Hukum pengangkutan Dan Asuransi - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Hukum pengangkutan Dan Asuransi

Description:

Hukum pengangkutan Dan Asuransi Hukum Pengangkutan Keseluruhan peraturan-peraturan baik yang telah dikodifikasi atau yang belum dikodifikasi yang mengatur semua hal ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2222
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 149
Provided by: Mr167
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Hukum pengangkutan Dan Asuransi


1
Hukum pengangkutan Dan Asuransi
2
Hukum Pengangkutan
  • Keseluruhan peraturan-peraturan baik yang telah
    dikodifikasi atau yang belum dikodifikasi yang
    mengatur semua hal-hal yang berkaitan dengan
    pengangkutan.

3
Definisi Pengangkutan
  • Soekardono
  • Perpindahan tempat mengenai benda-benda atau
    orang-orang, karena perpindahan itu mutlak
    diperlukan untuk mencapai dan meningkatkan
    manfaat serta efisiensi

4
  • Abdulkadir Muhammad
  • Proses kegiatan memuat barang/penumpang ke dalam
    alat pengangkutan, membawa barang/penumpang dari
    tempat pemuatan ketempat tujuan, dan menurunkan
    barang/penumpang dari alat pengangkutan ke tempat
    yang ditentukan

5
Aspek-aspek pengangkutan
  • 1. Pelaku, yaitu orang yang melakukan
    pengangkutan.
  • 2.Alat pengangkutan, yaitu alat yang digunakan
    untuk menyelenggarakan pengangkutan
  • 3.Obyek pengangkutan, yaitu muatan yang diangkut
    baik barang atau penumpang.

6
  • 4. Perbuatan yaitu kegiatan mengangkut
    barang/penumpang sejak pemuatan sampai dengan
    penurunan di tempat tujuan
  • 5. Fungsi pengangkutan, yaitu meningkatkan
    kegunaan dan nilai barang
  • 6. Tujuan pengangkutan yaitu sampai ditempat
    tujuan dengan selamat, biaya pengangkutan lunas.

7
Jenis Pengangkutan dan pengaturannya
  • Pengangkutan darat
  • KUHD
  • sudah diatur secara sistemetis. Dalam Buku I
    Bab V bagian 2 dan 3 mulai Pasal 90 s/d 98. Dalam
    bagian ini diatur sekaligus pengangkutan darat
    dan perairan darat tetapi khusus pengangkutan
    barang

8
  • Peraturan Khusus
  • UU tentang Perkereta Apian, UU No 23/07
  • b. UU tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, UU
    No 22/09.

9
  • Pengangkutan Laut
  • KUHD, Buku II bab V tentang Perjanjian charter
    kapal
  • KUHD, Buku II bab V A tentang pengangkutan
    barang-barang
  • KUHD , Buku II, Bab V-B tentang pengangkutan
    orang
  • UU No 17/2008 tentang pelayaran.
  • Pengangkutan Udara
  • UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

10
Dasar Hukum Perjanjian Pengangkutan
  • Buku III KUHPerdata
  • 1. Pasal 1313 KUHPerdata, Perjanjian adalah suatu
    perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
    mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau
    lebih

11
  • 2. Pasal 1338 KUHPerdata
  • Asas kebebasan berkontrak bahwa setiap orang
    bebas mengadakan suatu perjanjian apa saja, baik
    perjanjian itu sudah diatur dalam UU maupun belum
    diatur dalam UU.

12
  • 3.Asas Pacta Sunt Servanda, perjanjian yang
    dibuat secara sah oleh para pihak adalah mengikat
    bagi mereka yang membuatnya seperti ndang-undang

13
  • 4. Pasal 1320 KUHPerdata
  • a. Adanya Kesepakatan para pihak
  • b. Kecakapan bertindak
  • c. Suatu hal tertentu
  • d. Sebab yang halal

14
Pengertian perjanjian pengangkutan
  • Purwosutjipto
  • Perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan
    pengirim dimana pengangkut mengikatkan diri untuk
    menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau
    orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu
    dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan
    diri untuk membayar biaya pengangkutan.

15
  • Subekti
  • Suatu perjanjian dimana satu pihak menyanggupi
    untuk dengan aman membawa orang atau barang dari
    suatu tempat kelain tempat, sedangkan pihak
    lainnnya menyanggupi akan membayar ongkosnya.

16
Unsur-unsur Perjanjian Pengangkutan
  • 1. Perjanjian timbal balik yaitu suatu perjanjian
    dimana para pihak mempunyai hak dan kewajiban
    sama
  • 2.Para pihak adalah pengangkut,
    penumpang,pengirim walaupun dimungkinkan adanya
    pihak ketiga yang berkepentingan.

17
  • 3.Obyek pengangkutan adalah barang dan atau orang
  • 4.Kewajiban pengangkut menyelenggarakan
    pengangkutan dengan selamat
  • 5.Kewajiban pengirim, penumpang membayar biaya
    pengangkutan

18
Pihak-pihak dalam Pengangkutan
  • Pengangkut
  • Pengirim
  • Penerima

19
Pengertian Pengangkut
  • Menurut Purwosutjipto
  • Orang Yang mengikatkan diri untuk
    menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau
    orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu
    dengan selamat.

20
Sri Rejeki Hartono
  • Pengangkut
  • Mereka yang mempunyai wewenang mengadakan
    perjanjian pengangkutan dan memikul beban resiko
    tentang keselamatan barang-barang yang diangkut.

21
Achmad Ichsan
  • Pengangkut adalah yang bertugas dan berkewajiban
    mengangkut dan yang bertanggung jawab terhadap
    semua kerugian yang diderita dalam pengangkutan.

