MATERI 01 - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

MATERI 01

Description:

MATERI 01 KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH * *## *## www.ban-sm.or.id www.ban-sm.or.id ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:725
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 33
Provided by: DELTACO
Category:
Tags: materi | hukum

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: MATERI 01


1
MATERI 01 KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI
SEKOLAH/MADRASAH
2
Tujuan Pelatihan
Melalui pemaparan materi dan diskusi peserta
pelatihan dapat menjelaskan dasar hukum, tujuan,
fungsi, dan manfaat akreditasi sekolah/madrasah.
3
RASIONAL
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan
yang bermutu. (UU Sisdiknas No 20/2003, Pasal 5
ayat 1)
Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang
bermutu, setiap satuan/program pendidikan harus
memenuhi atau melampaui standar. (PP 19/2005 psl
91)
Perlu dilakukan AKREDITASI terhadap kelayakan
setiap satuan/program pendidikan (PP 19/2005 psl
81)
4
DASAR HUKUM
  • 1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Pasal
    60).
  • 2. PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
    Pendidikan (Pasal 86 dan 87).
  • 3. Permendiknas No.29 Tahun 2005 tentang BAN-S/M.
  • SK. Mendiknas No.064/P/2006 tentang Anggota
    BAN-PT, BAN-S/M dan BAN-PNF.
  • Keputusan Gubernur Jawa Barat No.
    421/Kep.289.Disdik/2007 tentang BAP-S/M.

4
5
Pengertian Akreditasi
UU N0. 20/2003 tentang SISDIKNAS
  • Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
    program dan/atau satuan pendidikan pada jalur
    pendidikan formal dan non-formal pada setiap
    jenjang dan jenis pendidikan. Pasal 60 ayat (1)
  • Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan
    dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga
    mandiri yang berwenang sebagai bentuk
    akuntabilitas publik.
  • Pasal 60 ayat (2)

6
Akreditasi S/M Berdasarkan PP No. 19/2005
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan Pasal 1 ayat
21 Pemerintah melakukan akreditasi pd setiap
jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
Pasal 86 ay at 1
Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik
dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan
komprehensif dengan menggunakan instrumen dan
kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional
Pendidikan Pasal 86 ayat 3
7
Akreditasi Sekolah/Madrasah Berdasarkan Permen
No.29/2005
  • Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan
    penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah
    berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan
    dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan
    dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
  • Pasal 1 ayat 5
  • Untuk melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah
    Pemerintah membentuk BAN-S/M Pasal 2 ayat 1

8
Lingkup Akreditasi Satuan Pendidikan  
  • Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
  • Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah
    Tsanawiyah (MTs).
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah
    Kejuruan (MAK).
  • Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman
    Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar
    Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
    Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar
    Biasa (SMLB).

8
9
  • Memberikan informasi tentang kelayakan S/M atau
    program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar
    Nasional Pendidikan.
  • Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
  • Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu
    pendidikan kepada program dan/atau satuan
    pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.

9
10
Manfaat Akreditasi S/M
  • Acuan dalam upaya peningkatan mutu S/M dan
    rencana pengembangan S/M.
  • Motivator agar S/M terus meningkatkan mutu
    pendidikan secara bertahap, terencana, dan
    kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota,
    provinsi, nasional bahkan regional dan
    internasional.
  • Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan
    pengembangan kinerja warga S/M dalam rangka
    menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi,
    dan program S/M.

10
11
Manfaat Akreditasi S/M
  • 4. Membantu mengidentifikasi S/M dan program
    dalam rangka pemberian bantuan pemerintah,
    investasi dana swasta dan donatur atau bentuk
    bantuan lainnya.
  • 5. Bahan informasi bagi S/M sebagai masy. belajar
    untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah,
    masy, maupun sektor swasta dalam hal
    profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
  • 6. Membantu S/M dalam menentukan dan mempermudah
    kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke
    sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang
    saling menguntungkan.

