Title: EKONOMI ISLAM
1EKONOMI ISLAM
Oleh H. Ahmad Rafiki
2Daftar Isi
- Konsep Dasar Ekonomi Islam
- Karakteristik dan Rancang Bangun Sistem Ekonomi
Islam - Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
- Teori Produksi Konsumsi dalam ekonomi Islam
- Sektor Riil dalam ekonomi Islam
- Uang Dalam Ekonomi Islam
- Konsep Kepemilikan dalam Islam
- Peran Negara dalam ekonomi Islam
- Riba dalam Islam
- Perbankan Islam
- Pasar Modal Dalam Ekonomi Islam
3Bab 1
Konsep Dasar Ekonomi Islam
4Ekonomi
- Ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta
diantara manusia, sehingga manusia dapat
memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba - Allah untuk mencapai falah di dunia dan
akherat (hereafter) - Ekonomi adalah aktifitas KOLEKTIF!
- Ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari
segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya dengan tujuan memperoleh falah
(kedamaian kesejahteraan dunia-akhirat). - Prilaku manusia disini berkaitan dengan
landasan-landasan syariat sebagai rujukan
berprilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari
fitrah manusia.
5Definisi Ekonomi Dalam Islam
S.M. Hasanuzzaman, ilmu ekonomi Islam adalah
pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan
aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan
dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber
daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan
memungkinkan mereka melaksanakan
kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan
masyarakat. M.A. Mannan, ilmu ekonomi Islam
adalah suatu ilmu pengetahuan social yang
mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang
memiliki nilai-nilai Islam. Khursid Ahmad, ilmu
ekonomi Islam adalah suatu upaya sistematis
untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan
perilaku manusia dalam hubungannya dengan
permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.
6Definisi Ekonomi Dalam Islam (lanjutan)
M.N. Siddiqi, ilmu ekonomi Islam adalah respon
para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan
ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka
dibantu oleh Al Quran dan As Sunnah maupun akal
dan pengalaman. M. Akram Khan, ilmu ekonomi
Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia
(falah) yang dicapai dengan mengorganisir
sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan
partisipasi. Louis Cantori, ilmu ekonomi Islam
tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu
ekonomi yang berorientasi manusia dan
berorientasi masyarakat yang menolak ekses
individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.
7Definisi Konvensional
- Ilmu yang mempelajari prilaku manusia dalam
memenuhi - kebutuhannya yang tak terbatas menggunakan
faktor-faktor - produksi yang terbatas.
- Masalah utama ekonomi adalah kelangkaan
(scarcity) dan - pilihan (choices)
8Ekonomi Islam - Ekonomi Rabbani
- Surah Ali Imran (3) ayat 109
- Kepunyaan Allah-lah segala yang ada di langit dan
di bumi dan kepada Allah lah - dikembalikan segala urusan
- Surat Asy-Syura (42) ayat 12
- Kepunyaan-Nya-lah perbendaharaan langit dan bumi
dia melapangkan rezeki bagi siapa - yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan (nya).
Sesungguhnya Dia Maha mengetahui - segala sesuatu.
- Surah Ar-Rad (13) ayat 26
- Allah meluaskan rezeki dan menyempitkannya bagi
siapa yang Dia kehendaki. Mereka - bergembira dengan kehidupan di dunia, padahal
kehiduan dunia itu (dibanding dengan) - kehidupan akhirat, hanyalah kesenangan (yang
sedikit) - Surah Hud (11) ayat 6
- Dan tidak ada suatu bintang melata pun di bumi
melainkan Allah-lah yang memberi - rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam
binatang itu dan tempat - penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab
yang nyata (Lauh mahfuzh).
9Perkembangan Ilmu Ekonomi Islam
Political independence of Muslim countries
End of Second World War
Islamic Resurgence
Desire to be free of colonial influence
1950s early 60s Economic teachings and
principles of Islam
1970s 80s Calls for Islamic economics and
Islamic economics system
1930s 40s Fiqh and Kalam
10Sejarah Ekonomi Islam
Ekonomi Islam pada hakikatnya bukanlah sebuah
ilmu dari sikap reaksioner terhadap fenomena
ekonomi konvensional. Awal keberadaannya sama
dengan awal keberadaan Islam di muka bumi ini
(1500 Th yang lalu), karena ekonomi Islam
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Islam
sebagai sistem hidup. Islam yang diyakini
sebagai jalan atau konsep hidup tentu melingkupi
ekonomi sebagai salah satu aktivitas hidup
manusia. Jadi dapat dikatakan bahwa ekonomi
Islam merupakan aktivitas agama atau ibadah kita
dalam berekonomi.
11Kritik Ekonomi Islam Sebagai Ilmu
- The Adjusted Capitalism School Islamic Economics
as a school of thought of capitalism - The Conventional School Islamic Economics has no
scientific basis and structure for creating and
establishing a workable economic system - The Sectarian Diversity School Islamic Economics
lacks a scientific basis (merely a reflection of
certain religious beliefs), the existence of
different sects in Islam - (Muhammad Arif, Toward the shariah Paradigm
of Islamic Economics The beginning of a
Scientific Revolution, 1985)
12Perbandingan Ekonomi
Ekonomi
Sistem Ekonomi
Sosialisme
Islam
Kapitalisme
Paradigma
Marxis
Syariah
Ekonomi Pasar
Manusia Ekonomi
Tak ada pemilikan pribadi
Manusia Muslim (islamic man)
Basis
Landasan Filosofis
Khalifah Allah di bumi
Individualisme berdasar laissez faire
Dialektik
13Bab 2
Karakteristik dan Rancang Bangun Sistem Ekonomi
Islam
141. Tujuan Ekonomi Islam
- Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan
keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam
bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim
saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. - Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan
kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai
Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah).
Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena
masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa
meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam,
bisa berubah.
152. Karateristik Ekonomi Islam
- Harta Kepunyaan Allah dan Manusia merupakan
khalifah atas harta - Ekonomi terikat dengan akidah, syariah (hukum),
dan moral. - Keseimbangan antara kerohanian dan kebendaan.
- Kebebasan individu dijamin dalam Islam
- Negara diberi wewenang turut campur dalam
perekonomian. - Bimbingan konsumsi
- Petunjuk Investasi
- Zakat
- Larangan Riba
16 3. Prinsip Ekonomi Islam
- Kerja (resource utilization)
- Kompensasi (compensation)
- Efisiensi (efficiency)
- Professional (professionalism)
- Kecukupan (efficiency)
- Pemerataan kesempatan (equal opportunity)
- Kebebasan (freedom)
- Kerja sama (cooperation)
- Persaingan (competition)
- Keseimbangan (equilibrium)
- Solidaritas (solidarity)
- Information simetri (Symmetris information)
- Hidup hemat/tidak bermewah-mewah (abstain from
wasteful and luxurious living)
174. Nilai Dasar Sistem Ekonomi
Pemilikan
Keseimbangan
Keadilan
- Pemilikan hanya atas manfaatnya
- Pemilikan terbatas sepanjang umur
- Tak ada pemilikan individu atas barang umum
- Sederhana
- Hemat
- Menjauhi pemborosan (thdp pemilikan pengelolaan
sumber daya) - Menikmati hasil pembangunan
- Perbaikan kesejahteraan setiap individu
- Berarti kebebasan bersyarat akhlak Islam
- Harus diterapkan di semua fase kegiatan ekonomi
- Alokasikan sejumlah hasil kepada yang tak mampu
masuk pasar atau tak sanggup membeli menurut
kekuatan pasar. - Kebenaran, Kejujuran, Keberanian, Kelurusan
185. Nilai Instrumental Sistem Ekonomi
Islam
Zakat
Pelarangan Riba
Kerjasama Ekonomi
Jaminan Sosial
Peranan Pemerintah
19a. Pandangan Dunia terhadap Riba
Keputusan MUI, Januari 2004
Fatwa MUI, Desember 2003
Buku Yusuf Qardlawy Bunga Bank Haram
BUNGA BANK ADALAH RIBA, DAN KARENA ITU HARAM
Sidang OKI di Karachi 1970
Mufti Negara Mesir 1989
Konsul Kajian Islam Dunia
Al-Azhar, Al-Qahirah
20Tauhid
b. Zakat
Tujuannya Taqarrub ila Llah
Hukum
Menjadi jiwa hukum dalam peradaban manusia
Akhlaq
Sumber praktek persamaan dan persaudaraan
Sosial
Mempersamakan dan mempersaudarakan manusia
Ekonomi
Menjamin growth with equity, memperbaiki hasrat
dan pola konsumsi, mendorong redistribusi, dll.
