PERLINDUNGAN KONSUMEN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Description:

konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:6673
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 30
Provided by: RiXxAMaN
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PERLINDUNGAN KONSUMEN


1
PERLINDUNGAN KONSUMEN
2
KONSUMEN
KONSUMEN ADALAH SETIAP ORANG YANG MEMAKAI BARANG
DAN ATAU JASA YANG TERSEDIA DALAM MASYARAKAT,
BAIK BAGI KEPENTINGAN DIRI SENDIRI, KELUARGA,
ORANG LAIN, MAUPUN MAKLUK HIDUP LAIN DAN TIDAK
UNTUK DIPERDAGANGKAN.
3
PELAKU USAHA
SETIAP ORANG PERSEORANGAN ATAU BADAN HUKUM, BAIK
YANG BERBENTUK BADAN HUKUM MAUPUN BUKAN BADAN
HUKUM YANG DIDIRIKAN DAN BERKEDUDUKAN ATAU
MELAKUKAN KEGIATAN DALAM WILAYAH HUKUM NEGARA
REPUBLIK INDONESIA, BAIK SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA MELALUI PERJANJIAN MENYELENGGARAKAN
KEGIATAN USAHA DALAM BERBAGAI BIDANG EKONOMI.
4
BARANG
BARANG ADALAH SETIAP BENDA BAIK BERWUJUD MAUPUN
TIDAK BERWUJUD, BAIK BERGERAK MAUPUN TIDAK
BERGERAK, DAPAT DIHABISKAN MAUPUN TIDAK DAPAT
DIHABISKAN, YANG DAPAT UNTUK DIPERDAGANGKAN,
DIPAKAI, DIPERGUNAKAN, ATAU DIMANFAATKAN OLEH
KONSUMEN.
5
JASA
JASA ADALAH SETIAP LAYANAN YANG BERBENTUK
PEKERJAAN ATAU PRESTASI YANG DISEDIAKAN BAGI
MASYARAKAT UNTUK DIMANFAATKAN KONSUMEN.
6
PERLINDUNGAN KONSUMEN
SEGALA UPAYA YANG MENJAMIN ADANYA KEPASTIAN HUKUM
UNTUK MEMBERI PERLINDUNGAN KEPADA KONSUMEN
7
DASAR HUKUM
UU NO. 8/1999
UUD 1945
8
TUJUAN ???
  • Menyeimbangkan Serta Membangun Pemberdayaan
    Konsumen, Dengan Mengangkat Harkat Dan Martabat
    Konsumen Melalui Cara Meminimalisir Efek Dan
    Akses Negatif Pemakaian Barang Dan Jasa
  • Meningkatkan Kesadaran Pelaku Usaha Agar Bersikap
    Wajar, Jujur Serta Bertanggung Jawab Serta
    Menyediakan Barang Atau Jasa Yang Berkualitas
  • Menciptakan Kerangka Dan Sistem Perlindungan
    Konsumen Yang Mengandung Unsur Kepastian Hukum,
    Kebebasan Informasi Serta Akses Memperoleh
    Informasi.
  • Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
    Perlindungan Konsumen Dalam Pelaksanaannya
    Didukung Oleh Seluruh Komponen Masyarakat
    Perlindungan Konsumen Termasuk Oleh Lembaga
    Perlinduingan Konsumen.

9
AZAS
  • Asas Manfaat mengamanatkan bahwa segala upaya
    dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus
    memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
    kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
    keseluruhan,
  • Asas Keadilan partisipasi seluruh rakyat dapat
    diwujudkan secara maksimal dan memberikan
    kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
    memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya
    secara adil,
  • Asas Keseimbangan memberikan keseimbangan antara
    kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
    pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
    memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
    kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan
    pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi
    atau digunakan
  • Asas Kepastian Hukum baik pelaku usaha maupun
    konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan
    dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
    serta negara menjamin kepastian hukum.

10
HAK-HAK KONSUMEN
  • Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan
    Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah
  • Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
    dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
    mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai
    dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
    dijanjikan
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
    mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau
    jasa
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
    barang dan/atau jasa yang digunakan
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan
    upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
    secara patut

11
HAK-HAK KONSUMEN LANJUTAN....
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
    konsumen
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar
    dan jujur serta tidak diskriminatif
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
    rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa
    yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
    tidak sebagaimana mestinya
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
    perundang-undangan lainnya.

