Title: SILABUS MATA KULIAH
1SILABUS MATA KULIAH
- Tujuan Instruksional Umum Setelah mengikuti
perkuliahan mahasiswa memahami - latar belakang dan sejarah pendidikan
Kewarganegaraan di PT Indonesia. - konsep dan implementasi HAM secara universal
maupun secara spesifik. - konsep hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia.
- konsep dan praktek demokrasi dalam kehidupan
berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. - konsep wawasan nasional Indonesia dan
perkembangannya. - konsep identitas Nasional.
- konsep dan sikap nasionalisme
- konsep globalisasi dan pengaruhnya terkahadap
bangsa Indonesia. - makna good governance dan otonomi daerah.
- strategi dan kebijaksanaan pembangunan Nasional.
- implementasi pembangunan bidang ekonomi, soaial
dan budaya. Sain dan teknologi. - pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia.
2- Pokok Bahasan
- Pendahuluan (latar belakang sejarah pendidikan
kewarganegaraan di PT Indonesia) - Hak Asasi Manusia.
- Hak dan Kuajiban Warga Negara Indonesia.
- Demokrasi dan Implementasinya.
- Wawasan Nasional.
- Identitas Nasional.
- Nasionalisme
- Ujian Tengah Semester
- Globalisasi.
- Good Gonernance dan Otonomi Daerah.
- Strategi dan Kebijakan Pembangunan Nasional.
- Implementasi Pembangunan Bidang Ekonomi, Sosial,
dan Budaya. Sain dan Teknologi. - Pembangunan Pertahanan dan Keamanan
- Ujian Akhir Semester.
3Filsaeat Pancasila 1. Pancasila sebagai
falsafah negara / sistem filsafa.2.
Pancasila sbgai Dasar Negara 3. Pancasila
sebagai ideologi negara.4. Pancasila
sebagai pandangan hidup 5. Pancasila dan
Agama.
4 B. Identitas Nasional. 1. Konsep dasr
identitas nasional 2. Karakteristik identitas
nasional 3. Proses berbangsa dan bernegara 4.
Konsep dan sikap nasionalisme 5. dst.
5C. Politik dan Strategi Nasional Sistem
politik, Sistem konstitusi,Sistem perintahan
dan Sistem ketatanegaraan di Indonesia (dimulai
dari uraian sejarah konstituni di Indonesia -
reformasi)
6 D. Demokrasi di Indonesia 1. Konsep dan
prinsip demokrasi 2. Pendidikan demokrasi di
Indonesia 3. Demokrasi dan Implementasinya.
7E. Hak Asasi Manusia dan Rule of LowF.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia. 1. Warga negara Indonesia 2. Hak dan
kewajiban warga negara Indonesia
3. dst.
8G. Geopolitik Indonesia 1. Wilayah sebagai ruang
hidup 2. Otonomi daerah H. Geostrategi
Indonesia. 1. Konsep Asta Gatra, SIKAYAMAMPU
IPOLEKSOSBUDHAKAMNAS 2. Indonesia dan
perdamaian dunia.
9- Buku Bacaan Wajib
- Asykuri Ibnu Chatim dkk, 2003, Civics Education,
Yogyakarta, Majlis Dikti Litbang PP Muhammadiyah,
LP3 UMY. - Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.
- Lemhannas, 2001, Pendidikan Kewarganegaraan,
Jakarta, Lemhannas. - Universal Declaration of Human Right.
- Buku lain yang relevan.
- Â
10A. Latar Belakan dan Sejarah Pend.
Kewarganegaraan
- Bagi Indonesia yang sedang tumbuh menuju
demokrasi peran pendidikan Kewarganegaraan
semakin penting sebagai pendidikan demokrasi
untuk mewujudkan masyarakat madani di Indonesia. - Dalam perjalanan sejarah Pendidikan
Kewarganagaraan (Civid Education) sesungguhnya
bukan merupakan agenda yang benar-benar baru. - Proses globalisasi yang melanda dunia sepanjang
decade akhir abad ke 20 mendorong munculnya
pemikiran-pemikiran baru tentang pendidikan
kewarganegaraan di berbagai negara di dunia
termasuk Indonesia.
