EKONOMI ISLAM - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

EKONOMI ISLAM

Description:

EKONOMI ISLAM Oleh: H. Ahmad Rafiki * Konsep Waktu dalam Ekonomi Konsep Waktu dalam Produksi Produktivitas Modal (Faktor Produksi) berubah = waktu Tangible umumnya ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:12223
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 197
Provided by: recorfaiu
Category:
Tags: ekonomi | islam | ekonomi | makro

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: EKONOMI ISLAM


1
EKONOMI ISLAM
Oleh H. Ahmad Rafiki
2
Daftar Isi
  1. Konsep Dasar Ekonomi Islam
  2. Karakteristik dan Rancang Bangun Sistem Ekonomi
    Islam
  3. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
  4. Teori Produksi Konsumsi dalam ekonomi Islam
  5. Sektor Riil dalam ekonomi Islam
  6. Uang Dalam Ekonomi Islam
  7. Konsep Kepemilikan dalam Islam
  8. Peran Negara dalam ekonomi Islam
  9. Riba dalam Islam
  10. Perbankan Islam
  11. Pasar Modal Dalam Ekonomi Islam

3
Bab 1
Konsep Dasar Ekonomi Islam
4
Ekonomi
  • Ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta
    diantara manusia, sehingga manusia dapat
    memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba
  • Allah untuk mencapai falah di dunia dan
    akherat (hereafter)
  • Ekonomi adalah aktifitas KOLEKTIF!
  • Ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari
    segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan
    hidupnya dengan tujuan memperoleh falah
    (kedamaian kesejahteraan dunia-akhirat).
  • Prilaku manusia disini berkaitan dengan
    landasan-landasan syariat sebagai rujukan
    berprilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari
    fitrah manusia.

5
Definisi Ekonomi Dalam Islam
S.M. Hasanuzzaman, ilmu ekonomi Islam adalah
pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan
aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan
dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber
daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan
memungkinkan mereka melaksanakan
kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan
masyarakat. M.A. Mannan, ilmu ekonomi Islam
adalah suatu ilmu pengetahuan social yang
mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang
memiliki nilai-nilai Islam. Khursid Ahmad, ilmu
ekonomi Islam adalah suatu upaya sistematis
untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan
perilaku manusia dalam hubungannya dengan
permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.
6
Definisi Ekonomi Dalam Islam (lanjutan)
M.N. Siddiqi, ilmu ekonomi Islam adalah respon
para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan
ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka
dibantu oleh Al Quran dan As Sunnah maupun akal
dan pengalaman. M. Akram Khan, ilmu ekonomi
Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia
(falah) yang dicapai dengan mengorganisir
sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan
partisipasi. Louis Cantori, ilmu ekonomi Islam
tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu
ekonomi yang berorientasi manusia dan
berorientasi masyarakat yang menolak ekses
individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.
7
Definisi Konvensional
  • Ilmu yang mempelajari prilaku manusia dalam
    memenuhi
  • kebutuhannya yang tak terbatas menggunakan
    faktor-faktor
  • produksi yang terbatas.
  • Masalah utama ekonomi adalah kelangkaan
    (scarcity) dan
  • pilihan (choices)

8
Ekonomi Islam - Ekonomi Rabbani
  • Surah Ali Imran (3) ayat 109
  • Kepunyaan Allah-lah segala yang ada di langit dan
    di bumi dan kepada Allah lah
  • dikembalikan segala urusan
  • Surat Asy-Syura (42) ayat 12
  • Kepunyaan-Nya-lah perbendaharaan langit dan bumi
    dia melapangkan rezeki bagi siapa
  • yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan (nya).
    Sesungguhnya Dia Maha mengetahui
  • segala sesuatu.
  • Surah Ar-Rad (13) ayat 26
  • Allah meluaskan rezeki dan menyempitkannya bagi
    siapa yang Dia kehendaki. Mereka
  • bergembira dengan kehidupan di dunia, padahal
    kehiduan dunia itu (dibanding dengan)
  • kehidupan akhirat, hanyalah kesenangan (yang
    sedikit)
  • Surah Hud (11) ayat 6
  • Dan tidak ada suatu bintang melata pun di bumi
    melainkan Allah-lah yang memberi
  • rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam
    binatang itu dan tempat
  • penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab
    yang nyata (Lauh mahfuzh).

9
Perkembangan Ilmu Ekonomi Islam
Political independence of Muslim countries
End of Second World War
Islamic Resurgence
Desire to be free of colonial influence
1950s early 60s Economic teachings and
principles of Islam
1970s 80s Calls for Islamic economics and
Islamic economics system
1930s 40s Fiqh and Kalam
10
Sejarah Ekonomi Islam
Ekonomi Islam pada hakikatnya bukanlah sebuah
ilmu dari sikap reaksioner terhadap fenomena
ekonomi konvensional. Awal keberadaannya sama
dengan awal keberadaan Islam di muka bumi ini
(1500 Th yang lalu), karena ekonomi Islam
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Islam
sebagai sistem hidup. Islam yang diyakini
sebagai jalan atau konsep hidup tentu melingkupi
ekonomi sebagai salah satu aktivitas hidup
manusia. Jadi dapat dikatakan bahwa ekonomi
Islam merupakan aktivitas agama atau ibadah kita
dalam berekonomi.
11
Kritik Ekonomi Islam Sebagai Ilmu
  • The Adjusted Capitalism School Islamic Economics
    as a school of thought of capitalism
  • The Conventional School Islamic Economics has no
    scientific basis and structure for creating and
    establishing a workable economic system
  • The Sectarian Diversity School Islamic Economics
    lacks a scientific basis (merely a reflection of
    certain religious beliefs), the existence of
    different sects in Islam
  • (Muhammad Arif, Toward the shariah Paradigm
    of Islamic Economics The beginning of a
    Scientific Revolution, 1985)

12
Perbandingan Ekonomi
Ekonomi
Sistem Ekonomi
Sosialisme
Islam
Kapitalisme
Paradigma
Marxis
Syariah
Ekonomi Pasar
Manusia Ekonomi
Tak ada pemilikan pribadi
Manusia Muslim (islamic man)
Basis
Landasan Filosofis
Khalifah Allah di bumi
Individualisme berdasar laissez faire
Dialektik
13
Bab 2
Karakteristik dan Rancang Bangun Sistem Ekonomi
Islam
14
1. Tujuan Ekonomi Islam
  • Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan
    keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam
    bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim
    saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi.
  • Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan
    kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai
    Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah).
    Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena
    masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa
    meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam,
    bisa berubah.

15
2. Karateristik Ekonomi Islam
  • Harta Kepunyaan Allah dan Manusia merupakan
    khalifah atas harta
  • Ekonomi terikat dengan akidah, syariah (hukum),
    dan moral.
  • Keseimbangan antara kerohanian dan kebendaan.
  • Kebebasan individu dijamin dalam Islam
  • Negara diberi wewenang turut campur dalam
    perekonomian.
  • Bimbingan konsumsi
  • Petunjuk Investasi
  • Zakat
  • Larangan Riba

16
3. Prinsip Ekonomi Islam
  • Kerja (resource utilization)
  • Kompensasi (compensation)
  • Efisiensi (efficiency)
  • Professional (professionalism)
  • Kecukupan (efficiency)
  • Pemerataan kesempatan (equal opportunity)
  • Kebebasan (freedom)
  • Kerja sama (cooperation)
  • Persaingan (competition)
  • Keseimbangan (equilibrium)
  • Solidaritas (solidarity)
  • Information simetri (Symmetris information)
  • Hidup hemat/tidak bermewah-mewah (abstain from
    wasteful and luxurious living)

17
4. Nilai Dasar Sistem Ekonomi
Pemilikan
Keseimbangan
Keadilan
  1. Pemilikan hanya atas manfaatnya
  2. Pemilikan terbatas sepanjang umur
  3. Tak ada pemilikan individu atas barang umum
  1. Sederhana
  2. Hemat
  3. Menjauhi pemborosan (thdp pemilikan pengelolaan
    sumber daya)
  4. Menikmati hasil pembangunan
  5. Perbaikan kesejahteraan setiap individu
  1. Berarti kebebasan bersyarat akhlak Islam
  2. Harus diterapkan di semua fase kegiatan ekonomi
  3. Alokasikan sejumlah hasil kepada yang tak mampu
    masuk pasar atau tak sanggup membeli menurut
    kekuatan pasar.
  4. Kebenaran, Kejujuran, Keberanian, Kelurusan

