Title: Hukum Acara Perdata
1Hukum Acara Perdata
2Silabus Hukum Acara Perdata
- Bab I Pendahuluan
- Pengertian
- Sejarah Hukum Acara Perdata
- Sumber Hukum
- Asas-asas Hukum Acara Perdata
- Perbedaan Hukum Acara Perdata dengan Hukum Acara
Pidana - Bab II Gugatan
- Pengertian dan Isi Gugatan
- Pencabutan dan Perubahan Gugatan
- Penggabungan Gugatan
- Kewenangan Mengadili atau kompetensi
3- Bab III Penyitaan
- Pengertian dan dasar hukum
- Conservatoir Beslag
- Revindicatoir Beslag
- Bab IV Pemeriksaan Perkara
- Penetapan Hari Sidang
- Proses Pemeriksaan Perkara
- Peranan Hakim dalam Memeriksa Perkara
- Perdamaian
- Acara Verstek
- Jawaban tergugat
- Replik dan Duplik
- Intervensi
4- Bab V Pembuktian
- Pengertian dan dasar Hukum
- Hal yang Dibuktikan dan Beban Pembuktian
- Teori Pembuktian dan Kekuatan Alat Bukti
- Macam-macam Alat Bukti
- Bab VI Putusan Hakim
- Pengertian
- Susunan dan Isi Putusan Hakim
- Macam-macam Putusan Hakim
- Kekuatan Putusan Hakim
- Putusan Uitvoorbaar Bij Voorraad ( UBV/Serta
Merta/ Dpt dilaksanakan Terlebih dulu )
5- Bab VII Upaya Hukum
- Upaya Hukum Terhadap Putusan Hakim
- Perlawanan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Derdenverzet
- Bab VIII Eksekusi atau Pelaksaaan Putusan Hakim
- Pegertian
- Bentuk-bentuk Eksekusi
6Literatur
- Sudikno Mertokusumo, 2000, Hukum Acara Perdata
Indonesia, Liberty, Yogyakarta. - Lilik Mulyadi, 1999, Hukum Acara Perdata menurut
Teori dan Praktek Peradilan di Indonesia,
Jembatan, Jakarta. - M.Yahya Harahap 2005 , Hukum Acara Perdata
Tentang Gugatan,Persidangan, penyitaan,
Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika
, Jakarta, - Sri Wardah Bambang Sutiyoso ,2007, Hukum Acara
Perdata dan Perkembangannya di Indonesia,Gama
Media, Yogyakarta. - Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Acara Perdata
Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung - Mukti Arto, 1996, Praktek Perkara Perdata Pada
Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta - . Riduan Syahrani, 1988, Hukum Acara Perdata di
Lingkungan Peradilan Umum, Pustaka Kartini,
Jakarta - Izaac.S.LeinisuFatimah Ahmad, 1982, Intisari
Hukum Acara Perdata, Ghalia Indonesia - K Wantjik Saleh, 1979, Hukum Acara Perdata di
Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
7- Abdul Manan,2001, Penerapan Hukum Acara Perdata
di Lingkungan Peradilan Agama, yayasan Al Hikmah
Jakarta. - Andi Tahir Hamid,1986,Hukum Acara Perdata Serta
Susunan Kekuasaan Pengadilan. PT Bina Ilmu,
Surabaya - R. Soepomo, 1993, Hukum Acara Perdata, Pradnya
Paramita, Jakarta. - R. Rubini, 1974 , Pengantar Hukum Acara Perdata,
Alumni Bandung. - R. Wiryono Prodjodikoro, 1982, Hukum Acara
Perdata di Indonesia, Sumur, Bandung. - Retnowulan Sutantio Iskandar Oeripkartowinata,
1972, Hukum Acara Perdata Dalam Praktek dan
Teori, Alumni, Bandung. - R. Tresna, 1979, Komentar HIR, Pradnya Paramita,
Jakarta. - R. Subekti, 1969, Hukum Pembuktian, Pradnya
Paramita, Jakarta. - --------------, Hukum Acara Perdata, 1977, Bina
Cipta, Jakarta.
8PENILAIAN ACUAN PATOKAN ( PAP )
- Nilai mutu A untk nilai _gt 80
- Nilai mutu B untuk nilai 66,00 ---79,90
- Nilai mutu C untuk nilai 56.00---65,99
- Nilai mutu D untuk nilai 46,00----56,99
- Nilai mutu E untuk nilai lt_ 46
9BAB I Pendahuluan
10Apa yg dibutuhkan oleh subj hk dlm kehidupan
bermasyarakat
- Norma2-Kaidah2 hk sbg pedoman dalam mengatur
kehidupan bersama. - Bentuknya kaidah hk dpt berupa peraturan hk
materiil ( materiil recht/substantive law )
maupun hukum Formil ( Formil recht/adjective law
). - Hk Mat ( Tertulis/tdk Tertulis ) mengatur ttg hak
dan kewajiban subj.hk yaitu apa yg seharusnya
dilakukan, yg dilarang, dan sanksinya.
11Kalau kaedah hukum perdata materiil dilanggar
oleh salah satu pihak, tindakan apakah yg dpt
ditempuh oleh salah satu pihak ?
- Ia dapat menuntut haknya ke Suatu Badan peradilan
( Kekuasaan kehakiman ) yg tugasnya
mempertahankan ketentuan hukum perdata materiil
dengan cara memulihkan dalam keadaan semula(
Rii) dalam hal ada pelanggaran dgn menggunakan
perangkat ketentuan Hukum Perdata Formil atau
Hukum Acara Perdata ( Burgerlijke
Procesrecht/civil Law Prosedur )
12- Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat
para ahli, - Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas
hakim ialah mempertahan tata hukum (Burgerlijke
rechtorde ), menetapkan apa yg ditentukan oleh
hukum dalam suatu perkara - 2. Prof.Dr.Wirjono Projodikoro rangkaian
peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana
orang harus bertindak terhadap dan di muka
pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus
bertindak satu sama lain untuk melaksanakan
berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata. - Prof.Subekti HAP ad rangkaian peraturan hukum yg
mengatur bgmn caranya menjamin ditaatinya
hukum-hukum perdata materiil dengan perantaraan
hakim?DKTL?mengatur bgmn caranya mengajukan
tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan
melaksanakan putusannya.
13- Prof.Dr. RMSudikno Mertokusumo ? peraturan hukum
yang mengatur bagaimana caranya menjamin
ditaatinya hukum perdata materiil dengan
perantaraan hakim?hukum yang mengatur bagaimana
caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta
memutusnya dan pelaksanaan daripada putusannya. - Prof. Abdul Kadir Muhammad? peraturan hukum yang
mengatur proses penyelesaian perkara perdata
melalui pengadilan (hakim), sejak diajukan
gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim. - Lap.hasil Simposium Pembaharuan Hukum Perdata
Nasional yg diselenggarakan BPHN Depkeh di
Yogyakarta 21-23 Des 1981 , HAP ad Hk yg mengatur
bgmn cara menjamin ditegakannya atau
dipertahankannya hukum perdata materiil .
14Tujuan dan sifat hukum acara perdata
- Tujuan
- Mencegah terjadinya Tindakan main hakim sendiri
(eigenrichting) - Mempertahankan hukum perdata materiil
- Memberikan kepastian hukum
- Sifat
- Memaksa ? mengikat para pihak yang berperkara dan
ketentuan-ketentuan yang ada peraturan hukum
acara perdata harus dipenuhi. - contoh gugatan harus diajukan di tempat
atau domisili tergugat - Jangka waktu untuk mengajukan permohonan
banding adalah 14 hari setelah putusan hakim
diberitahukan kpd para pihak, dll - Mengatur ? peraturan-peraturan dalam hukum acara
perdata dapat dikesampingkan para pihak - Contoh dalam hal pilihan domisili dan
juga pembuktian.
