Title: SISTEM PENGGAJIAN PNS
1SISTEM PENGGAJIAN PNS
- Dipersiapkan oleh
- Daly Erni
- (Sumber Materi dari Dr. Wukir Ragil, SH dan Tri
Hayati )
2DASAR HUKUM, PENGERTIAN
- Ps 7 UU 8/74 jo. Ps 7 43/99
- Setiap PN berhak memperoleh gaji yg layak
sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. - Gaji adalah balas jasa atau pengharagaan atas
- prestasi kerja, yg hrs dpt memnuhi kebutuhan
hdp bersama keluarganya secara layak, shg ia dpt
memusatkan perhatiannya dan kegiatannya utk
melaksanakan tugas yg dipercayakan kpdnya
3Kondisi Existing
- Sistim penggajian di Indonesia saat ini adalah
Pegawai yang berpangkat sama diberikan gaji yang
sama ditambah tunjangan kepada Pegawai yang
melaksanakan pekerjaan tertentu yang sifatnya
terus menerus. - Komposisi gaji pokok tunjangan (-) potongan
yang sah. - UU 8 Tahun 1974 menyatakan bahwa setiap Pegawai
berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan
pekerjaan dan tanggung jawabnya. - ?Kemampuan Negara Faktor Keuangan negara masih
mendominasi dalam penentuan penghasilan Pegawai
Negeri Sipil. - Bagi PNS Pusat dibebankan pada APBN
- Bagi PNS Daerah dibebankan pada APBD
4Pola Dasar Perhitungan Gaji PNS
- Pemerintah hingga saat ini belum memberikan gaji
PNS berdasarkan hidup layak walaupun besarnya
gaji PNS yang diberikan rata-rata sudah di atas
UMR - Sistem penggajian saat ini secara implisit
menganut kriteria produktivitas, karena pada
hakekatnya gaji adalah sebagai balas jasa atau
penghargaan atas hasil kerja seseorang. - Terlepas dari sistem penggajian yang dianut,
faktor kemampuan anggaran masih sangat dominan
dalam menentukan sistem penggajian di Indonesia.
5Pola Dasar (continued)
- Pola dasar perhitungan gaji yang cukup fleksibel
hendaknya mencerminkan 5 (lima) hal pokok, yaitu - Upah/gaji harus mencerminkan nilai
pekerjaan/tugas - Kenaikan gaji hendaknya sebanding dengan
peningkatan produktivitas kerja - Peningkatan gaji hendaknya diperhitungkan dengan
keuntungan negara dan penampilan individu PNS - Peningkatan gaji tidak diberikan dalam basis yang
permanen - Adanya ukuran yang stabil dari penghasilan kerja.
6Sistem Penggajian
- Skala Tunggal gaji yg diberikan kpd setiap PN
yg berpangkat sama doberikan gaji yg sama (jd
didsrkan pada pangkat ) - Skala Ganda pemberian gaji kpd setiap PN yg
didsrkan pd sifat pekerjaan yg dilakukan, presta
si kerja yg dicapai dan beratnya tg jwb yg dipi
kul dlm melaksanakan tugas. - UU 43/99 jo PP 6/2000 menetapkan penggajian
berdasarkan gabungan skala tunggal dan skala
ganda, yaitu peg yg berpangkat sama diberi gaji
pokok yg sama, disamping itu diberikan tunjang an
kpd peg yg melakk pek ttt yg sifatnya memer lukan
pemusatan perhatian pengerahan tenaga
7Tunjangan( PP 29/1985 )
- Isteri ---------------- 5
- Anak ---------------- 2
- Jabatan
- Cacat ( PP 12/ 1981 ).
- Daerah Terpencil
8Jabatan adalah kedudukan yg menunjukan tugas, tg
jwb, wewenang dan hak seorang PNS dlm rangka
susunan suatu organisasi (Jabatan Struktural dan
Fungsional)
- Jabatan Struktural kedudukan yang menunjukan
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hal seorang
pns dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi
negara. - Jabatan Fungsional kedudukan yang menunjukkan
tugas dan tanggung jawab, wewenang, dan hak
seorang pns dalam suatu satuan organisasi yang
dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada
keahlian/ketrampilan tertentu.