21c. Jaminan Sosial
Keuntungan dan beban sebanding dengan manfaat
(1715).
Tidak boleh ada eksternalitas negatif (2279).
Manfaat dari sumber ekonomi harus dapat dinikmati
oleh seluruh makhluk (222 dan 29).
22Jaminan Sosial (lanjutan)
Pengeluaran sosial adalah hak sah dari orang
miskin dan malang (al-Maaarij 24-25).p
Harta tidak boleh beredar di antara orang kaya
saja (Al-Hasyr 7)
Mengeluarkan tenaga dan modal untuk kebutuhan
masyarakat adalah alasan hidup seorang Muslim.
23d. Kerjasama Ekonomi
Karakter utama masyarakat ekonomi Islami gtlt
persaingan bebas kapitalis dan kediktatoran marxis
Mudharabah
Musyarakah
Qardhul Hasan
Qirad pemilik modal adalah partner, bukan
pemberi pinjaman
Murabahah
24e. Peranan Negara
Pemerintah dapat berfungsi sebagai distributor
maupun pemilik manfaat sumber-sumber ekonomi
serta sebagai lembaga pengawas kehidupan ekonomi
melalui lembaga Hisbah.
25Peranan Negara (lanjutan)
Hisbah pernah ada di zaman Nabi Muhammad s.a.w.,
sebagai lembaga pengawas pasar yang menjamin
tidak adanya pelanggaran moral di pasar,
monopoli, perkosaan terhadap hak konsumen, dan
sebagainya. Hisbah adalah independen.
266. Basis Kebijakan Ekonomi Islam
- Penghapusan Riba (prohibition of riba)
- Pelembagaan Zakat (implementation of zakat)
- Pelarangan Gharar (risk)
- Pelarangan yang Haram/Menjalankan usaha yang
halal (permissible conduct)
277. Paradigma Ekonomi Islam
- Berpikir Berperilaku (behaviour paradigm)
- Spirit dan pedoman masyarakat berperilaku ---
nilai ekonomi islam - Umum (grand pattern)
- Kapitalisme --- individual materialisme dlm
berpikir - ---Mekanisme pasar dlm
berperilaku ekonomi
288. Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam
- Kepemilikan dalam Islam individu, umum, dan
negara - Mashalahah sbg Intensif Ekonomi
- Musyawarah sbg Prinsip Pengambilan Keputusan
- Pasar yg Adil sbg Media Koordinasi
- Pelaku Ekonomi dlm Islam Pasar, Pemerintah,
Masyarakat
29Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Bab 3
30Sejarah Ekonomi Islam
Ekonomi Islam pada hakikatnya bukanlah sebuah
ilmu dari sikap reaksioner terhadap fenomena
ekonomi konvensional. Awal keberadaannya sama
dengan awal keberadaan Islam di muka bumi ini
(1500 Th yang lalu), karena ekonomi Islam
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Islam
sebagai sistem hidup. Islam yang diyakini
sebagai jalan atau konsep hidup tentu melingkupi
ekonomi sebagai salah satu aktivitas hidup
manusia. Jadi dapat dikatakan bahwa ekonomi
Islam merupakan aktivitas agama atau ibadah kita
dalam berekonomi.
31Perekonomian di Masa Rasulullah SAW
- Mekkah masyarakat Muslim belum sempat membangun
perekonomian perjuangan mempertahankan diri
dari intimidasi kaum Quraisy - Madinah
- perekonomian sederhana prinsip2 dasar ekonomi
- Komitmen thdp etika dan norma (syariah Islam)
- Baitul Maal Institusi pengelola keuangan Negara
- kesejahteraan masyarakat - Muzaraah, mudharabah, musaqah
- Pemasukan Negara zakat dan ushr
- Sadaqah Ghanimah
- Rikaz, amwal fadhla, wakaf, nawaib
- Jizyah
32Perekonomian Masa Khulafaurrasyidin
- Abu Bakar Siddiq (537-634M)
- Melanjutkan dasar-dasar yg dibangun Rasulullah
SAW - Zakat banyak yg tidak membayar Zakat
- Baitul Maal Diteruskan
- Sistem penggajain aparat Negara
- Umar Bin Khattab (584-644M)
- Sektor Pertanian Irigasi
- Hukum Perdagangan Pajak
- Baitul Maal,Cabang2 nya dan Kebijakan fiskal
- Diwan Islam
- Usman Bin Affan (577 656M)
- Zakat Jizyah
- Supremasi Kelautan (Pelabuhan Islam Pertama)
- Komposisi kelas sosial
- Ali Bin Abi Thalib (600-661M)
- Sederhana
- Keuangan Negara
- Mata Uang Negara
33Periode Pertama/Fondasi (699-767M)
- 3. Muhammad bin Al Hasan (750-804M)
- Ijarah, Tijarah, Ziraah, dan Sinaah)
- Perilaku konsumsi ideal
- Transaksi/kerjasama
- 4. Abu Ubayd Al-Qasam (838M)
- Keuangan publik
- Kebijakan fiskal
- Zakat, khums, kharaj, fay
- 1. Abu Hanifa (699-767M)
- Salam transaksi penjual Pembeli
- Menghilangkan ambiguitas perselisihan
- Murabahah Perdagangan
- Zakat Muzaraah
- 2. Abu Yusuf (731-798)
- Al-Kharaj Perpajakan Peran Negara
- Keuangan Negara
- Tasarruf al-Iman ala Raiyyah Manatun bi
al-Mashlahah - Akuntabilitas
34- 5. Harith bin Asad Al-Muhasibi (859M)
- Al-Makasib memperolehi pendapatan
- Laba Upah
- Kerjasama Hukuman (mencari keuntungan)
- 6. Ibn Miskwaih (1030M)
- Tahdid al-Akhlaq pertukaran barang, jasa
peranan uang - Kompensasi
- Emas logam
- 7. Mawardi (1058M)
- Al-Ahkam al-Sulthoniyyah pemerintah
administrasi - Pengawasan Pasar
- Perilaku ekonomi individu
- Wisdom
- Mudharabah
- Transaksi Dagang
35Periode Kedua (1058-1446M)Korupsi
dekadensi moral
- 1. Al-Ghazali (1055-1111M)
- Perukaran evolusi pasar
- Produksi Peranan Negara
- Barter evolusi uang
- Riba
- Kepentingan individu
- 2. Ibn Taimaya (1263-1328)
- Persaingan pasar bebas
- Market supervisor
- Peranan negara
- Kepemilikan sumber daya ekonomi
- Beban pajak Konsep harga
- 3. Ibn Khaldun (1332-1404M)
- Muqaddimah
- Perdagangan International
- Hukum permintaan/penawaran
- Industri kerajinan
- Emas Perak
- Backward sloping supply curve
- 4. Nasiruddin Tusi (1093M)
- Akhlaq e-Nasiri
- Political economy
- Pembagian tenaga kerja
- Strategi/kerja sama
- Tabungan/konsumsi berlebihan
- Pajak pertanian
36- Periode Ketiga (1446-1932M)
- 1. Shah Waliullah (1703-1763M)
- Hujjatullah al-Baligha
- Kerjasama pertukaran barang Jasa
- Pembagian ekonomi alamiah
- Kepemilikan pengelolaan Negara
- Pajak
- 2. Muhammad Iqbal (1873-1938M)
- Islam vs Kapitalisme Komunisme
- Peranan Negara
- Zakat
- Keadilan sosial
- Periode Kontemporer (1930-
- sekarang)
- 1930-an --- kebangkitan kembali intelektualitas
di dunia Islam - Perbandingan sistem ekonomi islam dgn sistem
lainnya - Kritik thdp sistem ekonomi konvensional filosofi
dan praktikal - Pembahasan ekonomi islam mikro dan makro
371. Muhammad Abdul Mannan
