PERUNDINGAN BERSAMA DAN KETRAMPILAN BERNEGOSIASI - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PERUNDINGAN BERSAMA DAN KETRAMPILAN BERNEGOSIASI

Description:

PERUNDINGAN BERSAMA DAN KETRAMPILAN BERNEGOSIASI BAMBANG PRIYANTO SEKJEND FEDERASI SERIKAT PEKERJA INDUSTRI SEMEN INDONESIA Perundingan Bersama & Kesepakatan Bersama ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:583
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 56
Provided by: icemmncind
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PERUNDINGAN BERSAMA DAN KETRAMPILAN BERNEGOSIASI


1
PERUNDINGAN BERSAMA DAN KETRAMPILAN BERNEGOSIASI
  • BAMBANG PRIYANTO
  • SEKJEND
  • FEDERASI SERIKAT PEKERJA INDUSTRI SEMEN INDONESIA

2
Perundingan Bersama Kesepakatan Bersama
  • PERUNDINGAN BERSAMA PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN
    UPAYA MUSYAWARAH ANTARA PIHAK PEKERJA ATAU SP /
    SB DI SATU SISI DAN PIHAK PENGUSAHA / MANAJEMEN
    DISISI LAIN. UNTUK MAKSUD TERSEBUT DIPERLUKAN
    KETERAMPILAN MELAKUKAN NEGOSIASI DAN SIKAP YANG
    TEPAT.

3
ALASAN HUKUM PKB
  • Pasal 116 - 133 UU No. 13 / 2003 Tentang
    Ketenagakerjaan.
  • Kepmenakertrans Nomor Kep.48/MEN/IV/2004
    Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan
    Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan
    Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

4
PENGERTIAN PKB
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian
    yang merupakan hasil perundingan antara SP / SB
    atau beberapa SP / SB yang tercatat pada instansi
    yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan
    dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau
    perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat
    kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  • (Pasal 1, point 2, Kepmenakertrans No.48/2004)

5
PEMBUATAN PKB
  • PKB dibuat oleh SP / SB yang telah tercatat pada
    instansi yang bertanggung jawab di bidang
    ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa
    pengusaha.
  • Perundingan PKB dilakukan secara musyawarah untuk
    mufakat.
  • Tertulis dengan huruf latin dan menggunakan
    bahasa Indonesia.
  • Jika bahasa asing harus diterjemahkan ke bahasa
    Indonesia.

6
Jika Perundingan PKB Mengalami Deadlock
  • Penyelesaiannya melalui prosedur penyelesaian
    perselisihan hubungan industrial.
  • (Pasal 117 UU No.13/2003)

7
Jumlah PKB danYang Berhak Mewakili P/B
  • Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1
    (satu) PKB yang berlaku bagi seluruh P / B di
    perusahaan
  • Bila di satu perusahaan hanya terdapat satu
    SP/SB, maka ia berhak mewakili P / B dalam
    perundingan PKB apabila memiliki jumlah anggota
    lebih dari 50 dari jumlah seluruh P / B di
    perusahaan ybs, bila kurang harus telah mendapat
    dukungan lebih dari 50 dari jumlah seluruh P / B
    di perusahaan melalui pemungutan suara.

8
Bila Jumlah Dukungan Kurang SP/SB Lebih Dari
Satu
  • SP/SB yang bersangkutan dapat mengajukan kembali
    permintaan untuk berunding dengan Pengusaha
    setelah melampaui 6 bulan
  • Bila terdapat SP / SB lebih dari satu, yang
    berhak berunding adalah SP / SB yang memiliki
    anggota lebih dari 50, bila dua2nya kurang
    dapat berkoalisi sehingga mencapai lebih dari
    50
  • Keanggotaan SP / SB harus dibuktikan dengan Kartu
    Tanda Anggota (KTA).

