ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA

Description:

asas-asas yang terkandung dalam hukum pidana fachrizal afandi, s.psi., sh ., mh * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * asas-asas hukum pidana asas yang ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:3230
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 33
Provided by: fmk1
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA


1
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
  • FACHRIZAL AFANDI, S.Psi., SH ., MH

2
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  • ASAS YANG DIRUMUSKAN DALAM KUHP / PER-UU-AN
    LAIN
  • ASAS YANG TIDAK DIRUMUSKAN MENJADI ASAS
    HUKUM PIDANA YANG TIDAK TERTULIS, DIANUT DALAM
    YURISPRUDENSI

3
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
  • BATAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU
    (TIJDSGEBIED)
  • BATAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT TEMPAT DAN
    ORANG (GRONDGEBIED/PERSONENGEBIED)

4
RUANG LINGKUP HUKUM PIDANA MENURUT WAKTUASAS
LEGALITAS
  • ASAS CRIMINA EXTRA ORDINARIA (KEJAHATAN-KEJAHATAN
    YANG TIDAK DISEBUT DALAM UU)
  • PRINCIPLE OF LEGALITY TERMAKTUB DALAM PASAL 8
    DECLARATION DES DROITS DE LHOMME ET DUCITOYEN
    (1779) SEMACAM UUD YANG DIBENTUK DI MASA
    PECAHNYA REVOLUSI PERANCIS
  • VON FEUERBACH (1775-1833) NULLUMDELICTUM NULLA
    POENA SINA PRAEVIA LEGE TIDAK ADA TINDAK
    PIDANA, TIDAK ADA PIDANA TANPA PERATURAN TERLEBIH
    DULU

5
PASAL 1 AYAT (1) KUHP
  • TIADA SUATU PERBUATAN DAPAT DIPIDANA DALAM
    PERUNDANG-UNDANGAN YANG TELAH ADA SEBELUM
    PERBUATAN DILAKUKAN
  • ARTINYA
  • KETENTUAN HUKUM PIDANA HARUS TERTULIS
  • TIDAK BOLEH DILAKUKAN ANALOGI
  • TIDAK BOLEH BERLAKU SURUT (RETRO AKTIF)

6
  • KONSEKUENSI ASAS LEGALITAS
  • PERBUATAN YANG TIDAK DICANTUMKAN SEBAGAI TINDAK
    PIDANA DALAM UU, TIDAK DAPAT DIPIDANA
  • HUKUM PIDANA TIDAK BOLEH ADA PENAFSIRAN ANALOGI
  • ANALOGI PENAFSIRAN TIDAK BERPEGANG PADA BUNYI
    PERATURAN, TAPI PADA INTI / RASIO DARI PERATURAN
  • BERTUJUAN UNTUK MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM DAN
    UNTUK MENCEGAH TINDAKAN SEWENANG-WENANG DARI
    PENGUASA

7
  • DIPERBOLEHKAN PENAFSIRAN EKSTENSIF MEMPERLUAS
    ARTI KATA MENURUT MAKNA PADA WAKTU UU DIBENTUK,
    TAPI MASIH BERPEGANG PADA BUNYI PERATURAN.
  • BEDA PENAFSIRAN ANALOGI DAN EKSTENSIF
  • ANALOGI TIDAK BERPEGANG PADA BUNYI PERATURAN,
    MELAINKAN PADA INTI ATAU RASIO DARI PERATURAN
  • EKSTENSIF TETAP BERPEGANG PADA BUNYI PERATURAN

8
ASAS RETRO AKTIF
  • TIDAK SEORANG PUN YANG DAPAT DIHUKUM, KECUALI
    BERDASARKAN SUATU KETENTUAN PIDANA YANG TELAH ADA
    TERLEBIH DAHULU DARIPADA PERBUATANNYA (TIDAK
    BERLAKU SURUT)
  • PENGECUALIAN (PASAL 1 AYAT (2) KUHP)
  • HARUS ADA PERUBAHAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI
    SUATU PERUBAHAN
  • PERUBAHAN ITU TERJADI ADALAH SETELAH PERBUATAN
    DILAKUKAN
  • PERATURAN YANG BARU ITU LEBIH MENGUNTUNGKAN ATAU
    MERINGANKAN PELAKU PERBUATAN

