ETIKA BISNIS - PowerPoint PPT Presentation

1 / 85
About This Presentation
Title:

ETIKA BISNIS

Description:

Pengertian Etika Dua pengertian; 1. Etika kata Yunani ethos, berarti adat istiadat atau kebiasaan. – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1222
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 86
Provided by: Immanuel9
Category:
Tags: bisnis | etika | etika

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: ETIKA BISNIS


1
ETIKA BISNIS
2
Pengertian Etika
  • Dua pengertian
  • 1. Etika ? kata Yunani ethos,
  • berarti
  • adat istiadat atau kebiasaan.

3
  • 2. Etika ? flsafat moral,
  • ilmu yang membahas nilai dan norma yang
    diberikan oleh moralitas dan etika dalam
    pengertian pertama di atas.

4
  • Nietzsche,
  • etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk
    memiliki moralitas tuan dan bukan moralitas hamba.

5
  • Kant,
  • etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk
    bertindak secara otonom dan bukan secara
    heteronom.
  • Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak
    secara bebas dan bertanggungjawab.
  • Kebebasan dan tanggung jawab adalah unsur pokok
    dari otonomi moral yang merupakan salah satu
    prinsip utama moralitas, termasuk etika bisnis.

6
Norma Khusus dan Norma Umum
  • Norma Khusus
  • aturan yang berlaku
  • dalam bidang kegiatan khusus
  • atau
  • kehidupan khusus,
  • mis. aturan olah raga, aturan pendidikan,
  • lebih khusus aturan sebuah sekolah.

7
  • Norma Umum
  • bersifat umum dan universal.
  • Norma umum ada tiga yaitu,
  • norma sopan santun,
  • norma hukum,
  • norma moral.

8
  • Teori Etika.
  • Etika Deontologi
  • EtikaTeleologi.

9
  • Etika Deontologi
  • kata Yunani deon ? kewajiban.
  • penekanan pada kewajiban manusia
  • untuk bertindak secara baik.

10
  • Suatu tindakan itu baik
  • dinilai berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai
    baik pada dirinya sendiri
  • bukan
  • pada akibat atau tujuan baik dari tindakan itu
  • Tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu
    dilaksanakan berdasarkan kewajiban yang memang
    harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau
    akibat tindakan itu.
  • Menekankan motivasi, kemauan baik dari pelaku
    bisnis.

11
  • Tiga prinsip supaya tindakan itu mempunyai nilai
    moral
  • (1) tindakan itu harus dijalankan berdasarkan
    kewajiban
  • (2) tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari
    tindakan itu, melainkan tergantung pada kemauan
    baik yang mendorong seseorang untuk melakukan
    tindakan itu
  • (3) dilakukan berdasarkan sikap hormat pada
    hukum moral universal.

12
  • Etika Teleologi
  • mengukur baik buruknya suatu tindakan
    berdasarkan tujuan yang hendak dicapai, atau
    berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh
    tindakan tersebut.

13
Etika Umum dan Etika Khusus.
  • Etika Umum
  • suatu etika mengenai norma dan nilai moral,
  • kondisi-kondisi dasar bagi anusia untuk
    bertindak secara etis,
  • bagaimana manusia mengambil keputusan etis.
  • Etika Umum sebagai ilmu atau filsafat moral
  • ? etika teoretis

14
  • Etika Khusus
  • penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral
    dasar dalam kehidupan khusus.
  • Dalam hal ini Etika Khusus mengamati perilaku dan
    kehidupan manusia dalam bidang kehidupan dan
    kegiatan khusus tertentu.
  • Etika Khusus memberi aturan sebagai pedoman bagi
    setiap orang dalam kehidupan dan kegiatan khusus.

15
  • Etika Khusus dianggap sebagai
  • Etika Terapan.
  • karena
  • aturan normatif yang bersifat umum
    diterapkan secara khusus
  • dalam kegiatan tertentu.

16
Etika Terapan Etika Bisnis.
  • Etika Bisnis merupakan salah satu bentuk dari
    Etika Terapan.
  • Dalam Etika Bisnis diterapkan secara khusus
    prinsip-prinsip dan norma-norma moral di bidang
    bisnis.