22
Pengertian Pengirim
  • Pihak yang membuat perjanjian pengangkutan dengan
    pihak pengangkut untuk menyelenggarakan
    pengangkutan dengan selamat, sesuai dengan
    perjanjian, dan sebagai kontra prestasinya
    pengirim membayar biaya pengangkutan.

23
Pengertian Penerima
  • Penerima adalah pihak ketiga yang berkepentingan
    terhadap diterimanya barang kiriman.Sipenerima
    disini mungkin si pengirim yang telah mengadakan
    perjanjian pengangkutan dengan pengangkut,
    mungkin juga pihak ketiga yang tidak ikut di
    dalam perjanjian.

24
Kedudukan Penerima
  1. Bisa sekaligus pengirim, yaitu pihak yang
    mengadakan perjanjian pengangkutan dengan
    pengangkut atau dapat juga
  2. Orang lain yang ditunjuk oleh pengirim untuk
    menerima barang-barang yang dikirimnya.

25
Beberapa pendapat tentang Kedudukan penerima
  • Penerima sebagai pihak ketiga yang berkepentingan
    seperti yang dimaksud dalam Pasal 1317 BW.
  • Penerima sebagai cessionaris diam-diam.
  • Penerima sebagai pemegang kuasa atau
    penyelenggara urusan si pengirim.

26
Dasar Hukum Penerima sebagai pihak ke 3
  • Pasal 1317 (1) BW
  • Lagi pula diperbolehkan untuk minta ditetapkan
    janji khusus, yang dibuat guna kepentingan pihak
    ketiga, apabila suatu penetapan janji, yang
    dibuat oleh seseorang untuk dirinya sendiri atau
    suatu pemberian yang dilakukan kepada orang lain
    mengandung suatu janji seperti itu

27
1317 (2) BW
  • Orang Yang membuat janji khusus itu tidak boleh
    mencabut janji nya, kalau pihak ketiga sudah
    menyatakan akan memanfaatkan janji khusus itu.

28
Kapan penerima mulai mendapatkan haknya
  • Pasal 1317 (2) BW
  • Sejak penerima menyatakan kehendaknya untuk
    menerima barang-barang kiriman itu.
  • Sejak saat ini pengirim tidak berwenang lagi
    mengubah tujuan pengiriman barang itu.

29
Hak pihak ketiga
  • Hak untuk memanfaatkan janji khusus dalam
    perjanjian pengangkutan, yaitu menerima
    barang-barang kiriman dari Pengirim.

30
Kewajiban penerima
  • Sejak penerima mendapatkan haknya untuk menerima
    barang angkutan, secara otomatis menjadi pihak
    yang berkepentingan dalam perjanjian
    pengangkutan, akibatnya
  • Berlaku ketentuan-ketentuan dalam perjanjian
    pengangkutan yaitu kewajiban untuk membayar uang
    angkutan kecuali ditentukan lain.

31
Sifat/Asas perjanjian pengangkutan
  • 1. Konsensuil perbuatan perjanjian pengangkutan
    tidak disyaratkan harus tertulis, sudah cukup
    apabila ada persetujuan kehendak antara
    pihak-pihak.
  • 2. Koordinasi di dalam perjanjian pengangkutan
    mensyaratkan kedudukan para pihak sejajar.

32
  • 3. Campuran
  • a. Pemberian kuasa,
  • b. penitipan,
  • c. pelayanan berkala melekat pula dalam
    perjanjian pengangkutan.
  • 4. Pengangkut tidak mempunyai hak retensi.

33
Dalam KUHPerdata dikenal 3 jenis Perjanjian untuk
melakukan pekerjaan
  • 1.Perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu
    Suatu perjanjian di mana satu pihak menghendaki
    dari pihak lawannya untuk mencapai suatu tujuan,
    untuk mana ia bersedia membayar suatu upah,
    sedangkan apa yang dilakukan untuk mencapai
    tujuan tersebut diserahkan kepada pihak lawan itu.

34
  • 2. Perjanjian Kerja/Perburuhan
  • Perjanjian antara buruh dengan majikan dengan
    ciri ciri
  • a. Adanya suatu upah/gaji tertentu yang
    diperjanjikan
  • b. Adanya hubungan diperatas, yaitu suatu
    hubungan berdasarkan mana pihak yang satu majikan
    berhak memberikan perintah, perintah mana harus
    ditaati.

35
  • 3.Perjanjian Pemborongan/pekerjaan
  • Suatu perjanjian antara seorang /pihak yang
    memborongkan pekerjaan dengan orang lain/pihak
    yang memborong, dimana pihak pertama menghendaki
    suatu hasil pekerjaan yang disanggupi pihak
    lawan, atas pembayaran tertentu sebagai harga
    borongan.

36
Dasar Hukum Pemberian Kuasa
  • Pasal 370 KUHD
  • Nahkoda boleh menyimpang dari jurusan yang harus
    ia ikuti, untuk menyelamatkan jiwa-jiwa manusia

37
  • Pasal 371 KUHD
  • Nahkoda diwajibkan menjaga kepentingan-kepenting
    an dari yang berhak atas muatan selama
    perjalanan, mengambil semua tindakan-tindakan
    yang perlu untuk itu, dan bilamana perlu
    bertindak dimuka pengadilan untuk itu.