11- Bagi Indonesia yang sedang tumbuh menuju
demokrasi peran pendidikan Kewarganegaraan
semakin penting sebagai pendidikan demokrasi
untuk mewujudkan masyarakat madani di Indonesia. - Dalam perjalanan sejarah Pendidikan
Kewarganagaraan (Civid Education) sesungguhnya
bukan merupakan agenda yang benar-benar baru. - Proses globalisasi yang melanda dunia sepanjang
decade akhir abad ke 20 mendorong munculnya
pemikiran-pemikiran baru tentang pendidikan
kewarganegaraan di berbagai negara di dunia
termasuk Indonesia.
12- Di Amerika, untuk pertama kalinya standar
kurikulum nasional pendidikan sipil disusun pada
tahun 1994. - Dewan Eropa juga memprakarsai proyek demokrasi
untuk menopang pengembangan kurikulum pendidikan
kewarganegaraan. - Kecenderungan serupa juga berlangsung di
negara-negara Australia, Canada, jepang dan
negara Asia lainnya termasuk Indonesia. - Pesatnya perkembangan tentang pendidikan
khususnya berkaitan dengan pendidikan
kewarganegaraan sebagai respon terhadap
perubahan-perubahan masyarakat di tingkat local
dan global, menuntut bangsa-bangsa di dunia untuk
melakukan adaptasi kembali terhadap tuntutan
zaman yang selalu berkembang dan menuju kearah
perubahan yang cepat.
13- Penelitan yang dilakukan oleh para ahli
pendidikan dari berbagai belahan dunia
menghasikan temuan-temuan baru yang menarik untuk
melakukan kajian ulang terhadap prinsip-prinsip
dan tujuan pendidikan kewarganegaraan di
Indonesia. - Hasil-hasil penelitian tersebut juga memberikan
gambaran yang beragam dalam operasionalisasi
pendidikan kewarganegaraan di masing-masing
negara. - Di Autralia, program pendidikan kewarganegaraan
yang dicanangkan adalah discovering democracy
(pendidikan tentang masyarakat, sejarah, dan
geografi) yang masuk menjadi pelajaran wajib di
sekolah-sekolah. - Sementara di Hongkong menerapkan pendidikan
kewarganegaraan sebagai mata pelajaran pilihan
dalam bentu ekstra-kurikuler, papan display,
diskusi di tingkat sekolah.
14- Di Jepang menerapkan pendidikan moral atau agama
dan ilmu sosial sebagai mata pelajaran wajib di
sekolah-sekalah. - Sementara di Taiwan juga memberlakukan mata
pelajaran sejarah, politik, ekonomi dan
masyarakat serta kewarganegaraan dan moralitas
sebagai mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah.
15- Sedangkan di Thailand mengajarkan Budhisme di
sekolah-sekolah sebagai mata pelajaran wajib. - Di Amerika Serikat mengatur pendidikan
kewarganegaraan dalam kerikulum ilmu soaial
selama satu tahun dan deserahkan pelaksanaannya
kepada negara-negara bagian
16- Dalam konteks Indonesia, sudah cukup lama dalam
pengembangan pendidikan kewarganegaraan dengan
menggunakan separated approach melalui mata
pelajaran khusus yakni PKn, MKDU (Pancasila dan
Kewiraan), Penataran P4. - Akan tetapi dalam pelaksanaannya ada beberapa
masalah sehingga mengalami kegagalan.