Market System Plus Planning
Islamic Man
ASSUMPTIONS
Observation Revelation as Source of Knowledge
Private Property is an Individual Right
FEATURES
Individual State
Relative Qualified Ownership of Private Property
Implementation of Zakat
Prohibition of Riba (interest)
Market Forces Planning
382. Muhammad Nejatullah Siddiqi
ASSUMPTIONS
Islamic Man
Mutual Consultation Cooperation is the Norm
Relative, Private Property Subject to Moral
Social Obligation
FEATURES
Positive Active Role of State
Relative Qualified Rights of Individual,
Society State
Prohibition of Riba (interest)
Implementation of Zakat
Guarantee Basic Necessities to All
393. Syed Nawab Haider Naqvi
Unity
Freewill
AXIOMs
Responsibility
Equilibrium
FEATURES
Property Relations
Social Security Anti-Poverty Programs
Resource Allocation Decision Making
Abolition of Riba
Incentive
Infaq
404. Monzer Kahf
Islamic Man as Active Agent
Cooperate to Achieve Goal of Falah
ASSUMPTIONS
State as Planner Supervisor
ECONOMIC POLICIES
Minimization of Distribution Gap
Ensure Rules of The Game
Maximization of Rate of Utilization of Resources
Using monetary Fiscal Policies production
distributional tools legal enforcement education
FRAMEWORK
Zakat
Property Rights
Riba
Decision Making
Role of State
415. Sayyid Mahmud Taleghani
Islamic Man
Market System as in Capitalism Unacceptable to
Islam
ASSUMPTIONS
Need for Qualified and Guided Ijtihad to Answer
Contemporary Problems
Social Rights Precede Individual Rights
FEATURES
Property Rights
Decision-Making Resource Allocation
Zakat Other Taxes (Khums, Jizya, Kharaj)
Prohibition of Riba (interest)
426. Muhammad Baqir As Sadr
Islamic Man
Restricted to individual freedom is natural
ASSUMPTIONS
Vicegerency calls for duty, responsibility,
accountability justice, leading to cooperation
Private, Public State Ownership Exist
Simultaneously
Property Relations
FEATURES
Decision-Making resource Allocation
Zakat Other Taxes (Khums, Jizya, Fay, Kharaj)
Prohibition of Riba (interest) all forms of
exploitation
43Bab 4
Teori Produksi Konsumsi dalam ekonomi Islam
441. Teori Konsumsi
- Konsumen mencari kepuasan tertinggi
- Batasan konsumsi --- kemampuan anggaran
- Mashalahah dalam Konsumsi
- Memilih barang atau jasa yg memberikan mashlahah
maksimum - Mashlahah --- manfaat berkah
- Kebutuhan Keinginan membeli atau memiliki
adalah faktor kebutuhan dan keinginan, tidak
mendatangkan madharat - Mashlahah dan kepuasan Manfaat dan kepuasan
identik, Mashlahah tdk individualis - Mashlahah dan Nilai-nilai Ekonomi Islam
penerapan prinsip ekonomi dan nilai-nilai Islam
melahirkan mashlahah dunia akhirat
45- Prilaku Konsumsi
- TUJUAN
- Memenuhi kebutuhan baik
- jasmani maupun ruhani
- sehingga mampu
- memaksimalkan fungsi
- kemanusiaannya sebagai
- hamba Allah SWT untuk
- mendapatkan kebahagiaan
- dunia dan akhirat (falah).
- Prilaku Konsumsi (Dr.
- Yusuf Qardhawi)
- Konsumsi pada barang yang halal baik berhemat
(saving), berinfak (mashlahat) serta menjauhi
judi, khamar, gharar spekulasi - Konsumsi yang menjauhi kemegahan, kemewahan,
kemubadziran dan menghindari hutang
46- Hukum Penguatan Kegiatan Mashlahah
- Keberadaan berkah akan memperpanjang rentang daru
suatu kegiatan konsumsi - Konsumen yang merasakan adanya mashlahah dan
menyukainya akan tetap rela melakukan suatu
kegiatan meskipun manfaat dari kegiatan tersebut
bagi dirinya sudah tidak ada. - Islam melarang adanya penggantian (substitusi)
dari barang atau - transaksi yang halal dengan barang atau
transaksi yang haram. - Hukum permintaan menyatakan bahawa jika harga
barang/jasa meningkat, maka jumlah barang/jasa
yang diminta konsumen akan menurun, selama
kandungan mashlahah pada barang tersebut dan
faktor lain tidak berubah - Semakin tinggi barang halal yang dikonsumsi
seseorang, tambahan mashlahah yang diterimanya
akan meningkat. Bagi orang yg tidak peduli adanya
berkah, peningkatan mashlahah adalah identik
dengan peningkatan manfaat duniawi semata
47Zakat Terhadap Konsumsi
48Zakat Terhadap Konsumsi (lanjutan)
49- 2. Prilaku Produksi
- TUJUAN
- Memenuhi kebutuhan setiap individu bahwa
aktifitas produksi hendaknya berorientasi pada
kebutuhan masyarakat luas, bukan terbatas pada
orientasi pemaksimalan keuntungan materi saja - Mewujudkan kemandirian ummat bahwa aktifitas
produksi bertujuan menciptakan rasa kemandirian
kolektif yang kemudian menciptakan ketahanan
ekonomi, mendukung berkembangnya kemajuan
sektor-sektor yang lain
- Barang Jasa yang
- Diproduksi
- Jenis barang dan jasa yang diperjual-belikan
adalah barang dan jasa yang diperbolehkan oleh
syariat atau barang dan jasa yang tidak ada
pelarangannya dalam syariat. - Barang Jasa yang terlarang babi, khamar, naza,
judi, mengundi nasib dan lain sebagainya yang
disepakati jumhur ulama.
50- Nilai- Nilai Islam dalam Produksi
- Nilai-nilai Islam yg relevan dengan Produksi
dikembangkan dari - TIGA nilai utama Khilafah, Adil dan Takaful
- Berwawasan jangka panjang tujuan akhirat
- Menepati janji dan kontrak
- Memenuhi takaran, ketepatan, kelugasan, dan
kebenaran - Berpegang teguh pada kedisiplinan dinamis
- Memuliakan prestasi/produktivitas
- Mendorong ukhuwah antarsesama pelaku ekonomi
- Menghormati hak milik individu
- Mengikuti syarat sah rukun akad/transaksi
- Adil dalam bertransaksi
- Memiliki wawasan sosial
- Pembayaran upah tepat waktu dan layak
- Menghindari jenis dan proses produksi yg haram
51 Zakat Terhadap Produksi Dengan asumsi bahwa
para muzakki adalah golongan yang umumnya
bekerja sebagai produsen, maka manfaat zakat oleh
produsen akan dirasakan melalui tingkat konsumsi
yang terus terjaga, akibat zakat yang mereka
bayarkan dibelanjakan oleh para mustahik untuk
mengkonsumsi barang dan jasa dari produsen. Jadi
semakin tinggi jumlah zakat semakin tinggi pula
konsumsi yang dapat mendorong perekonomian.
