Hukum Acara Perdata - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Hukum Acara Perdata

Description:

Sejarah hukum acara perdata Sebelum tanggal 5 April 1848 Hukum acara perdata yang digunakan di pengadilan Gubernemen bagi golongan Bumiputera untuk kota-kota ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:3602
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 111
Provided by: SANY4
Category:
Tags: acara | hukum | perdata

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Hukum Acara Perdata


1
Hukum Acara Perdata
  • Oleh
  • Sanyoto

2
Silabus Hukum Acara Perdata
  • Bab I Pendahuluan
  • Pengertian
  • Sejarah Hukum Acara Perdata
  • Sumber Hukum
  • Asas-asas Hukum Acara Perdata
  • Perbedaan Hukum Acara Perdata dengan Hukum Acara
    Pidana
  • Bab II Gugatan
  • Pengertian dan Isi Gugatan
  • Pencabutan dan Perubahan Gugatan
  • Penggabungan Gugatan
  • Kewenangan Mengadili atau kompetensi

3
  • Bab III Penyitaan
  • Pengertian dan dasar hukum
  • Conservatoir Beslag
  • Revindicatoir Beslag
  • Bab IV Pemeriksaan Perkara
  • Penetapan Hari Sidang
  • Proses Pemeriksaan Perkara
  • Peranan Hakim dalam Memeriksa Perkara
  • Perdamaian
  • Acara Verstek
  • Jawaban tergugat
  • Replik dan Duplik
  • Intervensi

4
  • Bab V Pembuktian
  • Pengertian dan dasar Hukum
  • Hal yang Dibuktikan dan Beban Pembuktian
  • Teori Pembuktian dan Kekuatan Alat Bukti
  • Macam-macam Alat Bukti
  • Bab VI Putusan Hakim
  • Pengertian
  • Susunan dan Isi Putusan Hakim
  • Macam-macam Putusan Hakim
  • Kekuatan Putusan Hakim
  • Putusan Uitvoorbaar Bij Voorraad ( UBV/Serta
    Merta/ Dpt dilaksanakan Terlebih dulu )

5
  • Bab VII Upaya Hukum
  • Upaya Hukum Terhadap Putusan Hakim
  • Perlawanan
  • Banding
  • Kasasi
  • Peninjauan Kembali
  • Derdenverzet
  • Bab VIII Eksekusi atau Pelaksaaan Putusan Hakim
  • Pegertian
  • Bentuk-bentuk Eksekusi

6
Literatur
  • Sudikno Mertokusumo, 2000, Hukum Acara Perdata
    Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
  • Lilik Mulyadi, 1999, Hukum Acara Perdata menurut
    Teori dan Praktek Peradilan di Indonesia,
    Jembatan, Jakarta.
  • M.Yahya Harahap 2005 , Hukum Acara Perdata
    Tentang Gugatan,Persidangan, penyitaan,
    Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika
    , Jakarta,
  • Sri Wardah Bambang Sutiyoso ,2007, Hukum Acara
    Perdata dan Perkembangannya di Indonesia,Gama
    Media, Yogyakarta.
  • Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Acara Perdata
    Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
  • Mukti Arto, 1996, Praktek Perkara Perdata Pada
    Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
  • . Riduan Syahrani, 1988, Hukum Acara Perdata di
    Lingkungan Peradilan Umum, Pustaka Kartini,
    Jakarta
  • Izaac.S.LeinisuFatimah Ahmad, 1982, Intisari
    Hukum Acara Perdata, Ghalia Indonesia
  • K Wantjik Saleh, 1979, Hukum Acara Perdata di
    Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

7
  • Abdul Manan,2001, Penerapan Hukum Acara Perdata
    di Lingkungan Peradilan Agama, yayasan Al Hikmah
    Jakarta.
  • Andi Tahir Hamid,1986,Hukum Acara Perdata Serta
    Susunan Kekuasaan Pengadilan. PT Bina Ilmu,
    Surabaya
  • R. Soepomo, 1993, Hukum Acara Perdata, Pradnya
    Paramita, Jakarta.
  • R. Rubini, 1974 , Pengantar Hukum Acara Perdata,
    Alumni Bandung.
  • R. Wiryono Prodjodikoro, 1982, Hukum Acara
    Perdata di Indonesia, Sumur, Bandung.
  • Retnowulan Sutantio Iskandar Oeripkartowinata,
    1972, Hukum Acara Perdata Dalam Praktek dan
    Teori, Alumni, Bandung.
  • R. Tresna, 1979, Komentar HIR, Pradnya Paramita,
    Jakarta.
  • R. Subekti, 1969, Hukum Pembuktian, Pradnya
    Paramita, Jakarta.
  • --------------, Hukum Acara Perdata, 1977, Bina
    Cipta, Jakarta.

8
PENILAIAN ACUAN PATOKAN ( PAP )
  1. Nilai mutu A untk nilai _gt 80
  2. Nilai mutu B untuk nilai 66,00 ---79,90
  3. Nilai mutu C untuk nilai 56.00---65,99
  4. Nilai mutu D untuk nilai 46,00----56,99
  5. Nilai mutu E untuk nilai lt_ 46

9
BAB I Pendahuluan
10
Apa yg dibutuhkan oleh subj hk dlm kehidupan
bermasyarakat
  • Norma2-Kaidah2 hk sbg pedoman dalam mengatur
    kehidupan bersama.
  • Bentuknya kaidah hk dpt berupa peraturan hk
    materiil ( materiil recht/substantive law )
    maupun hukum Formil ( Formil recht/adjective law
    ).
  • Hk Mat ( Tertulis/tdk Tertulis ) mengatur ttg hak
    dan kewajiban subj.hk yaitu apa yg seharusnya
    dilakukan, yg dilarang, dan sanksinya.

11
Kalau kaedah hukum perdata materiil dilanggar
oleh salah satu pihak, tindakan apakah yg dpt
ditempuh oleh salah satu pihak ?
  • Ia dapat menuntut haknya ke Suatu Badan peradilan
    ( Kekuasaan kehakiman ) yg tugasnya
    mempertahankan ketentuan hukum perdata materiil
    dengan cara memulihkan dalam keadaan semula(
    Rii) dalam hal ada pelanggaran dgn menggunakan
    perangkat ketentuan Hukum Perdata Formil atau
    Hukum Acara Perdata ( Burgerlijke
    Procesrecht/civil Law Prosedur )

12
  • Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat
    para ahli,
  • Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas
    hakim ialah mempertahan tata hukum (Burgerlijke
    rechtorde ), menetapkan apa yg ditentukan oleh
    hukum dalam suatu perkara
  • 2. Prof.Dr.Wirjono Projodikoro rangkaian
    peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana
    orang harus bertindak terhadap dan di muka
    pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus
    bertindak satu sama lain untuk melaksanakan
    berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
  • Prof.Subekti HAP ad rangkaian peraturan hukum yg
    mengatur bgmn caranya menjamin ditaatinya
    hukum-hukum perdata materiil dengan perantaraan
    hakim?DKTL?mengatur bgmn caranya mengajukan
    tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan
    melaksanakan putusannya.

13
  1. Prof.Dr. RMSudikno Mertokusumo ? peraturan hukum
    yang mengatur bagaimana caranya menjamin
    ditaatinya hukum perdata materiil dengan
    perantaraan hakim?hukum yang mengatur bagaimana
    caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta
    memutusnya dan pelaksanaan daripada putusannya.
  2. Prof. Abdul Kadir Muhammad? peraturan hukum yang
    mengatur proses penyelesaian perkara perdata
    melalui pengadilan (hakim), sejak diajukan
    gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.
  3. Lap.hasil Simposium Pembaharuan Hukum Perdata
    Nasional yg diselenggarakan BPHN Depkeh di
    Yogyakarta 21-23 Des 1981 , HAP ad Hk yg mengatur
    bgmn cara menjamin ditegakannya atau
    dipertahankannya hukum perdata materiil .

