HUKUM HAK ASASI MANUSIA (SEBUAH PENGANTAR) - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HUKUM HAK ASASI MANUSIA (SEBUAH PENGANTAR)

Description:

HUKUM HAK ASASI MANUSIA (SEBUAH PENGANTAR) JADMIKO ANOM ACHMAD * * * SILABUS UKD I Pengantar Pemahaman Perkembangan Jenis/Kategori Filosofi dan teori HAM ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2116
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 33
Provided by: arni55
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM HAK ASASI MANUSIA (SEBUAH PENGANTAR)


1
HUKUM HAK ASASI MANUSIA(SEBUAH PENGANTAR)
  • JADMIKO ANOM
  • ACHMAD

2
SILABUS UKD I
  • Pengantar Pemahaman Perkembangan
    Jenis/Kategori
  • Filosofi dan teori HAM
  • Pandangan HAM
  • Pengertian/definisi HAM
  • Sifat dasar dan ciri-ciri
  • Hukum dan HAM
  • Sejarah Dinamika dan perkembangan konsep HAM

3
SILABUS UKD II
  • Instrumen Hukum HAM Internasional
  • Deklarasi Universal HAM
  • Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik
  • Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan
    Budaya
  • Konvenan Regional
  • Konvenan Sektoral
  • Isue strategis HAM internasional

4
SILABUS UKD III
  • Instrumen Hukum HAM Nasional
  • HAM dalam Konstitusi R.I.
  • HAM dalam Peraturan Perundang-undangan R.I.
  • UU No. 39 Tahun 1999
  • Jenis hak yg diatur
  • Pendalaman yg khusus dan aktual
  • UU No. 26 Tahun 2000
  • Kedudukan pengadilan HAM
  • UU lainnya. (Kapita Selecta)

5
SILABUS UKD IV
  • Pengadilan HAM
  • Pengadilan HAM internasional
  • ICC
  • Ad hoc
  • Hybrid
  • Pengadilan HAM Nasional
  • Pengadilan HAM ad hoc
  • Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi/Studi Kasus

6
LITERATUR
  • Majda El-Muhtaj.2009. Dimensi-Dimensi HAM
    mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
    Jakarta Raja Grafindo Persada
  • Majda El-Muhtaj.2005. Hak Asasi Manusia dalam
    Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 sampai dengan
    Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta Kencana
  • Eddy O.S. Hiariej. 2010. Pengadilan atas Beberapa
    Kejahatan serius terhadap HAM. JakartaErlangga
  • Ham dalam Dimensi/Dinamika Yuridis,Sosial,
    Politik dan Proses Penyusunan/Aplikasi HA-Kham
    (Hukum Hak asasi Manusia) dalam Masyarakat.
    Bogor Ghalia Indonesia
  • Andrey Sujatmoko. 2005. Tanggungjawab Negara Atas
    Pelanggaran Berat HAM Indonesia, Timor Leste dan
    Lainnya. Jakarta Grasindo
  • Muladi. 2002. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan
    Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta The
    Habibie Center.
  • Romli Atmasasmita. 2006. Pengantar Hukum Pidana
    Internasional. Bandung PT Refika Aditama.

7
  • R. Wiyono. 2006. Pengadilan Hak Asasi Manusia di
    Indonesia. Jakarta Kencana Prenada Media Group.
  • Titon Slamet Kurnia. 2005. Reparasi Terhadap
    Korban Pelanggaran HAM di Indonesia. Bandung
    Citra Aditya Bakti.
  • Soedjono Dirdjosisworo, 2002. Pengadilan Hak
    Asasi Manusia Indonesia, Jakarta Citra Aditya
    Bakti.
  • Theo Van Boven, 2002. Mereka yang Menjadi Korban,
    Hak Korban Atas Restitusi, Kompensasi, dan
    Rehabilitasi, Jakarta Lembaga Studi dan Advokasi
    Masyarakat (ELSAM).
  • Muladi, 2002. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia,
    dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta The
    Habibie Centre.
  • T. Mulya Lubis (penyunting) Penterjemah A.
    Setiawan. Hak-hak Asasi Manusia dalam Masyarakat
    Dunia-Isu dan Tindakan Jakarta Yayasan Obor
    Indonesia, 1993.
  • Rhoda E. Howard. HAM Penjelajahan Dalih
    Relativisme Budaya. Penerjemah Nugraha
    Kantjasungkana, Jakarta Grafiti, 2000.
  • Hayner, Priscilla B., 2001. Setelah
    Otoritarianisme Berlalu, Esai-esai Keadilan di
    Masa Transisi, Jakarta Lembaga Studi dan
    Advokasi Masyarakat.
  • Ifdal Kasim (ed.), 2000. Statuta Roma, Mahakamah
    Pidana Internasional. Mengadili Genocida,
    Kejahatan terhadap Kemanusiaa, Kejahatan Perang,
    Agresi, Jakarta Lembaga Studi dan Advokasi
    Masyarakat (ELSAM).

