Title: HUKUM HAK ASASI MANUSIA (SEBUAH PENGANTAR)
1HUKUM HAK ASASI MANUSIA(SEBUAH PENGANTAR)
2SILABUS UKD I
- Pengantar Pemahaman Perkembangan
Jenis/Kategori - Filosofi dan teori HAM
- Pandangan HAM
- Pengertian/definisi HAM
- Sifat dasar dan ciri-ciri
- Hukum dan HAM
- Sejarah Dinamika dan perkembangan konsep HAM
3SILABUS UKD II
- Instrumen Hukum HAM Internasional
- Deklarasi Universal HAM
- Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik
- Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya - Konvenan Regional
- Konvenan Sektoral
- Isue strategis HAM internasional
4SILABUS UKD III
- Instrumen Hukum HAM Nasional
- HAM dalam Konstitusi R.I.
- HAM dalam Peraturan Perundang-undangan R.I.
- UU No. 39 Tahun 1999
- Jenis hak yg diatur
- Pendalaman yg khusus dan aktual
- UU No. 26 Tahun 2000
- Kedudukan pengadilan HAM
- UU lainnya. (Kapita Selecta)
5SILABUS UKD IV
- Pengadilan HAM
- Pengadilan HAM internasional
- ICC
- Ad hoc
- Hybrid
- Pengadilan HAM Nasional
- Pengadilan HAM ad hoc
- Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi/Studi Kasus
6LITERATUR
- Majda El-Muhtaj.2009. Dimensi-Dimensi HAM
mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Jakarta Raja Grafindo Persada - Majda El-Muhtaj.2005. Hak Asasi Manusia dalam
Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 sampai dengan
Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta Kencana - Eddy O.S. Hiariej. 2010. Pengadilan atas Beberapa
Kejahatan serius terhadap HAM. JakartaErlangga - Ham dalam Dimensi/Dinamika Yuridis,Sosial,
Politik dan Proses Penyusunan/Aplikasi HA-Kham
(Hukum Hak asasi Manusia) dalam Masyarakat.
Bogor Ghalia Indonesia - Andrey Sujatmoko. 2005. Tanggungjawab Negara Atas
Pelanggaran Berat HAM Indonesia, Timor Leste dan
Lainnya. Jakarta Grasindo - Muladi. 2002. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan
Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta The
Habibie Center. - Romli Atmasasmita. 2006. Pengantar Hukum Pidana
Internasional. Bandung PT Refika Aditama.
7- R. Wiyono. 2006. Pengadilan Hak Asasi Manusia di
Indonesia. Jakarta Kencana Prenada Media Group. - Titon Slamet Kurnia. 2005. Reparasi Terhadap
Korban Pelanggaran HAM di Indonesia. Bandung
Citra Aditya Bakti. - Soedjono Dirdjosisworo, 2002. Pengadilan Hak
Asasi Manusia Indonesia, Jakarta Citra Aditya
Bakti. - Theo Van Boven, 2002. Mereka yang Menjadi Korban,
Hak Korban Atas Restitusi, Kompensasi, dan
Rehabilitasi, Jakarta Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat (ELSAM). - Muladi, 2002. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia,
dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta The
Habibie Centre. - T. Mulya Lubis (penyunting) Penterjemah A.
Setiawan. Hak-hak Asasi Manusia dalam Masyarakat
Dunia-Isu dan Tindakan Jakarta Yayasan Obor
Indonesia, 1993. - Rhoda E. Howard. HAM Penjelajahan Dalih
Relativisme Budaya. Penerjemah Nugraha
Kantjasungkana, Jakarta Grafiti, 2000. - Hayner, Priscilla B., 2001. Setelah
Otoritarianisme Berlalu, Esai-esai Keadilan di
Masa Transisi, Jakarta Lembaga Studi dan
Advokasi Masyarakat. - Ifdal Kasim (ed.), 2000. Statuta Roma, Mahakamah
Pidana Internasional. Mengadili Genocida,
Kejahatan terhadap Kemanusiaa, Kejahatan Perang,
Agresi, Jakarta Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat (ELSAM).