14
Tujuan dan sifat hukum acara perdata
  • Tujuan
  • Mencegah terjadinya Tindakan main hakim sendiri
    (eigenrichting)
  • Mempertahankan hukum perdata materiil
  • Memberikan kepastian hukum
  • Sifat
  • Memaksa ? mengikat para pihak yang berperkara dan
    ketentuan-ketentuan yang ada peraturan hukum
    acara perdata harus dipenuhi.
  • contoh gugatan harus diajukan di tempat
    atau domisili tergugat
  • Jangka waktu untuk mengajukan permohonan
    banding adalah 14 hari setelah putusan hakim
    diberitahukan kpd para pihak, dll
  • Mengatur ? peraturan-peraturan dalam hukum acara
    perdata dapat dikesampingkan para pihak
  • Contoh dalam hal pilihan domisili dan
    juga pembuktian.

15
Kesimpulan HAP ad Hk
  1. Bgmn caranya subj hk mengajukan perkara ke
    pengadilan,
  2. Bgmn caranya pihak yg terserang kepentingannya
    mempertahankan diri,
  3. Bgmn Hakim bertindak thd para pihak yg berperkara
    sekaligus memutus perk dgn adil,
  4. Bgmn cara melaksanakan put hakim.

16
Sejarah hukum acara perdata
  • Sebelum tanggal 5 April 1848
  • Hukum acara perdata yang digunakan di pengadilan
    Gubernemen bagi golongan Bumiputera untuk
    kota-kota besar di Jawa adalah BrV (hukum acara
    bagi golongan Eropa)
  • Untuk luar kota-kota besar Jawa digunakan
    beberapa pasal dalam Stb 1819-20
  • Pada tahun 1846 Ketua Mahkamah Agung
    (Hooggrerechtshof) Mr H.L Wichers tidak setuju
    hukum acara perdata bagi golongan Eropa digunakan
    untuk golongan Bumiputera tanpa berdasarkan
    perintah Undang-undang.
  • Gubenur Jendral J.J Rochussen menugaskan Wichers
    membuat rancangan Reglement tentang Administrasi
    Polisi dan Hukum Acara Perdata dan Pidana Bagi
    Bumiputera.

17
  • Tahun 1847 rancangan selesai dibuat tetapi JJ
    Rochussen mengajukan keberatan yaitu
  • Pasal 432 ayat (2) membolehkan pengadilan yang
    memeriksa perkara perdata untuk golongan
    Bumiputera menggunakan hukum acara perdata yang
    diperuntukkan untuk golongan Eropa.
  • Rancangan itu terlalu sederhana karena tidak
    dimasukkannya lembag-lembaga intervensi, kumulasi
    gugatan, penjaminan dan rekes civil seperti yang
    termuat dalam BRv
  • Tanggal 5 April 1848 setelah melakukan perubahan
    dan penambahan maka rancangan itu ditetapkan
    dengan nama Inlandsch Reglement (IR) yang
    ditetapak dengan Stb 1848-16 dan disahkan dengan
    firman Raja tanggal 29 September 1849 dengan Stb
    1849-63.

18
  • Tahun 1927 diberlakukan RBg (Rechtsreglement
    voor de Buitengewesten) yaitu hukum acara perdata
    bagi golongan Bumiputera luar Jawa dan Madura.
    Sebelumnya berlaku peraturan tentang susunan
    Kehakiman dan kebijaksanaan Pengadilan ?Stb 1847
    -23
  • Tahun 1941 terjadi perubahan nama Ir menjadi HIR
    (Herzeine Indlansch Reglement)dengan Stb 1941-44
    yang berlaku untuk Jawa dan Madura.
  • Pada saat ini dengan Pasal II Peraturan Peralihan
    UUD 1945 yang telah diamandemen yg ke 4 HIR dan
    RBg masih berlaku sampai saat ini.

19
Sumber hukum acara perdata
  • Pada zaman Hindia Belanda
  • RV (reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering)-?
    golongan Eropa
  • HIR (Herzeine Indlandsch Reglement)-?golongan
    Bumiputera daerah Jawa dan Madura
  • RBg (Reglement voor de Buitengewesten)-? golongan
    Bumiputera luar Jawa dan Madura.
  • Saat Ini
  • HIR dan RBg
  • UU No 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan
    Jawa dan Madura.

20
  • UU No 1 Tahun 1974 tentang Pokok Perkawinan
    PP.9/75 ,PP 45/90
  • UU 14/1970 ? UU 35 /99 ?UU No 4 Tahun 2004 ? UU
    48/2009 Ttg Kekuasaan Kehakiman
  • UU 14/85 ?UU No 5 Tahun 2004 ? UU 3/2009 tentang
    Mahkamah Agung
  • UU 2/1986 diganti UU 8/2004 diganti lagi dgn UU
    49/2009 ttg Peradilan Umum
  • UU 7/1989 diganti UU 3/2006 diganti UU 50 /2009
    ttg Peradilan Agama
  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku ke-IV
    tentang Pembuktian dan Daluarsa
  • Yurisprudensi.
  • PERMA
  • Hukum Adat
  • Doktrin ( Pendapat Sarjana )

21
Asas-asas Hukum Acara Perdata
  1. Hakim bersifat menunggu ?inisiatif mengajukan
    tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang
    berkepentingan (Pasal 118 HIR/142 RBg ). Perk yg
    diajukan kpd hakim mk ia tdk buleh menolak utk
    memeriksa dan mengadilinya dgn alasan hknya tdk
    ada /krg jelas, hakim wajib menggali, mengikuti
    dan memahami nilai2 hk dan rasa keadilan yg hdp
    dlm masy.(Ps 5 UU 48/2009 KK
  2. Hakim bersifat Pasif? ruang lingkup atau luas
    sempitnya pokok perkara ditentukan para pihak
    berperkara bukan oleh hakim.Pengad membantu para
    pencari keadilan dan berusaha mengatasi sgl
    hambatan rintangan utk tercapainya peradilan yg
    sederhana cepat dan biaya ringan Ps 4 ayat 2 UU
    48/2009. Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan
    melebihi dari yang dituntut ( 178 ayat 2,3
    HIR/189 ayat 2,3 RBG )
  3. Persidangan terbuka untuk umum?Ps 13 ayat 1 UU
    48/2009 setiap orang dibolehkan hadir dan
    mendengarkan pemeriksaan perkara, walaupun ada
    beberapa perkara yang dilakukan pemeriksaannya
    secara tertutup. Contoh dalam perkara perceraian.

22
  • Mendengar kedua belah pihak
  • Putusan harus disertai dengan alasan-alasan(
    motievering Plicht ).
  • Berperkara dikenai biaya
  • Tdk ada keharusan utk mewakilkan
  • Beracara tidak harus diwakilkan? bisa langsung
    pihak yang berperkara beracara di pengadilan atau
    dapat diwakilkan.
  • Peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan
    Ketuhanan YME

23
  1. Asas objektivitas ?Pengad mengadili menurut hk
    dgn tdk membedakan-bedakan orang -gtps 4 ayat 1 UU
    49/2009
  2. Asas Persidangan berbentuk Majelis ?ps 11 ayat 1
    Pengadilan memeriksa dgn susunan majelis
    sekurang-kurangnya 3 org hakim, kec UU menentukan
    lain.
  3. Pemeriksaan dalam Dua Tingkat .Tk pertama ?
    Original Yurisdiction. Tk Banding? Apellate
    Jurisdiction )? Judex Fakctie.-? Mahkamah Agung ?
    judex Iuris

24
KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG PS 28
  • MA bertugas dan berwenang memeriksa perk dan
    memutus
  • Permohonan Kasasi
  • Sengketa kewenangan mengadili
  • Permohonan PK put pengad yg MKHT

25
Berkaitan dgn ps 28 ayat 1 huruf a, pasal 29
berbunyi
  • MA memutus permohonan Kasasi thd put pengad
    tingkat Banding atau tingkat terakhir dr semua
    lingkungan peradilan

26
Alasan Kasasi Ps.30 UU 3/2009
  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
  2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yg berlaku,
  3. Lalai memenuhi syarat2 yg diwajibkan oleh
    peraturan perundangan yg mengancam kelalaian itu
    dengan batalnya putusan yg bersangkutan