38
Dokumen pengangkutan
  • Surat muatan/Vracht Brief (Pasal 90 KUHD)
  • Surat angkutan merupakan perjanjian antara
    pengirim atau ekspeditur dengan pengangkut atau
    nahkoda, dan memuat selain apa yang telah
    diperjanjikan antara pihak-pihak baik tentang
    selesainya pengangkutan, penggantian kerugian
    bilamana terjadi kelambatan maupun lain-lain

39
  1. Nama dan berat atau ukuran barang yang diangkut,
    beserta merk-merk dan jumlahnya
  2. Nama orang kepada siapa barang dikirim
  3. Nama dan tempat kediaman pengangkut
  4. Jumlah biaya angkutan
  5. Tanggal pengangkutan
  6. Tanda tangan pengirim/ekspeditur.

40
Hak Retensi dan perjanjian penitipan
  • Hak Retensi Pasal 493 KUHD
  • Kecuali yang ditentukan dalam ayat kedua dari
    pasal ini, pengangkut tidak wenang menahan barang
    padanya untuk jaminan bagi apa yang terhutang
    kepadanya dari sebab pengangkutan dan sebagai
    urunan dalam averij umum, suatu janji yang
    bertentangkan dengan ini adalah batal.

41
  • Penitipan Pasal 468 KUHD
  • Perjanjian pengangkutan mewajibkan pengangkut
    menjaga keselamatan barang yang diangkut sejak
    saat penerimaannya sampai saat penyerahan.

42
Prinsip-prinsip Tanggung Jawab Pengangkut
  • 1.Tanggung Jawab berdasarkan kesalahan/fault
    liability
  • 2.Tanggung jawab berdasarkan praduga/presumption
    of liability
  • 3.Tanggung Jawab Mutlak/Absolute Liability
  • 4.Tanggung JawabTerbatas/Limitation of Liability

43
Prinsip-prinsip tanggung jawab pengangkut
  • 1.Tanggung Jawab berdasarkan kesalahan/fault
    liability
  • Setiap pengangkut yang melakukan kesalahan
    dalam menyelenggarakan pengangkutan harus
    bertanggung jawab mengganti rugi atas segala
    kerugian yang timbul akibat dari kesalahannya
    itu, pihak yang dirugikan harus membuktikan
    kesalahan pengangkut.

44
  • 2. Tanggung jawab berdasarkan praduga/presumption
    of liability
  • Pengangkut dianggap selalu bertanggung jawab
    atas setiap kerugian yang timbul dalam
    pengangkutan yang diselenggarakannya, tetapi jika
    pengangkut dapat membuktikan bahwa ia tidak
    bersalah, maka ia dibebaskan dari kewajiban
    memberi ganti rugi

45
  • 3. Tanggung Jawab Mutlak/Absolute Liability
  • Pengangkut harus bertanggung jawab membayar
    ganti kerugian terhadap setiap kerugian yang
    timbul dari pengangkutan yang diselenggarakannya
    tanpa keharusan pembuktian ada tidaknya kesalahan
    pengangkut. Pengangkut tidak mungkin membebaskan
    diri dari tanggung jawab kecuali
    disebabkan/turut disebabkan pihak
    penumpang/barang itu sendiri atau overmach.

46
  • 4. Tanggung JawabTerbatas/Limitation of Liability
  • Pengangkut bertanggung jawab terbatas sejumlah
    limit tertentu

47
Dasar Hukum Tanggung Jawab Pengangkut
  • Pasal 91 KUHD
  • Pengangkut dan nahkoda harus menanggung semua
    kerusakan yang terjadi atau benda-benda
    perniagaan atau benda-benda yang diangkut,
    kecuali kerusakan yang disebabkan karena cacat
    pada benda sendiri, atau karena
    kesalahan/kelalaian si pengirim/ekspeditur,
    karena keadaan memaksa.

48
  • Pasal 468 KUHD
  • Pengangkut wajib mengganti rugi yang disebabkan
  • Tidak diserahkannya barang baik seluruhnya atau
    sebagian atau karena kerusakan barang, kecuali
    hal tersebut akibat peristiwa yang sepantasnya
    tidak dapat dicegah/dihindari, akibat dari sifat,
    keadaan/cacat barang, kesalahan pengirim.

49
Dasar Tanggung Jawab Pengangkut
  • Pasal 234 (1) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan.
  • - Pengemudi,pemilik kendaraan bermotor, dan/atau
    perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas
    kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau
    pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena
    kelalaian pengemudi.

50
  • Ketentuan di atas tidak berlaku jika
  • - adanya keadaan memaksa
  • - perilaku korban sendiri
  • - Gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah
    diambil tindakan pencegahan

51
  • - Besarnya ganti kerugian adalah ditentukan
    berdasarkan keputusan pengadilan.

52
UU N0 23/2007 tentang perkeretaapian
  • Pasal 87
  • (1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian
    bertanggung jawab kepada penyelenggara sarana
    perkeretaapian dan pihak ketiga atas kerugian
    kerugian sebagai akibat kecelakaan yang
    disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana
    perkeretaapian.

53
  • (3)Penyelenggara prasarana perkeretaapian
    bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas
    kerugian harta benda, luka-luka atau meninggal
    dunia yang disebabkan oleh penyelenggara
    prasarana perkereta apian
  • (5)Tanggung jawab dihitung berdasarkan kerugian
    yang nyata dialami

54
  • Pasal 88
  • Penyelenggara prasarana perkeretaapian tidak
    bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita
    oleh penyelenggara sarana perkeretaapian dan/atau
    pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian
    prasarana perkeretaapian apabila
  • Pihak yang berwenang (KNKT)menyatakan bahwa
    kerugian bukan disebabkan kesalahan pengoperasian
    prasarana perkeretaapian
  • Terjadi keadaan memaksa

55
UU No 1/2009 tentang penerbangan
  • Pasal 141 (1)
  • Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian
    penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau
    luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan
    udara di dalam pesawat dan/atau naik turun
    pesawat udara.