17Kegagalan itu bersumber pada tiga hal
- Pertama,karena materinya tdk terfokus pada
pendidikan demokrasi dan kewargaan, dan cenderung
bersifat idealistik, legalistik, dan normatif
bahkan centerung militeristik. - Kedua, karena pendekatannya tidak demokratis, dan
cenderung indoktrinatif, regimentatif, monologis,
dan tdk partisipatif. - Ketiga,bahan lebih teoritis dari pada praktis,
akibatnya bahkan kadanr tidak sesuai dengan
realitas yang berkembang di masyarakat
18Beberapa Kegagalan itu meniscayakan perubaha
paradigma dalam Civic education baik materi
maupun metodologi
- Perubahan paradigma materi diarahkan secara
sistematis pada pengembangan wacana demokrasi
yang berkeadaban dalam dinamikan perubahan sosial
yang berkembang. - Sedangkan perubahan paradigma metodologi
diarahkan pada pengembangan daya nalar anak
secara kritis dan partisipatif dalam pembelajaran - Arah tujuannya benar-benar memberikan pengalaman
demokrasi dalam proses pembelajaran
19Civic Education di PT Muhammadiyah
- C.E yang dikembangkan di Indonesia seharusnya
mampu menemukan kembali relevansi niai-nilai
fundamental masya. Dengan dinamika sosial yang
berubah secara cepat. - Begitu juga C.E di PT Muh. Juga harus mampu
menemukan kembali relavansinilai-nilai
fundamentalnya yakni nilai-nilai Islam dan
keindonesiaan dengan realitas dinamika sosial
yang berkembang dalam masyarakat. - Relevansi metodologi dengan substansi materi
yaitu mengajarkan demokrasi hrs dengan cara-cara
yang demokrasi pula.
20Uraian tsb memberi pengertian bahwa civic
education belum dilaksanakan dengan baik
sekaligus menjelaskan akan pentingnga Civic
Education di Indonesia
- Diperlukan civic education sebagai salah satu
jalan terbaik mengubah mentalitas masyarakat
Indonesia agar menjadi warga negara yang
partisipatif di negerinya sendiri. - Salah satu peluang dalam mengembangkan C.E di
Indonesia adalah melalui jalur pendidikan baik di
SD sampai PT. - Lebih-lebih di PT Muhammadiyah C.E memiliki makna
sangat signifikan untuk melakukan pendidikan
masyarakat menuju demokratisasi dan perwujudan
masyarakt madani di Indonesia.
21B. Hak Asasi Manusia
- HAM mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia
terutama dalam hub antara penguasa dengan rakyat
dan hub sesama warga. - Makna penting HAM bg manusia untuk memberi
perlindungan terhadap hak-hak rakyat dari
kesewenang-wenagngan penguasa. - Penegakan HAM merupakan prasyarat untuk
menciptakan sebuah civil society (masyarakat
madani)
22- Pengertian HAM, Jan Meterson (anggota Komisi HAM
PBB) merumuskan pengertian HAM dalam ungkapannya
human rights could be generally defines as those
rights which are inherent in our nature and
without which we can not live as human being - Artinya, HAM adalah hak-hak yang melekat secara
inhern melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak
itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
23 Dari pengertian tersebut di atas maka HAM
terkandung dua makna, yaitu
- Pertama, HAM mrp hak alamiah (hak yang sesuai
dengan kodratnya sebagai insane merdeka yang
berakal budi dan berperikemanusiaan) yang melekat
dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke
dunia. - Karena itu tidak ada seorangpun yang bisa
merampasnya. Bila HAM dicabut dari tangan
pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya
sebagai manusia.
24- Kedua, HAM merupakan instrumen untuk menjaga
harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat
kemanusiaannya yang luhur. - Tanpa HAM manusia tidak akan hidup sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai
makhluk Tuhan yang paling mulia. - HAM bukan hanya merupakan hak-hak dasar yang
dimiliki oleh setiap manusia sejak dilahirkan
didunia, tetapi juga merupakan standar normatif
yang bersifat universal bagi perlindungan hak-hak
dasar itu dalam dalam lingkup pergaulan nasional,
regional, dan global.
25- Esensi HAM dapat dibaca dalam Mukaddimah
Universal Declaration of Human Rights yang
menyebutkan bahwa pengakuan atas martabat yang
luhur dan hak-hak yang sama dan tidak dapat
dicabut dari semua anggota keluarga manusia
merupakan dasar kemerdekaan, keadilan, dan
perdamaian dunia. - Â Menurut Weissbrodt dan Vasak HAM bukan hanya
menjadi ideology local atau nasional, tetapi
telah menjadi ideology universal (Davidson, 1994
145). - Â
26Jenis-Jenis HAM
- Menurut deklarasi PBB hak-hak dasar manusia
secara yuridis al hak utk hidup, hak tidak
menjadi budak, hak tidak dipaksa dan tidak
ditahan, hak dipersamakan di muka hukum (equality
before the law), hak utk mendapatkan praduga tdk
bersalah. Hak lain yang dimuat dalam deklarasi
tsb seperti hak-hak akan nasionalitas, pemilikan,
dan pemikiran, hak untuk menganut agama dan
memperoleh pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan
berbudaya.