27
Bgmnkah isi putusan MA yg mengabulkan permohonan
Kasasi atas dsr alasan ps 30 huruf a,bC
  • MA menyerahkan perkara tsb ke Pengadilan lain yg
    berwenang memeriksa dan memutusnya ( ps 51 ayat
    1)
  • MA membatalkan put kmd memutus sendiri perkara yg
    dimohonkan kasasi itu yg isinya berbeda dgn isi
    putusan yg dimohonkan kasasi (ps 51 ayat 2 )

28
Macam Putusan MA dlm TK Kasasi
  • Bukan Putusan Akhir
  • Putusan Akhir
  • Menguatkan PT/PN
  • Menyatakan permoh Kasasi Tdk dpt Diterima ( N.O).
  • Membatalkan Put/Pen PN/PT krn
  • Melanggar UU ( Scanding )
  • Salah Menerapkan UU ( Verkerde toepasing )
  • Melampaui wewenang
  • Menunjuk PN /PA yg berwenang
  • Mengembalikan berkas pd PN/PA utk dilakukan
    Pemeriksaan Tambahan krn Fakta blm jelas sdh
    ditentukan hknya tdk menurut hk

29
Perbedaan Hukum Acara Perdata dengan Hukum Acara
Pidana
  • Dasar timbulnya Perkara
  • Perdata timbulnya perkara krn terjadi
    pelanggaran hak yang diatur dalam hukum perdata.
  • Pidana timbulnya perkara krn terjadi
    pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang
    diatur dlm hkm pidana
  • Inisiatif berperkara
  • Perdata datang dari salah satu pihak
    yang merasa dirugikan
  • Pidana datang dr penguasa
    negara/pemerintah melalui aparat penegak hukum
    seperti polisi dan jaksa?Kepentingan Publik /Umum
    ( Nyawa, harta benda ,Martabat )

30
  • 3. Istilah yang digunakan
  • Perdata yang mengajukan gugatan? Penggugat
  • pihak lawannya/digugat ?
    Tergugat
  • Pidana yang mengajukan perkara ke
    pengadilan ? jaksa/penuntut umum
  • pihak yang disangka ? tersangka?
    terdakwa?terpidana
  • 4. Tugas hakim dalam pembuktian
  • Perdata Tujuan Pembuktian adalah mencari
    kebenaran formil ?mencari kebenaran sesungguhnya
    yang didasarkan apa yang dikemukakan oleh para
    pihak dan tidak boleh melebihi dari itu.
  • Pidana mencari kebenaran materiil ? tidak
    terbatas apa saja yang telah dilakukan terdakwa
    melainkan lebih dari itu. Harus diselidiki sampai
    latar belakang perbuatan terdakwa. Hakim mencari
    kebenaran materiil secara mutlak dan tuntas.

31
  • 5. Perdamaian
  • Perdata dikenal adanya perdamaian ( Ps 130
    HIR/154 RBG ?Perma 2/2003?Perma 1/2008 ttg
    Mediasi
  • Pidana tidak dikenal perdamaian
  • 6. Alat bukti Sumpah decissoire
  • Perdata ada sumpah decissoire yaitu sumpah
    yang dimintakan oleh satu pihak kepada pihak
    lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa.
  • Pidana tidak dikenal sumpah decissoire.
  • 7. Hukuman
  • Perdata kewajiban untuk memenuhi prestasi?
    (menyerahkan benda ,mengosongkan, melakukan
    perbuatan tertentu, menghentikan suatu perbuatan,
    pembayaran sejumlah uang )? Restitue In
    Integrum (RII ).
  • Pidana hukuman badan (Mati, penjara ,
    kurungan, denda dan Pencabutan hak.

32
Bab II
  • Perkara perdata di Pengadilan dibedakan menjadi
    2
  • Perkara contentiosa ? perkara yang di dalamnya
    terdapat sengketa atau perselisihan.
  • Perkara voluntaria ? perkara yang di dalamnya
    tidak terdapat sengketa atau perselisihan?Kepentin
    gan yg bersifat sepihak semata ( For the benefit
    of one party only ), tdk ada org lain atau pihak
    ketiga yg ditarik sbg lawan ,ttp bersifat Ex
    parte ?Petitum Permohonan hrs murni ttg
    permintaan penyelesaian kepentingan pemohon dgn
    acuan sbb
  • a.Isi petitum brp permintaan yg bersifat
    Deklaratif.
  • b. Petitum Tdk boleh melibatkan pihak lain yg tdk
    ikut sbg pemohon.
  • c.Petitum Tdk bersifat Comdemnatoir.
  • d.Harus terinci ttg hal-hal yg dikehendaki
    pemohon
  • e.Petitum tdk boleh bersifat Compositur atau ex
    Aeque et bono

33
Ciri Khas Permohonan
  1. Bersifat Reflektif hanya demi kepentingan
    pemohon sendiri tanpa melibatkan pihak
    lain.Contoh Permohonan Adopsi,Perwalian,
    pengampuan,Konsinyasi, ganti nama, ganti kelamin,
    kewarganegaraan,permohonan Dispensasi Kawin, Ijin
    Poligami, ijin Kawin dlm masa idah,pencegahan
    perkawinan,pengesahan nikah ( Itsbat Nikah ),Wali
    adhol ( enggan /tdk diketahui ( gaib ) ,
    pembatalan perkawinan, cerai talak( ijin
    penjatuhan Ikrar Talak)
  2. Perbuatan hakim dlm peradilan mrpk perbuatan
    administratif? Penetapan?Syarat2 adm dipenuhi mk
    kemungkinan dikabulkan .

34
  • Beda contentiosa dengan voluntaria
  • Pihak yang berperkara
  • Contentiosa penggugat dan tergugat
  • Voluntaria pemohon
  • Aktifitas hakim yang memeriksa perkara
  • Contentiosa terbatas yang dikemukakan dan
    diminta oleh pihak-pihak
  • Voluntaria hakim dapat melebihi apa yang
    dimohonkan krn tugas hakim bercorak
    administratif.

35
  • Kebebasan hakim
  • Contentiosa hakim hanya memperhatikan dan
    menerapkan apa yang telah ditentukan UU
  • Voluntaria hakim memiliki kebebasan
    menggunakan kebijaksanaannya.
  • Kekuatan mengikat putusan hakim
  • Contentiosa hanya mengikat pihak-pihak
    yang bersengketa serta orang-orang yang telah
    didengar sebagai saksi.
  • Voluntaria mengikat terhadap semua pihak.

36
Pengertian gugatan
  • Sudikno Mertokusumo tuntutan hak adalah
    tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan
    yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah
    main Hakim sendiri (eigenrichting)
  • Darwan Prinst suatu permohonan yang disampaikan
    kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang
    mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya
    dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu
    oleh pengadilan serta kemudian diambil putusan
    terhadap gugatan tersebut.
  • Menurut RUU Hukum Acara Perdata pada Psl 1 angka
    2 ? tuntutan hak yang mengandung sengketa dan
    diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.

37
  • Gugatan pada prinsipnya didefinisikan merupakan
    tuntutan hukum guna pemenuhan hak dan kewajiban
    tertentu, yang diajukan oleh seseorang atau lebih
    (sebagai Penggugat) terhadap seseorang/suatu
    badan hukum atau lebih (sebagai Tergugat).
  • Gugatan dapat diajukan, baik itu secara secara
    lisan (Pasal 120 HIR) ataupun tertulis (Pasal 118
    HIR), oleh seseorang/pihak yang dirugikan.

