Title: Sistem Pelayanan Informasi Dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) oleh : Yayat Subachtiar Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) BKPM
1Sistem Pelayanan Informasi Dan Perizinan
Investasi Secara Elektronik (SPIPISE)oleh
Yayat SubachtiarKepala Bidang Pengelolaan
Sistem InformasiPusat Data dan Informasi
(PUSDATIN)BKPM
2LATAR BELAKANG
- Iklim Usaha di Indonesia belum kondusif
- Berdasarkan studi kemudahan berusaha oleh
Bank Dunia/ IFC tahun 2006 2010 - 2006 131 2007 135 2008 127 2009 129 2010 122
Tahun Rank
2006 131
2007 135
2008 127
2009 129
2010 122
3KEBIJAKAN DAN LANGKAH
- Perbaikan iklim usaha yang kondusif sehingga
dapat meningkatkan iklim investasi di dalam
negeri - - Penataan dan harmonisasi peraturan dalam
bidang penanaman modal - Pembentukan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)
di bidang penanaman modal di provinsi dan di
kabupaten/kota - Pengembangan Sistem Pelayanan Informasi dan
Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) - Kebijakan Penanaman Modal
- - Undang-Undang Republik Indonesia No.25 tahun
2007 tentang Penanaman Modal - - Perpres 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal - - Daftar Negatif Investasi (DNI)
- INPRES No.3 Tahun 2004, INPRES No. 6 tahun 2007
, dan INPRES No.5 Tahun 2008, INPRES No I Tahun
2010 yang pengembangan dan penerapan SPIPISE di
PTSP Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
4PERATURAN TERKAIT OPERASIONALISASI SPIPISE
- Perka BKPM No.11 Tahun 2009 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Pelaporan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal - Perka BKPM No.12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Dan
Tata Cara Permohonan Penanaman Modal. - Perka BKPM No.13 Tahun 2009 jo. No. 7 Tahun 2010
Tentang Pedoman Dan Tatacara Pengendalian
Pelaksanaan Penanaman Modal - Perka BKPM No.14 Tahun 2009 Tentang Sistem
Pelayanan Informasi Dan Perizinan Investasi
Secara Elektronik.
5DEFINISI PENANAMAN MODAL (PERKA NO. 12 Tahun
2009)
- Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, - baik oleh penanam modal dalam negeri maupun
penanam modal - asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia. - Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam
modal untuk - melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang - dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal - asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan
penanam modal - dalam negeri.
- Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan
menanam modal - untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang - dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan
menggunakan - modal dalam negeri.
- Penanam modal adalah perseorangan atau badan
usaha yang - melakukan penanaman modal yang dapat berupa
penanam modal - dalam negeri dan penanam modal asing.
6DESKRIPSI UMUM
- SPIPISE merupakan singkatan dari Sistem Pelayanan
Informasi Dan Perizinan Investasi Secara
Elektronik yang merupakan sebuah sistem informasi
pelayanan informasi dan pelayanan perizinan
investasi yang dikembangkan berdasar atas asas - keterbukaan/transparansi
- efisiensi (single submission)
- Akuntabilitas
- keadilan dan kesamaan dalam memberikan perlakuan
pelayanan penanaman modal - terintegrasi
- kolaboratif interaktif
- menggunakan teknologi yang tepat guna
7SPIPISE ini haruslah memungkinkan terjadinya
- Single submission of data information, artinya
bahwa pengiriman data yang sama yang terkait
dengan persyaratan yang dibutuhkan dalam
permrosesan perizinan cukup dilakukan sekali oleh
investor. - Single and synchronous processing of data and
information, artinya bahwa data dapat dengan
mudah dipertukarkan antar pemangku kepentingan
SPIPISE - Single Decision-making for investment information
licensing process, artinya bahwa setiap pemohon
baik itu penanam modal asing maupun penanam modal
dalam negeri akan mendapatkan perlakuan yang sama
terkait dengan pelayanan informasi dan perizinan
investasi. - Ease of licensing process tracking, artinya bahwa
setiap pemangku kepentingan dapat dengan mudah
melakukan tracking terhadap status pemrosesan
perizinan.
8(No Transcript)
9KONSEP PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
PENANAMAN MODAL
10PEMANGKU KEPENTINGAN SPIPISE
Yang saat ini sudah terintegrasi dalam SPIPISE
adalah
Publik masyarakat umum pemerhati penanaman modal
di Indonesia, baik itu intelektual, pelajar,
wartawan dan sebagainya yang membutuhkan
informasi terkait dengan penanaman modal dalam
negeri maupun penanaman modal luar negeri di
Indonesia.
