Title: MAWARIS
12. Sebab sebab manjadi Ahli Waris
3. Harta warisan
4. Ahli Waris
MAWARIS
1. Istilah2 Dalam MAWARIS
5. Ketentuan Bagian Warisan
Ketentuan Keluarga Inti / Utama
WARISAN DALAM UU NO. 7 (1989 )
PENGHITUNGAN WARISAN dan Contoh
2Istilah istlah yang terkait dengan Mawaris
- Mawaris adalah hal hal yang berhubungan
dengan ahli waris dan harta warisan. - Ilmu faraidh adalah ilmu pengetahuan yang
membicarakan tentang cara-cara membagi harta
warisan kepada ahli waris yang berhak
menerimanya. Tujuan ilmu faraidh diajarkan agar
dalam pembagian harta warisan dilakukan secara
adil, tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan
sehinnga tidak akan terjadi perselisihan. - Dzwli Furud adl Ahli waris yang bagian
warisannya sudah ditentukan berdasarkan Quaran
dan Hadis - Hibab Hirman adl Ahli waris yang tidak
mendapat harta warisan karena terhalang oleh ahli
waris yang lebih dekat hubungannya dengan orang
yang meninggalkan warisan - Hijab Nuqson adl Ahli waris yang berkurang
bagian warisannya karea adanya ahli waris lain
3Istilah istlah yang terkait dengan Mawaris
- Ashobah adl Ahli waris yang menjadi penghabis
sisa harta warisan - Ashobah ada 3
- 1 Ashobah Bin Nafsi Ahli waris yang menjadi
penghabis sisa harta warisan secara otomatis.
Ashobah ini dari jalur ahli waris laki-laki - Ashobah Bil Ghoir Ahli waris yang menjadi
penghabis harta warisan karena ditarik oleh ahli
waris lain. Ashobah ini dari jalur ahli waris
wanita - Ashobal Maal Ghoir Ahli waris yang menjadi
penghabis harta warisan karena tidak adanya
ashobah Bin Nafsi dan Bil Ghoir. Ashobah ini dari
jalur ahli waris saudara
4- Sebab sebab memperoleh harta warisan
- 1. Adanya Hubungan Keluarga ( Hub Nasab) ada 3
- Usulul Mayyit Hubungan keatas seperti Ayah,
ibu. Kakek, Nenek dst - Furuul Mayyit Hubungan kebawah seperti Anak,
cucu dst - Al Hawasyil mayyit Hubungan ke samping
saudara laki, saudara pr, - Paman yang sekandung
- 2. Hubungan Perkawinan.
- Karena adanya perkawaninan maka suami istri bisa
saling mewarisi dari harta peninggalan
pasangannya jika terjadi kematian - 3. Wala ( Hubungan pembebasan budak ) Orang
yang memerdekakn budak akan memperoleh hak walak
atas budak yang dimerdekakannya - 4. Hubungan seagama. ( Jika seseorang meninggal
dunia tidak mempunya ahli waris yang ada hubungan
Nasab, hub perkewinan dan Hub Walak maka hartanya
dipergunakan untuk kepentingan umum kaum muslimin -
5- Sebab sebab ahli waris tidak memperoleh harta
warisan - Statusnya sebagai Budak ( Seorang budahk tidak
akan mendapatkan warisan dari orang tuanya, dia
akan mendapatkan warisan jika sudah merdeka ) - Pembunuh ( seorang pembunuh tidak akan bisa
mewarisi harta peninggalan dari orang yang
dibunuhnya ) - Murtad ( Ahli waris yang murtad tidak akan
menerima harta warisan dari kelurganya yang
beragama Islam) - Kafir / orang yg berlainan agama. ( seorang
muslim tidak akan mewarisi peninggalan harta
keluarganya yang non muslim)
6Tidak sesuai dengan Hukum Islam
Warisan di Jaman Jahiliyah
- Ahli waris yang berhak menerima adalah
- Anak laki-laki ( anak pertama yang lebih
diutamakan dan yang bisa berperang, Untuk Anak pr
dan anak-anak tidak mendapat warisan - Anak angkat juga mendapat warisan
- Orang yang punya perjanjian. Misal 2 orang
punya janji untuk saling bisa mewaris harta
peninggalannya jika salah satu meninggal
Ahli waris menurut Adat
- Ahli waris adalah yang paling dekat dengan si
pewaris Maka Anak pertama yang paling utama - Adat patrilineal ( susunan garis keluarga menarik
garis keturunan dari ayah ) bagiam anak laki
lebih abnyak dari perempuan - Adat matrilineal (susunan garis keluarga menarik
garis keturunan dari ibu ) Maka wanita mendapat
bagian lebih banyak dari pada anak laki-laki - Adat parental susunan keluarga laki / pr adalah
sama, Maka bagianya sama
7HARTA BENDA SEBELUM DIWARISKAN
- Sebelum harta warisan diserahkan ke ahli waris,
- harus dikeluarkan terlebih dahulu
- 1. Zakat
- 2. Biaya pengurusan jenazah
- 3. Pembayaran hutang
- 4. Wasiat
- Wasiat adalah pesan si pewaris sebelum ia
meninggal, agar Sebagian harta peninggalannya (
setelah meninggal ) diserahkan kepada seseorang
atau suatu lembaga, dan yang pasti bukan ahli
waris. Jumlah harta peninggalan yang diberikan,
tidak boleh Lebin dari 1/3 harta peninggalannya,
kecuali atas persetujuan seluruh ahli waris.
