Title: Hukum pengangkutan Dan Asuransi
1Hukum pengangkutan Dan Asuransi
2Hukum Pengangkutan
- Keseluruhan peraturan-peraturan baik yang telah
dikodifikasi atau yang belum dikodifikasi yang
mengatur semua hal-hal yang berkaitan dengan
pengangkutan.
3Definisi Pengangkutan
- Soekardono
- Perpindahan tempat mengenai benda-benda atau
orang-orang, karena perpindahan itu mutlak
diperlukan untuk mencapai dan meningkatkan
manfaat serta efisiensi
4- Abdulkadir Muhammad
- Proses kegiatan memuat barang/penumpang ke dalam
alat pengangkutan, membawa barang/penumpang dari
tempat pemuatan ketempat tujuan, dan menurunkan
barang/penumpang dari alat pengangkutan ke tempat
yang ditentukan
5Aspek-aspek pengangkutan
- 1. Pelaku, yaitu orang yang melakukan
pengangkutan. - 2.Alat pengangkutan, yaitu alat yang digunakan
untuk menyelenggarakan pengangkutan - 3.Obyek pengangkutan, yaitu muatan yang diangkut
baik barang atau penumpang.
6- 4. Perbuatan yaitu kegiatan mengangkut
barang/penumpang sejak pemuatan sampai dengan
penurunan di tempat tujuan - 5. Fungsi pengangkutan, yaitu meningkatkan
kegunaan dan nilai barang - 6. Tujuan pengangkutan yaitu sampai ditempat
tujuan dengan selamat, biaya pengangkutan lunas.
7Jenis Pengangkutan dan pengaturannya
- Pengangkutan darat
- KUHD
- sudah diatur secara sistemetis. Dalam Buku I
Bab V bagian 2 dan 3 mulai Pasal 90 s/d 98. Dalam
bagian ini diatur sekaligus pengangkutan darat
dan perairan darat tetapi khusus pengangkutan
barang
8- Peraturan Khusus
- UU tentang Perkereta Apian, UU No 23/07
- b. UU tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, UU
No 22/09.
9- Pengangkutan Laut
- KUHD, Buku II bab V tentang Perjanjian charter
kapal - KUHD, Buku II bab V A tentang pengangkutan
barang-barang - KUHD , Buku II, Bab V-B tentang pengangkutan
orang - UU No 17/2008 tentang pelayaran.
- Pengangkutan Udara
- UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
10Dasar Hukum Perjanjian Pengangkutan
- Buku III KUHPerdata
- 1. Pasal 1313 KUHPerdata, Perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau
lebih
11- 2. Pasal 1338 KUHPerdata
- Asas kebebasan berkontrak bahwa setiap orang
bebas mengadakan suatu perjanjian apa saja, baik
perjanjian itu sudah diatur dalam UU maupun belum
diatur dalam UU.
12- 3.Asas Pacta Sunt Servanda, perjanjian yang
dibuat secara sah oleh para pihak adalah mengikat
bagi mereka yang membuatnya seperti ndang-undang
13- 4. Pasal 1320 KUHPerdata
- a. Adanya Kesepakatan para pihak
- b. Kecakapan bertindak
- c. Suatu hal tertentu
- d. Sebab yang halal
14Pengertian perjanjian pengangkutan
- Purwosutjipto
- Perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan
pengirim dimana pengangkut mengikatkan diri untuk
menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau
orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu
dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan
diri untuk membayar biaya pengangkutan.
15- Subekti
- Suatu perjanjian dimana satu pihak menyanggupi
untuk dengan aman membawa orang atau barang dari
suatu tempat kelain tempat, sedangkan pihak
lainnnya menyanggupi akan membayar ongkosnya.
16Unsur-unsur Perjanjian Pengangkutan
- 1. Perjanjian timbal balik yaitu suatu perjanjian
dimana para pihak mempunyai hak dan kewajiban
sama - 2.Para pihak adalah pengangkut,
penumpang,pengirim walaupun dimungkinkan adanya
pihak ketiga yang berkepentingan.
17- 3.Obyek pengangkutan adalah barang dan atau orang
- 4.Kewajiban pengangkut menyelenggarakan
pengangkutan dengan selamat - 5.Kewajiban pengirim, penumpang membayar biaya
pengangkutan
18Pihak-pihak dalam Pengangkutan
- Pengangkut
- Pengirim
- Penerima
19Pengertian Pengangkut
- Menurut Purwosutjipto
- Orang Yang mengikatkan diri untuk
menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau
orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu
dengan selamat.
20Sri Rejeki Hartono
- Pengangkut
- Mereka yang mempunyai wewenang mengadakan
perjanjian pengangkutan dan memikul beban resiko
tentang keselamatan barang-barang yang diangkut.
21Achmad Ichsan
- Pengangkut adalah yang bertugas dan berkewajiban
mengangkut dan yang bertanggung jawab terhadap
semua kerugian yang diderita dalam pengangkutan.
22Pengertian Pengirim
- Pihak yang membuat perjanjian pengangkutan dengan
pihak pengangkut untuk menyelenggarakan
pengangkutan dengan selamat, sesuai dengan
perjanjian, dan sebagai kontra prestasinya
pengirim membayar biaya pengangkutan.
