Pasar Modal syariah : Sukuk (Bagian 2) - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Pasar Modal syariah : Sukuk (Bagian 2)

Description:

... Obligasi Syariah Ijarah * Pengertian Obligasi Syariah Ijarah Obligasi Syari'ah Ijarah: adalah Obligasi Syari'ah yang berdasarkan akad Ijarah, ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:761
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 20
Provided by: komp9
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Pasar Modal syariah : Sukuk (Bagian 2)


1
Pasar Modal syariah Sukuk (Bagian 2)
Islamic Corporate Finance Investment
IBF Paramadina
Oleh Else Fernanda, SE.Ak.,M.Sc
2
Mengenal Obligasi Syariah Mudharabah
3
Pengertian Obligasi Syariah Mudharabah
Obligasi Syari'ah Mudharabah adalah Obligasi
Syari'ah yang menggunakan akad Mudharabah

(Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No
33/DSN-MUI/IX/2002) Suatu surat berharga
jangka panjang berdasarkan prinsip syari'ah yang
dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi
Syari'ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari'ah
berupa bagi hasil serta membayar kembali dana
obligasi pada saat jatuh tempo
4
Mengapa Obligasi Syari'ah Mudharabah ?
  • Bentuk pendanaan yang paling sesuai untuk
    investasi dalam jumlah besar dan jangka yang
    relatif panjang, memungkinkan investor untuk
    berpartisipasi tanpa harus terlibat dalam
    manajemen atau operasional perusahaan
  • Dapat digunakan untuk pendanaan umum (general
    financing) seperti pendanaan modal kerja
  • Mudharabah memungkinkan percampuran kerja sama
    antara modal dan jasa (kegiatan usaha) sehingga
    dimungkinkan tidak memerlukan jaminan
    (collateral) atas asset yang spesifik.
  • Telah memiliki pedoman khusus melalui pengesahan
    fatwa No 33/DSN-MUI/IX/2002

5
Mekanisme Obligasi Syariah Mudharabah
Obligasi Syari'ah Mudharabah
  • Kontrak atau akad Mudharabah dituangkan dalam
    perjanjian perwaliamanatan
  • Rasio bagi hasil (nisbah) dapat ditetapkan
    berdasarkan komponen pendapatan (revenue) atau
    keuntungan (profit operating profit, EBIT,
    EBITDA, atau net income). Tetapi Fatwa No
    15/DSN-MUI/IX/2000 memberi pertimbangan bahwa
    dari segi kemaslahatan pembagian usaha sebaiknya
    menggunakan prinsip Revenue Sharing
  • Nisbah dapat ditetapkan konstan, meningkat,
    ataupun menurun, dengan mempertimbangkan
    proyeksi pendapatan Emiten.
  • Nisbah ini sudah ditetapkan di awal kontrak
  • Pembagian hasil pendapatan atau keuntungan dapat
    dilakukan secara periodik (tahunan, semesteran,
    kuartalan, bulanan)
  • Memberikan Indicative return tertentu

6
Skema Emisi Obligasi Syari'ah Mudharabah
AKAD MUDHARABAH
Tim Ahli Syari'ah DSN
  • Pendamping dan Pengawas Proses Penerbitan
    Obligasi Syari'ah

7
Skema Emisi Obligasi Syari'ah Mudharabah lanjutan

PERJANJIAN PERWALIAMANATAN / AKAD MUDHARABAH
WALI AMANAT WAKIL
8
Skema Obligasi Syari'ah Mudharabah
9
Studi kasus Obligasi Syariah Mudharabah
Indosat Tahun 2002
10
Obligasi Syariah Mudharabah INDOSAT
  • Hasil dana penerbitan obligasi digunakan untuk
    mengganti sebagian dana internal yang telah
    digunakan untuk pengembangan bidang usaha seluler
    Indosat melalui akuisisi anak perusahaan
  • Bagi hasil ditetapkan dengan merujuk pada
    pendapatan (revenue) dari pengoperasian
    Satelit (Satelindo) dan internet (IM2)
  • Nisbah ditetapkan konstan untuk Satelit, karena
    sifat pendapatan operasi yang relatif stabil, dan
    Nisbah ditetapkan menurun untuk Internet, karena
    kecenderungan pendapatan internet yang meningkat.
  • Pembagian hasil pendapatan atau keuntungan
    dilakukan secara kuartalan
  • Expected return diperkirakan sebesar 15.75
  • Dalam hal Dana Hasil Obligasi Syariah belum
    habis digunakan, Indosat diwajibkan menyimpan
    Dana Hasil Obligasi Syariah tersebut dalam suatu
    rekening khusus di salah satu bank syariah
    ditempat kedudukan Indosat

