Blue screen - PowerPoint PPT Presentation

1 / 36
About This Presentation
Title:

Blue screen

Description:

Title: Blue screen Author: PresentationPoint Last modified by: User7 Created Date: 11/16/2004 4:03:16 PM Document presentation format: On-screen Show (4:3) – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:600
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 37
Provided by: Present535
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Blue screen


1
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL
Disampaikan dalam acara Rapat Kerja dan
Musrenbang Forum SKPD Disperindag Provinsi
Sumatera Utara
Medan, 12 Maret 2015
2
DAFTAR ISI
I Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035
II Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019
III Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Daerah
IV Dukungan Kementerian Perindustrian Dalam Pengembangan Industri Di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015
3
(No Transcript)
4
DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL
  • Pasal 9 Ayat 1 RIPIN paling sedikit
    memperhatikan
  • potensi sumber daya Industri
  • budaya Industri dan kearifan lokal yang tumbuh di
    masyarakat
  • potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah
  • perkembangan Industri dan bisnis baik nasional
    maupun internasional
  • perkembangan lingkungan strategis, baik nasional
    maupun internasional
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata
    Ruang Wilayah Provinsi, dan/atau Rencana Tata
    Ruang Wilayah Kabupaten/Kota

UU 3 TAHUN 2014 TTG PERINDUSTRIAN
UU 17 TAHUN 2007
PP
RIPIN
RPJPN
20 Thn
  • Arah Pembangunan Industri
  • Industri yang berdaya saing
  • Keterkaitan dengan pengembangan IKM
  • Struktur Industri yang sehat dan berkeadilan
  • Mendorong perkembangan ekonomi di luar Pulau Jawa
  • Pasal 9 Ayat 2 RIPIN paling sedikit meliputi
  • visi, misi, dan strategi pembangunan Industri
  • sasaran dan tahapan capaian pembangunan Industri
  • bangun Industri nasional
  • pembangunan sumber daya Industri
  • pembangunan sarana dan prasarana Industri
  • pemberdayaan Industri dan
  • perwilayahan Industri.

PERPRES
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROPINSI
PERDA
PERPRES
RPJMN
KIN
5 Thn
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KAB/KOTA
PERMEN
PERPRES
RENJA PEMBANGUNAN INDUSTRI
RKP
1 Thn
5
1. VISI PEMBANGUNAN INDUSTRI
  • Menjadi Negara Industri Tangguh yang bercirikan
  • Struktur industri nasional yang kuat, dalam,
    sehat dan berkeadilan
  • Industri yang berdaya saing tinggi di tingkat
    global
  • Industri yang berbasis inovasi dan teknologi

2. MISI PEMBANGUNAN INDUSTRI
  • meningkatkan peran industri nasional sebagai
    pilar dan penggerak perekonomian nasional
  • memperkuat dan memperdalam struktur industri
    nasional
  • meningkatkan industri yang mandiri, berdaya
    saing, dan maju, serta Industri Hijau
  • menjamin kepastian berusaha, persaingan yang
    sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan
    industri oleh satu kelompok atau perseorangan
    yang merugikan masyarakat
  • membuka kesempatan berusaha dan perluasan
    kesempatan kerja
  • meningkatkan persebaran pembangunan industri ke
    seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan
    memperkukuh ketahanan nasional dan
  • meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
    masyarakat secara berkeadilan.

6
3. STRATEGI PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL
  • Strategi yang ditempuh untuk mencapai visi dan
    misi pembangunan industri nasional adalah sebagai
    berikut
  • mengembangkan industri hulu dan industri antara
    berbasis sumber daya alam
  • pengendalian ekspor bahan mentah dan sumber
    energi
  • meningkatkan penguasaan teknologi dan kualitas
    sumber daya manusia (SDM) industri
  • menetapkan Wilayah Pengembangan Industri (WPI)
  • mengembangkan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri
    (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan
    Industri, dan Sentra Industri Kecil dan Menengah
  • menyediakan langkah-langkah afirmatif berupa
    perumusan kebijakan, penguatan kapasitas
    kelembagaan dan pemberian fasilitas kepada
    industri kecil dan menengah
  • pembangunan sarana dan prasarana Industri
  • pembangunan industri hijau
  • pembangunan industri strategis
  • peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan
  • kerjasama internasional bidang industri.

