Title: Blue screen
1KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL
Disampaikan dalam acara Rapat Kerja dan
Musrenbang Forum SKPD Disperindag Provinsi
Sumatera Utara
Medan, 12 Maret 2015
2DAFTAR ISI
I Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035
II Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019
III Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Daerah
IV Dukungan Kementerian Perindustrian Dalam Pengembangan Industri Di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015
3(No Transcript)
4DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL
- Pasal 9 Ayat 1 RIPIN paling sedikit
memperhatikan - potensi sumber daya Industri
- budaya Industri dan kearifan lokal yang tumbuh di
masyarakat - potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah
- perkembangan Industri dan bisnis baik nasional
maupun internasional - perkembangan lingkungan strategis, baik nasional
maupun internasional - Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi, dan/atau Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
UU 3 TAHUN 2014 TTG PERINDUSTRIAN
UU 17 TAHUN 2007
PP
RIPIN
RPJPN
20 Thn
- Arah Pembangunan Industri
- Industri yang berdaya saing
- Keterkaitan dengan pengembangan IKM
- Struktur Industri yang sehat dan berkeadilan
- Mendorong perkembangan ekonomi di luar Pulau Jawa
- Pasal 9 Ayat 2 RIPIN paling sedikit meliputi
- visi, misi, dan strategi pembangunan Industri
- sasaran dan tahapan capaian pembangunan Industri
- bangun Industri nasional
- pembangunan sumber daya Industri
- pembangunan sarana dan prasarana Industri
- pemberdayaan Industri dan
- perwilayahan Industri.
PERPRES
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROPINSI
PERDA
PERPRES
RPJMN
KIN
5 Thn
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KAB/KOTA
PERMEN
PERPRES
RENJA PEMBANGUNAN INDUSTRI
RKP
1 Thn
51. VISI PEMBANGUNAN INDUSTRI
- Menjadi Negara Industri Tangguh yang bercirikan
- Struktur industri nasional yang kuat, dalam,
sehat dan berkeadilan - Industri yang berdaya saing tinggi di tingkat
global - Industri yang berbasis inovasi dan teknologi
2. MISI PEMBANGUNAN INDUSTRI
- meningkatkan peran industri nasional sebagai
pilar dan penggerak perekonomian nasional - memperkuat dan memperdalam struktur industri
nasional - meningkatkan industri yang mandiri, berdaya
saing, dan maju, serta Industri Hijau - menjamin kepastian berusaha, persaingan yang
sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan
industri oleh satu kelompok atau perseorangan
yang merugikan masyarakat - membuka kesempatan berusaha dan perluasan
kesempatan kerja - meningkatkan persebaran pembangunan industri ke
seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan
memperkukuh ketahanan nasional dan - meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat secara berkeadilan.
63. STRATEGI PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL
- Strategi yang ditempuh untuk mencapai visi dan
misi pembangunan industri nasional adalah sebagai
berikut - mengembangkan industri hulu dan industri antara
berbasis sumber daya alam - pengendalian ekspor bahan mentah dan sumber
energi - meningkatkan penguasaan teknologi dan kualitas
sumber daya manusia (SDM) industri - menetapkan Wilayah Pengembangan Industri (WPI)
- mengembangkan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri
(WPPI), Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan
Industri, dan Sentra Industri Kecil dan Menengah - menyediakan langkah-langkah afirmatif berupa
perumusan kebijakan, penguatan kapasitas
kelembagaan dan pemberian fasilitas kepada
industri kecil dan menengah - pembangunan sarana dan prasarana Industri
- pembangunan industri hijau
- pembangunan industri strategis
- peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan
- kerjasama internasional bidang industri.
71. Sasaran Kualitatif Pembangunan Industri
- meningkatnya pertumbuhan industri yang diharapkan
dapat mencapai pertumbuhan 2 (dua) digit pada
tahun 2035 sehingga kontribusi industri dalam
Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 30 (tiga
puluh persen) - meningkatnya penguasaan pasar dalam dan luar
negeri dengan mengurangi ketergantungan terhadap
impor bahan baku, bahan penolong, dan barang
modal, serta meningkatkan ekspor produk industri - tercapainya percepatan penyebaran dan pemerataan
industri ke seluruh wilayah Indonesia - meningkatnya kontribusi industri kecil terhadap
pertumbuhan industri nasional - meningkatnya pengembangan inovasi dan penguasaan
teknologi - meningkatnya penyerapan tenaga kerja yang
kompeten di sektor industri dan - menguatnya struktur industri dengan tumbuhnya
industri hulu dan industri antara yang berbasis
sumber daya alam.
