Title: Kewarganegaraan 06
1PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KODE MK UNO
101 SKS 3 (3-0) ANTON BUDIARTO, S.H., M.H.
2Indonesia-ku tercinta..
3NKRI HARGA MATI
4PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS
PENDIDIKAN NASIONAL
( UU
RI 20/2003)
- PENDIDIKAN NASIONAL BERFUNGSI
- MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN DAN MEMBENTUK WATAK SERTA
PERADABAN BANGSA YANG BERMARTABAT DALAM RANGKA
MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA
- (Ps 3 UU RI No 20 tahun 2003)
- PENDIDIKAN NASIONAL BERTUJUAN
- UNTUK BERKEMBANGNYA POTENSI PESERTA DIDIK AGAR
MENJADI MANUSIA YANG BERIMAN BAN BERTAQWA KEPADA
TUHAN YANG MAHA ESA, SEHAT, BERILMU, CAKAP,
KREATIF, MANDIRI, DAN MENJADI WARGANEGARA YANG
DEMOKRATIS DAN BERTANGGUNG JAWAB
( Ps 3 UU RI No.20 Tahun 2003)
5- KURIKULUM PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH WAJIB
MEMUAT - a. PENDIDIKAN AGAMA
- b. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
- c. BAHASA
- (Ps 37 AYAT 1 UU No 20 tahun 2003)
- KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI WAJIB MEMUAT
- a. PENDIDIKAN AGAMA
- b. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
- c. BAHASA.
- (Ps 37 AYAT 2 UU No.20 tahun 2003)
6- Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun
2003 - Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
7VISIPENDIDIKAN KEWARGANEGARAANDI PERGURUAN
TINGGI(Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
SUMBER NILAI DAN PEDOMAN
PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DALAM
MENGANTARKAN MAHASISWA, UNTUK
MENGEMBANGKAN KEPRIBADIANNYA SELAKU
WARGANEGARA YANG BERPERAN AKTIF MENEGAKKAN
DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
8MISIPENDIDIKAN KEWARGANEGARAANDI PERGURUAN
TINGGI(Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002)
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu
mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan
bangsa Indonesia, mewujudkan kesadaran
berbangsa dan bernegara,
menerapkan ilmunya secara bertanggung
jawab terhadap kemanusiaan.
9KOMPETENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAANDI
PERGURUAN TINGGI(Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Mengantarkan mahasiswa selaku
warganegara, memiliki a. Wawasan kesadaran
bernegara, untuk
- bela negara.
- cinta tanah
air. b. Wawasan kebangsaan, untuk
- kesadaran berbangsa
- mempunyai ketahanan
nasional. c. Pola pikir, sikap yang komprehensif-
Integral pada seluruh aspek
kehidupan nasional.
BERTUJUAN UNTUK MENGUASAI Kemampuan
berfikir, Bersikap rasional, dan dinamis,
Berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
10TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAANDI PERGURUAN
TINGGI
(Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002)
- Agar mahasiswa
- Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan
kewarganegaraan, - Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam
peranan dan kedudukan serta kepentingannya,
sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan
warganegara yang terdidik. - Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan
kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk
menciptakan masyarakat madani.
11Masyarakat Madani
- Masyarakat madani (almujtamaal-madani) adalah
masyarakat bermoral yang menjamin keseimbangan
antara kebebasan individu dan stabilitas
masyarakat, dimana masyarakat memiliki motivasi
dan inisiatif indivudual. - Masyarakat madani adalah masyarakat yang secara
umum memiki ciri-ciri berbudaya, berperadaban,
demokratis, dan berkeadilan. - Masyarakat madani adalah masyarakat masyarakat
yang berperadaban(ber-madaniyah), karena tunduk
dan patuh pada ajaran kepatuhan yang dinyatakan
dalam supermasi hhukum dan peraturan. - Masyarakat madani adalah suatu sistem sosial yang
subur yang didasarkan pada prinsip moral yang
menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan
dengan kestabilan masyarakat, serta masyarakat
mendorongkan daya usaha dan inisiatif individu,
baik dari segi pemikiran, seni, ekonomi, maupun
taknologi.