52Bab 5
Sektor Riil dalam ekonomi Islam
53- Motif Aktifitas Ekonomi
- Definisi Jenis Transaksi
- Kontrak Komersial
- Instrument instrument
- Etika dlm Pasar
- Hisbah
- Intervensi Pemerintah
54Motif Aktifitas Ekonomi
55- Definisi
- Sektor yang menjelaskan
- tentang arus barang dan
- jasa, yang terjadi akibat
- transaksi yang dilakukan di
- pasar dengan menggunakan
- bentuk-bentuk akad sesuai
- dengan syariat Islam
- Jenis Transaksi
- Cara transaksi yang dibenarkan dalam Islam adalah
pertukaran ekonomi yang bersifat produktif tanpa
ada unsur riba (bunga), gharar (manipulasi),
maisir (judi), ihtikar (penimbunan), tatfif
(curang). - Allah telah menghalalkan jual-beli dan
mengharamkan riba (Al Baqarah 275)
56Jual Beli (Dr. Saiful Azhar Rosly)
Profits derived from Al-Bay( trade and
commerce)(GHURMI IKHTIAR)(RISK-TAKING WORK
AND EFFORT)Contractual profits derived from
loans Riba(Risk-free zero value added)
Profit (Ribh)
Al-Bay
Debt
Risk-free Zero VAD
Ghurmi Ikhtiar
Haram
Halal
57Jual Beli (Dr. Saiful Azhar Rosly)
Mark-up
Selling Price
Cost-Price
IWAD
Ghurmi (eg.ownership risk)
Ikhtiyar (Value-added)
Daman (Liability)
58Prinsip Dasar Transaksi Syariah
- Transaksi harus dilakukan atas mal atau amal yang
mutaqawwam dan memberi faedah (manfaat), dimana
atas manfaat yang timbul dapat dilakukan bagi
hasil. - Uang berfungsi sebagai alat pertukaran nilai,
karena nilai uang adalah pada daya beli yang
ditimbulkannya dan manfaat hanya timbul akibat
pemakaian mal atau amal yang dibeli dengan uang
tersebut. - Transaksi harus transparan dan tidak boleh ada
keraguan yang menimbulkan kerugian (gharar) - Harus dapat mengelola resiko yang timbul sehingga
tidak mengambil resiko yang berlebihan (maysir) - Tidak boleh mengharap hasil tanpa menanggung
resiko
59Kontrak Komersial (Jual-Beli)
Murabahah Ijarah Istisna Salam Rahn Mudharabah Mu
syarakah
60Instrumen Investasi Dalam Pasar
- Mudharabah
- Yaitu kontrak bagi hasil (Profit-Loss
Sharing) antara dua pihak atau lebih dalam sebuah
usaha ekonomi, dimana ada pihak yang menjadi
penanam modal (Rabbulmal) dan ada pihak yang
mengelola modal dengan keahliannya (Mudarrib) -
- Musyarakah
- Yaitu kontrak bagi hasil (Profit-Loss
Sharing) antara dua pihak atau lebih dalam sebuah
usaha ekonomi, dimana kedua pihak tersebut dapat
berkongsi modal dan keahlian, dan keduanya aktif
dalam pengelolaan usaha ekonomi.
61Instrumen Jual-Beli Dalam Pasar
- Istisna
- Yaitu Transaksi jual beli dimana pembeli
menerima barang terlebih dahulu dengan pembayaran
yang tertunda. - Salam
- Yaitu transaksi jual beli dimana penjual
memberikan barang pada pembeli pada masa yang
akan datang dengan pembayaran penuh terlebih
dahulu. - Rahn
- Yaitu transaksi menggunakan akad gadai,
jika penggadai mampu tidak mampu menebus
barangnya dalam waktu yang telah disepakati, maka
barang tadi menjadi milik penerima gadai - Murabahah
- Yaitu suatu transaksi jual beli dimana
pemilik modal (Rabbulmal) membeli barang atas
permintaan pengguna akhir yang kemudian membeli
secara kredit dari pemilik modal dengan harga
mark-up. - Ijarah
- Yaitu suatu kontrak sewa yang kemudian
menjadi transaksi jual beli ketika penyewa
menggenapkan pembayaran pada akhir kontrak.
62Mekanisme Pasar
Mekanisme pasar dalam Islam adalah mekanisme
bebas dimana harga ditentukan oleh kekuatan
demand dan supply. Sehingga peningkatan sektor
riil dilakukan dengan menstimulus atau
memperlancar interaksi permintaan dan penawaran,
baik dengan regulasi, kebijakan maupun dengan
eksistensi institusi penunjang pasar.
63Kebijakan Penunjang Sektor Riil
- Kebijakan Sistemik
- Mekanisme Zakat
- Pelarangan Riba
- Kebijakan Pemerintah
- Minimalisasi Pajak (Supply-Side Policy)
- Optimalisasi Sektor Sosial (Demand-Side Policy)
- Pengembangan Teknologi-Informasi
- Optimalisasi Institusi Penunjang Pasar
64Zakat Dalam Sektor Riil
- Zakat menjadi mekanisme baku yang menjamin
terdistribusinya pendapatan dan kekayaan,
sehingga tidak terjadi kecenderungan penumpukan
faktor produksi pada sekelompok orang yang
berpotensi menghambat perputaran ekonomi. - Mekanisme zakat merupakan mekanisme perputaran
ekonomi (velocity) itu sendiri yang memelihara
tingkat permintaan dalam ekonomi. Dengan kata
lain pasar selalu tersedia bagi produsen untuk
memberikan penawaran. Dengan begitu sektor riil
selalu terjaga pada tingkat yang minimum dimana
perekonomian dapat berlangsung, karena interaksi
permintaan dan penawaran selalu ada. - Dengan zakat perekonomian juga mengakomodasi
warga negara yang tidak memiliki akses pada pasar
karena tidak memiliki daya beli atau modal untuk
kemudian menjadi pelaku aktif dalam ekonomi.
Sehingga volume aktifitas ekonomi relatif lebih
besar (jika dibandingkan dengan aktifitas ekonomi
konvensional).
65Pelarangan Riba Dalam Sektor Riil
- Absensi Riba dalam perekonomian (sektor riil)
mencegah penumpukan harta (money concentration)
pada sekelompok orang, dimana hal tersebut
berpotensi mengeksploitasi perekonomian
(eksploitasi pelaku ekonomi atas pelaku yang lain
eksploitasi sistem atas pelaku ekonomi). - Absensi Riba mencegah timbulnya
gangguan-gangguan dalam sektor riil, seperti
inflasi dan penurunan produktifitas ekonomi makro
(akibat money creation). - Absensi Riba mendorong terciptanya aktifitas
ekonomi yang adil, stabil dan sustainable melalui
mekanisme bagi hasil (profit-loss sharing) yang
produktif.
Pajak Dalam Sektor Riil
- Pajak yang tidak definitif (jelas) akan membebani
perekonomian dan menekan peningkatan aktifitas
pasar, bahkan cenderung berkorelasi positif
dengan gangguan ekonomi seperti inflasi. Dimana
pajak menjadi beban yang kemudian menekan
penawaran. - Penggunaan dana pajak yang tidak lancar dan
transparan akan membuat ketidakseimbangan ekonomi
pada sektor riil. - Pajak yang tidak definitif akan menggeser beban
pada segolongan pelaku ekonomi dalam
perekonomian, yang kemudian menghambat aktifitas
sektor riil.
66Instrumen Sosial Dalam Sektor Riil
- Instrumen sosial seperti infaq, shadaqah, hadiah,
dan hibah sebenarnya melengkapi pendanaan
kesejahteraan sosial bagi golongan masyarakat
yang tidak memiliki akses ekonomi yang terlebih
dulu dilakukan pemerintah melalui instrumen
regulasinya zakat, kharaj, jizyah, khums dan
ushur atau pajak-pajak kondisional - Wakaf sebagai investasi publik diharapkan mampu
menekan biaya-biaya sosial yang harus dikeluarkan
masyarakat. Wakaf kemudian secara langsung atau
tak langsung mampu meningkatkan kesejahteraan dan
kinerja sektor riil, berupa penekanan biaya
ekonomi, menekan pengangguran dan meningkatkan
konsumsi. - Performa sektor sosial ini sangat bergantung pada
kondisi kualitas ruhiyah - masyarakat, sehingga pendidikan dan pembinaan
menjadi fungsi negara yang - sangat penting. Bahkan performa sektor sosial ini
menjadi variabel yang cukup - representatif untuk menggambarkan kesuksesan
sebuah negara.