18
5. Nilai Instrumental Sistem Ekonomi
Islam
Zakat
Pelarangan Riba
Kerjasama Ekonomi
Jaminan Sosial
Peranan Pemerintah
19
a. Pandangan Dunia terhadap Riba
Keputusan MUI, Januari 2004
Fatwa MUI, Desember 2003
Buku Yusuf Qardlawy Bunga Bank Haram
BUNGA BANK ADALAH RIBA, DAN KARENA ITU HARAM
Sidang OKI di Karachi 1970
Mufti Negara Mesir 1989
Konsul Kajian Islam Dunia
Al-Azhar, Al-Qahirah
20
Tauhid
b. Zakat
Tujuannya Taqarrub ila Llah
Hukum
Menjadi jiwa hukum dalam peradaban manusia
Akhlaq
Sumber praktek persamaan dan persaudaraan
Sosial
Mempersamakan dan mempersaudarakan manusia
Ekonomi
Menjamin growth with equity, memperbaiki hasrat
dan pola konsumsi, mendorong redistribusi, dll.
21
c. Jaminan Sosial
Keuntungan dan beban sebanding dengan manfaat
(1715).
Tidak boleh ada eksternalitas negatif (2279).
Manfaat dari sumber ekonomi harus dapat dinikmati
oleh seluruh makhluk (222 dan 29).
22
Jaminan Sosial (lanjutan)
Pengeluaran sosial adalah hak sah dari orang
miskin dan malang (al-Maaarij 24-25).p
Harta tidak boleh beredar di antara orang kaya
saja (Al-Hasyr 7)
Mengeluarkan tenaga dan modal untuk kebutuhan
masyarakat adalah alasan hidup seorang Muslim.
23
d. Kerjasama Ekonomi
Karakter utama masyarakat ekonomi Islami gtlt
persaingan bebas kapitalis dan kediktatoran marxis
Mudharabah
Musyarakah
Qardhul Hasan
Qirad pemilik modal adalah partner, bukan
pemberi pinjaman
Murabahah
24
e. Peranan Negara
Pemerintah dapat berfungsi sebagai distributor
maupun pemilik manfaat sumber-sumber ekonomi
serta sebagai lembaga pengawas kehidupan ekonomi
melalui lembaga Hisbah.
25
Peranan Negara (lanjutan)
Hisbah pernah ada di zaman Nabi Muhammad s.a.w.,
sebagai lembaga pengawas pasar yang menjamin
tidak adanya pelanggaran moral di pasar,
monopoli, perkosaan terhadap hak konsumen, dan
sebagainya. Hisbah adalah independen.
26
6. Basis Kebijakan Ekonomi Islam
  • Penghapusan Riba (prohibition of riba)
  • Pelembagaan Zakat (implementation of zakat)
  • Pelarangan Gharar (risk)
  • Pelarangan yang Haram/Menjalankan usaha yang
    halal (permissible conduct)

27
7. Paradigma Ekonomi Islam
  • Berpikir Berperilaku (behaviour paradigm)
  • Spirit dan pedoman masyarakat berperilaku ---
    nilai ekonomi islam
  • Umum (grand pattern)
  • Kapitalisme --- individual materialisme dlm
    berpikir
  • ---Mekanisme pasar dlm
    berperilaku ekonomi

28
8. Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam
  • Kepemilikan dalam Islam individu, umum, dan
    negara
  • Mashalahah sbg Intensif Ekonomi
  • Musyawarah sbg Prinsip Pengambilan Keputusan
  • Pasar yg Adil sbg Media Koordinasi
  • Pelaku Ekonomi dlm Islam Pasar, Pemerintah,
    Masyarakat

29
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Bab 3
30
Sejarah Ekonomi Islam
Ekonomi Islam pada hakikatnya bukanlah sebuah
ilmu dari sikap reaksioner terhadap fenomena
ekonomi konvensional. Awal keberadaannya sama
dengan awal keberadaan Islam di muka bumi ini
(1500 Th yang lalu), karena ekonomi Islam
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Islam
sebagai sistem hidup. Islam yang diyakini
sebagai jalan atau konsep hidup tentu melingkupi
ekonomi sebagai salah satu aktivitas hidup
manusia. Jadi dapat dikatakan bahwa ekonomi
Islam merupakan aktivitas agama atau ibadah kita
dalam berekonomi.
31
Perekonomian di Masa Rasulullah SAW
  • Mekkah masyarakat Muslim belum sempat membangun
    perekonomian perjuangan mempertahankan diri
    dari intimidasi kaum Quraisy
  • Madinah
  • perekonomian sederhana prinsip2 dasar ekonomi
  • Komitmen thdp etika dan norma (syariah Islam)
  • Baitul Maal Institusi pengelola keuangan Negara
    - kesejahteraan masyarakat
  • Muzaraah, mudharabah, musaqah
  • Pemasukan Negara zakat dan ushr
  • Sadaqah Ghanimah
  • Rikaz, amwal fadhla, wakaf, nawaib
  • Jizyah

32
Perekonomian Masa Khulafaurrasyidin
  • Abu Bakar Siddiq (537-634M)
  • Melanjutkan dasar-dasar yg dibangun Rasulullah
    SAW
  • Zakat banyak yg tidak membayar Zakat
  • Baitul Maal Diteruskan
  • Sistem penggajain aparat Negara
  • Umar Bin Khattab (584-644M)
  • Sektor Pertanian Irigasi
  • Hukum Perdagangan Pajak
  • Baitul Maal,Cabang2 nya dan Kebijakan fiskal
  • Diwan Islam
  • Usman Bin Affan (577 656M)
  • Zakat Jizyah
  • Supremasi Kelautan (Pelabuhan Islam Pertama)
  • Komposisi kelas sosial
  • Ali Bin Abi Thalib (600-661M)
  • Sederhana
  • Keuangan Negara
  • Mata Uang Negara

33
Periode Pertama/Fondasi (699-767M)
  • 3. Muhammad bin Al Hasan (750-804M)
  • Ijarah, Tijarah, Ziraah, dan Sinaah)
  • Perilaku konsumsi ideal
  • Transaksi/kerjasama
  • 4. Abu Ubayd Al-Qasam (838M)
  • Keuangan publik
  • Kebijakan fiskal
  • Zakat, khums, kharaj, fay
  • 1. Abu Hanifa (699-767M)
  • Salam transaksi penjual Pembeli
  • Menghilangkan ambiguitas perselisihan
  • Murabahah Perdagangan
  • Zakat Muzaraah
  • 2. Abu Yusuf (731-798)
  • Al-Kharaj Perpajakan Peran Negara
  • Keuangan Negara
  • Tasarruf al-Iman ala Raiyyah Manatun bi
    al-Mashlahah
  • Akuntabilitas

34
  • 5. Harith bin Asad Al-Muhasibi (859M)
  • Al-Makasib memperolehi pendapatan
  • Laba Upah
  • Kerjasama Hukuman (mencari keuntungan)
  • 6. Ibn Miskwaih (1030M)
  • Tahdid al-Akhlaq pertukaran barang, jasa
    peranan uang
  • Kompensasi
  • Emas logam
  • 7. Mawardi (1058M)
  • Al-Ahkam al-Sulthoniyyah pemerintah
    administrasi
  • Pengawasan Pasar
  • Perilaku ekonomi individu
  • Wisdom
  • Mudharabah
  • Transaksi Dagang

35
Periode Kedua (1058-1446M)Korupsi
dekadensi moral
  • 1. Al-Ghazali (1055-1111M)
  • Perukaran evolusi pasar
  • Produksi Peranan Negara
  • Barter evolusi uang
  • Riba
  • Kepentingan individu
  • 2. Ibn Taimaya (1263-1328)
  • Persaingan pasar bebas
  • Market supervisor
  • Peranan negara
  • Kepemilikan sumber daya ekonomi
  • Beban pajak Konsep harga
  • 3. Ibn Khaldun (1332-1404M)
  • Muqaddimah
  • Perdagangan International
  • Hukum permintaan/penawaran
  • Industri kerajinan
  • Emas Perak
  • Backward sloping supply curve
  • 4. Nasiruddin Tusi (1093M)
  • Akhlaq e-Nasiri
  • Political economy
  • Pembagian tenaga kerja
  • Strategi/kerja sama
  • Tabungan/konsumsi berlebihan
  • Pajak pertanian

