Title: ETIKA BISNIS
1ETIKA BISNIS
2Pengertian Etika
- Dua pengertian
- 1. Etika ? kata Yunani ethos,
-
- berarti
-
- adat istiadat atau kebiasaan.
3- 2. Etika ? flsafat moral,
-
- ilmu yang membahas nilai dan norma yang
diberikan oleh moralitas dan etika dalam
pengertian pertama di atas.
4- Nietzsche,
- etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk
memiliki moralitas tuan dan bukan moralitas hamba.
5- Kant,
- etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk
bertindak secara otonom dan bukan secara
heteronom. - Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak
secara bebas dan bertanggungjawab. - Kebebasan dan tanggung jawab adalah unsur pokok
dari otonomi moral yang merupakan salah satu
prinsip utama moralitas, termasuk etika bisnis.
6Norma Khusus dan Norma Umum
- Norma Khusus
- aturan yang berlaku
- dalam bidang kegiatan khusus
- atau
- kehidupan khusus,
- mis. aturan olah raga, aturan pendidikan,
- lebih khusus aturan sebuah sekolah.
7- Norma Umum
- bersifat umum dan universal.
- Norma umum ada tiga yaitu,
-
- norma sopan santun,
- norma hukum,
- norma moral.
8- Teori Etika.
- Etika Deontologi
-
- EtikaTeleologi.
9- Etika Deontologi
-
- kata Yunani deon ? kewajiban.
-
- penekanan pada kewajiban manusia
- untuk bertindak secara baik.
-
-
10- Suatu tindakan itu baik
- dinilai berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai
baik pada dirinya sendiri - bukan
- pada akibat atau tujuan baik dari tindakan itu
- Tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu
dilaksanakan berdasarkan kewajiban yang memang
harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau
akibat tindakan itu. - Menekankan motivasi, kemauan baik dari pelaku
bisnis.
11- Tiga prinsip supaya tindakan itu mempunyai nilai
moral - (1) tindakan itu harus dijalankan berdasarkan
kewajiban - (2) tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari
tindakan itu, melainkan tergantung pada kemauan
baik yang mendorong seseorang untuk melakukan
tindakan itu -
- (3) dilakukan berdasarkan sikap hormat pada
hukum moral universal.
12- Etika Teleologi
- mengukur baik buruknya suatu tindakan
berdasarkan tujuan yang hendak dicapai, atau
berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh
tindakan tersebut.
13Etika Umum dan Etika Khusus.
- Etika Umum
-
- suatu etika mengenai norma dan nilai moral,
-
- kondisi-kondisi dasar bagi anusia untuk
bertindak secara etis, - bagaimana manusia mengambil keputusan etis.
-
- Etika Umum sebagai ilmu atau filsafat moral
- ? etika teoretis
14- Etika Khusus
- penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral
dasar dalam kehidupan khusus. - Dalam hal ini Etika Khusus mengamati perilaku dan
kehidupan manusia dalam bidang kehidupan dan
kegiatan khusus tertentu. - Etika Khusus memberi aturan sebagai pedoman bagi
setiap orang dalam kehidupan dan kegiatan khusus.
15- Etika Khusus dianggap sebagai
- Etika Terapan.
- karena
-
- aturan normatif yang bersifat umum
diterapkan secara khusus - dalam kegiatan tertentu.
16 Etika Terapan Etika Bisnis.
- Etika Bisnis merupakan salah satu bentuk dari
Etika Terapan. - Dalam Etika Bisnis diterapkan secara khusus
prinsip-prinsip dan norma-norma moral di bidang
bisnis.
17- Beberapa prinsip Etika Bisnis
- 1. otonomi
- 2. kejujuran
- 3. keadilan
- 4. saling menguntungkan,
- 5. integritas moral.
18- Prinsip Otonomi
- ? sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil
keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya
sendiri.
19- Prinsip Kejujuran
- ? kejujuran dalam memenuhi syarat-syarat
perjanjian, - kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan
mutu dan harga yang sebanding, - kejujuran dalam hubungan kerja intern.
20- Prinsip Keadilan
- ? memperlakukan setiap orang sesuai dengan haknya
masing-masing, - baik dalam relasi eksternal maupun internal
perusahaan.
21- Paham Tradisional ? Keadilan
- 1. Keadilan Legal
- Menyangkut hubungan antara individu/kelompok
masyarakat dengan negara. - ? Hubungan vertikal.
22- Dasar moral
- 1. semua orang mempunyai harkat dan martabat yg
sama. - 2. semua warga negara ? status dan kedudukan yg
sama
23- Prinsip dasar ? konsekuensi legal dan moral
- 1. perlindungan hukum yang sama
- 2. tidak ada yang diperlakukan istimewa oleh
hukum dan negara
24- 3. produk hukum tidak boleh demi kepentingan
orang atau kelompok tertentu - 4. ketaatan yang sama dari semua warga.