67- Institusi Penunjang
- Sektor Riil
- Hisbah
- Hisbah merupakan lembaga pengawas pasar
- yang berfungsi menjaga aktifitas pasar sejalan
- dengan prinsip syariah dan memelihara
- kelancaran aktifitas pasar melalui kebijakan dan
- penyediaan fasilitas-infrastruktur bagi pasar.
- Baitul Mal
- Baitul Mal merupakan institusi negara yang
- bertujuan mewujudkan misi negara dalam
- mensejahterakan warga melalui kebijakan
- sektor riil dan moneter menggunakan
- instrumen-instrumen publik yang menjadi
- wewenangnya, seperti zakat, kharaj-jizyah
- (pajak), investasi negara (al mustaglat), uang
- beredar, infak-shadaqah, wakaf, dll.
- InformasiTeknologi
- Dalam Sektor Riil
- Peningkatan informasi dan teknologi tentu akan
meningkatkan dinamika sektor riil melalui
efisiensi aktifitas sektor riil, penekanan biaya,
optimalisasi proses produksi, kelancaran
transaksi dan pasar serta kelancaran pengawasan
aktifitas pasar. - Pengaruh informasi teknologi ini tergambar dalam
teori yang diungkapkan melalui rumusan
Coub-Douglas, dimana tingkat teknologi tertentu
mampu mengangkat level produksi pada tingkat yang
lebih tinggi (Q A Ka Lß)
68Instrumen Sosial Dalam Sektor Riil
- Instrumen sosial seperti infaq, shadaqah, hadiah,
dan hibah sebenarnya melengkapi pendanaan
kesejahteraan sosial bagi golongan masyarakat
yang tidak memiliki akses ekonomi yang terlebih
dulu dilakukan pemerintah melalui instrumen
regulasinya zakat, kharaj, jizyah, khums dan
ushur atau pajak-pajak kondisional - Wakaf sebagai investasi publik diharapkan mampu
menekan biaya-biaya sosial yang harus dikeluarkan
masyarakat. Wakaf kemudian secara langsung atau
tak langsung mampu meningkatkan kesejahteraan dan
kinerja sektor riil, berupa penekanan biaya
ekonomi, menekan pengangguran dan meningkatkan
konsumsi. - Performa sektor sosial ini sangat bergantung pada
kondisi kualitas ruhiyah masyarakat, sehingga
pendidikan dan pembinaan menjadi fungsi negara
yang sangat penting. Bahkan performa sektor
sosial ini menjadi variabel yang cukup
representatif untuk menggambarkan kesuksesan
sebuah negara.
69Etika Bertransaksi dalam Pasar
- Adil dalam takaran dan timbangan
- Larangan mengkonsumsi riba
- Kejujuran dalam bertransaksi (bermuamalah)
- Larangan Bai Najasy
- Larangan Talaqqi al-rakban(menjemput
penjual/adanya asymetric information) - Larangan menjual barang yang belum sempurna
kepemilikannya - Larangan penimbunan harta (Ikhtikar)
- Konsep kemudahan dan kerelaan dalam pasar
70Peranan Lembaga Hisbah (Lembaga Pengawas pasar)
- Tujuan utamanya untuk mengontrol situasi harga
yang sedang berkembang - apakah normal atau terjadi lonjakan harga?
apakah terjadi karena kelangkaan barang atau
faktor lain yang tidak wajar? Dari inspeksi ini,
tim pengawas mendapatkan data obyektif yang bisa
ditindak lanjuti sebagai respons.
71Intervensi Pemerintah dalam Mekanisme Pasar
- Ibnu Taimiyah, memandang perlu keterlibatan
(intervensi) negara dalam aktifitas ekonomi dalam
rangka melindungi hak-hak. rakyat/masyarakat
luas dari ancaman kezhaliman para pelaku bisnis
yang ada, dan untuk kepentingan manfaat yang
lebih besar. - Hal ini bertujuan untuk menghapuskan kezaliman
dan kemiskinan yang merupakan kewajiban negara
dan membantu penduduk agar mampu mencapai kondisi
finansial yang lebih baik
72Sinergi Aktifitas Ekonomi
Islamic Financial Institutions
Firm
Household
MARKET
Hisbah
Bait Al Mal (Government)
73Bab 6
Uang Dalam Ekonomi Islam
74Konsep Uang Sistem Ekonomi Konvensional
- Money is anything that is generally accepted as a
medium of exchange - Fungsi
- A Means of Payment or Exchange
- A Store of Value
- A Unit of Account
- Jenis
- Commodity monies
- Fiat or Token money
- Kebutuhan
- Demands for transactions
- Demands for precautionary
- Demands for speculation
75Konsep Uang Modern yang Islami
- Dinar Milenia atau Dinar Madani
- Uang tidak harus terbuat dari emas/perak, tetapi
Pemerintah harus menyatakan uang sebagai alat
pembayaran yang sah dan harus menjamin nilai - Bank Sentral harus memastikan kemampuan
penjaminan Pemerintah sebelum menerbitkan uang. - Nilai Tukar Valuta ditentukan dalam kesepakatan
multilateral berdasarkan harga logam mulia di
negara yang bersangkutan. - Bank Sentral harus mengadakan mengumumkan
valuasi atas penjaminan Pemerintah dengan memakai
acuan nilai logam mulia.
76Pemikiran Al Ghazalitentang uang
.
- Uang bagaikan cermin, ia tidak mempunyai warna
namun dapat merefleksikan semua warna. - Uang diperlukan untuk menentukan nilai dari
barang dan jasa - Uang diperlukan untuk mempercepat transaksi
- Menimbun uang adalah dosa.
- Menimbun mengurangi uang dalam sirkulasi
memperlambat transaksi ekonomi - Melebur menghilangkan uang dari sirkulasi
- Nilai dan bentuk uang ditentukan oleh Pemerintah.
- Uang yang bukan dari logam mulia alat bayar
resmi - Pemerintah menjamin nilainya
77Pemikiran Ibnu Chaldun tentang Uang
.
- Kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh
banyaknya uang di negara tersebut, tetapi
ditentukan oleh tingkat produksi di negara
tersebut dan kemampuan untuk memperoleh neraca
perdagangan yang positif. - Nilai uang di suatu negara merefleksikan
kemampuan produksi (efisiensi produksi) negara
tsb ? konsep inflasi - Nilai tukar uang antar negara tergantung pd
kemampuan memperoleh neraca perdagangan yg
positif ? moneter - Emas dan perak adalah acuan nilai dari uang.
- Penerbitan uang sesuai dengan nilai harta
(cadangan) ? tidak harus emas/perak - Harga emas/perak relatif stabil ? acuan bagi
harga yg lain
78Kesimpulan Umer Chapra tentang uang
- Hanya Pemerintah yang dapat menerbitkan uang.
- Pemerintah harus menjamin stabilitas nilai uang
agar dapat berfungsi sebagai ukuran nilai, alat
tukar, dan alat penyimpan daya beli melalui
(cadangan) harta yang dimiliki Pemerintah - Pemerintah harus mengelola permintaan uang
melalui pengelolaan (1) nilai moral, (2) lembaga
yang mempengaruhi mekanisme harga, dan (3)
tingkat keuntungan usaha. - Pemerintah harus mengelola penawaran uang melalui
instrumen (1) cadangan wajib, (2) rasio
likuiditas, (3) pagu kredit, dan (4) nisbah bagi
hasil.
79Konsep Uang dalam Sistem Ekonomi Islam
.