23Pengertian Penerima
- Penerima adalah pihak ketiga yang berkepentingan
terhadap diterimanya barang kiriman.Sipenerima
disini mungkin si pengirim yang telah mengadakan
perjanjian pengangkutan dengan pengangkut,
mungkin juga pihak ketiga yang tidak ikut di
dalam perjanjian.
24Kedudukan Penerima
- Bisa sekaligus pengirim, yaitu pihak yang
mengadakan perjanjian pengangkutan dengan
pengangkut atau dapat juga - Orang lain yang ditunjuk oleh pengirim untuk
menerima barang-barang yang dikirimnya.
25Beberapa pendapat tentang Kedudukan penerima
- Penerima sebagai pihak ketiga yang berkepentingan
seperti yang dimaksud dalam Pasal 1317 BW. - Penerima sebagai cessionaris diam-diam.
- Penerima sebagai pemegang kuasa atau
penyelenggara urusan si pengirim.
26Dasar Hukum Penerima sebagai pihak ke 3
- Pasal 1317 (1) BW
- Lagi pula diperbolehkan untuk minta ditetapkan
janji khusus, yang dibuat guna kepentingan pihak
ketiga, apabila suatu penetapan janji, yang
dibuat oleh seseorang untuk dirinya sendiri atau
suatu pemberian yang dilakukan kepada orang lain
mengandung suatu janji seperti itu
271317 (2) BW
- Orang Yang membuat janji khusus itu tidak boleh
mencabut janji nya, kalau pihak ketiga sudah
menyatakan akan memanfaatkan janji khusus itu.
28Kapan penerima mulai mendapatkan haknya
- Pasal 1317 (2) BW
- Sejak penerima menyatakan kehendaknya untuk
menerima barang-barang kiriman itu. - Sejak saat ini pengirim tidak berwenang lagi
mengubah tujuan pengiriman barang itu.
29Hak pihak ketiga
- Hak untuk memanfaatkan janji khusus dalam
perjanjian pengangkutan, yaitu menerima
barang-barang kiriman dari Pengirim.
30Kewajiban penerima
- Sejak penerima mendapatkan haknya untuk menerima
barang angkutan, secara otomatis menjadi pihak
yang berkepentingan dalam perjanjian
pengangkutan, akibatnya - Berlaku ketentuan-ketentuan dalam perjanjian
pengangkutan yaitu kewajiban untuk membayar uang
angkutan kecuali ditentukan lain.
31Sifat/Asas perjanjian pengangkutan
- 1. Konsensuil perbuatan perjanjian pengangkutan
tidak disyaratkan harus tertulis, sudah cukup
apabila ada persetujuan kehendak antara
pihak-pihak. - 2. Koordinasi di dalam perjanjian pengangkutan
mensyaratkan kedudukan para pihak sejajar.
32- 3. Campuran
- a. Pemberian kuasa,
- b. penitipan,
- c. pelayanan berkala melekat pula dalam
perjanjian pengangkutan. - 4. Pengangkut tidak mempunyai hak retensi.
33Dalam KUHPerdata dikenal 3 jenis Perjanjian untuk
melakukan pekerjaan
- 1.Perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu
Suatu perjanjian di mana satu pihak menghendaki
dari pihak lawannya untuk mencapai suatu tujuan,
untuk mana ia bersedia membayar suatu upah,
sedangkan apa yang dilakukan untuk mencapai
tujuan tersebut diserahkan kepada pihak lawan itu.
34- 2. Perjanjian Kerja/Perburuhan
- Perjanjian antara buruh dengan majikan dengan
ciri ciri - a. Adanya suatu upah/gaji tertentu yang
diperjanjikan - b. Adanya hubungan diperatas, yaitu suatu
hubungan berdasarkan mana pihak yang satu majikan
berhak memberikan perintah, perintah mana harus
ditaati. -
35- 3.Perjanjian Pemborongan/pekerjaan
- Suatu perjanjian antara seorang /pihak yang
memborongkan pekerjaan dengan orang lain/pihak
yang memborong, dimana pihak pertama menghendaki
suatu hasil pekerjaan yang disanggupi pihak
lawan, atas pembayaran tertentu sebagai harga
borongan.
36Dasar Hukum Pemberian Kuasa
- Pasal 370 KUHD
- Nahkoda boleh menyimpang dari jurusan yang harus
ia ikuti, untuk menyelamatkan jiwa-jiwa manusia
37- Pasal 371 KUHD
- Nahkoda diwajibkan menjaga kepentingan-kepenting
an dari yang berhak atas muatan selama
perjalanan, mengambil semua tindakan-tindakan
yang perlu untuk itu, dan bilamana perlu
bertindak dimuka pengadilan untuk itu.