7
1. Sasaran Kualitatif Pembangunan Industri
  1. meningkatnya pertumbuhan industri yang diharapkan
    dapat mencapai pertumbuhan 2 (dua) digit pada
    tahun 2035 sehingga kontribusi industri dalam
    Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 30 (tiga
    puluh persen)
  2. meningkatnya penguasaan pasar dalam dan luar
    negeri dengan mengurangi ketergantungan terhadap
    impor bahan baku, bahan penolong, dan barang
    modal, serta meningkatkan ekspor produk industri
  3. tercapainya percepatan penyebaran dan pemerataan
    industri ke seluruh wilayah Indonesia
  4. meningkatnya kontribusi industri kecil terhadap
    pertumbuhan industri nasional
  5. meningkatnya pengembangan inovasi dan penguasaan
    teknologi
  6. meningkatnya penyerapan tenaga kerja yang
    kompeten di sektor industri dan
  7. menguatnya struktur industri dengan tumbuhnya
    industri hulu dan industri antara yang berbasis
    sumber daya alam.

8
2. Sasaran kuantitatif Pembangunan Industri
NO Indikator Pembangunan Industri Satuan 2015 2020 2025 2035
1 Pertumbuhan sektor industri nonmigas 6,8 8,5 9,1 10,5
2 Kontribusi industri nonmigas terhadap PDB 21,2 24,9 27,4 30,0
3 Kontribusi ekspor produk industri terhadap total ekspor 67,3 69,8 73,5 78,4
4 Jumlah tenaga kerja di sektor industri Juta orang 15,5 18,5 21,7 29,2
5 Persentase tenaga kerja di sektor industri terhadap total pekerja 14,1 15,7 17,6 22,0
6 Rasio impor bahan baku sektor industri terhadap PDB sektor industri nonmigas 43,1 26,9 23,0 20,0
7 Nilai Investasi sektor industri Rp Trilyun 270 618 1.000 4.150
8 Persentase nilai tambah sektor industri yang diciptakan di luar Pulau Jawa 27,7 29,9 33,9 40,0
9
Catatan Pentahapan pembangunan industri
prioritas sejalan dengan tahapan pembangunan
industri dalam RPJPN 2005-2025.
10
(No Transcript)
11
(No Transcript)
12
(No Transcript)
13
Jenis Industri yang menjadi prioritas untuk
dikembangkan pada tahun 2015 2035 meliputi
NO. INDUSTRI PRIORITAS JENIS INDUSTRI
1. Industri Pangan Industri Pengolahan Ikan Industri Pengolahan Susu Industri Bahan Penyegar Industri Pengolahan Minyak Nabati Industri Pengolahan Buah-Buahan dan Sayuran Industri Tepung Industri Gula Berbasis Tebu
2. Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan Industri Farmasi dan Kosmetik Industri Alat Kesehatan
3. Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka Industri Tekstil Industri Kulit dan Alas Kaki Industri Furnitur dan Barang Lainnya Dari Kayu Industri Plastik, Pengolahan Karet, dan barang dari karet
14
NO. INDUSTRI PRIORITAS JENIS INDUSTRI
4. Industri Alat Transportasi Industri Kendaraan Bermotor Industri Kereta Api Industri Perkapalan Industri Kedirgantaraan
5. Industri Elektronika dan Telematika/ICT Industri Elektronika Industri Komputer Industri Peralatan Komunikasi
6. Industri Pembangkit Energi Industri Alat Kelistrikan
7. Industri Barang Modal, Komponen, Bahan Penolong dan Jasa Industri Industri Mesin dan Perlengkapan Industri Komponen Industri Bahan Penolong Jasa Industri
8. Industri Hulu Agro Industri Oleofood Industri Oleokimia Industri Kemurgi Industri Pakan Industri Barang dari Kayu Industri Pulp dan Kertas
15
NO. INDUSTRI PRIORITAS JENIS INDUSTRI
9. Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam Industri pengolahan dan pemurnian besi dan baja dasar Industri pengolahan dan pemurnian Logam dasar bukan besi Industri logam mulia, tanah jarang (rare earth), dan bahan bakar nuklir Industri bahan galian non logam
10. Industri Kimia Dasar Berbasis Migas dan Batubara Industri Petrokimia Hulu Industri Kimia Organik Industri Pupuk Industri Resin Sintetik dan Bahan Plastik Industri Karet Alam dan Sintetik Industri Barang Kimia Lainnya
16
(No Transcript)
17
(No Transcript)
18
(No Transcript)
19
(No Transcript)
20
(No Transcript)
21
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL
SESUAI RPJMN 2015 - 2019
22
  • Pengembangan Perwilayahan Industri di luar pulau
    Jawa, dengan strategi meliputi
  • Fasilitasi pembangunan 14 Kawasan Industri (KI),
  • Membangun 22 Sentra Industri Kecil dan Menengah
    (SIKIM) yang terdiri dari 11 di Kawasan Timur
    Indonesia dan 11 di Kawasan Barat Indonesia, dan
  • Berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan
    dalam membangun infrastruktur utama (jalan,
    listrik, air bersih, telekomunikasi, pengolah
    limbah, dan logistik), infrastruktur pendukung
    tumbuhnya industri, dan sarana pendukung kualitas
    kehidupan (Quality Working Life) bagi pekerja.