12
KEWAJIBAN KONSUMEN
  • Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan
    Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
    prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
    dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi
    pembelian barang dan/atau jasa
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
    disepakati
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
    perlindungan konsumen secara patut.

13
KEWAJIBAN KONSUMEN
  • Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan
    Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
    prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
    dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi
    pembelian barang dan/atau jasa
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
    disepakati
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
    perlindungan konsumen secara patut.

14
KONSUMEN MANDIRI
  • Ciri Konsumen Mandiri adalah
  • Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu
    untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya
  • Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai
    kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan
    yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan
    konsumen sendiri
  • Jujur dan bertanggungjawab
  • Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta
    berani memperjuangkan dan mempertahankan
    hak-haknya
  • Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen

15
WASPADA KONSUMEN
  • Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan
    mudah terbujuk
  • Teliti sebelum membeli
  • Biasakan belanja sesuai rencana
  • Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang
    memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan
    dan kesehatan
  • Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
  • Perhatikan label, keterangan barang dan masa
    kadaluarsa

16
PELAKU USAHA
SETIAP ORANG PERORANGAN ATAU BADAN USAHA
BERBENTUK BADAN HUKUM MAUPUN BUKAN BADAN HUKUM
YANG DIDIRIKAN DAN BERKEDUDUKAN ATAU MELAKUKAN
KEGIATAN DALAM WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK
INDONESIA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
MELALUI PERJANJIAN MENYELENGGARAKAN KEGIATAN
USAHA DALAM BERBAGAI BIDANG EKONOMI.
17
HAK PELAKU USAHA
  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
    kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
    barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  • Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
    tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
    didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti
    secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
    diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
    diperdagangkan.

18
KEWAJIBAN PELAKU USAHA
  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
    mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
    serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan
    dan pemeliharaan
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar
    dan jujur serta tidak diskriminatif
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
    diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
    ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang
    berlaku
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,
    dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu
    serta memberi jaminan dan/atau garansi atas
    barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
    penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
    pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa
    yang diperdagangkan
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
    penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
    diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
    perjanjian.

19
KLAUSA BAKU
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan
dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan
ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh
pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen
dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib
dipenuhi oleh konsumen. Klausula Baku aturan
sepihak yang dicantumkan dalam kwitansi, faktur /
bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam
transaksi jual beli yang sangat merugikan
konsumen. Dengan pencantuman Klausula Baku
posisi konsumen sangat lemah / tidak seimbang
dalam menghadapi pelaku usaha.
20
  • Undang-Undang Perlindungan Konsumen menetapkan
    bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu
    dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku
    usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung
    unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut
  • Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada
    konsumen
  • Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali
    barang yang dibeli konsumen
  • Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang
    dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh
    konsumen
  • Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha
    baik secara langsung maupun tidak langsung untuk
    melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan
    dengan barang yang dibeli secara angsuran
  • Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya
    kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli
    konsumen
  • Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi
    manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan
    konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa
  • Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa
    aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau
    pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak
    oleh pelaku usaha dalam masa konsumen
    memanfaatkan jasa yang dibelinya
  • Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk
    pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan
    terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara
    angsuran

21
  • Contoh Klusula Baku yang dilarang Undang-Undang
    Perlindungan Konsumen antara lain sebagai berikut
  • Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah
    satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui
    oleh nasabahnya menyatakan bahwa Bank tidak
    bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan,
    tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau
    pegawainya atau koresponden, sub agen lainnya,
    atau pegawai mereka
  • Kwitansi atau / faktur pembelian barang, yang
    menyatakan
  • "Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar
    atau dikembalikan"
  • "Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam
    nota penjualan kami batalkan"

22
PROMOSI DAN IKLAN
Promosi adalah kegiatan pengenalan atau
penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau
jasa, untuk menarik minat beli konsumen terhadap
barang dan/atau jasa yang akan atau sedang
diperdagangkan. Iklan adalah salah satu bentuk
promosi yang dipublikasikan melalui media cetak,
elektronik dan media luar ruang untuk
menyampaikan pesan kepada masyarakat dengan
tujuan memperkenalkan atau memperbesar volume
penjualan barang dan/atau jasa milik pemasang
iklan
23
AZAS PROMOSI DAN IKLAN
  • Lengkap, benar, jujur dan tidak menyesatkan
  • Tidak merendahkan martabat bangsa, negara, agama,
    susila, adat, budaya, suku dan golongan
  • Dijiwai azas persaingan sehat.