38Dokumen pengangkutan
- Surat muatan/Vracht Brief (Pasal 90 KUHD)
- Surat angkutan merupakan perjanjian antara
pengirim atau ekspeditur dengan pengangkut atau
nahkoda, dan memuat selain apa yang telah
diperjanjikan antara pihak-pihak baik tentang
selesainya pengangkutan, penggantian kerugian
bilamana terjadi kelambatan maupun lain-lain
39- Nama dan berat atau ukuran barang yang diangkut,
beserta merk-merk dan jumlahnya - Nama orang kepada siapa barang dikirim
- Nama dan tempat kediaman pengangkut
- Jumlah biaya angkutan
- Tanggal pengangkutan
- Tanda tangan pengirim/ekspeditur.
40Hak Retensi dan perjanjian penitipan
- Hak Retensi Pasal 493 KUHD
- Kecuali yang ditentukan dalam ayat kedua dari
pasal ini, pengangkut tidak wenang menahan barang
padanya untuk jaminan bagi apa yang terhutang
kepadanya dari sebab pengangkutan dan sebagai
urunan dalam averij umum, suatu janji yang
bertentangkan dengan ini adalah batal.
41- Penitipan Pasal 468 KUHD
- Perjanjian pengangkutan mewajibkan pengangkut
menjaga keselamatan barang yang diangkut sejak
saat penerimaannya sampai saat penyerahan.
42Prinsip-prinsip Tanggung Jawab Pengangkut
- 1.Tanggung Jawab berdasarkan kesalahan/fault
liability - 2.Tanggung jawab berdasarkan praduga/presumption
of liability - 3.Tanggung Jawab Mutlak/Absolute Liability
- 4.Tanggung JawabTerbatas/Limitation of Liability
43Prinsip-prinsip tanggung jawab pengangkut
- 1.Tanggung Jawab berdasarkan kesalahan/fault
liability - Setiap pengangkut yang melakukan kesalahan
dalam menyelenggarakan pengangkutan harus
bertanggung jawab mengganti rugi atas segala
kerugian yang timbul akibat dari kesalahannya
itu, pihak yang dirugikan harus membuktikan
kesalahan pengangkut.
44- 2. Tanggung jawab berdasarkan praduga/presumption
of liability - Pengangkut dianggap selalu bertanggung jawab
atas setiap kerugian yang timbul dalam
pengangkutan yang diselenggarakannya, tetapi jika
pengangkut dapat membuktikan bahwa ia tidak
bersalah, maka ia dibebaskan dari kewajiban
memberi ganti rugi
45- 3. Tanggung Jawab Mutlak/Absolute Liability
- Pengangkut harus bertanggung jawab membayar
ganti kerugian terhadap setiap kerugian yang
timbul dari pengangkutan yang diselenggarakannya
tanpa keharusan pembuktian ada tidaknya kesalahan
pengangkut. Pengangkut tidak mungkin membebaskan
diri dari tanggung jawab kecuali
disebabkan/turut disebabkan pihak
penumpang/barang itu sendiri atau overmach.
46- 4. Tanggung JawabTerbatas/Limitation of Liability
- Pengangkut bertanggung jawab terbatas sejumlah
limit tertentu
47Dasar Hukum Tanggung Jawab Pengangkut
- Pasal 91 KUHD
- Pengangkut dan nahkoda harus menanggung semua
kerusakan yang terjadi atau benda-benda
perniagaan atau benda-benda yang diangkut,
kecuali kerusakan yang disebabkan karena cacat
pada benda sendiri, atau karena
kesalahan/kelalaian si pengirim/ekspeditur,
karena keadaan memaksa.
48- Pasal 468 KUHD
- Pengangkut wajib mengganti rugi yang disebabkan
- Tidak diserahkannya barang baik seluruhnya atau
sebagian atau karena kerusakan barang, kecuali
hal tersebut akibat peristiwa yang sepantasnya
tidak dapat dicegah/dihindari, akibat dari sifat,
keadaan/cacat barang, kesalahan pengirim.
49Dasar Tanggung Jawab Pengangkut
- Pasal 234 (1) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. - - Pengemudi,pemilik kendaraan bermotor, dan/atau
perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau
pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena
kelalaian pengemudi.
50- Ketentuan di atas tidak berlaku jika
- - adanya keadaan memaksa
- - perilaku korban sendiri
- - Gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah
diambil tindakan pencegahan
51- - Besarnya ganti kerugian adalah ditentukan
berdasarkan keputusan pengadilan.
52UU N0 23/2007 tentang perkeretaapian
- Pasal 87
- (1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian
bertanggung jawab kepada penyelenggara sarana
perkeretaapian dan pihak ketiga atas kerugian
kerugian sebagai akibat kecelakaan yang
disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana
perkeretaapian. -
53- (3)Penyelenggara prasarana perkeretaapian
bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas
kerugian harta benda, luka-luka atau meninggal
dunia yang disebabkan oleh penyelenggara
prasarana perkereta apian - (5)Tanggung jawab dihitung berdasarkan kerugian
yang nyata dialami
54- Pasal 88
- Penyelenggara prasarana perkeretaapian tidak
bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita
oleh penyelenggara sarana perkeretaapian dan/atau
pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian
prasarana perkeretaapian apabila - Pihak yang berwenang (KNKT)menyatakan bahwa
kerugian bukan disebabkan kesalahan pengoperasian
prasarana perkeretaapian - Terjadi keadaan memaksa
55UU No 1/2009 tentang penerbangan
- Pasal 141 (1)
- Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian
penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau
luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan
udara di dalam pesawat dan/atau naik turun
pesawat udara.
