Hak dan Kewajiban Wajib Pajak - PowerPoint PPT Presentation

1 / 15
About This Presentation
Title:

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Description:

Title: Classroom Expectations Author: F. Erick Tumetel Last modified by: Buchori Created Date: 8/23/2005 5:33:27 AM Document presentation format: On-screen Show – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2158
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 16
Provided by: F380
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak


1
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Dit. P2 Humas

2
WAJIB PAJAK
  • Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan
    peraturan perundang-undangan perpajakan
    ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan
    termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak
    tertentu.

3
Kewajiban Wajib Pajak
Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
4
Kewajiban Wajib Pajak
3 M
Menghitung
Pajak yang terutang
Membayar
Melapor
5
3 M
  • Menghitung pajak sesuai tarif dan ketentuan yang
    berlaku
  • Membayar pajak melalui kantor pos atau
    bank-bank yang ditunjuk dengan menggunakan
    formulir Surat Setoran Pajak (SSP)
  • Melapor pajak - ke KPP dengan menggunakan
    formulir Surat Pemberitahuan SPT (SPT)

6
Hak Wajib Pajak
  • Mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak
  • Apabila DJP terlambat mengembalikan kelebihan
    pembayaran, WP berhak menerima bunga 2 per
    bulan, maksimum 24 bulan.

7
Hak Wajib Pajak
  • Dalam hal dilakukan pemeriksaan
  • Meminta Surat Perintah Pemeriksaan
  • Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa
  • Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan
    pemeriksaan
  • Meminta rincian perbedaan antara hasil
    pemeriksaan dan SPT

8
Hak Wajib Pajak
  • Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan secara
    tertulis kepada Dirjen Pajak paling lambat 3
    bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak.
  • Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke
    Pengadilan Pajak, dalam waktu 3 bulan sejak
    keputusan keberatan diterima.
  • Apabila belum puas dengan Putusan Banding, WP
    berhak mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah
    Agung.

9
Hak Wajib Pajak
  • Wajib Pajak berhak mendapatkan perlindungan
    kerahasiaan atas segala informasi yang
    disampaikan kepada DJP, misalnya
  • SPT
  • Laporan Keuangan
  • Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia,
  • Dll.

10
Hak Wajib Pajak
  • Pengangsuran Pembayaran
  • Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
  • Pengurangan PPh Pasal 25
  • Pengurangan PBB
  • Pembebasan Pajak
  • Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran
    Pajak

11
Terima Kasih ya.. Apabila memiliki pertanyaan
seputar perpajakan, silahkan hubungi kami
di0813-178- 725250813-178-PAJAK
www.pajak.go.id
Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya!
12
Berkaitan dengan Pajak Penghasilan
  • Wajib Melaporkan SPT Masa
  • SPT Tahunan
  • Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat
    ketetapan pajak dan surat keputusan lainnya.

13
Berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai
  • Melakukan pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM yang
    telah dipungut
  • Membuat Faktur Pajak
  • Mengisi SPT Masa PPN dan melaporkan ke KPP

14
Wajib melakukan pembukuan/pencatatan?
  • Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang
    melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di
    Indonesia, harus mengadakan pembukuan/pencatatan.

15
Pembukuan
  • Proses pencatatan secara teratur untuk
    mengumpulkan data dan informasi tentang
  • Keadaan harta
  • Kewajiban atau utang
  • Modal
  • Penghasilan dan Biaya
  • Yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan
    berupa Neraca dan Perhitungan Laba Rugi pada
    setiap akhir tahun pajak
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com