9Tunjangan Perbaikan Penghasilan dan Tunjangan
Jabatan Struktural( SE DJA Nomor 32/A/2000 )
- Disamping TPP yg diberikan berdsrkan SE DJA No.34
/1999 Nominal Rp.155.250, akan diberikan TPP
secara bertahap - a. April 2000 TPP Nominal Rp.64.750
- b. Okt2000 TPP Nominal Rp. 65.000
- Jadi jumlah seluruh TPP adalah Rp.285.000.
- Tunjangan Jabtn Struktural
- a. Eselon Ia Rp.500.000 (lama) - Rp.9 jt
(baru) - b. Eselon Ib Rp.400.000 (lama) - Rp.7 jt
(baru) - c. Eselon IIa Rp.250.000 (lama) - Rp.5 jt
(baru) - d. Eselon IIb Rp.200.000 (lama) - Rp.3 jt
(baru) - e. Eselon IIIa Rp.150.000 (lama) - Rp.1 jt
(baru) - f. Eselon IIIb Rp.125 rb (lama) - Rp.750 rb
(baru) - g. Eselon IVa Rp.100 rb (lama) - Rp.400 rb
(baru) - h. Eselon IVb Rp.75 rb (lama) - Rp.350 rb
(baru) - i. Eselon Va Rp.60 rb (lama) Rp.250.rb
(baru) - J. Eselon Vb Rp.50 rb (lama) Rp.200 rb
(baru).
10Revisi Tunjab SE DJA No.34/A/2000 dgSE DJA
No.67/A/2000
- Eselon Ia ---------------- Rp. 4.500.000
- Eselon Ib ---------------- Rp. 3.500.000
- Eselon IIa ---------------- Rp. 2.500.000
- Eselon IIb ---------------- Rp. 1.500.000
- Eselon IIIa ---------------- Rp. 600.000
- Eselon IIIb ---------------- Rp. 450.000
- Eselon IVa ---------------- Rp.240.000
- Eselon Va ---------------- Rp. 150.000
- Eselon Vb ---------------- Rp.120.00
11Tunjangan Fungsional DosenSE DJA Nomor 33/A/2000
- Guru Besar Rp.600Rb (lama) - Rp.900rb
(baru) - GB Madya Rp.515rb (lama) Rp.772rb
(baru) - Lektor Kepala Rp.430rb (lama) Rp.645rb
(baru) - Lktr Kpl.madya Rp.400rb (lama) Rp.600rb
(baru) - Lektor Rp.375rb (lama) Rp.562rb
(baru) - Lektor madya Rp.335rb (lama) Rp.502rb
(baru) - Lektor Muda Rp.325rb (lama) Rp.487rb (
baru) - Asisten Ahli Rp.180rb (lama) Rp.270rb
(baru) - Ass. Ahli Madya Rp.125rb (lama) Rp.187rb
(baru) - Asisten Rp.100rb (lama) Rp.150rb
(baru) - Asisten madya Rp.80rb (lama ) - Rp.120rb
(baru) - Asisten Muda Rp.60rb (lama) - Rp.90rb
(baru). - Diperbaiki lagi dg Keppres 29/thn.2000 tentang
Tunjangan Dosen
12Gaji Pokok Pejabat Negara( SE DJA No.34/A/2000 )
- Presiden ------------- 15 jt (lama ) ---
30,24 jt ( baru ) - WaPres ------------- 10 jt (lama) --- 20,24
jt (baru) - Ketua MPR ------------- ---
5 jt (baru) - Ketua DPR ------------- 2,5 jt ---
5 jt (baru) - Ketua DPA,MA,BPK ---- 2,5 jt (lama) --- 5 jt
(baru) - Wkl Ketua MPR -------- 2,29 jt (lama) --- 4,62
jt (baru) - Wkl Ketua DPR -------- 2,29 jt (lama) --- 4,62
jt (baru) - Wkl ketua MA,DPA,BPK2,29jt (lama) --- 4,62 jt
(baru) - Menteri,Panglima TNI --- 2,5 jt (lama) --- 5 jt
(baru ) - Duber Luar Biasa -------- 2,25 jt (lama) --- 4,5
