Title: SEKOLAH PASCASARJANA
1Analis Jurisprudensi Positivisme dan Konsep Hukum
TUGAS TEORI ILMU HUKUM KELOMPOK 1 SUHAIMI ERWIN
HIDAYAH HASIBUAN MARTONO ANGGUSTI
SEKOLAH PASCASARJANA UNIVERSITAS SUMATERA
UTARA MEDAN - 2010
2 Alam Pikiran Kuno Anaximander Herakleitos Parm
enides Protagoras Filsafat Klasik Sokrates Plat
o Aristoteles Stoa Cicero Seneca
Thomas Aquinas (1225-1275) Hukum sebagai Wahyu
dan Akal Budi
3William dari Occam (1290/1300 -1350) Nominalisme
(nomennama) (ide dari pengetahuan tidak pasti
kebenarannya)
Marsilius dari Padova (1270 -1340) Tentang negara
sebagai masyarakat yang lengkap
4Desiderius Erasmus (1469-1536) Pendapatnya
tentang hidup bermasyarakat dan tentang gereja
Thomas More (1478 -1535) Satu untuk semua, semua
untuk satu
5Marciavelli (1469-1536) Sang Raja
Jean Bodin (1530 -1596) Seorang Raja mempunyai
Kedaulatan Absolutisme negara
6Hugo Grotius (1583-1645) Hukum bangsa-bangsa Ius
gentium
Thomas Hobbes (1588 -1679) Mendahulukan Pengetahua
n Empiris
7Samuel Pufendorf (1632-1694) Moral merupakan
bentuk dari fisik
Christian Thomasius (1655 -1728) Hukum yang
sungguh-sungguh adalah tata hukum Thomasius
membedakan 3 macam norma Norma moral norma adat
istiadat norma hukum
8Christian Wolff (1679-1754) Sikap keadilan
John Locke (1632 -1704) Perintis empirisme modern
9Jean Jacques Rousseau (1712-1778) Kebebasan dan
perasaan moral manusia diancam oleh
situasi Masyarakat yang ditandai oleh
kebudayaan Dan ilmu pengetahuan
Immanuel Kant (1724 -1804) Kritiknya yang
mendalam atas pengetahuan dalam segala
bentuknya
10Georg Wilhelm Friedrich Hegel (1770 -
11831) Idealisme Jerman Perwujudan dari Roh
Marx (1478 -1535) Penentang liberalisme maupun
kapitalisme Milik masyarakat, dibuat oleh
masyarakat dan bagi masyarakat
11Engels (1820 - 1895) Capitalism
F. Von Savigny (1779 -1861) Tidak terdapat
manusia individu Keluarga bangsa negara
12Puchta (1798-1846) Negara mengesahkan hukum
sebagai UU
Auguste Comte (1798 -1857) Perintis ilmu
sosiologi modern
13Herbert Spencer (1820 - 1903) Hidup bermasyarakat
yang kompleks Itu terwujud dalam masyarakat
industri modern
Rudolf von Jhring (1818 -1892) Teknik hukum
(menguasai hukum positif secara rasional)
14Adolf Merkl (1836 - 1896) Filsafat hukum harus
menjadi bagian Dari ilmu hukum sendiri,dengan
tugas Untuk menyelidiki dasar dan ide-ide Dasar
hukum positif
John Austin (1790 -1859) Ajaran hukum
analis Hukum dari Tuhan untuk manusia
15Jeremy Bentham (1760 - 1826) Utilitarianism,
legal positivism, liberalism Greatest Happiness
principle
Herbert Lionel Adolphus Hart (19071992) was an
influential legal philosopher of the 20th
century. He was Professor of Jurisprudence at
Oxford University. He authored The Concept of
Law and made major contributions to political
philosophy.
John Stuart Mill and Helen Taylor.