82. Sasaran kuantitatif Pembangunan Industri
NO Indikator Pembangunan Industri Satuan 2015 2020 2025 2035
1 Pertumbuhan sektor industri nonmigas 6,8 8,5 9,1 10,5
2 Kontribusi industri nonmigas terhadap PDB 21,2 24,9 27,4 30,0
3 Kontribusi ekspor produk industri terhadap total ekspor 67,3 69,8 73,5 78,4
4 Jumlah tenaga kerja di sektor industri Juta orang 15,5 18,5 21,7 29,2
5 Persentase tenaga kerja di sektor industri terhadap total pekerja 14,1 15,7 17,6 22,0
6 Rasio impor bahan baku sektor industri terhadap PDB sektor industri nonmigas 43,1 26,9 23,0 20,0
7 Nilai Investasi sektor industri Rp Trilyun 270 618 1.000 4.150
8 Persentase nilai tambah sektor industri yang diciptakan di luar Pulau Jawa 27,7 29,9 33,9 40,0
9Catatan Pentahapan pembangunan industri
prioritas sejalan dengan tahapan pembangunan
industri dalam RPJPN 2005-2025.
10(No Transcript)
11(No Transcript)
12(No Transcript)
13Jenis Industri yang menjadi prioritas untuk
dikembangkan pada tahun 2015 2035 meliputi
NO. INDUSTRI PRIORITAS JENIS INDUSTRI
1. Industri Pangan Industri Pengolahan Ikan Industri Pengolahan Susu Industri Bahan Penyegar Industri Pengolahan Minyak Nabati Industri Pengolahan Buah-Buahan dan Sayuran Industri Tepung Industri Gula Berbasis Tebu
2. Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan Industri Farmasi dan Kosmetik Industri Alat Kesehatan
3. Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka Industri Tekstil Industri Kulit dan Alas Kaki Industri Furnitur dan Barang Lainnya Dari Kayu Industri Plastik, Pengolahan Karet, dan barang dari karet
14NO. INDUSTRI PRIORITAS JENIS INDUSTRI
4. Industri Alat Transportasi Industri Kendaraan Bermotor Industri Kereta Api Industri Perkapalan Industri Kedirgantaraan
5. Industri Elektronika dan Telematika/ICT Industri Elektronika Industri Komputer Industri Peralatan Komunikasi
6. Industri Pembangkit Energi Industri Alat Kelistrikan
7. Industri Barang Modal, Komponen, Bahan Penolong dan Jasa Industri Industri Mesin dan Perlengkapan Industri Komponen Industri Bahan Penolong Jasa Industri
8. Industri Hulu Agro Industri Oleofood Industri Oleokimia Industri Kemurgi Industri Pakan Industri Barang dari Kayu Industri Pulp dan Kertas
15NO. INDUSTRI PRIORITAS JENIS INDUSTRI
9. Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam Industri pengolahan dan pemurnian besi dan baja dasar Industri pengolahan dan pemurnian Logam dasar bukan besi Industri logam mulia, tanah jarang (rare earth), dan bahan bakar nuklir Industri bahan galian non logam
10. Industri Kimia Dasar Berbasis Migas dan Batubara Industri Petrokimia Hulu Industri Kimia Organik Industri Pupuk Industri Resin Sintetik dan Bahan Plastik Industri Karet Alam dan Sintetik Industri Barang Kimia Lainnya
16(No Transcript)
17(No Transcript)
18(No Transcript)
19(No Transcript)
20(No Transcript)
21ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL
SESUAI RPJMN 2015 - 2019
22- Pengembangan Perwilayahan Industri di luar pulau
Jawa, dengan strategi meliputi - Fasilitasi pembangunan 14 Kawasan Industri (KI),
- Membangun 22 Sentra Industri Kecil dan Menengah
(SIKIM) yang terdiri dari 11 di Kawasan Timur
Indonesia dan 11 di Kawasan Barat Indonesia, dan - Berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan
dalam membangun infrastruktur utama (jalan,
listrik, air bersih, telekomunikasi, pengolah
limbah, dan logistik), infrastruktur pendukung
tumbuhnya industri, dan sarana pendukung kualitas
kehidupan (Quality Working Life) bagi pekerja.