8- Peter Davies. Hak-hak Asasi Manusia Sebuah Bunga
Rampai, Penerjemah A. Rahman Z, Jakarta Yayasan
Obor, 1994. - M. Afif Hasbullah, 2005. Politik Hukum Ratifikasi
Konvensi HAM di Indonesia. Upaya Mewujudkan
Masyarakat yang Demokratis, Yogyakarta Pustaka
Pelajar - Gudmundur Alfredsson dan Asbjorn Eide (ed) The
Universal Declaration of Human Rights A Common
Standard of Achievement, London Martinus Nijhoff
Publisher, 1999. - David P. Forsythe. Hak-hak Asasi Manusia dan
Politik Asasi Manusia dan Politik Dunia.
Penerjemah Tom Gunadi, Bandung Angkasa, 1993 - Cees de Rover, 2000. To Serve and To Protect,
Acuan Universal Penegakan HAM, Jakarta PT Raja
Grafindo Persada. - Arie Siswanto, 2005. Yurisdiksi Material
Mahakamah Kejahatan Internasional, Bogor Ghalia
Indonesia
9- Absjom Eide Allan Rossas. Economic, Social, and
Cultural Rights A Universal Challenge dalam
Eide, Krause Rossas . London Martinus Nijhoff
Publisher. 1995. - Adolf Huala, 1991. Aspek-aspek Negara dalam Hukum
Internasional, Jakarta Rajawali Press. - Allan Rosas. So Called Rights of Third Generation
dalam Asbjorn Eide, Catarina Krause and Allan
Rosas' (ed) Economic, Social, and Cultural
Rights, London Martinus Nijhoff Publisher. 1995.
10Tinjauan Filosofis
- Hukum Alam
- Rasio Manusia
- Keadilan dan Kebenaran
- Socio Legal Justice
- Standart Norma
- Positivisme
- Ide dan standar norma tersebut akan efektif
berlaku dalam masyarakat jika dituangkan dalam
ketentuan hukum tertulis
11Teori Pemikiran
- Teori Hukum Alam, atau Hak Alami (Natural Rights)
- HAM adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia
pada segala waktu dan tempat, berdasarkan
takdirnya sebagai manusia. - Doktrin Marxist
- Menolak teori hak-hak alami, karena nagara atau
kolektivitas suatu masyarakat adalah sumber
galian seluruh hak (repositiory of all rights).
Tidak ada hak individual, yang ada hak legal yang
diberikan oleh negara untuk menjamin eksistensi
manusia sbg makhluk sosial
12- Teori Positivis
- Karena hak baru dituangkan ke dalam hukum yang
riil, maka dipandang sebagai hak melalui adanya
jaminan konstitusi. - Teori Relativitas Kultural
- Menganggap hak itu bersifat universal adalah
pelanggaran satu dimensi kultural terhadap
dimensi kultural yang lain (imperialisme
cultural) Manusia merupakan interaksi sosial dan
kultural, yang memiliki perbedaan dalam tradisi,
budaya dan peradaban dalam memandang soal
kemanusiaan.
13EMPAT PANDANGAN HAM
- UNIVERSAL ABSOLUT
- UNIVERSAL RELATIF
- PARTIKULARISTIK ABSOLUT
- PARTIKULARISTIK RELATIF
14PANDANGAN UNIVERSAL ABSOLUT
- Melihat HAM sebagai nilai-nilai universal
- Tidak menghargai sama sekali profil sosial budaya
yang melekat pada masing-masing bangsa - Penganutnya adalah negara maju,sedangkan bagi
negara berkembang dianggap sebagai alat penekan
atau unsur penilai (tool of judgement)
15PANDANGAN UNIVERSAL RELATIF
- Menurut pandangan ini HAM selain sebagai masalah
universal, namun perkecualian dan pembatasan yang
berdasarkan asas-asas Hukum Internasional tetap
diakui keberadaannya.
16PANDANGAN PARTIKULARISTIS ABSOLUT
- Pandangan ini melihat HAM sebagai persoalan
masing-masing bangsa, tanpa memberikan alasan
yang kuat khususnya dalam melakukan penolakan
terhadap berlakunya dokumen-dokumen
Internasional. - Sifatnya Egois, Defensif dan Pasif
17PANDANGAN PARTIKULARISTIS RELATIF
- melihat HAM disamping sebagai masalah universal
juga masalah nasional masing-masing negara. - Berlakunya dokumen HAM harus diselaraskan,diserasi
kan, dan diseimbangkan serta memperoleh dukungan
dan tertanam dalam budaya bangsa - Sifatnya tidak sekedar defensi, tapi aktif juga
mencari perumusan dan pembenaran tentang
Karakteristik HAM
Diantara keempat pandangan tsb, pandangan mana yg cocok dg Indonesia?