25- Keadilan Legal
- dalam bisnis ? negara bersikap netral
dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi. - dalam perusahaan ? pimpinan perusahaan
memperlakukan semua karyawan yang sama sesuai
peraturan hukum yang berlaku.
26- 2. Keadilan Komutatif
- ? mengatur hubungan yang adil antara orang yang
satu dengan orang yg lain. - Hubungan horisontal
27- interaksi sosial sosial antara warga yg satu
dengan lainnya, tidak boleh ada yang dirugikan. - Relasi bisnis harus setara.
28- 3. Keadilan Distributif (keadilan ekonomi)
- ? distribusi ekonomi yg merata dan yang dianggap
adil oleh semua warga negara.
29- Keadilan Distributif ? tidak mengakui prinsip
sama rata dlm pembagian kekayaan ekonomi. - Pembagian kekayaan ekonomi sesuai dengan haknya
masing-masing.
30- Prinsip Saling Menguntungkan ?
- bisnis dijalankan sedemikian rupa agar semua
pihak menikmati keuntungan.
31- Integritas Moral ?
- tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis
32-
- Etika Bisnis
- dalam
- Hubungan Kerja
33- Hubungan kerja sebagai suatu relasi internal
dalam suatu perusahaan harus diberlakukan prinsip
Etika Bisnis yang ketiga yaitu prinsip keadilan.
34- Adam Smith
- menganggap prinsip keadilan sebagai prinsip yang
paling pokok. - prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip
no harm (tidak merugikan hak dan kepentingan
orang lain).
35- Prinsip no harm,
- merupakan rumusan lain dari
-
- The Golden Rules (Kaidah Emas) yaitu
- Perlakukan orang lain sebagaimana anda ingin
diperlakukan, dan jangan lakukan pada orang lain
apa yang anda sendiri tidak ingin diperlakukan
36HUBUNGAN KERJA
- PERJANJIAN KERJA
- PERATURAN PERUSAHAAN
- PERJANJIAN KERJA BERSAMA
- PERATURAN PER-UU-AN
37PERJANJIAN KERJA
- Pasal 1.14 UU no. 13/2003
- Perjanjian kerja adalah perjanjian antara
pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja
yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan
kewajiban para pihak.
38- KUHPerdata psl. 1601a
- Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana
pihak yang satu, buruh, mengikatkan diri untuk
bekerja pada pihak yang lain, majikan, selama
suatu waktu tertentu dengan menerima upah.
39PERJANJIAN KERJA
- Pasal 1601a KUHPerdt.
- Unsur-unsur
- Pekerja melakukan pekerjaan,
- Pengusaha membayar upah,
- Bekerja pada pihak lain,
- Suatu waktu tertentu
40Pengusaha membayar upah
- Imbalan jasa bagi pekerja
- Upah sebagai unsur utama perjanjian kerja,
- Prinsip no work no pay
41Bekerja pada pihak lain
- Di bawah perintah pengusaha
- unsur kewenangan
42PERJANJIAN KERJA
- WAKTU TERTENTU
- WAKTU TIDAK TERTENTU
43Perjanjian Kerja Waktu Tertentupasal 56 ayat 2,
UU no. 13/2003
- diadakan
- Jangka waktu
- Selesainya suatu pekerjaan tertentu
44PKWT
- Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan, yang
- Sekali selesai/bersifat sementara
- Selesai paling lama 3 tahun
- Bersifat musiman
- Berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru,
produk tambahan dalam percobaan.
45PKWTperpanjangan - pembaruan
- Perpanjangan
- Dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu
paling lama 1 tahun. Perpanjangan didahului
pemberitahuan 7 hari sebelumnya. - Pembaruan
- Setelah berakhirnya PKWT yang lama, pembaruan
hanya 1 kali paling lama 2 tahun. Pembaruan
dilakukan 30 hari setelah berakhirnya PKWT.
46PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU
- dapat mensyaratkan masa percobaan 3 bulan
- dalam masa percobaan pengusaha dilarang membayar
upah di bawah upah minimum. -
47- Perjanjian kerja berakhir jika
- Pekerja meninggal dunia
- Berakhirnya jangka waktu perj. Kerja
- Putusan pengadilan/putusan atau penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial - Adanya keadaan/kejadian tertentu yang tercantum
dlm Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
Perjanjian Kerja Bersama.