17
  • Beberapa prinsip Etika Bisnis
  • 1. otonomi
  • 2. kejujuran
  • 3. keadilan
  • 4. saling menguntungkan,
  • 5. integritas moral.

18
  • Prinsip Otonomi
  • ? sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil
    keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya
    sendiri.

19
  • Prinsip Kejujuran
  • ? kejujuran dalam memenuhi syarat-syarat
    perjanjian,
  • kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan
    mutu dan harga yang sebanding,
  • kejujuran dalam hubungan kerja intern.

20
  • Prinsip Keadilan
  • ? memperlakukan setiap orang sesuai dengan haknya
    masing-masing,
  • baik dalam relasi eksternal maupun internal
    perusahaan.

21
  • Paham Tradisional ? Keadilan
  • 1. Keadilan Legal
  • Menyangkut hubungan antara individu/kelompok
    masyarakat dengan negara.
  • ? Hubungan vertikal.

22
  • Dasar moral
  • 1. semua orang mempunyai harkat dan martabat yg
    sama.
  • 2. semua warga negara ? status dan kedudukan yg
    sama

23
  • Prinsip dasar ? konsekuensi legal dan moral
  • 1. perlindungan hukum yang sama
  • 2. tidak ada yang diperlakukan istimewa oleh
    hukum dan negara

24
  • 3. produk hukum tidak boleh demi kepentingan
    orang atau kelompok tertentu
  • 4. ketaatan yang sama dari semua warga.

25
  • Keadilan Legal
  • dalam bisnis ? negara bersikap netral
    dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi.
  • dalam perusahaan ? pimpinan perusahaan
    memperlakukan semua karyawan yang sama sesuai
    peraturan hukum yang berlaku.

26
  • 2. Keadilan Komutatif
  • ? mengatur hubungan yang adil antara orang yang
    satu dengan orang yg lain.
  • Hubungan horisontal

27
  • interaksi sosial sosial antara warga yg satu
    dengan lainnya, tidak boleh ada yang dirugikan.
  • Relasi bisnis harus setara.

28
  • 3. Keadilan Distributif (keadilan ekonomi)
  • ? distribusi ekonomi yg merata dan yang dianggap
    adil oleh semua warga negara.

29
  • Keadilan Distributif ? tidak mengakui prinsip
    sama rata dlm pembagian kekayaan ekonomi.
  • Pembagian kekayaan ekonomi sesuai dengan haknya
    masing-masing.

30
  • Prinsip Saling Menguntungkan ?
  • bisnis dijalankan sedemikian rupa agar semua
    pihak menikmati keuntungan.

31
  • Integritas Moral ?
  • tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis

32
  • Etika Bisnis
  • dalam
  • Hubungan Kerja

33
  • Hubungan kerja sebagai suatu relasi internal
    dalam suatu perusahaan harus diberlakukan prinsip
    Etika Bisnis yang ketiga yaitu prinsip keadilan.

34
  • Adam Smith
  • menganggap prinsip keadilan sebagai prinsip yang
    paling pokok.
  • prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip
    no harm (tidak merugikan hak dan kepentingan
    orang lain).

35
  • Prinsip no harm,
  • merupakan rumusan lain dari
  • The Golden Rules (Kaidah Emas) yaitu
  • Perlakukan orang lain sebagaimana anda ingin
    diperlakukan, dan jangan lakukan pada orang lain
    apa yang anda sendiri tidak ingin diperlakukan

36
HUBUNGAN KERJA
  • PERJANJIAN KERJA
  • PERATURAN PERUSAHAAN
  • PERJANJIAN KERJA BERSAMA
  • PERATURAN PER-UU-AN

37
PERJANJIAN KERJA
  • Pasal 1.14 UU no. 13/2003
  • Perjanjian kerja adalah perjanjian antara
    pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja
    yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan
    kewajiban para pihak.

38
  • KUHPerdata psl. 1601a
  • Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana
    pihak yang satu, buruh, mengikatkan diri untuk
    bekerja pada pihak yang lain, majikan, selama
    suatu waktu tertentu dengan menerima upah.