56
  • Pasal 143
  • Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk
    kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi
    kabin, kecuali apabila penumpang dapat
    membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan
    oleh tindakan pengangkut atau orang yang
    dipekerjakannnya.

57
Pasal 144
  • Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang
    diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat
    hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh
    kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat
    berada dalam pengawasan pengangkut.

58
Pasal 145
  • Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang
    diderita oleh pengirim kargo karena kargo yang
    dikirim hilang, musnah atau rusak yang
    diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama
    kargo berada dalam pengawasan pengangkut.

59
Pasal 146
  • Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang
    diderita karena keterlambatan pada angkutan
    penumpang, bagasi, atau kargo kecuali apabila
    pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan
    tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis
    operasional.

60
Pasal 165
  • Jumlah ganti kerugian yang diberikan adalah ganti
    kerugian yang diberikan oleh badan usaha
    angkutan udara niaga diluar ganti kerugian yang
    diberikan oleh lembaga asuransi yang ditetapkan
    oleh pemerintah.

61
Pasal 179
  • Pengangkut wajib mengasuransikan tanggung
    jawabnya terhadap penumpang dan kargo yang
    diangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    141,143,144,145,146.

62
UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran
  • Pasal 40 (1)
  • Perusahaan angkutan diperairan bertanggung jawab
    terhadap keselamatan dan keamanan penumpang
    dan/atau barang yang diangkutnya.

63
Pasal 41 (1)
  • Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian
    kapal,berupa
  • a. kematian, atau lukanya penumpang yang
    diangkut b. musnah, hilang atau rusaknya barang
    yang diangkut c. keterlambatan angkutan
    penumpang dan/atau barang yang diangkut
    d.kerugian pihak ketiga.

64
Pasal 41 (2)
  • Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana
    dimaksud dalam ayat 1 huruf b,c dan huruf d bukan
    disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan
    di perairan dapat dibebaskan sebagian atau
    seluruh tanggung jawabnya.

65
Pasal 41 (3)
  • Perusahaan angkutan diperairan wajib
    mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana
    dimaksud pada ayat 1 dan melaksanakan asuransi
    perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan
    ketentuan perundang-undangan .

66
  • Ekspeditur
  • - Seorang perantara yang bersedia untuk
    mencarikan pengangkut yang baik bagi pengirim.
  • - Orang, yang pekerjaannya menyuruh orang lain
    untuk menyelenggarakan pengangkutan barang-barang
    dagangan dan barang-barang lainnya melalui
    daratan dan perairan.

67
Hukum Pertanggungan atau Asuransi
68
Istilah Asuransi dan Pertanggungan
  • Kedua istilah itu berasal dari bahasa Belanda
    yaitu Verzekering dan assurantie. Dalam bahasa
    Inggris Insurance .
  • Prof Soekardono menerjemahkan verzekering adalah
    pertanggungan.

69
  • Istilah pertanggungan banyak dipakai dalam Ilmu
    Pengetahuan dan literatur.
  • Istilah asuransi dipakai pada Nama Perjanjian
    atau Nama Perusahaan.

70
  • Insurance (digunakan untuk asuransi jiwa/jumlah
  • Assurance (digunakan untuk asuransi kerugian)
  • Pertanggungan dan asuransi mempunyai arti yang
    sama.

71
4 cara menghadapi resiko
  • Menghindari resiko (risk avoidance)
  • Mengurangi resiko (risk reduction)
  • Membagi resiko (risk sharing)
  • Mengalihkan resiko (risk transfer)

72
Pengertian Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD
  • Suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan
    menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada
    tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian
    kerena kehilangan, kerusakan atau ketiadaan
    keuntungan yang diharapkan, yang akan dideritanya
    karena kejadian yang tidak pasti.

73
Unsur-unsur asuransi menurut Pasal 246 KUHD
  • 1.Ada dua pihak yang terkait dalam asuransi,
    yaitu penanggung dan tertanggung.
  • 2.Adanya peralihan risiko dari tertanggung kepada
    penanggung.
  • 3.adanya premi yang harus dibayar tertanggung
    kepada penanggung

74
  • 4. adanya unsur peristiwa yang tidak pasti
    (evenement), peristiwa ini tidak diketahui
    sebelumnya dan tidak diharapkan terjadinya.
  • 5. Adanya unsur ganti rugi apabila terjadi
    peristiwa yang tidak pasti.

75
  • Unsur ganti kerugian merupakan salah satu unsur
    yang penting yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD,
    Unsur ini hanya menunjuk kepada asuransi kerugian
    (loss insurance) yang obyeknya adalah harta
    kekayaan.

76
  • Asuransi jiwa (life insurance) tidak termasuk
    dalam rumusan Pasal 246 KUHD, karena jiwa manusia
    bukanlah harta kekayaan.

77
Ada 2 hal yang dapat disimpulkan dari Pasal
246KUHD
  • 1. Definisi Pasal 246 hanya mengenai asuransi
    kerugian tidak memberikan definisi asuransi jiwa
  • 2. Dari definisi Pasal 246 KUHD dapat dilihat
    sifat-sifat perjanjian asuransi .

