Title: PERUNDINGAN BERSAMA DAN KETRAMPILAN BERNEGOSIASI
1PERUNDINGAN BERSAMA DAN KETRAMPILAN BERNEGOSIASI
- BAMBANG PRIYANTO
- SEKJEND
- FEDERASI SERIKAT PEKERJA INDUSTRI SEMEN INDONESIA
2Perundingan Bersama Kesepakatan Bersama
- PERUNDINGAN BERSAMA PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN
UPAYA MUSYAWARAH ANTARA PIHAK PEKERJA ATAU SP /
SB DI SATU SISI DAN PIHAK PENGUSAHA / MANAJEMEN
DISISI LAIN. UNTUK MAKSUD TERSEBUT DIPERLUKAN
KETERAMPILAN MELAKUKAN NEGOSIASI DAN SIKAP YANG
TEPAT.
3ALASAN HUKUM PKB
- Pasal 116 - 133 UU No. 13 / 2003 Tentang
Ketenagakerjaan. - Kepmenakertrans Nomor Kep.48/MEN/IV/2004
Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan
Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan
Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
4PENGERTIAN PKB
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian
yang merupakan hasil perundingan antara SP / SB
atau beberapa SP / SB yang tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan
dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau
perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat
kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. - (Pasal 1, point 2, Kepmenakertrans No.48/2004)
5PEMBUATAN PKB
- PKB dibuat oleh SP / SB yang telah tercatat pada
instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa
pengusaha. - Perundingan PKB dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat. - Tertulis dengan huruf latin dan menggunakan
bahasa Indonesia. - Jika bahasa asing harus diterjemahkan ke bahasa
Indonesia.
6Jika Perundingan PKB Mengalami Deadlock
- Penyelesaiannya melalui prosedur penyelesaian
perselisihan hubungan industrial. - (Pasal 117 UU No.13/2003)
7Jumlah PKB danYang Berhak Mewakili P/B
- Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1
(satu) PKB yang berlaku bagi seluruh P / B di
perusahaan - Bila di satu perusahaan hanya terdapat satu
SP/SB, maka ia berhak mewakili P / B dalam
perundingan PKB apabila memiliki jumlah anggota
lebih dari 50 dari jumlah seluruh P / B di
perusahaan ybs, bila kurang harus telah mendapat
dukungan lebih dari 50 dari jumlah seluruh P / B
di perusahaan melalui pemungutan suara.
8Bila Jumlah Dukungan Kurang SP/SB Lebih Dari
Satu
- SP/SB yang bersangkutan dapat mengajukan kembali
permintaan untuk berunding dengan Pengusaha
setelah melampaui 6 bulan - Bila terdapat SP / SB lebih dari satu, yang
berhak berunding adalah SP / SB yang memiliki
anggota lebih dari 50, bila dua2nya kurang
dapat berkoalisi sehingga mencapai lebih dari
50 - Keanggotaan SP / SB harus dibuktikan dengan Kartu
Tanda Anggota (KTA).
9Pemungutan Suara dan Masa Berlaku
- Diselenggarakan oleh panitia wakil-wakil P / B
dan SP / SB disaksikan oleh pejabat - Masa berlaku PKB paling lama 2 tahun, dapat
diperpanjang satu tahun atas dasar kesepakatan
tertulis Pengusaha dan SP / SB - Perundingan pembaharuan dapat dimulai paling
cepat 3 bulan sebelum berakhir PKB yang sedang
berlaku - Bila belum tercapai kesepakatan, PKB lama tetap
berlaku paling lama satu tahun.
10ISI PKB
- PKB paling sedikit memuat
- Hak dan kewajiban Pengusaha
- Hak dan kewajiban SP / SB serta P / B
- Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB
dan - Tanda tangan para pihak.
- Tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. - Jika bertentangan maka batal demi hukum dan yang
berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
11Hubungan Perjanjian Kerja Dengan PKB
- Perjanjian Kerja tidak boleh bertentangan dengan
PKB. - Jika bertentangan batal demi hukum dan yang
berlaku adalah ketentuan dalam PKB. - Dalam hal Perjanjian Kerja tidak memuat
aturan-aturan yang diatur dalam PKB maka yang
berlaku adalah aturan-aturan dalam PKB.
