Title: ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
1ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
- FACHRIZAL AFANDI, S.Psi., SH ., MH
2ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ASAS YANG DIRUMUSKAN DALAM KUHP / PER-UU-AN
LAIN - ASAS YANG TIDAK DIRUMUSKAN MENJADI ASAS
HUKUM PIDANA YANG TIDAK TERTULIS, DIANUT DALAM
YURISPRUDENSI
3RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
- BATAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU
(TIJDSGEBIED) - BATAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT TEMPAT DAN
ORANG (GRONDGEBIED/PERSONENGEBIED)
4RUANG LINGKUP HUKUM PIDANA MENURUT WAKTUASAS
LEGALITAS
- ASAS CRIMINA EXTRA ORDINARIA (KEJAHATAN-KEJAHATAN
YANG TIDAK DISEBUT DALAM UU) - PRINCIPLE OF LEGALITY TERMAKTUB DALAM PASAL 8
DECLARATION DES DROITS DE LHOMME ET DUCITOYEN
(1779) SEMACAM UUD YANG DIBENTUK DI MASA
PECAHNYA REVOLUSI PERANCIS - VON FEUERBACH (1775-1833) NULLUMDELICTUM NULLA
POENA SINA PRAEVIA LEGE TIDAK ADA TINDAK
PIDANA, TIDAK ADA PIDANA TANPA PERATURAN TERLEBIH
DULU
5PASAL 1 AYAT (1) KUHP
- TIADA SUATU PERBUATAN DAPAT DIPIDANA DALAM
PERUNDANG-UNDANGAN YANG TELAH ADA SEBELUM
PERBUATAN DILAKUKAN - ARTINYA
- KETENTUAN HUKUM PIDANA HARUS TERTULIS
- TIDAK BOLEH DILAKUKAN ANALOGI
- TIDAK BOLEH BERLAKU SURUT (RETRO AKTIF)
6- KONSEKUENSI ASAS LEGALITAS
- PERBUATAN YANG TIDAK DICANTUMKAN SEBAGAI TINDAK
PIDANA DALAM UU, TIDAK DAPAT DIPIDANA - HUKUM PIDANA TIDAK BOLEH ADA PENAFSIRAN ANALOGI
- ANALOGI PENAFSIRAN TIDAK BERPEGANG PADA BUNYI
PERATURAN, TAPI PADA INTI / RASIO DARI PERATURAN - BERTUJUAN UNTUK MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM DAN
UNTUK MENCEGAH TINDAKAN SEWENANG-WENANG DARI
PENGUASA
7- DIPERBOLEHKAN PENAFSIRAN EKSTENSIF MEMPERLUAS
ARTI KATA MENURUT MAKNA PADA WAKTU UU DIBENTUK,
TAPI MASIH BERPEGANG PADA BUNYI PERATURAN. - BEDA PENAFSIRAN ANALOGI DAN EKSTENSIF
- ANALOGI TIDAK BERPEGANG PADA BUNYI PERATURAN,
MELAINKAN PADA INTI ATAU RASIO DARI PERATURAN - EKSTENSIF TETAP BERPEGANG PADA BUNYI PERATURAN
8ASAS RETRO AKTIF
- TIDAK SEORANG PUN YANG DAPAT DIHUKUM, KECUALI
BERDASARKAN SUATU KETENTUAN PIDANA YANG TELAH ADA
TERLEBIH DAHULU DARIPADA PERBUATANNYA (TIDAK
BERLAKU SURUT) - PENGECUALIAN (PASAL 1 AYAT (2) KUHP)
- HARUS ADA PERUBAHAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI
SUATU PERUBAHAN - PERUBAHAN ITU TERJADI ADALAH SETELAH PERBUATAN
DILAKUKAN - PERATURAN YANG BARU ITU LEBIH MENGUNTUNGKAN ATAU
MERINGANKAN PELAKU PERBUATAN
9TENTANG ARTI PERUBAHAN PERUNDANG-UNDANGAN
- PAHAM FORMIL (PANDANGAN SEMPIT)
- TERBATAS PADA PERUBAHAN REDAKSI RUMUSAN SUATU