9
TENTANG ARTI PERUBAHAN PERUNDANG-UNDANGAN
  • PAHAM FORMIL (PANDANGAN SEMPIT)
  • TERBATAS PADA PERUBAHAN REDAKSI RUMUSAN SUATU
    KETENTUAN DALAM PERUNDANGAN HUKUM PIDANA SAJA
  • PAHAM MATERIIL TERBATAS
  • PERUBAHAN KEYAKINAN HUKUM PEMBENTUK UU DALAM
    SEGALA JENIS HUKUM AKIBAT PERUBAHAN KESADARAN
    HUKUM MASYARAKAT, EX. ARREST HR, MUCIKARI DARI
    VENLO YANG DIKENAI PASAL 295 KUHP, DILEPASKAN
    DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DENGAN PERTIMBANGAN
    BATAS KEDEWASAAN DALAM PASAL 330 BW BERUBAH PADA
    SAAT PERKARA INI DIPERIKSA DAN DIPUTUS YANG
    SEMULA SEBELUM 23 TAHUN MENJADI SEBELUM 21 TAHUN
  • PAHAM MATERIIL TIDAK TERBATAS
  • PERUBAHAN SEMUA UNDANG-UNDANG DALAM ARTI LUAS
    YANG MELIPUTI SEGALA MACAM PERUBAHAN, BAIK BERUPA
    PERUBAHAN PERASAAN HUKUM PEMBUAT UU MENURUTPAHAM
    MATERIIL TERBATAS, MAUPUN PERUBAHAN KEADAAN
    KARENA WAKTU, EX. TINDAK PIDANA PENERBITAN CEK
    KOSONG DALAM UU NO.17 TAHUN 1964, PADA SAAT
    KASASI, UU TERSEBUT DICABUT MELALUI PEPERPU NO. 1
    TAHUN 1971, MA MELEPASKAN PARA TERDAKWA DARI
    SEGALA TUNTUTAN HUKUM.
  • MVT WvS TIDAK TERMASUK PERUBAHAN UU IALAH UU
    YANG DIBERLAKUKAN DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU
    YANG KEMUDIAN DICABUT

10
TENTANG ARTI LEBIH MENGUNTUNGKAN TERDAKWA
  • LEBIH RINGAN ANCAMAN PIDANANYA DALAM RUMUSAN UU
  • LEBIH RINGAN DALAM ARTI JENIS PIDANANYA (PASAL 10
    KUHP)
  • LEBIH RINGAN TENGGANG DALUWARSANYA BAGI
    PENUNTUTAN PIDANA (PASAL 78 KUHP) DAN PENGULANGAN
    TINDAK PIDANA (EX. PASAL 157 (2) KUHP)
  • LEBIH RINGAN DALAM HAL PENGADUAN UNTUK PENUNTUTAN
    PIDANANYA (EX. DELIK BIASA MENJADI DELIK ADUAN)
  • LEBIH RINGAN ARTI TIDAK DAPAT DIPIDANANYA
    PERBUATAN (TINDAK PIDANA MENJADI BUKAN TINDAK
    PIDANA)
  • LEBIH RINGAN ARTI PERTANGGUNG JAWABAN PIDANANYA
  • LEBIH RINGAN DALAM ARTI TIDAK DAPAT DITUNTUT
    PIDANA
  • LEBIH RINGAN ARTI SISTEM PENJATUHAN PIDANANYA
    MENJADI PIDANA DENGAN BERSYARAT (PASAL 14A KUHP)

11
RUANG LINGKUP HUKUM PIDANA MENURUT MENURUT TEMPAT
DAN ORANG
  • DIKENAL ADA 4 (EMPAT) ASAS BERLAKUNYA HUKUM
    PIDANA MENURUT TEMPAT, YAITU
  • ASAS TERITORIALITEIT (TERRITORIALITEITS-BEGINSEL)
    ATAU ASAS WILAYAH NEGARA
  • ASAS PERSONALITEIT (PERSONALITEITS-BEGINSEL) ATAU
    ASAS KEBANGSAAN, ASAS NASIONAL AKTIF ATAU ASAS
    SUBYEKTIF
  • ASAS PERLINDUNGAN (BESCERMINGS-BEGINSEL) ATAU
    ASAS NASIONAL PASIF
  • ASAS UNIVERSAL (UNIVERSALITEITS-BEGINSEL) ATAU
    ASAS PERSAMAAN

12
a. ASAS TERITORIALITEIT
  • DIRUMUSKAN SECARA TEGAS DALAM PASAL 2 KUHP
    KETENTUAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
    INDONESIA BERLAKU TERHADAP SETIAP ORANG YANG
    MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI DALAM WILAYAH
    INDONESIA
  • DASAR BERLAKUNYA HUKUM ADALAH TEMPAT ATAU
    WILAYAH NEGARA TANPA MEMPERSOALKAN KUALITAS ATAU
    KEWARGANEGARAAN SIAPAPUN YANG MELAKUKAN TINDAK
    PIDANA.