12Larangan Penggantian PKB Dengan PP
- Pengusaha dilarang mengganti PKB dengan PP selama
di perusahaan ybs masih ada SP / SB - Bila tidak ada lagi SP / SB dan PKB diganti PP,
maka ketentuan PP tidak boleh lebih rendah dari
PKB - Bila SP / SB bubar atau pengalihan kepemilikan,
PKB tetap berlaku hingga masa berakhirnya.
13PKB Perusahaan Merger
- Bila terjadi merger dan masing-masing perusahaan
memiliki PKB, yang berlaku adalah PKB yang isinya
lebih menguntungkan P / B - Bila terjadi merger hanya ada satu PKB, maka PKB
yang berlaku berasal dari perusahaan yang telah
memiliki PKB.
14Berlakunya PKB
- Mulai berlaku pada hari penanda-tanganan kecuali
ditentukan lain.
15PENDAFTARAN PKB
- Pengusaha mendaftarkan PKB kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. - Pendaftaran PKB dimaksudkan untuk
- sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan
syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di
perusahaan. - Sebagai rujukan utama dalam hal terjadi
perselisihan pelaksanaan PKB.
16PENDAFTARAN PKB
- Pengajuan PKB harus melampirkan naskah PKB yang
dibuat dalam rangkap 3 (tiga) bermaterai cukup
yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan
SP/SB.
17PENDAFTARAN PKB
- Pengusaha, SP / SB dan P / B wajib melaksanakan
ketentuan yang ada dalam PKB. - Pengusaha dan SP / SB wajib memberitahukan isi
PKB atau perubahannya kepada seluruh P / B.
18Perundingan PKB Belum Selesai
- Para pihak dapat menjadwal kembali paling lama 30
(tiga puluh) hari setelah perundingan gagal - Masih gagal juga, para pihak harus membuat
pernyataan tertulis memuat - Materi yang belum dicapai kesepakatan,
- Pendirian para pihak,
- Risalah perundingan,
- Tempat, tanggal dan tanda tangan para pihak,
- Salah satu pihak atau para pihak melaporkan ke
Depnakertrans sesuai tingkatan, - f. Terdapat pilihan penyelesaian Mediasi,
Konsiliasi atau Arbitrasi.
19Pilihan Penyelesaian
- Para pihak tidak memilih Konsiliasi dan
Arbitrasi, maka Mediator HI Disnaker yang
menangani, - Mediator HI membuat anjuran tertulis, apabila
para pihak tidak menerimanya, maka atas
kesepakatan para pihak, Mediator HI melaporkan
kepada Menteri untuk menetapkan langkah-langkah
penyelesaian, - Laporan Mediator HI memuat materi yang belum
disepakati, pendirian para pihak, kesimpulan
perundingan, dan pertimbangan saran
penyelesaian,
20Pilihan Penyelesaian
- Menteri dapat menunjuk pejabat untuk melakukan
penyelesaian pembuatan PKB, - Apabila tidak tercapai kesepakatan, salah satu
pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan
Hubungan Industrial di daerah hukum tempat P/B
bekerja atau domisili Perusahaan yang wilayah
hukumnya melebihi satu wilayah hukum.
21MEKANISME PENYELESAIAN PHI
KASASI MAHKAMAH AGUNG
Peninjauan Kembali MA PK MA
Pengadilan PHI
Mediasi
Arbitrase
Konsiliasi
TDK SEPAKAT
Bipartit/Musyawarah/Mufakat (Risalah Rapat)
BERSELISIH
Pengusaha/ MGT
Hak, Kepentingan, PHK, Antar SP/SB
P/B
22Ketentuan Peralihan, Sanksi dan Penutup
- PKB yang ada berdasarkan PMTK No. Per-01/Men/1985
masih berlaku sampai berakhirnya PKB tersebut - Barang siapa melanggar dikenakan sanksi sesuai
dengan UU 13/2003 - Dengan ditetapkannya Kepmen 48/2004 ini, maka
Permenakertranskop No. Per-02/Men/1978, PMTK No.
Per-01/Men/1985, dan Kepmenaker No.
Kep-97/Men/1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.
23- PERUNDINGAN
- PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
24Yang Dilakukan Sebelum Perundingan Bersama
- Keinginan untuk memasuki tahap negosiasi
- Ada wilayah-wilayah potensial yang dapat
dijadikan konsesi - Kedua belah pihak mempunyai wewenang untuk
menyesuaikan posisi mereka - Masing-masing pihak telah mempersiapkan secara
cermat posisi negosiasinya.