11
12
Fungsi Akreditasi S/M
  • Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk
    pertanggung-jawaban S/M kepada publik, apakah
    layanan yang dilakukan dan diberikan oleh
    sekolah/ madrasah telah memenuhi harapan atau
    keinginan masyarakat.
  • Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua
    pihak tentang kelayakan S/M dilihat dari berbagai
    unsur terkait yang mengacu pada standar minimal
    beserta indikator-indikatornya.
  • Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar
    bagi S/M, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya
    peningkatan atau pengembangan mutu S/M.

12
13
Prinsip Akreditasi S/M
  • Objektif
  • Akreditasi S/M pada hakikatnya merupakan
    kegiatan penilaian tentang kelayakan
    penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh
    suatu S/M.
  • Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek
    yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa
    dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi
    tentang kebera-daannya. Agar hasil penilaian itu
    dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk
    dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka
    dalam prosesnya digunakan indikator-indikator
    terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.

13
14
Prinsip Akreditasi S/M
  •  2. Komprehensif
  • Dalam pelaksanaan akreditasi S/M, fokus
    penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek
    tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai
    komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh.
    Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat
    menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan S/M
    tersebut.
  • 3. Adil
  • Dalam melaksanakan akreditasi, semua S/M harus
    diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M
    atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan
    tidak memandang status S/M baik negeri ataupun
    swasta. S/M harus dilayani sesuai dengan kriteria
    dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak
    diskriminatif.

14
15
Prinsip Akreditasi S/M
  •  4. Transparan
  • Data dan informasi yang berkaitan dengan
    pelaksanaan akreditasi S/M seperti kriteria,
    mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian
    akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara
    terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang
    memerlukannya.
  • Akuntabel
  • Pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat
    dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian
    maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur
    yang telah ditetapkan.

15
16
KOMPONEN AKREDITASI
  • Akreditasi mencakup semua (8) komponen dalam
    Standar Nasional Pendidikan
  • Standar Isi, Permen 22/2006
  • Standar Proses, Permen 41/2007
  • Standar Kompetensi Lulusan, Permen 23/2006
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Permen
    13/2007 Ttg Kasek, Permen 16/2007 Ttg Guru,
    Permen 24/2008 Ttg Tenaga Adm
  • Standar Sarana Dan Prasarana Permen 24/2007
  • Standar Pengelolaan, Permen 19/2007
  • Standar Pembiayaan, PP. 48/2008
  • Standar Penilaian Pendidikan. Permen 20/2007

16
17
Sifat dan Kedudukan BAN-S/M
  • BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang
    menetapkan kelayakan program dan/ atau satuan
    pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
    jalur formal dengan mengacu pada standar
    nasional.
  • Permen No.29/2005, Pasal 1
  • BAN-S/M merupakan badan nonstruktural yang
    bersifat nirlaba dan mandiri yang bertanggung
    jawab kepada Mendiknas.
  • Permen No.29/2005, Pasal 2

18
Tugas BAN-S/M
  • merumuskan kebijakan operasional,
  • melakukan sosialisasi kebijakan,
  • melaksanakan akreditasi S/M.
    Permen 29/2005, pasal 7.

19
Fungsi BAN-S/M
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,
    BAN-S/M mempunyai fungsi untuk
  • merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi
    S/M
  • merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi S/M
  • untuk diusulkan kepada Menteri
  • melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan
    perangkat akreditasi S/M
  • melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan
    akreditasi S/M
  • memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut
    hasil akreditasi
  • mengumumkan hasil akreditasi S/M secara
    nasional
  • melaporkan hasil akreditasi S/M kepada Menteri
  • melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M .
  • Permen No.29/2005, Pasal 7 ayat (2).