16Philosophy / Metaphysics Of David Hume (1711 -
76)
Ronald Dworkin (born 1931) 20th/21st-century
philosophy Law As Integrity
17To be continued byMARTONO ANGGUSTI
Hans Kelsen
18Abad Pertengahan 500 1400 (hukum
Agama) Peristiwa Roma Barat (476) Peristiwa
Codex Iustinianus (543) Agama Islam (622) Eropa
Kristiani (900) Peristiwa Akhir kekaisaran
Byzantium (1453)
Aliran Skolastik
Tokoh Thomas Aquinas
William dari Occam Marsilius dari Padova
Nominalisme
Zaman Modern 1500 1850 (hukum pribadi negara
ratio sejarah il. Pengetahuan) Zaman
Renaissance 1500 1600 (hukum
Pribadi) Peristiwa Humanisme (1500) Peristiwa
Reformasi (1517) Peristiwa Negara Nasional
Zaman Renaissance (hukum Negara) Peristiwa
Hukum Internasional (1600)
Erasmus, More Luther,Calvin Macchiavelli Jean
Bodin
Hugo Grotius Thomas Hobbes
19Zaman Aufklaerung 1650 1750 (hukum
Ratio) Peristiwa Revolusi Perancis (1789)
Aliran Rasionalisme Empirisme
Tokoh Decartes Locke Pufendorf, Thomasius,
Wolff Rousseau Kant
Zaman Abad XIX 1800 1850 (hukum sejarah Il.
Pengetahuan) Peristiwa Revolusi Industri
(1800)
Idealisme Materialisme Historis Mazhab Hukum
Historis Positivisme Sosiologis Positivisme
Yuridis Ajaran Hukum Umum
Hegel Marx, Engels Von Savigny, Puchta Comte,
Spencer Von Jhering Merkl, Austin dll
20Summary from page 152 to page 175
21Utilitarianisme secara utuh dirumuskan oleh
Jeremy Bentham dan dikembangkan secara lebih
luas oleh James Mill dan John Stuart Mill
Hart membedakan antara moral dan hukum, karena
sebagai seorang positivis ia tidak percaya bahwa
hukum berasal dari moral,
Hukum adalah PerintahSanksi KewajibanKedaulat
an ia memisahkan secara tegas antara hukum
dengan moral dan agama
Tugas Kelompok 1
Liberal kualitas kehidupan tergantung pada sifat
komunitas dimana mereka berintegrasi
Utilitarianisme adalah sebuah teori yang
diusulkan oleh David Hume untuk menjawab
moralitas
22- RESUME
- POSITIVISME, STUDI HUKUM ANALITIS
- DAN KONSEP HUKUM
- KEDAULATAN (SOVEREIGNTY) DAN ASAL MULANYA
- Bahwa konsep kedaulatan satu negara merupakan
sebuah doktrin modern yang mulai berkembang pada
abad pertengahan. - Pada awalnya terjadi dua pemahaman, disatu sisi
pemahaman yang muncul adalah sebuah konsep
kedaulatan total dan independen dengan
mengaitkannya dengan unsur ekonomi dan melepaskan
diri dari paham kuasa penuh feodal intervensi
Paus. - Sehingga pembuatan undang-undang hanya sebagai
satu bentuk pendeklarasian eksistensi kebiasaan
(custom) baru dimana satu Negara harus
menempatkan beberapa kekuatan tertinggi yang
mempunyai kapasitas yang tidak terbatas untuk
membuat hukum baru dengan mengadopsi teori
sebelumnya yaitu rex est imperator in regno suo. - Sedangkan pemahaman yang lain masih mengaitkannya
dengan unsur keuskupan dan feodal. Paham yang
baru ini bersifat sekuler dan masuk dalam
kategori hukum positif.
23- BENTHAM DAN PAHAM UTILITARIANISME
- Bentham yang dikenal sebagai pencipta negara
persemakmuran modern (kolektifitas) atau federal
menegaskan bahwa hukum adalah sebuah standard
yang didasarkan pada kepentingan dan kepuasan
manusia, dia menyediakan apa yang mungkin belum
dipikirkan banyak orang. Sebagai penganut paham
utilitarian, Bentham mengatakan bahwa tujuan
hukum adalah memberikan kebahagian
sebesar-besarnya bagi masyarakat. - Bentham membedakan studi ilmu hukum
(jurisprudence) menjadi dua kategori yaitu
censorial jurisprudensi (studi hukum sensorial)
atau ilmu pengetahuan pembentukan undang-undang,
dan expository jurisprudence (studi hukum
ekspositori), yang terakhir ini berhubungan
dengan hukum apa adanya, tanpa mempertimbangkan
karakter moral dan immoralnya. - Ilmu Hukum Sensorial merupakan studi kritis
tentang hukum (dikenal juga sebagai deontology)
untuk meningkatkan efektifitas hukum dalam
pengoperasiannya - Ilmu Hukum Ekspositor ini tidak lebih dari
studi hukum sebagaimana adanya. Objek studi ini
adalah menemukan dasar-dasar dari asas-asas hukum
melalui penganalisaan sistem hukum sebagaimana ia
ada.
