian Peran dalam Dana Alokasi Khusus
NO PROSES BAPPENAS K/L TEKNIS KEM. DAGRI KEM. KEUANGAN
1 Perencanaan
2 Penyedia Data Fiskal
3 Penyedia Data Teknis
4 Koordinasi Petunjuk Teknis
5 Penyusunan Petunjuk Teknis
7 Penetapan Alokasi
8 Penyalur Dana
9 Monev
10 Audit
Pelaksana DAK PemerintahDaerah (SKPD) Penerima
Alokasi
9
Dana Alokasi Khusus 2012
10
SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
11
Prioritas Nasional dalam RPJMN 2010-2014
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola
1
Pendidikan
2
Kesehatan
3
Penanggulangan Kemiskinan
4
11 Prioritas Nasional Kabinet Indonesia Bersatu
II (2009-2014)
Ketahanan Pangan
5
Infrastruktur
6
Iklim Investasi dan Iklim Usaha
7
Energi
8
Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana
9
Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar,
Pasca-konflik
10
Kebudayaan, Kreativitas dan Inovasi Teknologi
11
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
12
Prioritas Lainnya
Bidang Perekonomian
13
Bidang Kesejahteraan Rakyat
14
11
12/14/2013
12
Tema Rencana Kerja Pemerintah
6,9
6,3
Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi yang
Berkualitas, Inklusif, dan Berkeadilan Bagi
Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
  • Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi
  • Mengembangkan Koridor Ekonomi Indonesia
  • Memperkuat konektivitas nasional
  • Memperkuat peningkatan kemampuan SDM dan Iptek
  • Percepatan Pembangunan Papua , Papua Barat
  • dan NTT
  • Inklusif dan Berkeadilan
  • Partisipasi Luas (Stakeholders) ? Swasta
  • Affirmative Action (4 Klaster Penanggulangan
    Kemiskinan Peningkatan Kesempatan Kerja)

6,2
13
Arah Kebijakan Transfer ke Daerah Tahun 2012
14
Transfer ke Daerah 2012
15
Kebijakan Umum DAK Tahun 2012 (1)
  1. Mendukung pencapaian prioritas nasional, termasuk
    program-program prioritas nasional yang bersifat
    lintas sektor/kewilayahan sesuai dengan kerangka
    pengeluaran Jangka Menengah (medium term
    expenditure framework) dan penganggaran berbasis
    kinerja (performance based budgeting)
  2. Membantu daerah-daerah yang memiliki kemampuan
    keuangan relatif rendah dalam mendanai pelayanan
    publik dalam rangka pemeratan pelayanan dasar dan
    mendorong pencapaian Standar Pelayanan Minimal
    (SPM)
  3. Meningkatkan kualitas perhitungan alokasi DAK,
    serta mempercepat penyusunan petunjuk teknis
    penggunaan DAK yang ditujukan untuk mendorong
    penyusunan APBD yang efektif, efisien dan tepat
    waktu

16
Kebijakan Umum DAK Tahun 2012 (2)
  • Meningkatkan koordinasi pengelolaan DAK secara
    utuh dan terpadu di pusat dan daerah sehingga
    terwujud sinkronisasi kegiatan DAK dan kegiatan
    lain yang didanai dari sumber-sumber pendanaan
    lainnya
  • Meningkatkan penyediaan data-data teknis yang
    akurat sebagai basis kebijakan kementerian dan
    lembaga dalam rangka meningkatkan keserasian dan
    menghindari duplikasi kegiatan antar Bidang DAK
  • Mendorong penggunaan kinerja pelaporan sebagai
    salah satu pertimbangan dalam penyusunan kriteria
    pengalokasian DAK.