56- Pasal 143
- Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk
kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi
kabin, kecuali apabila penumpang dapat
membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan
oleh tindakan pengangkut atau orang yang
dipekerjakannnya.
57Pasal 144
- Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang
diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat
hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh
kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat
berada dalam pengawasan pengangkut.
58Pasal 145
- Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang
diderita oleh pengirim kargo karena kargo yang
dikirim hilang, musnah atau rusak yang
diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama
kargo berada dalam pengawasan pengangkut.
59Pasal 146
- Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang
diderita karena keterlambatan pada angkutan
penumpang, bagasi, atau kargo kecuali apabila
pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan
tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis
operasional.
60Pasal 165
- Jumlah ganti kerugian yang diberikan adalah ganti
kerugian yang diberikan oleh badan usaha
angkutan udara niaga diluar ganti kerugian yang
diberikan oleh lembaga asuransi yang ditetapkan
oleh pemerintah.
61Pasal 179
- Pengangkut wajib mengasuransikan tanggung
jawabnya terhadap penumpang dan kargo yang
diangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
141,143,144,145,146.
62UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran
- Pasal 40 (1)
- Perusahaan angkutan diperairan bertanggung jawab
terhadap keselamatan dan keamanan penumpang
dan/atau barang yang diangkutnya.
63Pasal 41 (1)
- Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian
kapal,berupa - a. kematian, atau lukanya penumpang yang
diangkut b. musnah, hilang atau rusaknya barang
yang diangkut c. keterlambatan angkutan
penumpang dan/atau barang yang diangkut
d.kerugian pihak ketiga.
64Pasal 41 (2)
- Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 huruf b,c dan huruf d bukan
disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan
di perairan dapat dibebaskan sebagian atau
seluruh tanggung jawabnya.
65Pasal 41 (3)
- Perusahaan angkutan diperairan wajib
mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 dan melaksanakan asuransi
perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan .
66- Ekspeditur
- - Seorang perantara yang bersedia untuk
mencarikan pengangkut yang baik bagi pengirim. - - Orang, yang pekerjaannya menyuruh orang lain
untuk menyelenggarakan pengangkutan barang-barang
dagangan dan barang-barang lainnya melalui
daratan dan perairan.
67Hukum Pertanggungan atau Asuransi
68Istilah Asuransi dan Pertanggungan
- Kedua istilah itu berasal dari bahasa Belanda
yaitu Verzekering dan assurantie. Dalam bahasa
Inggris Insurance . - Prof Soekardono menerjemahkan verzekering adalah
pertanggungan.
69- Istilah pertanggungan banyak dipakai dalam Ilmu
Pengetahuan dan literatur. - Istilah asuransi dipakai pada Nama Perjanjian
atau Nama Perusahaan.
70- Insurance (digunakan untuk asuransi jiwa/jumlah
- Assurance (digunakan untuk asuransi kerugian)
- Pertanggungan dan asuransi mempunyai arti yang
sama.
714 cara menghadapi resiko
- Menghindari resiko (risk avoidance)
- Mengurangi resiko (risk reduction)
- Membagi resiko (risk sharing)
- Mengalihkan resiko (risk transfer)
72Pengertian Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD
- Suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan
menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada
tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian
kerena kehilangan, kerusakan atau ketiadaan
keuntungan yang diharapkan, yang akan dideritanya
karena kejadian yang tidak pasti.
73Unsur-unsur asuransi menurut Pasal 246 KUHD
- 1.Ada dua pihak yang terkait dalam asuransi,
yaitu penanggung dan tertanggung. - 2.Adanya peralihan risiko dari tertanggung kepada
penanggung. - 3.adanya premi yang harus dibayar tertanggung
kepada penanggung
74- 4. adanya unsur peristiwa yang tidak pasti
(evenement), peristiwa ini tidak diketahui
sebelumnya dan tidak diharapkan terjadinya. - 5. Adanya unsur ganti rugi apabila terjadi
peristiwa yang tidak pasti.
75- Unsur ganti kerugian merupakan salah satu unsur
yang penting yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD,
Unsur ini hanya menunjuk kepada asuransi kerugian
(loss insurance) yang obyeknya adalah harta
kekayaan.
76- Asuransi jiwa (life insurance) tidak termasuk
dalam rumusan Pasal 246 KUHD, karena jiwa manusia
bukanlah harta kekayaan.