KETENTUAN DALAM PERUNDANGAN HUKUM PIDANA SAJA - PAHAM MATERIIL TERBATAS
- PERUBAHAN KEYAKINAN HUKUM PEMBENTUK UU DALAM
SEGALA JENIS HUKUM AKIBAT PERUBAHAN KESADARAN
HUKUM MASYARAKAT, EX. ARREST HR, MUCIKARI DARI
VENLO YANG DIKENAI PASAL 295 KUHP, DILEPASKAN
DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DENGAN PERTIMBANGAN
BATAS KEDEWASAAN DALAM PASAL 330 BW BERUBAH PADA
SAAT PERKARA INI DIPERIKSA DAN DIPUTUS YANG
SEMULA SEBELUM 23 TAHUN MENJADI SEBELUM 21 TAHUN - PAHAM MATERIIL TIDAK TERBATAS
- PERUBAHAN SEMUA UNDANG-UNDANG DALAM ARTI LUAS
YANG MELIPUTI SEGALA MACAM PERUBAHAN, BAIK BERUPA
PERUBAHAN PERASAAN HUKUM PEMBUAT UU MENURUTPAHAM
MATERIIL TERBATAS, MAUPUN PERUBAHAN KEADAAN
KARENA WAKTU, EX. TINDAK PIDANA PENERBITAN CEK
KOSONG DALAM UU NO.17 TAHUN 1964, PADA SAAT
KASASI, UU TERSEBUT DICABUT MELALUI PEPERPU NO. 1
TAHUN 1971, MA MELEPASKAN PARA TERDAKWA DARI
SEGALA TUNTUTAN HUKUM. - MVT WvS TIDAK TERMASUK PERUBAHAN UU IALAH UU
YANG DIBERLAKUKAN DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU
YANG KEMUDIAN DICABUT
10TENTANG ARTI LEBIH MENGUNTUNGKAN TERDAKWA
- LEBIH RINGAN ANCAMAN PIDANANYA DALAM RUMUSAN UU
- LEBIH RINGAN DALAM ARTI JENIS PIDANANYA (PASAL 10
KUHP) - LEBIH RINGAN TENGGANG DALUWARSANYA BAGI
PENUNTUTAN PIDANA (PASAL 78 KUHP) DAN PENGULANGAN
TINDAK PIDANA (EX. PASAL 157 (2) KUHP) - LEBIH RINGAN DALAM HAL PENGADUAN UNTUK PENUNTUTAN
PIDANANYA (EX. DELIK BIASA MENJADI DELIK ADUAN) - LEBIH RINGAN ARTI TIDAK DAPAT DIPIDANANYA
PERBUATAN (TINDAK PIDANA MENJADI BUKAN TINDAK
PIDANA) - LEBIH RINGAN ARTI PERTANGGUNG JAWABAN PIDANANYA
- LEBIH RINGAN DALAM ARTI TIDAK DAPAT DITUNTUT
PIDANA - LEBIH RINGAN ARTI SISTEM PENJATUHAN PIDANANYA
MENJADI PIDANA DENGAN BERSYARAT (PASAL 14A KUHP)
11RUANG LINGKUP HUKUM PIDANA MENURUT MENURUT TEMPAT
DAN ORANG
- DIKENAL ADA 4 (EMPAT) ASAS BERLAKUNYA HUKUM
PIDANA MENURUT TEMPAT, YAITU - ASAS TERITORIALITEIT (TERRITORIALITEITS-BEGINSEL)
ATAU ASAS WILAYAH NEGARA - ASAS PERSONALITEIT (PERSONALITEITS-BEGINSEL) ATAU
ASAS KEBANGSAAN, ASAS NASIONAL AKTIF ATAU ASAS
SUBYEKTIF - ASAS PERLINDUNGAN (BESCERMINGS-BEGINSEL) ATAU
ASAS NASIONAL PASIF - ASAS UNIVERSAL (UNIVERSALITEITS-BEGINSEL) ATAU
ASAS PERSAMAAN
12a. ASAS TERITORIALITEIT
- DIRUMUSKAN SECARA TEGAS DALAM PASAL 2 KUHP
KETENTUAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
INDONESIA BERLAKU TERHADAP SETIAP ORANG YANG
MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI DALAM WILAYAH
INDONESIA - DASAR BERLAKUNYA HUKUM ADALAH TEMPAT ATAU
WILAYAH NEGARA TANPA MEMPERSOALKAN KUALITAS ATAU
KEWARGANEGARAAN SIAPAPUN YANG MELAKUKAN TINDAK
PIDANA.
