SISTEM PENGGAJIAN PNS - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

SISTEM PENGGAJIAN PNS

Description:

SISTEM PENGGAJIAN PNS Dipersiapkan oleh: Daly Erni (Sumber: Materi dari Dr. Wukir Ragil, SH dan Tri Hayati ) DASAR HUKUM, PENGERTIAN Ps 7 UU 8/74 jo. – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2275
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 35
Provided by: manshu
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: SISTEM PENGGAJIAN PNS


1
SISTEM PENGGAJIAN PNS
  • Dipersiapkan oleh
  • Daly Erni
  • (Sumber Materi dari Dr. Wukir Ragil, SH dan Tri
    Hayati )

2
DASAR HUKUM, PENGERTIAN
  • Ps 7 UU 8/74 jo. Ps 7 43/99
  • Setiap PN berhak memperoleh gaji yg layak
    sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
  • Gaji adalah balas jasa atau pengharagaan atas
  • prestasi kerja, yg hrs dpt memnuhi kebutuhan
    hdp bersama keluarganya secara layak, shg ia dpt
    memusatkan perhatiannya dan kegiatannya utk
    melaksanakan tugas yg dipercayakan kpdnya

3
Kondisi Existing
  • Sistim penggajian di Indonesia saat ini adalah
    Pegawai yang berpangkat sama diberikan gaji yang
    sama ditambah tunjangan kepada Pegawai yang
    melaksanakan pekerjaan tertentu yang sifatnya
    terus menerus.
  • Komposisi gaji pokok tunjangan (-) potongan
    yang sah.
  • UU 8 Tahun 1974 menyatakan bahwa setiap Pegawai
    berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan
    pekerjaan dan tanggung jawabnya.
  • ?Kemampuan Negara Faktor Keuangan negara masih
    mendominasi dalam penentuan penghasilan Pegawai
    Negeri Sipil.
  • Bagi PNS Pusat dibebankan pada APBN
  • Bagi PNS Daerah dibebankan pada APBD

4
Pola Dasar Perhitungan Gaji PNS
  • Pemerintah hingga saat ini belum memberikan gaji
    PNS berdasarkan hidup layak walaupun besarnya
    gaji PNS yang diberikan rata-rata sudah di atas
    UMR
  • Sistem penggajian saat ini secara implisit
    menganut kriteria produktivitas, karena pada
    hakekatnya gaji adalah sebagai balas jasa atau
    penghargaan atas hasil kerja seseorang.
  • Terlepas dari sistem penggajian yang dianut,
    faktor kemampuan anggaran masih sangat dominan
    dalam menentukan sistem penggajian di Indonesia.

5
Pola Dasar (continued)
  • Pola dasar perhitungan gaji yang cukup fleksibel
    hendaknya mencerminkan 5 (lima) hal pokok, yaitu
  • Upah/gaji harus mencerminkan nilai
    pekerjaan/tugas
  • Kenaikan gaji hendaknya sebanding dengan
    peningkatan produktivitas kerja
  • Peningkatan gaji hendaknya diperhitungkan dengan
    keuntungan negara dan penampilan individu PNS
  • Peningkatan gaji tidak diberikan dalam basis yang
    permanen
  • Adanya ukuran yang stabil dari penghasilan kerja.

6
Sistem Penggajian
  • Skala Tunggal gaji yg diberikan kpd setiap PN
    yg berpangkat sama doberikan gaji yg sama (jd
    didsrkan pada pangkat )
  • Skala Ganda pemberian gaji kpd setiap PN yg
    didsrkan pd sifat pekerjaan yg dilakukan, presta
    si kerja yg dicapai dan beratnya tg jwb yg dipi
    kul dlm melaksanakan tugas.
  • UU 43/99 jo PP 6/2000 menetapkan penggajian
    berdasarkan gabungan skala tunggal dan skala
    ganda, yaitu peg yg berpangkat sama diberi gaji
    pokok yg sama, disamping itu diberikan tunjang an
    kpd peg yg melakk pek ttt yg sifatnya memer lukan
    pemusatan perhatian pengerahan tenaga

7
Tunjangan( PP 29/1985 )
  • Isteri ---------------- 5
  • Anak ---------------- 2
  • Jabatan
  • Cacat ( PP 12/ 1981 ).
  • Daerah Terpencil

8
Jabatan adalah kedudukan yg menunjukan tugas, tg
jwb, wewenang dan hak seorang PNS dlm rangka
susunan suatu organisasi (Jabatan Struktural dan
Fungsional)
  • Jabatan Struktural kedudukan yang menunjukan
    tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hal seorang
    pns dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi
    negara.
  • Jabatan Fungsional kedudukan yang menunjukkan
    tugas dan tanggung jawab, wewenang, dan hak
    seorang pns dalam suatu satuan organisasi yang
    dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada
    keahlian/ketrampilan tertentu.