12ATRIBUT MASYARAKAT MADANI INDONESIA
- BER-KETUHANAN YANG MAHA ESA,
- BERKEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB,
- BERSATU DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA, - DEMOKRATIS-KONSTITUSIONAL,
- BERKEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT
INDONESIA, - BERBHINNEKA TUNGGAL IKA,
- MENJUNJUNG TINGGI HAK DAN KEWAJIBAN AZASI
MANUSIA, - MENCINTAI PERDAMAIAN DUNIA.
13HISTORIS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
SEJAK 1960-AN SAMPAI SAAT INI
- CIVICS/KEWARGAAN NEGARA SMA/SMP 62, SD 68,
SMP 1969, SMA 1969 - PENDIDIKAN KEWARGAAN NEGARA (PKN) SD 68, PPSP
73 - PENDIDIKAN MORAL PANCASILA (PMP) SD, SMP,SMU
1975, 1984. - PENDIDIKAN PANCASILA PT 1970-an - 2000-an
- PENDIDIKAN KEWIRAAN PT 1960-an - 2001
- PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PT 2002 - Sekarang
- PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (PPKn)
SD, SMP, SMU 1994-Sekarang - PENDIDIKAN KEWARGAAN IAIN/STAIN 2002 -
sekarang -
(rintisan) - PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn) SD, SMP, SMU,
PT -
(UU No.20 Thn 2003 ttg SISDIKNAS)
14NOMENKLATUUR/TERMINOLOGI PENDIDIDKAN
KEWARGANEGARAAN DI DUNIA
- CIVICS, CIVIC EDUCATION (USA)
- CITIZENSHIP EDUCATION (UK)
- TALIMATUL MUWWATANAH, (TIMTENG)
- TARBIYATUL WATONIYAH
- EDUCACION CIVICAS (MEXICO)
- SACHUNTERRICHT (JERMAN)
- CIVICS, SOCIAL STUDIES (AUSTRALIA)
- SOCIAL STUDIES (USA, NEW ZEALAND)
- LIFE ORIENTATION (AFRIKA SELATAN)
- PEOPLE AND SOCIETY (HONGARIA)
- CIVICS AND MORAL EDUCATION (SINGAPORE)
- OBSCESVOVEDINIE (RUSIA)
- PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (INDONESIA)
15- Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
- 1) Setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan
wajib memuat Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama
dan Pendidikan Kewarganegaraan - 2) Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan antara warga negara dan negara serta
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. - 3) Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara merupakan
salah satu komponen yg tidak dapat dipisahkan
dari Kelompok Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian dalam susunan kurikulum inti
perguruan tinggi di Indonesia.
16LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
- SEPANJANG PERJALANAN SEJARAH BANGSA INDONESIA
MENGALAMI - PASANG SURUT, MENGALAMI KONDISI DAN TUNTUTAN YG
BERBEDA - SESUAI DENGAN ZAMANNYA.
- KONDISI TUNTUTAN YANG BERBEDA TERSEBUT
DITANGGAPI - BANGSA INDONESIA DENGAN KESAMAAN NILAI-NILAI
PERJ. BGS YG - DILANDASI OLEH JIWA, TEKAD SEMANGAT
KEBANGSAAN.
- KESEMUANYA ITU TUMBUH MENJADI KUAT YG MAMPU
MENDORONG PROSES TERWUJUDNYA NKRI.
- SEMANGAT PERJUANGAN BANGSA INDONESIA YANG TAK
KENAL MENYERAH MERUPAKAN KEKUATAN MENTAL
SPIRITUAL YANG DAPAT MELAHIRKAN SIKAP
PERILAKU HEROIK PATRIOTIK YANG HARUS
DIMILIKI OLEH SETIAP WARGA NEGARA NKRI.