13
  • WILAYAH INDONESIA
  • KEPUTUSAN KONSTITUANTE NO. 47/K/1957 WILAYAH
    BEKAS HINDIA BELANDA DULU MENURUT KEADAAN PADA
    SAAT PERANG PASIFIK
  • UU NO. 4/PRP TAHUN 1960 TENTANG PERAIRAN
    INDONESIA ---- BATAS-BATAS TERITORIAL INDONESIA
    LEBARNYA 12 MIL DARI TITIK-TITIK TERLUAR DARI
    PULAU INDONESIA
  • WILAYAH UDARA ADALAH WILAYAH DI ATAS DARATAN DAN
    LAUT INDONESIA

14
  • DIPERLUAS DALAM PASAL 3 KUHP
  • KETENTUAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
    INDONESIA BERLAKU BAGI SETIAP ORANG YANG DI LUAR
    WILAYAH INDONESIA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI
    DALAM KENDARAAN AIR ATAU PESAWAT UDARA INDONESIA.
  • PASAL 95 KUHP PENGERTIAN KENDARAAN AIR DAN PASAL
    95A KUHP TENTANG PESAWAT UDARA INDONESIA

15
b. ASAS PERSONALITEIT
  • BERGANTUNG ATAU MENGIKUTI SUBYEK HUKUM ATAU
    ORANGNYA YAKNI WARGA NEGARA DI MANAPUN
    KEBERADAANNYA (NASIONAL AKTIF)
  • ASAS INI TIDAK DAPAT DITERAPKAN PADA SEMUA TINDAK
    PIDANA.
  • DIATUR DALAM PASAL 5 KUHP DAN DIPERLUAS PASAL 5
    AYAT 2 DIPERLUNAK PASAL 6 DIATUR LEBIH LANJUT
    DALAM PASAL 7 DAN 8 KUHP
  • ADA BEBERAPA PASAL DALAM KUHP TERKAIT DENGAN HAL
    INI YANG DIBATALKAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
    KARENA BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945 PASAL 134,
    136 BIS 137 MENGENAI KEJAHATAN TERHADAP
    MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.

16
c. ASAS PERLINDUNGAN
  • BERLAKUNYA HUKUM PIDANA DIDASARKAN ATAS
    KEPENTINGAN HUKUM SUATU NEGARA YANG DILANGGAR DI
    LUAR WILAYAH INDONESIA
  • KETENTUAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAPAT
    DIBERLAKUKAN TERHADAP WNI MAUPUN WNA BAIK DI
    DALAM MAUPUN DI LUAR WILAYAH INDONESIA UNTUK
    MELINDUNGI KEPENTINGAN HUKUM INDONESIA SEPERTI
    YANG DI SEBUT PASAL 4 KUHP.
  • PASAL 4 KUHP ADALAH JENIS KEJAHATAN YANG
    MENGANCAM KEPENTINGAN HUKUM INDONESIA YANG
    MENDASAR, BERUPA KEAMANAN DAN KESELAMATAN NEGARA,
    PEREKONOMIAN INDONESIA, SERTA SARANA DAN
    PRASARANA ANGKUTAN INDONESIA

17
d. ASAS UNIVERSALITET
  • ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA YANG DIDASARKAN ATAS
    KEPENTINGAN HUKUM INTERNASIONAL YANG DILANGGAR
    OLEH SUATU PERBUATAN.
  • BERDASARKAN KETENTUAN INI, MAKA KETENTUAN HUKUM
    PIDANA INDONESIA DAPAT BERLAKU TERHADAP SETIAP
    WNI ATAUPUN WNA, BAIK DI DALAM WILAYAH MAUPUN DI
    LUAR WILAYAH INDONESIA.
  • TERUTAMA PASAL 4 (2), 4 (3) DAN 4 (4) KUHP.