8
  • Peter Davies. Hak-hak Asasi Manusia Sebuah Bunga
    Rampai, Penerjemah A. Rahman Z, Jakarta Yayasan
    Obor, 1994.
  • M. Afif Hasbullah, 2005. Politik Hukum Ratifikasi
    Konvensi HAM di Indonesia. Upaya Mewujudkan
    Masyarakat yang Demokratis, Yogyakarta Pustaka
    Pelajar
  • Gudmundur Alfredsson dan Asbjorn Eide (ed) The
    Universal Declaration of Human Rights A Common
    Standard of Achievement, London Martinus Nijhoff
    Publisher, 1999.
  • David P. Forsythe. Hak-hak Asasi Manusia dan
    Politik Asasi Manusia dan Politik Dunia.
    Penerjemah Tom Gunadi, Bandung Angkasa, 1993
  • Cees de Rover, 2000. To Serve and To Protect,
    Acuan Universal Penegakan HAM, Jakarta PT Raja
    Grafindo Persada.
  • Arie Siswanto, 2005. Yurisdiksi Material
    Mahakamah Kejahatan Internasional, Bogor Ghalia
    Indonesia

9
  • Absjom Eide Allan Rossas. Economic, Social, and
    Cultural Rights A Universal Challenge dalam
    Eide, Krause Rossas . London Martinus Nijhoff
    Publisher. 1995.
  • Adolf Huala, 1991. Aspek-aspek Negara dalam Hukum
    Internasional, Jakarta Rajawali Press.
  • Allan Rosas. So Called Rights of Third Generation
    dalam Asbjorn Eide, Catarina Krause and Allan
    Rosas' (ed) Economic, Social, and Cultural
    Rights, London Martinus Nijhoff Publisher. 1995.

10
Tinjauan Filosofis
  • Hukum Alam
  • Rasio Manusia
  • Keadilan dan Kebenaran
  • Socio Legal Justice
  • Standart Norma
  • Positivisme
  • Ide dan standar norma tersebut akan efektif
    berlaku dalam masyarakat jika dituangkan dalam
    ketentuan hukum tertulis

11
Teori Pemikiran
  • Teori Hukum Alam, atau Hak Alami (Natural Rights)
  • HAM adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia
    pada segala waktu dan tempat, berdasarkan
    takdirnya sebagai manusia.
  • Doktrin Marxist
  • Menolak teori hak-hak alami, karena nagara atau
    kolektivitas suatu masyarakat adalah sumber
    galian seluruh hak (repositiory of all rights).
    Tidak ada hak individual, yang ada hak legal yang
    diberikan oleh negara untuk menjamin eksistensi
    manusia sbg makhluk sosial

12
  • Teori Positivis
  • Karena hak baru dituangkan ke dalam hukum yang
    riil, maka dipandang sebagai hak melalui adanya
    jaminan konstitusi.
  • Teori Relativitas Kultural
  • Menganggap hak itu bersifat universal adalah
    pelanggaran satu dimensi kultural terhadap
    dimensi kultural yang lain (imperialisme
    cultural) Manusia merupakan interaksi sosial dan
    kultural, yang memiliki perbedaan dalam tradisi,
    budaya dan peradaban dalam memandang soal
    kemanusiaan.

13
EMPAT PANDANGAN HAM
  • UNIVERSAL ABSOLUT
  • UNIVERSAL RELATIF
  • PARTIKULARISTIK ABSOLUT
  • PARTIKULARISTIK RELATIF

14
PANDANGAN UNIVERSAL ABSOLUT
  • Melihat HAM sebagai nilai-nilai universal
  • Tidak menghargai sama sekali profil sosial budaya
    yang melekat pada masing-masing bangsa
  • Penganutnya adalah negara maju,sedangkan bagi
    negara berkembang dianggap sebagai alat penekan
    atau unsur penilai (tool of judgement)

15
PANDANGAN UNIVERSAL RELATIF
  • Menurut pandangan ini HAM selain sebagai masalah
    universal, namun perkecualian dan pembatasan yang
    berdasarkan asas-asas Hukum Internasional tetap
    diakui keberadaannya.