36
  • Periode Ketiga (1446-1932M)
  • 1. Shah Waliullah (1703-1763M)
  • Hujjatullah al-Baligha
  • Kerjasama pertukaran barang Jasa
  • Pembagian ekonomi alamiah
  • Kepemilikan pengelolaan Negara
  • Pajak
  • 2. Muhammad Iqbal (1873-1938M)
  • Islam vs Kapitalisme Komunisme
  • Peranan Negara
  • Zakat
  • Keadilan sosial
  • Periode Kontemporer (1930-
  • sekarang)
  • 1930-an --- kebangkitan kembali intelektualitas
    di dunia Islam
  • Perbandingan sistem ekonomi islam dgn sistem
    lainnya
  • Kritik thdp sistem ekonomi konvensional filosofi
    dan praktikal
  • Pembahasan ekonomi islam mikro dan makro

37
1. Muhammad Abdul Mannan
Market System Plus Planning
Islamic Man
ASSUMPTIONS
Observation Revelation as Source of Knowledge
Private Property is an Individual Right
FEATURES
Individual State
Relative Qualified Ownership of Private Property
Implementation of Zakat
Prohibition of Riba (interest)
Market Forces Planning
38
2. Muhammad Nejatullah Siddiqi
ASSUMPTIONS
Islamic Man
Mutual Consultation Cooperation is the Norm
Relative, Private Property Subject to Moral
Social Obligation
FEATURES
Positive Active Role of State
Relative Qualified Rights of Individual,
Society State
Prohibition of Riba (interest)
Implementation of Zakat
Guarantee Basic Necessities to All
39
3. Syed Nawab Haider Naqvi
Unity
Freewill
AXIOMs
Responsibility
Equilibrium
FEATURES
Property Relations
Social Security Anti-Poverty Programs
Resource Allocation Decision Making
Abolition of Riba
Incentive
Infaq
40
4. Monzer Kahf
Islamic Man as Active Agent
Cooperate to Achieve Goal of Falah
ASSUMPTIONS
State as Planner Supervisor
ECONOMIC POLICIES
Minimization of Distribution Gap
Ensure Rules of The Game
Maximization of Rate of Utilization of Resources
Using monetary Fiscal Policies production
distributional tools legal enforcement education
FRAMEWORK
Zakat
Property Rights
Riba
Decision Making
Role of State
41
5. Sayyid Mahmud Taleghani
Islamic Man
Market System as in Capitalism Unacceptable to
Islam
ASSUMPTIONS
Need for Qualified and Guided Ijtihad to Answer
Contemporary Problems
Social Rights Precede Individual Rights
FEATURES
Property Rights
Decision-Making Resource Allocation
Zakat Other Taxes (Khums, Jizya, Kharaj)
Prohibition of Riba (interest)
42
6. Muhammad Baqir As Sadr
Islamic Man
Restricted to individual freedom is natural
ASSUMPTIONS
Vicegerency calls for duty, responsibility,
accountability justice, leading to cooperation
Private, Public State Ownership Exist
Simultaneously
Property Relations
FEATURES
Decision-Making resource Allocation
Zakat Other Taxes (Khums, Jizya, Fay, Kharaj)
Prohibition of Riba (interest) all forms of
exploitation
43
Bab 4
Teori Produksi Konsumsi dalam ekonomi Islam
44
1. Teori Konsumsi
  • Konsumen mencari kepuasan tertinggi
  • Batasan konsumsi --- kemampuan anggaran
  • Mashalahah dalam Konsumsi
  • Memilih barang atau jasa yg memberikan mashlahah
    maksimum
  • Mashlahah --- manfaat berkah
  • Kebutuhan Keinginan membeli atau memiliki
    adalah faktor kebutuhan dan keinginan, tidak
    mendatangkan madharat
  • Mashlahah dan kepuasan Manfaat dan kepuasan
    identik, Mashlahah tdk individualis
  • Mashlahah dan Nilai-nilai Ekonomi Islam
    penerapan prinsip ekonomi dan nilai-nilai Islam
    melahirkan mashlahah dunia akhirat

45
  • Prilaku Konsumsi
  • TUJUAN
  • Memenuhi kebutuhan baik
  • jasmani maupun ruhani
  • sehingga mampu
  • memaksimalkan fungsi
  • kemanusiaannya sebagai
  • hamba Allah SWT untuk
  • mendapatkan kebahagiaan
  • dunia dan akhirat (falah).
  • Prilaku Konsumsi (Dr.
  • Yusuf Qardhawi)
  • Konsumsi pada barang yang halal baik berhemat
    (saving), berinfak (mashlahat) serta menjauhi
    judi, khamar, gharar spekulasi
  • Konsumsi yang menjauhi kemegahan, kemewahan,
    kemubadziran dan menghindari hutang

46
  • Hukum Penguatan Kegiatan Mashlahah
  • Keberadaan berkah akan memperpanjang rentang daru
    suatu kegiatan konsumsi
  • Konsumen yang merasakan adanya mashlahah dan
    menyukainya akan tetap rela melakukan suatu
    kegiatan meskipun manfaat dari kegiatan tersebut
    bagi dirinya sudah tidak ada.
  • Islam melarang adanya penggantian (substitusi)
    dari barang atau
  • transaksi yang halal dengan barang atau
    transaksi yang haram.
  • Hukum permintaan menyatakan bahawa jika harga
    barang/jasa meningkat, maka jumlah barang/jasa
    yang diminta konsumen akan menurun, selama
    kandungan mashlahah pada barang tersebut dan
    faktor lain tidak berubah
  • Semakin tinggi barang halal yang dikonsumsi
    seseorang, tambahan mashlahah yang diterimanya
    akan meningkat. Bagi orang yg tidak peduli adanya
    berkah, peningkatan mashlahah adalah identik
    dengan peningkatan manfaat duniawi semata

47
Zakat Terhadap Konsumsi
48
Zakat Terhadap Konsumsi (lanjutan)
49
  • 2. Prilaku Produksi
  • TUJUAN
  • Memenuhi kebutuhan setiap individu bahwa
    aktifitas produksi hendaknya berorientasi pada
    kebutuhan masyarakat luas, bukan terbatas pada
    orientasi pemaksimalan keuntungan materi saja
  • Mewujudkan kemandirian ummat bahwa aktifitas
    produksi bertujuan menciptakan rasa kemandirian
    kolektif yang kemudian menciptakan ketahanan
    ekonomi, mendukung berkembangnya kemajuan
    sektor-sektor yang lain
  • Barang Jasa yang
  • Diproduksi
  • Jenis barang dan jasa yang diperjual-belikan
    adalah barang dan jasa yang diperbolehkan oleh
    syariat atau barang dan jasa yang tidak ada
    pelarangannya dalam syariat.
  • Barang Jasa yang terlarang babi, khamar, naza,
    judi, mengundi nasib dan lain sebagainya yang
    disepakati jumhur ulama.

50
  • Nilai- Nilai Islam dalam Produksi
  • Nilai-nilai Islam yg relevan dengan Produksi
    dikembangkan dari
  • TIGA nilai utama Khilafah, Adil dan Takaful
  • Berwawasan jangka panjang tujuan akhirat
  • Menepati janji dan kontrak
  • Memenuhi takaran, ketepatan, kelugasan, dan
    kebenaran
  • Berpegang teguh pada kedisiplinan dinamis
  • Memuliakan prestasi/produktivitas
  • Mendorong ukhuwah antarsesama pelaku ekonomi
  • Menghormati hak milik individu
  • Mengikuti syarat sah rukun akad/transaksi
  • Adil dalam bertransaksi
  • Memiliki wawasan sosial
  • Pembayaran upah tepat waktu dan layak
  • Menghindari jenis dan proses produksi yg haram

51
Zakat Terhadap Produksi Dengan asumsi bahwa
para muzakki adalah golongan yang umumnya
bekerja sebagai produsen, maka manfaat zakat oleh
produsen akan dirasakan melalui tingkat konsumsi
yang terus terjaga, akibat zakat yang mereka
bayarkan dibelanjakan oleh para mustahik untuk
mengkonsumsi barang dan jasa dari produsen. Jadi
semakin tinggi jumlah zakat semakin tinggi pula
konsumsi yang dapat mendorong perekonomian.
52
Bab 5
Sektor Riil dalam ekonomi Islam
53
  • Motif Aktifitas Ekonomi
  • Definisi Jenis Transaksi
  • Kontrak Komersial
  • Instrument instrument
  • Etika dlm Pasar
  • Hisbah
  • Intervensi Pemerintah