38
Syarat dan isi gugatan
  • Syarat gugatan
  • Gugatan dalam bentuk tertulis( ps 118 ayat 1
    HIR/142 ayat 1 RBG )G.Lisan ps 120 HIR/144 RBG )
  • Diajukan oleh orang yang berkepentingan hk.(
    Point dinteres point d action ??asas Legitima
    persona standi in judicio .
  • Diajukan ke pengadilan yang berwenang memeriksa
    dan memutus
  • Isi gugatan
  • Menurut Pasal 8 ayat 3 Rv gugatan memuat
  • Identitas para pihak
  • Dasar atau dalil gugatan/ posita /fundamentum
    petendi berisi tentang 1).kejadian2/peristiwanya
    ( feitelijke gronden )menjelaskan ddknya perk
    dan 2) menguraikan ttg hukumnya ( recht s gronden
    ) yi uraian ttg adanya hak atau hub.hk yg menjadi
    dasar yuridis gugatan.
  • Tuntutan/petitum terdiri dari tuntutan primer dan
    tuntutan subsider/tambahan

39
Teori pembuatan gugatan
  • Ada 2 teori tentang bagaimana menyusun sebuah
    surat gugatan yaitu
  • Substantieserings theorie yaitu membuat surat
    gugatan dengan menguraikan rentetan kejadian
    nyata yang mendahului peristiwa yang menjadi
    dasar gugatan.
  • Individualiserings theorie yaitu hanya memuat
    kejadian-kejadian yang cukup menunjukkan adanya
    hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan

40
SYARAT MATERIIL HIR RBG hanya mengatur cara
mengajukan 118 120 , Isinya tdk, Bgmn menurut
Yurisprudensi MA ?
  • Menurut Yurisprudensi MA No.547K/SIP/1972 pd
    dsrnya org bebas menyusun dan merumuskan SG, asal
    cukup memberikan gambaran tentang kejadian
    materiil yg menjadi dsr tuntutan ( gugatan )

41
Syarat Formil yi syarat utk memenuhi ketentuan
Tatib beracara yg ditentukan UU
  • Bgmn kalau sy formil G tdk dipenuhi ?
  • Syarat Formil tdk dipenuhi maka akan
    Mengakibatkan gugatan tdk sah ? Gugatan
    dinyatakan tdk dpt diterima ( Niet onvankelijke
    Verklaard ) atau Pengad tdk berwenang mengadili

42
Syarat Formil yg harus dipenuhi
  1. Tdk melanggar Kompetensi Absolut Relatif,
  2. Gugatan tdk Error in Persona .Contohnya P tdk
    cakap / tdk punya kepentingan hk yg cukup, yg
    ditarik sbg Pihak2 nya tdk lengkap ?Plurium litis
    consortium
  3. Gugatan harus jelas dan tegas ( ps 8 RV )? tdk
    obscuur Libel , Misalnya 1.Posita tdk
    menjelaskan kejadian serta dasar hukum tuntutan
    dlm gugatan,2.Tdk jelas obj G,3. posita
    bertentangan dgn petitum,4.petitum tdk terinci tp
    hanya Kompositur ( Ex aequo et bono )

43
  1. Tdk melanggar azas nebis in idem ( ps 1917 BW
    yurisprudensi MA ( S,O,Pokok Perkaranya sama
    dimana perk Pertama sdh ada put yg MKHT yg
    bersifat positif /negatif ( Mengabulkan/menolak
    G).
  2. G tdk Prematur/ blm waktunya diajukan G,
  3. Tdk menggugat sesuatu yg telah dihapuskan/dikesamp
    ingkan oleh P? P telah menghapuskan sendiri
    haknya dgn cara penolakan, ataupun krn Verjaring
    ( daluwarsa )? T.H yg bersifat perdata
    Verjaringnya 30 th
  4. Aanhanging geding /Rei Judicata deductae? apa yg
    digugat sekarang masih tergantung pemeriksaannya
    dlm proses peradilan banding, Kasasi, PK

44
Syarat Formil G menurut Ridwan halim
  • Diajukan scr tertulis dlm bentuk SG,
  • Ditujukan Ke pengad yg berwenang
  • Memuat identifikasi yg lengkap P T
  • Memuat dsr/alasan tuntutan ( Posita/FP) dan
    Petitum yg memenuhi syarat sbb
  • a.Jelas Terang maksudnya,
  • b.Rasional,
  • c.dgn fakta bukti2 yg autentik/asli
  • d.kejadian materiil yg lengkap inheren shg
    kebenarannya dpt dibuktikan dr seluruh bag G

45
  • e). tdk memuat unsur penipuan/pemalsuan
    bukti/pemutar balikan fakta,
  • F).Dilandasi dgn dsr-dsr hk yg rasional dan bukan
    dibuat-buat atau dicari-cari sekenanya,
  • G).Tuntutan yg Layak/Wajar berdsrk bukti 2 yg tdk
    mengandung unsur pemerasan,kesewenang-wenangan.

46
Penggugat dlm Petitum selain mengajukan Petitum
Pokok ( Primer ) dpt pula disertai dgn Petitum
Tambahan/pelengkap ( acessoir ) dan Tunt
Pengganti/subsider
  1. Pet.Pok( Tunt.Pok ?tunt utama yg diminta oleh P
    utk diputuskan oleh Pengad yg berkaitan langsung
    dgn pokok perk yg disengketakan. Misal T hutang
    pd P belum mengembalikanmeski sdh ditagih dan sdh
    jatuh tempo ( WP ). Pet.Pok P adalah Pemenuhan
    perjanjian. Perkara Waris ?Membagi HW
  2. Tunt Tambahan ( Acessoir ) ad Tunt yg sifatnya
    melengkapi atau sbg tambahan dr Tunt Pok.

47
Contoh yg Tunt Termasuk tuntutan Tambahan
  1. Menghukum T membayar biaya perkara,
  2. Menyatakan Put dpt dilaksanakan terlebih dulu (
    serta Merta )? Uit Voerbaar bij voorraad
  3. Menghukum T membayar bunga ( moratoir ) sebesar 2
    perbulan, ( costen Schaden,en interesten )
  4. Menghukum T membayar Dwangsom/Astreinte tiap
    hari sebesar Rp.100.000,- sejak put berkekuatan
    hk tetap.
  5. Menghukum T membayar uang Nafkah idah sebesar
    600 Jt dan Mutah sebesar 400 Jt Kpd Termohon yg
    dibayar setelah pemohon mengucapkan ikrar talak
    di muka persidangan.
  6. Menghukum T untuk menyerahkan 1/2 Harta bersama

48
Pengertian Tuntutan Pengganti
  • Ad Tunt yg fungsinya utk menggantikan tunt pokok,
    apabila Tun Pok ditolak oleh pengad ?sbg Tun
    Cadangan/alternatif
  • Tunt Sub ? apbl majelis hakim berpendpt lain,
    mohon putusan yg seadil-adilnya ( Ex aequo et
    bono )

49
Penggabungan gugatan atau kumulasi gugatan
  • Kumulasi gugatan ada 2 yaitu
  • Kumulasi subjektif yaitu para pihak lebih dari
    satu orang (Pasal 127 HIR/151 RBg)
  • Kumulasi objektif yaitu penggabungan beberapa
    tuntutan.
  • Penggabungan objektif tidak boleh dilakukan
    dalam hal
  • satu tuntutan tertentu diperlukan satu gugatan
    khusus sedangkan tuntutan lainnya diperiksa
    menurut acara biasa.
  • Hakim tidak wenang secara relatif untuk memeriksa
    satu tuntutan yang diajukan secara bersama-sama
    dalam gugatan
  • Tuntutan tentang bezit tidak boleh diajukan
    bersama-sama dengan tuntutan tentang eigendom
    dalam satu gugatan.

50
Bagaimana yurisprudensi MA tentang Tunt Sub
saat ini
  • Tunt Subsider dpt dikabulkan Asal masih dalam
    kerangka yg serasi dengan petitum primer .
  • Contoh T pok Pemutusan/Pembatalan Perjanjian
    dgn Tuntutan GR, Tunt subs Menghukum T
    melaksanakan Perjanjian dgn dihukum uang paksa
    setiap kali keterlambatan dlm melaksanakan
    perjanjian.