jt (baru) - Ketua Muda MA --------- 2,19 jt (lama) --- 4,41
jt (baru) - Anggota DPR ------------ 2,1 jt (lama) ---- 4,2
jt (baru) - Ang DPA,MA,BPK -------- 2,1 jt (lama) --- 4,2
jt (baru) - Gubernur/KDH I -------- 1 jt (lama) ----- 3 jt
(baru) - Wagub KDH I ----------- 0,8 jt (lama) ---- 2,4
jt (baru) - Bupati/wlkt KDH II ------ 700rb (lama) --- 2,1
jt (baru) - Wkl Buapti/Wlkt -------- 600rb (lama) --- 1,8
jt (baru)
13Gaji Pokok PNS
- PP No.7/ Tahun 1977
- Gaji Pokok antara Rp.12rb Rp.120rb (110)
- PP No.15/ Tahun 1985
- Gaji Pokok antara Rp.33.200-Rp.265.600 (18)
- PP PP No.15/ Tahun 1993
- Gaji Pokok antara Rp.78rb Rp.537.600 (17)
- PP No.6/ Tahun 1997 ( Perbandingan gaji pokok
terendah dan tertinggi adalah 1 6 ) - PP No.6/ Tahun 2000 ( Perbandingan Gaji pokok
terendah dan tertinggi adalah 1 4 )
14Tunjangan Cacat( PP No.12/ Tahun 1981 )
- Setiap PN yg menderita cacat jasmani atau rohani
dalam dan krn menjlnkan tugas kewajibannya yg
mengakibatkan tdk dapt bekerja lagi dlm jabatan
apapun, berhak memper oleh tunjangan cacat (
Pasal 9 UU No.8/74 jo. UU 43/99 ). - Besarnya Tunjangan Cacat ( PP 12/1981 boleh
kumulatif ) - a. 70 x GP kehilangan fungsi penglihatan
keduanya, - atau pendengaran kedua
telinga atau kedua - kaki mulai pangkal
paha. - b. 50 x GP Kehilangan fungsi lengan dr
sendi bahu atau - kedua kaki dari mata
kaki. - c. 40 x GP kehilangan fungsi penglihatan
sebelah atau - pendengaran sebelah,
atau tangan dari per - gelangan atau sebelah
kaki dr mata kaki. - Bantuan kematian 3 x GP ( minimum Rp.100.000
) - Uang Duka 6 x GP ( minimum
Rp.500.000 ) ditambah - biaya pemakaman.
15Penetapan Gaji Pokok
- Bagi Capeg diberikan gaji pokok sebesar 80 dari
GP - Bagi PNS penuh diberikan 100 dari GP, berda
sarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk
pangkat tertentu sesuai dengan masa kerja yang
dimiliki PNS. - Kenaikan Gaji pokok
- Berkala diberikan kepada PNS yg memenuhi
syarat tertentu, yaitu memenuhi masa kerja
golongan yg ditentukan utk kenaikan gaji berkala
dan penilaian DP3 rata-rata cukup. - Istimewa diberikan kepada PNS yg DP3 nya
ber nilai amat baik, sehingga ia perlu
dijadikan tela dan, dengan memajukan saat
kenaikan gaji berkala. - TH/kepeg/fhui/sept/2007
16Masa kerja yang Diperhitungkan untuk Penetapan
gaji Pokok
- Masa selama menjadi PN baik sipil maupun ABRI
- Masa selama menjadi Pejabat Negara
- Masa selama menjalankan tugas Pemerintahan
- Masa slm menjlnkan kewajiban membela negara
- Masa selama menjalankan wajib kerja
- Masa selama menjadi Pegawai Perusahaan milik
negara - Masa selama menjadi pegawai diluar Badan-2
pemerintah ( 2/3 dari masa kerja ).