13- WILAYAH INDONESIA
- KEPUTUSAN KONSTITUANTE NO. 47/K/1957 WILAYAH
BEKAS HINDIA BELANDA DULU MENURUT KEADAAN PADA
SAAT PERANG PASIFIK - UU NO. 4/PRP TAHUN 1960 TENTANG PERAIRAN
INDONESIA ---- BATAS-BATAS TERITORIAL INDONESIA
LEBARNYA 12 MIL DARI TITIK-TITIK TERLUAR DARI
PULAU INDONESIA - WILAYAH UDARA ADALAH WILAYAH DI ATAS DARATAN DAN
LAUT INDONESIA
14- DIPERLUAS DALAM PASAL 3 KUHP
- KETENTUAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
INDONESIA BERLAKU BAGI SETIAP ORANG YANG DI LUAR
WILAYAH INDONESIA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI
DALAM KENDARAAN AIR ATAU PESAWAT UDARA INDONESIA. - PASAL 95 KUHP PENGERTIAN KENDARAAN AIR DAN PASAL
95A KUHP TENTANG PESAWAT UDARA INDONESIA
15b. ASAS PERSONALITEIT
- BERGANTUNG ATAU MENGIKUTI SUBYEK HUKUM ATAU
ORANGNYA YAKNI WARGA NEGARA DI MANAPUN
KEBERADAANNYA (NASIONAL AKTIF) - ASAS INI TIDAK DAPAT DITERAPKAN PADA SEMUA TINDAK
PIDANA. - DIATUR DALAM PASAL 5 KUHP DAN DIPERLUAS PASAL 5
AYAT 2 DIPERLUNAK PASAL 6 DIATUR LEBIH LANJUT
DALAM PASAL 7 DAN 8 KUHP - ADA BEBERAPA PASAL DALAM KUHP TERKAIT DENGAN HAL
INI YANG DIBATALKAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
KARENA BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945 PASAL 134,
136 BIS 137 MENGENAI KEJAHATAN TERHADAP
MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.
16c. ASAS PERLINDUNGAN
- BERLAKUNYA HUKUM PIDANA DIDASARKAN ATAS
KEPENTINGAN HUKUM SUATU NEGARA YANG DILANGGAR DI
LUAR WILAYAH INDONESIA - KETENTUAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAPAT
DIBERLAKUKAN TERHADAP WNI MAUPUN WNA BAIK DI
DALAM MAUPUN DI LUAR WILAYAH INDONESIA UNTUK
MELINDUNGI KEPENTINGAN HUKUM INDONESIA SEPERTI
YANG DI SEBUT PASAL 4 KUHP. - PASAL 4 KUHP ADALAH JENIS KEJAHATAN YANG
MENGANCAM KEPENTINGAN HUKUM INDONESIA YANG
MENDASAR, BERUPA KEAMANAN DAN KESELAMATAN NEGARA,
PEREKONOMIAN INDONESIA, SERTA SARANA DAN
PRASARANA ANGKUTAN INDONESIA
17d. ASAS UNIVERSALITET
- ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA YANG DIDASARKAN ATAS
KEPENTINGAN HUKUM INTERNASIONAL YANG DILANGGAR
OLEH SUATU PERBUATAN. - BERDASARKAN KETENTUAN INI, MAKA KETENTUAN HUKUM
PIDANA INDONESIA DAPAT BERLAKU TERHADAP SETIAP
WNI ATAUPUN WNA, BAIK DI DALAM WILAYAH MAUPUN DI
LUAR WILAYAH INDONESIA. - TERUTAMA PASAL 4 (2), 4 (3) DAN 4 (4) KUHP.
18PERKECUALIAN TERHADAP ASAS ASAS BERLAKUNYA HUKUM
PIDANA
- DISAMPING BERLAKUNYA ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
MENURUT TEMPAT, TERDAPAT SUATU KESEPAKATAN DALAM
HUKUM INTERNASIONAL YG MEMBERIKAN PERKECUALIAN
TERHADAP ASAS-ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
MENURUT TEMPAT. - PENGECUALIAN TERSEBUT DINAMAKAN HAK
EXTERITORIALITET.