51
  • Tujuan penggabungan gugatan
  • Menghindari kemungkinan putusan yang berbeda atau
    berlawan
  • Untuk kepentingan beracara yang bersifat
    sederhana, cepat dan biaya ringan.? Efisien

52
KOMPETENSI
  • Kompetensi adalah kewenangan mengadili dari badan
    peradilan.
  • Kompetensi ada 2 yaitu
  • Kompetensi Mutlak/Absolut Pembagian kewenangan
    mengadili antar Peradilan dgn melihat jenis
    perkara dgn mendasarkan Ps 18 UU 48/2009 Kek
    Kehakiman (?UU 14/70?UU 35/99?UU 4/2004 )?
    dilihat dari beban tugas masing-masing peradilan
    sbg pelaksana kekuasaan kehakiman ad MA Bdn
    perad yg berada dibawahnya
  • 1.Peradilan Umum UU 2/1986-gtUU 8/2004-gtUU
    49/2006
  • 2.Peradilan Agama, ( UU 7/89 -gtUU 3/2006-gtUU
    50/2009
  • 3.Peradilan Militer,
  • 4.Peradilan Tata Usaha Negara( UU 5/2006-gtUU
    9/20064-gtUU 51/2009.
  • Dan sebuah Mahkamah Konstitusi

53
  • Kompetensi relatif yaitu pembagian kewenangan
    mengadili dari masing2 pengadilan atas dasar
    wilayah hukum tertentu .? menjawab pertanyaan
    pengadilan Kabupaten/ Kodya / Kota apa yg
    berwenang memeriksa perkara
  • Pasal 118 HIR/142 RBg mengatur kompetensi
    relatif Pengadilan
  • Gugatan pdt, yg pd tingk pertama masuk kekuasaan
    pengadilan negeri, hrs dimasukan dgn surat
    permintaan yg ditdtgni oleh P /Wakilnya menurut
    ps 123, kpd KPN di daerah hukum siapa T bertempat
    diam/jika tdk diketahui tempat diamnya, tempat
    tinggal sebetulnya . ( asas Actor Sequitor Forum
    Rei).
  • Jika T lebih dari seorang sdg mereka tdk tinggal
    di dlm itu, diajukan ke KPN yg dipilih oleh P.

54
  • Jika antara bbrp T hubungannya satu sama lain sbg
    Hoofdschuldenaar dan Borg ? Kpd KPN tempat
    tinggal berutang utama.
  • Blmn tempat diam dr T tdk dikenal tempat tgl
    tdk diketahui atau T tdk dikenal, mk SG dimasukan
    kpd KPN drpd P , atau jika SG ttg Brg Tetap , mk
    SG dimasukan kpd KPN dmn brg terletak.
  • Bila dgn Surat yg sah dipilih dan ditentukan
    suatu tempat berkedudukan, mk P, jika ia suka dpt
    memasukan SG kpd KPN dlm daerah hk siapa terletak
    tempat kedudukan yg dipilih itu.

55
  • Pasal 118 HIR/142 RBg mengatur juga
    pengecualiannya yaitu
  • Diajukan di tempat kediaman tergugat apabila
    tidak diketahui tempat tinggalnya.
  • Apabila tergugat lebih dari satu orang diajukan
    di tempat tinggal salah satunya sesuai pilihan P.
  • Satu tergugat sebagai yang berhutang dan satu
    lagi penjamin diajukan di tempat tinggal yang
    berhutang.
  • Jika tidak diketahui tempat tinggal dan kediaman
    tergugat diajukan di tempat tinggal penggugat.
  • Jika objeknya benda tetap diajukan di tempat
    benda tetap itu berada.
  • Jika ada tempat tinggal yang dipilih diajukan di
    tempat tinggal yang dipilih tersebut.

56
Para Pihak Berperkara
  • Ada 2 pihak yaitu penggugat dan tergugat.
  • Pihak ini dapat secara langsung berperkara di
    pengadilan dan dapat juga diwakilkan.
  • Untuk ini dapat dibedakan atas
  • Pihak materiil pihak yang mempunyai kepentingan
    langsung
  • yaitu penggugat dan tergugat.
  • Pihak formil mereka yang beracara di
    pengadilan sbg penggugat,tergugat mewakili anak
    yg blm dewasa, sbg wali, curator, Direktur Utama
    krn penunjukan oleh hk
  • Turut tergugat pihak yang tidak menguasai objek
    perkara tetapi akan terikat dengan putusan hakim

57
Hukum Acara Perdata Positif mengenal Gugat
perwakilan krn 2 Hal yakni
  1. Penunjukan oleh yg berkepentingan .
  2. Perwakilan krn Penunjukan oleh Hukum

58
Perwakilan dalam Perkara Perdata
  • Dalam sistim HIR/RBg beracara di muka pengadilan
    dapat diwakilkan kepada kuasa hukum dengan syarat
    dengan surat kuasa Khusus
  • Menurut UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat ,
    kuasa hukum itu diberikan kepada advokat.
  • Advokat adalah orang yang mewakili kliennya untuk
    melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa
    yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan
    pada acara persidangan di pengadilan atau
    beracara di pengadilan.

59
  • Surat kuasa suatu dokumen di mana isinya
    seseorang menunjuk dan memberikan wewenang pada
    orang lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk
    dan atas namanya.
  • Macam-macam surat kuasa
  • Surat kuasa umum surat yang menerangkan bahwa
    pemberian kuasa tersebut hanya untuk hal-hal yang
    bersifat umum saja, artinya untuk segala hal atau
    segala perbuatan dengan titik berat pengurusan.
  • Surat kuasa khusus kuasa yang menerangkan bahwa
    pemberian kuasa hanya berlaku untuk hal-hal
    tertentu saja.
  • Dalam beracara perdata digunakan surat
    kuasa khusus.

60
Isi Surat Kuasa Khusus
  1. Identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  2. Apa yang menjadi pokok perkara.
  3. Pertelaan isi kuasa yang diberikan. Dijelaskan
    tentang kekhususan isi kuasa.
  4. Hak subsitusi /pengganti

61
DASAR HUKUM CLASS ACTIONS DI INDONESIA
  • Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang
    Pengelolaan Lingkungan Hidup,Pasal 37.
  • Undangan Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang
    Perlindungan Konsumen, Pasal 46
  • Undang-Undang nomor 41 tahun 1999, tentang
    Kehutanan, Pasal 71
  • PERMA NO. 1 tahun 2002

62
  • Walaupun telah ada dasar hukum mengajukan
    gugatan perwakilan ke pengadilan tetapi belum ada
    hukum acara yang mengatur.

63
LATAR BELAKANG LAHIRNYA PERMA NO.1 TAHUN 2002
  • A. Asas Peradilan sederhana,cepat dan biaya
    ringan.
  • B. Pelanggaran Hukum yang merugikan secara
    serentak terhadap orang banyak.
  • C. Tidak efektif penyelesaian pelanggaran hukum
    tersebut huruf b diselesaikan sendiri-sendiri.
  • D. Pelanggaran hukum pada huruf c dapat diajukan
    dengan gugatan perwakilan kelompok.
  • E. Undang-undang yang mengatur gugatan perwakilan
    kelompok, spt UU No.23 Tahun 1997 tentang
    Lingkungan hidup,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
    tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang
    Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tetapi
    belum ada hukum acaranya.
  • F. Mengisi kekosongan hukum.

64
TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PERWAKILAN (Pasal 3
PERMA No.1 Tahun 2002).
  • Harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal
    surat gugatan sebagaimana diatur dalam Hukum
    Acara Perdata yang berlaku,surat gugatan
    perwakilan kelompok harus memuat
  • A. Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok
  • B. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik
    walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok
    satu persatu
  • C. Keterangan tentang anggota kelompok yang
    diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban
    melakukan pemberitahuan.