48PEKERJA ANAK
- Pengusaha dilarang mempekerjakan anak
- Pengecualian
- Anak berusia 13 15 tahun
49- Syarat mempekerjakan pekerja anak
- Izin tertulis orang tua
- Perjanjian kerja antara pengusaha orang
tua/wali - Waktu kerja maksimum 3 jam
- Bekerja pada siang hari
- Tidak mengganggu waktu sekolah
- Memperhatikan keselamatan - kesehatan kerja
- Hubungan kerja yang jelas
- Upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
50Pekerja Perempuan
- Persyaratan untuk bekerja
- pukul 23.00 07.00
- Pekerja perempuan di bawah 18 th dilarang
bekerja, - Dilarang mempekerjakan perempuan hamil,
membahayakan kesehatan, keselamatan, kandungan
dan dirinya, - Menyediakan makanan dan minuman bergizi,
- Menjaga kesusilaan dan keamanan tempat kerja,
- Angkutan antar jemput.
51- Ketentuan mengenai waktu istirahat pekerja
perempuan. - Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasa
sakit dan memberitahukan pada pengusaha, tidak
wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa
haid. - Berhak memperoleh istirahat 1,5 bln sebelum dan
1,5 setelah melahirkan - Perempuan yang mengalami keguguran 1,5 bln
setelah keguguran. - Berhak menyusui anaknya selama jam kerja.
52OUTSOURCING
perjanjian pemborongan pekerjaan atau pe
nyediaan jasa pekerja/buruh
53Perjanjian pemborongan pekerjaan
- Syarat-syarat
- Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
- Perintah langsung atau tidak langsung dari
pemberi kerja - Merupakan kegiatan penunjang
- Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
54Perjanjian pemborongan pekerjaan
- Syarat-syarat
- Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
- Perintah langsung atau tidak langsung dari
pemberi kerja - Merupakan kegiatan penunjang
- Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
55Syarat-syarat lain
- Perusahaan penerima pekerjaan harus berbentuk
badan hukum, - Perlindungan kerja/syarat-syarat kerja perusahaan
penerima dan pemberi pekerjaan sekurang-kurangnya
sama atau sesuai dengan perat.per-uu-an
56- Hubungan kerja perusahaan penerima pekerjaan
dengan pekerja dapat dlm bentuk PKWTT atau PKWT. - Jika tidak memenuhi ayat 2 dan 3 psl. 65 UU no
13/2003 maka demi hukum status hubungan kerja
dengan prsh penerima beralih ke persh. Pemberi
pekerjaan.
57Penyediaan Jasa Pekerja
- Bentuk usaha
- - Badan Hukum
- - Izin instansi Ketenagakerjaan
58- Pekerjaan
- Tidak melaksanakan kegiatan pokok
- Melaksanakan kegiatan jasa penunjang
59- Syarat-syarat
- Hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan
peyedia jasa, - PKWT atau PKWTT
- Perlindungan upah, kesejahteraan, syarat kerja,
perselisihan menjadi tanggung jawab penyedia
jasa, - Perjanjian antara persh pengguna jasa dan persh
penyedia jasa.
60PERATURAN PERUSAHAAN
- Disusun oleh pengusaha sendiri.
- Para pekerja tidak terlibat dalam pembuatan
peraturan perusahaan. - Wajib dibuat dalam perusahaan yang mempekerjakan
10 pekerja atau lebih. - Masa berlaku 2 tahun
- Isi hak dan kewajiban pengusaha-pekerja
- syarat-syarat kerja
- tata tertib perusahaan
- jangka waktu berlaku
61PERJANJIAN KERJA BERSAMA
- Para pihak
- Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Pengusaha
- Beberapa Pengusaha
- Perkumpulan Pengusaha
62- Hak Pekerja.
- 1. Hak atas pekerjaan,
- 2. Hak atas Upah yang adil,
- 3. Hak untuk beserikat dan berkumpulan,
- 4. Hak atas perlindungan Keamanan dan Kesehatan,
- 5. Hak untuk diproses Hukum secara adil,
- 6. Hak untuk diperlakukan secara sama,
63 - Hak atas Pekerjaan.
- ? 1. kerja melekat pada tubuh manusia.
- kerja adalah aktivitas tubuh,
- kerja merupakan hak asasi manusia
64- 2. kerja merupakan perwujudan diri manusia,
- melalui kerja, manusia merealisasi dirinya sbg
manusia, - berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
65- 3. Hak atas kerja
- merupakan salah satu hak asasi manusia.
- HAM ? setiap warga negara, sesuai dengan bakat,
kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan
yang layak.
66- HAM.
- Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat
pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi
anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan
kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan
perat.per-uu-an.
67SERIKAT PEKERJA
- Syarat-syarat mewakili para pekerja dalam
pembuatan PKB - Terdaftar di Dep. Tenaga Kerja
- Memiliki anggota lebih dari 50 o/o dari jumlah
pekerja - Jika ada beberapa serikat pekerja dalam
perusahaan tetapi tidak memenuhi jumlah 50 o/o
tsb maka diadakan koalisi antara beberapa serikat
pekerja.