54
Motif Aktifitas Ekonomi
55
  • Definisi
  • Sektor yang menjelaskan
  • tentang arus barang dan
  • jasa, yang terjadi akibat
  • transaksi yang dilakukan di
  • pasar dengan menggunakan
  • bentuk-bentuk akad sesuai
  • dengan syariat Islam
  • Jenis Transaksi
  • Cara transaksi yang dibenarkan dalam Islam adalah
    pertukaran ekonomi yang bersifat produktif tanpa
    ada unsur riba (bunga), gharar (manipulasi),
    maisir (judi), ihtikar (penimbunan), tatfif
    (curang).
  • Allah telah menghalalkan jual-beli dan
    mengharamkan riba (Al Baqarah 275)

56
Jual Beli (Dr. Saiful Azhar Rosly)
Profits derived from Al-Bay( trade and
commerce)(GHURMI IKHTIAR)(RISK-TAKING WORK
AND EFFORT)Contractual profits derived from
loans Riba(Risk-free zero value added)
Profit (Ribh)
Al-Bay
Debt
Risk-free Zero VAD
Ghurmi Ikhtiar
Haram
Halal
57
Jual Beli (Dr. Saiful Azhar Rosly)
Mark-up
Selling Price
Cost-Price


IWAD
Ghurmi (eg.ownership risk)
Ikhtiyar (Value-added)
Daman (Liability)
58
Prinsip Dasar Transaksi Syariah
  • Transaksi harus dilakukan atas mal atau amal yang
    mutaqawwam dan memberi faedah (manfaat), dimana
    atas manfaat yang timbul dapat dilakukan bagi
    hasil.
  • Uang berfungsi sebagai alat pertukaran nilai,
    karena nilai uang adalah pada daya beli yang
    ditimbulkannya dan manfaat hanya timbul akibat
    pemakaian mal atau amal yang dibeli dengan uang
    tersebut.
  • Transaksi harus transparan dan tidak boleh ada
    keraguan yang menimbulkan kerugian (gharar)
  • Harus dapat mengelola resiko yang timbul sehingga
    tidak mengambil resiko yang berlebihan (maysir)
  • Tidak boleh mengharap hasil tanpa menanggung
    resiko

59
Kontrak Komersial (Jual-Beli)
Murabahah Ijarah Istisna Salam Rahn Mudharabah Mu
syarakah
60
Instrumen Investasi Dalam Pasar
  • Mudharabah
  • Yaitu kontrak bagi hasil (Profit-Loss
    Sharing) antara dua pihak atau lebih dalam sebuah
    usaha ekonomi, dimana ada pihak yang menjadi
    penanam modal (Rabbulmal) dan ada pihak yang
    mengelola modal dengan keahliannya (Mudarrib)
  • Musyarakah
  • Yaitu kontrak bagi hasil (Profit-Loss
    Sharing) antara dua pihak atau lebih dalam sebuah
    usaha ekonomi, dimana kedua pihak tersebut dapat
    berkongsi modal dan keahlian, dan keduanya aktif
    dalam pengelolaan usaha ekonomi.

61
Instrumen Jual-Beli Dalam Pasar
  • Istisna
  • Yaitu Transaksi jual beli dimana pembeli
    menerima barang terlebih dahulu dengan pembayaran
    yang tertunda.
  • Salam
  • Yaitu transaksi jual beli dimana penjual
    memberikan barang pada pembeli pada masa yang
    akan datang dengan pembayaran penuh terlebih
    dahulu.
  • Rahn
  • Yaitu transaksi menggunakan akad gadai,
    jika penggadai mampu tidak mampu menebus
    barangnya dalam waktu yang telah disepakati, maka
    barang tadi menjadi milik penerima gadai
  • Murabahah
  • Yaitu suatu transaksi jual beli dimana
    pemilik modal (Rabbulmal) membeli barang atas
    permintaan pengguna akhir yang kemudian membeli
    secara kredit dari pemilik modal dengan harga
    mark-up.
  • Ijarah
  • Yaitu suatu kontrak sewa yang kemudian
    menjadi transaksi jual beli ketika penyewa
    menggenapkan pembayaran pada akhir kontrak.

62
Mekanisme Pasar
Mekanisme pasar dalam Islam adalah mekanisme
bebas dimana harga ditentukan oleh kekuatan
demand dan supply. Sehingga peningkatan sektor
riil dilakukan dengan menstimulus atau
memperlancar interaksi permintaan dan penawaran,
baik dengan regulasi, kebijakan maupun dengan
eksistensi institusi penunjang pasar.
63
Kebijakan Penunjang Sektor Riil
  • Kebijakan Sistemik
  • Mekanisme Zakat
  • Pelarangan Riba
  • Kebijakan Pemerintah
  • Minimalisasi Pajak (Supply-Side Policy)
  • Optimalisasi Sektor Sosial (Demand-Side Policy)
  • Pengembangan Teknologi-Informasi
  • Optimalisasi Institusi Penunjang Pasar

64
Zakat Dalam Sektor Riil
  • Zakat menjadi mekanisme baku yang menjamin
    terdistribusinya pendapatan dan kekayaan,
    sehingga tidak terjadi kecenderungan penumpukan
    faktor produksi pada sekelompok orang yang
    berpotensi menghambat perputaran ekonomi.
  • Mekanisme zakat merupakan mekanisme perputaran
    ekonomi (velocity) itu sendiri yang memelihara
    tingkat permintaan dalam ekonomi. Dengan kata
    lain pasar selalu tersedia bagi produsen untuk
    memberikan penawaran. Dengan begitu sektor riil
    selalu terjaga pada tingkat yang minimum dimana
    perekonomian dapat berlangsung, karena interaksi
    permintaan dan penawaran selalu ada.
  • Dengan zakat perekonomian juga mengakomodasi
    warga negara yang tidak memiliki akses pada pasar
    karena tidak memiliki daya beli atau modal untuk
    kemudian menjadi pelaku aktif dalam ekonomi.
    Sehingga volume aktifitas ekonomi relatif lebih
    besar (jika dibandingkan dengan aktifitas ekonomi
    konvensional).

65
Pelarangan Riba Dalam Sektor Riil
  • Absensi Riba dalam perekonomian (sektor riil)
    mencegah penumpukan harta (money concentration)
    pada sekelompok orang, dimana hal tersebut
    berpotensi mengeksploitasi perekonomian
    (eksploitasi pelaku ekonomi atas pelaku yang lain
    eksploitasi sistem atas pelaku ekonomi).
  • Absensi Riba mencegah timbulnya
    gangguan-gangguan dalam sektor riil, seperti
    inflasi dan penurunan produktifitas ekonomi makro
    (akibat money creation).
  • Absensi Riba mendorong terciptanya aktifitas
    ekonomi yang adil, stabil dan sustainable melalui
    mekanisme bagi hasil (profit-loss sharing) yang
    produktif.

Pajak Dalam Sektor Riil
  • Pajak yang tidak definitif (jelas) akan membebani
    perekonomian dan menekan peningkatan aktifitas
    pasar, bahkan cenderung berkorelasi positif
    dengan gangguan ekonomi seperti inflasi. Dimana
    pajak menjadi beban yang kemudian menekan
    penawaran.
  • Penggunaan dana pajak yang tidak lancar dan
    transparan akan membuat ketidakseimbangan ekonomi
    pada sektor riil.
  • Pajak yang tidak definitif akan menggeser beban
    pada segolongan pelaku ekonomi dalam
    perekonomian, yang kemudian menghambat aktifitas
    sektor riil.

66
Instrumen Sosial Dalam Sektor Riil
  • Instrumen sosial seperti infaq, shadaqah, hadiah,
    dan hibah sebenarnya melengkapi pendanaan
    kesejahteraan sosial bagi golongan masyarakat
    yang tidak memiliki akses ekonomi yang terlebih
    dulu dilakukan pemerintah melalui instrumen
    regulasinya zakat, kharaj, jizyah, khums dan
    ushur atau pajak-pajak kondisional
  • Wakaf sebagai investasi publik diharapkan mampu
    menekan biaya-biaya sosial yang harus dikeluarkan
    masyarakat. Wakaf kemudian secara langsung atau
    tak langsung mampu meningkatkan kesejahteraan dan
    kinerja sektor riil, berupa penekanan biaya
    ekonomi, menekan pengangguran dan meningkatkan
    konsumsi.
  • Performa sektor sosial ini sangat bergantung pada
    kondisi kualitas ruhiyah
  • masyarakat, sehingga pendidikan dan pembinaan
    menjadi fungsi negara yang
  • sangat penting. Bahkan performa sektor sosial ini
    menjadi variabel yang cukup
  • representatif untuk menggambarkan kesuksesan
    sebuah negara.

