Title: KEBIJAKAN
1KEBIJAKAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA
OLEH DIREKTUR PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA
2I.Pendahuluan
A. LATAR BELAKANG
? Perkembangan dibidang Iptek a. Berskala
besar/kompleks b. Tehnologi tinggi/modern c.
Peralatan yang berkaitan dengan bahan mudah
meledak/terbakar/berisiko
tinggi. d. Banyak peralatan yg relatif kritis
dilihat dari usia ? Kondisi
Pengawasan/Pandangan Masyarakat Kinerja
Pengawasan K3 dirasakan belum optimal di semua
sektor
3Kondisi
- Fakta
- Jumlah perusahaan 169.000 buah
- Tenaga Kerja 91.65 Juta
- Struktur angkatan Kerja
- SD 85,823 Juta ( 57,70 )
- SMP 30,306 Juta ( 20,38 )
- SLTA 26,941 Juta ( 18,11 )
- D3 / S1 5,659 Juta ( 3,81 )
- Jumlah 148,7 Juta
- Pegawai pengawas ketenagakerjaan 1.299 orang
- Pegawai Pengawas spesialis 336 orang
4? Kecelakaan Kerja ( Data Sumber Jamsostek)
52. Masalah
- Obyek Pengawasan tidak seimbang jumlah peg.
pengawas ketenagakerjaan spesialis KK dengan. - Kualitas peg. pengawas ketenagakerjaan
spesialis KK belum dapat mengimbangi kemajuan
iptek. - Belum tersedianya Ahli K3 pada setiap tempat
kerja. - Kemungkinan ada daerah Otonom yang tidak ada
pegawai Pengawas. - Penyuluhan pelatihan belum optimal dan tidak
mencapai sasaran.
6B. VISI, MISI, STRATEGI DAN PROGRAM
DIREKTORAT PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA
VISI
TERWUJUDNYA BUDAYA KESELAMATAN KERJA BAGI
MASYARAKAT INDUSTRI
7MISI
- MENINGKATKAN KINERJA PENGAWASAN KESELAMATAN
KERJA. - MEMANTAPKAN PELAKSANAAN K2 SESUAI DENGAN
PERKEMBANGAN IPTEK - MENGEMBANGKAN JEJARING KERJA PENGAWASAN K2
8STRATEGI
- PEMANTAPAN PERATURAN PERUNDANGAN
- PEMBINAAN DAN SOSIALISASI K2
- PEMBERDAYAAN LEMBAGA DAN PERSONIL K3
- PENINGKATAN KERJASAMA BIDANG KESELAMATAN KERJA
- PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENEGAKAN HUKUM
9PROGRAM
- Penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang
- undangan, standar dan pedoman teknis dibidang
keselamatan kerja - Pelaksanaan bimtek bagi lembaga dan atau
personil keselamatan kerja - Pengendalian dan peningkatan kualitas pegawai
pengawas ketenagakerjaan spesialis keselamatan
kerja - Pengelolaan informasi keselamatan kerja
10PROGRAM
- Pelaksanaan koordinasi fungsional bidang
keselamatan kerja - Pembinaan dan pengujian kompetensi, lesensi
personil keselamatan kerja - Peningkatan pelayanan pengawasan keselamatan
kerja - Peningkatan supervisi pelaksanaan pengawasan
Keselamatan kerja. - Pembinaan pelaksanaan penegakan hukum
11II. DASAR HUKUM
- UU No. 1 Tahun 1970
- Undang-Undang Uap 1930
- UU. No. 13 Tahun 2003
- UU. No. 21 Tahun 2003
- UU. NO. 32 Tahun 2004
- Peraturan Uap 1930
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja sebagai peraturan
pelaksana UU. No.1 Tahun 1970.
12III. Ruang Lingkup
A. Obyek Pengawasan
1. Peralatan a. Pesawat Tenaga dan Produksi b.
Pesawat Angkat dan Angkut 2. Pesawat Uap dan
Bejana Tekan a. Pesawat uap b. Pesawat Cairan
Panas c. Bejana Tekan d. Bejana Penimbun e.
Instalasi pipa 3. Sarana Penanggulangan
Kebakaran 4. Listrik a. Instalasi Listrik b.
Lift. 5. Pekerjaan Konstruksi Bangunan
13B. Obyek Pembinaan 1. Lembaga K3
Perusahaan Jasa K3 (PJK3)
- Jasa Konsultan
- Jasa Fabrikan, Pemeliharaan, Reparasi
- Instalasi Teknik K3
- Jasa Pemeriksaan Pengujian dan atau
- Pelayanan Kesehatan Kerja
- Jasa Audit K3
- Jasa Pembinaan K3
14Jasa Riksa Uji Teknik
- Pes. Uap dan Bejana Tekan
- Listrik
- Penyalur petir Peralatan Elektronit
- Lift
- Instalasi Proteksi Kebakaran
- Konstruksi Bangunan
- Pesawat Angkat Angkut
- Pesawat Tenaga Produksi
- DT NDT
152. Personil K3
- Operator (OP. Pesawat Uap, Pesawat Angkat dan
Angkut, Mesin Produksi, Perkakas, Tanur) - Juru Las
- Petugas peran kebakaran
- Anggota regu penanggulangan kebakaran
- Koordinator unit penanggulangan kebakaran
- Ahli K3 umum ( ahli keselamatan kerja ahli
kesehatan kerja) dan spesialis Uap dan Bejana
Tekan, Spesialis Pesawat Angkat dan Angkut,
Spesialis Listrik, Spesialis Penanggulangan
Kebakaran, Spesialis Mekanik, Spesialis Kontruksi
Bangunan. - Scafollder
16IV. PENUTUP
- Demikian hal-hal yang perlu saya sampaikan
- Apabila peserta ingin mengetahui lebih
rinci/mendalam , dapat mempelajari sendiri, baik
peraturan perundangan K3, Standar maupun pedoman
teknis K3
Terima kasih