9
Tunjangan Perbaikan Penghasilan dan Tunjangan
Jabatan Struktural( SE DJA Nomor 32/A/2000 )
  • Disamping TPP yg diberikan berdsrkan SE DJA No.34
    /1999 Nominal Rp.155.250, akan diberikan TPP
    secara bertahap
  • a. April 2000 TPP Nominal Rp.64.750
  • b. Okt2000 TPP Nominal Rp. 65.000
  • Jadi jumlah seluruh TPP adalah Rp.285.000.
  • Tunjangan Jabtn Struktural
  • a. Eselon Ia Rp.500.000 (lama) - Rp.9 jt
    (baru)
  • b. Eselon Ib Rp.400.000 (lama) - Rp.7 jt
    (baru)
  • c. Eselon IIa Rp.250.000 (lama) - Rp.5 jt
    (baru)
  • d. Eselon IIb Rp.200.000 (lama) - Rp.3 jt
    (baru)
  • e. Eselon IIIa Rp.150.000 (lama) - Rp.1 jt
    (baru)
  • f. Eselon IIIb Rp.125 rb (lama) - Rp.750 rb
    (baru)
  • g. Eselon IVa Rp.100 rb (lama) - Rp.400 rb
    (baru)
  • h. Eselon IVb Rp.75 rb (lama) - Rp.350 rb
    (baru)
  • i. Eselon Va Rp.60 rb (lama) Rp.250.rb
    (baru)
  • J. Eselon Vb Rp.50 rb (lama) Rp.200 rb
    (baru).

10
Revisi Tunjab SE DJA No.34/A/2000 dgSE DJA
No.67/A/2000
  • Eselon Ia ---------------- Rp. 4.500.000
  • Eselon Ib ---------------- Rp. 3.500.000
  • Eselon IIa ---------------- Rp. 2.500.000
  • Eselon IIb ---------------- Rp. 1.500.000
  • Eselon IIIa ---------------- Rp. 600.000
  • Eselon IIIb ---------------- Rp. 450.000
  • Eselon IVa ---------------- Rp.240.000
  • Eselon Va ---------------- Rp. 150.000
  • Eselon Vb ---------------- Rp.120.00

11
Tunjangan Fungsional DosenSE DJA Nomor 33/A/2000
  • Guru Besar Rp.600Rb (lama) - Rp.900rb
    (baru)
  • GB Madya Rp.515rb (lama) Rp.772rb
    (baru)
  • Lektor Kepala Rp.430rb (lama) Rp.645rb
    (baru)
  • Lktr Kpl.madya Rp.400rb (lama) Rp.600rb
    (baru)
  • Lektor Rp.375rb (lama) Rp.562rb
    (baru)
  • Lektor madya Rp.335rb (lama) Rp.502rb
    (baru)
  • Lektor Muda Rp.325rb (lama) Rp.487rb (
    baru)
  • Asisten Ahli Rp.180rb (lama) Rp.270rb
    (baru)
  • Ass. Ahli Madya Rp.125rb (lama) Rp.187rb
    (baru)
  • Asisten Rp.100rb (lama) Rp.150rb
    (baru)
  • Asisten madya Rp.80rb (lama ) - Rp.120rb
    (baru)
  • Asisten Muda Rp.60rb (lama) - Rp.90rb
    (baru).
  • Diperbaiki lagi dg Keppres 29/thn.2000 tentang
    Tunjangan Dosen