18PENGERTIAN HAM
- Hak adalah kekuasaan atau wewenang yang dimiliki
seseorang atas sesuatu (Suria Kusuma, 1986).
Istilah Hak asasi menunjukkan bahwa kekuasaan
atau wewenang yang dimiliki seseorang tersebut
bersifat mendasar, pemenuhannya bersifat
imperatif (perintah yang harus dilakukan).
Artinya hak-hak itu wajib dipenuhi karena
hak-hak ini menunjukkan nilai subjek hak.
19DEFINISI HAM
- .HAM adalah seperangkat ketentuan atau aturan
untuk melindungi warga negara dari kemungkinan
penindasan, pemasungan dan atau pembatasan ruang
gerak warganegara oleh negara (Hendarmin
Ranadireksa). - Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki
manusia yang telah diperoleh dan dibawanya
bersamaan dengan kelahirannya, atau kehadirannya
di dalam kehidupan masyarakat (Tilaar, 2001). - Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang
dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada
esensinya sebagai anugerah Allah SWT (Mustafa
Kemal Pasha). - HAM Adl sebagai hak yg melekat pada martabat
manusia sebagai mahluk ciptaan tuhan , dan hak
tersebut dibawa manusia sejak lahir ke muka bumi
sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati).
(Mahmud MD) - Hak-hak asasi merupakan suatu perangkat asas-asas
yang timbul dari nilai-nilai yg kemudian menjadi
kaidah-kaidah yg mengatur perilaku manusia dlm
hubungan dg sesama manusia (Antony Flew)
20UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK
ASASI MANUSIA PASAL 1
- Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum,
pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
21Ciri pokok HAM
- Hak asasi itu tdk diberikan/diwariskan melainkan
melekat pd martabat kita sbg manusia. - Hak asasi itu berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, asal-usul, ras, agama,
etnik, dan pandangan politik. - Hak asasi itu tidak boleh dilanggar. Tidak
seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau
melangar hak orang lain. Orang tetap memiliki HAM
meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak
melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.
22Sifat HAM
- Individual melekat erat pada kemanusiaan
seseorang, bukan kelompok.(Generasi keempat HAM
cenderung ke arah penekanan pada hak kelompok/hak
kolektif). - Universal dimiliki oleh setiap orang lepas dari
suku, ras, agama, negara, dan jenis kelamin yg
dimiliki seseorang. - Supralegal tidak tergantung pada negara,
pemerintah, atau undang-undang yang mengatur
hak-hak ini. - Kodrati HAM bersumber dari kodrat manusia.
- Kesamaan derajat kesamaan sebagai ciptaan Tuhan
maka harkat dan martabat manusia pun sama.
23LAKS SIKON SOSBUDPOL
UNIVERSALITAS
LOKALITAS
HAM
ISI HAM
24Hubungan HAM, Negara, Demokrasi dan Hukum
25- Manusia sbg Mahluk TYME?memiliki hak dan
mempunyai kedudukan yg sederajat dg yg lainnya.?
hak inilah yg disebut dg HAM - Krn kodrat mns sbg mahluk sosial/komunitas sos-?
mengorganisir dirinya dlm Negara. Tujuan
neg.adl melindungi HAM warganya (John Locke
Th.1632-1704) . - Untuk memperoleh kekuasaan dg berbagai cara?
terakhir berkembang melalui Teori Kontrak Sosial
(JJ Roussseau) yg melahirkan konsep Demokrasi. - Dlm perjanjian antara penguasa dan rakyat maka
disepakati bhw negara tidak boleh melanggar
hak-hak individu dan harus memerintah atas dasar
Konstitusi.? melahirkan ajaran tentang Negara
Hukum - Dalam Hukum dituangkan apa yg merupakan hak-hak
rakyat untuk menjamin kepastian hukum.