67
  • Institusi Penunjang
  • Sektor Riil
  • Hisbah
  • Hisbah merupakan lembaga pengawas pasar
  • yang berfungsi menjaga aktifitas pasar sejalan
  • dengan prinsip syariah dan memelihara
  • kelancaran aktifitas pasar melalui kebijakan dan
  • penyediaan fasilitas-infrastruktur bagi pasar.
  • Baitul Mal
  • Baitul Mal merupakan institusi negara yang
  • bertujuan mewujudkan misi negara dalam
  • mensejahterakan warga melalui kebijakan
  • sektor riil dan moneter menggunakan
  • instrumen-instrumen publik yang menjadi
  • wewenangnya, seperti zakat, kharaj-jizyah
  • (pajak), investasi negara (al mustaglat), uang
  • beredar, infak-shadaqah, wakaf, dll.
  • InformasiTeknologi
  • Dalam Sektor Riil
  • Peningkatan informasi dan teknologi tentu akan
    meningkatkan dinamika sektor riil melalui
    efisiensi aktifitas sektor riil, penekanan biaya,
    optimalisasi proses produksi, kelancaran
    transaksi dan pasar serta kelancaran pengawasan
    aktifitas pasar.
  • Pengaruh informasi teknologi ini tergambar dalam
    teori yang diungkapkan melalui rumusan
    Coub-Douglas, dimana tingkat teknologi tertentu
    mampu mengangkat level produksi pada tingkat yang
    lebih tinggi (Q A Ka Lß)

68
Instrumen Sosial Dalam Sektor Riil
  • Instrumen sosial seperti infaq, shadaqah, hadiah,
    dan hibah sebenarnya melengkapi pendanaan
    kesejahteraan sosial bagi golongan masyarakat
    yang tidak memiliki akses ekonomi yang terlebih
    dulu dilakukan pemerintah melalui instrumen
    regulasinya zakat, kharaj, jizyah, khums dan
    ushur atau pajak-pajak kondisional
  • Wakaf sebagai investasi publik diharapkan mampu
    menekan biaya-biaya sosial yang harus dikeluarkan
    masyarakat. Wakaf kemudian secara langsung atau
    tak langsung mampu meningkatkan kesejahteraan dan
    kinerja sektor riil, berupa penekanan biaya
    ekonomi, menekan pengangguran dan meningkatkan
    konsumsi.
  • Performa sektor sosial ini sangat bergantung pada
    kondisi kualitas ruhiyah masyarakat, sehingga
    pendidikan dan pembinaan menjadi fungsi negara
    yang sangat penting. Bahkan performa sektor
    sosial ini menjadi variabel yang cukup
    representatif untuk menggambarkan kesuksesan
    sebuah negara.

69
Etika Bertransaksi dalam Pasar
  • Adil dalam takaran dan timbangan
  • Larangan mengkonsumsi riba
  • Kejujuran dalam bertransaksi (bermuamalah)
  • Larangan Bai Najasy
  • Larangan Talaqqi al-rakban(menjemput
    penjual/adanya asymetric information)
  • Larangan menjual barang yang belum sempurna
    kepemilikannya
  • Larangan penimbunan harta (Ikhtikar)
  • Konsep kemudahan dan kerelaan dalam pasar

70
Peranan Lembaga Hisbah (Lembaga Pengawas pasar)
  • Tujuan utamanya untuk mengontrol situasi harga
    yang sedang berkembang
  • apakah normal atau terjadi lonjakan harga?
    apakah terjadi karena kelangkaan barang atau
    faktor lain yang tidak wajar? Dari inspeksi ini,
    tim pengawas mendapatkan data obyektif yang bisa
    ditindak lanjuti sebagai respons.

71
Intervensi Pemerintah dalam Mekanisme Pasar
  • Ibnu Taimiyah, memandang perlu keterlibatan
    (intervensi) negara dalam aktifitas ekonomi dalam
    rangka melindungi hak-hak. rakyat/masyarakat
    luas dari ancaman kezhaliman para pelaku bisnis
    yang ada, dan untuk kepentingan manfaat yang
    lebih besar.
  • Hal ini bertujuan untuk menghapuskan kezaliman
    dan kemiskinan yang merupakan kewajiban negara
    dan membantu penduduk agar mampu mencapai kondisi
    finansial yang lebih baik

72
Sinergi Aktifitas Ekonomi
Islamic Financial Institutions
Firm
Household
MARKET
Hisbah
Bait Al Mal (Government)
73
Bab 6
Uang Dalam Ekonomi Islam
74
Konsep Uang Sistem Ekonomi Konvensional
  • Money is anything that is generally accepted as a
    medium of exchange
  • Fungsi
  • A Means of Payment or Exchange
  • A Store of Value
  • A Unit of Account
  • Jenis
  • Commodity monies
  • Fiat or Token money
  • Kebutuhan
  • Demands for transactions
  • Demands for precautionary
  • Demands for speculation

75
Konsep Uang Modern yang Islami
  • Dinar Milenia atau Dinar Madani
  • Uang tidak harus terbuat dari emas/perak, tetapi
    Pemerintah harus menyatakan uang sebagai alat
    pembayaran yang sah dan harus menjamin nilai
  • Bank Sentral harus memastikan kemampuan
    penjaminan Pemerintah sebelum menerbitkan uang.
  • Nilai Tukar Valuta ditentukan dalam kesepakatan
    multilateral berdasarkan harga logam mulia di
    negara yang bersangkutan.
  • Bank Sentral harus mengadakan mengumumkan
    valuasi atas penjaminan Pemerintah dengan memakai
    acuan nilai logam mulia.

76
Pemikiran Al Ghazalitentang uang
.
  • Uang bagaikan cermin, ia tidak mempunyai warna
    namun dapat merefleksikan semua warna.
  • Uang diperlukan untuk menentukan nilai dari
    barang dan jasa
  • Uang diperlukan untuk mempercepat transaksi
  • Menimbun uang adalah dosa.
  • Menimbun mengurangi uang dalam sirkulasi
    memperlambat transaksi ekonomi
  • Melebur menghilangkan uang dari sirkulasi
  • Nilai dan bentuk uang ditentukan oleh Pemerintah.
  • Uang yang bukan dari logam mulia alat bayar
    resmi
  • Pemerintah menjamin nilainya

77
Pemikiran Ibnu Chaldun tentang Uang
.
  • Kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh
    banyaknya uang di negara tersebut, tetapi
    ditentukan oleh tingkat produksi di negara
    tersebut dan kemampuan untuk memperoleh neraca
    perdagangan yang positif.
  • Nilai uang di suatu negara merefleksikan
    kemampuan produksi (efisiensi produksi) negara
    tsb ? konsep inflasi
  • Nilai tukar uang antar negara tergantung pd
    kemampuan memperoleh neraca perdagangan yg
    positif ? moneter
  • Emas dan perak adalah acuan nilai dari uang.
  • Penerbitan uang sesuai dengan nilai harta
    (cadangan) ? tidak harus emas/perak
  • Harga emas/perak relatif stabil ? acuan bagi
    harga yg lain

78
Kesimpulan Umer Chapra tentang uang
  • Hanya Pemerintah yang dapat menerbitkan uang.
  • Pemerintah harus menjamin stabilitas nilai uang
    agar dapat berfungsi sebagai ukuran nilai, alat
    tukar, dan alat penyimpan daya beli melalui
    (cadangan) harta yang dimiliki Pemerintah
  • Pemerintah harus mengelola permintaan uang
    melalui pengelolaan (1) nilai moral, (2) lembaga
    yang mempengaruhi mekanisme harga, dan (3)
    tingkat keuntungan usaha.
  • Pemerintah harus mengelola penawaran uang melalui
    instrumen (1) cadangan wajib, (2) rasio
    likuiditas, (3) pagu kredit, dan (4) nisbah bagi
    hasil.