18
PERKECUALIAN TERHADAP ASAS ASAS BERLAKUNYA HUKUM
PIDANA
  • DISAMPING BERLAKUNYA ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
    MENURUT TEMPAT, TERDAPAT SUATU KESEPAKATAN DALAM
    HUKUM INTERNASIONAL YG MEMBERIKAN PERKECUALIAN
    TERHADAP ASAS-ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
    MENURUT TEMPAT.
  • PENGECUALIAN TERSEBUT DINAMAKAN HAK
    EXTERITORIALITET.

19
GOLONGAN / ORANG YG MEMPUNYAI HAK
EXTERITORIALITET
  1. DIPLOMAT NEGARA ASING YANG BERADA DI INDONESIA
    DUTA, UTUSAN, STAF KEDUTAAN, SERTA KELUARGA
    MEREKA.
  2. KEPALA NEGARA ASING YANG BERADA DI INDONESIA
    DENGAN PERSETUJUAN PEMERINTAH.
  3. ANAK BUAH KAPAL PERANG ASING YANG SEDANG BERADA
    DI INDONESIA DENGAN PERSETUJUAN PEMERINTAH.
  4. ANGKATAN PERANG ASING YANG SEDANG BERADA DI
    INDONESIA DENGAN PERSETUJUAN PEMERINTAH.
  5. PERWAKILAN BADAN INTERNASIONAL

20
EKSTRADISI ( PENYERAHAN )
  • PENYERAHAN SESEORANG YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
    OLEH SUATU NEGARA PD NEGARA LAIN.
  • UU NO 1 TAHUN 1979 PENYERAHAN OLEH SUATU
    NEGARA KEPADA NEGARA YANG MEMINTA PENYERAHAN
    SESEORANG YANG DISANGKA / DIPIDANA KARENA
    MELAKUKAN KEJAHATAN DI LUAR WILAYAH NEGARA YANG
    MENYERAHKAN DAN DI DALAM YURISDIKSI NEGARA YANG
    MEMINTA PENYERAHAN TERSEBUT KARENA BERWENANG
    UNTUK MENGADILI DAN MEMIDANANYA

21
MAKSUD DAN TUJUAN EKSTRADISI
  • UNTUK MENJAMIN AGAR PELAKU KEJAHATAN TIDAK DAPAT
    MENGHINDARKAN DIRI DARI PENUNTUTAN DAN PEMIDANAAN
    AKIBAT DARI PERBUATANNYA.
  • SERINGKALI NEGARA YANG DIJADIKAN TEMPAT
    PERSEMBUNYIAN PELAKU TINDAK KEJAHATAN TIDAK DAPAT
    MENUNTUT DAN MENJATUHKAN PIDANA KEPADANYA KARENA
    ADANYA BEBERAPA KEKOSONGAN HUKUM.

22
ASAS ASAS DALAM EKSTRADISI
  1. ASAS KEJAHATAN RANGKAP (DOUBLE CRIMINALITY)
    PERBUATAN YANG DILAKUKAN PELAKU DIANGGAP SUATU
    KEJAHATAN BAGI NEGARA YANG MEMINTA MAUPUN NEGARA
    YANG DIMINTA.
  2. ASAS PENOLAKAN BILA PERBUATAN YANG DILAKUKAN
    OLEH PELAKU MERUPAKAN AKTIVITAS POLITIK, MAKA
    NEGARA YG DIMINTA BERHAK UNTUK MENOLAK
  3. ASAS PERLINDUNGAN NEGARA YANG DIMINTA MEMPUNYAI
    HAK UNTUK TIDAK MENYERAHKAN WARGA NEGARANYA
    SENDIRI.

23
NEGARA YANG PALING LAYAK MENGADILI
  • DALAM HAL EKSTRADISI NEGARA YANG PALING LAYAK
    MENGADILI ADALAH NEGARA YANG MENJADI TEMPAT
    DILAKUKANNYA KEJAHATAN.
  • SELAIN KARENA NEGARA TERSEBUT MEMPUNYAI
    KEPENTINGAN TERBESAR, JUGA DISEBABKAN PENUNTUTAN
    DAN PEMIDANAAN OLEH NEGARA TEMPAT TERJADINYA
    KEJAHATAN AKAN PALING MEMUNGKINKAN, SEBAB
    DIDUKUNG OLEH HUKUM YANG MAMPU MENJANGKAU
    PERBUATAN PELAKU

24
PERJANJIAN EKSTRADISI INDONESIA
  • INDONESIA TELAH MEMBUAT PERJANJIAN EKSTRADISI
    DENGAN BEBERAPA NEGARA ASEAN
  • MALAYSIA UNDANG UNDANG NO 9 TAHUN 1974
  • PHILIPINA UNDANG UNDANG NO 10 TAHUN 1976
  • THAILAND UNDANG UNDANG NO 2 TAHUN 1978