78
sifat-sifat perjanjian asuransi
  • a.Perjanjian Timbal balik (Hak dan kewajiban para
    pihak dalam perjanjian asuransi saling
    berhadapan)
  • b.Penggantian kerugian (Jika terjadi kerugian
    penanggung berkewajiban mengganti kerugian)

79
  • c. Perjanjian bersyarat digantungkan pada syarat
    tertentu yaitu adanya evenement)
  • d. Perjanjian konsensuil ( perjanjian asuransi
    cukup adanya kata sepakat dan sah mengikat para
    pihak )
  • e. Perjanjian asuransi bersifat khusus
    (kepercayaan)

80
Beberapa unsur yang harus ada pada asuransi
kerugian
  • 1. Penanggung dan tertanggung
  • 2.persetujuan bebas antara penanggung dan
    tertanggung.
  • 3.benda asuransi dan kepentingan tertanggung
  • 4.tujuan yang ingin dicapai

81
  • 5. risiko dan premi
  • 6. evenemen dan ganti kerugian
  • 7. syarat-syarat yang berlaku
  • 8. bentuk akta polis asuransi

82
Pasal 1 angka 1 UU No 2 tahun 1992
  • Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
    antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak
    penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung
    dengan menerima premi asuransi untuk memberikan
    penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
    kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
    diharapkan,

83
  • atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
    yang mungkin akan derita tertanggung yang timbul
    dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
    memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
    meninggal atau hidupnya seseorang yang
    dipertanggungkan.

84
  • Jadi, rumusan Pasal 1 UU No 2/92 tidak hanya
    melingkupi asuransi kerugian melainkan juga
    asuransi jiwa.
  • obyek asuransi tidak hanya meliputi harta
    kekayaan melainkan juga jiwa /raga manusia.

85
Kemudian Pasal 1 angka 2 UU No 2 tahun 1992
menambahkan bahwa
  • objek asuransi itu bisa berupa benda dan jasa,
    jiwa raga, kesehatan manusia, tanggung jawab
    hukum serta semua kepentingan lainnnya yang dapat
    hilang, rusak dan atau berkurang nilainya.

86
Unsur-unsur asuransi mnrt UU No 2 tahun 1992
  1. Subyek Penanggung dan Tertanggung
  2. Status subyek penanggung harus berstatus
    sebagai perusahaan badan hukum, tertanggung dapat
    berstatus sebagai perseorangan.

87
  • 3. Obyek Asuransi Benda, hak atau kepentingan
    yang melekat pada benda, dan sejumlah uang yang
    disebut premi/ganti kerugian/santunan
  • 4. Peristiwa Asuransi Perbuatan hukum berupa
    persetujuan mengenai obyek asuransi, peristiwa
    yang tidak pasti/evenemen.

88
  • 5. Hubungan Asuransi Keterikatan yang timbul
    karena persetujuan berupa hak dan kewajiban
    masing-masing pihak.

89
Perbandingan antara rumusan Pasal 1 angka 1 UU
No2 tahun 1992 dan Pasal 246 KUHD
  • Definisi UU No 2 tahun 1992 meliputi asuransi
    kerugian dan asuransi jiwa.
  • Asuransi kerugian dibuktikan oleh bagian kalimat
    penggantian karena kerugian, kerusakan,
    kehilangan keuntungan yang diharapkan.

90
  • Asuransi jiwa dibuktikan oleh bagian kalimat
    memberikan pembayaran yang didasarkan atas
    meninggal atau hidupnya seseorang.
  • Bagian ini tidak ada dalam definisi Pasal 246
    KUHD

91
  • Definisi dalam UU No 2 tahun 1992 secara
    eksplisit meliputi juga asuransi untuk
    kepentingan pihak ketiga.
  • Hal ini terdapat dalam kalimat tanggung jawab
    hukum kepada pihak ketiga
  • Bagian ini tidak terdapat dalam definisi Pasal
    246 KUHD.

92
  • 3. Definisi dalam UU No 2 tahun 1992 meliputi
    objek asuransi berupa benda, kepentingan yang
    melekat atas benda, sejumlah uang dan jiwa
    manusia.
  • Objek asuransi berupa jiwa manusia tidak terdapat
    dalam definisi Pasal 246 KUHD.

93
  • 4. Definisi dalam UU No 2 tahun 1992 meliputi
    evenemen berupa peristiwa yang menimbulkan
    kerugian pada benda objek asuransi dan peristiwa
    meninggalnya seseorang.
  • Peristiwa meninggalnya seseorang tidak terdapat
    dalam definisi Pasal 246 KUHD.

94
Tujuan Asuransi
  • 1.Pengalihan resiko.
  • 2. Pembayaran ganti kerugian
  • 3. Pembayaran santunan
  • 4. Kesejahteraan anggota

95
Manfaat Asuransi
  • 1.Rasa aman dan perlindungan.
  • 2. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber
    pendapatan.
  • 3.Alat penyebaran resiko.
  • 4. Membantu meningkatkan kegiatan usaha.

96
Penggolongan Asuransi Menurut Ilmu pengetahuan
  • 1.Asuransi kerugian
  • Asuransi kerugian adalah asuransi yang hanya
    mengatur penggantian kerugian yang dapat dinilai
    dengan uang dan ganti rugi ini harus seimbang
    dengan kerugian yang dideritanya, dimana kerugian
    itu adalah akibat dari peristiwa untuk mana
    pertanggungan diadakan.

97
  • Tujuan asuransi kerugian adalah memberikan
    penggantian kerugian yang mungkin timbul pada
    harta kekayaan tertanggung.

98
2.Asuransi sejumlah uang
  • Hanya mengatur mengenai pertanggungan yang
    memberikan sejumlah ganti rugi seperti yang sudah
    ditentukan sebelumnya. Disini tidak perlu adanya
    suatu hubungan antara kerugian yang diderita
    dengan besarnya jumlah ganti rugi yang diberikan
    oleh penanggung.