1
23- Penumbuhan Populasi Industri, dengan menambah
paling tidak sekitar 9 ribu usaha industri
berskala besar dan sedang dimana 50 tumbuh di
luar Jawa, serta tumbuhnya Industri Kecil sekitar
20 ribu unit usaha, dengan strategi meliputi - Mendorong investasi untuk industri pengolah
sumber daya alam, baik hasil pertanian maupun
hasil pertambangan (hilirisasi), - Mendorong investasi untuk industri penghasil
barang konsumsi kebutuhan dalam negeri yang
utamanya industri padat tenaga kerja, - Mendorong investasi untuk industri penghasil
bahan baku, bahan setengah jadi, komponen, dan
sub-assembly (pendalaman struktur), - Memanfaatkan kesempatan dalam jaringan produksi
global, dan - Pembinaan industri kecil dan menengah (IKM) agar
dapat terintegrasi dengan rantai nilai industri
pemegang merek (Original Equipment Manufacturer,
OEM) di dalam negeri dan dapat menjadi basis
penumbuhan populasi industri besar dan sedang.
2
24- Peningkatan Daya Saing dan Produktivitas (Nilai
Ekspor dan Nilai Tambah Per Tenaga Kerja) dengan
strategi meliputi - Peningkatan efisiensi teknis, melalui
- Pembaharuan / revitalisasi permesinan industri
- Peningkatan dan pembaharuan keterampilan tenaga
kerja - Optimalisasi ke-ekonomian lingkup industri
(economic of scope) - Peningkatan penguasaan IPTEK / inovasi,
- Peningkatan penguasaan dan pelaksanaan
pengembangan produk baru (new product
development) oleh industri domestik, Pembangunan
faktor input (peningkatan kualitas SDM industri
dan akses ke sumber pembiayaan yang terjangkau),
dan - Fasilitasi dan insentif dalam rangka peningkatan
daya saing dan produktivitas diutamakan industri
(1) strategis (2) maritim dan (3) padat tenaga
kerja
3
25(No Transcript)
26UU No. 3 Tahun 2014 Pasal 10
- Setiap gubernur menyusun Rencana Pembangunan
Industri Provinsi. - Rencana Pembangunan Industri Provinsi mengacu
kepada Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional dan Kebijakan Industri Nasional. - Rencana Pembangunan Industri Provinsi disusun
dengan paling sedikit memperhatikan - potensi sumber daya Industri daerah
- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan/atau
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan - keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan
pembangunan Industri di kabupaten/kota serta
kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung
lingkungan. - Rencana Pembangunan Industri Provinsi ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Provinsi setelah
dievaluasi oleh Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 3 Tahun 2014 Pasal 11
- Setiap bupati/walikota menyusun Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten/Kota. - Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
disusun dengan mengacu pada Rencana Induk
Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan
Industri Nasional. - Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
disusun dengan paling sedikit memperhatikan - potensi sumber daya Industri daerah
- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan - keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan
sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan. - Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
setelah dievaluasi oleh gubernur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
27Bagian Provinsi Kabupaten / Kota
I Pendahuluan Pendahuluan
II Visi dan Misi Pembangunan Industri Daerah Visi dan Misi Pembangunan Industri Daerah
III Sasaran dan Rencana Strategis Pembangunan Industri di Daerah Potensi Pembangunan Industri Daerah
IV Program Aksi Pembangunan Industri di Daerah Kawasan Peruntukan Industri
V Sasaran dan Rencana Strategis Pembangunan Industri di Daerah
VI Program Aksi Pembangunan Industri di Daerah
28- Pendahuluan berisi kondisi saat ini yang mencakup
- Gambaran umum (demografi ekonomi),
- Industri (jumlah, jenis, trend),
- Sentra dan kawasan,
- Infrastruktur pendukung
- Visi dan misi pembangunan industri merupakan
bagian dari visi dan misi pembangunan daerah