17
Kelompok Bidang DAK Tahun 2012
18
DAK Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2012
  • Arah Kebijakan
  • Meningkatkan kualitas lingkungan hidup di daerah,
    dengan meningkatkan peran dan tanggungan jawab
    pemerintah kabupaten/kota terutama untuk
    meningkatkan kualitas air, udara, dan tanah di
    wilayahnya melalui pengadaan sarana dan prasarana
    fisik penunjang.
  • Lingkup Kegiatan
  • pemantauan kualitas air yang dilakukan melalui
    kegiatan pembangunan gedung laboratorium,
    penyediaan sarana dan prasarana pemantauan
    kualitas air, pembangunan laboratorium bergerak,
    dan kendaraan operasional
  • pengendalian pencemaran melalui kegiatan
    penerapan teknologi sederhana untuk pengurangan
    limbah), Taman Kehati, Instalasi Pengolahan Air
    Limbah (IPAL) medik dan Usaha Kecil dan Menengah
    (UKM), dan pengadaan kendaraan pengangkut sampah
  • pengendalian polusi udara melalui kegiatan
    pengadaan alat pemantau kualitas udara serta
  • perlindungan sumber daya air melalui kegiatan
    penanaman di luar kawasan hutan, dan pengadaan
    papan informasi.

19
DAK Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2012
Besar Pagu DAK Lingkungan Hidup Tahun 2012 Rp
479.730.000.000,-
  • Indikator/Kriteria Teknis
  • Kepadatan penduduk
  • Panjang sungai
  • Luas tutupan lahan
  • Bentuk kelembagaan
  • Luas ruang tutupan hijau
  • Volume sampah harian
  • Kinerja Pelaporan/Pelaksanaan DAK

20
Pelaporan (1)
Salah satu butir kesepakatan Panja Kebijakan
Transfer ke Daerah DPR-RI (juga telah termuat
dalam RKP 2012) mendorong penggunaan kinerja
pelaporan sebagai salah satu pertimbangan dalam
penyusunan kriteria pengalokasian DAK.
PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
  1. Kepala daerah menyampaikan laporan triwulan yang
    memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan
    penggunaan DAK kepada Menteri Keuangan, Menteri
    teknis, dan Menteri Dalam Negeri .
  2. Penyampaian laporan triwulan dilakukan
    selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah
    triwulan yang bersangkutan berakhir.
  3. Penyaluran DAK dapat ditunda apabila Daerah tidak
    menyampaikan laporan.
  4. Menteri teknis menyampaikan laporan pelaksanaan
    kegiatan DAK setiap akhir tahun anggaran kepada
    Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan
    Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.

21
Pelaporan (2)
Telah diterbitkan pada tahun 2008, SEB Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam
Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan
Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana
Alokasi Khusus (DAK). SEB ini antara lain juga
mengatur tentang pelaporan pelaksanaan DAK.
Jenis laporan yang dihasilkan dari kegiatan
pemantauan teknis pelaksanaan DAK terdiri dari
  1. Laporan triwulanan, memuat perencanaan
    pemanfaatan DAK, kesesuaian DPA-SKPD dengan
    petunjuk teknis, perkembangan pelaksanaan
    kegiatan, dan permasalahan yang timbul
  2. Laporan penyerapan DAK, merupakan laporan yang
    disampaikan kepada Menteri Keuangan berdasarkan
    Peraturan Menteri Keuangan No. 04/PMK.07/2008
    tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
    Anggaran Transfer ke Daerah
  3. Laporan akhir merupakan laporan pelaksanaan akhir
    tahun

22
Pelaporan (3)
23
Pelaporan (4)
24
Pelaporan (5)
25
Pelaporan (6)
26
Pelaporan (7)
Catatan
  1. SEB Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis
    Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK ini
    merupakan acuan dalam pelaksanaan kegiatan
    pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK di
    daerah.
  2. SEB Petunjuk Pelaksanaan ini tidak meniadakan
    mekanisme pemantauan dan evaluasi yang dilakukan
    oleh masing-masing kementerian/lembaga teknis
    terkait.

27
Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com