25
LOCUS DELICTIE
  • LOCUS DELICTIE ADALAH TEMPAT TERJADINYA TINDAK
    PIDANA.
  • MENETAPKAN APAKAH KETENTUAN HUKUM PIDANA
    INDONESIA DAPAT DIBERLAKUKAN DAN KOMPETENSI
    PENGADILAN GUNA MENGADILI PELAKU (KOMPETENSI
    RELATIF/PASAL 84 (1) KUHAP)
  • UNTUK MENENTUKAN LOCUS DELICTIE INI DIKENAL TIGA
    TEORI, YAITU
  • 1. TEORI PERBUATAN MATERIIL
  • 2. TEORI INSTRUMEN
  • 3. TEORI AKIBAT

26
1. TEORI PERBUATAN MATERIIL
  • MENENTUKAN TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA
    BERDASARKAN PERBUATAN JASMANIAH YANG DIWUJUDKAN
    OLEH PELAKU TINDAK PIDANA.
  • MISALNYA KASUS PENCURIAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
    PASAL 362 KUHP DIMANA WAKTU DAN TEMPAT PENCURIAN
    ADALAH WAKTU DAN TEMPAT DIMANA PETINDAK MELAKUKAN
    DAN MENYELESAIKAN PERBUATAN MENGAMBIL

27
2. TEORI INSTRUMEN
  • MENENTUKAN TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA
    BERDASARKAN TEMPAT DIMANA ALAT DIGUNAKAN DAN
    BEKERJA EFEKTIF DALAM HAL TERWUJUDNYA TINDAK
    PIDANA.
  • ARREST HR 1915 TERJADI TINDAK PIDANA
    PENYELUNDUPAN KUDA DARI BELANDA MENUJU JERMAN
    KARENA BEKERJANYA ALAT UNTUK MENARIK KUDA
    TERSEBUT DI WILAYAH BELANDA

28
3. TEORI AKIBAT
  • MENENTUKAN TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA
    BERDASARKAN TEMPAT TERJADINYA AKIBAT DARI TINDAK
    PIDANA YANG DILAKUKAN.
  • EX. TEMPAT PENCULIKAN ANAK DI KOTA MALANG,
    KEMUDIAN ANAK YANG DICULIK DISEKAP DI PASURUAN,
    KARENA TIDAK KUAT MENAHAN PENDERITAAN, ANAK
    TERSEBUT AKHIRNYA MATI DI PASURUAN

29
TEMPUS DELICTIE
  • YAITU WAKTU SAAT TERJADINYA TINDAK PIDANA.
  • TEMPUS DELICTIE MEMPUNYAI ARTI PENTING KARENA
    TERKAIT DENGAN MASA DALUWARSA BERLAKUNYA TINDAK
    PIDANA, DAN MENENTUKAN BATAS USIA DALAM
    PENUNTUTAN.

30
ASAS TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN
  • ASAS GEEN STRAF ZONDER SCHULD (TIADA PIDANA TANPA
    KESALAHAN)
  • PASAL 6 AYAT (2) UU NO 4 TAHUN 2004 TENTANG
    KEKUASAAN KEHAKIMAN
  • TIDAK SEORANG PUN DAPAT DIJATUHI PIDANA, KECUALI
    APABILA PENGADILAN, KARENA ALAT
    PEMBUKTIAN YANG SAH MENURUT UNDANG-UNDANG, MENDAPA
    T KEYAKINAN BAHWA SESEORANG YANG DIANGGAP DAPAT
    BERTANGGUNG JAWAB, TELAH BERSALAH ATAS PERBUATAN
    YANG DIDAKWAKAN ATAS DIRINYA.
  •  

31
  • Tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder
    schuld)
  • Alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden)
    menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan,
    sehingga menjadi perbuatan yg benar

32
  • Alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden)
    menghapus sifat kesalahan terdakwa meski
    perbuatannya bersifat melawan hukum tapi tidak
    pidana
  • Alasan penghapus tuntutan (onvervolgbaarheid)
    pernyataan tidak menuntut karena tidak dapat
    diterima oleh badan penuntut umum, karena konflik
    kepentingan dengan lebih mengutamakan
    kemanfaatannya untuk tidak menuntut
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com