15Kesimpulan HAP ad Hk
- Bgmn caranya subj hk mengajukan perkara ke
pengadilan, - Bgmn caranya pihak yg terserang kepentingannya
mempertahankan diri, - Bgmn Hakim bertindak thd para pihak yg berperkara
sekaligus memutus perk dgn adil, - Bgmn cara melaksanakan put hakim.
16Sejarah hukum acara perdata
- Sebelum tanggal 5 April 1848
- Hukum acara perdata yang digunakan di pengadilan
Gubernemen bagi golongan Bumiputera untuk
kota-kota besar di Jawa adalah BrV (hukum acara
bagi golongan Eropa) - Untuk luar kota-kota besar Jawa digunakan
beberapa pasal dalam Stb 1819-20 - Pada tahun 1846 Ketua Mahkamah Agung
(Hooggrerechtshof) Mr H.L Wichers tidak setuju
hukum acara perdata bagi golongan Eropa digunakan
untuk golongan Bumiputera tanpa berdasarkan
perintah Undang-undang. - Gubenur Jendral J.J Rochussen menugaskan Wichers
membuat rancangan Reglement tentang Administrasi
Polisi dan Hukum Acara Perdata dan Pidana Bagi
Bumiputera.
17- Tahun 1847 rancangan selesai dibuat tetapi JJ
Rochussen mengajukan keberatan yaitu - Pasal 432 ayat (2) membolehkan pengadilan yang
memeriksa perkara perdata untuk golongan
Bumiputera menggunakan hukum acara perdata yang
diperuntukkan untuk golongan Eropa. - Rancangan itu terlalu sederhana karena tidak
dimasukkannya lembag-lembaga intervensi, kumulasi
gugatan, penjaminan dan rekes civil seperti yang
termuat dalam BRv - Tanggal 5 April 1848 setelah melakukan perubahan
dan penambahan maka rancangan itu ditetapkan
dengan nama Inlandsch Reglement (IR) yang
ditetapak dengan Stb 1848-16 dan disahkan dengan
firman Raja tanggal 29 September 1849 dengan Stb
1849-63.
18- Tahun 1927 diberlakukan RBg (Rechtsreglement
voor de Buitengewesten) yaitu hukum acara perdata
bagi golongan Bumiputera luar Jawa dan Madura.
Sebelumnya berlaku peraturan tentang susunan
Kehakiman dan kebijaksanaan Pengadilan ?Stb 1847
-23 - Tahun 1941 terjadi perubahan nama Ir menjadi HIR
(Herzeine Indlansch Reglement)dengan Stb 1941-44
yang berlaku untuk Jawa dan Madura. - Pada saat ini dengan Pasal II Peraturan Peralihan
UUD 1945 yang telah diamandemen yg ke 4 HIR dan
RBg masih berlaku sampai saat ini.
19Sumber hukum acara perdata
- Pada zaman Hindia Belanda
- RV (reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering)-?
golongan Eropa - HIR (Herzeine Indlandsch Reglement)-?golongan
Bumiputera daerah Jawa dan Madura - RBg (Reglement voor de Buitengewesten)-? golongan
Bumiputera luar Jawa dan Madura. - Saat Ini
- HIR dan RBg
- UU No 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan
Jawa dan Madura.
20- UU No 1 Tahun 1974 tentang Pokok Perkawinan
PP.9/75 ,PP 45/90 - UU 14/1970 ? UU 35 /99 ?UU No 4 Tahun 2004 ? UU
48/2009 Ttg Kekuasaan Kehakiman - UU 14/85 ?UU No 5 Tahun 2004 ? UU 3/2009 tentang
Mahkamah Agung - UU 2/1986 diganti UU 8/2004 diganti lagi dgn UU
49/2009 ttg Peradilan Umum - UU 7/1989 diganti UU 3/2006 diganti UU 50 /2009
ttg Peradilan Agama - Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku ke-IV
tentang Pembuktian dan Daluarsa - Yurisprudensi.
- PERMA
- Hukum Adat
- Doktrin ( Pendapat Sarjana )
21Asas-asas Hukum Acara Perdata
- Hakim bersifat menunggu ?inisiatif mengajukan
tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang
berkepentingan (Pasal 118 HIR/142 RBg ). Perk yg
diajukan kpd hakim mk ia tdk buleh menolak utk
memeriksa dan mengadilinya dgn alasan hknya tdk
ada /krg jelas, hakim wajib menggali, mengikuti
dan memahami nilai2 hk dan rasa keadilan yg hdp
dlm masy.(Ps 5 UU 48/2009 KK - Hakim bersifat Pasif? ruang lingkup atau luas
sempitnya pokok perkara ditentukan para pihak
berperkara bukan oleh hakim.Pengad membantu para
pencari keadilan dan berusaha mengatasi sgl
hambatan rintangan utk tercapainya peradilan yg
sederhana cepat dan biaya ringan Ps 4 ayat 2 UU
48/2009. Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan
melebihi dari yang dituntut ( 178 ayat 2,3
HIR/189 ayat 2,3 RBG ) - Persidangan terbuka untuk umum?Ps 13 ayat 1 UU
48/2009 setiap orang dibolehkan hadir dan
mendengarkan pemeriksaan perkara, walaupun ada
beberapa perkara yang dilakukan pemeriksaannya
secara tertutup. Contoh dalam perkara perceraian.
22- Mendengar kedua belah pihak
- Putusan harus disertai dengan alasan-alasan(
motievering Plicht ). - Berperkara dikenai biaya
- Tdk ada keharusan utk mewakilkan
- Beracara tidak harus diwakilkan? bisa langsung
pihak yang berperkara beracara di pengadilan atau
dapat diwakilkan. - Peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan YME
23- Asas objektivitas ?Pengad mengadili menurut hk
dgn tdk membedakan-bedakan orang -gtps 4 ayat 1 UU
49/2009 - Asas Persidangan berbentuk Majelis ?ps 11 ayat 1
Pengadilan memeriksa dgn susunan majelis
sekurang-kurangnya 3 org hakim, kec UU menentukan
lain. - Pemeriksaan dalam Dua Tingkat .Tk pertama ?
Original Yurisdiction. Tk Banding? Apellate
Jurisdiction )? Judex Fakctie.-? Mahkamah Agung ?
judex Iuris
24KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG PS 28
- MA bertugas dan berwenang memeriksa perk dan
memutus - Permohonan Kasasi
- Sengketa kewenangan mengadili
- Permohonan PK put pengad yg MKHT
25Berkaitan dgn ps 28 ayat 1 huruf a, pasal 29
berbunyi
- MA memutus permohonan Kasasi thd put pengad
tingkat Banding atau tingkat terakhir dr semua
lingkungan peradilan
26Alasan Kasasi Ps.30 UU 3/2009
- Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
- Salah menerapkan atau melanggar hukum yg berlaku,
- Lalai memenuhi syarat2 yg diwajibkan oleh
peraturan perundangan yg mengancam kelalaian itu
dengan batalnya putusan yg bersangkutan
27Bgmnkah isi putusan MA yg mengabulkan permohonan
Kasasi atas dsr alasan ps 30 huruf a,bC
- MA menyerahkan perkara tsb ke Pengadilan lain yg
berwenang memeriksa dan memutusnya ( ps 51 ayat
1) - MA membatalkan put kmd memutus sendiri perkara yg
dimohonkan kasasi itu yg isinya berbeda dgn isi
putusan yg dimohonkan kasasi (ps 51 ayat 2 )
28Macam Putusan MA dlm TK Kasasi
- Menguatkan PT/PN
- Menyatakan permoh Kasasi Tdk dpt Diterima ( N.O).