27 Secara lebih spesifik hak asasi manusia sedunia
dikategorikan sbb
- Pertama, hak untuk dapat mewujudkan watak
kemanusiaan seperti hak pengakuan atas martabat
(ps.1), perlindungan dari tindak diskriminasi
(ps.2), jaminan atas kebutuhan hidup (ps.3),
terbebas dari perbudakan (ps.4), perlindungan
dari tindakan sewenang-wenang (ps.5), dan
kesempatan menjadi warga negara dan perpindahan
warga negara (ps. 15)
28- Kedua, hak tentang perlakuan yang seharusnya
diperoleh manusia dari sistem hukum, seperti,
hak persamaan dihadapan hukum (ps.6), memperoleh
pengadilan yang adil (ps.10), asas praduga tak
bersalah (ps.11), dan untuk tidak diintervensi
kehidupan pribadinya (ps.12).
29- Ketiga, hak yang memungkinkan individu dapat
melakukan kegiatan tanpa campur tangan pemerintah
dan memungkinkan individu ikut ambil bagian dalam
mengontrol jalannya pemerintahan (hak sipil dan
politik), seperti, hak kebebasan berpikir dan
beragama (ps.18), berkumpul dan berserikat
(ps.20), ikut aktif dalam pemerintahan (ps.21).
30- Keempat, hak yang menjamin terpenuhinya taraf
minimal hidup manusia, dan memungkinkan adanya
pengembangan kebudayaan. Hak semacam ini lazim
disebut hak soial-ekonomi-budaya, seperti, hak
untuk mendapatkan makanan, pekerjaan, dan
pelayanan kesehatan (ps.22-25), memperoleh
pendidikan dan mengembangkan kebudayaan
(ps.26-29).
31Sejarah Perkembangan HAM
- Pada umumnya, pakar HAM barat berpendapat bahwa
lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna
Charta. Namun, jauh sebelum Magna Charta lahir,
konsep Islam tentang HAM telah lebih dahulu
dikenal, bahkan dengan substansi yang jauh lebih
komprehensif. - Tetelah pecah perang dunia dua kali yang
melibatkan hampir seluruh kawasa dunia, hak asasi
manusia saat itu diinjak-injak, kemudian timbul
keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia
itu dalam naskah internasional (1948) dengan
diterimanya Universal Declaration of Human Rights
(Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi
Manusia) oleh negara-negara yang tergabung dalam
PBB.
32- Dengan kata lain, lahirnya deklarasi HAM
universal merupakan reaksi atas kejahatan keji
kemanusiaan yang dilakukan oleh kaum sosialis
nasional di Jerman pada 1933-1945. - Sebelum terwujudnya Universal Declaration of
Human Rights sudah ada naskah HAM yang bersifat
universal dan asasi,yaitu - 1.  Magna Charta (Piagam Agung 1215)
- 2. Bill of Rights (Undang-Undang Hak 1689)
- 3. Declaration des Droits de Ihome et du citoyen
(Pernyataan Hak-Hak Manusia Warga Negara 1789) - 4. Bill of Rights (Undang-Undang Hak) yang
disusun oleh rakyat Amerika 1769, dan kemudian
menjadi bagian dari undang-undang dasar 1891.
33Sejarah perkemb. HAM dapat dikategorikan ke
dalam empat generasi.
- Generasi Pertama, substansi HAM berpusat pada
aspek hukum dan politik. - Generasi kedua, kemerdekaan yang diperoleh banyak
negara dunia ketiga setelah PD II menuntut lebih
dari sekedar hak-hak yuridis. Dimana pengisian
kemerdekaan berarti juga pembangunan
sosial,ekonomi, politik, dan budaya. Pada masa ke
dua ini lahir dua perjanjian (covenant) yaitu
international Covenant on Economic, social, and
Cultur Rights, dan International Covenant on
Civil and Political Rights disepakati oleh PBB
1966.