65
  1. Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok
    maupun anggota kelompok yang terindikasi maupun
    tidak terindikasi dikemukakan secara jelas dan
    terinci.
  2. Dalam satu gugatan perwakilan, dapat dikelompokan
    beberapa bagian atau sub kelompok jika tuntutan
    tidak sama karena karena sifat dan kerugian yang
    berbeda.
  3. Petitum ganti rugi harus jelas

66
SURAT KUASA WAKIL KELOMPOK (PASAL 4 PERMA
No.I/2002)
  • Untuk kepentingan hukum anggota kelompok, wakil
    kelompok tidak disyaratkan memperoleh surat kuasa
    khusus dari anggota kelompok

67
BAGAIMANA PADA SIDANG PERTAMA ADA PENARIKAN
DARI WAKIL KELOMPOK?
  • Tidak mengugurkan hak procedural maupun hak
    subjektif dari anggota kelompok yang pada saat
    gugatan didaftarkan tidak disebutkan.
  • Pasal 3 PERMA tidak disyaratkan penyebutan nama
    anggota kelompok satu persatu.
  • Pasal 7 PERMA didata ulang pada saat proses
    pemberitahuan (notification) pada tahan
    sertifikasi, kedudukan wakil kelompok tidaklah
    harus permanen karena Pengadilan sewaktu-waktu
    dapat memerintahkan untuk mengganti anggota
    kelompoknya apabila wakil kelompok dinilai
  • Tidak memperlihatkan kejujuran serta
    mengabaikan anggota kelompoknya, contohnya wakil
    kelompok telah mendapat uang kadeudeuh(pemberian
    atas dasar alasan kemanusiaan. dari tergugat.
  • Dalam Praktek
  • Anggota Kelompok dapat memberi kuasa dan
    menunjuk anggota perwakilan baru dimuka
    persidangan.

68
BAGAIMANA MENGUJI SYARAT YURIDIS DARI GUGATAN
PERWAKILAN
  • Bahwa apabila terjadi peristiwa-peristiwa
    kegiatan-kegiatan atau suatu perkembangan dapat
    menimbulkan pelanggaran hukum yang merugikan
    secara serentak atau sekaligus dan massal
    terhadap orang banyak, sementara sangatlah tidak
    efektif dan efisien apabila penyelesaian
    pelanggaran hukum tersebut diselesaikan
    sendiri-sendiri dalam satu surat gugatan
  • Bahwa terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan
    kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat
    substansial,serta kesamaan jenis tuntutan
    diantara wakil kelompok dengan anggota
    kelompoknya.

69
CONTOH KASUS LONGSOR DI HUTAN MANDALAWANGI
  • Peristiwa yang telah diketahui umum maka sifatnya
    notoir feiten (tidak perlu pembuktian) yang
    perlu pembuktian apakah peristiwa tersebut dapat
    menimbulkan kerugian bagi orang banyak dan siapa
    yang paling bertanggung jawab, maka sarana hukum
    yang paling effektif untuk menampung tuntutan
    kelompok masyarakat korban adalah melalui
    prosedur gugatan secara class-action.

70
  • Tentang adanya kesamaan fakta dan kesamaan hukum,
    dapat dilihat dari hasil sertifikasi wakil
    kelompok diserahkan daftar mengenai fakta (adanya
    jumlah orang banyak yang menderita kerugian yang
    sejenis.
  • - Kelompok kerugian luka berat dan ringan
  • - Kelompok kerugian harta benda rumah dan tanah
  • - Kelompok kerugian alat-alat rumah tangga
  • - Kelompok kerugian peternakan dan pertanian
  • - Kelompok kerugian harta benda rumah dan tanah
    desa
  • - Kelompok kerugian hilangnya fasilitas umum
  • - Kelompok pembiayaan penghidupan dan pengajaran
    selama para anggota kelompok dalam pengungsian

71
LEGAL STANDING
  • Istilah legal standing disebut juga standing,
    ius standi, persona standi atau hak gugat, yaitu
    akses orang perorangan ataupun kelompok/organisasi
    di Pengadilan sebagai pihak penggugat..

72
URGENSI LEGAL STANDING
  • I. Faktor kepentingan masyarakat luas
  • Banyaknya kasus-kasus publik telah tumbuhnya
    organisasi advokasi antara lain
  • Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia ( YLBHI)
  • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
  • Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  • II. Faktor penguasaan sumber daya alam oleh
    negara
  • Objek sumber daya alam ( sungai, hutan dan
    mineral atau tambang) , karena dalam praktek
    sering pemerintah mengabaikan kewajibannya untk
    berlanjutnya sumber daya alam.

73
Persamaan prinsip Actio Pop CA Sama2 mrpk
Gugatan yg melibatkan kepentingan sejumlah besar
orang scr perwakilan oleh seorang /lebih.
  • AP yg berhak mengajukan adalah setiap orang atas
    dsr Ia adalah anggota masyarakat (WN )?Tanpa hrs
    mrpk phk yg mengalami kerugian,
  • Yg dituntut/petitumnya adalah utk Kepentingan
    Umum yg mrpk kepentingan WN
  • Hanya satu/Bbrp yg mrpk anggota kelompok yg
    mengalami kerugian scr langsung.
  • Yg dituntut/Petitumnya adalah kepentingan yg sama
    dlm satu permasalahan yg menimpa kelompok.

74
Di Belanda dikenal terminologi lain Group
Acties yg pengertiannya ad
  • Sbg hak yg diberikan oleh suatu Badan Hukum utk
    mengajukan gugatan mewakili kepentingan orang
    banyak ( Other persons interes ), apa bila dlm
    ADnya mencantumkan kepentingan orang banyak (
    Kepentingan Umum )yg serupa dgn yg diperjuangkan
    di Pengadilan, namun tdk boleh menuntut ganti
    rugi misal kepentingan perlindungan konsumen.

75
Apakah terdapat Perbedaan antara Group Acties dgn
Class Action .
  • G A ad mrpk perkembangan baru dlm hk terutama
    berkaitan dgn pemberian hak gugat ( LS ) bagi BH
    utk mewakili kepentingan orang banyak.BH tdk
    perlu satu tempat tinggal dlm satu daerah dgn
    masy yg diwakili, cukup AD mencantumnya
    perlindungan kepentingan masy yg diwakili
  • Yg dituntut kepentingan orang banyak tdk boleh
    menuntut GR
  • BH tdk hrs mengalami kerugian scr nyata,tdk hrs
    bertempat tinggal satu daerah dgn masy yg
    diwakilinya.
  • Ad berkaitan dgn prosedur pengajuan perkara yg
    melibatkan sekelompok orang yg mempunyai
    kepentingan serta permasalahan yg sama .
  • YG DITUNTUT ad kepentingan yg sama dr sekelompok
    orang yg bersifat individual brp tuntutan GR

76
Apakah Indonesia mengadopsi hal tsb
  1. UU No.23/ 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan
    Hidup
  2. UU No.8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  3. UU 41/1999 Tentang Kehutanan ,
  4. PERMA 2/1999 Tentang Pengawasan MA thd Parpol .

77
Sistem hukum Kita Sekarang menjadi mengenal
Gugatan dgn 2 model yakni
  • Model Class Action,
  • Legal Standing ( ius Standing ).
  • Ini semula tdk dikenal dlm HIR maupun RBG

78
Bab IIIBESLAAG/PENYITAAN/SITA
  • Pengertian
  • Tindakan hukum
  • Tindakan hakim
  • Bersifat eksepsional
  • Adanya permohonan dr pihak bersengketa
  • Mengamankan barang-barang sengketa
  • Tujuan akhir menjamin pelaksanaan putusan hakim

79
MAKNA SITA/PENYITAAN
  1. Tindakan menempatkan HK T scr paksa berada dlm
    Penjagaan ( to take into costudy the property of
    defendant )
  2. Tindakan Paksa Penjagaan( costudy ) dilakukan scr
    resmi berdsrk perintah Hakim
  3. Benda yg ditempatkan dlm penjagaan mrpk benda yg
    disengketakan, ttp boleh juga benda yg akan
    dijadikan pembayaran uang sbg pelunasan utang dgn
    jalan penjualan scr Lelang

80
  • Penetapan dan penjagaan benda yg disita
    berlangsung slm proses pemeriksaan sd put
    pengadilan BKHT ( In Kracht van Gewijde) ?
    Menyatakan Sah dan berharga atas tindakan
    penyitaan yg sdh dilakukan.
  • 3 Essensi Fundamental dr penerapan penyitaan
  • Sita mrpk Tindakan Eksepsional ( ps 226,227 jo
    195 HIR?1.penyitaan memaksakan kebenaran
    gugatan.2.Penyitaan membenarkan put yg belum
    dijatuhkan.
  • Sita mrpk Tindakan Perampasan
  • Penyitaan berdampak psikologis

81
Bentuk-bentuk/Macam penyitaan
  • Ada 2 yaitu
  • Conservatoir beslaag/sita jaminan yaitu penyitaan
    terhadap barang milik tergugat.
  • Dasar hukum Pasal 227 HIR/261 RBg
  • Tujuan untuk menjamin terlaksananya
    putusan pengadilan
  • Sita ini dapat dilakukan jika ada
    permintaan dr penggugat dgn mengemukakan alasan
    ada dugaan/sangkaan bahwa tergugat akan berusaha
    menghilangkan, merusak, memindahtangankan
    benda-benda HK milik nya.
  • Benda-benda yang menjadi objek sita ini adalah
    benda bergerak dan benda tidak bergerak milik T

82
  • Revindicatoir beslaag yaitu sita terhadap barang
    milik penggugat yang dikuasai oleh orang lain.
  • Dasar hukumnya Pasal 226 HIR/260 RBG
  • Tujuan menjamin suatu hak kebendaan dari
    pemohon dan berakhir dengan penyerahan barang
    yang disita.
  • Objeknya benda bergerak
  • Sita ini hanya terbatas atas sengketa hak milik.