1
23
  • Penumbuhan Populasi Industri, dengan menambah
    paling tidak sekitar 9 ribu usaha industri
    berskala besar dan sedang dimana 50 tumbuh di
    luar Jawa, serta tumbuhnya Industri Kecil sekitar
    20 ribu unit usaha, dengan strategi meliputi
  • Mendorong investasi untuk industri pengolah
    sumber daya alam, baik hasil pertanian maupun
    hasil pertambangan (hilirisasi),
  • Mendorong investasi untuk industri penghasil
    barang konsumsi kebutuhan dalam negeri yang
    utamanya industri padat tenaga kerja,
  • Mendorong investasi untuk industri penghasil
    bahan baku, bahan setengah jadi, komponen, dan
    sub-assembly (pendalaman struktur),
  • Memanfaatkan kesempatan dalam jaringan produksi
    global, dan
  • Pembinaan industri kecil dan menengah (IKM) agar
    dapat terintegrasi dengan rantai nilai industri
    pemegang merek (Original Equipment Manufacturer,
    OEM) di dalam negeri dan dapat menjadi basis
    penumbuhan populasi industri besar dan sedang.

2
24
  • Peningkatan Daya Saing dan Produktivitas (Nilai
    Ekspor dan Nilai Tambah Per Tenaga Kerja) dengan
    strategi meliputi
  • Peningkatan efisiensi teknis, melalui
  • Pembaharuan / revitalisasi permesinan industri
  • Peningkatan dan pembaharuan keterampilan tenaga
    kerja
  • Optimalisasi ke-ekonomian lingkup industri
    (economic of scope)
  • Peningkatan penguasaan IPTEK / inovasi,
  • Peningkatan penguasaan dan pelaksanaan
    pengembangan produk baru (new product
    development) oleh industri domestik, Pembangunan
    faktor input (peningkatan kualitas SDM industri
    dan akses ke sumber pembiayaan yang terjangkau),
    dan
  • Fasilitasi dan insentif dalam rangka peningkatan
    daya saing dan produktivitas diutamakan industri
    (1) strategis (2) maritim dan (3) padat tenaga
    kerja