39
PERJANJIAN KERJA
  • Pasal 1601a KUHPerdt.
  • Unsur-unsur
  • Pekerja melakukan pekerjaan,
  • Pengusaha membayar upah,
  • Bekerja pada pihak lain,
  • Suatu waktu tertentu

40
Pengusaha membayar upah
  • Imbalan jasa bagi pekerja
  • Upah sebagai unsur utama perjanjian kerja,
  • Prinsip no work no pay

41
Bekerja pada pihak lain
  • Di bawah perintah pengusaha
  • unsur kewenangan

42
PERJANJIAN KERJA
  • WAKTU TERTENTU
  • WAKTU TIDAK TERTENTU

43
Perjanjian Kerja Waktu Tertentupasal 56 ayat 2,
UU no. 13/2003
  • diadakan
  • Jangka waktu
  • Selesainya suatu pekerjaan tertentu

44
PKWT
  • Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan, yang
  • Sekali selesai/bersifat sementara
  • Selesai paling lama 3 tahun
  • Bersifat musiman
  • Berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru,
    produk tambahan dalam percobaan.

45
PKWTperpanjangan - pembaruan
  • Perpanjangan
  • Dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu
    paling lama 1 tahun. Perpanjangan didahului
    pemberitahuan 7 hari sebelumnya.
  • Pembaruan
  • Setelah berakhirnya PKWT yang lama, pembaruan
    hanya 1 kali paling lama 2 tahun. Pembaruan
    dilakukan 30 hari setelah berakhirnya PKWT.

46
PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU
  • dapat mensyaratkan masa percobaan 3 bulan
  • dalam masa percobaan pengusaha dilarang membayar
    upah di bawah upah minimum.

47
  • Perjanjian kerja berakhir jika
  • Pekerja meninggal dunia
  • Berakhirnya jangka waktu perj. Kerja
  • Putusan pengadilan/putusan atau penetapan lembaga
    penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  • Adanya keadaan/kejadian tertentu yang tercantum
    dlm Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
    Perjanjian Kerja Bersama.

48
PEKERJA ANAK
  • Pengusaha dilarang mempekerjakan anak
  • Pengecualian
  • Anak berusia 13 15 tahun

49
  • Syarat mempekerjakan pekerja anak
  • Izin tertulis orang tua
  • Perjanjian kerja antara pengusaha orang
    tua/wali
  • Waktu kerja maksimum 3 jam
  • Bekerja pada siang hari
  • Tidak mengganggu waktu sekolah
  • Memperhatikan keselamatan - kesehatan kerja
  • Hubungan kerja yang jelas
  • Upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

50
Pekerja Perempuan
  • Persyaratan untuk bekerja
  • pukul 23.00 07.00
  • Pekerja perempuan di bawah 18 th dilarang
    bekerja,
  • Dilarang mempekerjakan perempuan hamil,
    membahayakan kesehatan, keselamatan, kandungan
    dan dirinya,
  • Menyediakan makanan dan minuman bergizi,
  • Menjaga kesusilaan dan keamanan tempat kerja,
  • Angkutan antar jemput.

51
  • Ketentuan mengenai waktu istirahat pekerja
    perempuan.
  • Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasa
    sakit dan memberitahukan pada pengusaha, tidak
    wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa
    haid.
  • Berhak memperoleh istirahat 1,5 bln sebelum dan
    1,5 setelah melahirkan
  • Perempuan yang mengalami keguguran 1,5 bln
    setelah keguguran.
  • Berhak menyusui anaknya selama jam kerja.

52
OUTSOURCING
perjanjian pemborongan pekerjaan atau pe
nyediaan jasa pekerja/buruh
53
Perjanjian pemborongan pekerjaan
  • Syarat-syarat
  • Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
  • Perintah langsung atau tidak langsung dari
    pemberi kerja
  • Merupakan kegiatan penunjang
  • Tidak menghambat proses produksi secara langsung.

54
Perjanjian pemborongan pekerjaan
  • Syarat-syarat
  • Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
  • Perintah langsung atau tidak langsung dari
    pemberi kerja
  • Merupakan kegiatan penunjang
  • Tidak menghambat proses produksi secara langsung.

