Title: Manajemen Rumah Sakit Dan Patient Safety
1Manajemen Rumah Sakit Dan Patient Safety
- Dr.Yusirwan Yusuf,Sp.B,Sp.BA
DIREKTUR MEDIK KEPERAWATAN
2Dasar Hukum (1)
- UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Pasal 2 (asas dan tujuan) ? RS diselenggarakan
berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai
kemanusiaan, etika dan profesional, manfaat,
keadilan, persamaan hak anti diskriminasi,
pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien,
serta mempunyai fungsi sosial.
3- Pasal 3 ayat b (tujuan) ? memberikan perlindungan
terhadap keselamatan pasien, masyarakat,
lingkungan RS dan SDM di RS. - Pasal 29 ayat b ? memberi pelayanan kesehatan
yang aman, bermutu, anti diskriminasi, efektif
dgn mengutamakan kepentingan pasien sesuai
standar pelayanan rumah sakit.
4Dasar Hukum (2)
- UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
- Pasal 2 ? Praktik kedokteran dilaksanakan
berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai
ilmiah .. Serta perlindungan dan keselamatan
pasien. - Standar Akreditasi Rumah Sakit ? KARS
- RSUP M Djamil Padang Telah Melaksanakan
Akreditasi 16 Pelayanan Akan Mempersiapkan
Akreditasi Versi Baru (JCI)
5Resiko di Rumah Sakit
- Resiko ? potensi terjadinya kerugian yang dapat
timbul dari proses kegiatan sekarang atau
kejadian dimasa yang akan datang. - Resiko klinis ? semua isu yang dapat berdampak
terhadap pencapaian pelayanan pasien yang bermutu
tinggi, aman, dan efektif.
6Kategori resiko di Rumah Sakit
- Patient care-related risks (resiko yg berhubungan
dengan perawatan pasien) misalnya ketidaktepatan
pengobatan, kerahasiaan informasi klinis,
pengobatan yang diskriminatif, ketidaktepatan
transfer pasien dari IGD, ketidaktepatan dalam
Discharge planing (persiapan pulang) pasien,dll
7- Medical staf-related risks (resiko yg berhubungan
dgn tenaga medis) misalnya ketidaktepatan
kredensial, tindakan medis tidak sesuai
kompetensi dan prosedur baku/Standar Pelayanan
Minimal (SPM)/Standar Pelayanan Medik, kurangnya
pelatihan staf klinis. dll
8Kategori resiko di Rumah Sakit (cont)
- Employee related risks (resiko yg berhubungan dgn
karyawan) misalnya lingkungan kerja yang tidak
aman, penurunan pengendalian kesehatan karyawan,
tidak adanya kebijakan tentang kesehatan
karyawan, dll - Property related risks (resiko yg berhubungan
dengan properti) misalnya rendahnya perlindungan
bangunan dari bahaya kebakaran dll, rendahnya
proteksi terhadap perlindungan rekam medik atau
catatan elektronik rumah sakit, dll
9Kategori resiko di Rumah Sakit (cont)
- Financial risks (resiko keuangan) misalnya
gangguan pada proses transaksi keuangan,
peningkatan suku bunga, dll. - Others risks (resiko lainnya) misalnya
ketidaktepatan pengelolaan limbah RS, bahan
kimia, radioaktif, dsb serta resiko pengaturan
dan legalitas pelayanan, dll
10- Pasient Safety adalah Isu terkini, global,
penting, dalam Pelayanan RS, praktis belum lama
(Laporan IOM tahun 2000) - WHO memulai Program Pasient Safety tahun 2004
- Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS)
dibentuk PERSI, pada tgl 1 Juni 2005 - MENTERI KESEHATAN bersama PERSI KKP-RS telah
mencanangkan Gerakan Keselamatan Pasien Rumah
Sakit pada Seminar Nasional PERSI tgl 21 Agustus
2005, di JCC
KP-RS
11ISU MAKRO RUMAH SAKIT
ETIK
MUTU, PATIENT SAFETY, RISK MGMNT
Safety is a fundamental principle of patient
care and a critical Component of quality
management (World Alliance For Patient Safety,
Forward Programms, WHO,2004)
Evidence Based Management Value Based
Management
12KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
- Suatu sistem dimana RS membuat Asuhan Pasien
lebih aman - Hal ini termasuk Asesmen Resiko,
Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan
dengan resiko pasien, Pelaporan Analisis
Insiden, Kemampuan belajar dari insiden
tindak lanjutnya serta Implementasi solusi
untuk meminimalkan timbulnya resiko - Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang
disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan
suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang
seharusnya diambil . (KKP-RS)
13 KNC / Near Miss
Pasien Tidak Cedera
KTC /Kejadian Tidak Cidera
Medical Error
KPC/Kejadian Potensi Cidera
(Preventable)
- Kesalahan proses
- Dpt dicegah
- Pelaks. Plan action
- tdk komplit
- Pakai Plan action yg
- salah
- Krn berbuat commision
- Krn tdk berbuat Omission
-
Pasien Cedera
KTD / Adverse Event
(Unpreventable)
Proses Of Care (Non Error)
KKP-RS
14Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) (Adverse event)
- Suatu kejadian yang tidak diharapkan yang
mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan
suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang
seharusnya diambil dan bukan karena penyakit
dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat
diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan
kesalahan medis karena tidak dapat dicegah.
