SUPERVISI MANAJERIAL - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

SUPERVISI MANAJERIAL

Description:

LP3 UM INSPIRING INNOVATING QUALITY CARE Dr. H. SYAMSUL HADI, M.Pd.,M.Ed KETUA Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3) Universitas Negeri Malang (UM) – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:4329
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 30
Provided by: Windo289
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: SUPERVISI MANAJERIAL


1
Dr. H. SYAMSUL HADI, M.Pd.,M.Ed KETUA Lembaga
Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3)
Universitas Negeri Malang (UM)
  • Dosen pada
  • S1 Pendidikan Teknik Otomotif, Jurusan Teknik
    Mesin, FT UM
  • S2 dan S3 Pendidikan Kejuruan, Pascasarjana UM.
  • Alamat
  • Kantor Gedung H7, Kampus UM, Jl. Semarang 5
    Malang
  • Rumah RT 04/RW 06 Bunut Wetan, Pakis, Malang
  • HP 08123394612
  • Email syamsulhadi_at_um.ac.id hadisyamsul_at_yahoo.co
    m syamsulhadi.um_at_gmail.com

2
SUPERVISI MANAJERIAL
3
Kompetensi Supervisi Manajerial
  • Mampu menerapkan teknik dan prinsip supervisi
    dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
    Madrasah
  • Mampu menyusun program kepengawasan berdasarkan
    visi, misi, tujuan, dan program pendidikan
    Madrasah
  • Mampu menyusun metode kerja dan instrumen yang
    diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan
    fungsi pengawasan Madrasah
  • Mampu menyusun laporan hasil pengawasan dan
    menindaklanjutinya untuk perbaikan program
    pengawasan berikutnya
  • Mampu membina Kepala Madrasah dalam pengelolaan
    dan administrasi madrasah berdasarkan manajemen
    peningkatan mutu
  • Mampu membina Kepala dan guru Madrasah
  • Mampu memotivasi Kepala dan Guru Madrasah dalam
    merefleksikan hasil yang telah dicapai untuk
    menemukan kelebihan dan kekurangan dalam
    melaksanakan tugas pokok dan
  • Memahami standar nasional pendidikan dan
    memanfaatkannya untuk membantu Kepala Madrasah
    dalam mempersiapkan akreditasi.

4
Tujuan Supervisi Manajerial
  • memampukan (enabling) kepala sekolah, guru, dan
    tenaga kependidikan meningkatkan kinerjanya dalam
    mengelola dan memimpin madrasah untuk
    meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di
    madrasah secara berkelanjutan ? pembelajaran

5
Prinsip Supervisi Manajerial
  • Demokratis (democratic).
  • Mengedepankan usaha kelompok (team effort) dan
    proses kelompok (group process).
  • Kontekstual
  • Berorientasi pada hubungan kemanusiaan yang
    harmonis.
  • Berkesinambungan
  • Terpadu dengan program pendidikan
  • Komprehensif
  • Konstruktif
  • Obyektif

6
Ruang Lingkup Supervisi Manajerial
  • Sistem Tatakelola dan Organisasi Madrasah
  • Kepemimpinan dan Manajemen Pembelajaran
  • Manajemen Peserta Didik
  • Manajemen Sumber Daya
  • Manusia
  • Sarana dan Prasarana
  • Keuangan
  • Sistem Informasi Manajemen
  • Manajemen kerjasama dengan masyarakat
  • Manajemen layanan khusus

7
Teknik Supervisi Manajerial
  • Monitoring dan Evaluasi
  • Focus Group Discussion
  • Metode Delphi 
  • Workshop atau lokakarya 
  • Training
  • Mentoring
  • Coaching

8
Manajemen dan Administrasi Peningkatan Mutu
Madrasah
  • Pengertian Mutu
  • Derajat dimana karakteristik yang dimiliki
    sekolah/madrasah memenuhi kebutuhan atau harapan
    yang ditetapkan.
  • Manajemen Mutu
  • Manajemen yang meliputi kegiatan-kegiatan
  • Perencanaan Mutu (Quality Planning)
  • Pengendalian Mutu (Quality Control)
  • Penjaminan Mutu (Quality Assurance)
  • Peningkatan Mutu (Quality Improvement)

9
Manajemen Peningkatan Mutu Berkelanjutan (Siklus
Demming)
10
Menyusun Program Kepengawasan
  • Dasar Penyusunan Program
  • Visi, misi, tujuan, dan program pengembangan
    madrasah yang dibuat oleh Kemenag (Pusat,
    Propinsi, Kab/Kota, dan madrasah).
  • Ruang Lingkup Program
  • Penilaian Kinerja
  • Pemantauan
  • Pembinaan
  • Jangka Waktu Program
  • Program Kepengawasan Tahunan
  • Program Kepengawasan Semester

11
Instrumen Supervisi Manajerial
  • Macam Instrumen
  • Instrumen supervisi Pendidik dan tenaga
    kependidikan
  • Instrumen supervisi Manajemen dan administrasi
    madrasah
  • Instrumen supervisi 8 SNP
  • Instrumen supervisi Persiapan akreditasi
  • Instrumen supervisi Manajemen peningkatan mutu
  • Bentuk Instrumen
  • Kuesioner
  • Inventori
  • Pedoman pengamatan/observasi
  • Pedoman wawancara
  • Jurnal
  • Log-book
  • Tes

12
Tindakan Reflektif Guru dan Kamad
  • Tujuan
  • Memberi kesempatan kepada guru/tenaga
    kependidikan untuk menjadi reflective
    practitioners dalam rangka continuing
    professional development melalui
  • Langkah-Langkah yang dapat ditempuh
  • Memberi kesempatan kepada peserta untuk
    berefleksi terhadap pelaksanaan tugasnya
  • Mendorong guru/tendik mengidentifikasi kendala
    dan masalah-masalah yang belum teratasi pada
    melaksanakan tugas
  • Mendorong guru/tendik untuk mengidentifikasi
    good-practices dalam pelaksanaan tugas.
  • Mengidentifikasi langkah-langkah yang akan
    dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja di masa
    yang akan datang.