12
Gaji Pokok Pejabat Negara( SE DJA No.34/A/2000 )
  • Presiden ------------- 15 jt (lama ) ---
    30,24 jt ( baru )
  • WaPres ------------- 10 jt (lama) --- 20,24
    jt (baru)
  • Ketua MPR ------------- ---
    5 jt (baru)
  • Ketua DPR ------------- 2,5 jt ---
    5 jt (baru)
  • Ketua DPA,MA,BPK ---- 2,5 jt (lama) --- 5 jt
    (baru)
  • Wkl Ketua MPR -------- 2,29 jt (lama) --- 4,62
    jt (baru)
  • Wkl Ketua DPR -------- 2,29 jt (lama) --- 4,62
    jt (baru)
  • Wkl ketua MA,DPA,BPK2,29jt (lama) --- 4,62 jt
    (baru)
  • Menteri,Panglima TNI --- 2,5 jt (lama) --- 5 jt
    (baru )
  • Duber Luar Biasa -------- 2,25 jt (lama) --- 4,5
    jt (baru)
  • Ketua Muda MA --------- 2,19 jt (lama) --- 4,41
    jt (baru)
  • Anggota DPR ------------ 2,1 jt (lama) ---- 4,2
    jt (baru)
  • Ang DPA,MA,BPK -------- 2,1 jt (lama) --- 4,2
    jt (baru)
  • Gubernur/KDH I -------- 1 jt (lama) ----- 3 jt
    (baru)
  • Wagub KDH I ----------- 0,8 jt (lama) ---- 2,4
    jt (baru)
  • Bupati/wlkt KDH II ------ 700rb (lama) --- 2,1
    jt (baru)
  • Wkl Buapti/Wlkt -------- 600rb (lama) --- 1,8
    jt (baru)

13
Gaji Pokok PNS
  • PP No.7/ Tahun 1977
  • Gaji Pokok antara Rp.12rb Rp.120rb (110)
  • PP No.15/ Tahun 1985
  • Gaji Pokok antara Rp.33.200-Rp.265.600 (18)
  • PP PP No.15/ Tahun 1993
  • Gaji Pokok antara Rp.78rb Rp.537.600 (17)
  • PP No.6/ Tahun 1997 ( Perbandingan gaji pokok
    terendah dan tertinggi adalah 1 6 )
  • PP No.6/ Tahun 2000 ( Perbandingan Gaji pokok
    terendah dan tertinggi adalah 1 4 )

14
Tunjangan Cacat( PP No.12/ Tahun 1981 )
  • Setiap PN yg menderita cacat jasmani atau rohani
    dalam dan krn menjlnkan tugas kewajibannya yg
    mengakibatkan tdk dapt bekerja lagi dlm jabatan
    apapun, berhak memper oleh tunjangan cacat (
    Pasal 9 UU No.8/74 jo. UU 43/99 ).
  • Besarnya Tunjangan Cacat ( PP 12/1981 boleh
    kumulatif )
  • a. 70 x GP kehilangan fungsi penglihatan
    keduanya,
  • atau pendengaran kedua
    telinga atau kedua
  • kaki mulai pangkal
    paha.
  • b. 50 x GP Kehilangan fungsi lengan dr
    sendi bahu atau
  • kedua kaki dari mata
    kaki.
  • c. 40 x GP kehilangan fungsi penglihatan
    sebelah atau
  • pendengaran sebelah,
    atau tangan dari per
  • gelangan atau sebelah
    kaki dr mata kaki.
  • Bantuan kematian 3 x GP ( minimum Rp.100.000
    )
  • Uang Duka 6 x GP ( minimum
    Rp.500.000 ) ditambah
  • biaya pemakaman.

15
Penetapan Gaji Pokok
  • Bagi Capeg diberikan gaji pokok sebesar 80 dari
    GP
  • Bagi PNS penuh diberikan 100 dari GP, berda
    sarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk
    pangkat tertentu sesuai dengan masa kerja yang
    dimiliki PNS.
  • Kenaikan Gaji pokok
  • Berkala diberikan kepada PNS yg memenuhi
    syarat tertentu, yaitu memenuhi masa kerja
    golongan yg ditentukan utk kenaikan gaji berkala
    dan penilaian DP3 rata-rata cukup.
  • Istimewa diberikan kepada PNS yg DP3 nya
    ber nilai amat baik, sehingga ia perlu
    dijadikan tela dan, dengan memajukan saat
    kenaikan gaji berkala.
  • TH/kepeg/fhui/sept/2007

16
Masa kerja yang Diperhitungkan untuk Penetapan
gaji Pokok
  • Masa selama menjadi PN baik sipil maupun ABRI
  • Masa selama menjadi Pejabat Negara
  • Masa selama menjalankan tugas Pemerintahan
  • Masa slm menjlnkan kewajiban membela negara
  • Masa selama menjalankan wajib kerja
  • Masa selama menjadi Pegawai Perusahaan milik
    negara
  • Masa selama menjadi pegawai diluar Badan-2
    pemerintah ( 2/3 dari masa kerja ).