- Uang diperlukan untuk transaksi, sehingga uang
adalah milik masyarakat dan nilai guna uang
meningkat bila kegunaannya dalam transaksi
meningkat. - Uang tidak harus berbasis pada emas dan perak
selama dinyatakan oleh pemerintah sebagai alat
pembayaran yang sah dan pemerintah wajib menjaga
nilainya. - Nilai tukar uang antar negara adalah merupakan
fungsi neraca perdagangan antar negara tersebut - Suatu negara dapat memakai mata uang negara lain
sebagai alat pembayaran yang syah di negara
tersebut. - Larangan penimbunan emas dan perak (kanzul mal)
adalah karena emas dan perak pada masa tersebut
berlaku sebagai alat pertukaran nilai (uang).
80Emas/Perak dalam Uang
- Gold Standard uang diterbitkan dengan menjamin
penukaran uang dengan emas pada nilai paritas
tertentu ? memerlukan cadangan emas untuk
menerbitkan uang - Dinar uang dicetak dari emas dengan nilai (mutu
dan berat) tertentu ? memerlukan emas untuk
penerbitan uang - Acuan Emas nilai tukar valuta ditentukan
berdasarkan acuan nilai emas (mutu dan berat)
tertentu tetapi tanpa menjamin penukaran uang
dengan emas ?tidak memerlukan (cadangan) emas,
tetapi pemerintah tetap harus menjamin nilai uang
81Peran Uang Plastik dalam Perniagaan antar Negara
- Penyedia Jasa Uang Plastik (Visa, Mastercard,
dsb) dapat memberikan jasa pembayaran transaksi
perniagaan dalam valuta yang berbeda. - Pada saat transaksi, Pemakai tidak mengetahui
nilai tukar yang berlaku. - Setelah transaksi terjadi, Penyedia Jasa dapat
menentukan nilai tukar valuta tanpa persetujuan
Pemakai. - Penyedia Jasa menjadi clearing agent atas
transaksi-transaksi valuta yang terjadi tanpa
memerlukan persetujuan dari negara-negara yang
menerbitkan valuta yang bersangkutan.
82Mekanisme Dinar Madani
- Kesepakatan multilateral dlm fasilitas pembayaran
bagi perdagangan internasional - Dibentuk Lembaga Keuangan Internasional yang akan
menjadi clearing agent dimana perusahaan dan
lembaga yg terlibat akan membuka rekening - Transaksi perniagaan antar negara dilakukan
melalui mekanisme yg serupa dgn Uang Plastik. - Nilai tukar antar Valuta akan ditentukan oleh
Clearing Agent - Nilai Efektif Uang dapat berubah sesuai dengan
perubahan relatif harga logam mulia. - Penarikan/penyimpanan dana menurut valuta lokasi
penarikan.
83Peran Uang dalam Ekonomi Syariah
- Flow Concept of Money
- Semata-mata digunakan sebagai alat tukar dalam
transaksi - Kegunaan meningkat sesuai dengan perputarannya
- Stock Concept of Capital
- Merupakan faktor produksi yang digunakan sesuai
kebutuhan - Kegunaan merupakan fungsi efisiensi efektivitas
- Money is Public Goods
- Digunakan untuk kepentingan umum
- Tidak boleh ditimbun atau dihilangkan dari
peredaran
84Bab 7
Konsep Kepemilikan dalam Islam
85PengertianHubungan antara manusia dengan harta
yang ditentukan oleh syara dalam bentuk perlakuan
secara khusus thdp. harta tersebut yang
memungkinkan untuk mempergunakannya secara umum
sampai ada larangan untuk menggunakannya.
- Bahasa Penguasaan manusia atas harta dan
penggunaannya secara pribadi - Definisi Istilah Pengkhususan hak atas sesuatu
tanpa orang lain, dan dia berhak untuk
menggunakannya sejak awal kecuali ada larangan
syaria. - - Larangan syaria seperti Keadaan gila,
keterbelakangan akal (idiot), belum cukup umur
ataupun cacat mental, dll.
86Menurut Syaikh Taqyuddin An-nabhani
- Konsep kepemilikan
- Kepemilikan individu bekerja, warisan, keperluan
harta utk mempertahankan hidup, pemberian negara,
harta individu diperolehi tanpa berusaha hibah,
hadiah, wasiat dll - Kepemilikan umum bersama masyarakat memanfaatkan
suatu kekayaan air, listrik dll, Brg yg tdk
mungkin dimiliki individu danau, lautan, Brg yg
menguasai hajat hidup org banyak emas, perak
dll - Kepemilikan negara ghanimah, fai, kharaj, rikaz
dll - Pemanfaatan Kepemilikan pengembangan harta
penggunaan harta - Distribusi kekayaan diantara manusia
87Distribusi Kekayaan
- Wajibnya muzakki memberikan kpd mustahik
- Hak setiap warga negara
- Pembagian harga negara
- Pemberian harta waris kpd ahli warisnya
- Larangan menimbun emas dan perak sekalipun telah
dikeluarkan zakatnya - Pengaturan Kekayaan
- Pemanfaatan harta
- Pembayaran zakat penyeimbang kekuatan ekonomi
- Penggunaan harta benda tanpa merugikan org lain
- Memiliki harta secara sah
- Penggunaan berimbang
- Kepentingan kehidupan
88Keadaan/Pembagian Harta, dapat dimiliki ataupun
tidaknya
- 1. Harta yang tidak dapat dimiliki dan
dihakmilikkan orang lain - Setiap harta milik umum seperti jalanan,
jembatan, sungai dll. dimana harta/barang
tersebut untuk keperluan umum. - Harta yang tidak bisa dimiliki kecuali dengan
ketentuan syariah - Seperti harta wakaf, harta baitul mal dll. Maka
harta wakaf tidak bisa dijual atau dihibahkan
kecuali dalam kondisi tertentu seperti mudah
rusak ataupun biaya pengurusannya lebih besar
nilai hartanya. - 2. Harta yang bisa dimiliki dan dihakmilikkan
- kpd. lainnya
- Selain dari dua jenis harta dalam kategori tsb.
diatas.
89Habisnya Hak Manfaat
- Habisnya waktu pemanfaatan yang terbatas
- Rusaknya benda/barang yang digunakan ataupun
tercatat dengan kecacatan yang membatalkan hak
pemanfaatannya - Waktu si pengguna, menurut Hanafiah
- Wafatnya pemilik resmi harta, apabila
penggunaanya melalui cara peminjaman ataupun sewa
90- 1. Pemilikan atas barang saja
- Hak kepemilikan milik sendiri, namun hak pakai
milik yang lain - - Hak Pakai tidak bisa diwariskan menurut
Hanafiyah - 2. Pemilikan manfaat perorangan atau hak pakai
saja - Lima hal yang menyebabkan hak pakai/pemilikan
manfaat - 1. Peminjaman, menurut jumhur hanafiyah dan
malikiyah,barang yang dipinjam dapat dipinjamkan
kepada yang lainnya. Adapun menurut syafiiyah dan
Hanbali, barang tersebut tidak dapat di pinjamkan
kepada orang lain (selain peminjam) - - Pemindahan hak pakai tanpa membayar ganti
- 2. Sewa (Ijarah), yaitu pemindahan hak pakai
dengan membayar ganti - 3. Wakaf, yaitu penahanan kepemilikan atas barang
pada seseorang dan memindahkan hak manfaatnya
kepada yang diberikan wakaf - 4. Wasiyat
- 5. Ibahah, izin untuk menggunakan sesuatu atau
memakainya - - Perbedaan antara ibahah dan pemilikan
91Jenis-jenis pemilikan
- 1. Taam Sempurna
- Jenis Kepemilikian atas sesuatu yang sekaligus
dapat memanfaatkannya, atau si pemilik berhak
atas seluruh hak-hak syariy - - Tidak terbatas pada waktu
- - Tidak dapat di batalkan pemilikannya
- 2. Naqis Tidak Sempurna
- Bisa hanya memiliki ataupun punya hak pakai
- - Hak Pakai pada barang tidak bergerak seperti
rumah atau tanah
92Bab 8
Peran Negara dalam ekonomi Islam
93Peran Fungsi Negara (Yusuf Qardhawy)
- 1. Menjamin kebutuhan minimal rakyat fungsi ini
bertujuan utama untuk memelihara keimanan rakyat
dengan menekan atau bahkan menghilangkan
hambatan-hambatan ekonomi yang mengganggu
hubungan mereka dengan Allah SWT. - 2. Memberikan pendidikan dan pembinaan fungsi
ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan rakyat
agar kualitas hubungan manusia dengan Allah SWT
dapat terus meningkat. - ASUMSI Keimanan merupakan parameter utama dari
Keberhasilan - sebuah negara
- Pemerintah dapat berfungsi sebagai distributor
maupun pemilik manfaat sumber-sumber - ekonomi serta sebagai lembaga pengawas kehidupan
ekonomi melalui lembaga Hisbah. - Hisbah pernah ada di zaman Nabi Muhammad s.a.w.,
sebagai lembaga pengawas pasar yang - menjamin tidak adanya pelanggaran moral di pasar,
monopoli, perkosaan terhadap hak - konsumen, dan sebagainya. Hisbah adalah
independen.