- Membatalkan Put/Pen PN/PT krn
- Melanggar UU ( Scanding )
- Salah Menerapkan UU ( Verkerde toepasing )
- Melampaui wewenang
- Menunjuk PN /PA yg berwenang
- Mengembalikan berkas pd PN/PA utk dilakukan
Pemeriksaan Tambahan krn Fakta blm jelas sdh
ditentukan hknya tdk menurut hk
29Perbedaan Hukum Acara Perdata dengan Hukum Acara
Pidana
- Dasar timbulnya Perkara
- Perdata timbulnya perkara krn terjadi
pelanggaran hak yang diatur dalam hukum perdata. - Pidana timbulnya perkara krn terjadi
pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang
diatur dlm hkm pidana - Inisiatif berperkara
- Perdata datang dari salah satu pihak
yang merasa dirugikan -
- Pidana datang dr penguasa
negara/pemerintah melalui aparat penegak hukum
seperti polisi dan jaksa?Kepentingan Publik /Umum
( Nyawa, harta benda ,Martabat )
30- 3. Istilah yang digunakan
- Perdata yang mengajukan gugatan? Penggugat
- pihak lawannya/digugat ?
Tergugat - Pidana yang mengajukan perkara ke
pengadilan ? jaksa/penuntut umum - pihak yang disangka ? tersangka?
terdakwa?terpidana - 4. Tugas hakim dalam pembuktian
- Perdata Tujuan Pembuktian adalah mencari
kebenaran formil ?mencari kebenaran sesungguhnya
yang didasarkan apa yang dikemukakan oleh para
pihak dan tidak boleh melebihi dari itu. - Pidana mencari kebenaran materiil ? tidak
terbatas apa saja yang telah dilakukan terdakwa
melainkan lebih dari itu. Harus diselidiki sampai
latar belakang perbuatan terdakwa. Hakim mencari
kebenaran materiil secara mutlak dan tuntas.
31- 5. Perdamaian
- Perdata dikenal adanya perdamaian ( Ps 130
HIR/154 RBG ?Perma 2/2003?Perma 1/2008 ttg
Mediasi - Pidana tidak dikenal perdamaian
- 6. Alat bukti Sumpah decissoire
- Perdata ada sumpah decissoire yaitu sumpah
yang dimintakan oleh satu pihak kepada pihak
lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa. - Pidana tidak dikenal sumpah decissoire.
- 7. Hukuman
- Perdata kewajiban untuk memenuhi prestasi?
(menyerahkan benda ,mengosongkan, melakukan
perbuatan tertentu, menghentikan suatu perbuatan,
pembayaran sejumlah uang )? Restitue In
Integrum (RII ). - Pidana hukuman badan (Mati, penjara ,
kurungan, denda dan Pencabutan hak.
32Bab II
- Perkara perdata di Pengadilan dibedakan menjadi
2 - Perkara contentiosa ? perkara yang di dalamnya
terdapat sengketa atau perselisihan. - Perkara voluntaria ? perkara yang di dalamnya
tidak terdapat sengketa atau perselisihan?Kepentin
gan yg bersifat sepihak semata ( For the benefit
of one party only ), tdk ada org lain atau pihak
ketiga yg ditarik sbg lawan ,ttp bersifat Ex
parte ?Petitum Permohonan hrs murni ttg
permintaan penyelesaian kepentingan pemohon dgn
acuan sbb - a.Isi petitum brp permintaan yg bersifat
Deklaratif. - b. Petitum Tdk boleh melibatkan pihak lain yg tdk
ikut sbg pemohon. - c.Petitum Tdk bersifat Comdemnatoir.
- d.Harus terinci ttg hal-hal yg dikehendaki
pemohon - e.Petitum tdk boleh bersifat Compositur atau ex
Aeque et bono
33Ciri Khas Permohonan
- Bersifat Reflektif hanya demi kepentingan
pemohon sendiri tanpa melibatkan pihak
lain.Contoh Permohonan Adopsi,Perwalian,
pengampuan,Konsinyasi, ganti nama, ganti kelamin,
kewarganegaraan,permohonan Dispensasi Kawin, Ijin
Poligami, ijin Kawin dlm masa idah,pencegahan
perkawinan,pengesahan nikah ( Itsbat Nikah ),Wali
adhol ( enggan /tdk diketahui ( gaib ) ,
pembatalan perkawinan, cerai talak( ijin
penjatuhan Ikrar Talak) - Perbuatan hakim dlm peradilan mrpk perbuatan
administratif? Penetapan?Syarat2 adm dipenuhi mk
kemungkinan dikabulkan .
34- Beda contentiosa dengan voluntaria
- Pihak yang berperkara
- Contentiosa penggugat dan tergugat
- Voluntaria pemohon
- Aktifitas hakim yang memeriksa perkara
-
- Contentiosa terbatas yang dikemukakan dan
diminta oleh pihak-pihak -
- Voluntaria hakim dapat melebihi apa yang
dimohonkan krn tugas hakim bercorak
administratif. -
35- Kebebasan hakim
- Contentiosa hakim hanya memperhatikan dan
menerapkan apa yang telah ditentukan UU - Voluntaria hakim memiliki kebebasan
menggunakan kebijaksanaannya. - Kekuatan mengikat putusan hakim
- Contentiosa hanya mengikat pihak-pihak
yang bersengketa serta orang-orang yang telah
didengar sebagai saksi. - Voluntaria mengikat terhadap semua pihak.
36Pengertian gugatan
- Sudikno Mertokusumo tuntutan hak adalah
tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan
yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah
main Hakim sendiri (eigenrichting) - Darwan Prinst suatu permohonan yang disampaikan
kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang
mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya
dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu
oleh pengadilan serta kemudian diambil putusan
terhadap gugatan tersebut. - Menurut RUU Hukum Acara Perdata pada Psl 1 angka
2 ? tuntutan hak yang mengandung sengketa dan
diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.
37- Gugatan pada prinsipnya didefinisikan merupakan
tuntutan hukum guna pemenuhan hak dan kewajiban
tertentu, yang diajukan oleh seseorang atau lebih
(sebagai Penggugat) terhadap seseorang/suatu
badan hukum atau lebih (sebagai Tergugat). - Gugatan dapat diajukan, baik itu secara secara
lisan (Pasal 120 HIR) ataupun tertulis (Pasal 118
HIR), oleh seseorang/pihak yang dirugikan.
38Syarat dan isi gugatan
- Syarat gugatan
- Gugatan dalam bentuk tertulis( ps 118 ayat 1
HIR/142 ayat 1 RBG )G.Lisan ps 120 HIR/144 RBG ) - Diajukan oleh orang yang berkepentingan hk.(
Point dinteres point d action ??asas Legitima
persona standi in judicio . - Diajukan ke pengadilan yang berwenang memeriksa
dan memutus - Isi gugatan
- Menurut Pasal 8 ayat 3 Rv gugatan memuat
- Identitas para pihak
- Dasar atau dalil gugatan/ posita /fundamentum
petendi berisi tentang 1).kejadian2/peristiwanya
( feitelijke gronden )menjelaskan ddknya perk
dan 2) menguraikan ttg hukumnya ( recht s gronden
) yi uraian ttg adanya hak atau hub.hk yg menjadi
dasar yuridis gugatan. - Tuntutan/petitum terdiri dari tuntutan primer dan
tuntutan subsider/tambahan
39Teori pembuatan gugatan
- Ada 2 teori tentang bagaimana menyusun sebuah
surat gugatan yaitu - Substantieserings theorie yaitu membuat surat
gugatan dengan menguraikan rentetan kejadian
nyata yang mendahului peristiwa yang menjadi
dasar gugatan. - Individualiserings theorie yaitu hanya memuat
kejadian-kejadian yang cukup menunjukkan adanya
hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan
40SYARAT MATERIIL HIR RBG hanya mengatur cara
mengajukan 118 120 , Isinya tdk, Bgmn menurut
Yurisprudensi MA ?