34- Generasi ketiga, generasi kedua yang
menitikberatkan pada aspek sosial, ekonomi,
politik dan budaya telah mengakibatkan terjadinya
ketidakseimbangan di dalam kehidupan
bermasyarakat, karena dengan memprioritaskan
berbagai aspek lain, aspek hukum menjadi
tertinggal. - Kondisi ketidakseimbangan itu menyebabkan
timbulnya berbagai kritik dari banyak kalangan
sehingga melahirkan generasi ketiga yang
menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi,
sosial budaya, politik, dan hukumdalam satu wadah
yang disebut dengan hak pembangunan (the rights
of development). - Generasi ketiga ini merupakan sintesis dari
generasi pertama dan kedua.
35- Generasi Keempat, generasi ini banyak melakukan
kritik terhadap peranan negara yang sangat
dominan dalam proses pebangunan pada generas
sebelumnya yang lebih menekankan pembangunan
ekonomi sebagai prioritas utama, karena telah
terbukti sangat menafikkan hak-hak rakyat,
mengabaikan kesejahteraan rakyat, dan tidak
berdasarkan pada factor kebutuhan rakyat.
Kemudian lahir HAM yang disebut Declaration of
the Basic Duties of Asia People and Government. - HAM dlam Perspektif Islan dan UU RI (Tugas I)
36C. Hak dan Kuwajiban W.N (tugas mandiri)
-
- D. Demokrasi dan Implementasinya
- Transisi demokrasi di Indonesia telah membawa
perubahan besar dlm khdp berbangsa dan bernegara. - Misalnya munculnya multi partai, perubahan
posisi lembaga legeslatif dg ekasekutif, kran
kebebasan berpendapat yang tersumbat di orba
terbuka lebar di orde reformasi, kritik terhadap
pemerintah semakin semarak dll (coba anda
diskusikan perubahan2 yang lain).
37- Kesadaran ttg nilai demokrasi itu terutama
diaktori oleh aktivis politik, LSM, intelektual,
peneliti, mahasiawa dan media masa. - Nilai demokrasi yang diperjuangkan itu bukan
berarti demokrasi telah benar-benar tegak. (anda
diskusikan dg teman sdr).
38Nilai-nilai Demokrasi
- Nilai demokrasi mrp nilai yang diperlukan utk
mengemb. Pemerintahan demokrasi. - Nilai-Nilai Demokrasi a.l
- (1) kebebasan (berpendapat, berkelompok,
berpartisipasi), (2) menghormati kelompok lain
atau kesetaraan (antar warga, gender), (3)
kedaulatan rakyat, (4) kerjasama, dll.
39- Hakekat Demokrasi
- Kebebasan dlm demokrasi sesungguhnya bukan
merupakan sebuah kebebasan yang mutlak, melainkan
kebebasan yang memiliki koridor dan batasan,
termasuk dibatasi oleh kebebasan yang dimiliki
orang lain.
40- Mengapa pernyataan dibawah ini sangat dihargai
didalam demokrasi - (1) kebebasan (berpendapat, berkelompok,
berpartisipasi), - (2) menghormati kelompok lain atau kesetaraan
(antar warga, gender), - (3) kedaulatan rakyat,
- (4) kerjasama.
- Kerjakan sekarang (waktu 20 menit)
41Sistem Demokrasi
- Setidaknya ada beberapa sistem demokrasi yang
dikembangkan, al - Sistem Pemerintahan Parlementer
- Sistem Presidensial
- Sistem Kekuasaan Eksekutif Terbatas
- Sistem Pemberdayaan Badan Legeslatif
- Sistem Pemilihan (proporsional, distrik,
multi-distrik) - Sistem Kepartaian (dua partai, multi partai,
fragmentasi partai, budaya koalisi, budaya
oposisi)
42- Sistem Parlementer
- adanya fusi kekuasaan eksekutif dan legislatif,
artinya sistem ini menjelaskan bahwa fungsi
eksekutif dan fungsi legeslatif terdapat
hubungan menyatu dan tak terpisahkan. - Kepala eksekutif (head of gavernment) dalam
sistem parlementer adalah perdana menteri,
sedangkan Kepala Negara (head of state) berada di
tangan ratu - Perdana Menteri dan para menteri adalah eksekutif
dan dibantu oleh birokrasi di bawahnya.