19
20
Badan Akreditasi Provinsi S/M
(BAP-S/M)
  • Dalam melaksanakan akreditasi, BAN-S/M dibantu
    oleh BAP-S/M yang dibentuk oleh Gubernur
  • PP No. 19/2005, Pasal 87
  • BAP-S/M adalah badan evaluasi mandiri di provinsi
    yang membantu BAN-S/M dalam pelaksanaan
    akreditasi. Permen No. 29/2005, Pasal 1
  • Dalam pelaksanaan akreditasi, BAN-S/M dibantu
    oleh BAP-S/M. Permen No. 29/2005, Pasal 7)

21
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DALAM SISDIKNAS
  • PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL dilakukan oleh
    berbagai pihak /institusi di luar satuan
    pendidikan yang secara fomal memiliki tugas dan
    fungsi berkaitan dengan penjaminan mutu
    pendidikan baik secara langsung/tidak langsung.
  • PENJAMINAN MUTU INTERNAL dilakukan oleh
    masing-masing satuan pendidikan.
  • Kedua model pendekatan tersebut, sungguhpun
    dapat dibedakan, tetapi memiliki keterkaitan satu
    sama lain, termasuk keterkaitan antar institusi
    eksternal dimaksud.

22
PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL
  • ADA 4 PILAR POKOK DLM PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL
  • Penetapan Standar Nasional Pendidikan (penetapan
    oleh Menteri, pengembangan, pemantauan, dan
    pengendalian SNP oleh BSNP) PP 19/2005 psl.76 dan
    77.
  • Pemenuhan SNP pada setiap satuan pend (oleh Pem
    Provinsi, Pem Kab /Kota, LPMP, dan institusi
    pembina pend Pusat), PP19/2005 psl 92.
  • Penentuan Kelayakan Satuan/Program (Pengecekan
    derajat-pemenuhan SNP yang dicapai satuan/program
    pend) melalui penilaian kelayakan satuan/program
    pend mengacu pada kriteria SNP, sbg bentuk
    akuntabilitas publik), UU 20/2003 psl 60, Permen
    29/2005 psl 1? AKREDITASI oleh BAN S/M , PP
    19/2005 psl 86 dan 87.
  • Penilaian Hasil Belajar (PHB) dan Evaluasi
    Pendidikan Ujian Nasional, USBN, Sertifikasi
    Lulusan, berbagai bentuk ujian lainnya, dan
    evaluasi kinerja pend oleh Pusat, Pem Provinsi,
    Pem Kab/Kota serta Lembaga Evaluasi Mandiri. (PP
    19/2005)

23
PENJAMINAN MUTU OLEH SATUAN PENDIDIKAN
  • Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang
    dikdas-men menerapkan manajemen berbasis sekolah
    kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan,
    dan akuntabilitas. (PP 19/2005 psl 49)
  • Satuan pendidikan mengembangkan Visi dan Misi
    (Std Pengelolaan),KTSP (Std Isi), melakukan
    penilaian hasil belajar termasuk ujian sekolah,
    dan evaluasi kinerja masing-masing. (PP19/2005
    psl 65).
  • Satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu
    pendidikan, untuk memenuhi atau melampaui SNP.
    (PP 19/2005 psl 91)

24
Hubungan antar pilar dalam penjaminan mutu
eksternal
SNP
Pemenuhan
Mutu pada Satuan Pend
PHB PEM Evaluasi Eksternal
SNP
Akreditasi
25
PERAN BAN-S/M DALAM PENJAMINAN MUTU
  • BAN-S/M, memberikan rekomendasi penjaminan mutu
    pendidikan kpd program dan/atau satuan pendidikan
    yang diakreditasi, kpd Pemerintah, dan Pemerintah
    Daerah.
  • PP 19/2005 Bab XV psl 91 (5)