- Menurut Yurisprudensi MA No.547K/SIP/1972 pd
dsrnya org bebas menyusun dan merumuskan SG, asal
cukup memberikan gambaran tentang kejadian
materiil yg menjadi dsr tuntutan ( gugatan )
41Syarat Formil yi syarat utk memenuhi ketentuan
Tatib beracara yg ditentukan UU
- Bgmn kalau sy formil G tdk dipenuhi ?
- Syarat Formil tdk dipenuhi maka akan
Mengakibatkan gugatan tdk sah ? Gugatan
dinyatakan tdk dpt diterima ( Niet onvankelijke
Verklaard ) atau Pengad tdk berwenang mengadili
42Syarat Formil yg harus dipenuhi
- Tdk melanggar Kompetensi Absolut Relatif,
- Gugatan tdk Error in Persona .Contohnya P tdk
cakap / tdk punya kepentingan hk yg cukup, yg
ditarik sbg Pihak2 nya tdk lengkap ?Plurium litis
consortium - Gugatan harus jelas dan tegas ( ps 8 RV )? tdk
obscuur Libel , Misalnya 1.Posita tdk
menjelaskan kejadian serta dasar hukum tuntutan
dlm gugatan,2.Tdk jelas obj G,3. posita
bertentangan dgn petitum,4.petitum tdk terinci tp
hanya Kompositur ( Ex aequo et bono )
43- Tdk melanggar azas nebis in idem ( ps 1917 BW
yurisprudensi MA ( S,O,Pokok Perkaranya sama
dimana perk Pertama sdh ada put yg MKHT yg
bersifat positif /negatif ( Mengabulkan/menolak
G). - G tdk Prematur/ blm waktunya diajukan G,
- Tdk menggugat sesuatu yg telah dihapuskan/dikesamp
ingkan oleh P? P telah menghapuskan sendiri
haknya dgn cara penolakan, ataupun krn Verjaring
( daluwarsa )? T.H yg bersifat perdata
Verjaringnya 30 th - Aanhanging geding /Rei Judicata deductae? apa yg
digugat sekarang masih tergantung pemeriksaannya
dlm proses peradilan banding, Kasasi, PK
44Syarat Formil G menurut Ridwan halim
- Diajukan scr tertulis dlm bentuk SG,
- Ditujukan Ke pengad yg berwenang
- Memuat identifikasi yg lengkap P T
- Memuat dsr/alasan tuntutan ( Posita/FP) dan
Petitum yg memenuhi syarat sbb - a.Jelas Terang maksudnya,
- b.Rasional,
- c.dgn fakta bukti2 yg autentik/asli
- d.kejadian materiil yg lengkap inheren shg
kebenarannya dpt dibuktikan dr seluruh bag G
45- e). tdk memuat unsur penipuan/pemalsuan
bukti/pemutar balikan fakta, - F).Dilandasi dgn dsr-dsr hk yg rasional dan bukan
dibuat-buat atau dicari-cari sekenanya, - G).Tuntutan yg Layak/Wajar berdsrk bukti 2 yg tdk
mengandung unsur pemerasan,kesewenang-wenangan.
46Penggugat dlm Petitum selain mengajukan Petitum
Pokok ( Primer ) dpt pula disertai dgn Petitum
Tambahan/pelengkap ( acessoir ) dan Tunt
Pengganti/subsider
- Pet.Pok( Tunt.Pok ?tunt utama yg diminta oleh P
utk diputuskan oleh Pengad yg berkaitan langsung
dgn pokok perk yg disengketakan. Misal T hutang
pd P belum mengembalikanmeski sdh ditagih dan sdh
jatuh tempo ( WP ). Pet.Pok P adalah Pemenuhan
perjanjian. Perkara Waris ?Membagi HW - Tunt Tambahan ( Acessoir ) ad Tunt yg sifatnya
melengkapi atau sbg tambahan dr Tunt Pok.
47Contoh yg Tunt Termasuk tuntutan Tambahan
- Menghukum T membayar biaya perkara,
- Menyatakan Put dpt dilaksanakan terlebih dulu (
serta Merta )? Uit Voerbaar bij voorraad - Menghukum T membayar bunga ( moratoir ) sebesar 2
perbulan, ( costen Schaden,en interesten ) - Menghukum T membayar Dwangsom/Astreinte tiap
hari sebesar Rp.100.000,- sejak put berkekuatan
hk tetap. - Menghukum T membayar uang Nafkah idah sebesar
600 Jt dan Mutah sebesar 400 Jt Kpd Termohon yg
dibayar setelah pemohon mengucapkan ikrar talak
di muka persidangan. - Menghukum T untuk menyerahkan 1/2 Harta bersama
48Pengertian Tuntutan Pengganti
- Ad Tunt yg fungsinya utk menggantikan tunt pokok,
apabila Tun Pok ditolak oleh pengad ?sbg Tun
Cadangan/alternatif - Tunt Sub ? apbl majelis hakim berpendpt lain,
mohon putusan yg seadil-adilnya ( Ex aequo et
bono )
49Penggabungan gugatan atau kumulasi gugatan
- Kumulasi gugatan ada 2 yaitu
- Kumulasi subjektif yaitu para pihak lebih dari
satu orang (Pasal 127 HIR/151 RBg) - Kumulasi objektif yaitu penggabungan beberapa
tuntutan. - Penggabungan objektif tidak boleh dilakukan
dalam hal - satu tuntutan tertentu diperlukan satu gugatan
khusus sedangkan tuntutan lainnya diperiksa
menurut acara biasa. - Hakim tidak wenang secara relatif untuk memeriksa
satu tuntutan yang diajukan secara bersama-sama
dalam gugatan - Tuntutan tentang bezit tidak boleh diajukan
bersama-sama dengan tuntutan tentang eigendom
dalam satu gugatan.
50Bagaimana yurisprudensi MA tentang Tunt Sub
saat ini
- Tunt Subsider dpt dikabulkan Asal masih dalam
kerangka yg serasi dengan petitum primer . - Contoh T pok Pemutusan/Pembatalan Perjanjian
dgn Tuntutan GR, Tunt subs Menghukum T
melaksanakan Perjanjian dgn dihukum uang paksa
setiap kali keterlambatan dlm melaksanakan
perjanjian.
