Title: MATERI 01
1MATERI 01 KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI
SEKOLAH/MADRASAH
2Tujuan Pelatihan
Melalui pemaparan materi dan diskusi peserta
pelatihan dapat menjelaskan dasar hukum, tujuan,
fungsi, dan manfaat akreditasi sekolah/madrasah.
3RASIONAL
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan
yang bermutu. (UU Sisdiknas No 20/2003, Pasal 5
ayat 1)
Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang
bermutu, setiap satuan/program pendidikan harus
memenuhi atau melampaui standar. (PP 19/2005 psl
91)
Perlu dilakukan AKREDITASI terhadap kelayakan
setiap satuan/program pendidikan (PP 19/2005 psl
81)
4DASAR HUKUM
- 1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Pasal
60). - 2. PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Pasal 86 dan 87). - 3. Permendiknas No.29 Tahun 2005 tentang BAN-S/M.
- SK. Mendiknas No.064/P/2006 tentang Anggota
BAN-PT, BAN-S/M dan BAN-PNF. - Keputusan Gubernur Jawa Barat No.
421/Kep.289.Disdik/2007 tentang BAP-S/M.
4
5 Pengertian Akreditasi
UU N0. 20/2003 tentang SISDIKNAS
- Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan pada jalur
pendidikan formal dan non-formal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan. Pasal 60 ayat (1) - Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan
dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga
mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik. - Pasal 60 ayat (2)
6Akreditasi S/M Berdasarkan PP No. 19/2005
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan Pasal 1 ayat
21 Pemerintah melakukan akreditasi pd setiap
jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
Pasal 86 ay at 1
Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik
dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan
komprehensif dengan menggunakan instrumen dan
kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional
Pendidikan Pasal 86 ayat 3
7Akreditasi Sekolah/Madrasah Berdasarkan Permen
No.29/2005
- Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan
penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan
dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan
dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. - Pasal 1 ayat 5
- Untuk melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah
Pemerintah membentuk BAN-S/M Pasal 2 ayat 1
8Lingkup Akreditasi Satuan Pendidikan
- Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
- Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah
Tsanawiyah (MTs). - Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK). - Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman
Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar
Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar
Biasa (SMLB).
8
9- Memberikan informasi tentang kelayakan S/M atau
program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar
Nasional Pendidikan. - Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
- Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu
pendidikan kepada program dan/atau satuan
pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
9
10Manfaat Akreditasi S/M
- Acuan dalam upaya peningkatan mutu S/M dan
rencana pengembangan S/M. - Motivator agar S/M terus meningkatkan mutu
pendidikan secara bertahap, terencana, dan
kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota,
provinsi, nasional bahkan regional dan
internasional. - Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan
pengembangan kinerja warga S/M dalam rangka
menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi,
dan program S/M.
10
11Manfaat Akreditasi S/M
- 4. Membantu mengidentifikasi S/M dan program
dalam rangka pemberian bantuan pemerintah,
investasi dana swasta dan donatur atau bentuk
bantuan lainnya. - 5. Bahan informasi bagi S/M sebagai masy. belajar
untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah,
masy, maupun sektor swasta dalam hal
profesionalisme, moral, tenaga, dan dana. - 6. Membantu S/M dalam menentukan dan mempermudah
kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke
sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang
saling menguntungkan.
11
12Fungsi Akreditasi S/M
- Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk
pertanggung-jawaban S/M kepada publik, apakah
layanan yang dilakukan dan diberikan oleh
sekolah/ madrasah telah memenuhi harapan atau
keinginan masyarakat. - Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua
pihak tentang kelayakan S/M dilihat dari berbagai
unsur terkait yang mengacu pada standar minimal
beserta indikator-indikatornya. - Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar
bagi S/M, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya
peningkatan atau pengembangan mutu S/M.
12
13Prinsip Akreditasi S/M
- Objektif
- Akreditasi S/M pada hakikatnya merupakan
kegiatan penilaian tentang kelayakan
penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh
suatu S/M. - Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek
yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa
dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi
tentang kebera-daannya. Agar hasil penilaian itu
dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk
dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka
dalam prosesnya digunakan indikator-indikator
terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
13
14Prinsip Akreditasi S/M
- 2. Komprehensif
- Dalam pelaksanaan akreditasi S/M, fokus
penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek
tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai
komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh.
Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat
menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan S/M
tersebut. - 3. Adil
- Dalam melaksanakan akreditasi, semua S/M harus
diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M
atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan
tidak memandang status S/M baik negeri ataupun
swasta. S/M harus dilayani sesuai dengan kriteria
dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak
diskriminatif.