- NILAI-NILAI PERJUANGAN BANGSA MASIH RELEVAN
DALAM - PECAHKAN SETIAP PERMASALAHAN DALAM
BERMASYRAKAT, - BERBANGSA BERNEGARA SERTA SUDAH TERBUKTI
KEANDALANNYA.
17GLOBALISASI YANG DIWARNAI PERKEMBANGAN IPTEK
(INFORMASI, KOM, TANSP) MEMBUAT DUNIA MENJADI
TRANSPARAN ( BORDERLESS COUNTRY )
OLEH SEBAB ITU ISU GLOBALISASI (DEMOKRASI, HAM,
LH) AKAN PENGARUHI STRUKTUR KEHIDUPAN (POLA
PIKIR, SIKAP DAN TINDAK) MASYARAKAT INDONESIA
TERMASUK MENTAL SPIRITUAL.
UNTUK MENGHADAPI GLOBALISASI DALAM MENGISI
KEMERDEKAAN, DIPERLUKAN PERJUANGAN NON FISIK
SESUAI BIDANG PROFESI MASING-MASING. PERJUANGAN
INI HRS DILANDASI NILAI-NILAI PERJUANGAN BANGSA
INDONESIA --gt SEHINGGA KITA MEMILIKI WAWASAN,
CINTA TANAH AIR, UTAMAKAN PERSATUAN DAN KESATUAN
BANGSA.
PERJUANGAN NON FISIK TERSEBUT MEMERLUKAN SARANA
KEGIATAN PENDIDIKAN BAGI SETIAP WNI KHUSUSNYA
MAHASISWA SEBAGAI CALON CENDEKIAWAN MELALUI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.
18LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 1)
UUD 1945 a) Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan
keempat (cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa
Indonesia tentang kemerdekaanya). b) Pasal 27
(1), kesamaan kedudukan warga negara di dalam
hukum dan pemerintahan. c) Pasal 27 (3), hak dan
kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan
negara. d) Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. e) Pasal 31 (1), hak warga negara
mendapatkan pendidikan. 2) UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 3)
Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di
Perguruan Tinggi.
19OBJEK PEMBAHASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN a) Ob
jek Material. Segala hal yang berkaitan dengan
warga negara baik yang empirik maupun yang
non-empirik, yang meliputi wawasan, sikap dan
perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan
negara. b) Objek Formal. Mencakup dua segi,
yaitu segi hubungan antara warga negara dan
negara (termasuk hubungan antar warga negara) dan
segi pembelaan negara. Rumpun Keilmuan.
Pendidikan Kewarganegaraan bersifat
interdisipliner (antar bidang) bukan
monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang
membangun ilmu Kewarganegaraan diambil dari
berbagai disiplin ilmu.
20(No Transcript)
21FILSAFAT PANCASILA
22PANCASILA DALAM PENDEKATAN FILSAFAT Ilmu
pengetahuan yang mendalam dan mendasar mengenai
Pancasila, dan merupakan suatu kajian nilai-nilai
yang terdapat dalam masing-masing sila, mencari
intinya, hakikat dari inti dan pokok-pokok yang
terkandung di dalamnya yaitu Nilai
Ketuhanan Nilai Kemanusiaan Nilai
Persatuan Nilai Kerakyatan Nilai Keadilan.
Nilai itu selanjutnya menjadi sumber nilai bagi
penyelenggaraan kehidupan bernegara Indonesia.
23PENGERTIAN NILAI
- Nilai adalah sesuatu yang berharga, baik, dan
berguna bagi manusia. - Nilai adalah suatu penetapan atau suatu kualitas
yang menyangkut jenis dan minat. - Nilai adalah suatu penghargaan atau suatu
kualitas terhadap suatu hal yang dapat menjadi
dasar penentu tingkah laku manusia. - CIRI-CIRI NILAI suatu realitas abstrak,
bersifat normatif, sebagai motivator (daya
dorong) manusia dalam bertindak.
24Prof. Notonegoro, ada 3 (tiga) macam nilai 1.