KTD yang tidak dapat dicegah (Unpreventable
adverse event)
- Suatu KTD akibat komplikasi yang tidak dapat
dicegah dengan pengetahuan mutakhir
KKP-RS
15Kejadian Nyaris Cedera (KNC) (Near Miss)
- Suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu
tindakan (commission) atau tidak mengambil
tindakan yang seharusnya diambil (omission) yang
dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius
tidak terjadi, karena keberuntungan (mis.
Pasien terima suatu obat kontra indikasi, tetapi
tdk timbul reaksi obat), karena pencegahan
(suatu obat dgn overdosis lethal akan diberikan,
tetapi staf lain mengetahui dan membatalkannya
sebelum obat diberikan), atau peringanan
(suatu obat dgn overdosis lethal diberikan,
diketahui secara dini lalu diberikan antidotenya)
KKP-RS
16Kejadian Potensi Cidera (KPC)
Kejadian Tidak Cidera (KTC)
- insiden sudah terpapar ke pasien, tetapi pasien
tidak timbul cedera.
- Reportable circumstance
- kondisi / situasi yang sangat berpotensi untuk
menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden.
- Contoh Alat defibrilator yg standby di IGD,
tetapi kmd diketahui rusak ICU yg under staff
17Kesalahan Medis (Medical Errors)
- Kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis
yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan
cedera pada pasien. Kesalahan termasuk gagal
melaksanakan sepenuhnya suatu rencana atau
menggunakan rencana yang salah untuk mencapai
tujuanya. Dapat akibat melaksanakan suatu
tindakan (commission) atau tidak mengambil
tindakan yang seharusnya diambil (omission)
KKP-RS
18Kejadian Sentinel (Sentinel Event)
- Suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera
yang serius, biasanya dipakai untuk kejadian yang
sangat tidak diharapkan atau tidak diharapkan
atau tidak dapat diterima Operasi pada bagian
tubuh yang salah. - Pemilihan kata Sentinel terkait dengan
keseriusan cedera yang terjadi (mis. Amputasi
pada kaki yang salah, dsb) sehingga pencarian
fakta terhadap kejadioan ini mengungkapkan adanya
masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur
yang berlaku.
KKP-RS
19TUJUH LANGKAH MENUJU KESELAMATAN PASIEN RS
- Bangun kesadaran akan nilai KP
- Pimpin dan dukung staf anda
- Integrasikan aktivitas pengelolaan resiko
- Kembangkan sistem pelaporan
- Libatkan berkomunikasi dengan pasien
- Belajar berbagi pengalaman tentang KP
- Cegah cedera melalui implementasi sistem KP
TANGGUNG JAWAB DIRUT RS
KKP-RS
20TUJUH STANDAR KESELAMATAN PASIEN RS
(KARS-DEPKES)
- Hak pasien
- Mendidik pasien dan keluarga
- Keselamatan pasien dan asuhan berkesinambungan
- Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja,
untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan KP - Peran kepemimpinan dalam meningkatkan KP
- Mendidik staf tentang keselamatan pasien
- Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk
mencapai KP
TANGGUNG JAWAB KETUA TIM KP RS
KKP-RS
21TUJUH MANFAAT PENERAPAN KESELAMATAN PASIEN RS
MERUPAKAN TOLOK UKUR KEBERHASILAN KP DI RS
- Budaya Safety meningkat dan berkembang
(Blame-Free Culture, Reporting Culture, Learning
Culturegtgt) - Komunikasi dengan pasien berkembang
- KTD menurun, Peta KTD selalu ada dan terkini
- Resiko Klinis menurun
- Keluhan Litigasi berkurang
- Mutu pelayanan meningkat
- Citra RS dan kepercayaan masyarakat meningkat,
diikuti kepercayaan Diri yang meningkat
KKP-RS
22Terima Kasih