Title: Kebijakan Pemerintah
1Kebijakan Pemerintah Reformasi Pada Masa
Pemerintahan Gus Dur
2Masa Pemerintahan Gus Dur
Pemerintahan Presiden Gus Dur meneruskan proses
demokratisasi dan perkembangan ekonomi di bawah
situasi yang menantang. Di samping ketidakpastian
ekonomi yang terus berlanjut, pemerintahannya
juga menghadapi konflik antar etnis dan antar
agama, terutama di Aceh, Maluku, dan Papua. Di
Timor Barat, masalah yang ditimbulkan rakyat
Timor Timur yang tidak mempunyai tempat tinggal
dan kekacauan yang dilakukan para militan Timor
Timur pro-Indonesia mengakibatkan masalah-masalah
kemanusiaan dan sosial yang besar. MPR yang
semakin memberikan tekanan menantang
kebijakan-kebijakan Presiden Wahid, menyebabkan
perdebatan politik yang meluap-luap.Inilah era
yang disebut drunken master tactic regime
3Kebijakan-Kebijakan yang dibuat
Bidang Politik
1. menentang rencana pencabutan Tap No
XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI yang juga
dinyatakan sebagai partai terlarang di seluruh
wilayah RI. 2. penundaan bantuan IMF 3.
Membangun kembali citra Indonesia di luar negeri
- Menyiapkan Program PR "Marketing" -
Menugaskan "Special Envoys" 4. Kampanye HAM dan
Demokrasi Indonesia memanfaatkan perkembangan
kontemporer
4Bidang Ekonomi
1. Diberlakukannya otonomi daerah dan pembagian
keuangan daerah dengan pusat pada tahun 2001 2.
Penajaman Visi Ekonomi 3. Rekonsiliasi dengan
Lembaga Internasional (Bank Dunia, IMF, ADB,
Negara Donor) 4. Penajaman restrukturisasi
Perbankan 5. Penajaman restrukturisasi BUMN 6.
Penajaman restrukturisasi sektor riil 7.
Realokasi subsidi prioritas pada sektor rawan
krisis, termasuk kesehatan
5Bidang Pendidikan,Sosial dan Budaya
1. Penajaman program JPS Pendidikan dan
kesehatan yakinkan wajib Belajar terlaksana
dan gizi balita terpelihara 2. Membangun kembali
rasa saling percaya antar warga negara (social
cohesiveness) 3. Penggalangan demonstrasi
guru-guru Jawa Barat ke DPR
6Bidang Hukum
1. Membentuk Badan Reformasi Hukum 2.
Inventarisasi kasus-kasus korupsi "besar" dan
pernyataan tindak lanjut penyelesaiannya 3.
Penataan institusi penegakan hukum kepolisian,
kejaksaan, lembaga peradilan (struktur,
personil, kompensasi, mekanisme kerja, dsb.)
7Bidang Militer
1. Solusi penyelesaian konflik di Aceh Tanpa
Kodam, 70.000 ribu tentara organik di Aceh yang
melakukan operasi militer melalui Inpres No. 4
2000