8HAL YANG TERKAIT DENGAN WASIAT
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara
kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia
meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk
ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf,
(ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang
bertakwa.
Dilihat dari cara dan obyek wasiat, maka hukum
berwasiat 1. Wajib untuk hal-hal yang
berhubungan denagn hak Allah seperti zakat.
Fidyah dan puasa. Hal itu merupakan hutang yang
wajib dibayar
9- Sunah waisat disunahkan untuk selain kerabat
dengan tujuan mengharap ridho Allah. SWT - Makruh apabila hartanya sedikit sedangkan ahli
warisnya banyak - Haram apabila harta yang akan diwasiatkan untuk
tujuan yang dilarang agama
- Rukun Wasiat
- Orang yang berwasiat ( Musi )
- Orang yang menerima waista ( Musallaahu)
- Harta yang diwasiatkan ( Musabih )
- Sighat wasiat / ijab qobul
10- Syarat orang yang berwasiat baligh, berakal
sehat, atas kehendak sendiri tanpa ada unsur
paksaan - Syatrat penerima wasiat penerimanya benar2
ada,. Bukan pembunuh pewasiat, dan bukan termsuk
ahli waris - Syarat Harta yang diwasiatkan (1) tidak
melebihi 1/3 harta warisanya, (2). Hartanya dapat
dipindah hakkan (3). Hartanya bermanfaat dan ada
ketika diwasiatkan (4). Hartanya dipergunakan
dalam hal yang baik bukan dalam hal yang buruk - Syarat Sighat wasiat / ijab qobul wasiat
kalimatnya jelas dan dapat difahami, penerimaan
wasiat dilakukan setelah orang yang berwasiat
meninggal
11AHLI WARIS JALUR LAKI-LAKI
- 1. Anak laki laki
- 2. Cucu laki laki (dari anak laki 2 )
- 3. Bapak
- 4. Kakek (bapak dari bapak)
- 5. Saudara laki-laki sekandung
- 6. Saudaralaki-laki sebapak
- 7. saudara laki-laki seibu
- 8. Anak laki dari sdr laki sekandung
- 9. Anak laki dr saudara laki sebapak
- 10. Paman yg sekandung dgn bapak
- 11. Paman yg sebapak dengan bapak
- 12. Anak laki-laki paman yang sekandung
- dengan bapak
- 13. Anak laki-laki paman yang sebapak
- dengan bapak
- 14. Suami
- 15. Laki2 yg memerdekakan pewaris
- Jika seluruh Ahli waris
- dari jalur laki2 semuanya ada
- Maka ahli waris yang diutamakan ada 3
- ayah, suami, dan anak laki 2
12AHLI WARIS JALUR WANITA
- 1. anak perempuan
- 2. Cucu perempuan (dari anak laki)
- 3. Ibu
- 4. Nenek ( Ibu dari ibu)
- 5. Nenek (ibu dari ayah)
- 6. Saudara perempuan seibu-sebpk
- 7. Saudara perempuan sebapak
- 8. Saudara perempuan seibu
- 9. Istri
- 10. Wanita yg memerdekakan pewaris
Jika 10 Ahli waris dari jalur wanita semuanya
ada Maka ahli waris yang diutamakan ada 5 anak
permpuan, cucu perempuan dari anak laki, ibu
saudara perempuan kandung, dan istri
Jika 25 ahli waris ada, Maka yang Berhak menerima
harta warisan adl keluarga inti yaitu anak
laki-laki, anak perempuan, Ibu, Bpk, suami /
istri
13Ketentuan bagian Harta Warisan
- Dzawil Furudh ( Ahli waris yg bagian warisannya
sudah ditentukan berdasarkan Al-Quran / hadis. - 1. Ahli waris yg mendapatkan ½ dari harta
warisan - a. Anak perempuan tunggal
- b. Cucu perempuan tunggal dr anaj laki-laki
- c. Saudara perempuan tunggal seibu-sebapak
- d. Saudara perempuan tunggal sebapak
- e. Suami ( Jika istrinya tidak meninggalkan
anak ).