11
Nisbah Bagi Hasil
  • Dengan nilai emisi sebesar Rp 175 miliar, nisbah
    investor adalah sebagai berikut

Dari Pendapatan Sewa Satelit
Dan dari Pendapatan Internet (IM2)
12
Ilustrasi Penghitungan Bagi Hasil
Tanggal Pencatatan Obligasi Syariah Mudharabah
8 November 2002. Pendapatan bagi hasil pertama
8 Februari 2003, Dasar Laporan keuangan laba
rugi (un-audited) periode kuartal ke-3 2002
(terakhir sebelum H-10 tanggal jatuh tempo
pembayaran pendapatan bagi hasil) Pendapatan
Satelit Rp 60,99 miliar Pendapatan Internet
(IM2) Rp 24,88 miliar Nisbah investor tahun
2003 adalah sebesar 6,91 dari Pendapatan Satelit
dan 10,75 dari Pendapatan Internet (IM2). Maka,
investor akan menerima pendapatan bagi hasil
(6,91 x Rp 60,99 miliar) (10,75 x Rp 24,88
miliar) Rp 6,89 Miliar Ekuivalen return
aktualnya adalah Rp 6,89 miliar / Rp 175
miliar 15,75 p.a 4
13
Obligasi Syariah Mudharabah vs
Obligasi Konvensional
Obligasi Konvensional
Obligasi Syariah Mudharabah
100
Harga Penawaran
100
5 tahun
Jatuh Tempo
5 Tahun
100
Pokok Obligasi saat Jatuh Tempo
100
Bagi Hasil
Pendapatan
Bunga
Tetap
Indikatif
Return
Triwulanan
Pembagian Pendapatan
Triwulanan
AA
Rating
AA
Tidak Ada
Jaminan Sinking Fund
Tidak Ada
Berlaku
Covenant
Berlaku
Berlaku
Pasar Sekunder
Berlaku
14
Mengenal Obligasi Syariah Ijarah
15
Pengertian Obligasi Syariah Ijarah
Obligasi Syari'ah Ijarah adalah Obligasi
Syari'ah yang berdasarkan akad Ijarah, dengan
memperhatikan sunstansi Fatwa DSN MUI No.
09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah

(Fatwa Dewan Syari'ah Nasional
No 41/DSN-MUI/III/2003) Suatu surat
berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
syari'ah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang
Obligasi Syari'ah yang mewajibkan Emiten untuk
membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi
Syari'ah berupa fee serta membayar kembali dana
obligasi pada saat jatuh tempo
16
Mengapa Obligasi Syari'ah Ijarah ?
  • Bentuk pendanaan yang paling sesuai untuk emiten
    yang memiliki dasar transaksi sewa-menyewa
  • Penggunaan dana relatif flexsibel
  • Memberikan return yang tetap, memudahkan juga
    dalam transaksi di pasar sekunder
  • Telah memiliki pedoman khusus melalui pengesahan
    fatwa No 41/DSN-MUI/III/2003

17
Skema Obligasi Syari'ah Ijarah PT CSM
INVESTOR/ PEMEGANG OBLIGASI
  • JUAL MANFAAT
  • IJARAH
  • (OBLIGASI SYARIAH)
  • JUAL MANFAAT
  • IJARAH 2
  • MELALUI CSM
  • (WAKALAH)

PERALATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
PT CSM
OBJEK IJARAH BERUPA PERALATAN MENJADI FIDUSIA /
JAMINAN OBLIGASI (125)
  • MENGALIHKAN MANFAAT
  • IJARAH 1

MEDIA TRIO Ltd (Labuan)
18
Struktur Obligasi Ijarah PT Apexindo
INVESTOR/ PEMEGANG OBLIGASI
(3) IJARAH KEPADA PEMAKAI
(1) SEWA / IJARAH JK WAKTU 5 TAHUN
(2) WAKALAH (UNTUK MEMBUAT KONTRAK DGN PENYEWA)
PEMAKAI JASA PEMBORAN (TOTAL INDONESI, VICO, dll)
PT Apexindo / EMITEN
RIG
YG DIPAKAI UTK KONTRAK PEMBORAN
19
Struktur Global Sukuk Pemerintah Malaysia
Malaysia
3. Lease rentals Exercise Price at Maturity
2. Leases Land Parcels Sale at Maturity
4. Periodic dissolution distribution amounts
1. Sells Land Parcels 600m
Sukuk
SPV (Trustee)
FLC
Purchase Price 600m
Sukuk proceeds 600m
Islamic Conventional Financiers
FLC - Federal Land Commissioner SPV - Malaysia
Global Sukuk Inc Land Parcels Hospitals,
Government Office Blocks Educational Institution
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com