Nilai materiil, sesuatu yang berguna bagi jasmani
manusia 2. Nilai vital, sesuatu sesuatu yang
berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan
kegiatan 3. Nilai kerokhanian, yang dibedakan
- nilai kebenaran berdumber pada akal piker
manusia (rasio, budi, cipta) - nilai estetika
(keindahan) bersumber pada rasa manusia - nilai
kebaikan atau nilai moral bersumber pada kehendak
karsa, hati nurani manusia - nilai religius
(ketuhanan) bersifat mutlak bersumber pada
keyakinan manusia.
25PERBUATAN
- Perbuatan manusia (actus hominis), diluar
pengamatan manusia. - Perbuatan insani (actus humanus), dibawah
pengawasan manusia.
26PROSES TERJADINYA PERBUATAN INSANI
-
Kehendak tetarik memilih -
memutuskan - Jiwa/rokhani
kebaikan yang dimengerti -
-
Budi pengertian pertimbangan - Manusia
-
-
Nafsupengetahuan
indriyani - Catur rasa daya umum
- daya gambar
- Badan/Jasmani
daya ingat -
daya penduga -
-
Pancaindera -
- OBYEK
27IDEOLOGI
idea logos ilmu tentang gagasan atau
cita-cita. cita-cita yang dimaksud adalah
cita-cita yang bersifat tetap dan harus dicapai
sehingga cita-cita itu merupakan dasar,
pandangan/paham
Sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai
secara bersama oleh suatu masyarakat
Sebagai pemersatu masyarakat dan dengan demikian
dapat menjadi prosedur penyelesaian konflik yang
terjadi
28IDEOLOGI vs. FILOSOFI
- Ideologi tidak sama dengan Filosofi
- Ideologi adalah cara pandang ideal bagi
sekelompok masyarakat (ideal way of life for
society)? - Filosofi adalah cara pandang mengarungi kehidupan
(the way of living life)? - Ideologi bersifat startegis-politis
- Filosofi bersifat strategis-humanis
29KARAKTERISTIK IDEOLOGI
- Mempunyai kekuatan (have power)?
- Mampu menuntun dalam evaluasi (guidance of
evaluation)? - Menyediakan petunjuk dalam beraksi (guidance of
action)? - Harus logis (logic)
306 CARA PEMANFAATAN IDEOLOGI
- Sebagai sekumpulan ide yang normatif
- Sebagai bentuk struktur logika internal
- Sebagai ide dalam interaksi manusia
- Sebagai ide dalam struktur organisasi
- Sebagai cara persuasif
- Sebagai tempat interaksi sosial
31JENIS IDEOLOGI POLITIK
- Anarkisme
- Demokrasi Kristen
- Komunisme
- Komunitarianisme
- Konservatisme
- Fasisme
- Politik Hijau
- Islamisme
- Liberalisme
- Libertarianisme
- Nasionalisme
- Demokasi Sosial
- Sosialisme
32PANCASILA
- Pancasila Sebagai dasar filsafat atau dasar
falsafah negara (philosophische grondslag) dari
negara Indonesia berupa nilai-nilai budaya
bangsa, dan sebagai ideologi nasional yang
terbuka. - Pancasila adalah dasar (filsafat) negara, sedang
UUD 1945 adalah dasar (hukum) negara Indonesia. - Nilai dasar Pancasila bersifat tetap, dapat
dijabarkan sesuai dengan dinamika perkembangan
dan tuntutan masyarakat
33MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
- Pancasila sebagai dasar (filsafat) negara
mengandung makna bahwa nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau
pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. - Nilai dasar Pancasila bersifat abstrak, normatif
dan nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam
penyelenggaraan bernegara.
34PANCASILA SEBAGAI IDEOLOLOGI TERBUKA
- a. Nilai DasarAsas-asas yang kita terima
sebagai dalil dam bersifat mutlak. Kita menerima
nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar dan
tidak perlu dipertanyakan lagi. - b. Nilai InstrumentalPelaksanaan umum dari
nilai dasar, berbentuk norma sosial, dan norma
hukum yang terkristalisasi dalam peraturan dan
mekanisme lembaga-lembaga negara. - C. Nilai PraksisNilai yang sesungguhnya kita
laksanakan dalam kenyataan, yang merupakan batu
ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental
benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.