77Ada 2 hal yang dapat disimpulkan dari Pasal
246KUHD
- 1. Definisi Pasal 246 hanya mengenai asuransi
kerugian tidak memberikan definisi asuransi jiwa - 2. Dari definisi Pasal 246 KUHD dapat dilihat
sifat-sifat perjanjian asuransi . -
78sifat-sifat perjanjian asuransi
- a.Perjanjian Timbal balik (Hak dan kewajiban para
pihak dalam perjanjian asuransi saling
berhadapan) - b.Penggantian kerugian (Jika terjadi kerugian
penanggung berkewajiban mengganti kerugian)
79- c. Perjanjian bersyarat digantungkan pada syarat
tertentu yaitu adanya evenement) - d. Perjanjian konsensuil ( perjanjian asuransi
cukup adanya kata sepakat dan sah mengikat para
pihak ) - e. Perjanjian asuransi bersifat khusus
(kepercayaan)
80Beberapa unsur yang harus ada pada asuransi
kerugian
- 1. Penanggung dan tertanggung
- 2.persetujuan bebas antara penanggung dan
tertanggung. - 3.benda asuransi dan kepentingan tertanggung
- 4.tujuan yang ingin dicapai
81- 5. risiko dan premi
- 6. evenemen dan ganti kerugian
- 7. syarat-syarat yang berlaku
- 8. bentuk akta polis asuransi
82Pasal 1 angka 1 UU No 2 tahun 1992
- Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung
dengan menerima premi asuransi untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan,
83- atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
yang mungkin akan derita tertanggung yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
84- Jadi, rumusan Pasal 1 UU No 2/92 tidak hanya
melingkupi asuransi kerugian melainkan juga
asuransi jiwa. - obyek asuransi tidak hanya meliputi harta
kekayaan melainkan juga jiwa /raga manusia.
85Kemudian Pasal 1 angka 2 UU No 2 tahun 1992
menambahkan bahwa
- objek asuransi itu bisa berupa benda dan jasa,
jiwa raga, kesehatan manusia, tanggung jawab
hukum serta semua kepentingan lainnnya yang dapat
hilang, rusak dan atau berkurang nilainya.
86Unsur-unsur asuransi mnrt UU No 2 tahun 1992
- Subyek Penanggung dan Tertanggung
- Status subyek penanggung harus berstatus
sebagai perusahaan badan hukum, tertanggung dapat
berstatus sebagai perseorangan.
87- 3. Obyek Asuransi Benda, hak atau kepentingan
yang melekat pada benda, dan sejumlah uang yang
disebut premi/ganti kerugian/santunan - 4. Peristiwa Asuransi Perbuatan hukum berupa
persetujuan mengenai obyek asuransi, peristiwa
yang tidak pasti/evenemen.
88- 5. Hubungan Asuransi Keterikatan yang timbul
karena persetujuan berupa hak dan kewajiban
masing-masing pihak.
89Perbandingan antara rumusan Pasal 1 angka 1 UU
No2 tahun 1992 dan Pasal 246 KUHD
- Definisi UU No 2 tahun 1992 meliputi asuransi
kerugian dan asuransi jiwa. - Asuransi kerugian dibuktikan oleh bagian kalimat
penggantian karena kerugian, kerusakan,
kehilangan keuntungan yang diharapkan.
90- Asuransi jiwa dibuktikan oleh bagian kalimat
memberikan pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang. - Bagian ini tidak ada dalam definisi Pasal 246
KUHD
91- Definisi dalam UU No 2 tahun 1992 secara
eksplisit meliputi juga asuransi untuk
kepentingan pihak ketiga. - Hal ini terdapat dalam kalimat tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga - Bagian ini tidak terdapat dalam definisi Pasal
246 KUHD.
92- 3. Definisi dalam UU No 2 tahun 1992 meliputi
objek asuransi berupa benda, kepentingan yang
melekat atas benda, sejumlah uang dan jiwa
manusia. - Objek asuransi berupa jiwa manusia tidak terdapat
dalam definisi Pasal 246 KUHD.
93- 4. Definisi dalam UU No 2 tahun 1992 meliputi
evenemen berupa peristiwa yang menimbulkan
kerugian pada benda objek asuransi dan peristiwa
meninggalnya seseorang. - Peristiwa meninggalnya seseorang tidak terdapat
dalam definisi Pasal 246 KUHD.
94Tujuan Asuransi
- 1.Pengalihan resiko.
- 2. Pembayaran ganti kerugian
- 3. Pembayaran santunan
- 4. Kesejahteraan anggota
95Manfaat Asuransi
- 1.Rasa aman dan perlindungan.
- 2. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber
pendapatan. - 3.Alat penyebaran resiko.
- 4. Membantu meningkatkan kegiatan usaha.
96Penggolongan Asuransi Menurut Ilmu pengetahuan
- 1.Asuransi kerugian
- Asuransi kerugian adalah asuransi yang hanya
mengatur penggantian kerugian yang dapat dinilai
dengan uang dan ganti rugi ini harus seimbang
dengan kerugian yang dideritanya, dimana kerugian
itu adalah akibat dari peristiwa untuk mana
pertanggungan diadakan.
97- Tujuan asuransi kerugian adalah memberikan
penggantian kerugian yang mungkin timbul pada
harta kekayaan tertanggung.
982.Asuransi sejumlah uang
- Hanya mengatur mengenai pertanggungan yang
memberikan sejumlah ganti rugi seperti yang sudah
ditentukan sebelumnya. Disini tidak perlu adanya
suatu hubungan antara kerugian yang diderita
dengan besarnya jumlah ganti rugi yang diberikan
oleh penanggung.