19GOLONGAN / ORANG YG MEMPUNYAI HAK
EXTERITORIALITET
- DIPLOMAT NEGARA ASING YANG BERADA DI INDONESIA
DUTA, UTUSAN, STAF KEDUTAAN, SERTA KELUARGA
MEREKA. - KEPALA NEGARA ASING YANG BERADA DI INDONESIA
DENGAN PERSETUJUAN PEMERINTAH. - ANAK BUAH KAPAL PERANG ASING YANG SEDANG BERADA
DI INDONESIA DENGAN PERSETUJUAN PEMERINTAH. - ANGKATAN PERANG ASING YANG SEDANG BERADA DI
INDONESIA DENGAN PERSETUJUAN PEMERINTAH. - PERWAKILAN BADAN INTERNASIONAL
20EKSTRADISI ( PENYERAHAN )
- PENYERAHAN SESEORANG YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
OLEH SUATU NEGARA PD NEGARA LAIN. - UU NO 1 TAHUN 1979 PENYERAHAN OLEH SUATU
NEGARA KEPADA NEGARA YANG MEMINTA PENYERAHAN
SESEORANG YANG DISANGKA / DIPIDANA KARENA
MELAKUKAN KEJAHATAN DI LUAR WILAYAH NEGARA YANG
MENYERAHKAN DAN DI DALAM YURISDIKSI NEGARA YANG
MEMINTA PENYERAHAN TERSEBUT KARENA BERWENANG
UNTUK MENGADILI DAN MEMIDANANYA
21MAKSUD DAN TUJUAN EKSTRADISI
- UNTUK MENJAMIN AGAR PELAKU KEJAHATAN TIDAK DAPAT
MENGHINDARKAN DIRI DARI PENUNTUTAN DAN PEMIDANAAN
AKIBAT DARI PERBUATANNYA. - SERINGKALI NEGARA YANG DIJADIKAN TEMPAT
PERSEMBUNYIAN PELAKU TINDAK KEJAHATAN TIDAK DAPAT
MENUNTUT DAN MENJATUHKAN PIDANA KEPADANYA KARENA
ADANYA BEBERAPA KEKOSONGAN HUKUM.
22ASAS ASAS DALAM EKSTRADISI
- ASAS KEJAHATAN RANGKAP (DOUBLE CRIMINALITY)
PERBUATAN YANG DILAKUKAN PELAKU DIANGGAP SUATU
KEJAHATAN BAGI NEGARA YANG MEMINTA MAUPUN NEGARA
YANG DIMINTA. - ASAS PENOLAKAN BILA PERBUATAN YANG DILAKUKAN
OLEH PELAKU MERUPAKAN AKTIVITAS POLITIK, MAKA
NEGARA YG DIMINTA BERHAK UNTUK MENOLAK - ASAS PERLINDUNGAN NEGARA YANG DIMINTA MEMPUNYAI
HAK UNTUK TIDAK MENYERAHKAN WARGA NEGARANYA
SENDIRI.