99
  • Tujuan asuransi jumlah adalah untuk mendapatkan
    pembayaran sejumlah uang tertentu, tidak
    tergantung pada persoalan apakah peristiwa yang
    tidak pasti itu menimbulkan kerugian atau tidak.

100
Penggolongan pertanggungan menurut KUHD (menurut
Pasal 247 KUHD) antara lain mengenai
  • Bahaya kebakaran
  • bahaya yang mengancam hasil pertanian di sawah
  • jiwa dari seseorang atau lebih
  • bahaya-bahaya di lautan dan bahaya-bahaya
    perbudakan
  • bahaya-bahaya pengangkutan didarat dan disungai
    serta di perairan-perairan pedalaman

101
  • Karena Sifat Pasal 247 ini adalah numeratif.
  • Hal ini terlihat dari kata antara lain. Jadi
    masih dimungkinkan timbulnya asuransi baru selain
    yang ada pada Pasal 247 KUHD dan lebih penting
    lagi asalkan pertanggungan yang muncul itu
    memenuhi syarat Pasal 268 KUHD yaitu dapat
    dinilai dengan uangm diancam suatu bahaya, oleh
    undang-undang tidak dikecualikan.

102
Jenis-jenis pertanggungan baru yang muncul
berdasarkan kebutuhan masyarakat
  • Dalam bidang pertanggungan kerugian
  • Asuransi kecelakaan buruh
  • asuransi kendaraan bermotor
  • asuransi pengangkutan uang
  • asuransi mesin
  • asuransi kredit, dll

103
Dalam bidang pertanggungan jumlah
  • Asuransi dana bea siswa
  • asuransi dana haji
  • asuransi jiwa mahasiswa
  • asuransi hari tua
  • asuransi kesehatan
  • asuransi pinjaman perumahan
  • Aspens
  • Asabri , dll

104
Penggolongan Asuransi menurut sifatnya
  • Asuransi Sukarela (Voluntary insurance)
  • Asuransi Wajib (Compulsary Insurance)

105
  • Jika kedua belah pihak yaitu tertanggung dan
    penanggung menutup pertanggungan atas kehendak
    yang bebas , biasanya perjanjian pertanggungan
    ditutup atas keinginan perorangan.

106
  • Pertanggungan ini disebut juga commercial
    insurance karena pertanggungan ini mengandung
    unsur bisnis (jadi perusahaan asuransi ini
    melaksanakan usahanya dengan tujuan hanya mencari
    keuntungan).

107
Pengaturan asuransi
  • 1. KUHD
  • a. Buku I bab 9 Pasal 246 s/d 286
  • mengatur asuransi pada umumnya
  • b. Buku I bab 10, pasal 287 s/d 308
  • mengatur asuransi kebakaran, hasil
  • penenan, asuransi jiwa.
  • c. Buku II, bab 9 dan 10 pasal 592 s/d 685
  • mengatur asuransi laut dan perbudakan.

108
  • d. Pasal 686 s/d 695 mengatur
  • asuransi pengangkutan darat, sungai
  • dan perairan pedalaman
  • 2. UU No 2 tahun 1992 tentang
  • Perasuransian.
  • 3. Asuransi Sosial Kecelakaan
  • Penumpang/Jasa Raharja.

109
  • a. Pertanggungan Wajib Kecelakaan
  • Penumpang (UU No 33/64)
  • b. Pertanggungan wajib kecelakaan lalu
  • lintas jalan (UU No 34/64)
  • 4. Asuransi Sosial antara lain
  • a. UU No 3 tahun 1992 ttg Jamsostek
  • b. PP No 69 tahun 1991 tentang Askes

110
Asuransi bersifat konsensual
  • Perjanjian asuransi terjadi seketika setelah
    tercapai kesepakatan antara tertanggung dan
    penanggung. Hak dan kewajiban timbal balik timbul
    sejak saat itu, bahkan sebelum polis
    ditandatangani.

111
  • Apakah dalam perjanjian pertanggungan itu dengan
    mengikatnya pihak-pihak diperlukan bukti tertulis
    ?

112
  • Pasal 255 KUHD
  • Suatu pertanggungan harus dibuat secara
    tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis
  • Pasal ini mengharuskan adanya syarat tertulis.

113
Apakah polis ini merupakan syarat mutlak?
  • Pasal 257 ayat 1 KUHD
  • Perjanjian pertanggungan diterbitkan segera
    ketika setelah ia ditutup, hak-hak dan
    kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari si
    penanggung dan si tertanggung mulai berlaku
    semenjak saat itu, bahkan sebelum ditandatangani.
    Hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari para pihak
    telah berlaku walaupun polis belum dibuat.

114
Apa sebenarnya polis itu?
  • Polis adalah Alat pembuktian tentang
    diadakannya perjanjian pertanggungan.
  • Jadi Polis merupakan alat bukti tertulis bahwa
    telah terjadi pertanggungan antara penanggung dan
    tertanggung.

115
Bagaimana jika polis belum ditandatangani, sudah
terjadi peristiwa tidak tentu ?
  • Dalam Pasal 257 (1) KUHD dikatakan bahwa hak dan
    kewajiban para pihak sudah ada pada saat
    penutupan perjanjian asuransi (ditandatanganinya
    formulir nota penutupan asuransi), adanya kata
    sepakat, walaupun polis belum ditandatangani .