17
SISTIM PENGGAJIAN
  • Sistim skala tunggal Sistim penggajian dimana
    Pegawai yang berpangkat sama diberikan gaji yang
    sama. dengan tidak memperhatikan sifat dan
    tanggung jawabpekerjaan itu
  • Sistim skala ganda Sistim penggajian dimana gaji
    diberikan berdasarkan pada sifat pekerjaan,
    prestasi yang dicapai, berat dan tanggung jawab
    pekerjaan yang dipikul.

18
No. Keuntungan Kerugian
1. Tunggal - Sederhana - Cukup dengan satu peraturan - Dirasa tidak adil karena faktor resiko bahaya, kesibukan dan lain-lain tidak menjadikan pertimbangan
2. Ganda - Memberikan motivasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memikul tanggung jawab yang berat, resiko dan lain-lain - Menimbulkan ketidakadilan pada saat pensiun bagi pegawai yang memiliki pangkat pendidikan yang sama tetapi berbeda dengan sifat pekerjaan.
19
Solusinya skala gabungan
  • Pegawai yang memiliki pangkat sama mendapatkan
    gaji yang sama.
  • Perbedaanya adalah tunjangan yang diberikan.

20
Kenaikan Gaji (PP Nomor 7 Tahun 1977)
  • A. Kenaikan gaji berkala (setiap 2 (dua) tahun
    sekali dengan syarat)
  • Telah mencapai masa kerja yang ditentukan untuk
    kenaikan gaji.
  • Menunjukkan penilaian pelaksanaan pekerjaan
    dengan nilai rata-rata minimal cukup
  • B. Kenaikan gaji Istimewa
  • Diberikan kepada PNS yang sesuai penilaian
    prestasi kerjanya amat baik sehingga ia patut
    dijadikan teladan, sehingga perlu ditetapkan
    dengan keputusan Menteri dan sangat selektif.

21
Gaji Meliputi (PP 7/77 disempurnakan terakhir
dengan PP 26/2001), ?PP 11/2003 ? PP 66/20058
?Per Pres 1/2006.
  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Pangan
  4. Tunjangan Jabatan (struktural dan fungsional)
  5. Tunjangan khusus Irian Jaya/Papua
  6. Tunjangan pengabdian daerah terpencil

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1
TAHUN 2006 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK
PEGAWAI NEGERI SIPILMENURUT PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 11 TAHUN 2003 TENTANGPERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977TENTANG
PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA
TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2001 KE DALAM
GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN
KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN
1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
22
Standar minimal penghasilah yang harus diterima
PNS
  • Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan
    pangan.
  • Tunjangan jabatan diberikan bagi PNS yang
    memangku jabatan
  • Tunjangan jabatan struktural merupakan jabatan
    berdasarkan span of control terhadap lingkungan
    tugas pekerjaan, sedangkan jabatan fungsional
    merupakan jabatan atas keahlian seorang PNS.

23
Tabel Perbandingan Gaji Pokok
No Peraturan TMT Gaji Pokok Gaji Pokok Gaji Pokok
No Peraturan TMT Terendah Tertinggi Ratio
1. PGP 1948 1-5-1948 45 750 116
2. PGPN 1955 1-10-1955 135 2700 120
3. PGPN 1961 1-1-1961 200 4000 120
4 PGPS 1968 1-1-1968 400 10000 125
5. PGPS 1977 1-4-1977 12.000 120.000 110
6. PP 15/1985 1-4-1985 33.200 265.600 18
7. PP 51/1992 1-4-1992 51.000 399.200 17,8
8. PP 15/1993 1-4-1993 78.000 537.600 16,9
9. PP 6/1997 1-4-1997 135.000 722.000 15,3
10. PP 26/2001 1-1-2001 500.000 1.500.000 1.3
24
TUNJANGAN
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Cacat
  • Bantuan Kematian
  • Uang duka dan biaya kematian