16
PANDANGAN PARTIKULARISTIS ABSOLUT
  • Pandangan ini melihat HAM sebagai persoalan
    masing-masing bangsa, tanpa memberikan alasan
    yang kuat khususnya dalam melakukan penolakan
    terhadap berlakunya dokumen-dokumen
    Internasional.
  • Sifatnya Egois, Defensif dan Pasif

17
PANDANGAN PARTIKULARISTIS RELATIF
  • melihat HAM disamping sebagai masalah universal
    juga masalah nasional masing-masing negara.
  • Berlakunya dokumen HAM harus diselaraskan,diserasi
    kan, dan diseimbangkan serta memperoleh dukungan
    dan tertanam dalam budaya bangsa
  • Sifatnya tidak sekedar defensi, tapi aktif juga
    mencari perumusan dan pembenaran tentang
    Karakteristik HAM

Diantara keempat pandangan tsb, pandangan mana yg cocok dg Indonesia?
18
PENGERTIAN HAM
  • Hak adalah kekuasaan atau wewenang yang dimiliki
    seseorang atas sesuatu (Suria Kusuma, 1986).
    Istilah Hak asasi menunjukkan bahwa kekuasaan
    atau wewenang yang dimiliki seseorang tersebut
    bersifat mendasar, pemenuhannya bersifat
    imperatif (perintah yang harus dilakukan).
    Artinya hak-hak itu wajib dipenuhi karena
    hak-hak ini menunjukkan nilai subjek hak.

19
DEFINISI HAM
  • .HAM adalah seperangkat ketentuan atau aturan
    untuk melindungi warga negara dari kemungkinan
    penindasan, pemasungan dan atau pembatasan ruang
    gerak warganegara oleh negara (Hendarmin
    Ranadireksa).
  • Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki
    manusia yang telah diperoleh dan dibawanya
    bersamaan dengan kelahirannya, atau kehadirannya
    di dalam kehidupan masyarakat (Tilaar, 2001).
  • Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang
    dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada
    esensinya sebagai anugerah Allah SWT (Mustafa
    Kemal Pasha).
  • HAM Adl sebagai hak yg melekat pada martabat
    manusia sebagai mahluk ciptaan tuhan , dan hak
    tersebut dibawa manusia sejak lahir ke muka bumi
    sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati).
    (Mahmud MD)
  • Hak-hak asasi merupakan suatu perangkat asas-asas
    yang timbul dari nilai-nilai yg kemudian menjadi
    kaidah-kaidah yg mengatur perilaku manusia dlm
    hubungan dg sesama manusia (Antony Flew)

20
UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK
ASASI MANUSIA PASAL 1
  • Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
    melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
    sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
    anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
    tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum,
    pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan
    serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

21
Ciri pokok HAM
  1. Hak asasi itu tdk diberikan/diwariskan melainkan
    melekat pd martabat kita sbg manusia.
  2. Hak asasi itu berlaku untuk semua orang tanpa
    memandang jenis kelamin, asal-usul, ras, agama,
    etnik, dan pandangan politik.
  3. Hak asasi itu tidak boleh dilanggar. Tidak
    seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau
    melangar hak orang lain. Orang tetap memiliki HAM
    meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak
    melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.

22
Sifat HAM
  • Individual melekat erat pada kemanusiaan
    seseorang, bukan kelompok.(Generasi keempat HAM
    cenderung ke arah penekanan pada hak kelompok/hak
    kolektif).
  • Universal dimiliki oleh setiap orang lepas dari
    suku, ras, agama, negara, dan jenis kelamin yg
    dimiliki seseorang.
  • Supralegal tidak tergantung pada negara,
    pemerintah, atau undang-undang yang mengatur
    hak-hak ini.
  • Kodrati HAM bersumber dari kodrat manusia.
  • Kesamaan derajat kesamaan sebagai ciptaan Tuhan
    maka harkat dan martabat manusia pun sama.

23
LAKS SIKON SOSBUDPOL
UNIVERSALITAS
LOKALITAS
HAM
ISI HAM
24
Hubungan HAM, Negara, Demokrasi dan Hukum
25
  • Manusia sbg Mahluk TYME?memiliki hak dan
    mempunyai kedudukan yg sederajat dg yg lainnya.?
    hak inilah yg disebut dg HAM
  • Krn kodrat mns sbg mahluk sosial/komunitas sos-?
    mengorganisir dirinya dlm Negara. Tujuan
    neg.adl melindungi HAM warganya (John Locke
    Th.1632-1704) .
  • Untuk memperoleh kekuasaan dg berbagai cara?
    terakhir berkembang melalui Teori Kontrak Sosial
    (JJ Roussseau) yg melahirkan konsep Demokrasi.
  • Dlm perjanjian antara penguasa dan rakyat maka
    disepakati bhw negara tidak boleh melanggar
    hak-hak individu dan harus memerintah atas dasar
    Konstitusi.? melahirkan ajaran tentang Negara
    Hukum
  • Dalam Hukum dituangkan apa yg merupakan hak-hak
    rakyat untuk menjamin kepastian hukum.