24- HUKUM BENTHAM SECARA UMUM
- Untuk studi hukum analitis, Bentham memiliki
kontribusi utama dan sangat berpengaruh.
Pemikiran Bentham juga merupakan isolasi dari
teori hukum sensorial (censorial jurisprudence). - Bentham adalah pembuat hukum sepanjang masa, dia
yakin (Austin juga penganutnya) bahwa tidak ada
pembentukan hukum yang berdiri sendiri yang dapat
disampaikan tanpa satu pembentukan bentuk dan
strukturnya. Jadi, kerangka konsep ilmiah berlaku
dalam pembentukan hukum itu sendiri. - Disini Bentham menekankan arti penting censorial
jurisprudence atau science of legislation (ilmu
pengetahuan pembentukan undang-undang). - Teori kekuasaan menurut Bentham sama dengan teori
Austin yang menyatakan bahwa kekuasaaan itu
adalah sebuah entitas yang tidak terbatas, tidak
dapat terbagi. Akan tetapi Bentham lebih
menekankan kepada keinginan sosial dan kebutuhan
logis. Lebih jauh lagi dia membahas batas legal
yang dapat dibebankan pada kekuatan kekuasaan.
Bentham berfikir bahwa sebuah kekuasaan dapat
mengikat penggantinya.
25- Teori kedaulatan Austin disampaikan sebagai
sebuah entitas yang tidak terbatas, tidak
terlihat tidak demikian halnya dengan teori
Bentham. - Mungkin ada bunyi alasan-alasan praktis untuk
mendapatkan satu kedaulatan dengan kekuatan penuh
(dengan alat-alat negara/paksaan), tetapi Bentham
melihat perbedaan antara kepentingan sosial dan
kebutuhan logika. - Bentham disini menekankan arti penting kedaulatan
untuk mensejahterakan masyarakat banyak, dengan
mengedepankan cara berpikir yang realistis. - Tetapi Austin tidak melihat perbedaan ini.
Menurut Bentham, tidak ada kebutuhan untuk
mempertahankan pendapat bahwa kedaulatan adalah
sesuatu yang tidak terbatas.
26- AUSTIN
- Austin dikenal sebagai seorang penganut paham
positivisme. Dia menyatakan bahwa hukum
bertentangan dan atau tidak bisa
dihubung-hubungkan dengan konsep moral
sebagaimana yang menjadi pemikiran mazhab hukum
alam. - Sedangkan pandangan Bentham terhadap hukum
positif adalah bahwa kita secara logika bebas
untuk memaksakan pemisahan hukum dari moral,
selagi menolak teori perintah. - Pandangan Bentham positivisme kelihatannya
membutuhkan penjelasan empiris yang sederhana
menghindari metafisik atau ilmu kebatinan. - KECAMAN
- Banyak kecaman yang diarahkan pada Austin
berhubungan dengan ketidak alamiahan cara
berpikir deduksinya, dimana Austin membuat
kesalahan fundamental dengan cara menyetujui
konsep kedaulatan yang tidak terbatas dan
tidak dapat dibagi , yang sangat ditentang oleh
Bentham.
27- HUKUM SEBAGAI Satu PERINTAH
- Austin memiliki pemahaman bahwa hukum adalah
perintah yang memaksa orang atau badan untuk
patuh, dan Austin menganggap bahwa perintah
adalah sebuah bentuk latihan keinginan
orang-orang tertentu. - Tetapi justifikasi untuk penyebutan hukum sebagai
satu perintah benar-benar cukup berbeda yang
menunjukkan bahwa klasifikasi dalil logika yang
benar sebagai perintah adalah pernyataan
normatif yang meletakkan peraturan sebagai
pedoman tingkah laku manusia yang dibedakan dari
pernyataan fakta. - Teori Austin menyampaikan bahwa ada satu perintah
dimana beberapa organ kedaulatan (negara)
diperintahkan. - Namun harus diakui bahwa seluruh dalil negara
atau kedaulatan tidak mampu untuk memerintah
sendiri (tanpa organ-organnya) adalah satu hal
yang tidak realistis kacamata hukum publik
modern.
