Title: SUPERVISI MANAJERIAL
1Dr. H. SYAMSUL HADI, M.Pd.,M.Ed KETUA Lembaga
Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3)
Universitas Negeri Malang (UM)
- Dosen pada
- S1 Pendidikan Teknik Otomotif, Jurusan Teknik
Mesin, FT UM - S2 dan S3 Pendidikan Kejuruan, Pascasarjana UM.
- Alamat
- Kantor Gedung H7, Kampus UM, Jl. Semarang 5
Malang - Rumah RT 04/RW 06 Bunut Wetan, Pakis, Malang
- HP 08123394612
- Email syamsulhadi_at_um.ac.id hadisyamsul_at_yahoo.co
m syamsulhadi.um_at_gmail.com
2SUPERVISI MANAJERIAL
3Kompetensi Supervisi Manajerial
- Mampu menerapkan teknik dan prinsip supervisi
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
Madrasah - Mampu menyusun program kepengawasan berdasarkan
visi, misi, tujuan, dan program pendidikan
Madrasah - Mampu menyusun metode kerja dan instrumen yang
diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi pengawasan Madrasah - Mampu menyusun laporan hasil pengawasan dan
menindaklanjutinya untuk perbaikan program
pengawasan berikutnya - Mampu membina Kepala Madrasah dalam pengelolaan
dan administrasi madrasah berdasarkan manajemen
peningkatan mutu - Mampu membina Kepala dan guru Madrasah
- Mampu memotivasi Kepala dan Guru Madrasah dalam
merefleksikan hasil yang telah dicapai untuk
menemukan kelebihan dan kekurangan dalam
melaksanakan tugas pokok dan - Memahami standar nasional pendidikan dan
memanfaatkannya untuk membantu Kepala Madrasah
dalam mempersiapkan akreditasi.
4Tujuan Supervisi Manajerial
- memampukan (enabling) kepala sekolah, guru, dan
tenaga kependidikan meningkatkan kinerjanya dalam
mengelola dan memimpin madrasah untuk
meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di
madrasah secara berkelanjutan ? pembelajaran
5Prinsip Supervisi Manajerial
- Demokratis (democratic).
- Mengedepankan usaha kelompok (team effort) dan
proses kelompok (group process). - Kontekstual
- Berorientasi pada hubungan kemanusiaan yang
harmonis. - Berkesinambungan
- Terpadu dengan program pendidikan
- Komprehensif
- Konstruktif
- Obyektif
6Ruang Lingkup Supervisi Manajerial
- Sistem Tatakelola dan Organisasi Madrasah
- Kepemimpinan dan Manajemen Pembelajaran
- Manajemen Peserta Didik
- Manajemen Sumber Daya
- Manusia
- Sarana dan Prasarana
- Keuangan
- Sistem Informasi Manajemen
- Manajemen kerjasama dengan masyarakat
- Manajemen layanan khusus
7Teknik Supervisi Manajerial
- Monitoring dan Evaluasi
- Focus Group Discussion
- Metode Delphi
- Workshop atau lokakarya
- Training
- Mentoring
- Coaching
8Manajemen dan Administrasi Peningkatan Mutu
Madrasah
- Pengertian Mutu
- Derajat dimana karakteristik yang dimiliki
sekolah/madrasah memenuhi kebutuhan atau harapan
yang ditetapkan. - Manajemen Mutu
- Manajemen yang meliputi kegiatan-kegiatan
- Perencanaan Mutu (Quality Planning)
- Pengendalian Mutu (Quality Control)
- Penjaminan Mutu (Quality Assurance)
- Peningkatan Mutu (Quality Improvement)
9Manajemen Peningkatan Mutu Berkelanjutan (Siklus
Demming)
10Menyusun Program Kepengawasan
- Dasar Penyusunan Program
- Visi, misi, tujuan, dan program pengembangan
madrasah yang dibuat oleh Kemenag (Pusat,
Propinsi, Kab/Kota, dan madrasah). - Ruang Lingkup Program
- Penilaian Kinerja
- Pemantauan
- Pembinaan
- Jangka Waktu Program
- Program Kepengawasan Tahunan
- Program Kepengawasan Semester
11Instrumen Supervisi Manajerial
- Macam Instrumen
- Instrumen supervisi Pendidik dan tenaga
kependidikan - Instrumen supervisi Manajemen dan administrasi
madrasah - Instrumen supervisi 8 SNP
- Instrumen supervisi Persiapan akreditasi
- Instrumen supervisi Manajemen peningkatan mutu
- Bentuk Instrumen
- Kuesioner
- Inventori
- Pedoman pengamatan/observasi
- Pedoman wawancara
- Jurnal
- Log-book
- Tes
12Tindakan Reflektif Guru dan Kamad
- Tujuan
- Memberi kesempatan kepada guru/tenaga
kependidikan untuk menjadi reflective
practitioners dalam rangka continuing
professional development melalui - Langkah-Langkah yang dapat ditempuh
- Memberi kesempatan kepada peserta untuk
berefleksi terhadap pelaksanaan tugasnya - Mendorong guru/tendik mengidentifikasi kendala
dan masalah-masalah yang belum teratasi pada
melaksanakan tugas - Mendorong guru/tendik untuk mengidentifikasi
good-practices dalam pelaksanaan tugas. - Mengidentifikasi langkah-langkah yang akan
dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja di masa
yang akan datang.