Penanam modal perseorangan atau badan usaha yang
melakukan penanaman modal yang dapat berupa
penanam modal dalam negeri dan penanam modal
asing.
PTSP perangkat pemerintah (baik pusat dan
daerah) yang berkewajiban untuk memberikan
pelayanan perizinan penanaman modal secara
terintegrasi.
Lembaga Pemerintah Pusat khususnya departemen
teknis pemerintah Republik Indonesia yang
memiliki wewenang untuk memberikan izin yang
terkait dengan penanaman modal.
Bagian Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal
perangkat pemerintah (baik pusat dan daerah) yang
berkewajiban untuk melakukan promosi baik di
dalam maupun di luar negeri dan melakukan
kerjasama penanaman modal baik dengan PMA maupun
PMDN. .
Bagian Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal,
yaitu perangkat pemerintah (baik pusat dan
daerah) yang berkewajiban untuk melakukan
pengendalian pelaksanaan penanaman modal di
Indonesia. .
11KOMPONEN PORTAL NSWI
12- SUBSISTEM INFORMASI
- Potensi dan peluang penanaman modal
- Peraturan perundangan terkait kegiatan penanaman
modal - Prosedur/Tatacara /SLA proses permohonan
perizinan dan nonperizinan - Informasi umum tentang biaya terkait melakukan
usaha utilitas, upah, dan tanah
Subsistem Informasi
Subsistem yang menyajikan informasi yang terkait
dengan penanaman modal di Indonesia dan proses
serta rencana pengembangan SPIPISE
13- SUBSISTEM PELAYANAN PENGENDALIAN INVESTASI
- Modul Investor
- Investor dashboard
- Layanan permohonan izin secara online
- Pengelolaan Hak Akses
- Modul Instansi Pemerintah
- Instansi Pemberi Layanan
- Pusat BKPM
- Daerah PDKPM, PDPPM
- Instansi teknis
- Departemen Teknis
- Dinas
- Pengelola
- Pengelolaan pengguna, Pengelolaan dokumen,
pengelolaan data, jejak audit
Subsistem Pelayanan Pengendalian Investasi
- Subsistem yang merupakan core system SPIPISE
yaitu aplikasi pelayanan perizinan dan
nonperizinan yang terkait dengan penanaman modal
di Indonesia
14- SUBSISTEM PENDUKUNG
Subsistem Pendukung
- Sistem Manajemen Hubungan dengan Penanam Modal
- Investor Support (call center)
- Investor Forum
- Invesment Messaging Services (by email, SMS,
instant messaging) - Sistem Kolaborasi dan komunikasi antar pemangku
kepentingan - Investment FAQ (Frequently asked question)
- Sistem Pengaduan Pelaksanaan Pelayanan Investasi
di Indonesia (bagi penanam modal, bagi instansi
pengguna SPIPISE) - Business Match making
- Sistem Manajemen Services Keamanan
- Sistem Helpdesk (support internal)
- System Monitoring
- Network Monitoring
- Sistem Keamanan, satu akses dan satu identitas
(Identity management)
- Subsistem yang mendukung operasionalisasi
pelayanan perizinan penanaman modal dan
memudahkan interaksi dan komunikasi pemangku
kepentingan SPIPISE
15 Komponen Komponen Komponen Komponen
a.Promosi Investasi v
b.Peluang Investasi v v v
c.Informasi Investasi v v
d.Pelayanan Investasi v v
e.Pendukung Pelayanan Perizinan Investasi v
Fitur Fitur Fitur Fitur
a. Registrasi Online v
b. Investment Step by Step v
c. Help Desk v
d. Investment Report v
e. Login Entry v(Link) v(Link?)
f. Detail Entry Search v
g. Press Release v v v
h. Language Setting v v
http//www.bkpm.go.id
http//nswi.bkpm.go.id
http//nswi.bkpm.go.id
16(No Transcript)
17(No Transcript)
18PELAYANAN
19(No Transcript)
20JENIS PERIZINAN berdasarkan PerKa BKPM No.