14PEROLEHAN HARTA WARISAN
- 2. Ahli waris yg mendaptkan ¼ dari harta
warisan - a. Suami Jika ada anak
- b. istri jika tidak ada anak
- 3. Ahli waris yg mendapatkan 1/8 dari harta
warisan - istri seorang / lebih jika suami
meninggalkan anak / cucu dr anak laki - 4. Ahli waris yg mendapatkan 2/3 dari harta
warisan - 2 org anak perempuan / lebih, jika tidak ada
anak laki. - 2 org cucu perempuan / lebih dr anak laki, bila
anak pr. tidak ada - 2 org saudara perempuan /lebih yg
seibu-sebapak - 2 org saudara perempuan/lebih yg sebapak
15- 5. Ahli waris yg mendapatkan 1/3 dari harta
warisan - a. Ibu apabila pewaris tdk meninggalkan anak
/ cucu, 2 org - saudaranya laki-laki / perempuan,
sekandung, sebapak / - seibu saja.
- b. Dua org saudara seibu / lebih, baik
laki-laki / perempuan - 6. Ahli waris yg mendapatkan 1/6 dari harta
warisan - a. bapak apabila ada anak laki , cucu
laki dari anak laki, anak pr, cucu - pr dari anak laki-laki
- b. Ibu apabila ada anak laki , cucu laki
dari anak laki, anak pr, cucu - pr dari anak laki-laki dan 2 orang sdr laki
/ pr - c. Kakek / nenek apabila tidak ada bapak / ibu
- d. Cucu perempuan dari anak laki2 jika tidak
ada anal laki / cucu laki dari anak laki - e. Saudara perempuan sebapak Jika tidak ada
anak laki / pr, cucu laki dari anak laki, sdr - laki sekandung / seayah
- f. Saudara seibau Tunggal baik laki / pr
16- Ashabah ( Ahli waris yg bagian harta warisannya
tidak tertentu - 1. Ashabah Binnafsihi adl ahli waris yg menjadi
penghabis sisa harta warisan secara otomatis.
Asobah ini dari jalur ahli waris laki-laki - a. anak laki-laki
- b. cucu laki dari anak laki-laki
- c. bapak / Ayah
- d. kakek ( Ayahnya ayah / bapaknya bapak
- e. Saudara laki sekandung
- f. Saudara laki seayah
- g. Anak laki dari saudara laki sekandung
- h. Anak laki dari saudara laki seayah
- i. Paman yang seayah dengan ayah
- j. Anak laki paman yang sekandung dengan ayah
- k. Anak laki paman yang seayah dengan ayah
- l. Laki-laki yang memerdekanan pewaris
17- 2. Ashabah Bighairihi adl ahli waris yg
menjadi ashabah dengan sebab ditarik oleh
ahli waris tertentu dari ashabah bighairihi - a. anak perempuan dgn sebab adanya anak
laki-laki - b. cucu perempuan (dr anak laki) dgn sebab
adanya cucu laki (dr anak laki) - c. saudara perempuan seibu sebapak dgn sebab
adanya saudara laki seibu-sebapak - d. saudara perempuan sebapak dgn sebab adanya
saudara laki-laqki sbepak - 3. Ashabah maa ghairihi adl ahli waris yg
menjadi ashabah krn bersama dgn ahli waris lain
yg tertentu dari dzawil furudh - a. saudara perempuan sekandung apbial
bersama-sama dgn anak/cucu perempuan ( dr anak
laki-laki ) - b. Saudar perempuan sebapak apabila bersama
dgn anak/ cucu perempuan dr naak laki
18HIJAB
- Hijab adalah penghalang bagi ahli waris sehingga
tidak untuk menerima harta warisan karena ada
ahli waris yg lebih dekat - Macam macam hijab
- 1. Hijab Nuqsan Hijab yg dapat mengurangi
bagian dari harta warisan bagi ahli waris
tertentu karena bersama sama dgn ahli waris
tertentu pula. - 2. Hijab hirman hijab yg menyebabkan ahli
waris kehilangan haknya atas harta warisan krn
terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat/berhak.