23NEGARA YANG PALING LAYAK MENGADILI
- DALAM HAL EKSTRADISI NEGARA YANG PALING LAYAK
MENGADILI ADALAH NEGARA YANG MENJADI TEMPAT
DILAKUKANNYA KEJAHATAN. - SELAIN KARENA NEGARA TERSEBUT MEMPUNYAI
KEPENTINGAN TERBESAR, JUGA DISEBABKAN PENUNTUTAN
DAN PEMIDANAAN OLEH NEGARA TEMPAT TERJADINYA
KEJAHATAN AKAN PALING MEMUNGKINKAN, SEBAB
DIDUKUNG OLEH HUKUM YANG MAMPU MENJANGKAU
PERBUATAN PELAKU
24PERJANJIAN EKSTRADISI INDONESIA
- INDONESIA TELAH MEMBUAT PERJANJIAN EKSTRADISI
DENGAN BEBERAPA NEGARA ASEAN - MALAYSIA UNDANG UNDANG NO 9 TAHUN 1974
- PHILIPINA UNDANG UNDANG NO 10 TAHUN 1976
- THAILAND UNDANG UNDANG NO 2 TAHUN 1978
25LOCUS DELICTIE
- LOCUS DELICTIE ADALAH TEMPAT TERJADINYA TINDAK
PIDANA. - MENETAPKAN APAKAH KETENTUAN HUKUM PIDANA
INDONESIA DAPAT DIBERLAKUKAN DAN KOMPETENSI
PENGADILAN GUNA MENGADILI PELAKU (KOMPETENSI
RELATIF/PASAL 84 (1) KUHAP) - UNTUK MENENTUKAN LOCUS DELICTIE INI DIKENAL TIGA
TEORI, YAITU - 1. TEORI PERBUATAN MATERIIL
- 2. TEORI INSTRUMEN
- 3. TEORI AKIBAT
261. TEORI PERBUATAN MATERIIL
- MENENTUKAN TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA
BERDASARKAN PERBUATAN JASMANIAH YANG DIWUJUDKAN
OLEH PELAKU TINDAK PIDANA. - MISALNYA KASUS PENCURIAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
PASAL 362 KUHP DIMANA WAKTU DAN TEMPAT PENCURIAN
ADALAH WAKTU DAN TEMPAT DIMANA PETINDAK MELAKUKAN
DAN MENYELESAIKAN PERBUATAN MENGAMBIL
272. TEORI INSTRUMEN
- MENENTUKAN TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA
BERDASARKAN TEMPAT DIMANA ALAT DIGUNAKAN DAN
BEKERJA EFEKTIF DALAM HAL TERWUJUDNYA TINDAK
PIDANA. - ARREST HR 1915 TERJADI TINDAK PIDANA
PENYELUNDUPAN KUDA DARI BELANDA MENUJU JERMAN
KARENA BEKERJANYA ALAT UNTUK MENARIK KUDA
TERSEBUT DI WILAYAH BELANDA
283. TEORI AKIBAT
- MENENTUKAN TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA
BERDASARKAN TEMPAT TERJADINYA AKIBAT DARI TINDAK
PIDANA YANG DILAKUKAN. - EX. TEMPAT PENCULIKAN ANAK DI KOTA MALANG,
KEMUDIAN ANAK YANG DICULIK DISEKAP DI PASURUAN,
KARENA TIDAK KUAT MENAHAN PENDERITAAN, ANAK
TERSEBUT AKHIRNYA MATI DI PASURUAN
29TEMPUS DELICTIE
- YAITU WAKTU SAAT TERJADINYA TINDAK PIDANA.
- TEMPUS DELICTIE MEMPUNYAI ARTI PENTING KARENA
TERKAIT DENGAN MASA DALUWARSA BERLAKUNYA TINDAK
PIDANA, DAN MENENTUKAN BATAS USIA DALAM
PENUNTUTAN.
30ASAS TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN
- ASAS GEEN STRAF ZONDER SCHULD (TIADA PIDANA TANPA
KESALAHAN) - PASAL 6 AYAT (2) UU NO 4 TAHUN 2004 TENTANG
KEKUASAAN KEHAKIMAN - TIDAK SEORANG PUN DAPAT DIJATUHI PIDANA, KECUALI
APABILA PENGADILAN, KARENA ALAT
PEMBUKTIAN YANG SAH MENURUT UNDANG-UNDANG, MENDAPA
T KEYAKINAN BAHWA SESEORANG YANG DIANGGAP DAPAT
BERTANGGUNG JAWAB, TELAH BERSALAH ATAS PERBUATAN
YANG DIDAKWAKAN ATAS DIRINYA. -
31- Tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder
schuld) - Alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden)
menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan,
sehingga menjadi perbuatan yg benar
32- Alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden)
menghapus sifat kesalahan terdakwa meski
perbuatannya bersifat melawan hukum tapi tidak
pidana - Alasan penghapus tuntutan (onvervolgbaarheid)
pernyataan tidak menuntut karena tidak dapat
diterima oleh badan penuntut umum, karena konflik
kepentingan dengan lebih mengutamakan
kemanfaatannya untuk tidak menuntut