9
Pemungutan Suara dan Masa Berlaku
  • Diselenggarakan oleh panitia wakil-wakil P / B
    dan SP / SB disaksikan oleh pejabat
  • Masa berlaku PKB paling lama 2 tahun, dapat
    diperpanjang satu tahun atas dasar kesepakatan
    tertulis Pengusaha dan SP / SB
  • Perundingan pembaharuan dapat dimulai paling
    cepat 3 bulan sebelum berakhir PKB yang sedang
    berlaku
  • Bila belum tercapai kesepakatan, PKB lama tetap
    berlaku paling lama satu tahun.

10
ISI PKB
  • PKB paling sedikit memuat
  • Hak dan kewajiban Pengusaha
  • Hak dan kewajiban SP / SB serta P / B
  • Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB
    dan
  • Tanda tangan para pihak.
  • Tidak boleh bertentangan dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.
  • Jika bertentangan maka batal demi hukum dan yang
    berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang
    berlaku.

11
Hubungan Perjanjian Kerja Dengan PKB
  • Perjanjian Kerja tidak boleh bertentangan dengan
    PKB.
  • Jika bertentangan batal demi hukum dan yang
    berlaku adalah ketentuan dalam PKB.
  • Dalam hal Perjanjian Kerja tidak memuat
    aturan-aturan yang diatur dalam PKB maka yang
    berlaku adalah aturan-aturan dalam PKB.

12
Larangan Penggantian PKB Dengan PP
  • Pengusaha dilarang mengganti PKB dengan PP selama
    di perusahaan ybs masih ada SP / SB
  • Bila tidak ada lagi SP / SB dan PKB diganti PP,
    maka ketentuan PP tidak boleh lebih rendah dari
    PKB
  • Bila SP / SB bubar atau pengalihan kepemilikan,
    PKB tetap berlaku hingga masa berakhirnya.

13
PKB Perusahaan Merger
  • Bila terjadi merger dan masing-masing perusahaan
    memiliki PKB, yang berlaku adalah PKB yang isinya
    lebih menguntungkan P / B
  • Bila terjadi merger hanya ada satu PKB, maka PKB
    yang berlaku berasal dari perusahaan yang telah
    memiliki PKB.

14
Berlakunya PKB
  • Mulai berlaku pada hari penanda-tanganan kecuali
    ditentukan lain.

15
PENDAFTARAN PKB
  • Pengusaha mendaftarkan PKB kepada instansi yang
    bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
  • Pendaftaran PKB dimaksudkan untuk
  • sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan
    syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di
    perusahaan.
  • Sebagai rujukan utama dalam hal terjadi
    perselisihan pelaksanaan PKB.

16
PENDAFTARAN PKB
  • Pengajuan PKB harus melampirkan naskah PKB yang
    dibuat dalam rangkap 3 (tiga) bermaterai cukup
    yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan
    SP/SB.

17
PENDAFTARAN PKB
  • Pengusaha, SP / SB dan P / B wajib melaksanakan
    ketentuan yang ada dalam PKB.
  • Pengusaha dan SP / SB wajib memberitahukan isi
    PKB atau perubahannya kepada seluruh P / B.

18
Perundingan PKB Belum Selesai
  • Para pihak dapat menjadwal kembali paling lama 30
    (tiga puluh) hari setelah perundingan gagal
  • Masih gagal juga, para pihak harus membuat
    pernyataan tertulis memuat
  • Materi yang belum dicapai kesepakatan,
  • Pendirian para pihak,
  • Risalah perundingan,
  • Tempat, tanggal dan tanda tangan para pihak,
  • Salah satu pihak atau para pihak melaporkan ke
    Depnakertrans sesuai tingkatan,
  • f. Terdapat pilihan penyelesaian Mediasi,
    Konsiliasi atau Arbitrasi.