51- Tujuan penggabungan gugatan
- Menghindari kemungkinan putusan yang berbeda atau
berlawan - Untuk kepentingan beracara yang bersifat
sederhana, cepat dan biaya ringan.? Efisien
52KOMPETENSI
- Kompetensi adalah kewenangan mengadili dari badan
peradilan. - Kompetensi ada 2 yaitu
- Kompetensi Mutlak/Absolut Pembagian kewenangan
mengadili antar Peradilan dgn melihat jenis
perkara dgn mendasarkan Ps 18 UU 48/2009 Kek
Kehakiman (?UU 14/70?UU 35/99?UU 4/2004 )?
dilihat dari beban tugas masing-masing peradilan
sbg pelaksana kekuasaan kehakiman ad MA Bdn
perad yg berada dibawahnya - 1.Peradilan Umum UU 2/1986-gtUU 8/2004-gtUU
49/2006 - 2.Peradilan Agama, ( UU 7/89 -gtUU 3/2006-gtUU
50/2009 - 3.Peradilan Militer,
- 4.Peradilan Tata Usaha Negara( UU 5/2006-gtUU
9/20064-gtUU 51/2009. - Dan sebuah Mahkamah Konstitusi
53- Kompetensi relatif yaitu pembagian kewenangan
mengadili dari masing2 pengadilan atas dasar
wilayah hukum tertentu .? menjawab pertanyaan
pengadilan Kabupaten/ Kodya / Kota apa yg
berwenang memeriksa perkara - Pasal 118 HIR/142 RBg mengatur kompetensi
relatif Pengadilan - Gugatan pdt, yg pd tingk pertama masuk kekuasaan
pengadilan negeri, hrs dimasukan dgn surat
permintaan yg ditdtgni oleh P /Wakilnya menurut
ps 123, kpd KPN di daerah hukum siapa T bertempat
diam/jika tdk diketahui tempat diamnya, tempat
tinggal sebetulnya . ( asas Actor Sequitor Forum
Rei). - Jika T lebih dari seorang sdg mereka tdk tinggal
di dlm itu, diajukan ke KPN yg dipilih oleh P.
54- Jika antara bbrp T hubungannya satu sama lain sbg
Hoofdschuldenaar dan Borg ? Kpd KPN tempat
tinggal berutang utama. - Blmn tempat diam dr T tdk dikenal tempat tgl
tdk diketahui atau T tdk dikenal, mk SG dimasukan
kpd KPN drpd P , atau jika SG ttg Brg Tetap , mk
SG dimasukan kpd KPN dmn brg terletak. - Bila dgn Surat yg sah dipilih dan ditentukan
suatu tempat berkedudukan, mk P, jika ia suka dpt
memasukan SG kpd KPN dlm daerah hk siapa terletak
tempat kedudukan yg dipilih itu.
55- Pasal 118 HIR/142 RBg mengatur juga
pengecualiannya yaitu - Diajukan di tempat kediaman tergugat apabila
tidak diketahui tempat tinggalnya. - Apabila tergugat lebih dari satu orang diajukan
di tempat tinggal salah satunya sesuai pilihan P. - Satu tergugat sebagai yang berhutang dan satu
lagi penjamin diajukan di tempat tinggal yang
berhutang. - Jika tidak diketahui tempat tinggal dan kediaman
tergugat diajukan di tempat tinggal penggugat. - Jika objeknya benda tetap diajukan di tempat
benda tetap itu berada. - Jika ada tempat tinggal yang dipilih diajukan di
tempat tinggal yang dipilih tersebut.
56Para Pihak Berperkara
- Ada 2 pihak yaitu penggugat dan tergugat.
- Pihak ini dapat secara langsung berperkara di
pengadilan dan dapat juga diwakilkan. - Untuk ini dapat dibedakan atas
- Pihak materiil pihak yang mempunyai kepentingan
langsung - yaitu penggugat dan tergugat.
- Pihak formil mereka yang beracara di
pengadilan sbg penggugat,tergugat mewakili anak
yg blm dewasa, sbg wali, curator, Direktur Utama
krn penunjukan oleh hk - Turut tergugat pihak yang tidak menguasai objek
perkara tetapi akan terikat dengan putusan hakim
57Hukum Acara Perdata Positif mengenal Gugat
perwakilan krn 2 Hal yakni
- Penunjukan oleh yg berkepentingan .
- Perwakilan krn Penunjukan oleh Hukum
58Perwakilan dalam Perkara Perdata
- Dalam sistim HIR/RBg beracara di muka pengadilan
dapat diwakilkan kepada kuasa hukum dengan syarat
dengan surat kuasa Khusus - Menurut UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat ,
kuasa hukum itu diberikan kepada advokat. - Advokat adalah orang yang mewakili kliennya untuk
melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa
yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan
pada acara persidangan di pengadilan atau
beracara di pengadilan.
59- Surat kuasa suatu dokumen di mana isinya
seseorang menunjuk dan memberikan wewenang pada
orang lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk
dan atas namanya. - Macam-macam surat kuasa
- Surat kuasa umum surat yang menerangkan bahwa
pemberian kuasa tersebut hanya untuk hal-hal yang
bersifat umum saja, artinya untuk segala hal atau
segala perbuatan dengan titik berat pengurusan. -
- Surat kuasa khusus kuasa yang menerangkan bahwa
pemberian kuasa hanya berlaku untuk hal-hal
tertentu saja. - Dalam beracara perdata digunakan surat
kuasa khusus.
60Isi Surat Kuasa Khusus
- Identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Apa yang menjadi pokok perkara.
- Pertelaan isi kuasa yang diberikan. Dijelaskan
tentang kekhususan isi kuasa. - Hak subsitusi /pengganti
61DASAR HUKUM CLASS ACTIONS DI INDONESIA
- Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup,Pasal 37. - Undangan Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Pasal 46 - Undang-Undang nomor 41 tahun 1999, tentang
Kehutanan, Pasal 71 - PERMA NO. 1 tahun 2002
62- Walaupun telah ada dasar hukum mengajukan
gugatan perwakilan ke pengadilan tetapi belum ada
hukum acara yang mengatur.
63LATAR BELAKANG LAHIRNYA PERMA NO.1 TAHUN 2002
- A. Asas Peradilan sederhana,cepat dan biaya
ringan. - B. Pelanggaran Hukum yang merugikan secara
serentak terhadap orang banyak. - C. Tidak efektif penyelesaian pelanggaran hukum
tersebut huruf b diselesaikan sendiri-sendiri. - D. Pelanggaran hukum pada huruf c dapat diajukan
dengan gugatan perwakilan kelompok. - E. Undang-undang yang mengatur gugatan perwakilan
kelompok, spt UU No.23 Tahun 1997 tentang
Lingkungan hidup,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tetapi
belum ada hukum acaranya. - F. Mengisi kekosongan hukum.
64TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PERWAKILAN (Pasal 3
PERMA No.1 Tahun 2002).
- Harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal
surat gugatan sebagaimana diatur dalam Hukum
Acara Perdata yang berlaku,surat gugatan
perwakilan kelompok harus memuat - A. Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok
- B. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik
walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok
satu persatu - C. Keterangan tentang anggota kelompok yang
diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban
melakukan pemberitahuan. -
65- Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok
maupun anggota kelompok yang terindikasi maupun
tidak terindikasi dikemukakan secara jelas dan
terinci. - Dalam satu gugatan perwakilan, dapat dikelompokan
beberapa bagian atau sub kelompok jika tuntutan
tidak sama karena karena sifat dan kerugian yang
berbeda. - Petitum ganti rugi harus jelas
66SURAT KUASA WAKIL KELOMPOK (PASAL 4 PERMA
No.I/2002)
- Untuk kepentingan hukum anggota kelompok, wakil
kelompok tidak disyaratkan memperoleh surat kuasa
khusus dari anggota kelompok
67BAGAIMANA PADA SIDANG PERTAMA ADA PENARIKAN
DARI WAKIL KELOMPOK?