116
Fungsi polis
  • Sebagai alat bukti untuk kepentingan tertanggung.
    Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti
    tertulis untuk membuktikan bahwa asuransi telah
    terjadi (Pasal 258 (1) KUHD).
  • Jadi polis disini merupakan bukti otentik yang
    dapat digunakan oleh tertanggung untuk mengajukan
    klaim apabila pihak penanggung mengabaikan
    tanggung jawabnya.

117
  • Kesimpulan
  • Polis bukan sebagai syarat mutlak adanya
    perjanjian pertanggungan
  • Polis hanya sebagai alat bukti tentang adanya
    perjanjian tersebut.

118
  • Alat bukti lain 1866
  • Surat
  • sumpah
  • persangkaan
  • pengakuan.

119
Pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai
asuransi jiwa, harus memuat syarat-syarat
  • Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi
  • Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau untuk
    pihak ke tiga
  • Uraian yang jelas mengenai benda yang
    diasuransikan
  • Jumlah yang diasuransikan

120
  • Bahaya-bahaya/evenemen yang ditanggung oleh
    penanggung
  • Saat bahaya/evenemen mulai berjalan dan berakhir
    yang menjadi tanggungan penanggung
  • Premi asuransi
  • Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh
    penanggung dan segala janji-janji khusus yang
    diadakan antara para pihak.

121
Syarat syahnya perjanjian asuransi
  • Pasal 1320 KUHPerdata
  • Kesepakatan
  • Kecakapan/kewenangan
  • Obyek tertentu
  • Kausa yanghalal
  • Pembayaran premi
  • Kewajiban pemberitahuan

122
Prinsip pertanggungan
  • Kejujuran sempurna/Utmost Good Feith
  • Kepentingan yang dapat diasuransikan/The Prinsipe
    of Insurable Interest
  • 3. Prinsip Ganti Rugi/The Principe of Indemnity
  • 4. Prinsip Subrogasi

123
Kejujuran sempurna/Utmost Good Feith
  • Pasal 251 KUHD
  • Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar,
    atau setiap tidak memberitahukan hal-hal yang
    diketahui oleh si tertanggung betapapun itikad
    baik ada padanya, yang demikian sifatnya sehingga
    seandainya penanggung telah mengetahui keadaan
    yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan
    ditutup atau ditutupnya dengan syarat-syarat yang
    sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.

124
  • Pasal 251 KUHD tersebut diatas menekankan
    kewajiban tertanggung untuk memberikan keterangan
    atau informasi yang benar kepada pihak
    penanggung.

125
Pasal 282 KUHD
  • Bilamana kebatalan perjanjian terjadi berdasarkan
    akal busuk, penipuan atau kenakalan si
    tertanggung, maka penanggung menikmati premi,
    dengan tidak mengurangi penuntutan hak umum,
    bilamana ada alasan untuk itu,

126
Dasar Hukum kepentingan
  • Pasal 250 KUHD
  • Bilamana seseorang yang mempertanggungkan untuk
    diri sendiri, atau seseorang, untuk tanggungan
    siapa untuk diadakan pertanggungan oleh orang
    lain, pada waktu diadakannya pertanggungan tidak
    mempunyai kepentingan terhadap benda yang
    dipertanggungkan, maka penanggung tidak
    berkewajiban mengganti kerugian.

127
Pengertian Kepentingan
  • Molengraff
  • Bahwa yang dimaksud dengan kepentingan harta
    kekayaan atau sebagian dari harta kekayaan
    tertanggung yang dapat diasuransikan yang mungkin
    dapat terserang bahaya.

128
  • HMN Purwosutjipto
  • Hak atau kewajiban tertanggung yang
    dipertanggungkan

129
Syarat Kepentingan yang dapat diasuransikan (268
KUHD)
  1. Segala kepentingan yang dapat dinilai dengan uang
  2. Segala kepentingan yang dapat diancam oleh suatu
    bahaya.
  3. Segala kepentingan yang tidak dikecualikan oleh
    Undang-undang.

130
Prinsip Indemnitas
  • Pengertian
  • Mengembalikan kedudukan finansiil seorang
    tertanggung setelah terjadinya kerugian
    kekedudukan finansiil seperti yang dinikmatinya
    sebelum terjadinya kerugian.

131
Asas Nemo Plus
  • Pengertian asas nemo plus adalah tidak menerima
    melebihi apa yang menjadi hak dan tidak memberi
    melebihi apa yang menjadi kewajibannya.

132
Dasar Hukum Prinsip Indemnitas
  • Pasal 252 KUHD
  • Apabila benda sudah diasuransikan dengan nilai
    penuh, maka asuransi kedua untuk jangka waktu
    yang sama dan bahaya yang sama tidak dibolehkan
    dengan ancaman batal.

133
Pasal 253 KUHD
  • Asuransi yang melebihi nilai atau kepentingan
    yang sesungguhnya hanya sah sampai jumlah nilai
    benda sesungguhnya. Jika tidak diasuransikan
    seluruh nilai benda, maka dalam hal terjadi
    kerugian penanggung hanya terikat seimbang antara
    bagian yang diasuransikan dengan bagian yang
    tidak diasuransikan.

134
Asas Subrogasi
  • Pasal 284 KUHD
  • Penanggung yang telah membayar ganti kerugian
    atas benda yang diasuransikan menggantikan
    tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya
    terhadap pihak ketiga yang telah menimbulkan
    kerugian tersebut, dan tertanggung bertanggung
    jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan
    hak penanggung terhadap pihak ketiga itu.

135
  • Para sarjana umumnya berpendapat bahwa asas
    subrogasi ini hanya berlaku terhadap asuransi
    kerugian, dan tidak berlaku untuk asuransi
    jumlah.

