Title: SISTEM PELAYANAN KESEHATAN
1SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KEBIJAKAN TENTANG
PERAN PEKERJAAN SOSIAL
2SISTEM PELAYANAN KESEHATAN
- Menurut Dubois Miley (2005 317)
- Sistem pelayanan kesehatan merupakan jaringan
pelayanan interdisipliner, komprehensif, dan
kompleks, terdiri dari aktivitas diagnosis,
treatmen, rehabilitasi, pemeliharaan kesehatan
dan pencegahan untuk masyarakat pada seluruh
kelompok umur dan dalam berbagai keadaan. - Berbagai sistem pelayanan kesehatan meliputi
pelayanan kesehatan masyarakat, rumah sakit-rumah
sakit, klinik-klinik medikal, organisasi-organisas
i pemeliharaan kesehatan, lembaga kesehatan
rumah, perawatan dalam rumah, klinik-klinik
kesehatan mental, dan pelayanan-pelayanan
rehabilitasi. - Pekerja sosial bekerja dalam berbagai sistem
pelayanan kesehatan.
3LANJUTAN SITEM PELYANAN
- Menurut Zastrow (1982 319 322)
- Pelayanan kesehatan diorganisasi dalam komponen
- Praktek dokter sendiri, kurang disupervisi, hanya
bertanggungjawab kepada pasien, relatif
terisolasi. - Setting pelayanan rawat jalan berkelompok,
seperti balai-balai pengobatan atau klinik-klinik
khusus (seperti klinik ginjal, balai pengobatan
gigi) atau yang diselenggarakan di perguruan
tinggi atau sekolah-sekolah, di pabrik-pabrik, di
perusahaan-perusahaan atau tempat-tempat kerja
lain. - Setting Rumah sakit
- Perawatan dalam rumah
4- Pelayanan kesehatan masyarakat yang diorganisir
dalam berbagai tingkatan lokal, regional, oleh
pemerintah pusat atau nasional, dan
internasional. -
- Umumnya pelayanan kesehatan masyarakat
disediakan melalui program-program kesehatan
secara lokal, lebih fokus pada promotif dan
pencegahan atau upaya perubahan masyarakat dalam
mengatasi suatu masalah kesehatan, seperti
memberantas penyakit menular.
5LANJUTAN SITEM PELYANAN
- Menurut Johntson, M. (1988 7 - 18)
- Sistem kesehatan terbagi ke dalam subsitem
- Yang menitikberatkan pada pelayanan kuratif
- 2) Yang menitikberatkan pada pelayanan promotif
dan - preventif
6Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia
7Visi Pembangunan Kesehatan
- Gambaran keadaan masyarakat Indonesia di masa
depan atau Visi yang ingin dicapai melalui
pembangunan kesehatan dirumuskan dalam INDONESIA
SEHAT 2010
8Lanjutan
- Dalam Indonesia Sehat 2010, lingkungan yang
diharapkan adalah yang kondusif bagi terwujudnya
keadaan sehat yaitu lingkungan yang bebas dari
polusi, tersedianya air bersih, sanitasi
lingkungan yang memadai, perumahan dan pemukiman
yang sehat, perencanaan kawasan yang berwawasan
kesehatan serta terwujudnya kehidupan masyarakat
yang saling tolong menolong dengan memelihara
nilai-nilai budaya bangsa.
9Lanjutan
- Perilaku masyarakat Indonesia Sehat 2010 yang
diharapkan adalah yang bersifat proaktif untuk
memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah
resiko terjadinya penyakit, melindungi diri dari
ancaman penyakit serta berpartisipasi aktif dalam
gerakan kesehatan masyarakat
10Lanjutan
- Kemampuan masyarakat yang diharapkan pada masa
depan adalah yang mampu menjangkau pelayang
kesehatan yang bermutu tanpa adanya hambatan,
baik yang bersifat ekonomi, maupun non ekonomi. - Pelayanan kesehatan bermutu yang dimaksudkan
disini adalah pelayanan kesehatan yang memuaskan
pemakai jasa pelayanan serta yang diselenggarakan
sesuai dengan standar dan etika pelayanan
profesi.
11Â Untuk mewujudkan INDONESIA SEHAT 2010, ada
empat misi pembangunan kesehatan
- Menggerakkan pembangunan nasional berwawasan
kesehatan - Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup
sehat - Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan
yang bermutu, merata dan terjangkau. - Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu,
keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya
12Sistem Kesehatan Nasional
- Untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan
kesehatan, diperlukan dukungan Sistem Kesehatan
Nasional yang tangguh. - Di Indonesia, Sistem Kesehatan Nasional (SKN)
telah ditetapkan pada tahun 1982. - SKN secara terus menerus mengalami perubahan
sesuai dengan dinamika masyarakat
13Pengertian SKN
- Suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya
bangsa Indonesia secara terpadu dan saling
mendukung guna menjami derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya sebagai perwujudan
kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam
Pembukaan UUD 1945. - Dari rumusan pengertian di atas, jelaslah SKN
tidak hanya menghimpun upaya sektor kesehatan
saja melainkan juga upaya dari berbagai sector
lainnya termasuk masyarakat dan swasta.
