Title: Pasar Modal syariah : Sukuk (Bagian 2)
1Pasar Modal syariah Sukuk (Bagian 2)
Islamic Corporate Finance Investment
IBF Paramadina
Oleh Else Fernanda, SE.Ak.,M.Sc
2Mengenal Obligasi Syariah Mudharabah
3Pengertian Obligasi Syariah Mudharabah
Obligasi Syari'ah Mudharabah adalah Obligasi
Syari'ah yang menggunakan akad Mudharabah
(Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No
33/DSN-MUI/IX/2002) Suatu surat berharga
jangka panjang berdasarkan prinsip syari'ah yang
dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi
Syari'ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari'ah
berupa bagi hasil serta membayar kembali dana
obligasi pada saat jatuh tempo
4Mengapa Obligasi Syari'ah Mudharabah ?
- Bentuk pendanaan yang paling sesuai untuk
investasi dalam jumlah besar dan jangka yang
relatif panjang, memungkinkan investor untuk
berpartisipasi tanpa harus terlibat dalam
manajemen atau operasional perusahaan - Dapat digunakan untuk pendanaan umum (general
financing) seperti pendanaan modal kerja - Mudharabah memungkinkan percampuran kerja sama
antara modal dan jasa (kegiatan usaha) sehingga
dimungkinkan tidak memerlukan jaminan
(collateral) atas asset yang spesifik. - Telah memiliki pedoman khusus melalui pengesahan
fatwa No 33/DSN-MUI/IX/2002
5Mekanisme Obligasi Syariah Mudharabah
Obligasi Syari'ah Mudharabah
- Kontrak atau akad Mudharabah dituangkan dalam
perjanjian perwaliamanatan - Rasio bagi hasil (nisbah) dapat ditetapkan
berdasarkan komponen pendapatan (revenue) atau
keuntungan (profit operating profit, EBIT,
EBITDA, atau net income). Tetapi Fatwa No
15/DSN-MUI/IX/2000 memberi pertimbangan bahwa
dari segi kemaslahatan pembagian usaha sebaiknya
menggunakan prinsip Revenue Sharing - Nisbah dapat ditetapkan konstan, meningkat,
ataupun menurun, dengan mempertimbangkan
proyeksi pendapatan Emiten. - Nisbah ini sudah ditetapkan di awal kontrak
- Pembagian hasil pendapatan atau keuntungan dapat
dilakukan secara periodik (tahunan, semesteran,
kuartalan, bulanan) - Memberikan Indicative return tertentu
6Skema Emisi Obligasi Syari'ah Mudharabah
AKAD MUDHARABAH
Tim Ahli Syari'ah DSN
- Pendamping dan Pengawas Proses Penerbitan
Obligasi Syari'ah
7Skema Emisi Obligasi Syari'ah Mudharabah lanjutan
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN / AKAD MUDHARABAH
WALI AMANAT WAKIL
8Skema Obligasi Syari'ah Mudharabah
9Studi kasus Obligasi Syariah Mudharabah
Indosat Tahun 2002
10Obligasi Syariah Mudharabah INDOSAT
- Hasil dana penerbitan obligasi digunakan untuk
mengganti sebagian dana internal yang telah
digunakan untuk pengembangan bidang usaha seluler
Indosat melalui akuisisi anak perusahaan - Bagi hasil ditetapkan dengan merujuk pada
pendapatan (revenue) dari pengoperasian
Satelit (Satelindo) dan internet (IM2) - Nisbah ditetapkan konstan untuk Satelit, karena
sifat pendapatan operasi yang relatif stabil, dan
Nisbah ditetapkan menurun untuk Internet, karena
kecenderungan pendapatan internet yang meningkat. - Pembagian hasil pendapatan atau keuntungan
dilakukan secara kuartalan - Expected return diperkirakan sebesar 15.75
- Dalam hal Dana Hasil Obligasi Syariah belum
habis digunakan, Indosat diwajibkan menyimpan
Dana Hasil Obligasi Syariah tersebut dalam suatu
rekening khusus di salah satu bank syariah
ditempat kedudukan Indosat
