Title: Perencanaan Nasional
1REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN NASIONAL/BAPPENAS
Perencanaan Nasional Dana Alokasi Khusus TA 2012
Oleh Dr. Ir. Budhi Santoso, MA Direktur Otonomi
Daerah
Disampaikan pada Sosialisasi DAK Bidang
Lingkungan Hidup TA 2012 Kementerian Lingkungan
Hidup Nusa Dua Bali, 22 November 2011
2Pengantar
3PENINGKATAN DAN PERLUASAN PROGRAM PRO-RAKYAT
MASTER PLAN EKONOMI
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, serta
Perluasan dan Peningkatan Kesempatan Kerja
Pengurangan Angka Kemiskinan
- Klaster-1
- BEASISWA MISKIN
- JAMKESMAS
- RASKIN
- PKH
- BLT (Bila diperlukan)
- Dll.
Klaster-2 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(PNPM)
Klaster-3 KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)
- Klaster-4
- PROGRAM RUMAH SANGAT MURAH
- PROGRAM KENDARAAN ANGKUTAN UMUM MURAH
- PROGRAM AIR BERSIH UNTUK RAKYAT
- PROGRAM LISTRIK MURAH HEMAT
- PROGRAM PENINGKATAN KEHIDUPAN NELAYAN )
- PROGRAM PENINGKATAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PINGGIR
PERKOTAAN )
) PROGRAM PENINGKATAN KEHIDUPAN NELAYAN DAN
PROGRAM PENINGKATAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PINGGIR
PERKOTAAN MERUPAKAN PROGRAM DENGAN TARGET SASARAN
KELOMPOK TERTENTU, PADA UMUMNYA 60 RTS TERMISKIN.
4(No Transcript)
5KEBIJAKAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI
DAERAH Pembagian Urusan Pemerintahan Antar
Tingkat Pemerintahan
6KEBIJAKAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH
Alur Belanja APBN (Money Follows Function)
1. DBH 2. DAU 3. DAK
7Dana Alokasi Khusus
Dana Alokasi Khusus adalah dana perimbangan yang
ditujukan untuk mencapai prioritas nasional, yang
dilaksanakan melalui kegiatan khusus yang telah
menjadi kewenangan daerah, pada daerah tertentu.
- Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah
untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi, - Prioritas Nasional sebagaimana telah ditetapkan
dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), - Kegiatan khusus merujuk pada kegiatan dari
kementerian/lembaga yang khusus (fisik) ditujukan
untuk mencapai prioritas nasional sebagaimana
telah diamanatkan dalam RKP, - Kewenangan daerah merujuk pada PP No. 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, - Daerah Tertentu merujuk pada pengalokasian DAK
sesuai dengan Kriteria Umum, Kriteria Khusus, dan
Kriteria Teknis.
8Pembagian Peran dalam Dana Alokasi Khusus
NO PROSES BAPPENAS K/L TEKNIS KEM. DAGRI KEM. KEUANGAN
1 Perencanaan
2 Penyedia Data Fiskal
3 Penyedia Data Teknis
4 Koordinasi Petunjuk Teknis
5 Penyusunan Petunjuk Teknis
7 Penetapan Alokasi
8 Penyalur Dana
9 Monev
10 Audit
Pelaksana DAK PemerintahDaerah (SKPD) Penerima
Alokasi
9Dana Alokasi Khusus 2012
10SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
11Prioritas Nasional dalam RPJMN 2010-2014
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola
1
Pendidikan
2
Kesehatan
3
Penanggulangan Kemiskinan
4
11 Prioritas Nasional Kabinet Indonesia Bersatu
II (2009-2014)
Ketahanan Pangan
5
Infrastruktur
6
Iklim Investasi dan Iklim Usaha
7
Energi
8
Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana
9
Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar,
Pasca-konflik
10
Kebudayaan, Kreativitas dan Inovasi Teknologi
11
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
12
Prioritas Lainnya
Bidang Perekonomian
13
Bidang Kesejahteraan Rakyat
14
11
12/14/2013
12Tema Rencana Kerja Pemerintah
6,9
6,3
Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi yang
Berkualitas, Inklusif, dan Berkeadilan Bagi
Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
- Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi
- Mengembangkan Koridor Ekonomi Indonesia
- Memperkuat konektivitas nasional
- Memperkuat peningkatan kemampuan SDM dan Iptek
- Percepatan Pembangunan Papua , Papua Barat
- dan NTT
- Inklusif dan Berkeadilan
- Partisipasi Luas (Stakeholders) ? Swasta
- Affirmative Action (4 Klaster Penanggulangan
Kemiskinan Peningkatan Kesempatan Kerja)
6,2
13Arah Kebijakan Transfer ke Daerah Tahun 2012
14Transfer ke Daerah 2012
15Kebijakan Umum DAK Tahun 2012 (1)
- Mendukung pencapaian prioritas nasional, termasuk
program-program prioritas nasional yang bersifat
lintas sektor/kewilayahan sesuai dengan kerangka
pengeluaran Jangka Menengah (medium term
expenditure framework) dan penganggaran berbasis
kinerja (performance based budgeting) - Membantu daerah-daerah yang memiliki kemampuan
keuangan relatif rendah dalam mendanai pelayanan
publik dalam rangka pemeratan pelayanan dasar dan
mendorong pencapaian Standar Pelayanan Minimal
(SPM) - Meningkatkan kualitas perhitungan alokasi DAK,
serta mempercepat penyusunan petunjuk teknis
penggunaan DAK yang ditujukan untuk mendorong
penyusunan APBD yang efektif, efisien dan tepat
waktu
16Kebijakan Umum DAK Tahun 2012 (2)
- Meningkatkan koordinasi pengelolaan DAK secara
utuh dan terpadu di pusat dan daerah sehingga
terwujud sinkronisasi kegiatan DAK dan kegiatan
lain yang didanai dari sumber-sumber pendanaan
lainnya - Meningkatkan penyediaan data-data teknis yang
akurat sebagai basis kebijakan kementerian dan
lembaga dalam rangka meningkatkan keserasian dan
menghindari duplikasi kegiatan antar Bidang DAK - Mendorong penggunaan kinerja pelaporan sebagai
salah satu pertimbangan dalam penyusunan kriteria
pengalokasian DAK.