3
25
(No Transcript)
26
UU No. 3 Tahun 2014 Pasal 10
  • Setiap gubernur menyusun Rencana Pembangunan
    Industri Provinsi.
  • Rencana Pembangunan Industri Provinsi mengacu
    kepada Rencana Induk Pembangunan Industri
    Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.
  • Rencana Pembangunan Industri Provinsi disusun
    dengan paling sedikit memperhatikan
  • potensi sumber daya Industri daerah
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan/atau
    Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan
  • keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan
    pembangunan Industri di kabupaten/kota serta
    kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung
    lingkungan.
  • Rencana Pembangunan Industri Provinsi ditetapkan
    dengan Peraturan Daerah Provinsi setelah
    dievaluasi oleh Pemerintah sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU No. 3 Tahun 2014 Pasal 11
  • Setiap bupati/walikota menyusun Rencana
    Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
  • Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
    disusun dengan mengacu pada Rencana Induk
    Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan
    Industri Nasional.
  • Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
    disusun dengan paling sedikit memperhatikan
  • potensi sumber daya Industri daerah
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana
    Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan
  • keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan
    sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan.
  • Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
    ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
    setelah dievaluasi oleh gubernur sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.

27
Bagian Provinsi Kabupaten / Kota
I Pendahuluan Pendahuluan
II Visi dan Misi Pembangunan Industri Daerah Visi dan Misi Pembangunan Industri Daerah
III Sasaran dan Rencana Strategis Pembangunan Industri di Daerah Potensi Pembangunan Industri Daerah
IV Program Aksi Pembangunan Industri di Daerah Kawasan Peruntukan Industri
V Sasaran dan Rencana Strategis Pembangunan Industri di Daerah
VI Program Aksi Pembangunan Industri di Daerah
28
  • Pendahuluan berisi kondisi saat ini yang mencakup
  • Gambaran umum (demografi ekonomi),
  • Industri (jumlah, jenis, trend),
  • Sentra dan kawasan,
  • Infrastruktur pendukung
  • Visi dan misi pembangunan industri merupakan
    bagian dari visi dan misi pembangunan daerah
    yang tidak bertentangan dengan Rencana
    Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),
    Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional
    (RIPIN) Kebijakan Industri Nasional (KIN)
  • Sasaran dan rencana strategis pembangunan
    industri mencakup pemetaan potensi industri
    berdasarkan sasaran industri KIN, RPJMN dan aspek
    lain (globalisasi). Untuk Rencana provinsi,
    rencana pembangunan industri atau kawasan
    industri yang bersifat lintas kabupaten/kota.
  • Program aksi pembangunan industri mencakup
    penumbuhan, penguatan dan fasilitasi serta
    penyiapan infrastruktur industri (hard dan soft)
  • Potensi pembangunan industri daerah mencakup
  • Potensi Sumber Daya Alam data eksisting, yang
    telah dimanfaatkan dan yang belum dimanfaatkan
  • Potensi Sumber Daya Manusia kondisi saat ini dan
    proyeksi di masa depan (5 tahun)
  • Kawasan Peruntukan Industri mencakup penetapan
    daerah dalam konteks perwilayahan industri RTRW,
    penugasan RIPIN KIN, dan aspek lain (frontier,
    kemaritiman)

