LEMBAGA EKSEKUTIF - PowerPoint PPT Presentation

1 / 28
About This Presentation
Title:

LEMBAGA EKSEKUTIF

Description:

LEMBAGA EKSEKUTIF PENGERTIAN. Pengertian eksekutif, menurut Austin Ranney adalah para pejabat politik yang memegang peranan pelaksanaan kebijakan dimana mereka ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:4750
Avg rating:5.0/5.0
Slides: 29
Provided by: acer193
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: LEMBAGA EKSEKUTIF


1
  • LEMBAGA EKSEKUTIF

2
  • PENGERTIAN.
  • Pengertian eksekutif, menurut Austin Ranney
    adalah para pejabat politik yang memegang peranan
    pelaksanaan kebijakan dimana mereka dipilih atau
    diangkat untuk waktu terbatas dengan tugas
    memprakarsai kebijakan serta mengggerakkan kerja
    Birokrasi. 
  • Negara modern , memiliki pejabat eksekutif dengan
    sebutan bervariasi, diantaranya Presiden, Perdana
    Menteri, atau Konselor.
  • Bentuk dari lembaga eksekutif bias secara
    individual atau kolektif, seperti cabinet,
    lembaga kementerian, politburo atau presidium.

3
  • Sebagai sebuah lembaga yang memegang peranan
    penting dalam setiap pemerintahan (core of
    government), eksekutif memiliki 2 fungsi dasar,
    yaitu
  • Kepala Negara, dalam hal eksekutif menjalankan
    fungsi formal kenegaraan.
  • Kepala Pemerintahan, birokrasi sebagai pelaksana
    kebijakan.
  • Sementara itu terdapat 4 type prinsipil kekuasaan
    eksekutif sebagai kepala negara yang dimiliki
    negara-negara modern.(Ranney 1993 270-271).
    Tipe-tipe tersebut adalah

4
  • Monarki keturunan (Hereditary Monarch), dimana
    eksekutif menduduki kepala negara atas dasar
    keturunan.
  • Termasuk dalam kategori ini, misalnya Ratu
    Inggris, Raja Belgia, Kaisar Jepang.
  • Monarki yang dipilih.(Elected Monarch), dimana
    eksekutif biasanya dipilih dan diseleksi oleh
    parlemen atau komite pemilihan khusus.
  • Tipe ini biasanya presiden yang tidak memiliki
    kekuasaan dalam pembuatan kebijakan.Contohnya,
    Presiden Austria, Italia, India dsb.

5
  • Kepala Pemerintahan Yang di Pilih Langsung
    (Directly Elected Heads of Government) dimana
    eksekutif di pilih langsung oleh warga negara.
  • Termasuk dalam kategori ini, Indonesia, Amerika
    Serikat, dsb.
  • Swiss Collegial Executif, dimana eksekutif
    terdiri dari 7 anggota Federal Council yang
    diseleksi dan di pilih setiap 4 tahun oleh
    parlemen.
  • Mereka di pimpin oleh seorang Presiden
    Konfederasi yang dirotasi setiap tahun yang juga
    berfungsi sebagai pimpinan seremonial.

6
  • Dalam pandangan atau Doktrin trias Politika,
    lembaga eksekutif, merupakan lembaga yang
    melaksanakan kekuasaan eksekutif.
  • Lembaga ini melaksanakan undang-undang yang telah
    di buat oleh lembaga legislative.
  • Dalam sistem politik demokrasi yang dianut oleh
    negara-negara modern saat ini, terdapat 2 (dua)
    ciri dan praktek lembaga eksekutif
  • Kedua macam lembaga eksekutif tersebut adalah
    Sistem Presidensial dan Sistem Parlementer.

7
  • Dalam sistem Presidensial, lembaga eksekutif
    adalah Presiden dan Menteri-Menteri yang diangkat
    oleh Presden.Oleh karena itu, Menteri-menteri
    hanya bertanggung jawab kepada Presiden.
  • Dalam sistem Presidensial , kelangsungan lembaga
    eksekutif tidak bertanggung jawab kepada lembaga
    legislative.dalam sistem ini, kedudukan lembaga
    eksekutif lebih dominan dibandingkan dengan
    parlementer.
  • Sementara itu dalam sistem Parlementer, lembaga
    eksekutif terdiri dari pada Perdana Menteri dan
    Menteri-menteri.
  • Perdana Menteri merupakan pimpinan cabinet dan
    mereka bertanggung jawab kepada
    Parlemen.Kelangsungan cabinet sangat tergantung
    kepada dukungan mayoritas parlemen.