14
15Prinsip Akreditasi S/M
- 4. Transparan
- Data dan informasi yang berkaitan dengan
pelaksanaan akreditasi S/M seperti kriteria,
mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian
akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara
terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang
memerlukannya. - Akuntabel
- Pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat
dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian
maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur
yang telah ditetapkan.
15
16KOMPONEN AKREDITASI
- Akreditasi mencakup semua (8) komponen dalam
Standar Nasional Pendidikan - Standar Isi, Permen 22/2006
- Standar Proses, Permen 41/2007
- Standar Kompetensi Lulusan, Permen 23/2006
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Permen
13/2007 Ttg Kasek, Permen 16/2007 Ttg Guru,
Permen 24/2008 Ttg Tenaga Adm - Standar Sarana Dan Prasarana Permen 24/2007
- Standar Pengelolaan, Permen 19/2007
- Standar Pembiayaan, PP. 48/2008
- Standar Penilaian Pendidikan. Permen 20/2007
16
17Sifat dan Kedudukan BAN-S/M
- BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang
menetapkan kelayakan program dan/ atau satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
jalur formal dengan mengacu pada standar
nasional. - Permen No.29/2005, Pasal 1
- BAN-S/M merupakan badan nonstruktural yang
bersifat nirlaba dan mandiri yang bertanggung
jawab kepada Mendiknas. - Permen No.29/2005, Pasal 2
18Tugas BAN-S/M
- merumuskan kebijakan operasional,
- melakukan sosialisasi kebijakan,
- melaksanakan akreditasi S/M.
Permen 29/2005, pasal 7.
19Fungsi BAN-S/M
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,
BAN-S/M mempunyai fungsi untuk - merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi
S/M - merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi S/M
- untuk diusulkan kepada Menteri
- melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan
perangkat akreditasi S/M - melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan
akreditasi S/M - memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut
hasil akreditasi - mengumumkan hasil akreditasi S/M secara
nasional - melaporkan hasil akreditasi S/M kepada Menteri
- melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M .
- Permen No.29/2005, Pasal 7 ayat (2).
19
20Badan Akreditasi Provinsi S/M
(BAP-S/M)
- Dalam melaksanakan akreditasi, BAN-S/M dibantu
oleh BAP-S/M yang dibentuk oleh Gubernur - PP No. 19/2005, Pasal 87
- BAP-S/M adalah badan evaluasi mandiri di provinsi
yang membantu BAN-S/M dalam pelaksanaan
akreditasi. Permen No. 29/2005, Pasal 1 - Dalam pelaksanaan akreditasi, BAN-S/M dibantu
oleh BAP-S/M. Permen No. 29/2005, Pasal 7)
21PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DALAM SISDIKNAS
- PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL dilakukan oleh
berbagai pihak /institusi di luar satuan
pendidikan yang secara fomal memiliki tugas dan
fungsi berkaitan dengan penjaminan mutu
pendidikan baik secara langsung/tidak langsung. - PENJAMINAN MUTU INTERNAL dilakukan oleh
masing-masing satuan pendidikan. - Kedua model pendekatan tersebut, sungguhpun
dapat dibedakan, tetapi memiliki keterkaitan satu
sama lain, termasuk keterkaitan antar institusi
eksternal dimaksud.
22PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL
- ADA 4 PILAR POKOK DLM PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL
- Penetapan Standar Nasional Pendidikan (penetapan
oleh Menteri, pengembangan, pemantauan, dan
pengendalian SNP oleh BSNP) PP 19/2005 psl.76 dan
77. - Pemenuhan SNP pada setiap satuan pend (oleh Pem
Provinsi, Pem Kab /Kota, LPMP, dan institusi
pembina pend Pusat), PP19/2005 psl 92. - Penentuan Kelayakan Satuan/Program (Pengecekan
derajat-pemenuhan SNP yang dicapai satuan/program
pend) melalui penilaian kelayakan satuan/program
pend mengacu pada kriteria SNP, sbg bentuk
akuntabilitas publik), UU 20/2003 psl 60, Permen
29/2005 psl 1? AKREDITASI oleh BAN S/M , PP
19/2005 psl 86 dan 87. - Penilaian Hasil Belajar (PHB) dan Evaluasi
Pendidikan Ujian Nasional, USBN, Sertifikasi
Lulusan, berbagai bentuk ujian lainnya, dan
evaluasi kinerja pend oleh Pusat, Pem Provinsi,
Pem Kab/Kota serta Lembaga Evaluasi Mandiri. (PP
19/2005)
23PENJAMINAN MUTU OLEH SATUAN PENDIDIKAN
- Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang
dikdas-men menerapkan manajemen berbasis sekolah
kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan,
dan akuntabilitas. (PP 19/2005 psl 49) - Satuan pendidikan mengembangkan Visi dan Misi
(Std Pengelolaan),KTSP (Std Isi), melakukan
penilaian hasil belajar termasuk ujian sekolah,
dan evaluasi kinerja masing-masing. (PP19/2005
psl 65). - Satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu
pendidikan, untuk memenuhi atau melampaui SNP.