- Cucu laki laki tidak mendapat jika ada anak
laki-laki - 2. Kakek tidak mendapat warisan jika masih ada
Ayah - 3. Nenek tidak mendapat jika masih ada ibu
- 4. Sdr laki Kandung tidak mendapat jika masih
ada - Anak laki, cucu lakidari anak laki, dan ayah
- 4. Sdr laki seayah tidak mendapat jika masih ada
- anal laki, cucu laki, sdr laki sekandung dan
ayah - 5. Sdr laki seibu tidak mendapat jika masih ada
anak laki, - Cucu laki dr anak laki, anak perempuan, cucu pr
dari - anak laki . Dan lain lain
Contoh Ahli waris yang terhijab / terhalang
19PERHATIKAN Ketentuan Bagian keluarga inti
- Ayah / bapak 1/6 bagian jika ada anak laki /
cucu laki dari anak lakiAkan menjadi Ashobah jika
tidak ada anak laki / cucu laki dari anak laki - Ibu 1/3 Bagian jika tidak ada anak laki / anak
pr / cucu pr dr anal laki - 1/6 Bagian jika ada anak laki / anak
pr / cucu pr dr anal laki - Suami ½ Bagian jika istri tidak meninggalkan
anak - ¼ Bagiab jika istr meninggalkan anak
- Istri ¼ Bagian Jika suami tidak meninggalkan
ana - 1/ 8 Bagian suami meninggalkan anak
- Anal laki-laki manjadi ashobah / penghabis sisa
harta warisan - Anak perempuan
- Akan ikut menjadi ashobah jika anak anak
laki-laki - ½ bagian Harta warisan Jika anak pr tunggal
- 2 / 3 Bagian jika ada 2 anak pr / lebih
20PERHITUNGAN WARISAN
- Langkah-langkah dalam perhitungan warisan
- 1. Menentukan ahli waris laki-laki dan perempuan
- 2. Menentukan dzawil furudh dan ashabah
- 3. Menentukan ahli waris tidak berhak memperoleh
bagian warisan karena - terhalang oleh ahli waris, ( Hijab Hirman )
- 4. Menentukan apakah ahli waris apakah Dzawil
furudh saja, Ashabah saja, atau terdiri - dari Dzawil furudh dan Ashabah
- Hal hal yg berhubungan dengan penghitungan
warisan - 1. Al-Gharawain. Terjadi apabila ahli waris
hanya terdiri dari istri atau suami serta bapak
dan ibu. Al Gharawain berarti 2 masalah aneh
karena cara pembagian warisan untuk ibu dan bapak
menyalahi ketentuan umum (suami atau istri ½
bag., ibu 1/3 bag., ayah 2/3 bag.) - 2. A-Aul. Terjadi apabila jumlah bagian dzawil
furudh melebihi jumlah pokok masalahnya. -
21CONTOH PERHITUNGAN WARISAN
AHLI WARIS Seorang suami, bapak, ibu, 2 anak
laki dan 2 anak pr, berapa Bagia masing-masing
AHLI WARIS Seorang istri, bapak, ibu, dan 2
anak pr, berapa Bagian masing-masing
AHLI WARIS Seorang istri, ibu, 1 cucu laki-laki
dari anak laki-laki dan 2 anak pr, Berapa
Bagian masing-masing
AHLI WARIS Seorang istri, bapak, ibu, nenek dan
1 anak laki dan 2 anak pr, berapa Bagiam
masing-masing
AHLI WARIS Seorang suami, bapak, kakek, ibu, 2
anak laki, 1 sadara kandung Dan seorang paman
berapaBagiam masing-masing
AHLI WARIS Seorang istri, kakek, ibu, dan 2
anak pr, berapa Bagian masing-masing
22CARA PERHITUNGAN WARISAN
- Jika ahli waris terdiri dari ashobah binnnafsi
saja contoh 4 anak laki-laki maka
penghtiungannya langsung di bagi 4 masing2
mendapat 1 bagian. - Jika ahli waris terdiri dari ashobah laki dan pr,
maka untuk laki mendapat 2 bagian sedang pw
mendapat 1 bagian. Contoh 2 anak laki dan 3
anak pr maka ( 2x2 ) 3 7 bagian - Jika ahli waris terdiri dari dzawil furud dan
ashobah. Contoh ahli waris terdiri dari ibu ,
istri dan 2 anak laki - Maka cari KPK dari penyebut masing dzawil
Furudnya - Ibu 1/6 x 24 4 dan istri 1/8 x 24 3
sedangkan bagi anak adalah 24-7 17. Jika
warisanya misalnya Rp 96 juta berapa bagian
masing-masing?