25
Tunjangan Keluarga
  • PNS yang telah beristeri/suami dierikan tunjangan
    suami/isteri 5 dari gaji pokok
  • PNS yang mempunyai anak sampai usia 18 tahu
    diberikan tunjangan anak 2 dari gaji pokok.
  • Diberikan haknya untuk 2 anak

26
Tunjangan Jabatan
  • Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan
  • Tunjangan Jabatan Struktural PNS yang menduduki
    jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan
    struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Diberikan kepada
    PNS yang menduduki jabatan fungsional
  • Tunjangan Kependidikan diberikan kepada Guru,
    Pengawas Sekolah

27
Tunjangan Kemahalan
  • PNS yang bertugas di Irian Jaya/Papua diberikan
    tunjangan kemahalan

28
Perawatan, Tunjangan Cacad, Uang Duka PNS (PP
12/1981)
  • PNS yang sakit karena Dinas mengalami kecelakaan
    sehingga sakit dan cacad ybs mendapatkan
    pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi
    dengan biaya negara
  • PNS yang cacad karena dinas dan tidak bisa
    bekerja lagi pada semua jabatan diberikan
    tunjangan cacad sehingga ia dapat hidup layak.
  • Kecelakaan karena Dinas (suatu peristiwa mendadak
    yang tidak dikehendaki yang mengakibatkan PNS
    sakit, cacad
  • Dalam dan karena menjalankan tugas
  • Dalam keadaan lain yang ada hubungan dengan dinas
  • Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung
    jawab.

29
Tunjangan Cacatkepada PNS yang menderita cacat
karena menjalankan tugas yang menyebabkan tidak
menjalankan tugas kewajibannya (PP 12/1981)
dibuktikan oleh Tim Penguji Kesehatan
  • 70 gaji pokok jika kehilangan fungsi penglihatan
    pada kedua mata, atau pendengaran pada kedua
    telinga, atau kedua kaki dari pangkal paha/lutut
    ke bawah
  • 50 jika kehilangan fungsi lengan dari sendi bahu
    ke bawah, kedua mata kaki ke bawah
  • 30 jika kehilangan fungsi penglihatan dari
    sebelah mata, atau pendengaran dari sebelah
    telinga atau tanda dari atas pergelangan tangan
    ke bawah atau sebelah mata kaki ke bawah
  • 100 jika cacat seluruh badan atau ingatan

30
Bantuan Kematian
  • PNS yang meninggal dunia keluarganya berhak atas
    bantuan keuangan sebesar 3x penghasilan perbulan.
    Jika tidak memiliki suami/isteri maka diberikan
    kepada anaknya.
  • Jika tidak ada orang tua diberikan kepada ahli
    warisnya.

31
Uang Duka dan Biaya Kematian
  • PNS yang tewas keluarganya berhak atas uang duka.
  • Tewas
  • Meninggal dalam dan karena menjalankan tugas
  • Meninggal dalam keadaan lain yang ada hubungannya
    dengan dinas
  • Meninggal yang langsung diaikbatkan oleh
    luka/cacat rohani karena menjalankan tugas
  • Meninggal karena perbuatan anasir
  • Kepada suami/isteri diberikan uang duka sebanyak
    6x penghasilan perbulan.

32
Biaya Pemakaman (bagi yang tewas)
  • Diberikan biaya pemakaman
  • Peti jenazah dan perlengkapannya
  • Tanah pemakaman dan biayanya
  • Biaya ambulans dari-ke tempat tinggal/pemakaman
  • Angkutan, penginapan bagi isteri/suami sah, anak
    10 hari
  • Uang Duka Kepada suami/isteri PNS yang wafat
    diberikan uang duka sebesar 3x penghasilan
    sebulan.

33
Uang Duka
  • PNS yang tewas diberikan uang duka sebesar 6
    (enam) kali penghasilan yang terdiri dari
  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan (kalau ada)
  • Tunjangan perbaikan penghasilan
  • Tunjangan lain yang diterima
  • Serendah-rendahnya Rp. 500.000lt-

34
  • Apabila meninggalkan leibh dari 1 isteri yang
    sah, maka uang anak tersebut diberikan kepada
    isteri pertama
  • Jika tidak meninggalkan isteri maka diberikan
    kepada anaknya
  • Jika tidak meninggalkan isteri dan anak maka
    diberikan kepada orang tuanya/oleh walinya.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com