79
Konsep Uang dalam Sistem Ekonomi Islam
.
  • Uang diperlukan untuk transaksi, sehingga uang
    adalah milik masyarakat dan nilai guna uang
    meningkat bila kegunaannya dalam transaksi
    meningkat.
  • Uang tidak harus berbasis pada emas dan perak
    selama dinyatakan oleh pemerintah sebagai alat
    pembayaran yang sah dan pemerintah wajib menjaga
    nilainya.
  • Nilai tukar uang antar negara adalah merupakan
    fungsi neraca perdagangan antar negara tersebut
  • Suatu negara dapat memakai mata uang negara lain
    sebagai alat pembayaran yang syah di negara
    tersebut.
  • Larangan penimbunan emas dan perak (kanzul mal)
    adalah karena emas dan perak pada masa tersebut
    berlaku sebagai alat pertukaran nilai (uang).

80
Emas/Perak dalam Uang
  • Gold Standard uang diterbitkan dengan menjamin
    penukaran uang dengan emas pada nilai paritas
    tertentu ? memerlukan cadangan emas untuk
    menerbitkan uang
  • Dinar uang dicetak dari emas dengan nilai (mutu
    dan berat) tertentu ? memerlukan emas untuk
    penerbitan uang
  • Acuan Emas nilai tukar valuta ditentukan
    berdasarkan acuan nilai emas (mutu dan berat)
    tertentu tetapi tanpa menjamin penukaran uang
    dengan emas ?tidak memerlukan (cadangan) emas,
    tetapi pemerintah tetap harus menjamin nilai uang

81
Peran Uang Plastik dalam Perniagaan antar Negara
  • Penyedia Jasa Uang Plastik (Visa, Mastercard,
    dsb) dapat memberikan jasa pembayaran transaksi
    perniagaan dalam valuta yang berbeda.
  • Pada saat transaksi, Pemakai tidak mengetahui
    nilai tukar yang berlaku.
  • Setelah transaksi terjadi, Penyedia Jasa dapat
    menentukan nilai tukar valuta tanpa persetujuan
    Pemakai.
  • Penyedia Jasa menjadi clearing agent atas
    transaksi-transaksi valuta yang terjadi tanpa
    memerlukan persetujuan dari negara-negara yang
    menerbitkan valuta yang bersangkutan.

82
Mekanisme Dinar Madani
  • Kesepakatan multilateral dlm fasilitas pembayaran
    bagi perdagangan internasional
  • Dibentuk Lembaga Keuangan Internasional yang akan
    menjadi clearing agent dimana perusahaan dan
    lembaga yg terlibat akan membuka rekening
  • Transaksi perniagaan antar negara dilakukan
    melalui mekanisme yg serupa dgn Uang Plastik.
  • Nilai tukar antar Valuta akan ditentukan oleh
    Clearing Agent
  • Nilai Efektif Uang dapat berubah sesuai dengan
    perubahan relatif harga logam mulia.
  • Penarikan/penyimpanan dana menurut valuta lokasi
    penarikan.

83
Peran Uang dalam Ekonomi Syariah
  • Flow Concept of Money
  • Semata-mata digunakan sebagai alat tukar dalam
    transaksi
  • Kegunaan meningkat sesuai dengan perputarannya
  • Stock Concept of Capital
  • Merupakan faktor produksi yang digunakan sesuai
    kebutuhan
  • Kegunaan merupakan fungsi efisiensi efektivitas
  • Money is Public Goods
  • Digunakan untuk kepentingan umum
  • Tidak boleh ditimbun atau dihilangkan dari
    peredaran

84
Bab 7
Konsep Kepemilikan dalam Islam
85
PengertianHubungan antara manusia dengan harta
yang ditentukan oleh syara dalam bentuk perlakuan
secara khusus thdp. harta tersebut yang
memungkinkan untuk mempergunakannya secara umum
sampai ada larangan untuk menggunakannya.
  • Bahasa Penguasaan manusia atas harta dan
    penggunaannya secara pribadi
  • Definisi Istilah Pengkhususan hak atas sesuatu
    tanpa orang lain, dan dia berhak untuk
    menggunakannya sejak awal kecuali ada larangan
    syaria.
  • - Larangan syaria seperti Keadaan gila,
    keterbelakangan akal (idiot), belum cukup umur
    ataupun cacat mental, dll.

86
Menurut Syaikh Taqyuddin An-nabhani
  • Konsep kepemilikan
  • Kepemilikan individu bekerja, warisan, keperluan
    harta utk mempertahankan hidup, pemberian negara,
    harta individu diperolehi tanpa berusaha hibah,
    hadiah, wasiat dll
  • Kepemilikan umum bersama masyarakat memanfaatkan
    suatu kekayaan air, listrik dll, Brg yg tdk
    mungkin dimiliki individu danau, lautan, Brg yg
    menguasai hajat hidup org banyak emas, perak
    dll
  • Kepemilikan negara ghanimah, fai, kharaj, rikaz
    dll
  • Pemanfaatan Kepemilikan pengembangan harta
    penggunaan harta
  • Distribusi kekayaan diantara manusia

87
Distribusi Kekayaan
  • Wajibnya muzakki memberikan kpd mustahik
  • Hak setiap warga negara
  • Pembagian harga negara
  • Pemberian harta waris kpd ahli warisnya
  • Larangan menimbun emas dan perak sekalipun telah
    dikeluarkan zakatnya
  • Pengaturan Kekayaan
  • Pemanfaatan harta
  • Pembayaran zakat penyeimbang kekuatan ekonomi
  • Penggunaan harta benda tanpa merugikan org lain
  • Memiliki harta secara sah
  • Penggunaan berimbang
  • Kepentingan kehidupan

88
Keadaan/Pembagian Harta, dapat dimiliki ataupun
tidaknya
  • 1. Harta yang tidak dapat dimiliki dan
    dihakmilikkan orang lain
  • Setiap harta milik umum seperti jalanan,
    jembatan, sungai dll. dimana harta/barang
    tersebut untuk keperluan umum.
  • Harta yang tidak bisa dimiliki kecuali dengan
    ketentuan syariah
  • Seperti harta wakaf, harta baitul mal dll. Maka
    harta wakaf tidak bisa dijual atau dihibahkan
    kecuali dalam kondisi tertentu seperti mudah
    rusak ataupun biaya pengurusannya lebih besar
    nilai hartanya.
  • 2. Harta yang bisa dimiliki dan dihakmilikkan
  • kpd. lainnya
  • Selain dari dua jenis harta dalam kategori tsb.
    diatas.

89
Habisnya Hak Manfaat
  • Habisnya waktu pemanfaatan yang terbatas
  • Rusaknya benda/barang yang digunakan ataupun
    tercatat dengan kecacatan yang membatalkan hak
    pemanfaatannya
  • Waktu si pengguna, menurut Hanafiah
  • Wafatnya pemilik resmi harta, apabila
    penggunaanya melalui cara peminjaman ataupun sewa

90
  • 1. Pemilikan atas barang saja
  • Hak kepemilikan milik sendiri, namun hak pakai
    milik yang lain
  • - Hak Pakai tidak bisa diwariskan menurut
    Hanafiyah
  • 2. Pemilikan manfaat perorangan atau hak pakai
    saja
  • Lima hal yang menyebabkan hak pakai/pemilikan
    manfaat
  • 1. Peminjaman, menurut jumhur hanafiyah dan
    malikiyah,barang yang dipinjam dapat dipinjamkan
    kepada yang lainnya. Adapun menurut syafiiyah dan
    Hanbali, barang tersebut tidak dapat di pinjamkan
    kepada orang lain (selain peminjam)
  • - Pemindahan hak pakai tanpa membayar ganti
  • 2. Sewa (Ijarah), yaitu pemindahan hak pakai
    dengan membayar ganti
  • 3. Wakaf, yaitu penahanan kepemilikan atas barang
    pada seseorang dan memindahkan hak manfaatnya
    kepada yang diberikan wakaf
  • 4. Wasiyat
  • 5. Ibahah, izin untuk menggunakan sesuatu atau
    memakainya
  • - Perbedaan antara ibahah dan pemilikan

91
Jenis-jenis pemilikan
  • 1. Taam Sempurna
  • Jenis Kepemilikian atas sesuatu yang sekaligus
    dapat memanfaatkannya, atau si pemilik berhak
    atas seluruh hak-hak syariy
  • - Tidak terbatas pada waktu
  • - Tidak dapat di batalkan pemilikannya
  • 2. Naqis Tidak Sempurna
  • Bisa hanya memiliki ataupun punya hak pakai
  • - Hak Pakai pada barang tidak bergerak seperti
    rumah atau tanah