68PENGUSAHA
- Pengusaha
- Beberapa pengusaha dari perusahaan sejenis.
- Organisasi pengusaha
69ISI PERJANJIAN KERJA BERSAMA
- Syarat-syarat kerja
- Tata tertib perusahaan
70FUNGSI PERJANJIAN KERJA BERSAMA
- Menciptakan
- Ketenangan kerja bagi pekerja
- Ketenangan usaha bagi pengusaha
71PERJANJIAN KERJA BERSAMASUMBER HUKUM
- Ketentuan dalam Perjanjian Kerja
- tidak boleh betentangan
- dengan
- ketentuan dalam PKB
72- Akibat Hukum
- Jika ketentuan perjanjian kerja bertentangan
- dengan ketentuan PKB maka
- ketentuan Perjanjian Kerja batal demi hukum
- dan ketentuan PKB berlaku bagi Perjanjian
Kerja tersebut. -
73- Jika hal-hal yang diatur dalam PKB
- tidak diatur dalam Perjanjian Kerja
- maka,
- ketentuan PKB berlaku otomatis bagi
perjanjian kerja tsb.
74KLASIFIKASI SIFAT KETENTUAN PERJANJIAN KERJA
BERSAMA
- Sifat obligatoire
- sifat normatif
- sifat diagonal
75MOGOK KERJA
Salah satu hak asasi manusia adalah setiap orang
berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum,
termasuk hak untuk mogok sesuai dengan
perat.per-uu-an. Mogok kerja adalah hak dasar
Pekerja dan Serikat Pekerja Hak mogok kerja baru
dapat digunakan jika perundingan gagal.
76Mogok kerja sah, jika
- 7 (tujuh) hari sebelum mogok kerja memberitahukan
pada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan, - Pemberitahuan menyangkut (minimal)
-
- - waktu mulai dan berakhirnya pemogokan,
- - tempat mogok kerja
- - alasan pemogokan
- - tanda tangan ketua dan sekretaris SP sebagai
penanggung jawab.
77Larangan bagi pengusaha dalam pemogokan yang sah
- mengganti pekerja yang mogok dengan pekerja
dari luar perusahaan. - memberikan sanksi atau tindakan balasan pada
pekerja atau pengurus serikat pekerja selama atau
sesudah mogok kerja
78Upaya instansi ketenagakerjaan
- Mempertemukan dan merundingkan penyelesaian
permasalahan dengan para pihak yang berselisih. - Jika tercapai kesepakatan maka dibuat Perjanjian
Bersama. - Jika tidak tercapai kesepakatan maka diserahkan
pada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial
79PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
- PHK demi hukum
- PHK atas dasar kesepakatan pekerja pengusaha
- PHK sepihak
- PHK karena keputusan pengadilan
80PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
- Perselisihan Hubungan Industrial
- karena
- perbedaan pendapat
- menimbulkan
- Pertentangan
- Pengusaha Pekerja
- Pengusaha Serikat Pekrja
- Serikat Pekerja Serikat Pekerja
81- Jenis perselisihan
- Perselisihan hak
- Perselisihan kepentingan
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja
- Perselisihan antar serikat pekerja dalam
- satu perusahaan.
82Mogok kerja tidak sah
- Tidak memenuhi ketentuan psl. 140 ayat 1-2 UU no.
13/2003 - Dikualifikasi sebagai mangkir
- Pemanggilan untuk kembali bekerja dilakukan 2
kali berturut-turut secara patut dan tertulis
dalam tenggang waktu 7 hari - Pekerja yang tidak memenuhi panggilan dianggap
mengundurkan diri
83ProsesPenyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial
- Pekerja
Pengusaha - Serikat
Pekerja Pengusaha
Serikat Pekerja
Serikat Pekerja -
-
Bipartit -
Disnaker -
-
Konsiliasi Arbitrase -
Mediasi - Pengadilan Hubungan Industrial
84- Konsiliasi
- Perselisihan kepentingan
- Perselisihan PHK
- Perselisihan antar Serikat Pekerja
- Arbitrase
- Perselisihan Kepentingan
- Perselisihan antar Serikat Pekerja
- Mediasi
- Perselisihan Hak
- Perselisihan Kepentingan
- Perselisihan PHK
- Perselisihan antar Serikat Pekerja
85PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
- Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutus - Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak
- Di tingkat pertama dan terakhir mengenai
perselisihan kepentingan - Di tingkat pertama mengenai perselisihan PHK
- Di tingkat pertama dan terakhir mengenai
perselisihan antara SP