TINDAK PIDANA KORUPSI - PowerPoint PPT Presentation

1 / 9
About This Presentation
Title:

TINDAK PIDANA KORUPSI

Description:

2. Menurut Sudomo,Ada tiga pengertian korupsi, pertama, menguasai atau mendapatkan uang dari negara dengan berbagai cara secara tidak sah dan dipakai untuk ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:3255
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 10
Provided by: Pema8
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: TINDAK PIDANA KORUPSI


1

TINDAK PIDANA KORUPSI DAN SEGALA
PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
1
2
PENGERTIAN KORUPSI
1. Korupsi dalam bahasa Latin disebut Corruptio
corruptus, dalam bahasa Belanda disebut
corruptie, dalam Bahasa Inggris disebut
corruption, dalam bahasa Sansekerta di dalam
Naskah Kuno Negara Kertagama tersebut corrupt
arti harfiahnya menunjukkan kepada perbuatan yang
rusak, busuk, bejat, tidak jujur yang
disangkutpautkan dengan keuangan).
1
3
PENGERTIAN KORUPSI
  • 2. Menurut Sudomo,Ada tiga pengertian korupsi,
    pertama, menguasai atau mendapatkan uang dari
    negara dengan berbagai cara secara tidak sah dan
    dipakai untuk kepentingan sendiri, kedua,
    menyalahgunakan wewenang (abuse of power),
    wewenang itu disalahgunakan untuk memberikan
    fasilitas dan keuntungan yang lain. Ketiga adalah
    pungutan liar. Pungli ini interaksi antara dua
    orang, biasanya pejabat dengan warga masyarakat,
    yang maksudnya si oknum pejabat memberikan
    sesuatu fasilitas dan sebagainya, dan oknum warga
    memberikan imbalan atas apa yang dilakukan oleh
    oknum pejabat yang bersangkutan .

2
4
PENGERTIAN PEGAWAI NEGERI
  • Pegawai Negeri adalah meliputi
  • a. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-undang tentang Kepegawaian
  • b. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam
    Kitab Undang-undang Hukum Pidana
  • c. Orang yang menerima gaji atau upah dari
    keuangan negara atau daerah
  • d. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu
    korporasi yang menerima bantuan dari keuangan
    negara atau daerah atau
  • e. Orang yang menerima gaji atau upah dari
    korporasi lain yang mempergunakan modal atau
    fasilitas dari negara atau masyarakat.

7
5
PENYEBAB KORUPSI
A. Aspek indifidu sebagai manusia 1. Sifat
Tamak Manusia. 2. Moral Yang Kurang Kuat
Menghadapi Godaan 3. Penghasilan Kurang
Mencukupi Kebutuhan Hidup. 4. Gaya Hidup
konsumtif 5. Sifat Malas Atau Tidak Mau
Bekerja Keras B. Aspek Organisasi 1.
Kurang Adanya Teladan dari Pimpinan 2.
Kultur Organisasi Yang kurang Baik 3.
Cenderung Menutupi Korupsi Di Dalam Organisasinya
. C. Aspek Masyarakat Tempat Individu dan
Organisasi Berada. 1. Nilai Yang Berlaku
Kondusif Terjadinya Korupsi. 2. Kurang
Menyadari Bahwa Korupsi Merugikan
bersama. 3. Praktek Korupsi Sejak
Dilahirkan.
15
6
KUALIFIKASI PERBUATAN KORUPSI
  • TPK yg merugikan Negara (Psl 2 dan 3).
  • Penyuapan (Psl 5, Psl 6, Psl 11, Psl 12 a, b, c,
    d, Psl 13)
  • 3. Perbuatan curang (Psl 7, Psl 12 Huruf h i)
  • 4. Penggelapan dalam dalam jabatan (Psl 8 Psl
    10)
  • 5. Pemalsuan (Psl 9)
  • 6. Pemerasan (Psl 12 huruf e, f, g)
  • 7. Gratisfikasi (Psl 12, Psl 13)
  • 8. Perbuatan penghalang-halangi Penyidikan, penun
    tutan dan/atau pemeriksaan sidang pengadilan
    perkara korupsi (Pasal 21).
  • 9. Memberikan keterangan tidak benar dalam
    perkara
  • korupsi (Pasal 22).

16
7
DAMPAK PERBUATAN KORUPSI
  • Menurut who ada beberapa dampak yang dapat
    ditimbulkan oleh perbuatan korupsi
  • Sekira 20 juta balita yang menderita gizi buruk.
  • 2. 10 dan 20 tahun kedepan akan terjadi lost
    generasi.
  • 15-20 jt anak akan putus sekolah sehingga mrk
    akan
  • menjadi preman.
  • 4. Selain itu koprupsi dapat mengakibatkan
    distorsi politik,
  • hukum rapuh, perbankan hancur, eksploitasi
    BUMN/
  • BUMD, ekonomi hancur, timbul budaya korupsi,
  • kemiskinan.

17
8
SANGSI PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
  • PIDANA POKOK
  • 1. Pidana Mati
  • 2. Pidana penjara
  • 3. Pidana Kurungan.
  • 4. Membayar uang pengganti.
  • 5. Pidana Denda

18
9
PIDANA TAMBAHAN.
  • Perampasan barang bergerak yang berujud atau
    tidak berujud atau barang tidak bergerak.
  • Penutupan seluruh atau sebagaian perusahaan
    paling lama 1 tahun.
  • Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak
    tertentu.
  • Pengumuman putusan hakim.

19
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com