83
  • 3. Marital beslaag yaitu sita yang diletakkan
    atas harta perkawinan.
  • Sita dapat dimohonkan dalam sengketa perceraian,
    pembagian harta perkawinan, pengamanan harta
    perkawinan.
  • 4. Eksecutoir beslaag yaitu eksekusi dalam
    rangka pelaksanaan putusan hakim utk Eksekusi
    Verhaal

84
TUJUAN PENYITAAN
  1. Agar Gugatan tdk Illusoir ? HK T tdk dialihkan
    atau dibebani dgn hak kebendaan
  2. Mrpk upaya bagi P untuk menjamin dan melindungi
    kepentingannya atas keutuhan HK T sd put BKHT(
    IVG ).
  3. Utk menghindari itikad bruk T dgn berusaha
    melepaskan TGJWB( Civil Liability ) yg mesti
    dipikulnya atas PMH /WP yg dilakukannya.
  4. Objek eksekusi sdh pasti ada.

85
PERMOHONAN SITA JAMINAN
  • Sita jaminan (beslag) dapat dimohonkan oleh
    Penggugat dalam gugatannya atau secara terpisah
    dengan suatu permohonan tersendiri yang diajukan
    kepada Majelis Hakim yang memerika dan mengadili
    perkara.
  • Penyitaan pada prinsipnya dapat diletakan baik
    itu terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak
    guna menjamin pelaksanaan putusan.

86
JENIS SITA JAMINAN
Conservatoir Ps. 227 HIR Revindicatoir Ps. 226 HIR Marital Pandbeslag
Sita yang diletakan, baik itu terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau berada dalam penguasaan Tergugat. Sita yang diletakan terhadap benda bergerak milik Penggugat yang berada dalam penguasaan Tergugat. Sita yang dimohonkan oleh istri, baik terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau berada dalam penguasaan suami. Sita yang diletakan, baik itu terhadap benda bergerak maupun tidak milik Tergugat guna pemenuhan suatu kewajiban tertentu, misal dalam kasus wanprestasi sewa menyewa tanah atau bangunan.
87
  1. Jelaskan pengertian,tujuan dan akibat penyitaan ?
  2. Sebutkan Macam Penyitaan dan tunjukan
    perbedaannya masing 2
  3. Sebutkan syarat agar permohonan penyitaan agar
    dikabulkan ooleh hakim dan sebutkan 3 Essensi dr
    Penyitaan

88
Pengajuan gugatan
  1. Diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang
    berwenang.
  2. Diajukan secara tertulis atau lisan
  3. Bayar perskot biaya perkara
  4. Panitera mendaftarkan dalam buku register perkara
    dan memberi nomor perkara
  5. Gugatan akan disampaikan kepada ketua pengadilan
    negeri.
  6. Ketua pengadilan menetapkan majelis hakim

89
Penetapan hari sidang dan Pemanggilan para pihak
  • Majelis hakim menentukan hari sidang
  • Pemanggilan para pihak
  • Tenggang waktu antara pemanggilan dengan hari
    sidang tidak boleh kurang dari 3 hari
  • Tata cara melakukan pemaggilan
  • Dilakukan oleh juru sita/juru sita pengganti
  • Pemangilan dengan surat panggilan dan salinan
    surat gugatan
  • Bertemu langsung dengan orang yang dipanggil di
    tempat tinggal/kediamanan

90
Persidangan pertama
  • 1. Penggugat tidak hadir, tergugat hadir.
  • Pasal 124 HIR/148 RBg majelis dapat
    memanggil sekali pihak yang tidak hadir agar
    hadir pada sidang berikutnya ( Ps.126 HIR/.
  • Akibatnya gugatan dinyatakan gugur
  • Penggugat hadir, tergugat tidak hadir.
  • Berlaku Pasal 125 HIR/150 RBG
  • Akibatnya verstek
  • 3. Mediasi ( Ps 130 HIR/154 RBG jo Perma
    1/2008 ttg Mediasi

91
  • Perubahan surat gugatan dapat dilakukan dengan
    syarat
  • Tidak boleh mengubah kejadian materil yang
    menjadi dasar gugatan.
  • Bersifat mengurangi atau tidak menambah tuntutan.
  • Kesempatan atau waktu melakukan perubahan gugatan
    dapat dibagi menjadi 2 tahap
  • Sebelum tergugat mengajukan jawaban dapat
    dilakukan tanpa perlu izin tergugat.
  • Sesudah tergugat mengajukan jawaban harus dengan
    izin tergugat jika tidak disetujui perubahan
    tetap dapat dilakukan dengan ketentuan
  • Tidak menyebabkan kepentingan kedua belah pihak
    dirugikan terutama tergugat.
  • Tidak menyimpang dari kejadian materil sebagai
    penyebab timbulnya perkara.
  • Tidak boleh menimbulkan keadaan baru dalam
    positanya.

92
  • Pencabutan Gugatan
  • Pencabutan gugatan dapat terjadi
  • Sebelum pemeriksaan perkara oleh hakim
  • Dilakukan dalam proses pemeriksaan perkara dengan
    syarat disetujui oleh pihak tergugat.

93
Pasal 125 ayat 1 Memuat syarat-syarat utk
menjatuhkan Put.Verstek
  1. T/Para T semuanya tdk datang pada hari sidang yg
    ditentukan,
  2. Ia/ Mereka tdk mengirimkan Kuasanya yg sah utk
    datang,
  3. Ia/ Mereka kesemuanya telah dipanggil scr Patut,
  4. Petitum tidak melawan hukum,
  5. Petitum Beralasan.,

94
Ke 5 syarat tersebut adalah bersifat komulatif
Berkaitan dgn Isi dr Amar/diktum yg akan
dijatuhkan hakim yakni
  1. Menyatakan Gugatan P ditolak,
  2. Menyatakan Gugatan P tidak dapat diterima ( Niet
    Onvankelijke Verklaard / N.O ),
  3. Mengabulkan Gugatan P.