26KONSTITUSI DEMOKRASI
- Definisi konstitusi yg mengandung prinsip dasar
demokrasi - Konstitusi media untuk menciptakan demokrasi
bagi WN. - Dalam negara demokrasi, konstitusi demokrasi
merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya
demokrasi, shg melahirkan pemerintahan yang
demokratis pula. - Prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara
- Menempatkan WN sbg sumber utama kedaulatan
- Mayoritas berkuasa dan terjamin hak minoritas
- Pembatasan pemerintahan
- Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara
pemisahan wewenang kekuasaan bdsrkan Trias
Politika kontrol keseimbangan lembaga
pemerintahan proses hukum adanya pemilu sbg
mekanisme peralihan kekuasaan - Prinsip-prinsip dasar demokrasi Refleksi dari
nilai dasar HAM Hak-hak dasar, kebebasan
mengeluarkan pendapat, hak individu, keadilan,
persamaan, dan keterbukaan.
27Sejarah perkemb perjuangan HAM
- Inisiatif manusia thdp harga diri martabat sbg
akibat kesewenangan penguasa, penjajah. - Perkemb perj HAM kontekstual, meski HAM
universal, corak dan hasil berbeda - Inggris 1215 (Magna Charta pembatasan kekuasaan
Raja John), 1628 (Petition of Rights Hak rakyat
berikut jaminannya), 1679 (Habeas Corpus Act
pengaturan penahanan seseorg), Bill of Rights UU
ttg kebebasan memilih, berbicara, berpendapat dan
beragama
28Lanj...
- Perancis, 1789 (liberte, egalite, fraternite)
menghasilkan Declaration des Droits de Lhomme et
du Citoyen (pernyataan mengenai hak-hak Asasi
manusia warga negara) - Amerika, 4 Juli 1776 Declaration of Independence
dipelopori John Locke (life, liberty, property),
1941 Atlantic Charter F.D.Roosevelt the four
freedom (beragama,berbicaraberpendapat, takut,
miskin)
29Universal Declaration of Human Rights 10 desember
1948
- Hak utk berpikir mengemukakan pendapat,
- Hak memiliki sesuatu,
- Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran,
- Hak menganut aliran kepercayaan / agama,
- Hak untuk hidup,
- Hak untuk kemerdekaan hidup,
- Hak untuk memperoleh nama baik,
- Hak untuk memperoleh pekerjaan
30Covenants on Human Rights 1966diratifikasi
negara-negara anggota PBB
- The International on Civil and Political Rights
(Konvensi tentang hak-hak sipil dan politik), - The International Covenant on Economic, Social,
and Cultural Rights (Konvensi tentang hak
ekonomi, sosial, dan budaya), serta - Optional Protocol yakni adanya kemungkinan
seorang warga negara yang mengadukan pelanggaran
HAM kepada The Human Rights Commitee PBB setelah
melalui upaya pengadilan di negaranya.
31Beberapa deklarasi lain mengenai HAM di dunia,
- Declaration on the Rights of People to Peace
(Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) tahun 1984
oleh negara dunia ketiga. - Declaration on the Rights to Development
(Deklarasi Hak Atas Pembangunan) tahun 1986 oleh
negara dunia ketiga. - African Charter on Human and Peoples, yang sering
pula disebut dengan Banjul Charter, oleh
negara-negara Afrika yang tergabung dalam
Persatuan Afrika (OAU) tahun 1981. - Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh
negara-negara yang tergabung dalam Organisasi
Konferensi Islam tahun 1990. - Bangkok Declaration tahun 1993.
- Deklarasi Wina tahun 1993 yang merupakan
deklarasi universal dari negara-negara yang
tergabung dalam PBB.
32Berdasarkan perkembangannya terdapat 3 generasi
perjuangan HAM
- Pertama yang memperjuangkan hak-hak sipil
politik, umumnya bermula dari negara di Eropa
Barat yang bersifat liberal, spt hak atas hidup,
kebebasan kemanan, kesamaan, hak atas
kebebasan berpikir, hak berkumpul, dll - Kedua yang memperjuangkan hak ekonomi, sosial
budaya yang umumnya diperjuangkan oleh negara
Eropa Timur yang bersifat sosialis, spt hak atas
pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak
kesehatan, hak membentuk serikat pekerja, hak
atas jaminan sosial, dll. - Ketiga yang memperjuangkan tentang hak perdamaian
pembangunan oleh negara-negara berkembang,
terutama di Asia Afrika, sepertihak sederajat
dengan bangsa lain, hak mendapatkan kedamaian,
hak untuk merdeka, dan lain-lain.