28- kedaulatan
- Kecaman yang paling tajam lebih diarahkan melawan
teori Austin daripada pandangan yang kaku tentang
kedaulatan alami. Jadi dalilnya bahwa kedaulatan
tidak dapat dibagi atau tidak terbatas. - Kesalahannya adalah bahwa kedaulatan mempunyai
satu kealamian yang melekat yang tidak dapat
dihindari. Kedaulatan yang tidak terbatas hanya
dapat ditujukan pada satu badan yang menjadi
superior dalam struktur negara. - Austin gagal membedakan antara kedaulatan de jure
(wewenang untuk membuat hukum ) dan kedaulatan
de fakto (kekuatan untuk memaksakan kepatuhan). - Usaha Austin untuk mendasarkan kedaulatan pada
kepatuhan alamiah telah dikritisasi, sebagai
penolakan yang sah atas kedaulatan de facto atau
kekuasaan politik. - Austin dikenal seperti Kelsen bahwa hukum tidak
dapat dengan sendirinya didasarkan pada hukum
tetapi harus didasarkan pada sesuatu diluar
hukum. - Oleh karena itu dia mendasarkannya pada fakta,
kepatuhan alamiah masyarakat. Austin dalam hal
ini tidak pernah membayangkan bahwa badan pemilih
(lembaga pemilihan umum, penulis) sendiri adalah
kedaulatan de facto negara.
29- HUKUM DAN MORAL
- Aspek positivisme Austin yang terpenting adalah
pada pemisahan hukum dan moral yang kaku. - Pendekatan lain adalah klaim bahwa hukum adalah
sejenis perintah yang memiliki struktur moral
internal yang harus menyesuaikan diri pada
perintah untuk menjadi hukum. - Banyak pemikiran jenis ini dihidupkan oleh versi
yang kuat pada pengenalan beberapa hasil dari
sistem hukum sebagai hukum. - Hal ini untuk mendirikan jenis hukum moral
objektif sebagai bagian yang natural dan
melibatkan penolakan pembedaan teori Hume
diantara keberadaan proposisi objektif (is) dan
penafsiran (ought to) dan menyatakan bahwa
kebenaran nilai keputusan pada moral dapat
ditetapkan sebagai kebenaran fakta fisik. - Â
30- SANKSI
- Teori Austin tentang sanksi sebagai satu tanda
hukum sering ditolak sebagai penyembunyian atau
penyimpangan karakter yang sebenarnya dan fungsi
hukum dalam masyarakat. - Sanksi tidak dapat menjelaskan mengapa hukum
dirubah dan menempatkan satu penekanan yang tak
pantas pada ketakutan pada ketakutan. Inti sebuah
sistem yang sah adalah fakta yang melekat
berdasarkan pada berbagai faktor psikologi bahwa
hukum diterima oleh masyarakat sebagai
keseluruhan sebagai ikatan, dan dasar sanksi
bukanlah satu inti atau barangkali satu elemen
penting dalam fungsi sistem. - Karena satu aturan dianggap sebagai kewajiban
karena ukuran paksaan yang dilekatkan padanya
bukan kewajiban karena ada paksaan. - Terdapat dua kesalahan pada konsepsi teori sanksi
Austin. - Pertama, pertanyaan yang sarat psikologi yang
menjelaskan mengapa orang mematuhi hukum. Ini
adalah masalah psikologi sosial bukan hukum. - Kedua, walaupun individu tertentu dapat mematuhi
hukum tanpa memikirkan sanksi, pada prakteknya
pasti hukum berhenti untuk mengaplikasikan sanksi
(masyarakat patuh pada hukum karena sanksi),
bukan karena akibat adanya kepatuhan alamiah.
31- KONSEP HUKUM TEORI HART DAN AUSTIN
- Kecaman yang paling dicari pada posisi Austin di
tahun-tahun belakangan ini berasal dari Profesor
Hart, yang menghubungkan kecamannya pada konsep
hukum asli dilihat dari sudut pandang positivis. - Hart menolak satu model hukum yang hanya berbasis
pada perintah paksa, yang hanya berasal dari pola
hukum kriminal dan tidak dapat diterapkan pada
sebagian besar sistem hukum moderen yang
melahirkan kekuasaan hukum pribadi dan publik,
misalnya, dalam kasus hukum yang berkenaan dengan
keinginan, kontrak, mandat kuasa pengadilan atau
kekuatan badan pembuat undang-undang.