yang tidak bertentangan dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional
(RIPIN) Kebijakan Industri Nasional (KIN) - Sasaran dan rencana strategis pembangunan
industri mencakup pemetaan potensi industri
berdasarkan sasaran industri KIN, RPJMN dan aspek
lain (globalisasi). Untuk Rencana provinsi,
rencana pembangunan industri atau kawasan
industri yang bersifat lintas kabupaten/kota. - Program aksi pembangunan industri mencakup
penumbuhan, penguatan dan fasilitasi serta
penyiapan infrastruktur industri (hard dan soft) - Potensi pembangunan industri daerah mencakup
- Potensi Sumber Daya Alam data eksisting, yang
telah dimanfaatkan dan yang belum dimanfaatkan - Potensi Sumber Daya Manusia kondisi saat ini dan
proyeksi di masa depan (5 tahun) - Kawasan Peruntukan Industri mencakup penetapan
daerah dalam konteks perwilayahan industri RTRW,
penugasan RIPIN KIN, dan aspek lain (frontier,
kemaritiman)
29(No Transcript)
30Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Perindustrian
di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015
- Dekonsentrasi Direktorat Jenderal Industri Agro
sebesar Rp 500 juta melalui Fasilitasi dan
Koordinasi Pengembangan Industri Agro Unggulan di
Provinsi Sumatera Utara - Dekonsentrasi Direktorat Jenderal Industri Kecil
dan Menengah sebesar Rp 4,1 Milyar - Fasilitasi Pengembangan Produk IKM melalui
- Pelatihan Peningkatan Mutu dan Desain Kemasan
Untuk Makanan Ringan di Kab. Asahan - Pelatihan Peningkatan Mutu dan Desain Produk
Alsintan Bagi IKM Pande Besi di Kab.Labura - Pelatihan Peningkatan Mutu dan Desain Produk
Pengolahan Rotan di Kabupaten Tapanuli Selatan - Pelatihan Teknis dan Diversifikasi Produk Sulaman
dan Bordir di Kota Binjai - Pelatihan Teknis Produksi Nugget dan Abon Ikan di
Kota Sibolga
31(Lanjutan)
- Fasilitasi Pengembangan Kemampuan Sentra melalui
- Pelatihan Peningkatan Desain Dan Diversifikasi
Produk Fashion dari Tenun Ulos di Kab. Samosir - Pelatihan Teknis Desain dan Diversifikasi Produk
Tenun dan Songket di Kab. Langka - Fasilitasi Pengembangan Wirausaha Industri
melalui - Penumbuhan WUB Melalui Pelatihan Teknis Pembuatan
Selai dan Jelly dari Bahan Baku Jeruk di Kab.
Karo - Penumbuhan WUB Melalui Pelatihan Teknis Produksi
Gula Semut di Kab. Tapanuli Tengah - Penumbuhan WUB Melalui Pelatihan Teknis Produksi
Nugget dan Abon IKan di Kota Tanjung Balai
32Kegiatan Penumbuhan dan Pengembangan Industri di
Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015
- Fasilitasi Penambahan Sarana dan Prasarana Pusat
Inovasi KEK Sei Mangkei sebesar Rp.
2.000.000.000,- - Operasional Pusat Inovasi KEK Sei Mangke Dalam
Rangka Pengembangan Inovasi Industri Berbasis
Kelapa Sawit dan Turunannya sebesar Rp.
2.500.000.000,- - Pelatihan ISO 14001 ke Industri karet di Sumatera
Utara sebesar Rp. 221.692.000 ,- - Promosi investasi produk hilir kelapa sawit
(IHKS) untuk pengembangan klaster oleochemical
di Sumatera Utara, Riau, Kalimatan Timur,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Papua
sebesar Rp. 1.141.300.000,- - Penguatan Kelembagaan Klaster IKM Fashion di
(Sumatera Utara, Kalimantan Barat) sebesar Rp.
233.160.000,- - Pelatihan Teknis Produksi Produk Spa berbasis
Minyak Atsiri di Medan sebesar Rp. 215.214.000 ,- - Fasilitasi Sarana Produksi IKM Pakan Ternak di
Tanah Karo sebesar Rp. 215.214.000,-
33Terima Kasih
34PEMBANGUNAN 14 KAWASAN INDUSTRI DI LUAR PULAU JAWA
KAWASAN INDUSTRI
35RENCANA PEMBANGUNAN 14 KAWASAN INDUSTRI DI LUAR
PULAU JAWA
36SENTRA IKM (SIKIM)
- Dalam periode 2015-2019, pemerintah
memprioritaskan pembangunan 22 Sentra IKM baru di
luar Pulau Jawa (Papua 3 sentra, Maluku 2 Sentra,
Nusa Tenggara 4 Sentra, Sulawesi 2 Sentra,
Kalimantan 5 Sentra dan Sumatera 6 Sentra). - Dari 22 SIKIM yang akan dibangun telah ditetapkan
lokasinya sebanyak 4 SIKIM yaitu - Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan)
- Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau)
- Kota Pontianak (Kalimantan Barat)
- Kabupaten Konawe (Sulawesi Tenggara)