Title: Perencanaan Partisipatif dan Alokasi Dana Desa
1Perencanaan Partisipatif dan Alokasi Dana Desa
2Refleksi Pembangunan
- Dari awal berdirinya negeri ini ingin mewujudkan
masyarakat Adil dan Makmur (preambule UUD 1945) - Bagaimana keadilan kita saksikan?
- Diskriminasi pelayanan publik telah
- melembaga
- Obyek pembangunan
- Desa kehilangan indeks otonomi
- Top down strategy development
3- Bagaimana kemakmuran dicapai
- Kemiskinan masih tetap tinggi
- Tahun 1996 terdapat 17,5 (34,5 jt penduduk)
- 2003 17,4 (37,4 jt penduduk)
- 2001 52,07 (BKKBN)
- Perkembangan kemiskinan Kota rata-rata
(1,15) - Pertumbuhan kemiskinan Desa rata-rata (-7,28)
- (Kompas 10 Feb. 2004)
4Membangun paradigma baru
Desentralisasi Pemerintahan Manajemen
Pembangunan hingga tingkat DESA
5Siklus Pembangunan hingga Desa
6PERAN PEMERINTAHAN DAERAH
- Membangun untuk rakyat ? membangun bersama rakyat
- Membagi kewenangan dan tanggung jawab pada
kecamatan dan desa - Membagi dana ke desa (ADD)
- Mengatur mekanisme
- Mengontrol sistem lebih partisipatif
7REVITALISASI REMBUG DESA
- Merubah paradigma dari membuat usulan ke atas
menjadi menyusun rencana - Memecahkan permasalahan-permasalahan desa
- Memisahkan permasalahan level desa / supra desa
- Menyepakati rencana program dan penganggaran desa
8PUNDI-PUNDI APBDes
- a. Pendapatan Asli Desa meliputi
- 1) Hasil usaha desa
- 2) Hasil kekayaan desa
- 3) Hasil swadaya dan partisipasi
- 4) Hasil gotong royong dan
- 5) Lain-lain pendapatan asli Desa yang sah.
- b. Bantuan dari Pemerintah Kabupaten meliputi
- 1) Bagian dari perolehan pajak dan retribusi
Daerah - 2) Bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat
dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah
Kabupaten. - c. Bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Propinsi - d. Sumbangan dari pihak ketiga dan
- e. Pinjaman Desa.
9Desentralisasi Pembangunan Partisipatif
Kelurahan/Desa
KECAMATAN
KOTA/KAB
Kew Kec
Kew Desa
Kew Daerah
10Mekanisme ADD
- Desa menyusun program secara partisipatif ? RPJMd
- Desa menyusun rencana anggaran
- Desa mengajukan program dan anggaran
- Penyaluran dana ke desa
11REFLEKSI HARI 1
12Tujuan Memberikan Kewenangan dan Perimbangan Desa
- Mengembalikan dan atau meningkatakan otonomi desa
- Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
- Mengembalikan kepercayaan publik
- Menguatkan pelembagaan partisipatif pembangunan
- Menguatkan lembaga-lembaga desa
13Prinsip-prinsip yang harus dibangun
- Tidak memberikan menu-menu penggunaan ADD dari
atas ? - menu pembangunan desa disusun oleh desa bersama
warga desa dalam rembug desa - Tidak mengembangkan kebergantungan ?
- menghilangakan segala bentuk interfensi dari luar
- Membangun asas legitimasi dan delegasi warga ?
- tidak bertanggung jawab kepada supra desa tetapi
ke pemberi mandat desa
14Perencanaan Desa Partisipatif
Masa Kini
Masa Depan
Rencana (RPJMD)
Dana
ADD
15(No Transcript)
16APBDes DULU dan KINI
17Ayooo. konco mBangun deso
18Mekanisme mandat dan tanggung jawab dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa
KEPALA DESA
Mandat
Tanggung jawab
BADAN PERWAKILAN DESA
MASYARAKAT WARGA (Organisasi berbasis masyarakat,
Tomas)
19(No Transcript)