8
  • Dalam sistem parlementer yang menganut asas
    monarki konstitusional, Raja merupakan lembaga
    eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat.
  • Perdana Menteri dan Menteri dinamakan sebagai
    bagian eksekutif yang bertanggung jawab.
  • Raja sering dinamakan sebagai Kepala negara
    sehingga peranannya sering bersifat serimonial,
  • sementara Perdana Menteri disebut sebagai Kepala
    Pemerintahan yang melaksanakan tugas pemerintahan
    sehari-hari.

9
  • Dalam negara-negara yang menganut sistem politik
    demokrasi, lembaga eksekutif biasanya
    menyelenggarakan dan melaksanakan undang-undang
    yang telah ditetapkan oleh legislative.
  • Sesuai dengan asas Trias Politika, lembaga
    legislative merumuskan undang-undang dan
    eksekutif melaksanakan undang-undang.
  • Berkembangnya kompleksitas maslah negara telah
    mendorong lahirnya konsep negara kesejahteraan
    (welfare state).Konsep negara kesejahteraan ini
    menghendaki peran yang lebih luas lagi dari
    negara untuk menjamin kesejahteraan warga
    negaranya.
  • Hal ini berarti eksekutif sudah harus terjun
    dalam masalah permusan undang-undang tau
    pembuatan undang-undang bersama lembaga
    legislative.

10
  • Perkembangan ini di dorong banyak factor, seperti
    perkembangan teknologi, proses modernisasi,terjali
    nnya hubungan politik dan ekonomi antar negara,
    krisis ekonomi dan revolusi social.
  • Disamping itu eksekutif di tunjang oleh tenaga
    kerja yang terampil dan ahli, serta fasilitas
    yang memadai, sementara fasilitas yang dimiliki
    legislative sangat terbatas.

11
  • WEWENANG BADAN EKSEKUTIF
  • Kekuasaan badan eksekutif mencakup beberapa
    bidang
  • Administratif, yakni kekuasaan untuk melaksanakan
    undang-undang dan peraturan perundangan lainnya
    dan administrasi negara
  • Legislatif, yaitu membuat rancangan undang-undang
    dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat
    sampai menjadi undang-undang.

12
  • Keamanan, artinya kekuasaan untuk mengatur Polisi
    dan Angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang,
    pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri
  • Yudikatif, member grasi, amnesty dan abolisi
  • Diplomatik, yaitu kekuasaan untuk
    menyelenggarakan hubungann diplomasi dengan
    negara lain.

13
  • BENTUK PEMERINTAHAN dan PEMBAGIAN BADAN
    EKSEKUTIF.
  • Bentuk pemerintahan adalah suatu sistem yang
    berlaku yang menentukan bagaimana hubungan
    anatara alat kelengkapan negara, seperti
    lembaga-lembaga eksekutif, legislative dan
    yudikatif, dalam mekanisme pemerintahan yang
    diatur dalam konstitusinya.Itulah sebabnya bentuk
    pemerintahan sering kali disebut dengan sistem
    pemerintahan
  • Secara teorits menurut Kranen Burg, mekanisme
    pemerintahan dapat dibedakan atas tiga pola,
    yaitu
  • 1.Pemerintahan rakyat melalui perwakilan dengan
    pemisahan kekuasaan (presdiensial)
  • 2.Pemerintahan rakyat melalui perwakilan dengan
    sistem parlemen
  • 3.Pemerintahan rakyat melalui perwakilan dengan
    disertai pengawasan langsung oleh rakyat.

14
  • Tetapi dalam praktek pemerintahan modern, umumnya
    dikenal dua macam sistem pemerintahan, yaitu
    sistem pemerintahan presdensial dan sistem
    pemerintahan parlementer.
  • Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu
    struktur yang terdiri dari fungsi-fungsi
    legislative, eksekutif, yudikatif yang saling
    berhubungan, bekerja sama dan mempengaruhi satu
    sama lain.
  • Dengan perkataan lain sistem pemerintahan adalah
    cara kerja lembaga-lembaga negara dan hubungannya
    satu sama lain.