Sesungguhnyalah keberhasilan pembangunan
kesehatan tidak ditentukan hanya oleh sektor
kesehatan saja.
14Tujuan SKN
- Terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua
potensi bangsa, baik masyarakat, swasta maupun
pemerintah secara sinergis, berhasil-guna dan
berdaya-guna, sehingga tercapai derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya.
15Maksud dan Kegunaan Sistem Kesehatan Nasional
- Penyusunan SKN dimaksudkan untuk dapat
dipergunakan sebagai landasan, arah dan pedoman
penyelenggaraan pembangunan kesehatan baik oleh
masyarakat, swasta maupun oleh pemerintah (pusat,
provinsi, kabupaten/kota) serta pihak pihak
terkait lainnya.
16Indikator pencapaian SKN ditentukan oleh dua
determinan
- Pertama, status kesehatan yakni yang menunjuk
pada tingkat kesehatan yang berhasil dicapai oleh
SKN yang dihitung dengan menggunakan disability
adjusted life expectancy (DALE). - Kedua, tingkat ketanggapan (responsiveness)
system kesehatan yakni yang menunjuk pada
kemampuan SKN dalam memenuhi harapan masyarakat
tentang bagaimana mereka ingin diperlakukan dalam
memperoleh pelayanan kesehatan. Hasil yang
diperoleh untuk indikator ini menempatkan
Indonesia pada urutan ke 106 dari 191 negara
anggota WHO yang dinilai.
17Indikator kinerja SKN ditentukan oleh tiga
determinan
- Pertama, distribusi tingkat kesehatan di suatu
negara ditinjau dari kematian Balita. - Kedua, distribusi ketanggapan (responsiveness)
sistem kesehatan ditinjau dari harapan
masyarakat. - Ketiga, distribusi pembiayaan kesehatan ditinjau
dari penghasilan keluarga. Hasil yang diperoleh
untuk indikator ini menempatkan Indonesia pada
urutan ke 92 dari 191 negara anggota WHO yang
dinilai
18Prinsip-Prinsip SKN
- Perikemanusiaan
- Hak Asasi Manusia
- Adil dan Merata
- Pemberdayaan dan Kemandirian Masyarakat
- Kemitraan
- Pengutamaan dan Manfaat
- Tata kepemerintahan yang baik
19SKN terdiri dari enam subsistem, yakni
- Subsistem Upaya Kesehatan
- (kuratif/rehabilitatif, promotif dan pencegahan)
- Subsistem Pembiayaan Kesehatan
- Subsistem Sumberdaya Manusia Kesehatan
- Subsistem Obat dan Perbekalan Kesehatan
- Subsistem Pemberdayaan Masyarakat
- Subsistem Manajemen Kesehatan
20Subsistem Upaya Kesehatan
- Subsistem kuratif (di Indonesia) meliputi
- 1) Praktek partikelir seorang dokter dan
praktek dokter- dokter dalam klinik spesialis
yang memiliki laboratorium, alat-alat rotgen dan
sebagainya serta melakukan konsultasi bersama. - 2) Perawatan kesehatan kelompok, seperti
yayasan kesehatan, perawatan kesehatan atau
pengobatan yang disediakan perusahaan, pabrik,
instansi pemerintah, sekolah atau persatuan
perburuhan. - 3) Rumah sakit, klinik termasuk balai
pengobatan dalam puskesmas dan lembaga-lembaga
kesehatan besar. - 4) Ahli-ahli farmasi.
- Pelayanan kuratif diselenggarakan oleh
pemerintah maupun swasta.
21Subsistem Upaya Kesehatan
- Subsistem promotif dan preventif (di Indonesia)
-
- Upaya promotif dan preventif yang dilakukan
pemerintah antara lain - 1) Program Kesehatan Masyarakat Desa, seperti
latihan kader kesehatan, pembentukan dana
sehat, penyuluhan kesehatan, penyediaan air
bersih, peningkatan kesehatan lingkungan, taman
gizi, pemanfaatan pekarangan, pemugaran rumah. - 2) Upaya perbaikan gizi keluarga
- 3) Posyandu yang memberikan pelayanan
keluarga berencana, gizi, kesehatan ibu dan
anak, immunisasi. -
22Subsistem Upaya Kesehatan
- 4) Usaha promotif dan preventif yang
diselenggarakan dalam pusat kesehatan masyarakat
meliputi pemeliharaan kesehatan ibu dan anak,
Keluarga Berencana, pencegahan dan
penanggulangan bencana penyakit menular,
penyuluhan kesehatan, kebersihan dan kesehatan
lingkungan, usaha kesehatan sekolah, perawatan
kesehatan jiwa. - Usaha promotif dan preventif yang dilakukan rumah
sakit melalui program kesehatan masyarakat. - Pelayanan promotif dan preventif juga dilakukan
- oleh badan-badan swasta/organisasi masyarakat.