55
Syarat-syarat lain
  • Perusahaan penerima pekerjaan harus berbentuk
    badan hukum,
  • Perlindungan kerja/syarat-syarat kerja perusahaan
    penerima dan pemberi pekerjaan sekurang-kurangnya
    sama atau sesuai dengan perat.per-uu-an

56
  • Hubungan kerja perusahaan penerima pekerjaan
    dengan pekerja dapat dlm bentuk PKWTT atau PKWT.
  • Jika tidak memenuhi ayat 2 dan 3 psl. 65 UU no
    13/2003 maka demi hukum status hubungan kerja
    dengan prsh penerima beralih ke persh. Pemberi
    pekerjaan.

57
Penyediaan Jasa Pekerja
  • Bentuk usaha
  • - Badan Hukum
  • - Izin instansi Ketenagakerjaan

58
  • Pekerjaan
  • Tidak melaksanakan kegiatan pokok
  • Melaksanakan kegiatan jasa penunjang

59
  • Syarat-syarat
  • Hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan
    peyedia jasa,
  • PKWT atau PKWTT
  • Perlindungan upah, kesejahteraan, syarat kerja,
    perselisihan menjadi tanggung jawab penyedia
    jasa,
  • Perjanjian antara persh pengguna jasa dan persh
    penyedia jasa.

60
PERATURAN PERUSAHAAN
  • Disusun oleh pengusaha sendiri.
  • Para pekerja tidak terlibat dalam pembuatan
    peraturan perusahaan.
  • Wajib dibuat dalam perusahaan yang mempekerjakan
    10 pekerja atau lebih.
  • Masa berlaku 2 tahun
  • Isi hak dan kewajiban pengusaha-pekerja
  • syarat-syarat kerja
  • tata tertib perusahaan
  • jangka waktu berlaku

61
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
  • Para pihak
  • Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Pengusaha
  • Beberapa Pengusaha
  • Perkumpulan Pengusaha

62
  • Hak Pekerja.
  • 1. Hak atas pekerjaan,
  • 2. Hak atas Upah yang adil,
  • 3. Hak untuk beserikat dan berkumpulan,
  • 4. Hak atas perlindungan Keamanan dan Kesehatan,
  • 5. Hak untuk diproses Hukum secara adil,
  • 6. Hak untuk diperlakukan secara sama,

63
  • Hak atas Pekerjaan.
  • ? 1. kerja melekat pada tubuh manusia.
  • kerja adalah aktivitas tubuh,
  • kerja merupakan hak asasi manusia

64
  • 2. kerja merupakan perwujudan diri manusia,
  • melalui kerja, manusia merealisasi dirinya sbg
    manusia,
  • berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.

65
  • 3. Hak atas kerja
  • merupakan salah satu hak asasi manusia.
  • HAM ? setiap warga negara, sesuai dengan bakat,
    kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan
    yang layak.

66
  • HAM.
  • Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat
    pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi
    anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan
    kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan
    perat.per-uu-an.

67
SERIKAT PEKERJA
  • Syarat-syarat mewakili para pekerja dalam
    pembuatan PKB
  • Terdaftar di Dep. Tenaga Kerja
  • Memiliki anggota lebih dari 50 o/o dari jumlah
    pekerja
  • Jika ada beberapa serikat pekerja dalam
    perusahaan tetapi tidak memenuhi jumlah 50 o/o
    tsb maka diadakan koalisi antara beberapa serikat
    pekerja.

68
PENGUSAHA
  • Pengusaha
  • Beberapa pengusaha dari perusahaan sejenis.
  • Organisasi pengusaha

69
ISI PERJANJIAN KERJA BERSAMA
  • Syarat-syarat kerja
  • Tata tertib perusahaan

70
FUNGSI PERJANJIAN KERJA BERSAMA
  • Menciptakan
  • Ketenangan kerja bagi pekerja
  • Ketenangan usaha bagi pengusaha

71
PERJANJIAN KERJA BERSAMASUMBER HUKUM
  • Ketentuan dalam Perjanjian Kerja
  • tidak boleh betentangan
  • dengan
  • ketentuan dalam PKB

72
  • Akibat Hukum
  • Jika ketentuan perjanjian kerja bertentangan
  • dengan ketentuan PKB maka
  • ketentuan Perjanjian Kerja batal demi hukum
  • dan ketentuan PKB berlaku bagi Perjanjian
    Kerja tersebut.