13FUNGSI DAN TUJUAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
- Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai
dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan
pendidikan nasional yang bermutu. - Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin
mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat. - Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai
dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global.
14Standar Kompetensi Lulusan
Standar Isi
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Nasional Pendidikan (PP No. 19 Tahun 2005)
Standar Proses
Standar Sarana dan Prasarana
Standar Pembiayaan
Standar Pengelolaan
Standar Penilaian Pendidikan
15Standar Kompetensi Lulusan (Permendiknas No.
23/2006)
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan
16Standar Isi Permendiknas No. 22/2007
- Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
- Beban belajar
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
- Kalender Pendidikan/Akademik
17Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Permendi
knas No. 12,13, 16,18 Tahun 2007)
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
18Standar Proses ( Permendiknas No. 41 Tahun 2007)
Proses pembelajaran interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan
ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik
19Standar Sarana dan Prasarana (Permendiknas No. 24
Tahun 2007)
Persyaratan minimal tentang Sarana perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan
sumber belajar lainnya, BHP Prasarana R.kelas,
R.pimpinan satuan pendidikan, R.pendidik, R.tata
usaha, R.perpustakaan, R.laboratorium, R.bengkel
kerja, R.unit produksi, R.kantin, instalasi daya
dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi
20Standar Pembiayaan
- Persyaratan minimal tentang
- Biaya Investasi meliputi biaya penyediaan sarana
dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia,
dan modal kerja tetap - Biaya Personal meliputi biaya pendidikan yang
harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa
mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan - Biaya Operasi meliputi(1) gaji pendidik dan
tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang
melekat pada gaji (2) bahan atau peralatan
pendidikan habis pakai, dan (3) biaya operasi
pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi,
pajak, asuransi, dan lain sebagainya
21Standar Pengelolaan (Permendiknas No. 19 Tahun
2007)
Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan,
pemerintah daerah, dan pemerintah DIKDASMEN
menerapkan manajemen berbasis sekolah yang
ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas DIKTI
menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam
batas-batas yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku memberikan
kebebasan dan mendorong kemandirian
22Standar Penilaian Pendidikan (Permendiknas No.
20 Tahun 2007)
Standar Penilaian Pendidikan merupakan standar
nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik
23Peraturan Menteri Terkait SNP
Nomor Permen Standar
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006
Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 Perubahan Permendiknas No. 24/2006
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Standar Pengelolaan Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Standar Guru
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana Dan Prasarana
Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Standar Kepala Sekolah
24Peraturan Menteri Terkait SNP
NOMOR PERMEN STANDAR
Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Standar Penilaian Pendidikan
Permendiknas Nomor 49 Tahun 2007 Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Nonformal
Permendiknas Nomor 50 Tahun 2007 Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009 Standar Tenaga Administrasi Pendidikan Pada Program Paket A, Paket B, Dan Paket C
Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor
25Peraturan Menteri Terkait SNP
NOMOR PERMEN STANDAR
PMA NOMOR 2 TAHUN 2008 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN STANDAR ISI PAI Dan B. Arab di Madrasah
PMA NOMOR 2 TAHUN 2012 PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
26Akreditasi Madrasah
- Tujuan Akreditasi
- Memberikan informasi tentang kelayakan S/M atau
program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar
Nasional Pendidikan. - Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
- Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu
pendidikan kepada program dan/atau satuan
pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
27Fungsi Akreditasi S/M
- Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk
pertanggung-jawaban S/M kepada publik, apakah
layanan yang dilakukan dan diberikan oleh
sekolah/ madrasah telah memenuhi harapan atau
keinginan masyarakat. - Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua
pihak tentang kelayakan S/M dilihat dari berbagai
unsur terkait yang mengacu pada standar minimal
beserta indikator-indikatornya. - Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar
bagi S/M, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya
peningkatan atau pengembangan mutu S/M.
27
28KOMPONEN AKREDITASI
- Akreditasi mencakup semua (8) komponen dalam
Standar Nasional Pendidikan - Standar Isi, Permen 22/2006
- Standar Proses, Permen 41/2007
- Standar Kompetensi Lulusan, Permen 23/2006
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Permen
13/2007 Ttg Kasek, Permen 16/2007 Ttg Guru,
Permen 24/2008 Ttg Tenaga Adm - Standar Sarana Dan Prasarana Permen 24/2007
- Standar Pengelolaan, Permen 19/2007
- Standar Pembiayaan, PP. 48/2008
- Standar Penilaian Pendidikan. Permen 20/2007
28
29Syukron Katsiro