17Kelompok Bidang DAK Tahun 2012
18DAK Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2012
- Arah Kebijakan
- Meningkatkan kualitas lingkungan hidup di daerah,
dengan meningkatkan peran dan tanggungan jawab
pemerintah kabupaten/kota terutama untuk
meningkatkan kualitas air, udara, dan tanah di
wilayahnya melalui pengadaan sarana dan prasarana
fisik penunjang. - Lingkup Kegiatan
- pemantauan kualitas air yang dilakukan melalui
kegiatan pembangunan gedung laboratorium,
penyediaan sarana dan prasarana pemantauan
kualitas air, pembangunan laboratorium bergerak,
dan kendaraan operasional - pengendalian pencemaran melalui kegiatan
penerapan teknologi sederhana untuk pengurangan
limbah), Taman Kehati, Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL) medik dan Usaha Kecil dan Menengah
(UKM), dan pengadaan kendaraan pengangkut sampah - pengendalian polusi udara melalui kegiatan
pengadaan alat pemantau kualitas udara serta - perlindungan sumber daya air melalui kegiatan
penanaman di luar kawasan hutan, dan pengadaan
papan informasi. -
19DAK Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2012
Besar Pagu DAK Lingkungan Hidup Tahun 2012 Rp
479.730.000.000,-
- Indikator/Kriteria Teknis
- Kepadatan penduduk
- Panjang sungai
- Luas tutupan lahan
- Bentuk kelembagaan
- Luas ruang tutupan hijau
- Volume sampah harian
- Kinerja Pelaporan/Pelaksanaan DAK
20Pelaporan (1)
Salah satu butir kesepakatan Panja Kebijakan
Transfer ke Daerah DPR-RI (juga telah termuat
dalam RKP 2012) mendorong penggunaan kinerja
pelaporan sebagai salah satu pertimbangan dalam
penyusunan kriteria pengalokasian DAK.
PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
- Kepala daerah menyampaikan laporan triwulan yang
memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan
penggunaan DAK kepada Menteri Keuangan, Menteri
teknis, dan Menteri Dalam Negeri . - Penyampaian laporan triwulan dilakukan
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah
triwulan yang bersangkutan berakhir. - Penyaluran DAK dapat ditunda apabila Daerah tidak
menyampaikan laporan. - Menteri teknis menyampaikan laporan pelaksanaan
kegiatan DAK setiap akhir tahun anggaran kepada
Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.
21Pelaporan (2)
Telah diterbitkan pada tahun 2008, SEB Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam
Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan
Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana
Alokasi Khusus (DAK). SEB ini antara lain juga
mengatur tentang pelaporan pelaksanaan DAK.
Jenis laporan yang dihasilkan dari kegiatan
pemantauan teknis pelaksanaan DAK terdiri dari
- Laporan triwulanan, memuat perencanaan
pemanfaatan DAK, kesesuaian DPA-SKPD dengan
petunjuk teknis, perkembangan pelaksanaan
kegiatan, dan permasalahan yang timbul - Laporan penyerapan DAK, merupakan laporan yang
disampaikan kepada Menteri Keuangan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan No. 04/PMK.07/2008
tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Anggaran Transfer ke Daerah - Laporan akhir merupakan laporan pelaksanaan akhir
tahun
22Pelaporan (3)
23Pelaporan (4)
24Pelaporan (5)
25Pelaporan (6)
26Pelaporan (7)
Catatan
- SEB Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis
Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK ini
merupakan acuan dalam pelaksanaan kegiatan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK di
daerah. - SEB Petunjuk Pelaksanaan ini tidak meniadakan
mekanisme pemantauan dan evaluasi yang dilakukan
oleh masing-masing kementerian/lembaga teknis
terkait.
27Terima Kasih