19
Pilihan Penyelesaian
  • Para pihak tidak memilih Konsiliasi dan
    Arbitrasi, maka Mediator HI Disnaker yang
    menangani,
  • Mediator HI membuat anjuran tertulis, apabila
    para pihak tidak menerimanya, maka atas
    kesepakatan para pihak, Mediator HI melaporkan
    kepada Menteri untuk menetapkan langkah-langkah
    penyelesaian,
  • Laporan Mediator HI memuat materi yang belum
    disepakati, pendirian para pihak, kesimpulan
    perundingan, dan pertimbangan saran
    penyelesaian,

20
Pilihan Penyelesaian
  • Menteri dapat menunjuk pejabat untuk melakukan
    penyelesaian pembuatan PKB,
  • Apabila tidak tercapai kesepakatan, salah satu
    pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan
    Hubungan Industrial di daerah hukum tempat P/B
    bekerja atau domisili Perusahaan yang wilayah
    hukumnya melebihi satu wilayah hukum.

21
MEKANISME PENYELESAIAN PHI
KASASI MAHKAMAH AGUNG
Peninjauan Kembali MA PK MA
Pengadilan PHI
Mediasi
Arbitrase
Konsiliasi
TDK SEPAKAT
Bipartit/Musyawarah/Mufakat (Risalah Rapat)
BERSELISIH
Pengusaha/ MGT
Hak, Kepentingan, PHK, Antar SP/SB
P/B
22
Ketentuan Peralihan, Sanksi dan Penutup
  • PKB yang ada berdasarkan PMTK No. Per-01/Men/1985
    masih berlaku sampai berakhirnya PKB tersebut
  • Barang siapa melanggar dikenakan sanksi sesuai
    dengan UU 13/2003
  • Dengan ditetapkannya Kepmen 48/2004 ini, maka
    Permenakertranskop No. Per-02/Men/1978, PMTK No.
    Per-01/Men/1985, dan Kepmenaker No.
    Kep-97/Men/1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.

23
  • PERUNDINGAN
  • PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

24
Yang Dilakukan Sebelum Perundingan Bersama
  • Keinginan untuk memasuki tahap negosiasi
  • Ada wilayah-wilayah potensial yang dapat
    dijadikan konsesi
  • Kedua belah pihak mempunyai wewenang untuk
    menyesuaikan posisi mereka
  • Masing-masing pihak telah mempersiapkan secara
    cermat posisi negosiasinya.

25
Empat Tahap Perundingan Bersama
  1. Persiapan, mencakup penentuan sasaran dan
    prioritas, mengumpulkan informasi, dan menentukan
    strategi yang akan digunakan.
  2. Diskusi, menandakan dimulainya proses perundingan
    bersama.

26
Empat Tahap Perundingan Bersama
  1. Perundingan (Tawar-Menawar), mencakup ajuan
    proposal atau usulan, penawaran konsesi dan
    mengarah pada suatu kesepakatan.
  2. Penutup dan Kesepakatan, kedua belah pihak secara
    aktif mencari posisi menang-menang dan mencapai
    suatu kesepakatan yang dapat diterima bersama.

27
Kondisi dan Suasana Perundingan
  • Kondisi dan suasana sebelum memulai perundingan.
  • Kesiapan bahan awal.
  • Suasana dan kenyamanan tempat.
  • Dukungan sekretariat.

28
Persiapan Perundingan Yang Baik
  1. Penentuan tim perunding
  2. Tata tertib perundingan
  3. Strategi perundingan bersama
  4. Kiat-kiat untuk melancarkan perundingan
  5. Teknik komunikasi dalam perundingan bersama
  6. Pengaturan tempat duduk dan ruangan
  7. Masalah-masalah yang dihadapi dalam perundingan
    bersama
  8. Win-win solution.

29
Penentuan Tim Perunding
  • Pengusaha dan SP/SB menunjuk Tim Perunding sesuai
    kebutuhan masing masing paling banyak 9
    (sembilan) orang dengan kuasa penuh
  • SP/SB yang tidak terwakili dapat menyampaikan
    aspirasinya secara tertulis kepada Tim Perunding
    sebelum dimulai perundingan.

30
Tata Tertib Perundingan
  • Tujuan pembuatan Tatib
  • Susunan Tim Perunding
  • Ketua tim perunding dan juru bicara
  • Lamanya masa perundingan
  • Materi perundingan
  • Tempat perundingan
  • Tata-cara perundingan
  • Cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan
    perundingan
  • Sahnya perundingan
  • Biaya perundingan.