43- Sistem Presidensial
- Pentingnya pemilihan Presiden secara langsung
sehingga terpilih Presiden mendapatkan mandat
langsung dari rakyat. - Kekuasaan eksekutif sepenuhnya di Presiden,
karena itu Presiden adalah kepala eksekutif
sekaligus menjadi kepala negara. Presiden
penguasa sekaligus simbol kepemimpinan negara. - Adanya pemisahan kekuasaan (the separation of
power) antara eksekutif (Presiden) dan Legeslatif
( kongres) - Cari prinsip-prinsip lain dari sistem Presidensial
44- Kekuasaan Eksekutif Terbatas
- Sistem demokrasi yang membatasi kekuasan
eksekutif untuk menutup kemungkinan tumbuh
kekuasaan yang otoriter. - Pengalaman demokrasi di negeri ini pada masa orde
baru adalah kekuasaan eksekutif yang otoriter,
dengan ciri-ciri, al - -kekuasaan politik relatif terpusat ditangan
Presiden, akibatnya Presiden dapat menjalankan
kebijakan sekehendak hatinya (Brazil, Pilipina
oleh Macos, Indonesia oleh Suharto) - ( diskusikan kelemahan demokrasi otoriter)
45- Pemberdayaan Bada Legeslatif
- Di era orba (rezim otoriter) badan legislatis
lebih banyak berperan sebagai tukang stempel,
mereka mandul karena tidak berani melakukan
kritik terhadap eksekutif. - Namun di era demokrasi, badan legislatif dituntut
untuk melakukan pemberdayaan dirinya selaku badan
perwakilan rakyat.
46- Badan legislatifini berperan sebagai mitra
pemerintah dan berfungsi sebagai badan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah. - Mereka dapat setuju atau menolak usulan kebijakan
yang di ajukan oleh pemerintah. - Pemberdayaan legislatif memerlukan sebuah upaya
utk melembagakan pola hubungan kerjasama antara
pihak eksekutif dan legislatif, dan diterima
secara luas oleh masyarakat politik.
47- Karena itu perlunya profesionalisme di dalam
rekrutmen anggota legislatif. - Dengan kata lain rekrutmen anggota legislatif
melalui partai hendaknya memperhatikan
profesionalisme, agar mereka tanggap terhadap
persoalan-persoalan publik, kritis terhadap
implentasi kebijakan pemerintah.
48Sistem Pemilihan Umum
- Proporsional,
- distrik,
- multiple distrik.
- Sistem Proporsional, sistem pemilihan yg membuka
peluang bagi banyak partai untuk duduk di dala
pemerintahan. - Dalam sistem ini setiap partai bersaing utk
mendapatkan sebanyak mungkin suara pemilih dalam
setiap daerah pemilihan.
49- Setiap derah pemilihan menyediakan banyak kursi
utk diperebutkan oleh partai-partai yg ada di
daerah pemelihan. - Perolehan kursi masing-masing partai dihitung
sesuai dgproporsi perolehan suaranya. - Partai yang banyak memperoleh suara akan
memperoleh kursi di legislatif lebih banyak, dan
sebaliknya.
50- Sistem Distrik sistem pemilihan dimana setiap
daerah pemilihan disebut sebagai distrik. - Dalam distrik hanya terdapat satu kursi untuk
diperebutkan. - Distrik adalah bagian dari sebuah negara bagian
(Propinsi) - Jumlah distrik dalam negara bagian tergantung
pada banyak sedikitnya jmh penduduk. - Dalam distri setiap calon hrs mendapatkan suara
terbanyak.
51- Sistem Multiple Distrik
- Dalam sistem ini setiap distrik terdiri lebih
dari satu kursi yang diperebutkan, ada lebih
dari satu partai yang memperoleh kursi di distrik
yang bersangkutan. - Dalam sistem ini berfungsi utk mempertahankan
persaingan antar calon dg memberi kesempatan
lebih banyak kpd partai politik.
