Title: PERLINDUNGAN KONSUMEN
1PERLINDUNGAN KONSUMEN
2KONSUMEN
KONSUMEN ADALAH SETIAP ORANG YANG MEMAKAI BARANG
DAN ATAU JASA YANG TERSEDIA DALAM MASYARAKAT,
BAIK BAGI KEPENTINGAN DIRI SENDIRI, KELUARGA,
ORANG LAIN, MAUPUN MAKLUK HIDUP LAIN DAN TIDAK
UNTUK DIPERDAGANGKAN.
3PELAKU USAHA
SETIAP ORANG PERSEORANGAN ATAU BADAN HUKUM, BAIK
YANG BERBENTUK BADAN HUKUM MAUPUN BUKAN BADAN
HUKUM YANG DIDIRIKAN DAN BERKEDUDUKAN ATAU
MELAKUKAN KEGIATAN DALAM WILAYAH HUKUM NEGARA
REPUBLIK INDONESIA, BAIK SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA MELALUI PERJANJIAN MENYELENGGARAKAN
KEGIATAN USAHA DALAM BERBAGAI BIDANG EKONOMI.
4BARANG
BARANG ADALAH SETIAP BENDA BAIK BERWUJUD MAUPUN
TIDAK BERWUJUD, BAIK BERGERAK MAUPUN TIDAK
BERGERAK, DAPAT DIHABISKAN MAUPUN TIDAK DAPAT
DIHABISKAN, YANG DAPAT UNTUK DIPERDAGANGKAN,
DIPAKAI, DIPERGUNAKAN, ATAU DIMANFAATKAN OLEH
KONSUMEN.
5JASA
JASA ADALAH SETIAP LAYANAN YANG BERBENTUK
PEKERJAAN ATAU PRESTASI YANG DISEDIAKAN BAGI
MASYARAKAT UNTUK DIMANFAATKAN KONSUMEN.
6PERLINDUNGAN KONSUMEN
SEGALA UPAYA YANG MENJAMIN ADANYA KEPASTIAN HUKUM
UNTUK MEMBERI PERLINDUNGAN KEPADA KONSUMEN
7DASAR HUKUM
UU NO. 8/1999
UUD 1945
8TUJUAN ???
- Menyeimbangkan Serta Membangun Pemberdayaan
Konsumen, Dengan Mengangkat Harkat Dan Martabat
Konsumen Melalui Cara Meminimalisir Efek Dan
Akses Negatif Pemakaian Barang Dan Jasa - Meningkatkan Kesadaran Pelaku Usaha Agar Bersikap
Wajar, Jujur Serta Bertanggung Jawab Serta
Menyediakan Barang Atau Jasa Yang Berkualitas - Menciptakan Kerangka Dan Sistem Perlindungan
Konsumen Yang Mengandung Unsur Kepastian Hukum,
Kebebasan Informasi Serta Akses Memperoleh
Informasi. - Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen Dalam Pelaksanaannya
Didukung Oleh Seluruh Komponen Masyarakat
Perlindungan Konsumen Termasuk Oleh Lembaga
Perlinduingan Konsumen.
9AZAS
- Asas Manfaat mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan, - Asas Keadilan partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya
secara adil, - Asas Keseimbangan memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi
atau digunakan - Asas Kepastian Hukum baik pelaku usaha maupun
konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta negara menjamin kepastian hukum.
10HAK-HAK KONSUMEN
- Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah - Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa - Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan - Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau
jasa - Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan - Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut
11HAK-HAK KONSUMEN LANJUTAN....
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen - Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif - Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya - Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
12KEWAJIBAN KONSUMEN
- Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah - Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan - Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa - Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati - Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
13KEWAJIBAN KONSUMEN
- Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah - Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan - Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa - Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati - Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
14KONSUMEN MANDIRI
- Ciri Konsumen Mandiri adalah
- Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu
untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya - Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai
kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan
yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan
konsumen sendiri - Jujur dan bertanggungjawab
- Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta
berani memperjuangkan dan mempertahankan
hak-haknya - Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen
15WASPADA KONSUMEN
- Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan
mudah terbujuk - Teliti sebelum membeli
- Biasakan belanja sesuai rencana
- Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang
memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan
dan kesehatan - Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
- Perhatikan label, keterangan barang dan masa
kadaluarsa
16PELAKU USAHA
SETIAP ORANG PERORANGAN ATAU BADAN USAHA
BERBENTUK BADAN HUKUM MAUPUN BUKAN BADAN HUKUM
YANG DIDIRIKAN DAN BERKEDUDUKAN ATAU MELAKUKAN
KEGIATAN DALAM WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK
INDONESIA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
MELALUI PERJANJIAN MENYELENGGARAKAN KEGIATAN
USAHA DALAM BERBAGAI BIDANG EKONOMI.
17HAK PELAKU USAHA
- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan - Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik - Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen - Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti
secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan.
18KEWAJIBAN PELAKU USAHA
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan
dan pemeliharaan - Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif - Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang
berlaku - Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,
dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu
serta memberi jaminan dan/atau garansi atas
barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan - Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan - Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
19KLAUSA BAKU
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan
dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan
ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh
pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen
dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib
dipenuhi oleh konsumen. Klausula Baku aturan
sepihak yang dicantumkan dalam kwitansi, faktur /
bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam
transaksi jual beli yang sangat merugikan
konsumen. Dengan pencantuman Klausula Baku
posisi konsumen sangat lemah / tidak seimbang
dalam menghadapi pelaku usaha.