15
  • Sementara itu , di negara demokratis kita
    melihat ada dua macam badan eksekutif, yaitu
    Sistem pemerintahan Presidensial dan sistem
    pemerintahan parlementer.
  •  
  • Suatu sistem pemerintahan dinamakan Parlementer
    apabila badan eksekutif (pemegang kekuasaan
    eksekutif) secara langsung bertanggung jawab
    kepada badan legiislatif (pemegang kekuasaan
    legislative).
  • Atau menurut Strong yang menyatakan,
    kelangsungan kekuasaan eksekutif sangat
    bergantung pada kepercayaan dan dukungan politis
    mayoritas suara di badan legislative.
  • Setiap eksekutif kehilangan kepercayaan dan
    dukungan dari badan legislative, seperti mosi
    tidak percaya, eksekutif akan jatuh dengan cara
    mengembalikan mandate kepada kepala negara.

16
  • Sementara sistem pemerintahan Presidensial adalah
    sistem pemerintahan yang pemegang kekuasaan
    eksekutif tidak harus bertanggung jawab kepada
    badan legislative.
  • Pemegang kekuasaan eksekutif tidak dapat
    dijatuhkan oleh atau badan legislative meskipun
    kebijaksanaan yang dijalankan tidak diseutjui
    atau bahkan ditentang oleh legislative..Pemegang
    kekuasaan eksekutif terpisah dari badan
    legislative.
  •  
  • Menurut C.F. Strong, dalam negara-negara di dunia
    ini terdapat dua macam sistem pemerintahan, yakni
    sistem pemerintahan Presidensial dan sistem
    pemerintahan Parlementer.

17
  • Dalam sistem pemerintahan Presidensial terapat
    ciri-ciri
  • Di samping mempunyai kekuasaan nominal (sebagai
    kepala negara) Presiden juga sebagai Kepala
    Pemerintahan.Sebagai Kepala Pemerintahan dia
    mempunyai kekuasaan yang besar.
  • Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan
    legislative akan tetapi dipilih langsung oleh
    rakyat atau oleh dewan pemilih seperti berlaku di
    Amerika serikat.
  • Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan
    legislative
  • Presiden tidak dapat membubarkan legislaltif dan
    tidak dapat memrintahkan diadakan pemilu.

18
  • Di lain pihak sistem pemerintahan Parlementer
    memiliki ciri-ciri
  • Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri
    dibentuk oleh atau berdasarkan kekuatan-kekuatan
    yang menguasai parlemen
  • Para anggota cabinet mungkin sebagian atau
    seluruhnya anggota Parlemen
  • Perdana Menteri bersama cabinet bertanggung jawab
    kepada Parlemen
  • Kepala Negara dengan saran atau nasehat Perdana
    Menteri dapat membubarkan Parlemen dan
    memerintahkan diadakannya Pemilu

19
  • Contoh dari Negara Keatuan dan Ferasi tersebut
    adalah
  • I.Negara Kesatuan
  • Negara kesatuan yang berbentuk Republik dengan
    siatem pemerintahan Presdiensial Indonesia,
    Filipina, Korea selatan
  • Negara kesatuan yang berbentuk Republik dengan
    siatem pemerintahan Parklementer Singapura,
    Iran, Pakistan, Israel, Vietnam
  • Negara kesatuan yang berbentuk monarki absolute
    Arab Saudi, Yordania
  • Negara kesatuan yang berbentuk monarki dengan
    sistem pemerintahan parlementer Inggris dan
    Thailand.

20
  • 2. Negara Serikat/Federasi.
  • Negara serikat yang berbentuk republic dengan
    siatem pemerintahan Presidensial Amerika Serikat
  • Negara serikat yang berbentuk republic dengan
  • sistem pemerintahan Parlementer Jerman dan
    Italia
  • Negara serikat yang berbentuk monarki absolute
    Uni Emirat Arab
  • Negara serikat yang berbentuk monarki dengan
    sistem pemerintahan Parlementer Malaysia.