31
Strategi Perundingan Bersama
  1. Bicara fakta
  2. Melakukan kontrol diri
  3. Katakan kebenaran
  4. Meminta lebih dari yang diharapkan
  5. Usahakan penawaran akhir berhasil
  6. Bersikap tegas untuk persoalan khusus
  7. Tanyakan bukti
  8. Waktu bertindak secara hati-hati
  9. Mengambil keuntungan dari waktu istirahat.

32
Teknik Komunikasi Dalam Perundingan Bersama
  1. Mengefektifkan komunikasi
  2. Memahami prinsip negosiasi
  3. Menarik perhatian mitra berunding
  4. Mengatasi perbedaan pendapat
  5. Mencari win-win solution.

33
Prinsip Negosiasi Dalam Perundingan Bersama
  1. Memisahkan masalah bisnis dari soal pribadi
  2. Negosiasi kepentingan, bukan posisi
  3. Kesepakatan untuk keuntungan bersama
  4. Menggunakan standar
  5. Menghitung untung rugi.

34
Pengaturan tempat duduk dan ruangan
  • Para pihak berhadapan
  • Posisi duduk Ketua Tim Perunding / Juru Bicara
    ditengah diapit oleh Anggota Tim
  • Ruangan diupayakan terisolir dari berbagai macam
    gangguan dan bersuasana nyaman
  • Dilengkapi dengan flipchart / whiteboard.

35
Kiat-Kiat Untuk Melancarkan Perundingan
  • Delapan strategi menarik perhatian komunikan
  • Merumuskan sasaran komunikasi dan antisipasi
    prospek.
  • Mengenali komunikan.
  • Mengenali diri sebagai komunikator.
  • Menempatkan komunikasi dalam konteks pembicaraan.
  • Menumbuhkan keyakinan komunikan.
  • Menyenangkan komunikan.
  • Memilih tempat dan waktu yang tepat.
  • Mengantisipasi komunikan.

36
Kiat-Kiat Untuk Melancarkan Perundingan
  • Delapan Strategi Mengatasi Perbedaan Pendapat
  • Menahan diri dan menahan emosi.
  • Mendengarkan orang lain bicara.
  • Memberi rasa empati.
  • Berbicara secara lembut.
  • Membahas masalah yang bukan bersifat pribadi.
  • Membahas masa depan bukan mempermasalahkan masa
    lalu.
  • Memilah bagian yang disepakati.
  • Selalu membuka pintu untuk berdialog.

37
Jangan mengadakan perundingan bersama jika
  • Anda tidak memiliki kekuatan berunding
  • Anda tidak memiliki sesuatu untuk dirundingkan
  • Sasaran yang lebih luas dapat menjadi praduga
    yang salah
  • Anda tidak mempersiapkan dengan baik
  • Anda tidak mengetahui secara tepat apa yang anda
    inginkan.

38
Masalah-Masalah Dalam Proses Perundingan Bersama
  • Kondisi dan sikap Pengusaha.
  • Kondisi dan sikap SP/SB.
  • Fasilitasi Pemerintah.
  • Pengaruh lingkungan.
  • Kondisi dan suasana perundingan.

39
Sikap Pengusaha
  • Masih terdapat Pengusaha / Manajemen yang apriori
    atau mencurigai SP/SB.
  • Ada Pengusaha / Manajemen kurang memberi
    perhatian pada masalah ketenagakerjaan dan
    menyerahkan bulat-bulat kepada manajemen HRD.
  • Manajemen yang juga pemilik modal (bukan
    manajemen profesional), cenderung untuk
    konsentrasi kepada produksi, sehingga selalu
    kurang perhatian kepada perbaikan kesejahteraan
    pekerja.

40
Kecenderungan Perunding Pengusaha
  • Kurang memahami persepsi pekerja.
  • Kurang memperhatikan kondisi pekerja.
  • Tidak sabar mendengar.
  • Tertutup/tidak transparan.
  • Sikap defensif/membela diri.
  • Cepat tersinggung.
  • Sukar mengendalikan emosi.
  • Arogansi kekuasaan.