52Sistem Kepartaian
- 1. Sistem dua partai
- 2. Sistem Multi Partai
- 3. Prahmentasi Partai
- 4. Budaya Koalisi
- 5. Budaya oposisi
- Materi ini sebagai tugas mandiri.
53Wawasan Nasional, Identitas Nasional,
danNasionalisme
- Cita-cita Indenesia adalah menjadikan masyarakat
Indinesia - (1) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- (2) berperikemanusiaan yang adil dan beradab,
- (3) yang bersatu,
- (4) dengan sifat kerakyatan yang dipimpim oleh
- hikmat kebijaksanaan alam permusyawaratan /
- perwakilan,
- (5) yang terwujud masyarakat yang berkeadilan
- sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
54- Lima nilai tersebut dijadikan dasar, memberikan
arah dan tujuan untuk dicapai dalam melangsungkan
hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara. - Melalui wawasan ini bangsa Indonesia menentukan
cara pemanfaatan kondisi geografis, sejarah,
sosial budaya. - Dengan demikian wawasan nasional itu menjadi
sumber utama dan landasan yang kuat dalam
menyelenggarakan kehidupan nasional.
55- Pejuangan Wawasan Nasional Bangsa Indonesia tidak
bisa lepas dengan cara memandang bangsa terhadap
diri dan lingkungannya. - Cara pandang tersebut kita kenal sebagai wawasan.
- Setiap bangsa memiliki wawasa nasional dan bagi
Indonesia wawasan yang sesuai dengan falsafah
serta kondisi geografis, sosial budaya ialah
wawasan nusantara.
56Sejarak Perjuangan W.N
- Hukum Laut Internasional
- 1) Res Nullius, beranggapan laut itu tidak ada
- yang memiliki, sehingga dapat dimiliki oleh
- siapa saja
- 2) Res Communis, menyatakan laut itu milik
- bersama, sehingga tdk dapt diambil oleh
siapa - saja
57- Hukum Laut Indonesia
- 1939 batas laun Indonesai masih berlaku hukum lau
Teretorial Zee en Mariteim Kringen Ordonantie 3
mil - 13 Desember 1957 Deklarisi Juwanda 12 mil
- 1969 Landas Kontinen Indonesia 200 M, yang memuat
pokok-pokok
58Pokok Pikiran Landas Kontinien
- (1) segala SDA dalam kontinen milik
- Indonesia
- (2) RI bersedia menyelesaikan batas2 dg
- neg. lain
- (3) Jika tdk ada batas, maka batas landas
kontinien - RI ditarik gr tengah dg negar tetangga
- (4) Claim
59- 1980 ZEE (Zone Ekonomi Ekslusif Indonesia)
selebar 200 mil - Sesuai dengan hukum laut Internasional batas RI
dengan negara lain yang disepakati PBB adalah - (a) batas laut teritorial 12 mil
- (b) batas landas kontinen 200 M
- (3) batas ZEE 200mil
60Tujuan Perjuangan W.N
- Mewujudkan persatuan dan kesatuan di bidang
- politik
- Ekonomi
- Sosial budaya
- hankamnas
61Unsur Pokok W.NWadah, isi, dan tata laku
- Wadah
- W.N mewujudkan diri dalam bentuk nusantara yang
menunggal secara bulat dan utuh yang
batas-batasnya ditentkan oleh lautan. - Yang memandang dirinya dari dua hal yaitu ke
dalam dan ke luar - Ke dalam, menunjukkan sifat dan ciri sebagai satu
kesatuan wilayah laut dengan pulau-pulau.
Sedangkan ke luar karena letaknya yang strategis
pada posisi silang dunia (antara dua benua).
62- Isi
- Unsur utama tentang isi dari W.N adalah
cita-cita, sifat atau ciri-ciri, dan cara kerja - Cita-cita, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 untuk membentuk suatu pemerintahan
Indonesia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian pribadi dan keadilan sosial.