25Empat Tahap Perundingan Bersama
- Persiapan, mencakup penentuan sasaran dan
prioritas, mengumpulkan informasi, dan menentukan
strategi yang akan digunakan. - Diskusi, menandakan dimulainya proses perundingan
bersama.
26Empat Tahap Perundingan Bersama
- Perundingan (Tawar-Menawar), mencakup ajuan
proposal atau usulan, penawaran konsesi dan
mengarah pada suatu kesepakatan. - Penutup dan Kesepakatan, kedua belah pihak secara
aktif mencari posisi menang-menang dan mencapai
suatu kesepakatan yang dapat diterima bersama.
27Kondisi dan Suasana Perundingan
- Kondisi dan suasana sebelum memulai perundingan.
- Kesiapan bahan awal.
- Suasana dan kenyamanan tempat.
- Dukungan sekretariat.
28Persiapan Perundingan Yang Baik
- Penentuan tim perunding
- Tata tertib perundingan
- Strategi perundingan bersama
- Kiat-kiat untuk melancarkan perundingan
- Teknik komunikasi dalam perundingan bersama
- Pengaturan tempat duduk dan ruangan
- Masalah-masalah yang dihadapi dalam perundingan
bersama - Win-win solution.
29Penentuan Tim Perunding
- Pengusaha dan SP/SB menunjuk Tim Perunding sesuai
kebutuhan masing masing paling banyak 9
(sembilan) orang dengan kuasa penuh - SP/SB yang tidak terwakili dapat menyampaikan
aspirasinya secara tertulis kepada Tim Perunding
sebelum dimulai perundingan.
30Tata Tertib Perundingan
- Tujuan pembuatan Tatib
- Susunan Tim Perunding
- Ketua tim perunding dan juru bicara
- Lamanya masa perundingan
- Materi perundingan
- Tempat perundingan
- Tata-cara perundingan
- Cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan
perundingan - Sahnya perundingan
- Biaya perundingan.
31Strategi Perundingan Bersama
- Bicara fakta
- Melakukan kontrol diri
- Katakan kebenaran
- Meminta lebih dari yang diharapkan
- Usahakan penawaran akhir berhasil
- Bersikap tegas untuk persoalan khusus
- Tanyakan bukti
- Waktu bertindak secara hati-hati
- Mengambil keuntungan dari waktu istirahat.
32Teknik Komunikasi Dalam Perundingan Bersama
- Mengefektifkan komunikasi
- Memahami prinsip negosiasi
- Menarik perhatian mitra berunding
- Mengatasi perbedaan pendapat
- Mencari win-win solution.
33Prinsip Negosiasi Dalam Perundingan Bersama
- Memisahkan masalah bisnis dari soal pribadi
- Negosiasi kepentingan, bukan posisi
- Kesepakatan untuk keuntungan bersama
- Menggunakan standar
- Menghitung untung rugi.
34Pengaturan tempat duduk dan ruangan
- Para pihak berhadapan
- Posisi duduk Ketua Tim Perunding / Juru Bicara
ditengah diapit oleh Anggota Tim - Ruangan diupayakan terisolir dari berbagai macam
gangguan dan bersuasana nyaman - Dilengkapi dengan flipchart / whiteboard.
35Kiat-Kiat Untuk Melancarkan Perundingan
- Delapan strategi menarik perhatian komunikan
- Merumuskan sasaran komunikasi dan antisipasi
prospek. - Mengenali komunikan.
- Mengenali diri sebagai komunikator.
- Menempatkan komunikasi dalam konteks pembicaraan.
- Menumbuhkan keyakinan komunikan.
- Menyenangkan komunikan.
- Memilih tempat dan waktu yang tepat.
- Mengantisipasi komunikan.
36Kiat-Kiat Untuk Melancarkan Perundingan
- Delapan Strategi Mengatasi Perbedaan Pendapat
- Menahan diri dan menahan emosi.
- Mendengarkan orang lain bicara.
- Memberi rasa empati.
- Berbicara secara lembut.
- Membahas masalah yang bukan bersifat pribadi.
- Membahas masa depan bukan mempermasalahkan masa
lalu. - Memilah bagian yang disepakati.
- Selalu membuka pintu untuk berdialog.
37Jangan mengadakan perundingan bersama jika
- Anda tidak memiliki kekuatan berunding
- Anda tidak memiliki sesuatu untuk dirundingkan
- Sasaran yang lebih luas dapat menjadi praduga
yang salah - Anda tidak mempersiapkan dengan baik
- Anda tidak mengetahui secara tepat apa yang anda
inginkan.