20- Undang-Undang Perlindungan Konsumen menetapkan
bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu
dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku
usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung
unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut - Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada
konsumen - Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali
barang yang dibeli konsumen - Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang
dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh
konsumen - Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha
baik secara langsung maupun tidak langsung untuk
melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan
dengan barang yang dibeli secara angsuran - Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya
kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli
konsumen - Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi
manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan
konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa - Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa
aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau
pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak
oleh pelaku usaha dalam masa konsumen
memanfaatkan jasa yang dibelinya - Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk
pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan
terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara
angsuran
21- Contoh Klusula Baku yang dilarang Undang-Undang
Perlindungan Konsumen antara lain sebagai berikut
- Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah
satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui
oleh nasabahnya menyatakan bahwa Bank tidak
bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan,
tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau
pegawainya atau koresponden, sub agen lainnya,
atau pegawai mereka - Kwitansi atau / faktur pembelian barang, yang
menyatakan - "Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar
atau dikembalikan" - "Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam
nota penjualan kami batalkan"
22PROMOSI DAN IKLAN
Promosi adalah kegiatan pengenalan atau
penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau
jasa, untuk menarik minat beli konsumen terhadap
barang dan/atau jasa yang akan atau sedang
diperdagangkan. Iklan adalah salah satu bentuk
promosi yang dipublikasikan melalui media cetak,
elektronik dan media luar ruang untuk
menyampaikan pesan kepada masyarakat dengan
tujuan memperkenalkan atau memperbesar volume
penjualan barang dan/atau jasa milik pemasang
iklan
23AZAS PROMOSI DAN IKLAN
- Lengkap, benar, jujur dan tidak menyesatkan
- Tidak merendahkan martabat bangsa, negara, agama,
susila, adat, budaya, suku dan golongan - Dijiwai azas persaingan sehat.
24- DALAM BERPROMOSI DAN BERIKLAN DILARANG
MEMBERIKAN INFORMASI YANG - Menyesatkan, membingungkan, mengelabui konsumen
mengenai - Harga atau tarif, kegunaan suatu barang dan/atau
jasa, kondisi, tanggungan jaminan atau hak ganti
rugi, bahaya penggunaan barang dan/atau jasa. - Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang
ditawarkan. - Mengandung janji yang belum pasti, menggunakan
kata yang berlebihan, seperti aman, tidak
berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek
samping tanpa keterangan yang lengkap. - Mengeksploitasi kejadian, keahlian seseorang
tanpa ijin. - Menawarkan dengan cara memaksa atau cara lain
yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun
psikis terhadap konsumen. - Memberikan hadiah barang dan/atau jasa tidak
sesuai dengan janji, mengganti hadiah tidak
setara dengan yang dijanjikan.
25- Cara jual obral, lelang dilarang
mengelabui/menyesatkan konsumen - Menyatakan bahwa barang dan/atau jasa tersebut
seolah-olah telah memenuhi standar mutu
tertentu, tidak mengandung cacat tersembunyi. - Tidak berminat menjual barang yang ditawarkan,
tidak menyediakan barang dan/atau jasa jumlah
tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan
maksud menjual barang yang lain - Menaikkan harga barang dan/atau jasa sebelum
melakukan obral.
26LABEL
Apa yang dimaksud dengan Label ? label adalah
setiap keterangan mengenai barang yang dapat
berupa gambar, tulisan atau kombinasi keduanya
atau bentuk lain yang memuat informasi tentang
barang dan keterangan pelaku usaha serta
informasi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang disertakan
pada produk, dimasukkan kedalam, ditempelkan
pada, atau merupakan bagian kemasan Kegunaan
Label adalah memberikan infomasi yang benar,jelas
danlengkap baik mengenai kuantitas, isi, kualitas
maupun hal-hal lain yang diperlukan mengenai
barang yang diperdagangkan Label Bagi Konsumen
adalah Konsumen akan memperoleh informasi yang
benar, jelas dan baik mengenai kuantitas, isi,
kualitas mengenai barang / jasa beredar dan dapat
menentukan pilihan sebelum membeli atau
mengkonsumsi barang dan jasa Bagaimana Kewajiban
Pelaku Usaha mencantumkan Label? Pelaku Usaha
yang memproduksi atau memperdagangkan dan atau
memasukkan barang di atau ke pasar dalam negeri
wajib mencantumkan label dalam dan atau luar
kemasan. Pencantuman label di kemasan dilakukan
sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas, tidak
mudah luntur atau rusak, letaknya mudah untuk
dilihat dan dibaca
27- Isi Label
- Nama barang
- Ukuran
- Berat, isi bersih, netto
- Komposisi
- Aturan pakai
- Tanggal kadaluarsa
- Akibat sampingan
- Nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan
untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus
dipasang/dibuat
28- Apa yang harus tercantum pada Label Makanan
- Nama makanan/nama produk
- Komposisi/daftar ingredien
- Berat, isi bersih, netto
- Nama dan Alamat Pabrik/Importir
- Nomor Pendaftaran
- Kode Produksi
- Tanggal Kadaluarsa
- Petunjuk atau Cara Penyimpanan
- Petunjuk atau Cara Pengunaan
29- Wajib Label Untuk Setiap orang yang memproduksi
atau memasukan pangan yang dikemas ke dalam
wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib
mencantumkan label, di luar atau di dalam kemasan
pangan dan menggunakan Bahasa Indonesia - Wajib Mencamtumkan Nama dan Alamat untuk Pelaku
usaha yaitu produsen pangan, importir, pengedar
produk pangan. Hal ini bertujuan agar konsumen
dapat memperoleh informasi yang lengkap, yaitu
baik importir pangan yang bersangkutan - Ketentuan lebih lanjut mengenai Label dapat
dilihat pada - Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen - Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan,
Pasal 30 s/d 33 - Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Legal - Peraturan Pemerintah No. 69 tentang Label dan
Iklan Pangan