- Tidak mengugurkan hak procedural maupun hak
subjektif dari anggota kelompok yang pada saat
gugatan didaftarkan tidak disebutkan. - Pasal 3 PERMA tidak disyaratkan penyebutan nama
anggota kelompok satu persatu. - Pasal 7 PERMA didata ulang pada saat proses
pemberitahuan (notification) pada tahan
sertifikasi, kedudukan wakil kelompok tidaklah
harus permanen karena Pengadilan sewaktu-waktu
dapat memerintahkan untuk mengganti anggota
kelompoknya apabila wakil kelompok dinilai - Tidak memperlihatkan kejujuran serta
mengabaikan anggota kelompoknya, contohnya wakil
kelompok telah mendapat uang kadeudeuh(pemberian
atas dasar alasan kemanusiaan. dari tergugat. -
- Dalam Praktek
- Anggota Kelompok dapat memberi kuasa dan
menunjuk anggota perwakilan baru dimuka
persidangan.
68BAGAIMANA MENGUJI SYARAT YURIDIS DARI GUGATAN
PERWAKILAN
- Bahwa apabila terjadi peristiwa-peristiwa
kegiatan-kegiatan atau suatu perkembangan dapat
menimbulkan pelanggaran hukum yang merugikan
secara serentak atau sekaligus dan massal
terhadap orang banyak, sementara sangatlah tidak
efektif dan efisien apabila penyelesaian
pelanggaran hukum tersebut diselesaikan
sendiri-sendiri dalam satu surat gugatan - Bahwa terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan
kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat
substansial,serta kesamaan jenis tuntutan
diantara wakil kelompok dengan anggota
kelompoknya.
69CONTOH KASUS LONGSOR DI HUTAN MANDALAWANGI
- Peristiwa yang telah diketahui umum maka sifatnya
notoir feiten (tidak perlu pembuktian) yang
perlu pembuktian apakah peristiwa tersebut dapat
menimbulkan kerugian bagi orang banyak dan siapa
yang paling bertanggung jawab, maka sarana hukum
yang paling effektif untuk menampung tuntutan
kelompok masyarakat korban adalah melalui
prosedur gugatan secara class-action.
70- Tentang adanya kesamaan fakta dan kesamaan hukum,
dapat dilihat dari hasil sertifikasi wakil
kelompok diserahkan daftar mengenai fakta (adanya
jumlah orang banyak yang menderita kerugian yang
sejenis. - - Kelompok kerugian luka berat dan ringan
- - Kelompok kerugian harta benda rumah dan tanah
- - Kelompok kerugian alat-alat rumah tangga
- - Kelompok kerugian peternakan dan pertanian
- - Kelompok kerugian harta benda rumah dan tanah
desa - - Kelompok kerugian hilangnya fasilitas umum
- - Kelompok pembiayaan penghidupan dan pengajaran
selama para anggota kelompok dalam pengungsian
71LEGAL STANDING
- Istilah legal standing disebut juga standing,
ius standi, persona standi atau hak gugat, yaitu
akses orang perorangan ataupun kelompok/organisasi
di Pengadilan sebagai pihak penggugat..
72URGENSI LEGAL STANDING
- I. Faktor kepentingan masyarakat luas
- Banyaknya kasus-kasus publik telah tumbuhnya
organisasi advokasi antara lain - Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia ( YLBHI)
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
- II. Faktor penguasaan sumber daya alam oleh
negara - Objek sumber daya alam ( sungai, hutan dan
mineral atau tambang) , karena dalam praktek
sering pemerintah mengabaikan kewajibannya untk
berlanjutnya sumber daya alam.
73Persamaan prinsip Actio Pop CA Sama2 mrpk
Gugatan yg melibatkan kepentingan sejumlah besar
orang scr perwakilan oleh seorang /lebih.
- AP yg berhak mengajukan adalah setiap orang atas
dsr Ia adalah anggota masyarakat (WN )?Tanpa hrs
mrpk phk yg mengalami kerugian, - Yg dituntut/petitumnya adalah utk Kepentingan
Umum yg mrpk kepentingan WN
- Hanya satu/Bbrp yg mrpk anggota kelompok yg
mengalami kerugian scr langsung. - Yg dituntut/Petitumnya adalah kepentingan yg sama
dlm satu permasalahan yg menimpa kelompok.
74Di Belanda dikenal terminologi lain Group
Acties yg pengertiannya ad
- Sbg hak yg diberikan oleh suatu Badan Hukum utk
mengajukan gugatan mewakili kepentingan orang
banyak ( Other persons interes ), apa bila dlm
ADnya mencantumkan kepentingan orang banyak (
Kepentingan Umum )yg serupa dgn yg diperjuangkan
di Pengadilan, namun tdk boleh menuntut ganti
rugi misal kepentingan perlindungan konsumen.
75Apakah terdapat Perbedaan antara Group Acties dgn
Class Action .
- G A ad mrpk perkembangan baru dlm hk terutama
berkaitan dgn pemberian hak gugat ( LS ) bagi BH
utk mewakili kepentingan orang banyak.BH tdk
perlu satu tempat tinggal dlm satu daerah dgn
masy yg diwakili, cukup AD mencantumnya
perlindungan kepentingan masy yg diwakili - Yg dituntut kepentingan orang banyak tdk boleh
menuntut GR - BH tdk hrs mengalami kerugian scr nyata,tdk hrs
bertempat tinggal satu daerah dgn masy yg
diwakilinya.
- Ad berkaitan dgn prosedur pengajuan perkara yg
melibatkan sekelompok orang yg mempunyai
kepentingan serta permasalahan yg sama . - YG DITUNTUT ad kepentingan yg sama dr sekelompok
orang yg bersifat individual brp tuntutan GR
76Apakah Indonesia mengadopsi hal tsb
- UU No.23/ 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup - UU No.8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- UU 41/1999 Tentang Kehutanan ,
- PERMA 2/1999 Tentang Pengawasan MA thd Parpol .
77 Sistem hukum Kita Sekarang menjadi mengenal
Gugatan dgn 2 model yakni
- Model Class Action,
- Legal Standing ( ius Standing ).
- Ini semula tdk dikenal dlm HIR maupun RBG
78Bab IIIBESLAAG/PENYITAAN/SITA
- Pengertian
- Tindakan hukum
- Tindakan hakim
- Bersifat eksepsional
- Adanya permohonan dr pihak bersengketa
- Mengamankan barang-barang sengketa
- Tujuan akhir menjamin pelaksanaan putusan hakim
79MAKNA SITA/PENYITAAN
- Tindakan menempatkan HK T scr paksa berada dlm
Penjagaan ( to take into costudy the property of
defendant ) - Tindakan Paksa Penjagaan( costudy ) dilakukan scr
resmi berdsrk perintah Hakim - Benda yg ditempatkan dlm penjagaan mrpk benda yg
disengketakan, ttp boleh juga benda yg akan
dijadikan pembayaran uang sbg pelunasan utang dgn
jalan penjualan scr Lelang
80- Penetapan dan penjagaan benda yg disita
berlangsung slm proses pemeriksaan sd put
pengadilan BKHT ( In Kracht van Gewijde) ?