38Masalah-Masalah Dalam Proses Perundingan Bersama
- Kondisi dan sikap Pengusaha.
- Kondisi dan sikap SP/SB.
- Fasilitasi Pemerintah.
- Pengaruh lingkungan.
- Kondisi dan suasana perundingan.
39Sikap Pengusaha
- Masih terdapat Pengusaha / Manajemen yang apriori
atau mencurigai SP/SB. - Ada Pengusaha / Manajemen kurang memberi
perhatian pada masalah ketenagakerjaan dan
menyerahkan bulat-bulat kepada manajemen HRD. - Manajemen yang juga pemilik modal (bukan
manajemen profesional), cenderung untuk
konsentrasi kepada produksi, sehingga selalu
kurang perhatian kepada perbaikan kesejahteraan
pekerja.
40Kecenderungan Perunding Pengusaha
- Kurang memahami persepsi pekerja.
- Kurang memperhatikan kondisi pekerja.
- Tidak sabar mendengar.
- Tertutup/tidak transparan.
- Sikap defensif/membela diri.
- Cepat tersinggung.
- Sukar mengendalikan emosi.
- Arogansi kekuasaan.
41Kondisi SP/SB
- Tenaga tingkat atas dan atau yang gajinya besar
pada umumnya enggan masuk SP/SB. - Banyak pekerja yang merasa tidak cukup waktu
masuk SP/SB. - Banyak pekerja yang enggan masuk SP karena
- takut dimusuhi manajemen.
- dibayangi pengalaman masa lampau.
42Ciri Perunding SP/SB
- Pendidikan pada umumnya rendah.
- Persepsi dan wawasan sempit.
- Kemampuan dan diplomasi berunding terbatas.
- Pemimpin populer dan pemimpin berkualitas.
- Tuntutan jangka pendek.
- Sikap curiga atau apriori terhadap pengusaha.
- Perasaan inferior dan over kompensasi.
43Fasilitasi Pemerintah
- Keterbatasan tenaga dan kemampuan memberi
penjelasan. - Keterbatasan buku-buku pedoman dan petunjuk.
- Kecenderungan menjadi beban pengusaha.
44Pengaruh Lingkungan
- Intervensi aparat keamanan
- Intervensi LSM berbajukan membela buruh.
- Intervensi SP/SB luar negeri.
- Intervensi politik.
45WIN-WIN SOLUTION
- Memperluas alternatif pilihan.
- Menguraikan manfaat untuk kedua belah pihak.
- Memilah bagian yang disepakati.
- Tetap membuka pintu dialog
- Tidak ada perundingan yang gagal, akan tetapi
keputusan yang tertunda.
46Best Practices
- Contoh-contoh redaksional dalam PKB dari masa ke
masa yang dimuat dalam PKB Perusahaan-Perusahaan - Luasnya / Jangkauan / Batas-batas / Ruang Lingkup
/ Perjanjian - Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja/Buruh.
47Luasnya / Jangkauan / Batas-batas / Ruang
Lingkup / Perjanjian
- Pengusaha dan Serikat Buruh menyetujui bahwa
Perjanjian Perburuhan ini terbatas mengenai hal
hal yang umum saja seperti tertera dalam
Perjanjian ini Perusahaan dan SB tetap mempunyai
hak-hak lain yang diatur oleh Peraturan
Perundangan yang berlaku. (GOODYEAR INDONESIA) - Telah dimengerti dan disetujui oleh Perusahaan
dan Serikat Pekerja bahwa Kesepakatan Kerja ini
terbatas mengenai hal-hal yang umum saja seperti
tertera dalam kesepakatan ini dan bahwa,
Perusahaan dan Serikat Pekerja tetap mempunyai
hak-hak lainnya sesuai dengan atau dilindungi
oleh Undang Undang Republik Indonesia. (BANK
TOKYO)
48Luasnya / Jangkauan / Batas-batas / Ruang
Lingkup / Perjanjian
- Pengusaha dan Serikat Pekerja menyetujui bahwa
Kesepakatan Kerja ini hanya terbatas pada hal
yang umum. Pengusaha dan Serikat Pekerja
mempunyai hak-hak lain yang diatur atau
dilindungi oleh Peraturan Perundangan yang
berlaku. (BRIDGESTONE TIRE INDONESIA) - Disetujui dan disepakati bersama bahwa
kesepakatan ini terbatas dan hanya berlaku unuk
hal-hal yang secara jelas dimuat didalam KKB ini
dan bahw Pengusaha, SP dan Pekerja masih tetap
memiliki hak-hak dan kewajiban lainnya yang
diatur dan dilindungi oleh undang-undang serta
peraturan pemerintah yang ada hubungannya dengan
ketenagakerjaan. (SONY)
49Luasnya / Jangkauan / Batas-batas / Ruang
Lingkup / Perjanjian
- Kedua belah pihak menyetujui dan memahami, bahwa
dalam Perjanjian diatur hal-hal yang umum secara
jelas sebagaimana diuraikan dalam Pejanjian.