95
KAPAN HAKIM DPT MENJATUHKAN PUTUSAN VERSTEK ?
  1. Pada Sidang Pertama ( Ps 125 ayat 1 HIR, Ps 149
    ayat 1 RBG ),
  2. Pada Sidang Kedua ( Ps 126 HIR, Ps.150 RBG).
  3. Setelah Acara Sidang Pembuktian

96
APAKAH DIPERLUKAN PEMBUKTIAN DLM HAKIM
MENJATUHKAN PUTUSAN VERSTEK
  1. Perlu Pembuktian argumentasinya Ps 163 HIR/Ps 283
    RBG Brg siapa yg mengaku mempunyai hak atau yg
    mendasarkan pd suatu peristiwa utk menguatkan
    haknya atau menyangkal hak org lain, hrs
    membuktikan adanya hak atau peristiwa itu
    Ketentuan ini dihubungkan dgn ketentuan Ps 125
    ayat 1 /Ps 149 ayat 1 RBg maka Gugatan hrs
    dibuktikan kebenarannya oleh P dipersidangan
    meskipun T tdk Hadlir -

97
  • ?Tujuannya utk mengetahui melawan hk atau tidak,
    beralasan atau tidak gugatan P adalah dari hasil
    pembuktian dari Penggugat dgn mengajukan
    alat-alat bukti menurut Hukum .
  • Tidak Perlu pembuktian, argumentasi dsrnya ad
    Lembaga Verstek mrpk acara istimewa dlm
    pemeriksaanperkara perdata krn mengesampingkan
    acara biasa /Contradictoir dan Azas Audi at
    alteram partem, mk sifat istimewanya ini tetap
    perlu diperhatikan dgn mengingat kepentingan P
    T scr Seimbang Proporsional

98
JAWABAN TERGUGAT DAPAT BRP
  • PENGAKUAN UTK SELURUHNYA / SEBAGIAN,
  • MEMBANTAH/MENYANGKAL
  • EKSEPSI,
  • POKOK PERKARA ( VERWEER TEN PRINCIPALE ),
  • REKONVENSI
  • REFERTE,

99
EKSEPSI menurut Doktrin dibedakan menjadi 2
  • Eksepsi Prosessuil yg diajukan T/Kuasanya yg
    hanya menyangkut dr segi acara macamnya ada 7
    yaitu
  • Eksepsi Materiil
  • Eks.Prosessuil
  • Eksepsi Deklinatoir / sifatnya mengelak mendsrk
    pd ketentuan hk formal /acara K.A KR,
  • Eksepsi Litis dependensi Perkara msh dlm proses
    .
  • Eksepsi Inkracht Van Gewijde zaak Eksepsi Nebis
    in Idem
  • EKSEPSI PLURIUM LITIS CONSORTIUM Kurang
    Lengkapnya pr pihak / gugatan error in
    subjekto/objekto

100
Eksepsi Diskualifikatoir , P tdk mempunyai
kualifikasi utk mengajukan Gugatan /Tdk mempunyai
Lsa).Eksepsi Koneksitasb).Eksepsi Van Beraad
/perk blm waktunya diajukan/prematur
101
Ekspesi Materiil ada 2 Macam
  1. Eksepsi Dilatoir Sifatnya menunda agar perkara
    jangan diteruskan,blm Jattemp,Penund.pembayaran/ad
    a proses accord
  2. Eksepsi Paremptoir utk menggagalkan gugatan thd
    pokok perkara Verjaring, Kwijtschelding
    (dihapuskan ).

102
REKONVENSI
  • Rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat
    sebagai gugat balasan (gugat balik) terhadap
    gugatan yang diajukan penggugat kepadanya Pasal
    132a ayat (1) HIR.
  • Pada dasarnya gugatan rekonvensi harus diajukan
    bersama-sama dengan jawaban tergugat (Pasal 132b
    HIR jo 158 RBg).
  • Tujuan rekonvensi antara lain
  • 1. Menegakkan Asas Peradilan Sedehana
  • 2. Menghemat biaya perkara
  • 3. Mempercepat penyelesaian sengketa
  • 4. mempermudah pemeriksaan
  • 5. menghindari putusan yang saling bertentangan

103
  • Komposisi para pihak dihubungkan dengan Gugatan
    Rekonvensi
  • a. Komposisi Gugatan
  • Gugatan Penggugat disebut gugatan konvensi
    (gugatan asal), sedangkan Gugatan tergugat
    disebut gugatan rekonvensi (gugatan balik)
  • b. Komposisi para Pihak
  • Penggugat asal sebagai Penggugat Konvensi pada
    saat yang bersamaan berkedudukan menjadi Tergugat
    Rekonvensi. Sedangkan Tergugat Asal sebagai
    Penggugat Rekonvensi pada saat yang bersamaan
    berkedudukan sebagai Tergugat Konvensi.
  • Baik gugatan konvensi (gugat asal) maupun gugatan
    rekonvensi (gugat balasan) pada umumnya diperiksa
    bersama-sama dan diputus dalam satu putusan
    hakim. Pertimbangan hukumnya memuat dua hal,
    yaitu pertimbangan hukum dalam konvensi dan
    pertimbangan hukum dalam rekonvensi.

104
Tahap Persidangan Perk Pdt
  1. Gugatan
  2. Jawaban Tergugat Mengakui,Membantah,G.rekonvensi
    ,Referte.
  3. Replik Penggugat
  4. Duplik Tergugat
  5. Pembuktian P
  6. Pembuktian T
  7. Kesimpulan Akhir P
  8. Kesimpulan Akhir T
  9. PUTUSAN

105
Perdamaian
  • Jika pihak penggugat dan tergugat hadir
  • Dasar hukum Pasal 130 HIR/154 RBg
  • Upaya yang pertama kali dilakukan oleh hakim
  • Dilakukan selama sebelum hakim menjatuhkan
    putusan
  • Dapat menyelesaikan perkara
  • Tujuannya
  • Mencegahnya timbulnya perselisihan di kemudian
    hari di antara para pihak.
  • Menghindari biaya mahal
  • Menghindari proses perkara dalam jangka waktu
    lama.
  • Perdamaian dituangkan dalam akta perdamaian (acte
    van vergelijk) di mana mempunyai kekuatan yang
    sama dengan putusan hakim.
  • Tidak dapat dibanding kesepakatan
    para pihak/menurut kehendak para pihak.

106
Rekonvensi
  • Dasar hukum Pasal 132a dan Pasal 132b HIR disisip
    dgn Stb 1927-300, Pasal 157-158 RBg.
  • Pengertian gugatan yang diajukan oleh tergugat
    terhadap penggugat karena dianggap juga melakukan
    wanprestasi kepada tergugat.
  • Dapat berupa jawaban tergugat tapi dapt juga
    dilakukan dalam dupliek.
  • Batas waktunya sebelum proses pembuktian.
  • Rekonvensi dapat diajukan baik yang ada
    koneksitas maupun tidak.
  • Jika ada koneksitas dapat diperiksa
    sekaligus/bersama-sama.
  • Jika tidak ada koneksitas dapat
    diperiksa satu-satu/dipisah.
  • Rekonvensi tidak dapat diajukan dalam hal
  • Jika kedudukkan penggugat tidak dalam kualitas
    yang sama antara gugatan konvensi dengan
    rekonvensi.
  • Rekonvensi tidak dalam kompentensi yang sama.
  • Rekonvensi tentang pelaksanaan putusan hakim

107
Intervensi
  • Dasar hukum Pasal 279-282 BRv
  • Pengertian masuknya pihak ketiga dalam suatu
    perkara perdata yang sedang berlangsung bila dia
    juga mempunyai kepentingan (interest).
  • Bentuknya
  • Voeging (menyertai) dengan cara
    menggabungkan diri kepada salah satu pihak.
  • Tussenkomst (menengahi) berdiri sendiri
    (tidak memihak salah satu pihak.

108
  • Vrijwaring (penanggungan)
  • - mirip tapi tidak sama dengan intervensi
    karena insiatifnya tidak dari pihak ketiga yang
    bersangkutan.
  • - ikutsertanya karena diminta sebagai
    penjamin/pembebas oleh salah satu pihak yang
    berperkara.
  • Exceptio Plurium Litis Consortium
  • - masuknya pihak ketiga karena ditarik
    oleh salah satu pihak yang berperkara.
  • - dilakukan karena pihak tersebut
    tidak lengkap.
  • - contoh dalam perkara warisan.

109
BENTUK-BENTUK PENGIKUTSERTAAN PIHAK KETIGA
Vrijwaring Ps. 70-76 RV Voeging Ps. 297 282 RV Tussenkomst Ps. 297 282 RV
Seseorang/suatu badan hukum ditarik masuk ke dalam perkara oleh salah satu pihak, ia ditarik sebagai penjamin bagi pihak itu. Bersifat pasif. Seseorang/suatu badan hukum masuk kedalam suatu perkara atas inisiatifnya sendiri dan bergabung dengan salah satu pihak guna membela kepentingan pihak tersebut. Bersifat aktif. seseorang masuk kedalam suatu perkara untuk membela kepentingan dirinya sendiri, tanpa bergabung dengan salah satu pihak yang berperkara. Bersifat aktif
110
... TERIMA KASIH ...
  • ... AND THE SHOW MUST GO ON ...
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com