94Peran Fungsi Negara (Hasanuzzaman)
- Pembuat kebijakan dan legislasi. Kebijakan dan
legislasi yang menjadi wewenang negara - diharapkan mampu menekan inefisiensi dan
diskriminasi. - 2. Pertahanan negara. Dalam hal ini Islam bukan
hanya mempertahankan negara secara fisik tapi
juga - mempertahankan risalah Islam secara normative.
- 3. Pendidikan dan penelitian. Dengan begitu
diharapkan keilmuan yang mapan mampu memberikan
efek - multiplier bagi pembangunan segala bidang yang
dilakukan negara. Dengan kata lain program ini
bukan hanya - meningkatkan pembangunan baik secara kuantitas
dan kualitas, tapi juga memperkokoh kewujudannya. - 4. Pembangunan dan pengawasan moral-sosial
masyarakat. Sudah menjadi kemestian secara
otomatis - bahwa negara Islam harus menjaga prinsip-prinsip
syariah dalam kehidupan warga negaranya. Fungsi
negara - untuk kategori ini dimainkan oleh institusi
negara yag di sebut Hisbah. - 5. Menegakkan hokum, menjaga ketertiban dan
menjalankan hudud. Sejalan dengan fungsi negara - kategori sebelumnya, bahwa usaha negara dalam
mewujudkan ketertiban dan kedisiplinan fisik
maupun moral, - diperlukan penegakkan hokum yang jelas dan tegas
yang bersifat mengikat, beserta dengan
konsekwensi dan - pengawasannya.
- 6. Kesejahteraan publik. Dalam kategori ini,
fungsi negara adalah menjadi katalisator bagi
warga negara - untuk mencapai kesejahteraannya. Kesemuanya
ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan kondisi
keimanan - warga, dengan begitu tidak ada hambatan-hambatan
ekonomi yang dapat memposisikan warga negara pada
satu - kondisi dimana hubungannya dengan Allah SWT
terganggu. - 7. Hubungan luar negeri. Menurut Hasanuz Zaman,
selain bertujuan untuk memelihara hubungan baik
95Peran Fungsi Negara (M.N. Siddiqi)
1. Fungsi yang menjadi tugas dari syariat. Fungsi
negara ini merupakan tugas yang secara spesifik
terangkum dalam Qur'an dan Sunnah dan di benarkan
oleh para Fuqaha. Fungsi ini tidak tergantung
pada perubahan social masyarakat. Contoh dari
fungsi negara jenis ini adalah fungsi pertahanan,
ketertiban umum, pelarangan riba dan implementasi
Zakat. 2. Fungsi turunan dari syariat yang
merupakan hasil dari ijtihad berdasarkan situasi
kontemporer. Fungsi negara kategori ini bersumber
dari analogis argumentasi yang berbasiskan Qur'an
dan Sunnah, yang sangat bergantung pada keadaan
(tempat dan waktu), misalnya fungsi negara dalam
menjaga lingkungan dari masalah-masalah social.
3. Fungsi yang ditugaskan oleh masyarakat
melalui mekanisme syura (parlemen) kepada negara.
Fungsi negara kategori ini merupakan "permintaan"
masyarakat melalui mekanisme yang dibenarkan
syariat, dalam hal ini melalui kewenangan syura
(parlemen), misalnya fungsi negara dalam
menyediakan fasilitas publik, seperti listrik,
air bersih dan rumah murah.
96Anggaran Negara
97Keuangan Publik Dalam Perekonomian Islam (Umar
Bin Khattab)
Zakat
Fay
Pajak
Takaful
- Zakat ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat
dengan terlebih dahulu menjamin kebutuhan dasar
bagi tiap warga negara. - Jika zakat tidak cukup maka negara dapat
menggunakan harta negara yang bersumber dari fay
meliputi kharaj, jizyah, khums, ushr, al
mustaglat, dan lain-lain. - Jika fay tidak cukup negara diperkenankan
mengambil pajak pada golongan masyarakat yang
kaya saja, dengan membuat kriteria objek pajak
dan tingkat pajak yang dibenarkan syariah. - Jika pajak juga tidak cukup, maka negara
dibolehkan melakukan pemerataan (takaful).
98Struktur Fay 1
- Kharaj Hasanuzzaman mengungkapkan bahwa pajak
tanah ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak
Ushr dan pajak Kharaj. Pajak ushr dikenakan pada
tanah di jazirah arab, baik yang diperoleh secara
turun temurun maupun dengan penakhlukan.
Sedangkan pajak kharaj dikenakan pada tanah
diluar jazirah arab. Sementara Abu Yusuf
berpendapat bahwa setiap tanah yang pemiliknya
masuk Islam adalah tanah ushr, dan diluar itu,
seperti tanah orang-orang asing yang telah
didamaikan penduduknya dan menjadi tanggungan
umat Islam, maka tanah itu adalah kharaj.
Besarnya pajak jenis ini menjadi hak Negara dalam
penentuannya. Dan Negara sebaiknya menentukan
besarnya pajak ini berdasarkan kondisi
perekonomian yang ada. - Jizyah (poll tax) merupakan pajak yang hanya
diperuntukkan bagi warga negara bukan muslim yang
mampu. Quthb Ibrahim Muhammad dan Hasanuzzaman
serta beberapa pakar sejarah ekonomi Islam klasik
mengungkapkan bahwa jizyah ini rata-rata
dikenakan pada setiap laki-laki dewasa non-muslim
sebesar 2 dinar. Golongan laki-laki dewasa ini
pada hakikatnya adalah golongan non-muslim
Dzimmah, yang disebut dzimmi.
99Struktur Fay 2
- Ushur merupakan pajak khusus yang dikenakan atas
barang niaga yang masuk ke Negara Islam (impor).
Menurut Umar bin Khattab, ketentuan ini berlaku
sepanjang ekspor Negara Islam kepada Negara yang
sama juga dikenakan pajak ini. Dan jika dikenakan
besarnya juga harus sama dengan tariff yang
diberlakukan negara lain tersebut atas barang
Negara Islam. - Infaq-Shadaqah-Wakaf merupakan pemberian sukarela
dari rakyat demi kepentingan ummat untuk
mengharapkan ridha Allah SWT semata. Namun oleh
Negara dapat dimanfaatkan dapat digunakan Negara
dalam melancarkan proyek-proyek pembangunan
Negara. - Al Mustaglat yaitu pendapatan negara yang
bersumber dari government investment. Sumber
pendapatan ini termasuk sumber baru bagi negara
yang diperkenalkan oleh Walid bin Abdul Malik.
Untuk komoditi yang vital bagi kepentingan rakyat
negara diperkenankan berusaha komersil dengan
tujuan penyediaan kebutuhan vital bagi warga
negara. - Lain-lain. Penerimaan negara dapat juga bersumber
dari variable seperti warisan yang memiliki ahli
waris, hasil sitaan, denda, hibah atau hadiah
dari negara sesama Islam, hima dan
bantuan-bantuan lain yang sifatnya tidak mengikat
baik dari negara luar maupun lembaga-lembaga
keuangan dunia.