32- Hart mendukung keberadaan dua tipe peraturan. Ini
dia gambarkan dengan sebutan primary dan
secondary rules. - Primary rules lebih menekankan kepada kewajiban
manusia untuk bertindak atau tidak bertindak. Hal
ini akan ditemukan dalam seluruh bentuk dari
hukum (forms of law). - Primery rules akan eksis bila dipenuhi
syarat-syarat yaitu (1) adanya suatu
keteraturan perilaku di dalam kelompok sosial
dan (2) aturan itu harus dirasakan sebagai suatu
kewajiban oleh sebagian anggota kelompok sosial. - Hart melihat aturan diatas sebagai satu kesatuan
seperti dua muka dalam satu mata uang, dimana
setiap aturan memiliki aspek internal dan aspek
eksternal. - Bagi Hart kedua-duanya penting. Kewajiban sebagai
sesuatu jelmaan dari hal yang bersifat internal
dan perilaku yang sesuai merupakan jelmaan dari
aspek eksternal. Sedangkan - Secondary rules, atau yang sering juga disebut
dengan rules about rules (aturan tentang aturan).
Secondary rules ini meliputi rules of recognition
(aturan yang menetapkan aturan yang dapat
dianggap sah), rules of change (bagaimana dan
oleh siapa dapat diubah), dan rules of
adjudication (bagaimana dan oleh siapa dapat
ditegakkan/dipaksakan).
33- ASPEK INTERNAL HUKUM
- Pada tahap ini referensi perlu dibuat pada
penghapusan pembahasan teori professor Hart
dengan apa yang disebut aspek internal atau
sudut pandang dalam bahwa manusia dibawa menuju
aturan satu sistem hukum. - Hukum Hart menunjukkan tidak hanya tergantung
pada tekanan sosial eksternal yang dibawa untuk
memikul umat manusia pada pencegahan penyimpangan
dari peraturan, tetapi juga pada sudut pandang
internal bahwa manusia dibawa menuju satu aturan
yang dikandung sebagai penetapan sebuah
kewajiban. - Dalam hal satu masyarakat yang tidak memiliki
lebih dari sekumpulan peraturan pokok perlu untuk
warga negara pada umumnya untuk mematuhi aturan
pokok tetapi juga dengan sadar melihat peraturan
tersebut sebagai standart umum tingkah laku.
34- HART TENTANG KEDAULATAN
- Hart juga mempunyai beberapa kecaman yang tepat
terhadap pandangan kedaulatan Austin. - Jadi dia menunjukkan bahwa kepatuhan
alamiah/kebiasaan atau kepatuhan yang terbentuk
karena kebiasaan tidak dapat menjelaskan
keberlanjutan hukum untuk menyatakan fakta bahwa
kepatuhan tidak hanya ada pada saat pengaturan
awal tetapi kepatuhan itu sudah terbentuk dan
berlangsung pada pendahulunya (nenek moyang) yang
merupakan mewariskan aturan tersebut. - Ini tidak dapat dijelaskan hanya dengan istilah
kebiasaan tetapi berkaitan dengan penerimaan
(masyarakat) terhadap sebuah aturan, sebagaimana
yang telah kita lihat pada teori analisa Hart
bahwa sebuah peraturan (rules) adalah peraturan,
sebagaimana telah kita lihat pada teori analisa
Hart yang menyebut peraturan sebagai
undang-undang. - Â
35- BEBERAPA KOMENTAR PADA PENDEKATAN TEORI HART
- Uraian teori Hart pada pengembangan sistem hukum
dalam hal perjanjian utama dan aturan tambahan
yang benar-benar bernilai, sebagaimana Hart
sendiri, sebagai alat untuk analisa banyak
teka-teki hukum dan teori politik. - Professor Hart sendiri mengakui sistem ini bukan
kebutuhan komprehensif, dia menunjukkan ini
karena dia menyarankan bahwa ada elemen lain
dalam satu sistem hukum, dan khususnya textur
terbuka (sifat terbuka) dari peraturan hukum
yang dibedakan dengan moralitas dan keadilan.
36- Lebih mendasar dari ini adalah pertanyaan apakah
mungkin untuk mengurangi semua aturan sistem
hukum - pada peraturan yang menyatakan tugas
peraturan yang bersifat menaklukkan kekuasaan. - Ini kelihatan sebagai sesuatu yang sangat
disederhanakan. Contohnya dapat dikatakan bahwa
banyak yang disebut peraturan yang diakui yang
tidak banyak menaklukkan kekuasaan tetapi
kriteria khusus yang diterapkan dalam hal-hal
tertentu sebagaimana aturan prosedur (acara) dan
pembuktian. - Juga sangat diragukan apakah semua peraturan
tambahan (secondary rules) dapat benar-benar
diberlakukan sebagai satu kesatuan, kelihatannya
ada sedikit perbedaan antara satu peraturan
dengan peraturan lain mengenai validitas formal. - Satu aturan menginginkan adanya batasan
konstitusional dari sebuah undang-undang. - Professor Hart sendiri kelihatannya mengakui ini
ketika dia menyampaikan bahwa taksonomi rinci
yang penuh berbagai hukum masih tetap
dilaksanakan.