41
Kondisi SP/SB
  • Tenaga tingkat atas dan atau yang gajinya besar
    pada umumnya enggan masuk SP/SB.
  • Banyak pekerja yang merasa tidak cukup waktu
    masuk SP/SB.
  • Banyak pekerja yang enggan masuk SP karena
  • takut dimusuhi manajemen.
  • dibayangi pengalaman masa lampau.

42
Ciri Perunding SP/SB
  • Pendidikan pada umumnya rendah.
  • Persepsi dan wawasan sempit.
  • Kemampuan dan diplomasi berunding terbatas.
  • Pemimpin populer dan pemimpin berkualitas.
  • Tuntutan jangka pendek.
  • Sikap curiga atau apriori terhadap pengusaha.
  • Perasaan inferior dan over kompensasi.

43
Fasilitasi Pemerintah
  • Keterbatasan tenaga dan kemampuan memberi
    penjelasan.
  • Keterbatasan buku-buku pedoman dan petunjuk.
  • Kecenderungan menjadi beban pengusaha.

44
Pengaruh Lingkungan
  • Intervensi aparat keamanan
  • Intervensi LSM berbajukan membela buruh.
  • Intervensi SP/SB luar negeri.
  • Intervensi politik.

45
WIN-WIN SOLUTION
  • Memperluas alternatif pilihan.
  • Menguraikan manfaat untuk kedua belah pihak.
  • Memilah bagian yang disepakati.
  • Tetap membuka pintu dialog
  • Tidak ada perundingan yang gagal, akan tetapi
    keputusan yang tertunda.

46
Best Practices
  • Contoh-contoh redaksional dalam PKB dari masa ke
    masa yang dimuat dalam PKB Perusahaan-Perusahaan
  • Luasnya / Jangkauan / Batas-batas / Ruang Lingkup
    / Perjanjian
  • Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja/Buruh.

47
Luasnya / Jangkauan / Batas-batas / Ruang
Lingkup / Perjanjian
  • Pengusaha dan Serikat Buruh menyetujui bahwa
    Perjanjian Perburuhan ini terbatas mengenai hal
    hal yang umum saja seperti tertera dalam
    Perjanjian ini Perusahaan dan SB tetap mempunyai
    hak-hak lain yang diatur oleh Peraturan
    Perundangan yang berlaku. (GOODYEAR INDONESIA)
  • Telah dimengerti dan disetujui oleh Perusahaan
    dan Serikat Pekerja bahwa Kesepakatan Kerja ini
    terbatas mengenai hal-hal yang umum saja seperti
    tertera dalam kesepakatan ini dan bahwa,
    Perusahaan dan Serikat Pekerja tetap mempunyai
    hak-hak lainnya sesuai dengan atau dilindungi
    oleh Undang Undang Republik Indonesia. (BANK
    TOKYO)

48
Luasnya / Jangkauan / Batas-batas / Ruang
Lingkup / Perjanjian
  • Pengusaha dan Serikat Pekerja menyetujui bahwa
    Kesepakatan Kerja ini hanya terbatas pada hal
    yang umum. Pengusaha dan Serikat Pekerja
    mempunyai hak-hak lain yang diatur atau
    dilindungi oleh Peraturan Perundangan yang
    berlaku. (BRIDGESTONE TIRE INDONESIA)
  • Disetujui dan disepakati bersama bahwa
    kesepakatan ini terbatas dan hanya berlaku unuk
    hal-hal yang secara jelas dimuat didalam KKB ini
    dan bahw Pengusaha, SP dan Pekerja masih tetap
    memiliki hak-hak dan kewajiban lainnya yang
    diatur dan dilindungi oleh undang-undang serta
    peraturan pemerintah yang ada hubungannya dengan
    ketenagakerjaan. (SONY)