12/2009
- Pendaftaran Penanaman Modal 1 hari
- Izin Prinsip Penanaman Modal 3 hari
- Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal 3 hari
- Izin Prinsip Perubahan 5 hari
- Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
5 hari - Izin Usaha 7 hari
- Izin Perluasan 7 hari
- Izin Usaha Penggabungan Perusahaan/Merger 7
hari - Izin Usaha Perubahan 5 hari
- Surat Pencatatan ( perubahan nama perusahaan,
pemegang saham dll)
21PENDAFTARAN
AKTA PENDIRIAN
PENDAFTARAN
PENGESAHAN BADAN HUKUM OLEH MENTERI HUKUM HAM
IZIN PRINSIP
PENDAFTARAN
PERSETUJUAN PABEAN PEMBEBASAN BEA MASUK IMPOR
MESIN/PERALATAN
PERIZINAN DAERAH ( IMB,HO DLL)
IZIN TEKNIS SEKTOR
- API-P
- IZIN KERJA TENAGA ASING
IZIN USAHA (IU)
KOMERSIAL
PERSETUJUAN PABEAN PEMBEBASAN BEA MASUK IMPOR
BAHAN BAKU
21
22Proses Perizinan Sektor Perdagangan
23(No Transcript)
24NSWI Sebagai Bagian Integral Dari SPIPISE
25RENCANA PENGEMBANGAN
TAHAP 3
TAHAP 2
3
TAHAP 1
2
1
26TARGET IMPLEMENTASI SPIPISE AKHIR 2010 33
PROVINSI DAN 40 KABUPATEN/KOTA
- TELAH DIIMPLEMENTASIKAN
- PROVINSI
- SUMATERA SELATAN
- JAWA BARAT
- JAWA TIMUR
- LAMPUNG
- NTB
- DKI JAKARTA
- BALI
- KABUPATEN/KOTA
- KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
BATAM
27Matriks Layanan subsistem-subsistem SPIPISE
Subsistem/ aplikasi Layanan SPIPISE Publik Penanam Modal Pelaksana Pengelola
I Informasi Potensi dan Persyaratan V V V V
II Pelayanan Penanaman Modal
A. Perizinan dan Nonperizinan
-Pendaftaran Penanaman Modal No V Hak akses Hak akses
-Izin Prinsip Fasilitas No Hak Akses Hak akses Hak akses
-Izin Usaha No Hak akses Hak akses Hak akses
-Rekomendasi No Hak akses Hak akses Hak akses
-Izin Non Izin daerah No Hak akses Hak akses Hak akses
B. Pencabutan/Pembatalan No No Online Hak akses Hak akses
C. LKPM No Hak akses Hak akses Hak akses
D. Penelusuran No Hak akses Hak akses Hak akses
E. Audit Trail No No Hak akses Hak akses
III Pendukung
1) Panduan Penggunaan V V V V
2) Business Intelligent No No Hak akses Hak akses
3) Knowledge Management No No Hak akses Hak akses
4) Helpdesk/Call Center V V V V
Keterangan V dapat mengakses tanpa hak akses
28HAK AKSES
- Penanam Modal
- Penanam Modal atau yang dikuasakan datang
langsung ke BKPM, PDPPM, PDKPM yang terhubung
dengan SPIPISE. - Pemberian hak akses diterbitkan
selambat-lambatnya dalam 1 jam - Penanam modal harus mengganti kode akses dalam 1
x 24 jam. - Apabila tidak diganti setelah 24 jam, otomatis
nonaktif.
292. Penyelenggara PTSP dan Instansi Teknis
Hak Akses
- Pengelola (BKPM) menetapkan jumlah hak akses
PDPPM dan PDKPM sesuai kebutuhan. - Pimpinan PDPPM/PDKPM/Instansi Teknis mengajukan
permohonan Hak Akses dan menetapkan administator
hak akses. - Pengelola mengevaluasi kesiapan PDPPM/PDKPM dan
menetapkan. - Proses evaluasi PDKPM dapat dilimpahkan kepada
PDPPM. - Administrator bertanggung jawab kepada Pimpinan
PDPPM/PDKPM/Instansi. - PDPPM/PDKPM/Instansi Teknis bertanggungjawab
terhadap Hak Akses yang dikelola masing-masing
instansi.
30Ketentuan Hak akses
- Pemilik hak akses wajib memelihara keamanan hak
akses dan kerahasiaan kode akses - Kode Akses berlaku secara hukum sebagai bentuk
persetujuan dan bobot tanggung jawabnya setara
dengan tanda tangan tertulis - Penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain adalah
tanggung jawab pemilik hak akses
312. Web SPIPISE (NSWI) http//nswi.bkpm.go.id
32SEKIAN DAN TERIMAKASIH