Menyatakan Sah dan berharga atas tindakan
penyitaan yg sdh dilakukan. - 3 Essensi Fundamental dr penerapan penyitaan
- Sita mrpk Tindakan Eksepsional ( ps 226,227 jo
195 HIR?1.penyitaan memaksakan kebenaran
gugatan.2.Penyitaan membenarkan put yg belum
dijatuhkan. - Sita mrpk Tindakan Perampasan
- Penyitaan berdampak psikologis
81Bentuk-bentuk/Macam penyitaan
- Ada 2 yaitu
- Conservatoir beslaag/sita jaminan yaitu penyitaan
terhadap barang milik tergugat. - Dasar hukum Pasal 227 HIR/261 RBg
- Tujuan untuk menjamin terlaksananya
putusan pengadilan - Sita ini dapat dilakukan jika ada
permintaan dr penggugat dgn mengemukakan alasan
ada dugaan/sangkaan bahwa tergugat akan berusaha
menghilangkan, merusak, memindahtangankan
benda-benda HK milik nya. - Benda-benda yang menjadi objek sita ini adalah
benda bergerak dan benda tidak bergerak milik T
82- Revindicatoir beslaag yaitu sita terhadap barang
milik penggugat yang dikuasai oleh orang lain. - Dasar hukumnya Pasal 226 HIR/260 RBG
- Tujuan menjamin suatu hak kebendaan dari
pemohon dan berakhir dengan penyerahan barang
yang disita. - Objeknya benda bergerak
- Sita ini hanya terbatas atas sengketa hak milik.
-
83- 3. Marital beslaag yaitu sita yang diletakkan
atas harta perkawinan. - Sita dapat dimohonkan dalam sengketa perceraian,
pembagian harta perkawinan, pengamanan harta
perkawinan. - 4. Eksecutoir beslaag yaitu eksekusi dalam
rangka pelaksanaan putusan hakim utk Eksekusi
Verhaal
84TUJUAN PENYITAAN
- Agar Gugatan tdk Illusoir ? HK T tdk dialihkan
atau dibebani dgn hak kebendaan - Mrpk upaya bagi P untuk menjamin dan melindungi
kepentingannya atas keutuhan HK T sd put BKHT(
IVG ). - Utk menghindari itikad bruk T dgn berusaha
melepaskan TGJWB( Civil Liability ) yg mesti
dipikulnya atas PMH /WP yg dilakukannya. - Objek eksekusi sdh pasti ada.
85PERMOHONAN SITA JAMINAN
- Sita jaminan (beslag) dapat dimohonkan oleh
Penggugat dalam gugatannya atau secara terpisah
dengan suatu permohonan tersendiri yang diajukan
kepada Majelis Hakim yang memerika dan mengadili
perkara. - Penyitaan pada prinsipnya dapat diletakan baik
itu terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak
guna menjamin pelaksanaan putusan.
86JENIS SITA JAMINAN
Conservatoir Ps. 227 HIR Revindicatoir Ps. 226 HIR Marital Pandbeslag
Sita yang diletakan, baik itu terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau berada dalam penguasaan Tergugat. Sita yang diletakan terhadap benda bergerak milik Penggugat yang berada dalam penguasaan Tergugat. Sita yang dimohonkan oleh istri, baik terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau berada dalam penguasaan suami. Sita yang diletakan, baik itu terhadap benda bergerak maupun tidak milik Tergugat guna pemenuhan suatu kewajiban tertentu, misal dalam kasus wanprestasi sewa menyewa tanah atau bangunan.
87- Jelaskan pengertian,tujuan dan akibat penyitaan ?
- Sebutkan Macam Penyitaan dan tunjukan
perbedaannya masing 2 - Sebutkan syarat agar permohonan penyitaan agar
dikabulkan ooleh hakim dan sebutkan 3 Essensi dr
Penyitaan
88Pengajuan gugatan
- Diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang
berwenang. - Diajukan secara tertulis atau lisan
- Bayar perskot biaya perkara
- Panitera mendaftarkan dalam buku register perkara
dan memberi nomor perkara - Gugatan akan disampaikan kepada ketua pengadilan
negeri. - Ketua pengadilan menetapkan majelis hakim
89Penetapan hari sidang dan Pemanggilan para pihak
- Majelis hakim menentukan hari sidang
- Pemanggilan para pihak
- Tenggang waktu antara pemanggilan dengan hari
sidang tidak boleh kurang dari 3 hari - Tata cara melakukan pemaggilan
- Dilakukan oleh juru sita/juru sita pengganti
- Pemangilan dengan surat panggilan dan salinan
surat gugatan - Bertemu langsung dengan orang yang dipanggil di
tempat tinggal/kediamanan
90Persidangan pertama
- 1. Penggugat tidak hadir, tergugat hadir.
- Pasal 124 HIR/148 RBg majelis dapat
memanggil sekali pihak yang tidak hadir agar
hadir pada sidang berikutnya ( Ps.126 HIR/. - Akibatnya gugatan dinyatakan gugur
- Penggugat hadir, tergugat tidak hadir.
- Berlaku Pasal 125 HIR/150 RBG
- Akibatnya verstek
- 3. Mediasi ( Ps 130 HIR/154 RBG jo Perma
1/2008 ttg Mediasi -
91- Perubahan surat gugatan dapat dilakukan dengan
syarat - Tidak boleh mengubah kejadian materil yang
menjadi dasar gugatan. - Bersifat mengurangi atau tidak menambah tuntutan.
- Kesempatan atau waktu melakukan perubahan gugatan
dapat dibagi menjadi 2 tahap - Sebelum tergugat mengajukan jawaban dapat
dilakukan tanpa perlu izin tergugat. - Sesudah tergugat mengajukan jawaban harus dengan
izin tergugat jika tidak disetujui perubahan
tetap dapat dilakukan dengan ketentuan - Tidak menyebabkan kepentingan kedua belah pihak
dirugikan terutama tergugat. - Tidak menyimpang dari kejadian materil sebagai
penyebab timbulnya perkara. - Tidak boleh menimbulkan keadaan baru dalam
positanya.
92- Pencabutan Gugatan
- Pencabutan gugatan dapat terjadi
- Sebelum pemeriksaan perkara oleh hakim
- Dilakukan dalam proses pemeriksaan perkara dengan
syarat disetujui oleh pihak tergugat.
93Pasal 125 ayat 1 Memuat syarat-syarat utk
menjatuhkan Put.Verstek
- T/Para T semuanya tdk datang pada hari sidang yg
ditentukan, - Ia/ Mereka tdk mengirimkan Kuasanya yg sah utk
datang, - Ia/ Mereka kesemuanya telah dipanggil scr Patut,
- Petitum tidak melawan hukum,
- Petitum Beralasan.,
94Ke 5 syarat tersebut adalah bersifat komulatif
Berkaitan dgn Isi dr Amar/diktum yg akan
dijatuhkan hakim yakni
- Menyatakan Gugatan P ditolak,
- Menyatakan Gugatan P tidak dapat diterima ( Niet
Onvankelijke Verklaard / N.O ), - Mengabulkan Gugatan P.
95KAPAN HAKIM DPT MENJATUHKAN PUTUSAN VERSTEK ?
- Pada Sidang Pertama ( Ps 125 ayat 1 HIR, Ps 149
ayat 1 RBG ), - Pada Sidang Kedua ( Ps 126 HIR, Ps.150 RBG).