49
Luasnya / Jangkauan / Batas-batas / Ruang
Lingkup / Perjanjian
  • Kedua belah pihak menyetujui dan memahami, bahwa
    dalam Perjanjian diatur hal-hal yang umum secara
    jelas sebagaimana diuraikan dalam Pejanjian.
    Pengusaha dan SB tetap mempunyai hak-hak lainnya
    sebagaimana diatur ataupun dilindungi oleh
    Undang-undang dan Peraturan-perauran Pemerintah
    lainnya. (FRIESCHE VLAG INDONESIA)
  • Telah disetujui dan dimengerti bersama, baik oleh
    Perusahaan maupun Serikat Buruh, bahwa perjanjian
    ini secara umum mengatur hal-hal yang tercantum
    didalamnya, disamping hak-hak Perusahaan dan SB
    lainnya, tunduk pada Perundang-undangan, Hkum
    serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
    (FREEPORT INDONESIA)

50
Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja/Buruh
  • Pekerja Tetap Adalah Pekerja yang telah menerima
    surat pengangkatan sebagai pekerja tetap dari
    Perusahaan
  • Pekerja Dalam Waktu Tertentu Adalah Pekerja yang
    dipekerjakan untuk waktu tertentu sesuai UU
    13/2003 dan Kepmen 100/2004
  • Kesepakatan Kerja Bersama ini tidak berlaku
    terhadap Pekerja yang syarat-syarat kerjanya
    diatur tersendiri di dalam suatu perjanjian kerja
    perseorangan.

51
Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja / Buruh
  • Berdasarkan azas pengertian per Undang-Undangan
    di suatu Perusahaan hanya terdapat dua pihak
    saja, yaitu
  • Pihak Pengusaha, menurut istilah Undang-Undang
    disebut Majikan (Pengusaha). Dalam arti kata
    Pengusaha ini, termasuk juga Kepala, Pemimpin,
    atau Pengurus Perusahaan atau Bagian Perusahaan.
    Mereka tidak tergolong dalam peristilahan
    Buruh.
  • Pihak Buruh, adalah seluruh Karyawan tetap dari
    Perusahaan yang bersangkutan, kecuali mereka yang
    tersebut dalam butir (1)
  • Yang tergolong dalam butir (1) di Perusahaan
    adalah
  • Para Pejabat Assisten Section Manager dan para
    Pejabat yang lebih tinggi
  • Sekretaris Presiden Direktur, anggauta Staf
    Khusus, Seksi Accounting, Seksi Personalia
    termasuk Bagian Keamanan.

52
Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja/Buruh
  • Perusahaan hanya mengenal satu status
    kepegawaian, yakni pegawai tetap yang diangkat
    sesudah menjalani masa percobaan paling lama 3
    (tiga) bulan
  • Jika diperlukan perusahaan dapat mempekerjakan
    pegawai dalam waktu tertentu yang hubungan
    kerjanya diatur dengan perjanjian tersendiri.

53
Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja/Buruh
  • Jenis Hubungan Kerja
  • Perusahaan pada dasarnya hanya mengenal satu
    hubungan kerja yakni Pekerja Untuk Waktu Tidak
    Tertentu yang diangkat menjadi pekerja tetap
    setelah dinyatakan lulus menjalani masa percobaan
    3 (tiga) bulan
  • Jika diperlukan Perusahaan dapat mempekerjakan
    Tenaga Kerja Untuk Waktu Tertentu yang
    syarat-syarat kerjanya diatur secara khusus.

54
Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja/Buruh
  • UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 56
    ayat (1) dan ayat (2)
  • Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau
    untuk waktu tidak tertentu
  • Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana
    dimaksud di atas di dasarkan atas
  • jangka waktu atau
  • selesainya suatu pekerjaan tertentu.

55
  • Literatur
  • Perundingan Bersama, Standar ILO dan Prinsip
    Badan Penasehat, Bernard Gernigon
  • Pedoman Pelatihan Serikat Pekerja, Manuel Dia
    (PSP)
  • UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Kepmenakertrans No. 48/2004
  • Kepmenakertrans No. 100/2004
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com