21
  • SISTEM PEMERINTAHAN YANG DIANUT DI INDONESIA
  • SETELAH PERUBAHAN UUD 1945.
  • Salah satu yang mendorong dilakukannya perubahan
    terhadap UUD 1945 dikarenakan krisis di Indonesia
    saat ini bermuara pada ketidakjelasan konsep
    penyelenggaraan negara yang ada dalam UUD 1945.
  • Ketidakjelasan tersebut disebabkan, sifat
    kesementaraan UUD 1945 dan juga dibuktikan dengan
    tidak adanya cheks and balance antar alat
    kelengkapan lembaga negara

22
  • Alhasil, pada era reformasi ini UUD 1945 telah
    mengalami perubahan sebanyak empat kali (tahun
    1999-2002).Ditengah proses perubahan UUD 1945 PAH
    menyusun kesepatan dasar berkaitan dengan
    perubahan UUD 1945, yaitu
  • Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
  • Tetap mempertahankan Negara Kesatuan RI
  • Memepertegas sistem Pemerintahan Presidensial
  • Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal yang
    normative dalam penjelasan dimasukkan ke dalam
    pasal-pasal
  • Perubahan dilakukan dengan addendum.

23


UNDANG-UNDANG DASAR 1945

SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 UNDANG-UNDANG DASAR 1945
NO BAB PASAL AYAT ATURAN PERALIHAN ATURAN TEMBAHAN
1. SEBELUM PERUBAHAN 16 37 49 4 PASAL 2 AYAT
2. SESUDAH PERUBAHAN 21 73 170 3 PASAL 2 PASAL
24
  • Di dalam demokrasi Parlemter, kedudukan lembaga
    eksekutif sangat dipengaruhi oleh lembaga
    legislative.Hal ini terjadi karena lembaga
    eksekutif bertanggung jawab kepada lembaga
    legislative.
  • Dengan demikian, lembaga legislative memiliiki
    peranan yang dominan dalam mengontrol dan
    mengawasi fungsi dan peran lembaga eksekutif.
  •  
  • Dimasa demokrasi terpimpin, peran lembaga
    eksekutif jauh lebih kuat bila dibandingkan
    dengan peranannya di masa sebelumnya.
  • Peranan dominan lembaga eksekutif tersentralisasi
    di tangan Presiden Soekarno.Lembaga eksekutif
    mendominasi sistem politik, dalam arti
    mendominasi lembaga-lembaga tinggi negara lainnya
    maupun melakukan pembatasan atas kehidupan
    politik.

25
  •  
  • Dimasa dcemokrasi Pancasila atau Orde Baru,
    kedudukan lembaga eksekutif, tetap
    dominan.Kedudukan eksekutif oada awalnya di
    tujukan untuk kelancaran proses pembangunan
    ekonomi.Untuk berhasilnya program pembangunan
    tersebut diperluas stabilitas politik.
  • Kedudukan eksekutif memiliki posisi yang kuat
    dibandingkan dengan legislative maupun
    yudikatif.Pembatasan jumlah partai politik maupun
    partisipasi masyarakat ditujukan untuk menopang
    stabilitas politik untuk menopang pembangunan di
    bawah Presiden Soeharto.

26
  • Di masa Pasca Orde Baru atau Reformasi terjadi
    perubahan penting atas kedudukan lembaga
    eksekutif di Indonesia.Dimasa Pemerintahan Gusdur
    (Abdurrahman Wahid), terlihat perimbangan
    kekuasaan, dimana lembaga legislative mulai
    menunjukkan dominasinya.
  • Jatuhnya posisi Presdien Gusdur sebagai Presiden
    adalah disebabkan tekana lembaga legislative atas
    kebijakan-kebijakan Presiden.
  • Di masa ini muncul pemikiran untuk membatasi
    kekuasaan Presiden sekaligus memperkuat kekuasaan
    Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial.

27
  • Dengan dilakukannya amandemen UUD 1945 maka
    keinginan tersebut secara konstitusional dapat
    berlangsung.
  • Masa jabatan Presiden dibatasi maksimal 2 periode
    dengan ketentuan dapat diberhentikannya Presiden
    di tengah masa jabatannya (impeach).
  •  
  • Prosedur pemberhentian tersebut dapat dilakukan
    setelah DPR mengajukan pertimbangan hukum kepada
    Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan
    penyimpangan Presiden atau wakil presiden dalam
    kekuasaannya.
  • Setelah MK memberikan pertimbangan hukum, MPR
    dapat menetapkan pemberhentian Presiden.
  • Untuk memperkuat kedudukan Presiden, amandemen
    UUD 1945 juga menegaskan dilangsungkannya
    pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara
    langsung, mulai tahun 2004 sampai sekarang.

28
  • TERIMAKASIH
  • DAN WASSALAMM
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com