63- Sifat atau ciri-ciri, manunggal dalam arti
kesatuan dan persatuan itu hrs dilakukan secara
serasi dan seimbang, yang dinamis dalam segala
aspek baik alamiah dan soaial sesuai dg makna
Bhinneka Tunggal ika. Utuh menyeluruh dalam arti
tidak bisa di pisah-pisah oleh kekuatan manapun,
utuh (satu nusa, satu bangsa, satu bahasa)
64- Cara kerja, berpedoman pada Pancasila sebagai
kebulatan pandangan hidup bangsa, memberi arah,
mengandung cita-cita, azas, nilai, serta cara
kerja, sistem mawas lingkungan hidup bangsa. - Tata Laku
- Tata laku batiniah dan tata laku lahiriah
- T. batiniah, berwujud sebagai landasafalsafah dan
sikap mental bangsa - T. lahiriah berupa tata perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan
65Dikusi kelompok, tiap kelompok lima anggota
- Memahami identitas nasional (mengapa identitas
nasional itu terbentuk? Apa penting identitas
nasional ? - Memahami realitas masyarakat yang majemuk, dapat
menenpatkan diri di tenga-tengah masyarakat
majemuk dengan baik - Memahami apa itu ideologi, dan mengetahui
berbagai jenis ideologi (klasik, kontemporer,
islam) - Memahami kedudukan Pancasila sebagai ideologi
yang merupakan bagian dari identitas nasional.
66MATERI INI MENJADI BAGIAN DARI MATERI UJIAN
SmtOTONOMI DAERAHGagasan Otonomi Daerah yang
melekat pada pelaksanaan UU. NO. 22 Tahun 1999,
mempunyai dua visi demokratik Pertama,
komitmen utk mewujudkan kebebasan individu
(kelompok) yg disertai tanggung jawab dalam
pelaksanaannya. Kedua, gagasan ttg adanya
kedaulatan rakyat dan kesetaraan politik
67TUGAS MANDIRI(DI RUMAH)Apa yang di maksud
otonomi daerah?Adakah fondasi yang di bangun dg
otonomi daerah?Prinsip-prinsip apa (yang bgm)
untuk mewujudkan pemerintah daerah yang
demokratis?Otonomi daerah, kepentingan
siapa?Mengapa desentralisasi? Apa bedanya dg
sentralisasi?
68Identitas Nasional
- Mengapa suatu bangsa memerlukan identitas
nasional? - Nasionalisme mati sebagai akibat dari 3 hal
- Glabalisasi ekonomi dan internasionalisasi
institusi politik - Universalime kebudayaan yang disebarkan oleh
media elektronik, pendidikan, kampanye melek
huruf, urbanisasi, dan modernisasi - Serangan terhadap konsep-konsep bangsa dari teori
anti nasional
69Identitas nasional dapat diartikan sebagai
jatidiri nasional atau kepribadian
nasional.JATI DIRI NASIONAL SUATU BANGSA TENTU
SAJA BERBEDA DENGAN JATI DIRI BANGSA
LAINDisebabkan oleh latar belakang sejarah,
kebudayaan, maupun geografi
70Jati diri nasional bagsa Indonesia terbentuk
karena rakyat Indonesia memiliki pengalaman
sejarah yang sama.Berawal dari pengalaman
masing-masing daerah dalam menghadapi kaum
penjajah, timbullah perasaan senasib, kmd
mendorong tumbuhnya kesadaran berbangsa yang kmd
melahirkan identitas nasional. Anda bisa memberi
contoh fenomen masyarat yang ada sehingga timbul
kesadaran sebangsa, senasib, se se kmd timbul
kedasaran persatuan dll
71Faktor pendukung lahirnya identitas nasional
- Faktor objektif faktor yang berkaitan dengan
geografis-ekologis dan demografis - Faktor subjektif faktor-faktor historis,
politis, sosial, budaya. - Faktor lain
- 1. faktor primer 3. faktor penerik
- 2. faktor pendorong, 4. faktor reaktif
72Lahirnya identitas nasional tdk bisa lepas dg
faktor objektif dan subjektif.Munculnya
identitas nasional merupkan hsl interaksi
historis antara empat faktor tsb.