- Setelah Acara Sidang Pembuktian
96APAKAH DIPERLUKAN PEMBUKTIAN DLM HAKIM
MENJATUHKAN PUTUSAN VERSTEK
- Perlu Pembuktian argumentasinya Ps 163 HIR/Ps 283
RBG Brg siapa yg mengaku mempunyai hak atau yg
mendasarkan pd suatu peristiwa utk menguatkan
haknya atau menyangkal hak org lain, hrs
membuktikan adanya hak atau peristiwa itu
Ketentuan ini dihubungkan dgn ketentuan Ps 125
ayat 1 /Ps 149 ayat 1 RBg maka Gugatan hrs
dibuktikan kebenarannya oleh P dipersidangan
meskipun T tdk Hadlir -
97- ?Tujuannya utk mengetahui melawan hk atau tidak,
beralasan atau tidak gugatan P adalah dari hasil
pembuktian dari Penggugat dgn mengajukan
alat-alat bukti menurut Hukum . - Tidak Perlu pembuktian, argumentasi dsrnya ad
Lembaga Verstek mrpk acara istimewa dlm
pemeriksaanperkara perdata krn mengesampingkan
acara biasa /Contradictoir dan Azas Audi at
alteram partem, mk sifat istimewanya ini tetap
perlu diperhatikan dgn mengingat kepentingan P
T scr Seimbang Proporsional
98JAWABAN TERGUGAT DAPAT BRP
- PENGAKUAN UTK SELURUHNYA / SEBAGIAN,
- MEMBANTAH/MENYANGKAL
- EKSEPSI,
- POKOK PERKARA ( VERWEER TEN PRINCIPALE ),
- REKONVENSI
- REFERTE,
99EKSEPSI menurut Doktrin dibedakan menjadi 2
- Eksepsi Prosessuil yg diajukan T/Kuasanya yg
hanya menyangkut dr segi acara macamnya ada 7
yaitu - Eksepsi Materiil
- Eks.Prosessuil
- Eksepsi Deklinatoir / sifatnya mengelak mendsrk
pd ketentuan hk formal /acara K.A KR, - Eksepsi Litis dependensi Perkara msh dlm proses
. - Eksepsi Inkracht Van Gewijde zaak Eksepsi Nebis
in Idem - EKSEPSI PLURIUM LITIS CONSORTIUM Kurang
Lengkapnya pr pihak / gugatan error in
subjekto/objekto
100Eksepsi Diskualifikatoir , P tdk mempunyai
kualifikasi utk mengajukan Gugatan /Tdk mempunyai
Lsa).Eksepsi Koneksitasb).Eksepsi Van Beraad
/perk blm waktunya diajukan/prematur
101Ekspesi Materiil ada 2 Macam
- Eksepsi Dilatoir Sifatnya menunda agar perkara
jangan diteruskan,blm Jattemp,Penund.pembayaran/ad
a proses accord - Eksepsi Paremptoir utk menggagalkan gugatan thd
pokok perkara Verjaring, Kwijtschelding
(dihapuskan ).
102REKONVENSI
- Rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat
sebagai gugat balasan (gugat balik) terhadap
gugatan yang diajukan penggugat kepadanya Pasal
132a ayat (1) HIR. - Pada dasarnya gugatan rekonvensi harus diajukan
bersama-sama dengan jawaban tergugat (Pasal 132b
HIR jo 158 RBg). - Tujuan rekonvensi antara lain
- 1. Menegakkan Asas Peradilan Sedehana
- 2. Menghemat biaya perkara
- 3. Mempercepat penyelesaian sengketa
- 4. mempermudah pemeriksaan
- 5. menghindari putusan yang saling bertentangan
103- Komposisi para pihak dihubungkan dengan Gugatan
Rekonvensi - a. Komposisi Gugatan
- Gugatan Penggugat disebut gugatan konvensi
(gugatan asal), sedangkan Gugatan tergugat
disebut gugatan rekonvensi (gugatan balik) - b. Komposisi para Pihak
- Penggugat asal sebagai Penggugat Konvensi pada
saat yang bersamaan berkedudukan menjadi Tergugat
Rekonvensi. Sedangkan Tergugat Asal sebagai
Penggugat Rekonvensi pada saat yang bersamaan
berkedudukan sebagai Tergugat Konvensi. - Baik gugatan konvensi (gugat asal) maupun gugatan
rekonvensi (gugat balasan) pada umumnya diperiksa
bersama-sama dan diputus dalam satu putusan
hakim. Pertimbangan hukumnya memuat dua hal,
yaitu pertimbangan hukum dalam konvensi dan
pertimbangan hukum dalam rekonvensi.
104Tahap Persidangan Perk Pdt
- Gugatan
- Jawaban Tergugat Mengakui,Membantah,G.rekonvensi
,Referte. - Replik Penggugat
- Duplik Tergugat
- Pembuktian P
- Pembuktian T
- Kesimpulan Akhir P
- Kesimpulan Akhir T
- PUTUSAN
105Perdamaian
- Jika pihak penggugat dan tergugat hadir
- Dasar hukum Pasal 130 HIR/154 RBg
- Upaya yang pertama kali dilakukan oleh hakim
- Dilakukan selama sebelum hakim menjatuhkan
putusan - Dapat menyelesaikan perkara
- Tujuannya
- Mencegahnya timbulnya perselisihan di kemudian
hari di antara para pihak. - Menghindari biaya mahal
- Menghindari proses perkara dalam jangka waktu
lama. - Perdamaian dituangkan dalam akta perdamaian (acte
van vergelijk) di mana mempunyai kekuatan yang
sama dengan putusan hakim. - Tidak dapat dibanding kesepakatan
para pihak/menurut kehendak para pihak.
106Rekonvensi
- Dasar hukum Pasal 132a dan Pasal 132b HIR disisip
dgn Stb 1927-300, Pasal 157-158 RBg. - Pengertian gugatan yang diajukan oleh tergugat
terhadap penggugat karena dianggap juga melakukan
wanprestasi kepada tergugat. - Dapat berupa jawaban tergugat tapi dapt juga
dilakukan dalam dupliek. - Batas waktunya sebelum proses pembuktian.
- Rekonvensi dapat diajukan baik yang ada
koneksitas maupun tidak. - Jika ada koneksitas dapat diperiksa
sekaligus/bersama-sama. - Jika tidak ada koneksitas dapat
diperiksa satu-satu/dipisah. - Rekonvensi tidak dapat diajukan dalam hal
- Jika kedudukkan penggugat tidak dalam kualitas
yang sama antara gugatan konvensi dengan
rekonvensi. - Rekonvensi tidak dalam kompentensi yang sama.
- Rekonvensi tentang pelaksanaan putusan hakim
107Intervensi
- Dasar hukum Pasal 279-282 BRv
- Pengertian masuknya pihak ketiga dalam suatu
perkara perdata yang sedang berlangsung bila dia
juga mempunyai kepentingan (interest). - Bentuknya
- Voeging (menyertai) dengan cara
menggabungkan diri kepada salah satu pihak. - Tussenkomst (menengahi) berdiri sendiri
(tidak memihak salah satu pihak.
108- Vrijwaring (penanggungan)
- - mirip tapi tidak sama dengan intervensi
karena insiatifnya tidak dari pihak ketiga yang
bersangkutan. - - ikutsertanya karena diminta sebagai
penjamin/pembebas oleh salah satu pihak yang
berperkara. - Exceptio Plurium Litis Consortium
- - masuknya pihak ketiga karena ditarik
oleh salah satu pihak yang berperkara. - - dilakukan karena pihak tersebut
tidak lengkap. - - contoh dalam perkara warisan.
109BENTUK-BENTUK PENGIKUTSERTAAN PIHAK KETIGA
Vrijwaring Ps. 70-76 RV Voeging Ps. 297 282 RV Tussenkomst Ps. 297 282 RV
Seseorang/suatu badan hukum ditarik masuk ke dalam perkara oleh salah satu pihak, ia ditarik sebagai penjamin bagi pihak itu. Bersifat pasif. Seseorang/suatu badan hukum masuk kedalam suatu perkara atas inisiatifnya sendiri dan bergabung dengan salah satu pihak guna membela kepentingan pihak tersebut. Bersifat aktif. seseorang masuk kedalam suatu perkara untuk membela kepentingan dirinya sendiri, tanpa bergabung dengan salah satu pihak yang berperkara. Bersifat aktif
110... TERIMA KASIH ...
- ... AND THE SHOW MUST GO ON ...