17SISTIM PENGGAJIAN
- Sistim skala tunggal Sistim penggajian dimana
Pegawai yang berpangkat sama diberikan gaji yang
sama. dengan tidak memperhatikan sifat dan
tanggung jawabpekerjaan itu - Sistim skala ganda Sistim penggajian dimana gaji
diberikan berdasarkan pada sifat pekerjaan,
prestasi yang dicapai, berat dan tanggung jawab
pekerjaan yang dipikul.
18No. Keuntungan Kerugian
1. Tunggal - Sederhana - Cukup dengan satu peraturan - Dirasa tidak adil karena faktor resiko bahaya, kesibukan dan lain-lain tidak menjadikan pertimbangan
2. Ganda - Memberikan motivasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memikul tanggung jawab yang berat, resiko dan lain-lain - Menimbulkan ketidakadilan pada saat pensiun bagi pegawai yang memiliki pangkat pendidikan yang sama tetapi berbeda dengan sifat pekerjaan.
19Solusinya skala gabungan
- Pegawai yang memiliki pangkat sama mendapatkan
gaji yang sama. - Perbedaanya adalah tunjangan yang diberikan.
20Kenaikan Gaji (PP Nomor 7 Tahun 1977)
- A. Kenaikan gaji berkala (setiap 2 (dua) tahun
sekali dengan syarat) - Telah mencapai masa kerja yang ditentukan untuk
kenaikan gaji. - Menunjukkan penilaian pelaksanaan pekerjaan
dengan nilai rata-rata minimal cukup - B. Kenaikan gaji Istimewa
- Diberikan kepada PNS yang sesuai penilaian
prestasi kerjanya amat baik sehingga ia patut
dijadikan teladan, sehingga perlu ditetapkan
dengan keputusan Menteri dan sangat selektif.
21Gaji Meliputi (PP 7/77 disempurnakan terakhir
dengan PP 26/2001), ?PP 11/2003 ? PP 66/20058
?Per Pres 1/2006.
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan (struktural dan fungsional)
- Tunjangan khusus Irian Jaya/Papua
- Tunjangan pengabdian daerah terpencil
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1
TAHUN 2006 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK
PEGAWAI NEGERI SIPILMENURUT PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 11 TAHUN 2003 TENTANGPERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977TENTANG
PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA
TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2001 KE DALAM
GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN
KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN
1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
22Standar minimal penghasilah yang harus diterima
PNS
- Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan
pangan. - Tunjangan jabatan diberikan bagi PNS yang
memangku jabatan - Tunjangan jabatan struktural merupakan jabatan
berdasarkan span of control terhadap lingkungan
tugas pekerjaan, sedangkan jabatan fungsional
merupakan jabatan atas keahlian seorang PNS.