24
  • DALAM BERPROMOSI DAN BERIKLAN DILARANG
    MEMBERIKAN INFORMASI YANG
  • Menyesatkan, membingungkan, mengelabui konsumen
    mengenai
  • Harga atau tarif, kegunaan suatu barang dan/atau
    jasa, kondisi, tanggungan jaminan atau hak ganti
    rugi, bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
  • Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang
    ditawarkan.
  • Mengandung janji yang belum pasti, menggunakan
    kata yang berlebihan, seperti aman, tidak
    berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek
    samping tanpa keterangan yang lengkap.
  • Mengeksploitasi kejadian, keahlian seseorang
    tanpa ijin.
  • Menawarkan dengan cara memaksa atau cara lain
    yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun
    psikis terhadap konsumen.
  • Memberikan hadiah barang dan/atau jasa tidak
    sesuai dengan janji, mengganti hadiah tidak
    setara dengan yang dijanjikan.

25
  • Cara jual obral, lelang dilarang
    mengelabui/menyesatkan konsumen
  • Menyatakan bahwa barang dan/atau jasa tersebut
    seolah-olah telah memenuhi standar mutu
    tertentu, tidak mengandung cacat tersembunyi.
  • Tidak berminat menjual barang yang ditawarkan,
    tidak menyediakan barang dan/atau jasa jumlah
    tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan
    maksud menjual barang yang lain
  • Menaikkan harga barang dan/atau jasa sebelum
    melakukan obral.

26
LABEL
Apa yang dimaksud dengan Label ? label adalah
setiap keterangan mengenai barang yang dapat
berupa gambar, tulisan atau kombinasi keduanya
atau bentuk lain yang memuat informasi tentang
barang dan keterangan pelaku usaha serta
informasi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang disertakan
pada produk, dimasukkan kedalam, ditempelkan
pada, atau merupakan bagian kemasan Kegunaan
Label adalah memberikan infomasi yang benar,jelas
danlengkap baik mengenai kuantitas, isi, kualitas
maupun hal-hal lain yang diperlukan mengenai
barang yang diperdagangkan Label Bagi Konsumen
adalah Konsumen akan memperoleh informasi yang
benar, jelas dan baik mengenai kuantitas, isi,
kualitas mengenai barang / jasa beredar dan dapat
menentukan pilihan sebelum membeli atau
mengkonsumsi barang dan jasa Bagaimana Kewajiban
Pelaku Usaha mencantumkan Label? Pelaku Usaha
yang memproduksi atau memperdagangkan dan atau
memasukkan barang di atau ke pasar dalam negeri
wajib mencantumkan label dalam dan atau luar
kemasan. Pencantuman label di kemasan dilakukan
sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas, tidak
mudah luntur atau rusak, letaknya mudah untuk
dilihat dan dibaca
27
  • Isi Label
  • Nama barang
  • Ukuran
  • Berat, isi bersih, netto
  • Komposisi
  • Aturan pakai
  • Tanggal kadaluarsa
  • Akibat sampingan
  • Nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan
    untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus
    dipasang/dibuat

28
  • Apa yang harus tercantum pada Label Makanan
  • Nama makanan/nama produk
  • Komposisi/daftar ingredien
  • Berat, isi bersih, netto
  • Nama dan Alamat Pabrik/Importir
  • Nomor Pendaftaran
  • Kode Produksi
  • Tanggal Kadaluarsa
  • Petunjuk atau Cara Penyimpanan
  • Petunjuk atau Cara Pengunaan

29
  • Wajib Label Untuk Setiap orang yang memproduksi
    atau memasukan pangan yang dikemas ke dalam
    wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib
    mencantumkan label, di luar atau di dalam kemasan
    pangan dan menggunakan Bahasa Indonesia
  • Wajib Mencamtumkan Nama dan Alamat untuk Pelaku
    usaha yaitu produsen pangan, importir, pengedar
    produk pangan. Hal ini bertujuan agar konsumen
    dapat memperoleh informasi yang lengkap, yaitu
    baik importir pangan yang bersangkutan
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Label dapat
    dilihat pada
  • Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang
    Perlindungan Konsumen
  • Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan,
    Pasal 30 s/d 33
  • Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
    Legal
  • Peraturan Pemerintah No. 69 tentang Label dan
    Iklan Pangan
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com