Title: DESAIN PEMBELAJARAN
1SMA YAPERJASA JAKARTA
- DESAIN PEMBELAJARAN
- Pendidikan Kewarganegaraan
- ( PKn )
- Kelas X
- Semester 1
2Standar Kompetensi Menampilkan peran serta
dalam upaya pemajuan, penghormatan dan
perlindungan HAM
- Kompetensi Dasar
- Menampilkan peran serta dalam upaya
pemajuan,penghormatan dan penegakan HAM di
Indonesia - Indikator
- Siswa dapat menjelaskan sejarah singkat tentang
penegakan HAM di Indonesia - Siswa dapat menjelaskan beberapa lembaga yang
berupaya menegakkan HAM di Indonesia - Siswa dapat mendeskripsikan upaya
pemajuan,penghormatan dan penegakan HAM - Siswa dapat mengidentifikasi berbagai kasus
pelanggaran HAM - Siswa dapat menampilkan contoh perilaku penegakan
di Indonesia
3Sejarah Perkembangan HAM
Pelanggaran HAM
Lembaga Perlindungan HAM
Instrumen HAM
Pengadilann HAM
Upaya Penegakan HAM
4Sejarah Perjuangan HAMDi Indonesia
-
- Sejarah bangsa Indonesia mencatat berbagai
penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial
yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan
diskriminatif atau atas dasar etnik, ras, warna
kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis
kelamin, dan status sosial lainnya
5LEMBAGA PERLINDUNGAN HAM NASIONAL
1. Komisi Nasional Hak Azasi Manusia ( Komnas HAM
)
2. Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap
Perempuan
3. Lembaga Bantuan Hukum
4. Komisi untuk orang hilang dan anti kekerasan
( Kontras )
5. Komisi Nasional Perlindungan Anak
6. Lembaga Studi dan Advokasi Hukum ( Elsam )
7. Pengadilan HAM
6Komnas HAM( Keppres No.50 Th. 1993, tgl 7 Juni
1993 )
-
- Tujuan
- Berdasarkan UU No. 39, tahun 1999
- 1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan hak azasi manusia sesuai dengan
Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi
universal hak azasi manusia. - 2. Meningkatkannperlindungan dan penegakkan hak
azasi manusia guna berkembangnya pribadi
manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
bepartrisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
7Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan (
Keppres No. 181 Tahun 1998 )
-
- Tujuan
- Melindungi kaum perempuan dari segala bentuk
tindakan kekerasan
8Pengadilan HAM( UU No. 26. Tahun 2000 )
- 1. Kedudukan
- a. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah
kabupaten / kota yang daerah hukumnya meliputi
daerah hukum pengadilan negeri yang
bersangkutan. - b. Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah
pengadilan negeri yang bersangkutan
9-
- 2. Kewenangan
- a. Memeriksa dan memutus perkara
- pelanggaran HAM berat
- b. Berwenang Memeriksa dan memutus
- perkara pelanggaran HAM berat
- dilakukan di luar batas teritorial
- wilayah Indonesia oleh warga negara
- Indonesia.
-
10-
- Pelanggaran HAM berat
- 1. Kejahatan Genosida,
- Yaitu perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa , ras, kelompok etnis,
dan kelompok agama. - 2. Kejahatan kemanusiaan,
- Yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan secara meluas atau sistematik, yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut dilakukan
secara langsung terhadap masyarakat sipil
11Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
- A. Di masa orde baru
- 1. Kasus Tanjung Priok Jakarta ( 1984 )
- 2. Kasus Talang sari di lampung ( 1989 )
- 3. Operasi Militer di Aceh ( 1989 - 1998 )
- 4. Kasus terbunuhnya Marsinah ( 1994 )
- 5. Kasus terbunuhnya Fuad Muhammad
Syafruddin alias Udin wartawan harian
Bernas ( 1996 ) - 6. Peristiwa penculikan para aktivis ( 1998 )
- 7. Kasus Timika di Papua ( 1994 )
12- B. Di masa Reformasi
- 1. Kasus Trisakti
- 2. Kasus Semanggi I dan II
- 3. Peristiwa kemerdekaan Timor Timur
- 4. Kasus Ambon di Maluku
- 5. Kasus Poso di Sulawesi Tenggara
- 6. Kasus Sampit di Kalimantan Tengah
- 7. Kasus TKI di Malaysia
13- Pelanggaran HAM di lingkungan keluarga
- contoh - kekerasan fisik
- - kekerasan terhadap pembantu
- - anak diintimidasi oleh orang tua
- Pelanggaran HAM di lingkungan sekolah
- contoh - kekerasan fisik terhadap siswa
- - pelecehan
- Pelanggaran HAM di masyarakat
- contoh - main hakim sendiri
- - pemerkosaan
- - tindak kejahatan
- - dan lain-lain
14Upaya penegakkan HAM
- Upaya yang dapat dilakukan untuk menegakkan HAM
- Pemerintah
- a. mengenalkan pendidikan HAM
- kepada masyarakat
- b. ketegasan sanksi terhadap
- pelanggaran HAM
- c. proses pengadilan HAM yang bebas dan tidak
memihak
15- Masyarakat
-
- a. Bersikap kritis dalam mendukung
- upaya pemerintah
- b. Melaporkan setiap ada pelanggaran ham
- c. Menghindari segala tindakan yang
melanggar ham - d. Bersikap proaktif dalam
meneggakkan hukum
16Memperkerjakan anak di bawah umur
17(No Transcript)
18(No Transcript)
19(No Transcript)
20(No Transcript)
21 PERISTIWA STPDN
22(No Transcript)
23PELEDAKAN BOM DI BALI
24(No Transcript)
25PELEDAKAN BOM DI PAPUA
26KASUS DAYAK - SAMPIT
27KASUS MARSINAH
28KASUS SEMANGGI
29(No Transcript)
30KASUS TRI SAKTI
31KASUS TANJUNG PRIOK
32(No Transcript)
33TERIMA KASIH
34 1. Bagaimana sejarah penegakan ham di
Indonesia ?2. Jelaskan tugas lembaga yang
berupaya menegakkan ham di Indonesia ? 3.
Bagaimanakah upaya yang di lakukan
pemerintah dalam upaya menegakkan ham ?4.
Sebutkan empat contoh kasus pelanggaran
ham di Indonesia ?5. Bagaimanakah sikap Anda
dalam meneggakkan ham di Indonesia ?