37- Prof. Dworkin telah menolak usaha untuk membawa
prinsip-prinsip atau kebijakan tersebut dibawah
kategori yang sama sebagai aturan hukum yang
mengikat pengadilan yang menciptakan kesulitan
logis untuk hukum model positivis. - Untuk prinsip dan kebijakan yang dengan jelas
sesuai kebijaksanaan luar negeri untuk sebuah
keputusan dan tidak dapat mengikat satu
keputusan, dalam hal peraturan sama (bahwa dia
harus mengikuti aturan jika diterapkan).
38- Prof. Dworkin menyatakan beberapa test pengesahan
seperti teori kedaulatan Austin atau teori
pengakuan aturan Hart yang menyimpan status hukum
prinsip dan kebijakan. - Untuk keasliannya sebagai sisa prinsip legal
bukan diatas keputusan tertentu atau
pengundangan, tetapi dalam hal kecocokan
perkembangan pada profesi dan publik lebih dari
masa waktu tertentu. - Poin argumen tersebut kurang tidak hanya dari
analisa hukum secara murni dalam istilah aturan
tetapi satu usaha untuk memperluas analisa
tersebut dalam istilah peraturan yang dipasangkan
dengan prinsip bebas menentukan dan kebijakan. - Dworkin berhenti menawarkan satu solusi segar dan
kandungan dirinya dengan sebutan satu
pertimbangan kembali, beberapa asumsi dasar tesis
positifis.
39- Dalam pembelaan Hart bahwa dapat dikatakan
kecaman teori Dworkin berdasarkan pada model
positivisme yang membayar kekurangan dengan
mempertimbangkan kecanggihan pemikiran teori
Hart. - Model adalah konstruksi yang berbahaya untuk
penyampaian penyederhanaan yang perlu sebanyak
kemauan penemu. - Akan lebih mudah untuk mengurangi pemikiran teori
Dworkin pada model sederhana yang akan melihat
gambarnya pada proses yudisial sebagai satu
prosedur dua tingkat , dimana peranan aturan
dominan masih belum eksklusif dan aplikasi
prinsip-prinsip ditambah pada meniadakan masalah
yang sulit. - Jelasnya proses yudisial bekerja dengan cara ini
maupun dengan cara dalil Dworkin yang dipikirkan
posistifis. Dworkin belum menghancurkan
penjelasan konsep teori Hart. - Apa yang telah dia lakukan menghidupkan kembali
minat kita dalam melihat konsep hukum dari sudut
proses yudisial.
40- Observasi lain yang dapat dibuat pada pendekatan
umum teori Hart adalah sesuatu yang berhubungan
dengan banyak usaha untuk mengungkapkan sistem
hukum dan hubungannya dengan istilah analisis,
tetapi satu kecaman pada Hart khususnya kepekaan
sebagaimana dia mengklaim analisanya menjadi
sebuah essay dalam sosiologi deskriptif. - Usaha untuk mengurangi sistem hukum tidak lebih
dari sebuah timbunan peraturan yang dihubungkan
pada masyarakat yang mengoperasikannya dengan
fakta bahwa primary rules diapatuhi atas dasar
kebiasaan dan secondary rules diakui sebagai
aturan oleh pegawai telihat untuk mengabaikan
pondasi sosiologi sistem hukum tertentu tanpa
konsep hukum sendiri mampu sepenuhnya dicapai. - Jadi telah ditunjukkan dengan beberapa paksaan
bahwa satu ciri sistem hukum yang nampak
tertinggal dari analisa teori Hart adalah konsep
sebuah institusi. - Seorang pemimpin Amerika Liewellyn telah
menekankan bahwa satu ciri yang paling penting
dari sebuah sistem hukum adalah cara bekerjanya
hukum. - Tidak sekedar menyampaikan aturan tetapi
kerangka institusional dalam mengoperasikan
aturan sangat penting dikedepankan. Jadi satu
sistem hukum mengandung tidak hanya aturan
(substansi) tetapi juga satu institusi
(kelembagaan) diperlukan seperti profesi hukum,
lembaga peradilan, hirarki yudisial, berbagai
jenis badan pembuat hukum, administrasi resmi
yang dibagi antara kementerian dan seterusnya dan
struktur aturan hukum yang terdiri dari sistem
tidak dapat dicapai dengan aman berhubungan
dengan kerangka institusional. -