23KEBIJAKAN TENTANG PERAN PEKERJAAN SOSIAL
- Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik No.
YM 00.03.2.4.603 tentang Penerapan buku Pedoman
Pelayanan Rehabilitasi Medik di - Rumah Sakit
- tim rehabilitasi medik terdiri atas dokter,
psikolog, fisioterapi, ortotik prostetik,
okupasi terapis, terapis wicara, pekerja sosial
medik dan perawat masing-masing dipimpin oleh
seseorang kepala pelayanan sesuai dengan
profesinya
24KEBIJAKAN TENTANG PERAN PEKERJAAN SOSIAL
- Kebutuhan tenaga pekerja sosial medik
- Klasifikasi RS
Ideal Minimal - Rumah Sakit Umum Kelas A 12
3 - Rumah Sakit Umum Kelas B Pendidikan 8
4 - Rumah Sakit Umum Kelas B
- Non Pendidikan
6 3 - Rumah Sakit Umum Kelas C
3 1
25KEBIJAKAN TENTANG PERAN PEKERJAAN SOSIAL
- Tugas pekerja sosial medik
- 1) Memantau keadaan sosial ekonomi pasien
dengan cara wawancara dengan pasien, keluarga
pasien, atau atasan pasien. - 2) Memberikan bimbingan sosial kepada pasien
dan keluarganya memberikan motivasi/dorongan
moril, memberikan alternatif pemecahan masalah,
mengurangi tekanan mental. - 3) Mengadakan kunjungan rumah.
- 4) Membuat studi kasus bila diperlukan.
26Lanjutan
- 5) Membuat laporan berkala.
- 6) Menyiapakan kelengkapan administrasi untuk
klaim asuransi/bantuan jaminan kesehatan. - 7) Bekerjasama dengan badan-badan sosial untuk
memecahkan masalah yang dihadapi pasien dan
keluarganya. - 8) Menyiapkan rencana pemulangan pasien baik bagi
pasien maupun lingkungan. - 9) Menyiapkan tempat untuk latihan
kerja/keterampilan bagi penderita yang disiapkan
pulang.
27PEKERJAAN SOSIAL DI RS JIWA
- Tenaga-tenaga pokok (baku) yang seharusnya ada di
setiap unit Rehabilitasi Pasien mental adalah
Psikiater/dokter, Psikolog, Perawat Psikiatri,
Social Worker, Occupational Therapist
(Okupasiterapis), Instruktur kerja, Pembantu
Instruktur (Tukang), serta ahli lain yang dapat
membantu kelancaran upaya rehabilitasi. - Kebutuhan tenaga Social Worker
- minimal 1/unit
- optimal 1 50
28PEKERJAAN SOSIAL DI RS JIWA
- Peran Social Worker
- Pekerja sosial berperan dalam melaksanakan
resosialisasi dan memecahkan masalah-masalah
sosial pada diri rehabilitan, keluarga dan
masyarakat. Disamping itu hendaknya menjadi
penghubung dan pelaksana dalam kerjasama lintas
sektoral.
29Kebijakan Kesehatan Level Internasional
30Kebijakan Kesehatan Level Internasional
- Kesehatan bagi semua orang (health for all)
- Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia
31Prinsip-Prinsip Deklarasi Kesehatan Dunia
- Kesempatan untuk mencapai taraf kesehatan dan
kesejahteraan yang setinggi-tingginya merupakan
hak asazi manusia yang mendasar, tanpa
membeda-bedakan menurut ras, latar belakang
etnis, agama, jenis kelamin, usia, kemampuan,
orientasi seksual maupun golongan. - Prinsip Pelayanan Kesehatan Primer yang terpadu
dan universal, seperti yang digambarkan dalam
Deklarasi Alma Ata tahun 1978, seharusnya menjadi
dasar untuk merumuskan kebijakan yang berkaitan
dengan kesehatan. Kini, kebutuhan akan pendekatan
yang menyetarakan, partisipatif, dan lintas
sektoral terhadap masalah kesehatan semakin
meningkat. - Pemerintah memiliki tanggung jawab yang penting
dalam memastikan bahwa pelayanan kesehatan,
pendidikan dan pelayanan sosial lainnya dapat
terjangkau oleh semua orang dan sesuai dengan
kebutuhan mereka, bukan berdasarkan kemampuan
mereka untuk membayar.
32Lanjutan
- Partisipasi rakyat dan organisasi kemasyarakatan
sangat penting dalam penyusunan, penerapan dan
pengkajian ulang semua kebijakan dan program
kesehatan dan sosial. - Kesehatan terutama ditentukan oleh lingkungan
sosial, ekonomi dan politik, dan seharusnya,
bersama-sama dengan pembangunan yang
berkesinambungan dan merata, menjadi prioritas
utama dalam pengambilan kebijakan daerah, negara,
maupun internasional. - Untuk mengatasi krisis kesehatan dunia, kita
perlu mengambil langkah-langkah pada setiap
tingkatan perorangan, wilayah, nasional,
regional dan global dan di setiap sektor.