99- Tujuan asuransi jumlah adalah untuk mendapatkan
pembayaran sejumlah uang tertentu, tidak
tergantung pada persoalan apakah peristiwa yang
tidak pasti itu menimbulkan kerugian atau tidak.
100Penggolongan pertanggungan menurut KUHD (menurut
Pasal 247 KUHD) antara lain mengenai
- Bahaya kebakaran
- bahaya yang mengancam hasil pertanian di sawah
- jiwa dari seseorang atau lebih
- bahaya-bahaya di lautan dan bahaya-bahaya
perbudakan - bahaya-bahaya pengangkutan didarat dan disungai
serta di perairan-perairan pedalaman
101- Karena Sifat Pasal 247 ini adalah numeratif.
- Hal ini terlihat dari kata antara lain. Jadi
masih dimungkinkan timbulnya asuransi baru selain
yang ada pada Pasal 247 KUHD dan lebih penting
lagi asalkan pertanggungan yang muncul itu
memenuhi syarat Pasal 268 KUHD yaitu dapat
dinilai dengan uangm diancam suatu bahaya, oleh
undang-undang tidak dikecualikan.
102Jenis-jenis pertanggungan baru yang muncul
berdasarkan kebutuhan masyarakat
- Dalam bidang pertanggungan kerugian
- Asuransi kecelakaan buruh
- asuransi kendaraan bermotor
- asuransi pengangkutan uang
- asuransi mesin
- asuransi kredit, dll
103Dalam bidang pertanggungan jumlah
- Asuransi dana bea siswa
- asuransi dana haji
- asuransi jiwa mahasiswa
- asuransi hari tua
- asuransi kesehatan
- asuransi pinjaman perumahan
- Aspens
- Asabri , dll
104Penggolongan Asuransi menurut sifatnya
- Asuransi Sukarela (Voluntary insurance)
- Asuransi Wajib (Compulsary Insurance)
105- Jika kedua belah pihak yaitu tertanggung dan
penanggung menutup pertanggungan atas kehendak
yang bebas , biasanya perjanjian pertanggungan
ditutup atas keinginan perorangan.
106- Pertanggungan ini disebut juga commercial
insurance karena pertanggungan ini mengandung
unsur bisnis (jadi perusahaan asuransi ini
melaksanakan usahanya dengan tujuan hanya mencari
keuntungan).
107Pengaturan asuransi
- 1. KUHD
- a. Buku I bab 9 Pasal 246 s/d 286
- mengatur asuransi pada umumnya
- b. Buku I bab 10, pasal 287 s/d 308
- mengatur asuransi kebakaran, hasil
- penenan, asuransi jiwa.
- c. Buku II, bab 9 dan 10 pasal 592 s/d 685
- mengatur asuransi laut dan perbudakan.
108- d. Pasal 686 s/d 695 mengatur
- asuransi pengangkutan darat, sungai
- dan perairan pedalaman
- 2. UU No 2 tahun 1992 tentang
- Perasuransian.
- 3. Asuransi Sosial Kecelakaan
- Penumpang/Jasa Raharja.
109- a. Pertanggungan Wajib Kecelakaan
- Penumpang (UU No 33/64)
- b. Pertanggungan wajib kecelakaan lalu
- lintas jalan (UU No 34/64)
- 4. Asuransi Sosial antara lain
- a. UU No 3 tahun 1992 ttg Jamsostek
- b. PP No 69 tahun 1991 tentang Askes
110Asuransi bersifat konsensual
- Perjanjian asuransi terjadi seketika setelah
tercapai kesepakatan antara tertanggung dan
penanggung. Hak dan kewajiban timbal balik timbul
sejak saat itu, bahkan sebelum polis
ditandatangani.
111- Apakah dalam perjanjian pertanggungan itu dengan
mengikatnya pihak-pihak diperlukan bukti tertulis
?
112- Pasal 255 KUHD
- Suatu pertanggungan harus dibuat secara
tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis - Pasal ini mengharuskan adanya syarat tertulis.
113Apakah polis ini merupakan syarat mutlak?
- Pasal 257 ayat 1 KUHD
- Perjanjian pertanggungan diterbitkan segera
ketika setelah ia ditutup, hak-hak dan
kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari si
penanggung dan si tertanggung mulai berlaku
semenjak saat itu, bahkan sebelum ditandatangani.
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari para pihak
telah berlaku walaupun polis belum dibuat.
114Apa sebenarnya polis itu?
- Polis adalah Alat pembuktian tentang
diadakannya perjanjian pertanggungan. - Jadi Polis merupakan alat bukti tertulis bahwa
telah terjadi pertanggungan antara penanggung dan
tertanggung.
115Bagaimana jika polis belum ditandatangani, sudah
terjadi peristiwa tidak tentu ?
- Dalam Pasal 257 (1) KUHD dikatakan bahwa hak dan
kewajiban para pihak sudah ada pada saat
penutupan perjanjian asuransi (ditandatanganinya
formulir nota penutupan asuransi), adanya kata
sepakat, walaupun polis belum ditandatangani .
116Fungsi polis
- Sebagai alat bukti untuk kepentingan tertanggung.
Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti
tertulis untuk membuktikan bahwa asuransi telah
terjadi (Pasal 258 (1) KUHD). - Jadi polis disini merupakan bukti otentik yang
dapat digunakan oleh tertanggung untuk mengajukan
klaim apabila pihak penanggung mengabaikan
tanggung jawabnya.
117 - Kesimpulan
- Polis bukan sebagai syarat mutlak adanya
perjanjian pertanggungan - Polis hanya sebagai alat bukti tentang adanya
perjanjian tersebut.
118- Alat bukti lain 1866
- Surat
- sumpah
- persangkaan
- pengakuan.
119Pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai
asuransi jiwa, harus memuat syarat-syarat
- Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi
- Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau untuk
pihak ke tiga - Uraian yang jelas mengenai benda yang
diasuransikan - Jumlah yang diasuransikan
120- Bahaya-bahaya/evenemen yang ditanggung oleh
penanggung - Saat bahaya/evenemen mulai berjalan dan berakhir
yang menjadi tanggungan penanggung - Premi asuransi
- Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh
penanggung dan segala janji-janji khusus yang
diadakan antara para pihak.
121Syarat syahnya perjanjian asuransi
- Pasal 1320 KUHPerdata
- Kesepakatan
- Kecakapan/kewenangan
- Obyek tertentu
- Kausa yanghalal
- Pembayaran premi
- Kewajiban pemberitahuan
122Prinsip pertanggungan
- Kejujuran sempurna/Utmost Good Feith
- Kepentingan yang dapat diasuransikan/The Prinsipe
of Insurable Interest - 3. Prinsip Ganti Rugi/The Principe of Indemnity
- 4. Prinsip Subrogasi
123Kejujuran sempurna/Utmost Good Feith
- Pasal 251 KUHD
- Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar,
atau setiap tidak memberitahukan hal-hal yang
diketahui oleh si tertanggung betapapun itikad
baik ada padanya, yang demikian sifatnya sehingga
seandainya penanggung telah mengetahui keadaan
yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan
ditutup atau ditutupnya dengan syarat-syarat yang
sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.
124- Pasal 251 KUHD tersebut diatas menekankan
kewajiban tertanggung untuk memberikan keterangan
atau informasi yang benar kepada pihak
penanggung.
125Pasal 282 KUHD
- Bilamana kebatalan perjanjian terjadi berdasarkan
akal busuk, penipuan atau kenakalan si
tertanggung, maka penanggung menikmati premi,
dengan tidak mengurangi penuntutan hak umum,
bilamana ada alasan untuk itu,
126Dasar Hukum kepentingan
- Pasal 250 KUHD
- Bilamana seseorang yang mempertanggungkan untuk
diri sendiri, atau seseorang, untuk tanggungan
siapa untuk diadakan pertanggungan oleh orang
lain, pada waktu diadakannya pertanggungan tidak
mempunyai kepentingan terhadap benda yang
dipertanggungkan, maka penanggung tidak
berkewajiban mengganti kerugian.
127Pengertian Kepentingan
- Molengraff
- Bahwa yang dimaksud dengan kepentingan harta
kekayaan atau sebagian dari harta kekayaan
tertanggung yang dapat diasuransikan yang mungkin
dapat terserang bahaya.
128- HMN Purwosutjipto
- Hak atau kewajiban tertanggung yang
dipertanggungkan -
129Syarat Kepentingan yang dapat diasuransikan (268
KUHD)
- Segala kepentingan yang dapat dinilai dengan uang
- Segala kepentingan yang dapat diancam oleh suatu
bahaya. - Segala kepentingan yang tidak dikecualikan oleh
Undang-undang.
130Prinsip Indemnitas
- Pengertian
- Mengembalikan kedudukan finansiil seorang
tertanggung setelah terjadinya kerugian
kekedudukan finansiil seperti yang dinikmatinya
sebelum terjadinya kerugian.
131Asas Nemo Plus
- Pengertian asas nemo plus adalah tidak menerima
melebihi apa yang menjadi hak dan tidak memberi
melebihi apa yang menjadi kewajibannya.
132Dasar Hukum Prinsip Indemnitas
- Pasal 252 KUHD
- Apabila benda sudah diasuransikan dengan nilai
penuh, maka asuransi kedua untuk jangka waktu
yang sama dan bahaya yang sama tidak dibolehkan
dengan ancaman batal.
133Pasal 253 KUHD
- Asuransi yang melebihi nilai atau kepentingan
yang sesungguhnya hanya sah sampai jumlah nilai
benda sesungguhnya. Jika tidak diasuransikan
seluruh nilai benda, maka dalam hal terjadi
kerugian penanggung hanya terikat seimbang antara
bagian yang diasuransikan dengan bagian yang
tidak diasuransikan.
134Asas Subrogasi
- Pasal 284 KUHD
- Penanggung yang telah membayar ganti kerugian
atas benda yang diasuransikan menggantikan
tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya
terhadap pihak ketiga yang telah menimbulkan
kerugian tersebut, dan tertanggung bertanggung
jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan
hak penanggung terhadap pihak ketiga itu.
135- Para sarjana umumnya berpendapat bahwa asas
subrogasi ini hanya berlaku terhadap asuransi
kerugian, dan tidak berlaku untuk asuransi
jumlah.