13
FUNGSI DAN TUJUAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai
    dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
    pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan
    pendidikan nasional yang bermutu.
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin
    mutu pendidikan nasional dalam rangka
    mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak
    serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara
    terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai
    dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
    nasional, dan global.

14
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Isi
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Nasional Pendidikan (PP No. 19 Tahun 2005)
Standar Proses
Standar Sarana dan Prasarana
Standar Pembiayaan
Standar Pengelolaan
Standar Penilaian Pendidikan
15
Standar Kompetensi Lulusan (Permendiknas No.
23/2006)
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan
16
Standar Isi Permendiknas No. 22/2007
  • Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
  • Beban belajar
  • Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  • Kalender Pendidikan/Akademik

17
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Permendi
knas No. 12,13, 16,18 Tahun 2007)
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
18
Standar Proses ( Permendiknas No. 41 Tahun 2007)
Proses pembelajaran interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan
ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik
19
Standar Sarana dan Prasarana (Permendiknas No. 24
Tahun 2007)
Persyaratan minimal tentang Sarana perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan
sumber belajar lainnya, BHP Prasarana R.kelas,
R.pimpinan satuan pendidikan, R.pendidik, R.tata
usaha, R.perpustakaan, R.laboratorium, R.bengkel
kerja, R.unit produksi, R.kantin, instalasi daya
dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi
20
Standar Pembiayaan
  • Persyaratan minimal tentang
  • Biaya Investasi meliputi biaya penyediaan sarana
    dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia,
    dan modal kerja tetap
  • Biaya Personal meliputi biaya pendidikan yang
    harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa
    mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
    berkelanjutan
  • Biaya Operasi meliputi(1) gaji pendidik dan
    tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang
    melekat pada gaji (2) bahan atau peralatan
    pendidikan habis pakai, dan (3) biaya operasi
    pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa
    telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
    prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi,
    pajak, asuransi, dan lain sebagainya

21
Standar Pengelolaan (Permendiknas No. 19 Tahun
2007)
Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan,
pemerintah daerah, dan pemerintah DIKDASMEN
menerapkan manajemen berbasis sekolah yang
ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas DIKTI
menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam
batas-batas yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku memberikan
kebebasan dan mendorong kemandirian
22
Standar Penilaian Pendidikan (Permendiknas No.
20 Tahun 2007)
Standar Penilaian Pendidikan merupakan standar
nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik
23
Peraturan Menteri Terkait SNP
Nomor Permen Standar
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006
Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 Perubahan Permendiknas No. 24/2006
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Standar Pengelolaan Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Standar Guru
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana Dan Prasarana
Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Standar Kepala Sekolah
24
Peraturan Menteri Terkait SNP
NOMOR PERMEN STANDAR
Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Standar Penilaian Pendidikan
Permendiknas Nomor 49 Tahun 2007 Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Nonformal
Permendiknas Nomor 50 Tahun 2007 Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009 Standar Tenaga Administrasi Pendidikan Pada Program Paket A, Paket B, Dan Paket C
Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor
25
Peraturan Menteri Terkait SNP
NOMOR PERMEN STANDAR
PMA NOMOR 2 TAHUN 2008 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN STANDAR ISI PAI Dan B. Arab di Madrasah
PMA NOMOR 2 TAHUN 2012 PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
26
Akreditasi Madrasah
  • Tujuan Akreditasi
  • Memberikan informasi tentang kelayakan S/M atau
    program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar
    Nasional Pendidikan.
  • Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
  • Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu
    pendidikan kepada program dan/atau satuan
    pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.

27
Fungsi Akreditasi S/M
  • Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk
    pertanggung-jawaban S/M kepada publik, apakah
    layanan yang dilakukan dan diberikan oleh
    sekolah/ madrasah telah memenuhi harapan atau
    keinginan masyarakat.
  • Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua
    pihak tentang kelayakan S/M dilihat dari berbagai
    unsur terkait yang mengacu pada standar minimal
    beserta indikator-indikatornya.
  • Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar
    bagi S/M, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya
    peningkatan atau pengembangan mutu S/M.

27
28
KOMPONEN AKREDITASI
  • Akreditasi mencakup semua (8) komponen dalam
    Standar Nasional Pendidikan
  • Standar Isi, Permen 22/2006
  • Standar Proses, Permen 41/2007
  • Standar Kompetensi Lulusan, Permen 23/2006
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Permen
    13/2007 Ttg Kasek, Permen 16/2007 Ttg Guru,
    Permen 24/2008 Ttg Tenaga Adm
  • Standar Sarana Dan Prasarana Permen 24/2007
  • Standar Pengelolaan, Permen 19/2007
  • Standar Pembiayaan, PP. 48/2008
  • Standar Penilaian Pendidikan. Permen 20/2007

28
29
Syukron Katsiro
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com