29
(No Transcript)
30
Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Perindustrian
di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015
  • Dekonsentrasi Direktorat Jenderal Industri Agro
    sebesar Rp 500 juta melalui Fasilitasi dan
    Koordinasi Pengembangan Industri Agro Unggulan di
    Provinsi Sumatera Utara
  • Dekonsentrasi Direktorat Jenderal Industri Kecil
    dan Menengah sebesar Rp 4,1 Milyar
  • Fasilitasi Pengembangan Produk IKM melalui
  • Pelatihan Peningkatan Mutu dan Desain Kemasan
    Untuk Makanan Ringan di Kab. Asahan
  • Pelatihan Peningkatan Mutu dan Desain Produk
    Alsintan Bagi IKM Pande Besi di Kab.Labura
  • Pelatihan Peningkatan Mutu dan Desain Produk
    Pengolahan Rotan di Kabupaten Tapanuli Selatan
  • Pelatihan Teknis dan Diversifikasi Produk Sulaman
    dan Bordir di Kota Binjai
  • Pelatihan Teknis Produksi Nugget dan Abon Ikan di
    Kota Sibolga

31
(Lanjutan)
  • Fasilitasi Pengembangan Kemampuan Sentra melalui
  • Pelatihan Peningkatan Desain Dan Diversifikasi
    Produk Fashion dari Tenun Ulos di Kab. Samosir
  • Pelatihan Teknis Desain dan Diversifikasi Produk
    Tenun dan Songket di Kab. Langka
  • Fasilitasi Pengembangan Wirausaha Industri
    melalui
  • Penumbuhan WUB Melalui Pelatihan Teknis Pembuatan
    Selai dan Jelly dari Bahan Baku Jeruk di Kab.
    Karo
  • Penumbuhan WUB Melalui Pelatihan Teknis Produksi
    Gula Semut di Kab. Tapanuli Tengah
  • Penumbuhan WUB Melalui Pelatihan Teknis Produksi
    Nugget dan Abon IKan di Kota Tanjung Balai

32
Kegiatan Penumbuhan dan Pengembangan Industri di
Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015
  1. Fasilitasi Penambahan Sarana dan Prasarana Pusat
    Inovasi KEK Sei Mangkei sebesar Rp.
    2.000.000.000,-
  2. Operasional Pusat Inovasi KEK Sei Mangke Dalam
    Rangka Pengembangan Inovasi Industri Berbasis
    Kelapa Sawit dan Turunannya sebesar Rp.
    2.500.000.000,-
  3. Pelatihan ISO 14001 ke Industri karet di Sumatera
    Utara sebesar Rp. 221.692.000 ,-
  4. Promosi investasi produk hilir kelapa sawit
    (IHKS) untuk pengembangan klaster oleochemical
    di Sumatera Utara, Riau, Kalimatan Timur,
    Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Papua
    sebesar Rp. 1.141.300.000,-
  5. Penguatan Kelembagaan Klaster IKM Fashion di
    (Sumatera Utara, Kalimantan Barat) sebesar Rp.
    233.160.000,-
  6. Pelatihan Teknis Produksi Produk Spa berbasis
    Minyak Atsiri di Medan sebesar Rp. 215.214.000 ,-
  7. Fasilitasi Sarana Produksi IKM Pakan Ternak di
    Tanah Karo sebesar Rp. 215.214.000,-

33
Terima Kasih
34
PEMBANGUNAN 14 KAWASAN INDUSTRI DI LUAR PULAU JAWA
KAWASAN INDUSTRI
35
RENCANA PEMBANGUNAN 14 KAWASAN INDUSTRI DI LUAR
PULAU JAWA
36
SENTRA IKM (SIKIM)
  • Dalam periode 2015-2019, pemerintah
    memprioritaskan pembangunan 22 Sentra IKM baru di
    luar Pulau Jawa (Papua 3 sentra, Maluku 2 Sentra,
    Nusa Tenggara 4 Sentra, Sulawesi 2 Sentra,
    Kalimantan 5 Sentra dan Sumatera 6 Sentra).
  • Dari 22 SIKIM yang akan dibangun telah ditetapkan
    lokasinya sebanyak 4 SIKIM yaitu
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan)
  • Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau)
  • Kota Pontianak (Kalimantan Barat)
  • Kabupaten Konawe (Sulawesi Tenggara)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com