92
Bab 8
Peran Negara dalam ekonomi Islam
93
Peran Fungsi Negara (Yusuf Qardhawy)
  • 1. Menjamin kebutuhan minimal rakyat fungsi ini
    bertujuan utama untuk memelihara keimanan rakyat
    dengan menekan atau bahkan menghilangkan
    hambatan-hambatan ekonomi yang mengganggu
    hubungan mereka dengan Allah SWT.
  • 2. Memberikan pendidikan dan pembinaan fungsi
    ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan rakyat
    agar kualitas hubungan manusia dengan Allah SWT
    dapat terus meningkat.
  • ASUMSI Keimanan merupakan parameter utama dari
    Keberhasilan
  • sebuah negara
  • Pemerintah dapat berfungsi sebagai distributor
    maupun pemilik manfaat sumber-sumber
  • ekonomi serta sebagai lembaga pengawas kehidupan
    ekonomi melalui lembaga Hisbah.
  • Hisbah pernah ada di zaman Nabi Muhammad s.a.w.,
    sebagai lembaga pengawas pasar yang
  • menjamin tidak adanya pelanggaran moral di pasar,
    monopoli, perkosaan terhadap hak
  • konsumen, dan sebagainya. Hisbah adalah
    independen.

94
Peran Fungsi Negara (Hasanuzzaman)
  • Pembuat kebijakan dan legislasi. Kebijakan dan
    legislasi yang menjadi wewenang negara
  • diharapkan mampu menekan inefisiensi dan
    diskriminasi.
  • 2. Pertahanan negara. Dalam hal ini Islam bukan
    hanya mempertahankan negara secara fisik tapi
    juga
  • mempertahankan risalah Islam secara normative.
  • 3. Pendidikan dan penelitian. Dengan begitu
    diharapkan keilmuan yang mapan mampu memberikan
    efek
  • multiplier bagi pembangunan segala bidang yang
    dilakukan negara. Dengan kata lain program ini
    bukan hanya
  • meningkatkan pembangunan baik secara kuantitas
    dan kualitas, tapi juga memperkokoh kewujudannya.
  • 4. Pembangunan dan pengawasan moral-sosial
    masyarakat. Sudah menjadi kemestian secara
    otomatis
  • bahwa negara Islam harus menjaga prinsip-prinsip
    syariah dalam kehidupan warga negaranya. Fungsi
    negara
  • untuk kategori ini dimainkan oleh institusi
    negara yag di sebut Hisbah.
  • 5. Menegakkan hokum, menjaga ketertiban dan
    menjalankan hudud. Sejalan dengan fungsi negara
  • kategori sebelumnya, bahwa usaha negara dalam
    mewujudkan ketertiban dan kedisiplinan fisik
    maupun moral,
  • diperlukan penegakkan hokum yang jelas dan tegas
    yang bersifat mengikat, beserta dengan
    konsekwensi dan
  • pengawasannya.
  • 6. Kesejahteraan publik. Dalam kategori ini,
    fungsi negara adalah menjadi katalisator bagi
    warga negara
  • untuk mencapai kesejahteraannya. Kesemuanya
    ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan kondisi
    keimanan
  • warga, dengan begitu tidak ada hambatan-hambatan
    ekonomi yang dapat memposisikan warga negara pada
    satu
  • kondisi dimana hubungannya dengan Allah SWT
    terganggu.
  • 7. Hubungan luar negeri. Menurut Hasanuz Zaman,
    selain bertujuan untuk memelihara hubungan baik

95
Peran Fungsi Negara (M.N. Siddiqi)
1. Fungsi yang menjadi tugas dari syariat. Fungsi
negara ini merupakan tugas yang secara spesifik
terangkum dalam Qur'an dan Sunnah dan di benarkan
oleh para Fuqaha. Fungsi ini tidak tergantung
pada perubahan social masyarakat. Contoh dari
fungsi negara jenis ini adalah fungsi pertahanan,
ketertiban umum, pelarangan riba dan implementasi
Zakat. 2. Fungsi turunan dari syariat yang
merupakan hasil dari ijtihad berdasarkan situasi
kontemporer. Fungsi negara kategori ini bersumber
dari analogis argumentasi yang berbasiskan Qur'an
dan Sunnah, yang sangat bergantung pada keadaan
(tempat dan waktu), misalnya fungsi negara dalam
menjaga lingkungan dari masalah-masalah social.
3. Fungsi yang ditugaskan oleh masyarakat
melalui mekanisme syura (parlemen) kepada negara.
Fungsi negara kategori ini merupakan "permintaan"
masyarakat melalui mekanisme yang dibenarkan
syariat, dalam hal ini melalui kewenangan syura
(parlemen), misalnya fungsi negara dalam
menyediakan fasilitas publik, seperti listrik,
air bersih dan rumah murah.
96
Anggaran Negara
97
Keuangan Publik Dalam Perekonomian Islam (Umar
Bin Khattab)
Zakat
Fay
Pajak
Takaful
  • Zakat ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat
    dengan terlebih dahulu menjamin kebutuhan dasar
    bagi tiap warga negara.
  • Jika zakat tidak cukup maka negara dapat
    menggunakan harta negara yang bersumber dari fay
    meliputi kharaj, jizyah, khums, ushr, al
    mustaglat, dan lain-lain.
  • Jika fay tidak cukup negara diperkenankan
    mengambil pajak pada golongan masyarakat yang
    kaya saja, dengan membuat kriteria objek pajak
    dan tingkat pajak yang dibenarkan syariah.
  • Jika pajak juga tidak cukup, maka negara
    dibolehkan melakukan pemerataan (takaful).

98
Struktur Fay 1
  • Kharaj Hasanuzzaman mengungkapkan bahwa pajak
    tanah ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak
    Ushr dan pajak Kharaj. Pajak ushr dikenakan pada
    tanah di jazirah arab, baik yang diperoleh secara
    turun temurun maupun dengan penakhlukan.
    Sedangkan pajak kharaj dikenakan pada tanah
    diluar jazirah arab. Sementara Abu Yusuf
    berpendapat bahwa setiap tanah yang pemiliknya
    masuk Islam adalah tanah ushr, dan diluar itu,
    seperti tanah orang-orang asing yang telah
    didamaikan penduduknya dan menjadi tanggungan
    umat Islam, maka tanah itu adalah kharaj.
    Besarnya pajak jenis ini menjadi hak Negara dalam
    penentuannya. Dan Negara sebaiknya menentukan
    besarnya pajak ini berdasarkan kondisi
    perekonomian yang ada.
  • Jizyah (poll tax) merupakan pajak yang hanya
    diperuntukkan bagi warga negara bukan muslim yang
    mampu. Quthb Ibrahim Muhammad dan Hasanuzzaman
    serta beberapa pakar sejarah ekonomi Islam klasik
    mengungkapkan bahwa jizyah ini rata-rata
    dikenakan pada setiap laki-laki dewasa non-muslim
    sebesar 2 dinar. Golongan laki-laki dewasa ini
    pada hakikatnya adalah golongan non-muslim
    Dzimmah, yang disebut dzimmi.

99
Struktur Fay 2
  • Ushur merupakan pajak khusus yang dikenakan atas
    barang niaga yang masuk ke Negara Islam (impor).
    Menurut Umar bin Khattab, ketentuan ini berlaku
    sepanjang ekspor Negara Islam kepada Negara yang
    sama juga dikenakan pajak ini. Dan jika dikenakan
    besarnya juga harus sama dengan tariff yang
    diberlakukan negara lain tersebut atas barang
    Negara Islam.
  • Infaq-Shadaqah-Wakaf merupakan pemberian sukarela
    dari rakyat demi kepentingan ummat untuk
    mengharapkan ridha Allah SWT semata. Namun oleh
    Negara dapat dimanfaatkan dapat digunakan Negara
    dalam melancarkan proyek-proyek pembangunan
    Negara.
  • Al Mustaglat yaitu pendapatan negara yang
    bersumber dari government investment. Sumber
    pendapatan ini termasuk sumber baru bagi negara
    yang diperkenalkan oleh Walid bin Abdul Malik.
    Untuk komoditi yang vital bagi kepentingan rakyat
    negara diperkenankan berusaha komersil dengan
    tujuan penyediaan kebutuhan vital bagi warga
    negara.
  • Lain-lain. Penerimaan negara dapat juga bersumber
    dari variable seperti warisan yang memiliki ahli
    waris, hasil sitaan, denda, hibah atau hadiah
    dari negara sesama Islam, hima dan
    bantuan-bantuan lain yang sifatnya tidak mengikat
    baik dari negara luar maupun lembaga-lembaga
    keuangan dunia.