136Syarat Subrogasi yaitu
- 1. Apabila tertanggung mempunyai 2 hak disamping
mempunyai hak terhadap tertanggung juga mempunyai
hak terhadap pihak ketiga, dan - 2. Adanya hak-hak itu karena timbulnya
kerugian, sebagai akibat perbuatan pihak ketiga.
137Tujuan
- Mencegah tertanggung memperoleh ganti kerugian
melebihi haknya - Mencegah pihak ketiga membebaskan diri dari
kewajibannya.
138Asuransi Rangkap
- Pasal 252
- Kecuali dalam hal yang ditentukan oleh UU,
tidak boleh diadakan asuransi kedua untuk waktu
yang sama dan untuk evenemen yang sama atas benda
yang sudah diasuransikan dengan nilai penuh
dengan ancaman batal.
139Pasal 277 KUHD
- Apabila beberapa asuransi dengan itikad baik
diadakan untuk benda yang sama, sedangkan
asuransi pertama diadakan dengan penuh, maka
asuransi inilah yang mengikat dan asuransi
lainnya dibebaskan. Apabila asuransi pertama
tidak diadakan dengan nilai penuh, maka asuransi
berikutnya hanya mengikat untuk nilai sisanya
menurut urutan waktu asuransi diadakan.
140Asuransi solvabilitas
- Pasal 280 KUHD
- Tidak dianggap sebagai perjanjian terlarang
apabila benda yang sudah diasuransikan dengan
nilai penuh itu diasuransikan lagi baik untuk
sebagian maupun untuk seluruhnya dengan ketentuan
yang tegas bahwa tertanggung hanya akan
menggunakan haknya terhadap penanggung belakangan
ini apabila dan sekedar dia tidak dapat mengklaim
ganti kerugian kepada penanggung
terdahulu...................
141- ......Dalam hal ada perjanjian yang demikian
ini, maka asuransi yang dibuat terdahulu harus
dinyatakan dengan jelas dalam polis dengan
ancaman asuransi belakangan ini batal, demikian
pula akan berlaku ketentuan pasal 277 278 KUHD
142Asuransi Ulang (Reasuransi)
- Reasuransi adalah perjanjian antara penanggung
(insurer) dan Penanggung ulang (reinsurer)
berdasarkan perjanjian tersebut penanggung ulang
menerima premi dari penanggung yang jumlahnya
ditetapkan lebih dahulu, dan penanggung ulang
bersedia untuk membayar ganti kerugian kepada
penanggung bilamana dia membayar ganti kerugian
kepada tertanggung sebagai akibat asuransi yang
dibuat antara penanggung dan tertanggung.
143Perbedaan Asuransi solvabilitas dengan reasuransi
- Dalam asuransi solvabilitas, yang mengasuransikan
lagi adalah tertanggung, sedangkan dalam
reasuransi yang mengasuransikan lagi adalah
penanggung. - Dalam asuransi solvabilitas, kepentingannya
adalah ketidakmampuan penanggung terdahulu,
sedangkan dalam reasuransi kepentingannya adalah
tanggung jawab penanggung.
144Asuransi Jiwa
- Pasal 1 UU no 2 tahun 1992
- Asuransi jiwa adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi, untuk memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang diasuransikan.
145Pertanggungan Jiwa
- Perjanjian timbal balik antara penutup
(pengambil) asuransi dengan penanggung, dengan
mana penutup asuransi mengikatkan diri selama
jalannnya pertanggungan membayar uang premi
kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai
akibat langsung dari meninggalnya orang yang
jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya
suatu jangka waktu yang diperjanjikan,
mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang
tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh penutup
asuransi sebagai penikmat.
146Isi Polis Asuransi Jiwa Pasal 304
- Hari diadakan asuransi
- Nama tertanggung
- Nama orang yang jiwanya diasuransikan
- Saat mulai dan berakhirnya evenement
- Jumlah asuransi
- Premi asuransi
147Asuransi Kecelakaan Penumpang UU No 33 tahun 1964
- Setiap penumpang sah dari kendaraan bermotor
umum, kereta api, pesawat terbang perusahaan
penerbangan nasional termasuk penumpang angkutan
kota yang dibebaskan dari kewajiban membayar
iuran, diberi jaminan pertanggungan kecelakaan
diri selama penumpang itu berada dalam alat
angkutan yang disediakan oleh perusahaan untuk
jangka waktu antara saat penumpang naik alat
angkutan yang bersangkutan ditempat
pemberangkatan dan saat turun dari alat angkutan
tersebut ditempat tujuan menurut karcis/tiket
yang berlaku untuk perjalanan/penerbangan ybs (PP
No 17 tahun 1965)
148Asuransi kecelakaan lalu lintas jalan (UU No 34
tahun 1964)
- Pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan
diharuskan memberi sumbangan wajib setiap tahun
untuk menutup akibat keuangan karena kecelakaan
lalu lintas jalan kepada korban/ahli waris yang
bersangkutan, jumlah sumbangan wajib tersebut
ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah
(Pasal 2 UU No 34 tahun 1964)