100Tugas Lembaga Hisbah
- Mengawasi timbangan, ukuran dan harga.
- Mengawasi praktek riba, maisir, gharar dan
penipuan. - Mengawasi jual beli terlarang.
- Mengawasi bongkar muat barang di pasar dan
pelabuhan. - Mengawasi kehalalan, kesehatan dan kebesihan
suatu komoditas. - Pengaturan (tata letak) pasar.
- Mengatasi persengketaan dan ketidakadilan.
- Menyuruh membayar hutang bagi orang yang mampu
tapi enggan membayar hutang. - Melakukan intervensi pasar.
- Memberikan hukuman terhadap pelanggaran (tazir).
101Arsitektur Ekonomi Islam
Otoritas Ekonomi (Economy Authority)
Lembaga Hisbah (Hisbah Council)
Bait Al Maal (Treasury House)
Otoritas Pasar (Market Authority)
Qiradh (Financial Authority)
Perbankan (Banking Institution)
Lembaga Non-Bank (Non-Banking Institution)
Pasar (Market)
102Bab 9
Riba dalam Islam
103Ibnu Al Arabi Al Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al
Quran,menjelaskan?????? ?? ????? ?????????
??????? ?? ?? ????? ?? ????? ?? ???????
???Pengertian riba secara bahasa adalah
tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat
Qurani yaitu setiap penambahan yang diambil
tanpa adanya satu transaksi pengganti atau
penyeimbang yang dibenarkan syariah.
Pengertian.
Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau
penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau
komersial yang melegitimasi adanya penambahan
tersebut. Seperti transaksi jual-beli, gadai,
sewa, atau bagi hasil proyek.
104BEDA BUNGA DAN MARGIN KEUNTUNGAN MURABAHAH
1 BUNGA MARGIN KEUNTUNGAN
2 Uang sebagai Objek dan komoditas Barang sebagai Objek
3 Bunga bisa berubah secara sepihak Harga yang telah disepakati tidak bisa berubah
4 Tidak dikaitkan dengan sektor riel (Sektor Moneter Riel terpisah) Sektor Moneter dan Riel terkait kuat, sehingga mendorong percepatan arus barang dan produksi
5 6 ? ??? ????? Bila macet, bunga berbunga ? ??? ???? ?????
Margin dan harga tidak berubah
105JENIS-JENIS RIBA
        1. Riba Qardh ( ???? ????? ) Suatu
manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang
disyaratkan terhadap yang berhutang
(muqtaridh)   2. Riba Jahiliyyah (???? ????????
) Hutang dibayar lebih dari pokoknya,
karena si peminjam tidak mampu membayar
hutangnya pada waktu yang ditetapkan.   3. Riba
Fadhl (???? ????? ) Pertukaran antarbarang
sejenis dengan kadar atau takaran yang
berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu
termasuk dalam jenis barang
ribawi.   4. Riba Nasiah ( ???? ??????? )
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis
barang ribawi yang dipertukarkan dengan
jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam
nasiah muncul karena adanya perbedaan,
perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan
saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
106TAHAPAN PELARANGAN RIBA DALAM AL-QURAN
Larangan riba yang terdapat dalam Al Quran
tidak diturunkan sekaligus, melainkan diturunkan
dalam empat tahap. Tahap pertama, menolak
anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zhahirnya
seolah-olah menolong mereka yang memerlukan
sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub
kepada Allah
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan
agar harta manusia bertambah, Maka riba itu
tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang
kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan
untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang
berbuat demikian) itulah orang -orang yang
melipatgandakan (pahalanya). (Q.S. Ar Rum 39).
107Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang
buruk. Allah mengancam dengan balasan yang
keras kepada orang Yahudi yang memakan
riba. "Maka disebabkan kezhaliman orang-orang
Yahudi, Kami haramkan atas mereka yang (memakan
makanan) yang baik-baik (yang dahulunya)
dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak
menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan
disebabkan mereka memakan riba, padahal
sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya,
dan karena mereka memakan harta orang dengan
jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk
orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa
yang pedih." (Q.S. An Nisa 160-161) Tahap
ketiga, Allah mengharamkan riba yang berlipat
ganda. Sedangkan riba yang tidak berlipat ganda
belum diharamkan. Allah berfirman "Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan
riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu
kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."
(Q.S. Ali Imran 130). Ayat ini turun pada tahun
ke 3 hijriyah. Secara umum ayat ini harus
dipahami bahwa kriteria berlipat-ganda bukanlah
merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau
bunga berlipat ganda maka riba tetapi jikalau
kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat
umum dari praktek pembungaan uang pada saat itu.
108 Tahap terakhir, Allah dengan jelas dan tegas
mengharam-kan apa pun jenis tambahan yang diambil
dari pinjaman baik bunga yang kecil maupun besar.
Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan
menyangkut riba. "Hai orang-orang yang beriman,
bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa
(dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang
yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa
Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika
kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka
bagimu pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan
tidak pula dianiaya." (Al Baqarah 278-279)
109Â Â Â Â Â Â Â Â Perbedaan Investasi dengan Membungakan
Uang
Ada dua perbedaan mendasar antara investasi
dengan membungakan uang. Perbedaan tersebut dapat
ditelaah dari definisi dan makna masing-masing.
1. Investasi adalah kegiatan usaha yang
mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur
ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan
kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak
tetap. 2. Membungakan uang adalah kegiatan
usaha yang kurang mengandung risiko karena
perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif
pasti dan tetap. Islam mendorong masyarakat ke
arah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong
seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan
melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi
di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk
kategori kegiatan investasi karena perolehan
kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak
pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan
kembali itu ter-gantung kepada hasil usaha yang
benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai
mudharib atau pengelola dana.
110DOSA RIBA/BUNGA
- Pelaku Riba/Bunga kekal di Neraka (QS.2275)
- Mudah dipengaruhi Syetan (QS. 796)
- Riba diperangi Allah dan Rasulnya (QS. 2279)
- Sistem Riba Sumber Petaka (QS.2275)
- Rezekinya tidak berkah (QS.2276)
- Doanya tidak Maqbul (QS.2186)
- Dosanya lebih berat dari menzinai ibu kandungnya
- sendiri (Hadits Riwayat Hakim dari Ibnu
Masud) - Dilaknat Rasulullah Saw (H.R.Ahmad At-Tarmizi)
- Termasuk 7 dosa besar yang dimurkai Allah
(H.R.Muttafaq Alaih) - Tidak akan masuk syurga (Pemakan riba, peminum
khamar, pemakan harta anak yatim, durhaka kpd
ibu-Bapa, Hadits Riwayat Al-Hakim)
111ANCAMAN BAGI PEMAKAN RIBAFirman Allah
- Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang-orang yang kemasukan syetan, lantaran
tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian, disebabkan disebabkan mereka
berpendapat, Sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,
lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka
praktek yang lalu menjadi urusan Allah. Tetapi
siapa yang mengulangi kembali, mereka itu adalah
penghuni-penghuni neraka. Mereka kekal di
dalamnya (Surah Al-Baqarah 275) - Allah mencabut berkah riba dan menyuburkan
sedeqah, Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap
orang yang engkar dan berdosa (QS. 2.276) - Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada
Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum
dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman
(QS.2278) - Maka jika kamu tidak meninggalkan riba,
ketahuilah, bahwa Allah dan Rasulnya akan
memerangi kamu. Jika kamu bertaubat dari riba
maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menzalimi
dan tidak pula dizalimi (QS.279)
112HADITS-HADITS TENTANG DOSA RIBA
- Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Masud, Nabi Saw
bersabda Riba itu mempunyai 73 pintu
(tingkatan). Yang paling rendah dosanya, sama
dengan seseorang yang berzina dengan ibunya.