HUKUM PERORANGAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HUKUM PERORANGAN

Description:

Peristilahan Hukum Perorangan Hukum Perorangan = R.Soerojo Wignyodipoero, SH Hukum Perseorangan = Ter Haar Pribadi Hukum = Prof. Soekanto Hukum Keorangan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:824
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 13
Provided by: ade101
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM PERORANGAN


1
HUKUM PERORANGAN
2
Peristilahan Hukum Perorangan
  • Hukum Perorangan R.Soerojo Wignyodipoero, SH
  • Hukum Perseorangan Ter Haar
  • Pribadi Hukum Prof. Soekanto
  • Hukum Keorangan Prof. Djoyodiguno
  • Hukum Pribadi Dr. Suryono
  • Status Badan Pribadi Iman Sudiyat

3
Ruang Lingkup
  • Hukum perorangan pada PRINSIP nya mengatur hak
    dan kewajiban dari subyek hukum.
  • Subyektum Yuris
  • Subyek hukum dalam hukum Adat manusia dan
    badan hukum (badan hukum yang ada antara lain,
    desa, suku nagari, wakaf, yayasan, dll)

4
Manusia Sebagai Subyektum Yuris
  • Wenang hukum (kecakapan berhak) semua orang
    baik pria maupun wanita dalam hukum adat diakui
    mempunyai wenang hukum (kecakapan berhak) yang
    sama.
  • Cakap hukum atau cakap untuk melakukan perbuatan
    hukum (kecakapan bertindak) orang-orang baik
    pria maupun wanita yang sudah dewasa.

5
Pengertian Dewasa
  • Ter Haar seseorang yang telah tidak menjadi
    tanggungan orang tua dan tidak serumah lagi
    dengan orang tua.
  • Prof. Djoyodiguno kedewasaan datang secara
    berangsur. Dewasa penuh jika sudah mentas dan
    mencar (hidup mandiri dan berkeluarga sendiri)

6
  • Prof. Soepomo, dianggap dewasa apabila,
  • kuwat gawe (dapat/mampu bekerja sendiri).
  • cakap mengurus harta benda serta keperluannya
    sendiri
  • Bertanggung jawab atas segala perbuatannya.

7
Kriteria Dewasa Dalam Hukum Adat
  • Dalam hukum adat kriterianya bukan umur, tetapi
    kenyataan-kenyataan ciri-ciri tertentu
  • kuwat gawe (dapat/mampu bekerja sendiri)
  • Cakap mengurus harta bendanya serta lain
    keperluan sendiri.
  • Cakap untuk melakukan segala pergaulan dalam
    kehidupan kemasyarakatan serta mempertanggungjawab
    kan sendiri segala-galanya itu.

8
  • Raad van Justitie (Pengadilan Tinggi) Jakarta
    dalam keputusannya tertanggal 16 Oktober 1908
    menetapkan khusus bagi kaum wanita untuk dapat
    dianggap cakap menyatakan kehendaknya sendiri
    sebagai berikut
  • 1. Umur 15 tahun
  • 2. Masak untuk hidup sebagai isteri
  • 3. Cakap untuk melakukan perbuatan-
  • perbuatan sendiri
  • Keputusan Raad van Justitie tersebut di atas
    menunjukkan adanya pemakaian dua macam kriteria
    yang tergabung menjadi satu, yakni kriteria barat
    yaitu umur dan kriteria adat yaitu kenyataan
    ciri-ciri tertentu.

9
Badan Hukum sbg Subyektum Yuris
  • Persekutuan (desa, nagari, famili, marga, dll)
  • Wakaf
  • Yayasan
  • Koperasi

10
WAKAF
  • Menurut hukum adat
  • Mencadangkan suatu pekarangan / tanah utk
    masjid/langgar. Termasuk tanah pekarangan/pertania
    n untuk memungut hasil.
  • Menentukan sebagian dari harta benda sbg benda yg
    tidak dapat dijual demi kepentingan keturunannya.

11
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Pembuat wakaf harus mempunyai hak penuh (menurut
    hukum adat) atas apa yang ingin diwakafkan.
  • Benda yang akan diwakafkan harus ditunjuk terang
    dan maksud serta tujuannya yang tidak
    bertentangan dengan agama.
  • Pihak yang memberikan wakaf harus disebut dengan
    terang.
  • Maksudnya harus tetap.
  • Yang menerima wakaf harus menerimanya (kabul)

12
YAYASAN
  • Badan hukum yang bergerak di bidang sosial
  • Harus berbadan hukum dilakukan pendaftaran
    mengenai pendiriannya.

KOPERASI
  • UUD 1945 Pasal. 33
  • Dasar Hukum UU No. 25 tahun 1992
  • Bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com