11Nisbah Bagi Hasil
- Dengan nilai emisi sebesar Rp 175 miliar, nisbah
investor adalah sebagai berikut
Dari Pendapatan Sewa Satelit
Dan dari Pendapatan Internet (IM2)
12Ilustrasi Penghitungan Bagi Hasil
Tanggal Pencatatan Obligasi Syariah Mudharabah
8 November 2002. Pendapatan bagi hasil pertama
8 Februari 2003, Dasar Laporan keuangan laba
rugi (un-audited) periode kuartal ke-3 2002
(terakhir sebelum H-10 tanggal jatuh tempo
pembayaran pendapatan bagi hasil) Pendapatan
Satelit Rp 60,99 miliar Pendapatan Internet
(IM2) Rp 24,88 miliar Nisbah investor tahun
2003 adalah sebesar 6,91 dari Pendapatan Satelit
dan 10,75 dari Pendapatan Internet (IM2). Maka,
investor akan menerima pendapatan bagi hasil
(6,91 x Rp 60,99 miliar) (10,75 x Rp 24,88
miliar) Rp 6,89 Miliar Ekuivalen return
aktualnya adalah Rp 6,89 miliar / Rp 175
miliar 15,75 p.a 4
13Obligasi Syariah Mudharabah vs
Obligasi Konvensional
Obligasi Konvensional
Obligasi Syariah Mudharabah
100
Harga Penawaran
100
5 tahun
Jatuh Tempo
5 Tahun
100
Pokok Obligasi saat Jatuh Tempo
100
Bagi Hasil
Pendapatan
Bunga
Tetap
Indikatif
Return
Triwulanan
Pembagian Pendapatan
Triwulanan
AA
Rating
AA
Tidak Ada
Jaminan Sinking Fund
Tidak Ada
Berlaku
Covenant
Berlaku
Berlaku
Pasar Sekunder
Berlaku
14Mengenal Obligasi Syariah Ijarah
15Pengertian Obligasi Syariah Ijarah
Obligasi Syari'ah Ijarah adalah Obligasi
Syari'ah yang berdasarkan akad Ijarah, dengan
memperhatikan sunstansi Fatwa DSN MUI No.
09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah
(Fatwa Dewan Syari'ah Nasional
No 41/DSN-MUI/III/2003) Suatu surat
berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
syari'ah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang
Obligasi Syari'ah yang mewajibkan Emiten untuk
membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi
Syari'ah berupa fee serta membayar kembali dana
obligasi pada saat jatuh tempo
16Mengapa Obligasi Syari'ah Ijarah ?
- Bentuk pendanaan yang paling sesuai untuk emiten
yang memiliki dasar transaksi sewa-menyewa - Penggunaan dana relatif flexsibel
- Memberikan return yang tetap, memudahkan juga
dalam transaksi di pasar sekunder - Telah memiliki pedoman khusus melalui pengesahan
fatwa No 41/DSN-MUI/III/2003
17Skema Obligasi Syari'ah Ijarah PT CSM
INVESTOR/ PEMEGANG OBLIGASI
- JUAL MANFAAT
- IJARAH
- (OBLIGASI SYARIAH)
- JUAL MANFAAT
- IJARAH 2
- MELALUI CSM
- (WAKALAH)
PERALATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
PT CSM
OBJEK IJARAH BERUPA PERALATAN MENJADI FIDUSIA /
JAMINAN OBLIGASI (125)
- MENGALIHKAN MANFAAT
- IJARAH 1
MEDIA TRIO Ltd (Labuan)
18Struktur Obligasi Ijarah PT Apexindo
INVESTOR/ PEMEGANG OBLIGASI
(3) IJARAH KEPADA PEMAKAI
(1) SEWA / IJARAH JK WAKTU 5 TAHUN
(2) WAKALAH (UNTUK MEMBUAT KONTRAK DGN PENYEWA)
PEMAKAI JASA PEMBORAN (TOTAL INDONESI, VICO, dll)
PT Apexindo / EMITEN
RIG
YG DIPAKAI UTK KONTRAK PEMBORAN
19Struktur Global Sukuk Pemerintah Malaysia
Malaysia
3. Lease rentals Exercise Price at Maturity
2. Leases Land Parcels Sale at Maturity
4. Periodic dissolution distribution amounts
1. Sells Land Parcels 600m
Sukuk
SPV (Trustee)
FLC
Purchase Price 600m
Sukuk proceeds 600m
Islamic Conventional Financiers
FLC - Federal Land Commissioner SPV - Malaysia
Global Sukuk Inc Land Parcels Hospitals,
Government Office Blocks Educational Institution