26
STRUKTUR HUBUNGAN KERJA AKREDITASI S/M
MENAG
MENDIKNAS
DITJEN PENDAIS
DITJEN MANDIKDASMEN
DITJEN PMPTK
BAN-S/M
BSNP
BALITBANG
GUBERNUR
KANWIL DEPAG
DISDIK PROV
BAP-S/M
LPMP
BUPATI/ WALIKOTA
Asesor
KANDEP
DISDIK KAB/KOT
Unit Pelaksana Akreditasi BAP-S/M KAB/KOTA
MADRASAH
SEKOLAH
27
KOORDINASI PENJAMINAN MUTU DAN AKREDITASI S/M
ANTAR LEMBAGA TERKAIT
BAN-BAP-S/M (HSL AKRED)
Unit-unit Pusat
BSNP
LPMP
Dis Prov/ Kanwil Depag
Diskab/ Kadepag
Sekolah/ Madrasah
Laporan dan rekomendasi TL
Penjaminan Mutu
Konsultasi
28
Hubungan Kerja BAN-S/M dengan BSNP
  • BAN-S/M mengembangkan instrumen akreditasi yang
    komprehensif dan berdasarkan standar yang mengacu
    pada standar nasional pendidikan.
  • Menteri menetapkan kriteria dan perangkat
    akreditasi S/M setelah memperhatikan pertimbangan
    dari BSNP
  • Permen No. 29/2005, pasal 7 ayat (3)

29
Hubungan Kerja BAN -S/M dan BAP- S/M dengan
para Stake Holder dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
  • BAP-S/M melakukan paparan hasil akreditasi dan
    rekomendasi tindak lanjut akreditasi sekolah/
    madrasah yang dihadiri unsur
  • 1. Dinas Pendidikan Provinsi dan
    Kab/Kota.
  • 2. Kanwil Departemen Agama dan Kandepag
    Kab/Kota.
  • 3. LPMP dan
  • 4. Dewan Pendidikan Provinsi.
  • BAP-S/M menyampaikan hasil pelaksanaan akreditasi
    sekolah/ madrasah dan rekomendasi tindak lanjut
    kepada
  • 1. S/M.
  • 2. BAN-S/M.
  • 3. Pemda Provinsi melalui Disdik
    Provinsi dan Kanwil Depag.
  • 4. Pemda Kab/Kota melalui Disdik
    Kab/Kota dan Kandepag
  • Kab/Kota, dan
  • 5. LPMP

30
Hubungan Kerja BAN -S/M dan BAP- S/M dengan
para Stake Holder dalam Penjaminan Mutu
Pendidikan (lanjutan)
  • BAN S/M menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
    akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada
  • Menteri Pendidikan Nasional, selaku penanggung
    jawab Sisdiknas, sebagai masukan kebijakan dan
    pertanggungan-jawab BAN S/M.
  • Menteri Agama, sebagai tembusan dan masukan
    kebijakan.
  • Unit Utama Pusat terkait dan Direktorat yang
    bersangkutan, sebagai tembusan dan masukan
    kebijakan.
  • BSNP sebagai masukan

31
11 Norma Pelaksanaan Akreditasi
1.   Kejujuran 2.   Independensi 3.  
Profesionalisme 4.   Keadilan 5.  
Kesejajaran 6.   Keterbukaan 7. 
Akuntabilitas 8.   Bertanggung jawab
9.   Bebas intimidasi 10. Menjaga
kerahasiaan 11. Keunggulan mutu
31
32
Penutup
  1. Hasil akreditasi S/M, diwujudkan dalam bentuk
    peringkat kelayakan yg merupakan salah satu wujud
    akuntabilitas kepada publik.
  2. Dengan akreditasi yang kredibel, hasilnya dapat
    memotivasi S/M untuk memperbaiki diri sehingga
    hasil akreditasi yang akan datang peringkat yang
    dicapai akan lebih baik.
  3. Peran akreditasi juga terletak pada langkah
    tindak lanjut yang diambil berbagai stake-holder
    secara berkelanjutan. Oleh karena itu rekomendasi
    tindak lanjut menjadi bagian penting.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com