23Tabel Perbandingan Gaji Pokok
No Peraturan TMT Gaji Pokok Gaji Pokok Gaji Pokok
No Peraturan TMT Terendah Tertinggi Ratio
1. PGP 1948 1-5-1948 45 750 116
2. PGPN 1955 1-10-1955 135 2700 120
3. PGPN 1961 1-1-1961 200 4000 120
4 PGPS 1968 1-1-1968 400 10000 125
5. PGPS 1977 1-4-1977 12.000 120.000 110
6. PP 15/1985 1-4-1985 33.200 265.600 18
7. PP 51/1992 1-4-1992 51.000 399.200 17,8
8. PP 15/1993 1-4-1993 78.000 537.600 16,9
9. PP 6/1997 1-4-1997 135.000 722.000 15,3
10. PP 26/2001 1-1-2001 500.000 1.500.000 1.3
24TUNJANGAN
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Cacat
- Bantuan Kematian
- Uang duka dan biaya kematian
25Tunjangan Keluarga
- PNS yang telah beristeri/suami dierikan tunjangan
suami/isteri 5 dari gaji pokok - PNS yang mempunyai anak sampai usia 18 tahu
diberikan tunjangan anak 2 dari gaji pokok. - Diberikan haknya untuk 2 anak
26Tunjangan Jabatan
- Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan
- Tunjangan Jabatan Struktural PNS yang menduduki
jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan
struktural - Tunjangan Jabatan Fungsional Diberikan kepada
PNS yang menduduki jabatan fungsional - Tunjangan Kependidikan diberikan kepada Guru,
Pengawas Sekolah
27Tunjangan Kemahalan
- PNS yang bertugas di Irian Jaya/Papua diberikan
tunjangan kemahalan
28Perawatan, Tunjangan Cacad, Uang Duka PNS (PP
12/1981)
- PNS yang sakit karena Dinas mengalami kecelakaan
sehingga sakit dan cacad ybs mendapatkan
pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi
dengan biaya negara - PNS yang cacad karena dinas dan tidak bisa
bekerja lagi pada semua jabatan diberikan
tunjangan cacad sehingga ia dapat hidup layak. - Kecelakaan karena Dinas (suatu peristiwa mendadak
yang tidak dikehendaki yang mengakibatkan PNS
sakit, cacad - Dalam dan karena menjalankan tugas
- Dalam keadaan lain yang ada hubungan dengan dinas
- Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung
jawab.
29Tunjangan Cacatkepada PNS yang menderita cacat
karena menjalankan tugas yang menyebabkan tidak
menjalankan tugas kewajibannya (PP 12/1981)
dibuktikan oleh Tim Penguji Kesehatan
- 70 gaji pokok jika kehilangan fungsi penglihatan
pada kedua mata, atau pendengaran pada kedua
telinga, atau kedua kaki dari pangkal paha/lutut
ke bawah - 50 jika kehilangan fungsi lengan dari sendi bahu
ke bawah, kedua mata kaki ke bawah - 30 jika kehilangan fungsi penglihatan dari
sebelah mata, atau pendengaran dari sebelah
telinga atau tanda dari atas pergelangan tangan
ke bawah atau sebelah mata kaki ke bawah - 100 jika cacat seluruh badan atau ingatan
30Bantuan Kematian
- PNS yang meninggal dunia keluarganya berhak atas
bantuan keuangan sebesar 3x penghasilan perbulan.
Jika tidak memiliki suami/isteri maka diberikan
kepada anaknya. - Jika tidak ada orang tua diberikan kepada ahli
warisnya.
31Uang Duka dan Biaya Kematian
- PNS yang tewas keluarganya berhak atas uang duka.
- Tewas
- Meninggal dalam dan karena menjalankan tugas
- Meninggal dalam keadaan lain yang ada hubungannya
dengan dinas - Meninggal yang langsung diaikbatkan oleh
luka/cacat rohani karena menjalankan tugas - Meninggal karena perbuatan anasir
- Kepada suami/isteri diberikan uang duka sebanyak
6x penghasilan perbulan.
32Biaya Pemakaman (bagi yang tewas)
- Diberikan biaya pemakaman
- Peti jenazah dan perlengkapannya
- Tanah pemakaman dan biayanya
- Biaya ambulans dari-ke tempat tinggal/pemakaman
- Angkutan, penginapan bagi isteri/suami sah, anak
10 hari - Uang Duka Kepada suami/isteri PNS yang wafat
diberikan uang duka sebesar 3x penghasilan
sebulan.
33Uang Duka
- PNS yang tewas diberikan uang duka sebesar 6
(enam) kali penghasilan yang terdiri dari - Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan (kalau ada)
- Tunjangan perbaikan penghasilan
- Tunjangan lain yang diterima
- Serendah-rendahnya Rp. 500.000lt-
34- Apabila meninggalkan leibh dari 1 isteri yang
sah, maka uang anak tersebut diberikan kepada
isteri pertama - Jika tidak meninggalkan isteri maka diberikan
kepada anaknya - Jika tidak meninggalkan isteri dan anak maka
diberikan kepada orang tuanya/oleh walinya.