Title: Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1Dasar Hukum
Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2MANAJEMEN PENGAWASAN K3 UU KESELAMATAN KERJA
No. 1 Tahun 1970
- PENGAWASAN
- Bab IV Pasal 5
3Sistem Pengawasan K3
- Organisasi
- Peraturan
- Standar
- Pedoman
- Peralatan inspeksi
- Laboratorium uji
Kelembagaan
- Pem. Pertama
- Pem. Berkala
- Pem. Khusus
- Pem. Ulang
PENGAWASAN
Personil
Mekanisme/ Prosedur
- Pemberitahuan pem.
- Pem. Lapangan
- Konfirmasi temuan
- Nota pemeriksaan
- Tindakan hukum
- Laporan pem.
- Kebutuhan
- Rekruitmen
- Diklat
- Penempatan
Tata laksana
- Rencana kerja
- Laporan pengawasan
- Administrasi pengawasan
4Sistem Pengawasan K3 Dalam Siklus Kebijakan
Kebijakan pengawasan Makro / Mikro
Objek Pengawasan
Norma/ Standar/ Pedoman
PENGAWASAN
Temuan
Tidak Sesuai
Norma Tdk Sesuai
Sesuai
Norma Baru
NOTA
Tindakan hukum
Biro Hukum
Laporan
Tripartitnas
Menteri / Dirjen
Pimpinan unit pengawasan
5PARADIGMA PENGAWASAN K3
1996
SMK3 PerMen. 05/1996 jo. Ps. 87 UU
No.13/2003
1994
Fihak III PJK3 PerMen.04/1995
1992
AHLI K3 PerMen. 02/1992
1988
PJIT Uap KepMen. 1261/1988
1987
P2K3 PerMen. 04/1987
1970
Era VR 1910 Direct Inspection
Proses transformasi dari rawing ke steering
Privatisasi inspeksi K3
Stakeholder
6 K3
UU No.14/1969 P. 3, 9, 10
UU No.13 /2003
p. 87
p. 86
UU No.1/1970
PP - SMK3
UU No.1/1970
Tempat Kerja
Perusahaan
Tempat Kerja
Per.Men. 05/1996 SMK3
a.l.
7Pasal 27 (2) UUD1945
Undang-undang Ketenagkerjaan
Pasal 86
Pasal 87
- UU No.1/1970
- Per. Menaker No. 05/Men/1996
- Kep.Menaker No. Kep.19/Men/1997
PP Penerapan SMK3
Sangsi pelanggaran
8- UU No.13 tahun 2003
- Pasal 86
- Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas a.
keselamatan dan kesehatan kerja
b. moral dan kesusilaan dan
c. perlakuan yang sama
yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia
serta nilai-nilai agama - (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh
guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan
kerja - (3) Perlindungan sebagaiamana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku - Pasal 87
- Setiap perusahaan wajib menetapkan sistem
manajemen keselamatan dan - kesehatan kerja yang terintegrasi dengan
sistem manajemen perusahaan - (2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan - kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah
9Per.Menaker No.05/Men/1996 Tentang SMK3
- 10 Bab 12 Pasal 4 Lampiran
- Bab I - Ketentuan Umum
- Bab II - Tujuan Dan Sasaran SMK3
- Bab III - Penerapan SMK3
- Bab IV - Audit SMK3
- Bab V - Kewenangan Direktur
- Bab VI - Mekanisme Pelaksanaan Audit
- Bab VII - Sertifikat K3
- Bab VIII - Pembinaan Dan Penngawasan
- Bab IX - Pembiayaan
- Bab X - Ketentuan Penutup
- Lampiran I Pedoman Penerapan SMK3
- Lampiran II Pedoman Teknis Audit SMK3
- Lampiran III Formulir Laporan Audit
- Lampiran IV Ketentuan Hasil Penilaian Hasil
Audit SMK3
10Terima kasih atas perhatiannya .