35PANCASILA IDEOLOGI TERBUKA DAN DINAMIS
- Nilai-nilai dan cita-citanya bersumber dari
kekayaan budaya masyarakat sendiri. - Nilai itu bukan keyakinan sekelompok orang,
tetapi hasil kesepakatan. - Isinya tidak langsung operasional.
36DIMENSI IDEOLOGI TERBUKA DAN DINAMIS
- Dimensi Realitas
- Nilai-nilai ideologi bersumber dari nilai-nilai
riil yang hidup di dalam masyarakat Indonesia.
Merupakan nilai dasar yang abadi dan tidak boleh
diubah. - Dimensi Idealitis
- Ideologi selain memberi penafsiran atau
pemahaman atas kenyataan, juga mempunyai sifat
futuristik yaitu memberi gambaran akan masa depan
yang ingin diwujudkan. - Dimensi Fleksibilitas
- Memiliki keluwesan yang memungkinkan untuk
pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang
relevan tanpa menghilangkan atau mengingkari
hakikat dan jati diri yang terkandung dalam
nilai-nilai dasarnya.
37IDEOLOGI TERTUTUP
- Nilai-nilai yang terkandung merupakan cita-cita
suatu kelompok orang untuk mengubah dan
memperbaharui masyarakat, bukan berasal dari
masyarakat - Berlakunya nilai ideologi dipaksakan di
masyarakat. - Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita
tertentu, melainkan atas tuntutan-tuntutan yang
konkret, operasional dan diajukan dengan mutlak.
38MAKNA NILAI PANCASILA
- Nialai Ketuhanan
- Adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap
adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta.
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius
bukan bangsa yang ateis. Adanya pengakuan akan
kebebasan untuk memeluk agama, menghormati
kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta
tidak berlaku diskriminatif antar umat beragama. - Nilai Kemanusiaan
- Kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan
nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar
tuntutan hati nurani. Manusia perlu diperlakukan
sesuai dengan harkat martabatnya sebagai makhluk
Tuhan yang sama derajatnya dan sama hak dan
kewajiban asasinya.
39- Nilai Persatuan
- Usaha kearah bersatu dalam kebulatan rakyat
untuk membina rasa nasionalisme dalam NKRI.
Mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap
keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia.
Menghayati semboyan Bhineka Tunggal Ika. - Nilai Kerakyatan
- Suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat
melalui lembaga-lembaga perwakilan. Demokrasi
yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan
melalui musyawarah mufakat. - Nilai Keadilan
- Sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu terciptanya
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara
lahiriah ataupun batiniah. Negara Indonesia yang
berkeadilan.
40- Pancasila selain berkedudukan sebagai
Staatsfundamentalnorm, juga sebagai Cita Hukum
(rechtidee) yang menguasai hukum dasar negara
baik tertulis maupun tidak tertulis, dan
merupakan gagasan, pikiran, rasa dan cipta
mengenai hukum yang seharusnya diinginkan
masyarakat. yang menguasai hukum dasar negara
baik tertulis maupun tidak tertulis.
41- 2 (dua) fungsi Pancasila sebagai cita hukum
- Fungsi regulatif , artinya cita hukum menguji
apakah hukum yang dibuat adil atau tidak bagi
masyarakat - Fungsi konstitutif, artinya fungsi yang
menentukan bahwa tanpa dasar cita hukum maka
hukum yang dibuat akan kehilangan maknanya
sebagai hukum.
42Pengamalan Pancasila Dalam Kehidupan Bernegara
- Pengamalan secara obyektif dengan melaksanakan
dan mentaati peraturan perundang-undangan sebagai
norma hukum negara yang berlandaskan pada
Pancasila - Pengamalan secara subyektif dengan menjalankan
nilai-nilai Pancasila yang berwujud norma etik
secara pribadi atau kelompok dalam bersikap dan
bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan
bernegara.