(PP 19/2005 psl 91)
24Hubungan antar pilar dalam penjaminan mutu
eksternal
SNP
Pemenuhan
Mutu pada Satuan Pend
PHB PEM Evaluasi Eksternal
SNP
Akreditasi
25PERAN BAN-S/M DALAM PENJAMINAN MUTU
- BAN-S/M, memberikan rekomendasi penjaminan mutu
pendidikan kpd program dan/atau satuan pendidikan
yang diakreditasi, kpd Pemerintah, dan Pemerintah
Daerah. - PP 19/2005 Bab XV psl 91 (5)
26STRUKTUR HUBUNGAN KERJA AKREDITASI S/M
MENAG
MENDIKNAS
DITJEN PENDAIS
DITJEN MANDIKDASMEN
DITJEN PMPTK
BAN-S/M
BSNP
BALITBANG
GUBERNUR
KANWIL DEPAG
DISDIK PROV
BAP-S/M
LPMP
BUPATI/ WALIKOTA
Asesor
KANDEP
DISDIK KAB/KOT
Unit Pelaksana Akreditasi BAP-S/M KAB/KOTA
MADRASAH
SEKOLAH
27KOORDINASI PENJAMINAN MUTU DAN AKREDITASI S/M
ANTAR LEMBAGA TERKAIT
BAN-BAP-S/M (HSL AKRED)
Unit-unit Pusat
BSNP
LPMP
Dis Prov/ Kanwil Depag
Diskab/ Kadepag
Sekolah/ Madrasah
Laporan dan rekomendasi TL
Penjaminan Mutu
Konsultasi
28Hubungan Kerja BAN-S/M dengan BSNP
- BAN-S/M mengembangkan instrumen akreditasi yang
komprehensif dan berdasarkan standar yang mengacu
pada standar nasional pendidikan.
- Menteri menetapkan kriteria dan perangkat
akreditasi S/M setelah memperhatikan pertimbangan
dari BSNP - Permen No. 29/2005, pasal 7 ayat (3)
29 Hubungan Kerja BAN -S/M dan BAP- S/M dengan
para Stake Holder dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
- BAP-S/M melakukan paparan hasil akreditasi dan
rekomendasi tindak lanjut akreditasi sekolah/
madrasah yang dihadiri unsur - 1. Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kab/Kota. - 2. Kanwil Departemen Agama dan Kandepag
Kab/Kota. - 3. LPMP dan
- 4. Dewan Pendidikan Provinsi.
- BAP-S/M menyampaikan hasil pelaksanaan akreditasi
sekolah/ madrasah dan rekomendasi tindak lanjut
kepada - 1. S/M.
- 2. BAN-S/M.
- 3. Pemda Provinsi melalui Disdik
Provinsi dan Kanwil Depag. - 4. Pemda Kab/Kota melalui Disdik
Kab/Kota dan Kandepag - Kab/Kota, dan
- 5. LPMP
30 Hubungan Kerja BAN -S/M dan BAP- S/M dengan
para Stake Holder dalam Penjaminan Mutu
Pendidikan (lanjutan)
- BAN S/M menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada - Menteri Pendidikan Nasional, selaku penanggung
jawab Sisdiknas, sebagai masukan kebijakan dan
pertanggungan-jawab BAN S/M. - Menteri Agama, sebagai tembusan dan masukan
kebijakan. - Unit Utama Pusat terkait dan Direktorat yang
bersangkutan, sebagai tembusan dan masukan
kebijakan. - BSNP sebagai masukan
3111 Norma Pelaksanaan Akreditasi
1. Kejujuran 2. Independensi 3.
Profesionalisme 4. Keadilan 5.
Kesejajaran 6. Keterbukaan 7.
Akuntabilitas 8. Bertanggung jawab
9. Bebas intimidasi 10. Menjaga
kerahasiaan 11. Keunggulan mutu
31
32Penutup
- Hasil akreditasi S/M, diwujudkan dalam bentuk
peringkat kelayakan yg merupakan salah satu wujud
akuntabilitas kepada publik. - Dengan akreditasi yang kredibel, hasilnya dapat
memotivasi S/M untuk memperbaiki diri sehingga
hasil akreditasi yang akan datang peringkat yang
dicapai akan lebih baik. - Peran akreditasi juga terletak pada langkah
tindak lanjut yang diambil berbagai stake-holder
secara berkelanjutan. Oleh karena itu rekomendasi
tindak lanjut menjadi bagian penting.