73
  • Jika hal-hal yang diatur dalam PKB
  • tidak diatur dalam Perjanjian Kerja
  • maka,
  • ketentuan PKB berlaku otomatis bagi
    perjanjian kerja tsb.

74
KLASIFIKASI SIFAT KETENTUAN PERJANJIAN KERJA
BERSAMA
  • Sifat obligatoire
  • sifat normatif
  • sifat diagonal

75
MOGOK KERJA
Salah satu hak asasi manusia adalah setiap orang
berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum,
termasuk hak untuk mogok sesuai dengan
perat.per-uu-an. Mogok kerja adalah hak dasar
Pekerja dan Serikat Pekerja Hak mogok kerja baru
dapat digunakan jika perundingan gagal.
76
Mogok kerja sah, jika
  • 7 (tujuh) hari sebelum mogok kerja memberitahukan
    pada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan,
  • Pemberitahuan menyangkut (minimal)
  • - waktu mulai dan berakhirnya pemogokan,
  • - tempat mogok kerja
  • - alasan pemogokan
  • - tanda tangan ketua dan sekretaris SP sebagai
    penanggung jawab.

77
Larangan bagi pengusaha dalam pemogokan yang sah
  • mengganti pekerja yang mogok dengan pekerja
    dari luar perusahaan.
  • memberikan sanksi atau tindakan balasan pada
    pekerja atau pengurus serikat pekerja selama atau
    sesudah mogok kerja

78
Upaya instansi ketenagakerjaan
  • Mempertemukan dan merundingkan penyelesaian
    permasalahan dengan para pihak yang berselisih.
  • Jika tercapai kesepakatan maka dibuat Perjanjian
    Bersama.
  • Jika tidak tercapai kesepakatan maka diserahkan
    pada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan
    Industrial

79
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
  • PHK demi hukum
  • PHK atas dasar kesepakatan pekerja pengusaha
  • PHK sepihak
  • PHK karena keputusan pengadilan

80
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • Perselisihan Hubungan Industrial
  • karena
  • perbedaan pendapat
  • menimbulkan
  • Pertentangan
  • Pengusaha Pekerja
  • Pengusaha Serikat Pekrja
  • Serikat Pekerja Serikat Pekerja

81
  • Jenis perselisihan
  • Perselisihan hak
  • Perselisihan kepentingan
  • Perselisihan pemutusan hubungan kerja
  • Perselisihan antar serikat pekerja dalam
  • satu perusahaan.

82
Mogok kerja tidak sah
  • Tidak memenuhi ketentuan psl. 140 ayat 1-2 UU no.
    13/2003
  • Dikualifikasi sebagai mangkir
  • Pemanggilan untuk kembali bekerja dilakukan 2
    kali berturut-turut secara patut dan tertulis
    dalam tenggang waktu 7 hari
  • Pekerja yang tidak memenuhi panggilan dianggap
    mengundurkan diri

83
ProsesPenyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial
  • Pekerja
    Pengusaha
  • Serikat
    Pekerja Pengusaha

    Serikat Pekerja
    Serikat Pekerja

  • Bipartit

  • Disnaker

  • Konsiliasi Arbitrase

  • Mediasi
  • Pengadilan Hubungan Industrial

84
  • Konsiliasi
  • Perselisihan kepentingan
  • Perselisihan PHK
  • Perselisihan antar Serikat Pekerja
  • Arbitrase
  • Perselisihan Kepentingan
  • Perselisihan antar Serikat Pekerja
  • Mediasi
  • Perselisihan Hak
  • Perselisihan Kepentingan
  • Perselisihan PHK
  • Perselisihan antar Serikat Pekerja

85
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan
    berwenang memeriksa dan memutus
  • Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak
  • Di tingkat pertama dan terakhir mengenai
    perselisihan kepentingan
  • Di tingkat pertama mengenai perselisihan PHK
  • Di tingkat pertama dan terakhir mengenai
    perselisihan antara SP
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com