26
KONSTITUSI DEMOKRASI
  • Definisi konstitusi yg mengandung prinsip dasar
    demokrasi
  • Konstitusi media untuk menciptakan demokrasi
    bagi WN.
  • Dalam negara demokrasi, konstitusi demokrasi
    merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya
    demokrasi, shg melahirkan pemerintahan yang
    demokratis pula.
  • Prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara
  • Menempatkan WN sbg sumber utama kedaulatan
  • Mayoritas berkuasa dan terjamin hak minoritas
  • Pembatasan pemerintahan
  • Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara
    pemisahan wewenang kekuasaan bdsrkan Trias
    Politika kontrol keseimbangan lembaga
    pemerintahan proses hukum adanya pemilu sbg
    mekanisme peralihan kekuasaan
  • Prinsip-prinsip dasar demokrasi Refleksi dari
    nilai dasar HAM Hak-hak dasar, kebebasan
    mengeluarkan pendapat, hak individu, keadilan,
    persamaan, dan keterbukaan.

27
Sejarah perkemb perjuangan HAM
  • Inisiatif manusia thdp harga diri martabat sbg
    akibat kesewenangan penguasa, penjajah.
  • Perkemb perj HAM kontekstual, meski HAM
    universal, corak dan hasil berbeda
  • Inggris 1215 (Magna Charta pembatasan kekuasaan
    Raja John), 1628 (Petition of Rights Hak rakyat
    berikut jaminannya), 1679 (Habeas Corpus Act
    pengaturan penahanan seseorg), Bill of Rights UU
    ttg kebebasan memilih, berbicara, berpendapat dan
    beragama

28
Lanj...
  • Perancis, 1789 (liberte, egalite, fraternite)
    menghasilkan Declaration des Droits de Lhomme et
    du Citoyen (pernyataan mengenai hak-hak Asasi
    manusia warga negara)
  • Amerika, 4 Juli 1776 Declaration of Independence
    dipelopori John Locke (life, liberty, property),
    1941 Atlantic Charter F.D.Roosevelt the four
    freedom (beragama,berbicaraberpendapat, takut,
    miskin)

29
Universal Declaration of Human Rights 10 desember
1948
  • Hak utk berpikir mengemukakan pendapat,
  • Hak memiliki sesuatu,
  • Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran,
  • Hak menganut aliran kepercayaan / agama,
  • Hak untuk hidup,
  • Hak untuk kemerdekaan hidup,
  • Hak untuk memperoleh nama baik,
  • Hak untuk memperoleh pekerjaan

30
Covenants on Human Rights 1966diratifikasi
negara-negara anggota PBB
  • The International on Civil and Political Rights
    (Konvensi tentang hak-hak sipil dan politik),
  • The International Covenant on Economic, Social,
    and Cultural Rights (Konvensi tentang hak
    ekonomi, sosial, dan budaya), serta
  • Optional Protocol yakni adanya kemungkinan
    seorang warga negara yang mengadukan pelanggaran
    HAM kepada The Human Rights Commitee PBB setelah
    melalui upaya pengadilan di negaranya.

31
Beberapa deklarasi lain mengenai HAM di dunia,
  • Declaration on the Rights of People to Peace
    (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) tahun 1984
    oleh negara dunia ketiga.
  • Declaration on the Rights to Development
    (Deklarasi Hak Atas Pembangunan) tahun 1986 oleh
    negara dunia ketiga.
  • African Charter on Human and Peoples, yang sering
    pula disebut dengan Banjul Charter, oleh
    negara-negara Afrika yang tergabung dalam
    Persatuan Afrika (OAU) tahun 1981.
  • Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh
    negara-negara yang tergabung dalam Organisasi
    Konferensi Islam tahun 1990.
  • Bangkok Declaration tahun 1993.
  • Deklarasi Wina tahun 1993 yang merupakan
    deklarasi universal dari negara-negara yang
    tergabung dalam PBB.

32
Berdasarkan perkembangannya terdapat 3 generasi
perjuangan HAM
  • Pertama yang memperjuangkan hak-hak sipil
    politik, umumnya bermula dari negara di Eropa
    Barat yang bersifat liberal, spt hak atas hidup,
    kebebasan kemanan, kesamaan, hak atas
    kebebasan berpikir, hak berkumpul, dll
  • Kedua yang memperjuangkan hak ekonomi, sosial
    budaya yang umumnya diperjuangkan oleh negara
    Eropa Timur yang bersifat sosialis, spt hak atas
    pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak
    kesehatan, hak membentuk serikat pekerja, hak
    atas jaminan sosial, dll.
  • Ketiga yang memperjuangkan tentang hak perdamaian
    pembangunan oleh negara-negara berkembang,
    terutama di Asia Afrika, sepertihak sederajat
    dengan bangsa lain, hak mendapatkan kedamaian,
    hak untuk merdeka, dan lain-lain.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com