433 (tiga) faktor yang membuat Pancasila semakin
sulit dan marginal dalam semua perkembangan yang
terjadi 1. Pancasila terlanjur tercemar karena
kebijakan rezim ORBA yang menjadikan Pancasila
sebagai alat politik untuk mempertahankan status
quo kekuasaannya 2. Liberalisasi politik dengan
penghapusan ketentuan tentang Pancasila sebagai
satu-satunya asas setiap organisasi. 3.
Desentralisasi dan otonomisasi daerah yang
sedikit banyak mendorong pengutan sentiment
kedaerahan, sehingga Pancasila kian kehilangan
posisi sentralnya.
44Radikalisasi (Ruh Baru) Pancasila (1).
Mengembalikan Pancasila sesuai dengan jati
dirinya (memberi visi kenegaraan), yaitu sebagai
ideologi dan dasar negara (2). Mengganti
persepsi dari Pancasila sebagai ideologi menjadi
Pancasila sebagai ilmu (3). Mengusahakan
Pancasila mempunyai konsistensi dengan
produk-produk perundangan, koherensi antar sila,
dan korespondensi dengan realitas sosial,
dan (4). Pancasila yang semula melayani
kepentingan vertikal menjadi Pancasila yang
melayani kepentingan horizontal.
45LATIHAN PENGUASAAN KONSEP DAN PEMECAHAN MASALAH
1. Buat contoh kasus dan peristiwa yang selaras
dan tidak selaras dengan visi, misi dan
kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan. 2. Buat
contoh upaya bela negara dalam berbagai bidang
profesi kecuali militer dan polisi. 3. Jelaskan
apakah dengan adanya Internet dan penggunaannya
dapat mengancam Ketahanan Nasional.
46LATIHAN PENGUASAAN KONSEP DAN PEMECAHAN MASALAH
1. Buat contoh kasus dan peristiwa yang selaras
dan tidak selaras dengan visi, misi dan
kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan. 2. Buat
contoh upaya bela negara dalam berbagai bidang
profesi kecuali militer dan polisi. 3. Jelaskan
apakah dengan adanya Internet dan penggunaannya
dapat mengancam Ketahanan Nasional.
47REFERENSI PENGANTARPENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
- Udin S. Winataputra, H., (2004). Pendidikan
kewarganegaraan sebagai wahana psiko- pedagogis
untuk mewujudkan masyarakat madani. Makalah
Bahan Sajian dan Diskusi Dalam Lokakarya - Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi. Jakarta Dirjen Dikti-Depdiknas. 21-22 - September 2004.
- 2. UU. No. 20. tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. - SKep. Dirjen DIKTI Depdiknas, No.
38/DIKTI/Kep/2002. tentang Rambu-rambu
pelaksanaan Kuliah Pengembangan Kepribadian di
Perguruan Tinggi. - Sudargo Gautama. (1997). Warga Negara dan Orang
Asing. Bandung Alumni. - Sharp, Gene. (1997). Menuju Demokrasi tanpa
Kekerasan. Terjemahan Sugeng Bahagiyo. Jakarta
Pustaka Sinar Haraoan. - Bondan Gunawan S. (2000). Apa itu Demokrasi .
Jakarta Pustaka Sinar Harapan. - Beetham, David Boyle, Kevin. (1995). Demokrasi
. Terjemahan Bern. Hidayat. Yogyakarta
Kanisius. - Saafroedin Bahar dan A.B. Tangdililing.
(Penyunting). ( 1996). Intergrasi Nasional
Teori, Masalah dan Strategi. Jakarta Ghalia
Indonesia. - F. Isjwara. (1982). Ilmu Politik. Bandung
Angkasa. - Tim Dirjen Dikti-Dep Diknas. (2001). Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta Gramedia Pustaka
Utama. - Tim Lemhannas. (1994). Kewiraan untuk Mahasiswa.
Jakarta Gramedia Pustaka Utama.