100
Tugas Lembaga Hisbah
  • Mengawasi timbangan, ukuran dan harga.
  • Mengawasi praktek riba, maisir, gharar dan
    penipuan.
  • Mengawasi jual beli terlarang.
  • Mengawasi bongkar muat barang di pasar dan
    pelabuhan.
  • Mengawasi kehalalan, kesehatan dan kebesihan
    suatu komoditas.
  • Pengaturan (tata letak) pasar.
  • Mengatasi persengketaan dan ketidakadilan.
  • Menyuruh membayar hutang bagi orang yang mampu
    tapi enggan membayar hutang.
  • Melakukan intervensi pasar.
  • Memberikan hukuman terhadap pelanggaran (tazir).

101
Arsitektur Ekonomi Islam
Otoritas Ekonomi (Economy Authority)
Lembaga Hisbah (Hisbah Council)
Bait Al Maal (Treasury House)
Otoritas Pasar (Market Authority)
Qiradh (Financial Authority)
Perbankan (Banking Institution)
Lembaga Non-Bank (Non-Banking Institution)
Pasar (Market)
102
Bab 9
Riba dalam Islam
103
Ibnu Al Arabi Al Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al
Quran,menjelaskan?????? ?? ????? ?????????
??????? ?? ?? ????? ?? ????? ?? ???????
???Pengertian riba secara bahasa adalah
tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat
Qurani yaitu setiap penambahan yang diambil
tanpa adanya satu transaksi pengganti atau
penyeimbang yang dibenarkan syariah.
Pengertian.
Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau
penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau
komersial yang melegitimasi adanya penambahan
tersebut. Seperti transaksi jual-beli, gadai,
sewa, atau bagi hasil proyek.
104
BEDA BUNGA DAN MARGIN KEUNTUNGAN MURABAHAH
1 BUNGA MARGIN KEUNTUNGAN
2 Uang sebagai Objek dan komoditas Barang sebagai Objek
3 Bunga bisa berubah secara sepihak Harga yang telah disepakati tidak bisa berubah
4 Tidak dikaitkan dengan sektor riel (Sektor Moneter Riel terpisah) Sektor Moneter dan Riel terkait kuat, sehingga mendorong percepatan arus barang dan produksi
5 6 ? ??? ????? Bila macet, bunga berbunga ? ??? ???? ?????
Margin dan harga tidak berubah
105
JENIS-JENIS RIBA
        1. Riba Qardh ( ???? ????? ) Suatu
manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang
disyaratkan terhadap yang berhutang
(muqtaridh)   2. Riba Jahiliyyah (???? ????????
) Hutang dibayar lebih dari pokoknya,
karena si peminjam tidak mampu membayar
hutangnya pada waktu yang ditetapkan.   3. Riba
Fadhl (???? ????? ) Pertukaran antarbarang
sejenis dengan kadar atau takaran yang
berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu
termasuk dalam jenis barang
ribawi.   4. Riba Nasiah ( ???? ??????? )
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis
barang ribawi yang dipertukarkan dengan
jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam
nasiah muncul karena adanya perbedaan,
perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan
saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
106
TAHAPAN PELARANGAN RIBA DALAM AL-QURAN
Larangan riba yang terdapat dalam Al Quran
tidak diturunkan sekaligus, melainkan diturunkan
dalam empat tahap. Tahap pertama, menolak
anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zhahirnya
seolah-olah menolong mereka yang memerlukan
sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub
kepada Allah

"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan
agar harta manusia bertambah, Maka riba itu
tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang
kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan
untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang
berbuat demikian) itulah orang -orang yang
melipatgandakan (pahalanya). (Q.S. Ar Rum 39).
107
Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang
buruk. Allah mengancam dengan balasan yang
keras kepada orang Yahudi yang memakan
riba. "Maka disebabkan kezhaliman orang-orang
Yahudi, Kami haramkan atas mereka yang (memakan
makanan) yang baik-baik (yang dahulunya)
dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak
menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan
disebabkan mereka memakan riba, padahal
sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya,
dan karena mereka memakan harta orang dengan
jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk
orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa
yang pedih." (Q.S. An Nisa 160-161) Tahap
ketiga, Allah mengharamkan riba yang berlipat
ganda. Sedangkan riba yang tidak berlipat ganda
belum diharamkan. Allah berfirman "Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan
riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu
kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."
(Q.S. Ali Imran 130). Ayat ini turun pada tahun
ke 3 hijriyah. Secara umum ayat ini harus
dipahami bahwa kriteria berlipat-ganda bukanlah
merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau
bunga berlipat ganda maka riba tetapi jikalau
kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat
umum dari praktek pembungaan uang pada saat itu.

108
Tahap terakhir, Allah dengan jelas dan tegas
mengharam-kan apa pun jenis tambahan yang diambil
dari pinjaman baik bunga yang kecil maupun besar.
Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan
menyangkut riba. "Hai orang-orang yang beriman,
bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa
(dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang
yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa
Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika
kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka
bagimu pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan
tidak pula dianiaya." (Al Baqarah 278-279)
109
          Perbedaan Investasi dengan Membungakan
Uang
Ada dua perbedaan mendasar antara investasi
dengan membungakan uang. Perbedaan tersebut dapat
ditelaah dari definisi dan makna masing-masing.
1. Investasi adalah kegiatan usaha yang
mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur
ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan
kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak
tetap. 2. Membungakan uang adalah kegiatan
usaha yang kurang mengandung risiko karena
perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif
pasti dan tetap. Islam mendorong masyarakat ke
arah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong
seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan
melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi
di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk
kategori kegiatan investasi karena perolehan
kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak
pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan
kembali itu ter-gantung kepada hasil usaha yang
benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai
mudharib atau pengelola dana.
110
DOSA RIBA/BUNGA
  • Pelaku Riba/Bunga kekal di Neraka (QS.2275)
  • Mudah dipengaruhi Syetan (QS. 796)
  • Riba diperangi Allah dan Rasulnya (QS. 2279)
  • Sistem Riba Sumber Petaka (QS.2275)
  • Rezekinya tidak berkah (QS.2276)
  • Doanya tidak Maqbul (QS.2186)
  • Dosanya lebih berat dari menzinai ibu kandungnya
  • sendiri (Hadits Riwayat Hakim dari Ibnu
    Masud)
  • Dilaknat Rasulullah Saw (H.R.Ahmad At-Tarmizi)
  • Termasuk 7 dosa besar yang dimurkai Allah
    (H.R.Muttafaq Alaih)
  • Tidak akan masuk syurga (Pemakan riba, peminum
    khamar, pemakan harta anak yatim, durhaka kpd
    ibu-Bapa, Hadits Riwayat Al-Hakim)

111
ANCAMAN BAGI PEMAKAN RIBAFirman Allah
  • Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
    dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
    orang-orang yang kemasukan syetan, lantaran
    tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang
    demikian, disebabkan disebabkan mereka
    berpendapat, Sesungguhnya jual beli itu sama
    dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan
    jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang
    telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,
    lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka
    praktek yang lalu menjadi urusan Allah. Tetapi
    siapa yang mengulangi kembali, mereka itu adalah
    penghuni-penghuni neraka. Mereka kekal di
    dalamnya (Surah Al-Baqarah 275)
  • Allah mencabut berkah riba dan menyuburkan
    sedeqah, Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap
    orang yang engkar dan berdosa (QS. 2.276)
  • Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada
    Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum
    dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman
    (QS.2278)
  • Maka jika kamu tidak meninggalkan riba,
    ketahuilah, bahwa Allah dan Rasulnya akan
    memerangi kamu. Jika kamu bertaubat dari riba
    maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menzalimi
    dan tidak pula dizalimi (QS.279)

112
HADITS-HADITS TENTANG DOSA RIBA
  • Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Masud, Nabi Saw
    bersabda Riba itu mempunyai 73 pintu
    (tingkatan). Yang paling rendah dosanya, sama
    dengan seseorang yang berzina dengan ibunya.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com