23CONTOH PERHITUNGAN WARISAN
- Ahli waris terdiri dari seorang Ibu, istri dan 2
anak laki. Harta warisan berjumlah Rp .
96.000.000,- - Jawaban
- ibu 1/6 x 24 4 , Maka untuk ibu 4/24 x
96.000.000 16.000.000 - Istri 1/8 x 24 3, maka untuk istri 3/24 x
96.000.000 12.000.000 - Dan untuk 2 orang anak 24-7 17, maka 17/24 x
96,000.000 68,000.000
24CONTOH PERHITUNGAN WARISAN
- Seorang pewaris meninggalkan harta warisan
berupa tanah seluas 4000 m2 tinggal dibagikan
saja kepada ahli waris. terdiri dari 4 orang
anak laki-laki, 2 orang saudara laki-laki
sekandung, dan tiga orang paman (saudara
laki-laki ayah pewaris). Berapakah bagian
masing-masing ahli waris tersebut ? -
Jawaban Semua ahli waris tersebut termasuk
asahabh binafsisi Dua saudara laki-laki
sekandung dan 3 orang paman sama sekali tidak
berhak memperoleh bagian warisan karena terhalang
oleh anak pewaris. yang berhak memperoleh
bagian warisan hanya 4 orang anak
laki-laki Jadi, harta warisan itu dibagi 4
sehingga masing-masing anak laki-laki mendapat
bagian wrisan ¼ X 4000 m2 1000 m2
25CONTOH PERHITUNGAN WARISAN
- Seorang pewaris meninggalkan harta warisan Rp
1.800.000,- dibagikan saja kepada ahli waris.
terdiri dari bapak, ibu, suami, 2 anak laki dan
1 anak perempuan. Berapakah bagian masing-masing
ahli waris tersebut ? -
Jawaban Bapak 1/6 ( karena ada anak laki-laki
) Ibu 1/6 ( karena ada anak ) Suami ¼ (
karena ada anak dan anak perempuan ) Anak laki
asobah binnafsi ( penghabis sisa warisan secara
otomatis ) Anak permepuan asobah bil ghoir (
ikut bergabing dengan anak laki-laki
menjadi penghabis sisa harta warisan ) KPK dari
1/6 dan ¼ adalah 12 maka bagian dari Bapak
1/6 x 12 2 Ibu 1/6 x 12 2 suami ¼ x
12 3 Jumlah 7 bagian
26Bapak 1/6 x 12 2 Ibu 1/6 x 12 2 suami
¼ x 12 3 Jumlah 7 bagian Bagian anak 12-
7 5 bagian. Bagian Bapak 2/12 x 1.800.000
300.000 Bagian ibu 2/12 x 1.800.000
300.000 Bagian suami 3/12 x 1.800.000
450.000 Bagian anak 5/12 x 1.800.000
750.000 Untuk membagi anak laki dan perempuan 2
bagian untuk setiap anak laki dan 1 bagian untuk
setiap anak perempuan, maka 2 anak laki 4/5 x
750.000 ( jadi jika 1 anak laki 2/5 x
750.000 .. ) 1 anak pr 1/5 x 750.000
- Seorang pewaris meninggalkan harta warisan Rp
36.000.000,- Ahli waris terdiri dari ibu,
suami, bapak, 1anak laki dan 1 anak perempuan .
Erapa baian masing masing /
27HIKMAH MAWARIS
- Menghindari sikap serakah / tamak karena orang
lain juga punya hak untuk mendapatkan bagian
warisan. - Menghindari sengketa / perselisihan antar saudara
dalam rumah tangga - Menghindari fitnah antara saudara
- Mewujudkan keadilan dan kerukunan antara saudara
dalam rumah tangga
28WARISAN dlm UU RI No. 7 Thn. 1989
- UU tersebut berisi Pengadilan agama bertugas dan
berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaiakn
perkara-perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yg beragama islam di bidang - 1. perkawinan
- 2. kewarisan, wasiat dan hibah yg dilakukan
berdasarkan hukum islam - 3. wakaf dan shadaqah