136
Syarat Subrogasi yaitu
  • 1. Apabila tertanggung mempunyai 2 hak disamping
    mempunyai hak terhadap tertanggung juga mempunyai
    hak terhadap pihak ketiga, dan
  • 2. Adanya hak-hak itu karena timbulnya
    kerugian, sebagai akibat perbuatan pihak ketiga.

137
Tujuan
  1. Mencegah tertanggung memperoleh ganti kerugian
    melebihi haknya
  2. Mencegah pihak ketiga membebaskan diri dari
    kewajibannya.

138
Asuransi Rangkap
  • Pasal 252
  • Kecuali dalam hal yang ditentukan oleh UU,
    tidak boleh diadakan asuransi kedua untuk waktu
    yang sama dan untuk evenemen yang sama atas benda
    yang sudah diasuransikan dengan nilai penuh
    dengan ancaman batal.

139
Pasal 277 KUHD
  • Apabila beberapa asuransi dengan itikad baik
    diadakan untuk benda yang sama, sedangkan
    asuransi pertama diadakan dengan penuh, maka
    asuransi inilah yang mengikat dan asuransi
    lainnya dibebaskan. Apabila asuransi pertama
    tidak diadakan dengan nilai penuh, maka asuransi
    berikutnya hanya mengikat untuk nilai sisanya
    menurut urutan waktu asuransi diadakan.

140
Asuransi solvabilitas
  • Pasal 280 KUHD
  • Tidak dianggap sebagai perjanjian terlarang
    apabila benda yang sudah diasuransikan dengan
    nilai penuh itu diasuransikan lagi baik untuk
    sebagian maupun untuk seluruhnya dengan ketentuan
    yang tegas bahwa tertanggung hanya akan
    menggunakan haknya terhadap penanggung belakangan
    ini apabila dan sekedar dia tidak dapat mengklaim
    ganti kerugian kepada penanggung
    terdahulu...................

141
  • ......Dalam hal ada perjanjian yang demikian
    ini, maka asuransi yang dibuat terdahulu harus
    dinyatakan dengan jelas dalam polis dengan
    ancaman asuransi belakangan ini batal, demikian
    pula akan berlaku ketentuan pasal 277 278 KUHD

142
Asuransi Ulang (Reasuransi)
  • Reasuransi adalah perjanjian antara penanggung
    (insurer) dan Penanggung ulang (reinsurer)
    berdasarkan perjanjian tersebut penanggung ulang
    menerima premi dari penanggung yang jumlahnya
    ditetapkan lebih dahulu, dan penanggung ulang
    bersedia untuk membayar ganti kerugian kepada
    penanggung bilamana dia membayar ganti kerugian
    kepada tertanggung sebagai akibat asuransi yang
    dibuat antara penanggung dan tertanggung.

143
Perbedaan Asuransi solvabilitas dengan reasuransi
  1. Dalam asuransi solvabilitas, yang mengasuransikan
    lagi adalah tertanggung, sedangkan dalam
    reasuransi yang mengasuransikan lagi adalah
    penanggung.
  2. Dalam asuransi solvabilitas, kepentingannya
    adalah ketidakmampuan penanggung terdahulu,
    sedangkan dalam reasuransi kepentingannya adalah
    tanggung jawab penanggung.

144
Asuransi Jiwa
  • Pasal 1 UU no 2 tahun 1992
  • Asuransi jiwa adalah perjanjian antara dua pihak
    atau lebih, dengan mana pihak penanggung
    mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
    menerima premi, untuk memberikan suatu pembayaran
    yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
    seseorang yang diasuransikan.

145
Pertanggungan Jiwa
  • Perjanjian timbal balik antara penutup
    (pengambil) asuransi dengan penanggung, dengan
    mana penutup asuransi mengikatkan diri selama
    jalannnya pertanggungan membayar uang premi
    kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai
    akibat langsung dari meninggalnya orang yang
    jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya
    suatu jangka waktu yang diperjanjikan,
    mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang
    tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh penutup
    asuransi sebagai penikmat.

146
Isi Polis Asuransi Jiwa Pasal 304
  • Hari diadakan asuransi
  • Nama tertanggung
  • Nama orang yang jiwanya diasuransikan
  • Saat mulai dan berakhirnya evenement
  • Jumlah asuransi
  • Premi asuransi

147
Asuransi Kecelakaan Penumpang UU No 33 tahun 1964
  • Setiap penumpang sah dari kendaraan bermotor
    umum, kereta api, pesawat terbang perusahaan
    penerbangan nasional termasuk penumpang angkutan
    kota yang dibebaskan dari kewajiban membayar
    iuran, diberi jaminan pertanggungan kecelakaan
    diri selama penumpang itu berada dalam alat
    angkutan yang disediakan oleh perusahaan untuk
    jangka waktu antara saat penumpang naik alat
    angkutan yang bersangkutan ditempat
    pemberangkatan dan saat turun dari alat angkutan
    tersebut ditempat tujuan menurut karcis/tiket
    yang berlaku untuk perjalanan/penerbangan ybs (PP
    No 17 tahun 1965)

148
Asuransi kecelakaan lalu lintas jalan (UU No 34
tahun 1964)
  • Pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan
    diharuskan memberi sumbangan wajib setiap tahun
    untuk menutup akibat keuangan karena kecelakaan
    lalu lintas jalan kepada korban/ahli waris yang
    bersangkutan, jumlah sumbangan wajib tersebut
    ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah
    (Pasal 2 UU No 34 tahun 1964)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com