Pengusaha dan SB tetap mempunyai hak-hak lainnya
sebagaimana diatur ataupun dilindungi oleh
Undang-undang dan Peraturan-perauran Pemerintah
lainnya. (FRIESCHE VLAG INDONESIA) - Telah disetujui dan dimengerti bersama, baik oleh
Perusahaan maupun Serikat Buruh, bahwa perjanjian
ini secara umum mengatur hal-hal yang tercantum
didalamnya, disamping hak-hak Perusahaan dan SB
lainnya, tunduk pada Perundang-undangan, Hkum
serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
(FREEPORT INDONESIA)
50Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja/Buruh
- Pekerja Tetap Adalah Pekerja yang telah menerima
surat pengangkatan sebagai pekerja tetap dari
Perusahaan - Pekerja Dalam Waktu Tertentu Adalah Pekerja yang
dipekerjakan untuk waktu tertentu sesuai UU
13/2003 dan Kepmen 100/2004 - Kesepakatan Kerja Bersama ini tidak berlaku
terhadap Pekerja yang syarat-syarat kerjanya
diatur tersendiri di dalam suatu perjanjian kerja
perseorangan.
51Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja / Buruh
- Berdasarkan azas pengertian per Undang-Undangan
di suatu Perusahaan hanya terdapat dua pihak
saja, yaitu - Pihak Pengusaha, menurut istilah Undang-Undang
disebut Majikan (Pengusaha). Dalam arti kata
Pengusaha ini, termasuk juga Kepala, Pemimpin,
atau Pengurus Perusahaan atau Bagian Perusahaan.
Mereka tidak tergolong dalam peristilahan
Buruh. - Pihak Buruh, adalah seluruh Karyawan tetap dari
Perusahaan yang bersangkutan, kecuali mereka yang
tersebut dalam butir (1) - Yang tergolong dalam butir (1) di Perusahaan
adalah - Para Pejabat Assisten Section Manager dan para
Pejabat yang lebih tinggi - Sekretaris Presiden Direktur, anggauta Staf
Khusus, Seksi Accounting, Seksi Personalia
termasuk Bagian Keamanan.
52Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja/Buruh
- Perusahaan hanya mengenal satu status
kepegawaian, yakni pegawai tetap yang diangkat
sesudah menjalani masa percobaan paling lama 3
(tiga) bulan - Jika diperlukan perusahaan dapat mempekerjakan
pegawai dalam waktu tertentu yang hubungan
kerjanya diatur dengan perjanjian tersendiri.
53Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja/Buruh
- Jenis Hubungan Kerja
- Perusahaan pada dasarnya hanya mengenal satu
hubungan kerja yakni Pekerja Untuk Waktu Tidak
Tertentu yang diangkat menjadi pekerja tetap
setelah dinyatakan lulus menjalani masa percobaan
3 (tiga) bulan - Jika diperlukan Perusahaan dapat mempekerjakan
Tenaga Kerja Untuk Waktu Tertentu yang
syarat-syarat kerjanya diatur secara khusus.
54Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja/Buruh
- UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 56
ayat (1) dan ayat (2) - Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau
untuk waktu tidak tertentu - Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana
dimaksud di atas di dasarkan atas - jangka waktu atau
- selesainya suatu pekerjaan tertentu.
55- Literatur
- Perundingan Bersama, Standar ILO dan Prinsip
Badan Penasehat, Bernard Gernigon - Pedoman Pelatihan Serikat Pekerja, Manuel Dia
(PSP) - UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
- Kepmenakertrans No. 48/2004
- Kepmenakertrans No. 100/2004